PENGGABUNGAN KOPERASI
KOP
A
KOP
B
BUBAR
BUBAR
KOP
C
Perubahan Anggaran Dasar
Bergabung Ke
Bergabung Ke
Catatan:
1.Persyaratan & Tata Cara Perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan PP 4/1994 dan Kepmen 104.1/KEP/M.KUKM/X/2002
2.Persyaratan & Tata Cara Pengesahan Anggaran Dasar Koperasi Hasil Pemisahan Pembagian Sesuai dengan PP 4/1994 & Kepmen No. 104.1/KEP/M.KUKM/X/2002