|
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 06/Per/M.KUKM/V/2006
TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KOPERASI BERPRESTASI/KOPERASI AWARD
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
BAB 1 KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
3. Koperasi Kelompok Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatan usahanya hanya simpan pinjam atau koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam yang menjadi usaha koperasi.
4. Koperasi Kelompok Konsumen adalah koperasi yang anggotanya sebagian besar konsumen atau koperasi yang memiliki usaha inti mendistribusikan dan melayani kebutuhan pokok anggota.
5. Koperasi Kelompok Produsen adalah koperasi yang kegiatan usahanya menghasilkan produksi barang tertentu atau koperasi yang memiliki usaha inti memasarkan hasil produk anggota.
6. Koperasi Kelompok Aneka Usaha adalah koperasi yang memiliki usaha pelayanan jasa atau koperasi yang memiliki berbagai jenis kegiatan usaha.
7. Koperasi Wanita, adalah koperasi yang memiliki anggota sebagian besar atau seluruhnya kaum wanita.
8. Koperasi Pondok Pesantren, adalah koperasi yang berdomisili dilingkungan pondok pesantren dan memiliki anggota sebagian besar atau seluruhnya para santri.
9. Koperasi Pedagang Pasar, adalah koperasi yang tumbuh dilingkungan pasar dan memiliki anggota sebagian besar atau seluruhnya para pedagang pasar.
10. Koperasi Berprestasi adalah Koperasi yang memiliki prestasi dalam pencapaian kinerjanya dilihat dari aspek organisasi, aspek tatalaksana dan manajemen, aspek produktivitas, serta aspek manfaat dan dampak koperasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
11. Koperasi Award adalah Koperasi Berprestasi yang dinilai dan diverifikasi secara khusus serta ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk menerima penghargaan/Award.
12. Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah rapat anggota yang wajib dilaksanakan koperasi 1 (satu) kali dalam satu tahun buku dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
13. Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan atau keuntungan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
14. Rencana Kerja Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK-RAPB) adalah segala hal yang direncanakan untuk dilaksanakan koperasi, baik berupa rencana usaha organisasi dan administrasi maupun rencana pendapatan dan pengeluaran koperasi pada satu tahun anggaran.
15. Klasifikasi dengan Predikat A adalah koperasi yang telah dilakukan klasifikasi dengan memperoleh predikat sangat baik.
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Tujuan Penilaian Koperasi Berpretasi/Koperasi Award adalah : a. Memberikan motivasi pada koperasi agar dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan anggota dan masyarakat; b. Mengetahui kinerja koperasi dalam suatu periode tertentu sebagai gambaran keberhasilan upaya pengembangan koperasi; c. Mengembangkan sinergi pemberdayaan Koperasi dan peningkatan peran serta Instansi terkait serta Gerakan Koperasi dan masyarakat dalam pengembangan koperasi.
Pasal 3
Sasaran Penilaian Koperasi Berprestasi/Koperasi Award : a. Koperasi Kelompok Simpan Pinjam, yang termasuk adalah : Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP-Koperasi), Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (KBPR), dan koperasi yang melaksanakan usaha di bidang jasa keuangan dan pembiayaan;
b. Koperasi Kelompok Konsumen, yang termasuk adalah : Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Karyawan (KOPKAR), Koperasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan koperasi fungsional lainnya;
c. Koperasi Kelompok Produsen, yang termasuk adalah : Koperasi Pengrajin Tahu Tempe (KOPTI), Koperasi Pertanian (KOPTAN), Koperasi Industri Kerajinan Rakyat (KOPINKRA) dan jenis koperasi produsen lainnya;
d. Koperasi Kelompok Aneka Usaha, yang termasuk adalah : Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Angkutan, Koperasi Profesi, Koperasi Audit, Koperasi Perumahan dan Koperasi jasa Lainnya,
e. Koperasi Wanita;
f. Koperasi Pondok Pesantren
g. Koperasi Pedagang Pasir.
BAB III PERSYARATAN PENILAIAN
Pasal 4
Koperasi yang diikut sertakan dalam penilaian Koperasi Berprestasi/Koperasi Award wajib memenuhi syarat syarat sebagai berikut : a. Koperasi Primer yang berbadan hukum dan belum pernah mendapat predikat sebagai Koperasi Berprestasi pada 2 (dua) tahun sebelumnya;
b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi telah sesuai dengan Undang-undang No. 25/1992, dan bagi koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9/1995;
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan perijinan yang terkait,
d. Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan minimal selama dua tahun berturut turut tepat waktu (selambat lambatnya tiga bulan setelah tutup tahun buku)
e. Khusus koperasi simpan pinjam atau unit usaha simpan pinjam telah dilakukan penilaian Kesehatan Simpan Pinjam dengan mendapat predikat sehat sesuai dengan Keputusan Menteri Koperasi, PK & M Nomor : 194/KEP/M/IX/1998 dan Nomor : 351/KEP/M/XII/1998;
f. Memiliki Pengurus dan Pengawas yang berasal dari anggota;
g. Tidak ada penyelewengan yang merugikan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus, Pengawas, Pengelola dan Anggota Koperasi;
h. Setiap tahun melaksanakan Rapat Anggota untuk mensyahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RK-RAPB);
i. Memliki uraian tugas dan pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Pengurus;
j. Memiliki Manajer/Direksi sesuai denagn ketentuan yang berlaku;
k. Memiliki dan mengalokasikan biaya untuk kegiatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan setiap tahunnya;
l. Memiliki Anggota aktif yang diukur dari : 1) Aktivitas menghadiri RAT; 2) Partisipasi terhadap permodalan Koperasi; 3) Transaksi Anggota dalam usaha Koperasi; 4) Tingkat pertumbuhan Anggota.
m. Memberikan manfaat kepada anggotanya, yang tercermin dari : 1) Pengembalian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota; 2) Mampu memperluas lapangan kerja.
n. Pengelolaan Koperasi dilaksanakan melalui manajemen yang sehat dan baik yang diukur dari tingkat pertumbuhan modal, asset, SHU dan volume usaha;
o. Laporan keuangan koperasi di audit secara internal dan atau eksternal selama 2 tahun berturut turut;
p. Telah diklasifikasikan dengan predikat A.
BAB IV PELAKSANAAN PENILAIAN
Pasal 5
(1) Pelaksanaan penilaian prestasi koperasi didasarkan kepada pencapaian kinerja koperasi dalam periode tertentu.
(2) Pelaksanaan penilaian prestasi koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempergunakan criteria sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
(3) Mekanisme penilaian dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari Kabupaten/ Kota ke Propinsi/DI. Kemudian ke Tingkat Nasional.
BAB V TATACARA PENILAIAN
Pasal 6
(1) Tata cara penilaian Koperasi Berprestasi/Koperasi Award di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut :
a. Kepala Dinas/Lembaga/Instansi yang menangani urusan Koperasi di Kabupaten /Kota melaksanakan penilaian terhadap Koperasi yang memenuhi persyaratan di wilayahnya;
b. Setiap Calon Koperasi Berprestasi yang diajukan harus mengisi formulir isian sebagai data pendukung (lampiran -1) dan penilaiannya mempergunakan Kriteria/Kertas Kerja (lampiran -2) dalam peraturan ini;
c. Hasil seleksi dan penilaian terhadap Koperasi menetapkan 3 (tiga) koperasi yang berprestasi berdasarkan urutan ranking teratas dari masing masing koperasi/ kelompok yang ada di daerah tersebut;
d. Ketetapan hasil penilaian tersebut dikirimkan kepada Dinas/Lembaga/Instansi yang menangani urusan Koperasi Propinsi, dengan surat pengantar yang ditembuskan kepada Bupati/Walikota setempat dan dilampiri dengan : 1) Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus disertai Laporan Keuangan;
2) Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK-RAPB);
3) Kertas Kerja dan formulir isian sesuai lampiran peraturan ini;
4) Hasil penilaian klasifikasi dengan predikat Klas A;
5) Foto Foto kegiatan usaha koperasi ukuran post card berwarna;
6) Foto Copy NPWP dan perijinan yang dimiliki.
(2) Tatacara penilaian Koperasi Berprestasi/Koperasi Award di tingkat Propinsi/D.I sebagai berikut :
a. Dinas/Lembaga/Instansi yang menangani urusan Koperasi Tingkat Propinsi melaksanakan seleksi dan penilaian terhadap usulan dari Dinas/Lembaga/Instansi yang menangani urusan Koperasi Kabupaten/Kota;
b. Hasil seleksi dan penilaian terhadap Koperasi, menetapkan 3 (tiga) Koperasi yang berprestasi berdasarkan urutan ranking teratas dari masingmasing koperasi/kelompok;
c. Ketetapan hasil penilaian dikirimkan kepada Panitia Pelaksana Penilaian Koperasi Berprestasi Tingkat Nasional c.q. Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM dengan Surat Pengantar yang ditembuskan kepada Gubernur setempat dan dilampiri dengan : 1) Laporan Pertanggungjawaban Pengurus disertai Laporan Keuangan;
2) Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK-RAPB);
3) Kertas Kinerja dan formulir isian sesuai lampiran peraturan ini;
4) Hasil penilaian klasifikasi dengan predikat Klas A;
5) Foto Foto kegiatan usaha koperasi ukuran post card berwarna;
6) Foto Copy NPWP dan Perijinan yang dimiliki.
(3) Tatacara penilaian Koperasi Berprestasi/Koperasi Award di tingkat Nasional sebagai berikut :
a. Penilaian tahap pertama, yang merupakan Penelitian Calon Koperasi Berprestasi dilaksanakan dengan tahapan/tata cara sebagai berikut : 1) Panitia Penilaian Tingkat Nasional melaksanakan seleksi administrasi dan penilaian terhadap usulan dari Dinas/Lembaga/Instansi yang menangani urusan Koperasi Propinsi;
2) Melaksanakan verifikasi lapangan terhadap 3 (tiga) urutan ranking teratas calon berprestasi dari masing masing koperasi/kelompok;
3) Memutuskan nominasi calon Koperasi Berprestasi sebanyak 10 koperasi setiap jenis/kelompok.
b. Penilaian tahap kedua, yang merupakan Penilaian Calon Penerima Koperasi Award dilaksanakan dengan tahapan/ tata cara sebagai berikut: 1) Koperasi sebagai penerima Koperasi Award adalah Koperasi Berprestasi yang ditetapkan oleh lembaga independent dengan mempergunakan criteria dan mekanisme yang ditetapkan oleh lembaga independent yang bersangkutan;
2) Hasil Penilaian Koperasi Berprestasi dan Koperasi Award akan disampaikan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk ditetapkan sebagai Pemenang Koperasi Berprestasi dan Koperasi Award.
BAB VI KEPUTUSAN KOPERASI BERPRESTASI/KOPERASI AWARD
Pasal 7
Keputusan Hasil Penilaian Koperasi Berprestasi/Koperasi Award Tingkat Nasional ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
BAB VII PENUTUP
Pasal 8
(1) Dengan dikeluarkannya peraturan ini maka Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 51/M.KUKM/IV/2002 tanggal 26 April 2002 tentang Pedoman Penilaian Koperasi, Pengusaha Kecil dan Pengusaha Menengah Berprestasi dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 1 mei 2006
Menteri Negara,
Suryadharma Ali
Lampiran 2: PEDOMAN PENILAIAN
KOPERASI BERPRESTASI / KOPERASI AWARD
|