|
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 22/PER/M.KUKM/IV/2007
TENTANG PEDOMAN PEMERINGKATAN KOPERASI
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
BAB 1 KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, sebagaimana diatur dalam perundang – undangan tentang perkoperasian.
4. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
5. Pemeringkatan Koperasi adalah suatu kegiatan penilaian terhadap kondisi dan atau kinerna koperasi melalui system pengukuran yang obyektif dan transparan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang dapat menggambarkan tingkat kualitas dari suatu koperasi.
6. Koperasi Berkualitas adalah koperasi sebagai badan usaha yang dicirikan oleh prinsip–prinsip kohesivitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memiliki kepedulian sosial.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 2
Tujuan pemeringkatan koperasi adalah :
BAB II MEKANISASI PEMERINGKATAN KOPERASI
Bagian Kesatu Ruang Lingkup Pemeringkatan
Pasal 3
Ruang lingkup pelaksanaan pemeringkatan koperasi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
Bagian Kedua Penilaian
Pasal 4
(1) Pelaksanaan pemeringkatan koperasi didasarkan kepada penilaian terhadap 6 (enam) aspek koperasi berkualitas, yang terdiri dari :
a. Aspek Badan Usaha Aktif, ditunjukan dengan berjalannya mekanisme manajemen koperasi, seperti rapat anggota tahunan (RAT), audit, proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan, aktivitas bisnis berjalan, dan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
b. Aspek Kinerja Usaha Yang Semakin Sehat, ditunjukkan dengan membaiknya struktur permodalan, kondisi kemampuan penyediaan dana, penambahan asset, peningkatan volume usaha, peningkatan kapasitas produksi, dan peningkatan keuntungan.
c. Aspek Kohesivitas dan Partisipasi Anggota. Ditunjukkan dengan keterikatan anggota terhadap anggota lain maupun terhadap organisasi, dalam hal rasa tanggung renteng atau kemauan untuk berbagai resiko (risk sharing) tingkat pemanfaatan pelayanan koperasi, serta ukuran – ukuran kuantitatif lainnya, seperti rasio peningkatan jumlah anggota, prosentse kehadiran dalam rapat anggota, prosentase pelunasan simpanan wajib, dan prosentase besaran simpanan sukarela.
d. Aspek Orientasi kepada Pelayanan Anggota, ditunjukkan dengan beberapa hal, seperti keterikatan antara usaha koperasi dengan usaha anggota, kegiatan penerangan dan penyuluhan terkait dengan usaha anggota, kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi anggota serta besaran transaksi usaha yang dilakukan antara koperasi dengan usaha anggotanya.
e. Aspek Pelayanan kepada Masyarakat, ditunjukkan dengan seberapa jauh usaha yang ditunjukkan dengan seberapa jauh usaha yang dijalankan koperasi dapat menyerap tenaga kerja setempat serta seberapa banyak jumlah layanan koperasi yang dapat dinikmati oleh masyarakat umum termasuk peran koperasi ikut mereduksi kemiskinan masyarakat setempat.
f. Aspek Kontribusi terhadap Pembangunan Daerah, ditunjukkan dengan ketaatan koperasi sebagai wajib pajak dalam membayar pajak serta berbagai bentuk dukungan sumberdaya terhadap kegiatan pembangunan daerah.
(2) Pelaksanaan pemeringkatan koperasi sebagaimana dimaksud ayat (1) menggunakan kriteria dan indicator sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Bagian Ketiga Lembaga Penilaian Pemeringkatan Koperasi
Pasal 5
(1) Pelaksanaan pemeringkatan koperasi adalah Lembaga Independen yang memiliki kompetensi dan profesionalisme di bidangnya.
(2) Penetapan Lembaga Independen sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
BAB III PERSYARATAN KOPERASI
Pasal 6
Pemeringkatan koperasi dilaksanakan bagi koperasi yang memenuhi syarat sebagai berikut :
BAB IV PENETAPAN HASIL PEMERINGKATAN
Pasal 7
Penetapan hasil pemeringkatan koperasi dilaksanakan dengan tata cara sebagi berikut :
Pasal 8
Hasil pemeringkatan koperasi ditetapkan dalam 5 (lima) klasifikasi kualitas :
Pasal 9
Keputusan Hasil Pemeringkatan Koperasi bersifat final dan berlaku untuk satu periode tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 129/KEP/M.KUKM/XI/2002 tanggal 29 Nopember 2002 tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi dan seluruh peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VI PENUTUP
Pasal 11
Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di J a k a r t a Pada tanggal 16 April 2007
Menteri Negara
Suryadharma Ali
|