|
PENDAHULUAN Pada tahun ke empat memasuki tahun kelima krisis ekonomi telah menyadarkan bangsa Indonesia bahwa pengelolaan ekonomi tidak boleh diserahkan sepenuhnya pada usaha-usaha
skala besar. Strategi pembangunan ekonomi pada masa lalu yang mengutamakan pertumbuhan dan mengesmnpingkan pemerataan ternyata hanya menghasilkan sosok ekonomi
yang rapuh yang segera ambruk dihempas badai krisis. Usaha-usaha besar yang begitu diagungkan pada masa itu ternyata tidak lebih dari kumpulan pencundang yang membebani rakyat. Ketika program rekapitalisasi dilakukan,
mereka semua terbelit hutang dalam jumlah yang sulit dipahami untuk negara semiskin Indonesia. Akhirnya utang itu harus ditanggung oleh negara yang berarti menjadi beban rakyat banyak. Ke depan kita dituntut untuk mampu mengembangkan cara yang sarna sekali berbeda, bukan semata-mata meningkatkan laju pembangunan, tetapi sekali lagi mengembangkan cara-cara
yang berbeda dari sebelumnya. Mengembangkan suatu ekonomi yang secara struktur harus bertumpu pada daya dukung asli domestik berdasarkan kekuatan ekonomi rakyat. Di kala ekonomi terpuruk sacara nasional, ternyata tidak berlaku seragam antar daerah. Beberapa daeah justru menikmati apresiasi dolar. Harga dolar yang melonjak
membuka peluang baru terutama bagi daeah-daerah yang mampu menghasilkan produk untuk ekspor. Daerah ini pada umumnya memproduksi barang-barang dengan
muatan lokal yang sangat tinggi, baik yang secara intensif memanfaatkan sumber daya alam dan atau yang secara intensif memanfaatkan dukungan upah buruh murah. Apresiasi dolar berarti pendapatan atau harga jual yang
lebih tinggi dalam hitungan rupiah, sementara biaya produksi tidak berubah karena kandungan lokal yang tinggi tidak tergantung pada bahan baku impor sehingga tidak terpengaruh oleh apresiasi dolar. Secara neto
berarti peningkatan laba. Melalui pengamatan lebih dalam diketahui bahwa usaha kecil dan menengah merupakan pelaku ekonomi yang merealisasikan pemikiran diatas ditempat yang secara langsung bersentuhan dengan rakyat
banyak. Namun demikian harus diakui bahwa keadaan seperti itu bukanlah gambaran yang menyeluruh. Jika hal itu terjadi dalam skala besar dan menyeluruh mungkin kita sudah keluar dari krisis
ekonomi. Justru karena berbagai hambatan dan permasalahan baik dalam tatanan kebijaksanaan maupun dalam tataran implementasi lapangan masih memerlukan solusi komprehensif. Di saat yang bersamaan kita harus memasuki fenomena ekonomi global yang kehadirannya memang tidak dapat dihindarkan. Globalisasi dicirikan oleh interaksi ekonomi yang bebas antar negara
baik dalam bidang perdagangan maupun investasi. Tiap negara mengadopsi kebijakan dan langkah-langkah operasional baik secara bertahap maupun secara drastis untuk melonggarkan dan menghapuskan berbagai hambatan
perdagangan dan investasi. Bagi usaha kecil dan menegah (UKM) globalisasi memang akan menciptakan berbagai kesempatan usaha dan peluang pasar, tetapi sekaligus juga menghadirkan tantangan dan ancman baru yang jauh
lebih besar dibanding masa sebelumnya. KECENDERUNGAN EKONOMI GLOBAL
Globalisasi telah melahirkan fenomena baru berbagai aspek kehidupan, diantaranya adalah dalam inovasi teknologi, pasar, biaya produksi, persaingan dan perilaku
pemerintahan. lnovasi teknologi membawa perubahan yang sangat dramatis dalam pengelolaan informasi dan komunikasi. Dunia menjadi begitu sempit sebagai akibat perkembangan sistem
komunikasi dan menjadi begitu terbuka karena informasi tersedia dalam skala dan kecepatan yang tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu. Barang dan jasa tidak lagi memiliki definisi tunggal, dengan disain selalu
berubah, dan product life cycle yang sangat pendek. Akibat inovasi teknologi ini pelaku ekonomi di berbagai negara termasuk UKM berloma-lomba mengembangkan apa yang dikenal dengan new knowledge based
economy. Perubahan-perubahan dalam aspek pasar dalam ekonomi global antara lain di tandai oleh pertumbuhan pendapatan per-kapita di berbagai negara khususnya di negara-negara
emerging economies, konvegensi gaya hidup (life style) dalam pergaulan masyarakat dunia, peningkatan arus wisatawan yang menciptakan pelanggan global (global customer), munculkan pasar-pasar institusi yang
berperilaku sebagai pelanggan global, tumbuhnya global brand name dimana proses produksi terdistribusi di berbagai negara (seperti merk-merk terkenal versace, coca cola, nino cerruti dll), serta kampanye iklan
global. Dalam aspek biaya yang menonjol adalah upaya yang sangat konsisten untuk menemukan cara-cara baru dalam berproduksi yang bermuara pada penurunan biaya. Dilakukan bukan
saja melalui cara-cara seperti penggunaan kapasitas penuh, pemanfaatan skala ekonomi, multyplan operation, tetapi juga melalui akselerasi teknologi, percepatan komunikasi dan redistribusi proses produksi yang disebar
ke berbagai negara yang menawarkan keunggulan biaya tenaga kerja murah. Globalisasi juga memaksa pemerintah di berbagai negara untuk mengadopsi dari merubah perilaku mereka menjadi misalnya secara ekonomi lebih terbuka selaras dengan disiplin WTO (World Trade Organization),
konsisten melakukan deregulasi dan debirokratisasi, membentuk kawasan perdagangan bebas, upaya yang agresif dalam berbagai kebijaksanaan industrialisasi, mengurangi peran ekonomi pemerintah baik sebagai komsumen
maupun sebagai produsen, serta menjalankan program privatisasi atas perusahaan- perusahaan milik negara. Globalisasi telah memperketat kompetisi pasar yang ditandai dengan pertumbuhan yang sangat pesat dalam perdagangan global khususnya di kawasan Asia Pasifik, hadirnya pelaku ekonomi baru dengan daya saing
tinggi, masuknya pelaku aging sebagai pemilik perusahaan di berbagai negara, jaringan global yang telah membangun hubungan antar industri yang sangat kuat (industrial inter-linkage), kesadaran yang semakin tinggi
untuk melindungi hak-hak kekayaan intekektual, dan hubungan kemitraan strategis dalam skala kawasan maupun skala duma (global strategic aliances). Kecenderungan global yang diikuti dengan berbagai perubahan dalam nilai, sifat dan praktek ekonomi bukan saja oleh pelaku ekonomi tetapi juga oleh negara dan pemerintahan tentu membawa implikasi yang luas
bagi UKM. UKM tidak lagi bisa dipahami sebagai sektor pinggiran yang keberadaaanya boleh diabaikan. UKM adalah pelaku ekonomi yang secara nyata berperan strategis dalam ekonomi yang karena itu harus dikelola dan
dikembangkan secara pro aktif mengikuti perubahan-perubahan dalam tata ekonomi global. UKM harus dikembangkan menjadi pelaku bisnis yang memiliki daya saing tinggi. Daya saing tersebut dibangun secara konsisten bersumber dari inovasi teknologi dan perbaikan produktifitas. Karena itu
pemanfaatan teknologi secara optimum mulai dari teknologi yang paling sederhana hingga teknologi yang mampu menghasilkan produk dengan nilai tambah tinggi. UKM harus dikembangkan mengikuti kecenderungan perubahan pasar yang merupakan derevisi dari kecenderungan pasar global. Konsep market driven bukan monopoli pelaku usaha besar, tetapi telah menjadi bagian
penting strategi bersaing UKM. Bahwa kegiatan produksi dihela oleh isyarat pasar seperti perilaku dan perubahan selera konsumen, sifat-sifat institusi pasar, segementasi pasar dan ciri-ciri berbeda antar wilayah
semuanya akan menjadi inspirasi dalam melakukan inovasi-inovasi produksi. UKM dituntut konsisten agar secara terus
menerus menemukan cara kerja dan metode baru yang bermuara pada penurunan biaya produksi baik secara relatif maupun absolut. Penurunan biaya produksi bukan semata-mata dibangun dengan mengandalkan keunggulan
komparatif seperti upah buruh murah dan dukungan sumber daya alam, tetapi yang terpenting adalah membangun keunggulan kompetitif yang bersumber dari rekayasa teknologi, kreatifitas manajemen, dan kecerdikan
memanfaatkan swap produksi dalam dimensi ruang dan waktu. Dalam kaitan fungsi pemerintah sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan sebagai unsur utama penciptaan iklim usaha yang kondusif
diperlukan langkah-langkah yang lebih proaktif menyosong era global. Dalam artian, pemerintah harus lebih cerdas dalam mensiasati isu-isu global tanpa mengorbankan kepentingan nasional, terutama yang berkaitan dengan
isu-isu perdangan bebas, keterbukaan pasar, penghapusan subsidi dan proteksi jangan sampai membunuh pelaku usaha kecil di dalam negeri. PERAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Sebelum dibahas lebih lanjut peran UKM dalam ekonomi nasional, terlebih dahulu perlu dikemukakan pengertian dan batasan UKM. Usaha Kecil menurut Undang-Undang No 5
Tahun 1999 adalah usaha yang: (a) memiliki kekayaan (aset) bersih paling banyak Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan, tempat usaha; (b) hasil penjualan tahunan (omzet) paling banyak Rp. 1 milyar; (c) milik
warga negara Indonesia; (d) berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau terafiliasi baik langsung maupun tidak langsung oleh usaha besar atau usaha menengah,
berbentuk badan usaha perseorangan, badan usaha tidak berbadan hukum, atau usaha berbadan hukum, termasuk koperasi. Sedangkan usaha menengah adalah kegiatan ekonomi yang berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum dan atau badan usaha yang berbadan hukum
yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200 juta sampai paling banyak Rp 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan milik warga negara Indonesia. Dengan batasan seperti itu, UKM menjalankan peran yang sangat strategis dalam ekonomi nasional. Pertama, jumlahnya sangat besar dan menjadi tulang punggung perekonomian. Menurut Biro Pusat Statistik (BPS,
angka proyeksi) pada tahun 2001 terdapat 40.197.611 unit usaha, dimana 40.137.773 unit atau 99,8% merupakan usaha kecil, dan 57.743 unit atau 0,15% adalah usaha menengah, serta 2.095 unit atau 0,05 % merupakan usaha
besar. Jika usaha kecil ditambah usaha menengah jumlahnya mencapai lebih dari 99,9 % dari total usaha. Jumlah yang demikian besar telah rnenjadikan UKM sebagai pelaku utama dalam ekonomi. Keadaan seperti ternyata
bukan monopoli Indonesia di beberapa negara lain misalnya sebagaimana dapat dilihat dalam Tabel 1. Di 5 negara anggota APEC jumlah UKM melebihi 97% dari total unit usaha. Dalam arti di negara lainpun UKM menjadi
pelaku ekonomi yang sangat penting. Table 1. The roles of SMEs in some member economies
Sources: Data collected from various papers. Kedua, dalam aneka dimensinya telah menciptakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat. Menurut angka BPS
sebagaimana dapat dilihat dalam Tabel 2 pada tahun 2001 total tenaga kerja yang diserap sektor usaha adalah 73.645.904 Orang, dimana 65.246.873 orang atau 88,59 % diserap oleh usaha kecil, 7.992.800 orang atau 10,8 %
diserap oleh usaha menengah, dan 406.231 orang atau 0,55 % diserap oleh usaha besar. Secuaa sektoral, sektor pertanian, perdagangan, hotel, restoran dan industri pengolahan merupakal sektor ekonomi utama penyerap
tenaga kerja. Keadaan ini memang bervariasi menurut masing-masing negara. Namun secara rinci dapat dilihat dalam Tabel 1 peran UKM dalam penyerapan tenaga kerja di berbagai negara masih di atas 60%. Ketiga, adalah dalam pembentukan produksi nasional. Pada tahun 2000 peranan usaha kecil dalam pembentukan
Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku udalah 46,12%, usaha menengah 17,42%, dan usuha besar 36,46%. Total untuk usaha kecil dan menengah adalah 63,54%, dan sisanya 36,46% adalah usaha besar. Data ini
mengkonfirmasikan adanya ketimpangan, sebab UKM yang jumlahnya mencapai lebih dari 99,9% ternyata hanya mengkontribusi atau menerima produksi nasional sebesar 63,54%, sementara usaha besar
yang jumlahnya kurang dari 1% mengkontribusi atau menerima produksi nasional sebesar 36,46%. Ketimpangan ekonomi ini menjadi agenda penting pembangunan ekonomi
dimasa mendatang. Keempat, UKM adalah pelaku ekonomi utama dalam pelayanan kegiatan ekonomi yang berinteraksi langsung dengan
masyarakat lapisan bawah. Interaksi tersebut dicapai baik lewat kegiatan produksi di sektor-sektor yang melibatkan rakyat banyak seperti sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan maupun dalam kegiatan distribusi dimana ujung tombak
distribusi yang bersentuhan langsung dengan konsumen akhir adalah ditangan para perdagangan eceran kecil. Kelima, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh UKM mempunyai implikasi langsung untuk meredam
persoalan-persoalan yang berdimensi sosial dan politik. Hal ini terbukti ketika ekonomi Indonesia dilanda krisis pada tahun 1998, UKM telah memainkan peran kunci dalam kegiatan produksi rnaupun distribusi yang
mempunyai dampak langsung untuk meredam masalah-maslah sosial yang memiliki dampak politik pada tingkat akar rumput. Tabel 2. Penyerapan Tenaga Kerja Usaha Kecil, Menengah dan Besar Menurut Sektor Ekonomi Tahun 2001
Sumber : BPS (Tahun 1999 – 2000 diolah) PERMASALAHAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Permasalahan yang dihadapi oleh UKM di Indonesia sangat bervariasi namun demikian pada pokoknya dapat dikelompokkan dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan (1)
akses pasar; (2) kelemahan dalam pendanaan dan akses pada sumber pembiayaan; (3) kelemahan dalam organisasi dan manajemen, (4) kelemahan dalam kapasitas dan penguasaan teknologi, serta (5) kelemahan dalam membangun jaringan usaha. Beberapa studi yang berkenaan dengan akses pasar menyimpulkan bahwa UKM pada umumnya tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang pasar. Mereka tidak
memahami dan tidak memiliki informasi tentang pasar potensial atas barang dan jasa yang dihasilkan, tidak memahami sifat dan prilaku konsumen pembeli hasil produksinya, UKM juga sering gagal bertransaksi dalam
kegiatan ekspor karena tidak terbiasa dengan praktek-praktek bisnis internasional. Kasus yang sering pula terjadi khususnya bagi UKM yang berorientasi ekspor adalah ketidak mampuan UKM dalam menjaga kualitas dan kontinyuitas produksi, disiplin dalam waktu
penyerahan (delivery) maupun cidera janji atas materi-materi yang disepakati. Untuk pendanaan dan akses pada sumber pembiayaan berpangkal dari keterbatasan UKM dalam
penyediaan dukungan keuangan yang bersumber dari internal usaha. Pada sisi lain sumber-sumber keuangan eksternal baik yang berasal dari lembaga keuangan bank maupun yang berasal dari lembaga keuangan non bank masih belum sepenuhnya berpihak pada UKM. Ketersediaan dana melalui berbagai skim kredit masih terbatas, prosedur
perolehan biasanya rumit paling tidak untuk ukuran UKM, dan persyaratan yang cukup berat seperti persyaratan administratif dan jaminan. Pada aspek organisasi dan manajeman adalah suatu kenyataan bahwa sumber daya manusia (SDM) UKM pada umumnya berpendidikan rendah, tidak memiliki ketrampilan manajemen
dan bisnis memadai. Walaupun sebagian dari mereka telah memiliki semangat kewirausahaan pada tingkat tertentu, tetapi tanpa ketrampilan teknis di bidang manajemen, pengorganisasian produksi, penguasaan teknologi
informasi maka mereka akan mengalami kesulitan untuk berinteraksi dan bersaing dengan pelaku bisnis lain yang sudah terbiasa menerapkan ketrampilan manajemen modern. Kelemahan utama dalam aspek teknologi terutama berkenaan dengan teknologi produksi yang mampu menghasilkan produk yang selalu dapat mengikuti perubahan permintaan pasar.
Sehingga barang-barang yang dihasilkan umumnya konvensional, kurang mengikuti perubahan model, disain baru, pengembangan produk dan bahkan mereka tidak menyadari pentingnya mempertahankan hak patent. Networking atau jaringan bisnis merupakan unsur baru keunggulan bersaing dan penetrasi pasar. Akibat
kualitas SDM yang masih rendah penguasaan teknologi informasi yang terbatas, maka UKM pada umumnya belum mampu membangun jaringan bisnis dan memanfaatkan kemajuan dalam teknologi informasi. Cara-cara pemasaran maupun
pengadaan bahan baku masih terbatas pada cara-cara konvensional menyebabkan mereka tidak mampu memanfaatkan potensi pasar melalui pengembangan jaringan bisnis. MASALAH KOORDINASI ANTAR INSTITUSI PEMBINA Institusi yang diberi tugas dan menyatakan diri bertugas membina UKM saat ini sangat banyak. Pada masa kabinet orde baru ada Departemen Koperasi dan Pembinaan Usaha
KeciI. Departemen inilah yang secara khusus diberi tugas dan wewenang untuk memberdayakan UKM. Tetapi secara de facto bukan hanya departemen tersebut yang melaksanakan pembinaan, banyak departemen lain yang memiliki
kewenangan teknis operasional seperti Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Pariwisata, Departemen Perhubungan, Bank Indonesia dll. Paling tidak saat ini ada 10 intsansi yang di
dalam cakupan kerjanya memiliki juga tugas dan kewenangan membina UKM. Di satu sisi keterlibatan banyak instasi ini dapat dipandang sebagai manifestasi kepedulian banyak pihak untuk memberdayakan
UKM. Tetapi di lapangan seringkali menimbulkan tumpang tindih pembinaan yang boleh jadi malah menambah beban bagi UKM. Sebagai contoh suatu studi beberapa tahun
yang lalu mencatat lebih dari 30 perijinan harus diperoleh bagi UKM yang akan melakukan kegiatan usaha ekspor. Panjangnya rantai perijinan dan kompleknya struktur birokrasi pada akhirnya menciptakan ekonomi biaya
tinggi bagi UKM. Perbedaan persepsi dan kepentingan antar instansi pada akhimya banyak menimbulkan kesulitan di lapangan. Sebagai contoh misalnya kriteria atau batasan tentang
usaha kecil saja terjadi perbedaan antar instansi. Bank Indonesia mempunyai batasan sendiri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan mempunyai batasan sendiri, Kantor Kementerian Negara Urusan Koperasi Usaha Kecil
dan Menengah memiliki persepsi sendiri. Padahal kriteria atau batasan tersebut telah tertuang secara jelas dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1995. Lebih runyam lagi adalah sulitnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sejak dikeluarkan Undang- Undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Otonomi Daerah, dan Undang- Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah hubungan institusional antara Departemen Teknis baik yang punya portofolio maupun yang tidak punya
portofolio menjadi sangat lamban. Instansi-instansi di pusat bertugas merumuskan kebijaksanaan dasar pemberdayaan UKM, dan pemerintah daerah melalui dinas-dinas teknis melakukan pembinaan operasional. Pada kenyataannya tidak ada jaminan bahwa kebijaksanaan dasar
yang telah dirumuskan oleh pemerintah pusat dioperasionalisasikan di lapangan. Bahkan untuk sekedar mengumpulkan data saja koordinasi antara instansi di pusat dan dinas-dinas di daerah sulit dilakukan. Belum lagi keterlibatan institusi asing seperti lMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan institusi asing lainnya dalam formulasi kebijakan pengembangan UKM semakin memperumit set up institusional pemberdayaan UKM. Sebagai contoh kita rasakan betul keterlibatan Dana Moneter Internasional
(IMF) dalam proses pengambilan keputusan kebijaksanaan pemberdayaan UKM oleh pemerintah. Sejak krisis tahun 1998 untuk pertama kalinya letter of intent (LOI) ditanda tangani antara pemerintah Indonesia dengan
IMF, pengaruh IMF dalam perumusan kebijakan pemberdayaan telah nyata. Pada waktu itu untuk pertama kalinya peternak kecil harus menanggung beban karena atas rekomendasi IMF akhirnya bahan baku susu bebas masuk
Indonesia dengan bea masuk nol persen dan dihapuskannya kewajiban bagi pabrik susu dalam negeri untuk menampung susu dari peternak lokal. Padahal sebelumnya impor susu dibatasi dengan bea masuk cukup tinggi dan ada
kewajiban bagi pabrik susu dalam negeri untuk menampung hasil susu produksi peternak lokal. Contoh lain yang masih hangat adalah sulitnya dikeluarkannya Keputusan Presiden tentang restrukturisasi utang UKM, karena
IMF belum menyetujuinya. Ke depan isu mengenai koordinasi pemberdayaan UKM perlu dirumuskan secara jelas. Isu-isu tersebut di antaranya meliputi:
Bagaimana membagi tugas yang jelas dan dapat dilaksanakan antara instansi di pusat dan di daerah? Metode untuk mengefektifkan pelaksanaan
pembagian tugas dan koordinasi diantara mereka secara vertikal dan horisontal?
Bagaimana mengevaluasi kinerja masing-masing? Mekanisme meminta pertanggung jawaban kinerja tersebut? Bagaimana tindak lanjut perbaikannya? Isu-isu mengenai koordinasi pemberdayaan pembagian tugas dan tata kerja serta kesamaan visi dan misi diantara mereka sangat diperlukan untuk merumuskan kebijaksanaan
dan strategi operasional pemberdayaan UKM yang menjadi pedoman semua pihak. REKOMENDASI KEBIJAKSANAAN DAN STRATEGI OPERASIONAL
A. Kebijaksanaan Dasar
Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dapat disimpulkan terdapat dua pendekatan utama dalam pengembangan UkM yaitu pertama adalah penciptaan iklim
usaha, dan kedua adalah pembinaan dan pengembangan. Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan pernerintah melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi
agar UKM mernperoleh kepastian, kesempatan yang sama dan dukungan berusaha seluas-luasnya. Iklim usaha ditumbuhkan oleh pemerintah melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang meliputi aspek
pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perizinan usahan dan perlindungan. Sementara pembinaan dan pengembangan .adalah upaya yang dilakukan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan
meningkatkan kemampuan UKM agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Lingkup dari pembinaan duan pengembangan dilakukan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, dan teknologi. Berdasarkan pesan yang disampaikan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1995 dapat direkornendasikan kebijaksanaan dasar pemberdayaan UKM yang meliputi dua hal yaitu:
B. Srategi Operasional
Untuk dapat mengoperasionalkan kebijaksanaan dasar sebagaimana dikemukakan diatas maka perlu diambil langkah-langkah strategis operasional sebagai berikut:
C. ProgramAksi
1.
Peraturan Perundang-undangan Untuk menciptakan iklim kondusif guna menjamin kontinyuitas dan konsistensi pemberdayaan UKM diperlukan program aksi diantaranya adalah sebagai berikut:
2.
Peningkatan dan Pengembangan Pasar dan Akses Pasar Peningkatan dan pengembangan pasar dan akses pasar dilakukan melalui program aksi diantaranya adalah sebagai berikut:
3.
Pengembangan akses pada sumber dan pembiayaan Esensi yang terkandung dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, khusus mengenai pendanaan bagi UKM adalah upaya-upaya yang terdiri atas
penyediaan sumber dana, tata cara, dan persyaratan untuk pemenuhan kebutuhan dana bagi pemberdayaan UKM. Sedang pembiayaan lebih bersifat teknis operasional seperti misalnya: kredit perbankan, pinjaman lembaga
keuangan bukan bank, modal ventura, pinjaman dari dana penyisihan laba badan usaha milik negara (BUMN), hibah dan jenis pembiayaan lainnya. Program aksi yang perlu dilakukan dalam hal ini adalah:
4.
Peningkatan kapasitas organisasi dan manajerial Peningkatan kapasitas organisasi dan manajerial terutama berpusat pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) UKM. Program pendidikan dan pelatihan SDM termasuk peningkatan
motivasi dan semangat kewirausahaan. Peningkatan kualitas SDM dilakukan melalui berbagai cara seperti pendidikan dan pelatihan, seminar dan lokakarya, on the job training, pemagangan dan kerja sama usaha.
Dalam berbagai kasus juga dilakukan melalui metode incubator bisnis, industrial park, transfer pengetahuan melalui kemitraan, subkontrak, waralaba dan bahkan joint venture. 5.
Peningkatan Kapasitas Teknologi Penguasaan teknologi oleh UKM merupakan tema sentral pembinaan UKM di berbagai negara, terutama
di negara-negara maju yang lebih berkonsentrasi pada technology and science base industrialization. Bagi Indonesia thema ini juga mengemuka, Lembaga-lembaga seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Perguruan Tinggi,
Departemen Perindustrian dan Perdagangan, juga Kantor Menteri Negara Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah telah lama mencari upaya terobosan peningkatan kapasitas teknologi UKM. Sejumlah program aksi yang perlu
dikembangkan adalah:
6.
Peningkatan Jaringan Usaha Peningkatan jaringan usaha (business networking) merupakan bagian dari akses pasar atau konsep pemasaran yang sengaja dipisahkan untuk memberi
penekanan khusus, karena aspek ini merupakan bagian terlemah dari aspek pemasaran yang dilakukan UKM. Disamping itu pengembangan jaringan usaha juga dimaksudkan untuk memanfaatkan teknologi informasi sebagai bagian penting strategi. Program aksi yang perlu dikembangkan dalam aspek ini di antaranya adalah:
PENUTUP
Demikianlah beberapa pemikiran tentang keberadaan UKM dalam tata ekonomi nasional dan respon yang seyogyanya dilakukan menyosong era global. Berbagai permasalahan
internal UKM memerlukan koordinasi institusional sehingga dapat menyatukan langkah tindak baik dalam penetapan kebijaksanaan dasar maupun dalam pelaksanaan strategi operasional di lapangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||