Prospek Bisnis UKM dalam Era
Perdagangan
Bebas dan Otonomi Daerah
Dr. Carunia Mulya Firdausy, MA., APU. Ahli
Peneliti Utama bidang Ekonomi -Lembaga Ilmu Pengtahuan Indonesia
e-mail address: firdausy@cbn.net.id
ABSTRAKSI
Usaha kecil menengah telah terbukti
mampu hidup dan berkembang di dalam badai krisis selama lebih dari enam tahun,
keberadaannya telah dapat memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar hampir
60%, penyerapan tenaga kerja sebesar 88,7% dari
seluruh angkatan kerja di Indonesia dan kontribusi UKM terhadap ekspor tahun 1997
sebesar 7,5% (BPS tahun 2000). Dalam menghadapi era perdagangan bebas
dan otonomisasi daerah maka pengembangan UKM diarahkan pada : (1). Pengembangan
lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM; (2). Pengembangan
lembaga-lembaga financial yang dapat memberikan akses terhadap sumber modal
yang transparan dan lebih murah; (3). Memberikan jasa layanan
pengembangan bisnis non finansial kepada UKM yang lebih efektif; dan (4). Pembentukan
aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di
Indonesia atau di luar negeri. Berkembang atau matinya usaha kecil menengah
dalam era perdagangan bebas tergantung dari kemampuan bersaing dan peningkatan
efisiensi serta membentuk jaringan bisnis dengan lembaga lainnya.
Krisis ekonomi kini sudah berusia
lebih dari enam tahun. Namun tanda-tanda pemulihan yang diharapkan agaknya
masih berjalan sangat lambat dan terseok-seok, walaupun nilai tukar rupiah
semakin menguat dan kondisi sosial-politik nasional sudah semakin membaik.
Pemulihan ekonomi yang berjalan lambat ini ditunjukkan antara lain dari masih
rendahnya tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, tingginya angka pengangguran
dan kemiskinan serta "mandegnya" perkembangan kegiatan usaha berskala
besar baik PMA maupun PMDN. Secara detail angka-angka perkembangan indikator
makro ekonomi yang belum menjanjikan dapat kita lihat pada laporan yang
dikeluarkan, baik oleh Badan Pusat Statistik maupun dalam literatur-literatur
ekonomi lainnnya (misalnya, Prema Chandra Athukorola, Bulletin Of Indonesian
Economic Studies, Agustus 2002; Badan Pusat Statistik, 2002 dan 2003). Mesin
pemulihan ekonomi selama ini masih sangat tergantung pada besaran tingkat
konsumsi semata, dan sedikit didorong oleh kegiatan investasi portofolio dan
ekspor.
Ditengah pemulihan ekonomi yang
masih lambat ini, perekonomian nasional dihantui pula dengan ambisi nasional
untuk melakukan otonomi daerah dan desentralisasi. Selain itu, adanya komitment
nasional untuk melaksanakan perdagangan bebas multilateral (WTO), regional
(AFTA), kerjasama informal APEC, dan bahkan ASEAN Economic Community (AEC)
tahun 2020 merupakan tambahan pekerjaan rumah yang harus pula disikapi secara
serius. Dalam hal otonomi daerah dan desentralisasi, berbagai persoalan masih
semrawut. Ini terjadi karena disatu pihak ada pihak-pihak tertentu yang tetap
berkeinginan untuk melakukan otonomi daerah dan desentralisasi sesuai dengan UU
no. 22/1999 dan UU no. 25/1999, sedangkan di pihak lain banyak
yang menuntut revisi alas kedua undang-undang tersebut. Tarik menarik ini
selanjutnya menimbulkan berbagai ketidakpastian, sehingga banyak daerah menetapkan
berbagai peraturan baru khususnya yang berkaitan dengan pajak daerah, lisensi
dan pungutan lainnya. Diperkirakan lebih dari 1000 peraturan yang berkaitan
dengan pajak dan pungutan lainnya telah dikeluarkan daerah-daerah sejak
diundangkannya pelaksanaan desentralisasi (Jakarta Post, 6 Mei 2002). Peraturan-peraturan
ini telah menghasilkan beban berat bagi pelaksanaan kegiatan usaha di daerah
(Firdausy, 2002; Ilyas Saad, 2002).
Dalam situasi dan kondisi ekonomi yang
belum kondusif ini, pengembangan kegiatan usaha kecil dan menengah (selanjutnya
disebut UKM) dianggap sebagai satu alternatif penting yang mampu mengurangi
beban berat yang dihadapi perekonomian nasional dan daerah. Argumentasi ekonomi
dibelakang ini yakni karena UKM merupakan kegiatan usaha dominan yang dimiliki
bangsa ini. Selain itu pengembangan kegiatan UKM relatif tidak memerlukan
kapital yang besar dan dalam periode krisis selama ini UKM relatif Utahan
banting", terutama UKM yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertanian. Depresiasi
rupiah terhadap dollar Amerika telah menyebabkan UKM dalam sektor pertanian dapat
mengeruk keuntungan yang relatif besar. Sebaliknya, UKM yang tergantung pada
input import mengalami keterpurukan dengan adanya gejolak depresiasi rupiah
ini.
Tulisan singkat ini bertujuan
untuk mediskusikan prospek bisnis UKM dalam era perdagangan bebas dan otonomi
daerah. Untuk membahas topik ini, berikut akan diuraikan potensi dan kontribusi
UKM terhadap perekonomian nasional sebagai latar belakang analisis. Kemudian,
didiskusikan upaya apa yang harus dilakukan dalam pengembangan UKM khususnya di
daerah dalam menghadapi perdagangan bebas dan otonomi daerah.
Potensi dan Kontribusi UKM terhadap Perekonomian
Usaha kecil dan menengah (UKM) memegang
peranan penting dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment)
maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan survei yang
dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah
tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan (turn over) setahun
yang kurang dari Rp. 1 milyar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total
usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu
usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara Rp. 1 Milyar
dan Rp. 50 Milyar) meliputi hanya 0,14 persen dari jumlah total usaha. Dengan
demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 per sen dari jumlah
total usaha yang bergerak di Indonesia.
Besarnya peran UKM ini mengindikasikan
bahwa UKM merupakan sektor usaha dominan dalam menyerap tenaga kerja. Berdasarkan
survei yang dilakukan BPS (2000), pad a tahun 1999 usaha-usaha kecil (termasuk
usaha rumah tangga) mempekerjakan 88,7 persen dari seluruh angkatan kerja
Indonesia., sedangkan usaha menengah mempekerjakan sebanyak 10,7 persen. Ini
berarti bahwa UKM mempekerjakan sebanyak 99,4 persen dari seluruh angkatan
kerja Indonesia. Disamping ini nilai tambah bruto total yang dihasilkan
usaha-usaha kecil secara keseluruhan meliputi 41,9 per sen dari Produk Domestik
Bruto (POB) Indonesia pad a tahun 1999, sedangkan usaha-usaha menengah secara
keseluruhan menghasilkan 17,5 persen dari POB (Iihat juga Thee Kian Wie, 2001).
Dengan demikian, nilai tambah bruto total yang dihasilkan UKM secara keseluruhan
hampir sebesar 60 persen dari POB (TabeI1).
Tabel1. Jumlah tenaga kerja dan kontribusi UKM pada PDB,
1999
|
|
Usaha Kecil (termasuk mikro) |
Usaha Menengah |
Usaha Kecil Dan Menengah |
Usaha Besar |
Total |
|
Jumlah Usaha |
36.761.689 (99.85%) |
51.889 (0.14%) |
36.813.588 (99.99%) |
1831 (0.01%) |
36.816.409 (100.0%) |
|
Jumlah Tenaga kerja |
57.965.368 (88.7%) |
7.009.393 (10.7%) |
64.974.761 (99.4%) |
364.975 (0.6%) |
65.339.736 (100.0%) |
|
Sumbangan
pada PDB
(dalam jutaan Rp.
Pada harga berlaku |
450.415.060 (41.9%) |
187.825.282 (17.5%) |
638.240.342 (59.4%) |
436.901.970 (40.6%) |
1.075.142.312 (100.0%) |
Note : Usaha kecil (termasuk mikro) adalah usaha
dengan jumlah penjualan yang kurang dari Rp. 1 Milyar
Usaha menengah adalah usaha dengan jumlah
penjualan antara Rp. 1 Milyar dan Rp. 50 Milyar
Usaha besar adalah usaha dengan jumlah
penjualan yang melebihi Rp. 50 milyar.
Sumber
: BPS, 2000; Urata, 2000.
Dari angka-angka pada Tabel1 di atas dapat diperhatikan bahwa
struktur ekonomi nasional masih bersifat dualistik atau lebih memperlihatkan
strukturyang tersegmentasi (Thee Kian Wie, 2001). Di satu sisi jumlah usaha
besar hanya berjumlah sedikit yakni 0,01 per sen dari jumlah total usaha yang
ada, namun menghasilkan tidak kurang dari 40,6 persen dari POB Indonesia,
sedangkan UKM yang meliputi 99,9 persen dari seluruh usaha hanya menghasilkan
59,4 per sen dari POB Indonesia.
Potret dualistik struktur usaha
nasional juga terjadi pada sektor industri manufaktur. Berdasarkan data BPS
(1999), jumlah total usaha menengah dan besar hanya meliputi 0,8 per sen dari
seluruh usaha yang bergerak di sektor industri manufaktur. Namun dalam
kontribusinya terhadap PDB, UMB (usaha menengah dan besar) menghasilkan tidak
kurang dari 91 ,7 per sen pada tahun 1999. Disisi lain usaha kecil dan rumah
tangga meliputi 99,2 per sen dari total usaha, namun hanya memberikan
kontribusi terhadap PDB sebesar 8,3 persen dari nilai tambah bruto total yang
dihasilkan sektor industri manufaktur (TabeI2).
Tabel2. Jumlah Usaha, Tenaga Kerja, dan Sumbangan Usaha pada Nilai Tambah Bruto Sektor Industri Manufaktur
|
|
Usaha rumah Tangga(mikro) |
Usaha Kecil |
Usaha
Rumah Tangga dan Kecil |
Usaha Menengah dan Besar |
Total |
|
Jumlah Usaha |
2.610.693 (90.8%) |
241.169 (8.4%) |
2.851.862 (99.2%) |
22.386 (0.8%) |
2.874.248 (100.0%) |
|
Jumlah Tenaga kerja |
4.275.424 (40.6%) |
2.077.298 (19.7%) |
6.353.722 (60.4%) |
4.170.093 (39.6%) |
10.522.815 (100.0%) |
|
Sumbangan pada nilai tambah bruto sector industri manufaktur (milyar rupiah pada harga berlaku) |
4.293 (3.9%) |
4.802 (4.4%) |
9.095 (8.3%) |
100.909 (91.7%) |
110.004 (100.0%) |
Catatan : Usaha rumah tangga adalah usaha yang mempekerjakan kurang dari lima (5) pekerja termasuk tenaga keluarga;
Usaha kecil adalah usaha yang mempekerjakan antara 5-19 tenaga kerja; usaha menengah adalah usaha yang mempekerjakan antara 20-99 tenaga kerja; Usaha Besar adalah usaha yang mempekerjakan lebih dari 100 tenaga kerja.
Sumber : Badan Pusat Statistik, 2000
Perkembangan UKM ini tidak hanya terdapat di pulau Jawa saja,
melainkan juga tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Umumnya UKM ini
bergerak di berbagai sentra industri (industrial clusters) yang terse-
bar di berbagai dae- rah di Indonesia. Sentra industri kecil ini umumnya
bergerak di industri yang mengolah sumberdaya alam (resource based
industries) dan menghasilkan barang-barang yang khusus di produksi daerah-
daerah tersebut. Kebanyakan UKM yang relatif besar (dengan rata-rata penjualan
di atas Rp. 1 Milyar setahun) yang bergerak di sektor industri manufaktur
relatif lebih banyak terdapat dipulau Jawa, sedangkan UKM yang relatif lebih
kecil (dengan penjualan kurang dari Rp. 1 milyar setahun) lebih banyak terdapat
di daerah-daerah luar Jawa. Pada Tabel 3 dapat diperhatikan kegiatan UKM di
pulau Jawa dengan penjualan di atas Rp. 1 Milyar yakni sebanyak 66,8 persen dan
Tabel 3. Persentase Jumlah Usaha Kecil danMenengah di
sektor Industri Manufaktur di Jawa dan Luar Jawa Menurut Nilai Penjualan
sisanya berasal dari luar Pulau Jawa. Kondisi yang sarna juga terlihat pada
kegiatan UKM dengan penjualan di bawah Rp. 1 Milyar dimana sekitar 53,7 persen
berasal dari Jawa.
|
|
Penjualan di atas Rp. 1 milyar |
Penjualan
di bawah Rp. 1 milyar |
|
Jawa luar Jawa |
66.8% 33.2% |
53.7% 46.3% |
|
Total |
100.0% |
100.0% |
Sumber: Deprindag, 2001; Urata, 2000
Potret dominasi UKM di Pulau Jawa
tentu saja bukan merupakan hal yang mengejutkan. Hal ini karena kegiatan
ekonomi nasional berpusat di Jawa dengan penduduk melebihi dua pertiga total
penduduk Indonesia sehingga berfungsi sebagai daya tarik pengembangan kegiatan
usaha. Daya tarik lain yakni karena akses dan fasilitas untuk pengembangan
kegiatan ekonomi di Pulau Jawa jauh lebih baik dibandingkan Pulau-Pulau lain di
luar Jawa.
Tabel4. Peranan UKM dalam Ekspor 1993-1999 Uutaan US$)
|
|
1993 |
1994 |
1995 |
1996 |
1997 |
1998 |
1999 (s/d September) |
|
Ekspor total |
36.823 |
40.053 |
49.418 |
49.814 |
63.44 |
48.848 |
25.922 |
|
Ekspor Industri kecil |
1.665 |
2.214 |
2.160 |
2.503 |
2.522 |
3.646 |
1.205 |
|
Ekspor
industri kecil terhadap persentase ekspor total |
4.6% |
5.5% |
4.8% |
5.0% |
4.7% |
7.5% |
4.6% |
Sumber BPS, 2000 dan Depprindag , 2000; Urata, 2000
Kontribusi ekspor, UKM mempunyai potensi besar dalam
meningkatkan penerimaan ekspor Namun besarnya potensi ini belum dioptimalkan.
Jenis UKM yang selama ini mempunyai kontribusi penting pada pemasukan
eksporyakni UKM yang bergerak di sektor industri manufaktur, seperti garmen,
tekstil dan produk tekstil, dan sepatu. UKM jenis ini sudah lama memegang
peranan penting dalam kegiatan ekspor. Peningkatan peranan UKM terhadap ekspor
ini terutama pada periode krisis yang terjadi sejak tahun 1997. Kegiatan UKM
yang banyak memberikan kontribusi pad a pemasukan neraca perdagangan yakni UKM
dalam arti sempit (tidak termasuk Usaha Rumah Tangga).
Pada Tabel 4 dapat diperhatikan bahwa
kontribusi UKM sebelum terjadinya krisis ekonomi (1993-1997) relatif rendah
dibandingkan dengan kontribusinya pada periode krisis, khususnya pada tahun
1998. Pada periode sebelum krisis ekonomi, kontribusi UKM terhadap ekspor
berkisar antara 4,6 persen sampai 5,5 persen. Pada saat perekonomian nasional
anjlok* dengan pertumbuhan ekonomi negatif 14 persen, kontribusi UKM melonjak
dari 4,7 persen pada tahun 1997 menjadi 7,5 persen. Kontribusi UKM terhadap
penerimaan ekspor yang meningkat tersebut paling tidak mempunyai tiga arti
penting. Pertama, UKM merupakan kegiatan ekonomi yang relatif tahan
banting ketimbang kegiatan usaha besar. Kedua, peran UKM dalam
penerimaan ekspor nasional cukup penting dan berpotensi untuk lebih
ditingkatkan lagi di masa datang. Ketiga, pengembangan potensi ekspor
UKM ini dapat membantu meringankan tekanan pada neraca pembayaran internasional
sebagai akibat dari besarnya hutang luar negeri maupun karena adanya rencana
pemerintah untuk menarik diri dari program IMF akhir tahun 2003.
Ketahanan bisnis UKM terhadap krisis ekonomi tersebut di atas
telah diteliti juga oleh Urata (2000), Thee Kian Wie (2001) dan The Asia
Foundation (1999). Lebih lanjut studi yang pernah dilakukan. Urata (2000),
menemukan bahwa dampak krisis ekonomi ternyata lebih dahsyat terjadi di
perkotaan dibandingkan dengan di daerah pedesaan. Hal ini dikarenakan pada
umumnya usaha besar berlokasi di daerah perkotaan, sebaliknya UKM relatif
berlokasi di daerah pedesaan. Dengan demikian, UKM dapat diharapkan berperanan
penting dalam peningkatan pembangunan ekonomi daerah pedesaan. Dan ini berarti
dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi sejak awal tahun
2001, maka tidak dapat dihindarkan pentingnya peningkatan peran UKM dalam
memberdayakan perekonomian daerah.
Upaya
Pengembangan Iklim Usaha dalam Mendorong UKM di Masa Datang
Prospek bisnis UKM dalam era perdagangan bebas dan otonomi
daerah sangat tergantung pada upaya yang ditempuh oleh pemerintah dalam
mengembangkan bisnis UKM. Salah satu upaya kunci yang perlu dilakukan adalah
bagaimana mengembangkan iklim usaha yang kondusif bagi UKM. Untuk mencapai
iklim usaha yang kondusif ini, diperlukan penciptaan lingkungan kebijakan yang
kondusif bagi UKM. Kebijakan yang kondusif dimaksud dapat diartikan sebagai
lingkungan kebijakan yang transparan dan tidak membebani UKM secara finansial
bicara berlebihan. Ini berarti berbagai campur tangan pemerintah yang
berlebihan, baik pada tingkat pusat maupun daerah harus dihapuskan, khususnya
penghapusan berbagai peraturan dan persyaratan administratif yang rumit dan
menghambat kegiatan UKM.
Suatu faktor penting di beberapa daerah yang sangat
mengurangi daya saing UKM adalah pungutan liar (pungli) atau sumbangan wajib
yang dikenakan pejabat aparat pemerintah. Pungli liar ini tentu saja akan meningkatkan
biaya operasi UKM sehingga mengurangi daya saing mereka. Dengan demikian,
pungutan liar maupun beban fiskal yang memberatkan perkembangan UKM di daerah
harus dihapuskan.
Selain penciptaan lingkungan bisnis
yang kondusif, program-program pengembangan UKM yang diarahkan pada supply
driven strategy sebaiknya mulai ditinggalkan, sebagai pengganti dari arah
program ini yakni pengembangan program UKM yang berorientasi pasaryang
didasarkan atas pertimbangan efisiensi dan kebutuhan riel UKM (market oriented,
demand driven programs). Fokus dari program ini yakni pertumbuhan UKM yang
efisien ditentukan oleh pertumbuhan produktivitas UKM yang berkelanjutan, dan
pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan UKM yang berkelanjutan. Secara lebih
spesisfik The Asia Foundation (2000 dalam Thee Kian Wie, 2001) membagi fokus
pengembangan UKM baru yang berorientasi pasar tersebut dalam empat unsur pokok,
yaitu: (1) pengembangan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM; (2)
pengembangan lembaga-lembaga finansial yang bisa memberikan akses kredit yang
lebih mudah kepada U KM atas dasar transparansi; (3) pelayanan jasa-jasa
pengembangan bisnis non-finansial kepada UKM yang lebih efektif; dan (4)
pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar
di Indonesia atau di luar negeri.
Untuk pengembangan lembaga-lembaga
finansial yang memberikan akses kredit kepada UKM atas dasar terbuka dan
transparan diperlukan pengembangan lembaga-lembaga finansial yang sehat di
daerah. Berbeda dengan kredit-kredit yang wajib diberikan oleh bank-bank
komersial kepada UKM dalam rangka skim KUK atau skim kredit likuiditas yang
disalurkan kepada UKM oleh BRI (Bank Rakyat Indonesia) dan BTN (Bank Tabungan
Negara), maka dalam skim baru ini lembaga- lembaga finansial wajib memudahkan
akses kredit kepada U KM atas dasar terbuka dan transparan. Pengalaman dengan
berbagai skim kredit untuk UKM telah menunjukkan, bahwa akses yang mudah ke
berbagai sumber pendanaan jauh lebih efektif dalam membantu operasi UKM
daripada suku bunga kredit.
Dalam hubungan ini, maka peran
pemerintah daerah adalah menyediakan kerangka perundang-undangan dan peraturan-
peraturan baru yang memungkinkan mekanisme pasar dapat berfungsi dengan baik.
Dalam hubungan ini diperlukan suatu standar pengawasan dan standar akutansi
baru untuk bank-bank dagang (commercials Bank) dan
bank-bank
perkreditan (BPR) agar mereka tidak melakukan diskriminasi yang tidak perlu
dalam pemberian kredit kepada UKM. Dalam pemberian kredit kepada UKM, juga
diperlukan suatu mekanisme transparansi berupa pemberian laporan bank-bank
dagang yang benar tentang kredit yang telah diberikan kepada UKM (Timnberg,
2000 dalam Thee Kian Wie, 2001). Peraturan-peraturan ini tentu saja harus
dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Selanjutnya, upaya pengembangan jasa- jasa non-finansial
melalui program bantuan tehnis (technical assistance programs) yang
sebelumnya diberikan oleh pemerintah atau pejabat pemerintah, pada saat ini dan
mendatang harus segera diserahkan pada pihak-pihak yang mempunyai kompetensi
tinggi di bidangnya. Hal ini dimaksudkan agar bantuan tehnis yang diberikan
kepada UKM dapat sesuai dengan kebutuhan riil yang diharapkan oleh pasar (market
oriented dan demand driven programs). Dengan demikian tenaga-tenaga penyuluh
UKM yang bertugas membantu UKM adalah mereka yang benar- benar terampil dan
berwenang serta memahami kebutuhan UKM. Dalam hubungan ini, maka sektor swasta
perlu menjadi alternatif dalam pelaksanaan program ini. Selain itu, peran
instansi-instansi yang terlalu berlebihan dan tumpang tindih dalam program jasa
pengembangan bisnis UKM sebaiknya dikurangi secara bertahap, terutama program
yang ternyata kurang efektif dan efisien, sehingga dapat diganti program
pengembangan bisnis UKM yang dilaksanakan pihak swasta.
Pembentukan aliansi strategis antara
UKM dengan usaha-usaha aging merupakan mekanisme yang paling penting dan
efektif untuk alih informasi bisnis, teknologi, kemampuan manajerial serta
organisatoris, serta akses ke pasar ekspor bagi UKM daripada bantuan yang
diberikan oleh instansi pemerintah. Aliansi strategis ini berbeda dengan
program kemitraan dan keterkaitan Bapak angkat dan mitra usaha yang kita kenai
selama ini. Ini karena kemitraan dan keterkaitan cenderung didasarkan atas
dorongan, kadang-kadang paksaan pemerintah, dan bukan atas kehendak kedua belah
pihak, sehingga pengalaman menujukkan program ini tidak efektif. Dalam aliansi
ini, maka UKM dan usaha lain, baik usaha besar atau UKM lainnya, ataupun usaha
aging atau usaha domestik melakukan kerjasama yang didasarkan atas kemauan dan
kepentingan bersama. Dengan demikian dalam aliansi ini tidak terjadi paksaan
yang tidak perlu. Keberhasilan model aliansi strategis ini telah pula
dibuktikan manfaatnya bagi pengembangan UKM di Indonesia.
Penutup
Prospek
bisnis UKM di Indonesia masih menghadapi ujian berat, walaupun dari sisi
potensi jumlah dan kemampuan menyerap tenaga kerja, UKM memiliki keunggulan
mutlak. Ujian berat yang dihadapi UKM masih berkutat dalam hal peningkatan
kemampuan internalnya sendiri, maupun juga permasalahan eksternal lainnya.
Kondisi UKM yang belum baik ini, jika tidak diperbaiki segera akan menjadi
bertambah terpuruk dengan adanya perdagangan be bas dan otonomi daerah. Oleh
karena itu, untuk mengatasi kemelut yang dihadapi UKM, maka tidak lain
kebijakan yang mendorong langsung perkembangan UKM pada masa kini dan di masa
datang sangat diperlukan. Kebijakan langsung dimaksud bukan hanya dalam hal
penyediaan faktor-faktor produksi dan lingkungan bisnis yang sangat diperlukan UKM,
melainkan juga (bila diperlukan) kebijakan proteksi terhadap UKM tertentu.
Kebijakan proteksi ini jangan ditafsirkan bahwa kita harus segera menghentikan
komitmen kita terhadap semangat liberalisasi dan globalisasi yang telah kita
setujui, namun lebih dimaksudkan sebagai upaya untuk menseleksi
kegiatan-kegiatan ekonomi yang masih harus dilindungi, terutama UKM yang baru
tumbuh (infant industries) maupun UKM yang mempunyai keterkaitan dengan
rakyat kebanyakan. Ini karena bila tidak dilindungi, maka UKM dalam
kelompok ini akan tergilas dengan adanya perdagangan bebas. Singkat kata,
prospek bisnis UKM kini dan mendatang dalam menghadapi perdagangan bebas dan
otonomi daerah sangat tergantung tidak hanya pada upaya kita dalam meningkatkan
daya saing UKM, melainkan juga pada komitmen nasional untuk secara serius
mengembangkan kegiatan usaha ini. Tanpa ini semua, perdagangan bebas dan
otonomi daerah hanya akan menjadi malapetaka dahsyat bagi kelangsungan
pembangunan Indonesia kini dan mendatang.
Daftar Pustaka
Admiraal, P.H., (ed),
1996. Small Business in the Modern
Economy, Blackwell – Oxford.
Athukorala, P., 2002. Survey of recent development,
Bulletin of Indonesian
Economic
Studies, vol. 38, no. 2, August 2002.
Badan Pusat Statistik, 1999. Sensus Ekonomi 1996:
Hasil Pencacahan Lengkap
Indonesia, BPS, Jakarta.
____________,2000.
Perkembangan UKM di Indonesia, mimeo, Jakarta.
Baumol, W. J, 1998. Entreprenuership : productive, Unproductive and
destructive,
Journal of Political Economy,vol 98, pp. 893-921.
Berry, A., E. Rodrigues and H. Sandee, 2001. Small and
Medium Enterprises
Dynamics in Indonesia, Bulletin of Indonesian Economic
Studies,
vol. 37. no. 3, ANU.
Deuster, P.R., 2002. Survey of Recent Development, Bulletin of Indonesian
Economic
Studies, vol 38, no. 1, August 2002.
Firdausy, C.M., 2000.
Desentralisasi Fiskal di Indonesia : Isu
dan Kebijakan
( Fiscal Desentralization in Indonesia : Issues and
Policies), Paper
presented at Seminar in Islamic University of
Bandung, Bandung, March 20, 2001.
___________,1999. Women Exnterpreneurs in SMEs : An
Indonesian Case,
Korean Development Research Institute, Seoul.
___________,1998. Dampak Persetujuan Putaran
Uruguay-GATT terhadap
Industri Kecil, Universitas Indonesia, Jakarta.
__________, 2002. Stategi pengembangan Iklim Usaha
dalam Pengembangan
Usaha Kecil dan Menegah di Daerah, Jurnal Ekonomi
UNTAR, vol 7, no. 1, Jakarta.
___________, 2000.Tantangan dan Peluang Globalisasi Bagi
Perekonomian
Nasional,
dalam INDONESIA MENAPAK ABAD 21 : KAJIAN
EKONOMI
POLITIK, Milenium
Publisher-IPSK LIPI, Jakarta.
Grizzell, S., 1988. Promoting Small-Scale
Manufacturing in Indonseia : What
Works
? Development Studies Project II,
research Project memo no. 17, Jakarta.
Group of Lisbon, 1995. Limits to competition,
Cambridge, USA, MIT Press.
Hidayat, S., 2000. Otonomi daerah dalam Perspektif
Lokal (Local Autonomy
in Local
Perspective), Monograph. Centre for Economic Research –LIPI, Jakarta.