INKUBATOR
BISNIS DAN TEKNOLOGI
SEBAGAI WAHANA
PENGEMBANGAN USAHA KECIL
MEMASUKI ERA GLOBAL
Oleh:
I Wayan Dipta [1]
The role of business and technology incubator is very important to
strengthen small businesses, especially new businesses or start-up businesses.
As a new business, small business needs to be treated as an infant, incubated
so that it can alive as a normal baby. Special treatment is usually given to
the start-up businesses so that they can survive, grow, and finally become
maturity. In this case the role of business and technology incubator only to
keep and avoid start-up businesses from death.
The
existence of business and technology incubator has been recognized not only in
developing countries such as in the Philippines, Thailand, Malaysia, and
recently in Indonesia, but it has
also been developed very well in
developed countries like the United States of America, Canada, Japan, Chinese
Taipei, and Italy. It is approximated that there are more that 1500 business
and technology incubators in the world. In
Conceptually,
incubators, which are usually operated with limited staffs and efficient
management provide “7S” to their tenants. These 7S are space, shared, services,
support, skill development, seed capital, and synergy. Although most of
incubators in
Inkubator bisnis dan teknolgi – selanjutnya akan disebut inkubator saja – telah lama dikembangkan di
beberapa negara maju. Di Amerika Serikat, misalnya, inkubator telah berkembang
sejak awal tahun 1980-an. Di Indonesia sendiri, inkubator mulai dikembangkan
sejak Departemen Koperasi ditingkatkan perannya yaitu membina pengusaha kecil
pada tahun 1992. Ketika itu, pemerintah mengambil inisiatif untuk mengembangkan
inkubator bekerjasama dengan perguruan tinggi. Walaupun dengan keterbatasan
dana pada saat itu, namun inkubator telah mendapat sambutan yang sangat baik
untuk terus dikembangkan.
Kehadiran inkubator menjadi sangat penting karena pada
umumnya usaha kecil sangat rentan trhadap kebangkrutan terutama pada fase
start-up. Sejumlah ahli menyatakan bahwa pada fase start-up usaha kecil
diibaratkan sebagai bayi yang masih premature.
Pada saat ini biasanya perlu perlakuan khusus, misalnya melalui inkubasi
sehingga dapat hidup sebagaimana bayi yang lahir normal dan dapat terhindar
dari risiko kematian. Sistem inkubasi inilah yang terbukti dapat diadopsi
sebagai bagian dari strategi pembinaan usaha kecil di sejumlah negara.
Peranan inkubator dalam pengembangan usaha kecil juga telah mendapat respon dari para pakar atau ahli. Dukungan para ahli ini telah memacu pertumbuhan inkubator di banyak negara. Menurut Lalkaka (1996) diperkirakan sudah ada lebih dari 1500 inkubator di dunia. Sebagian besar diantaranya berada di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa serta lebih dari 250 inkubator berada di negara-negara yang sedang berkembang dan bekas negara-negara sosialis.
Secara konsepsi perana inkubator sangatlah penting bagi usaha
kecil pemula. Menurut Hon. Peter Reith, MP (2000), bahwa inkubator dirancang
untuk membantu usaha baru dan sedang berkembang sehingga mapan dan mampu meraih
laba dengan menyediakan informasi, konsultasi, jasa-jasa, dan dukungan yang
lain. Secara umum inkubator dikelola oleh sejumlah staf dengan manajemen yang
sangat efisien dengan menyediakan layanan “7S”, yaitu: space, shared, services, support, skill development, seed capital, dan synergy. Space berarti inkubator menyediakan
tempat untuk mengembangkan usaha pada tahap awal. Shared ditujukan bahwa inkubator menyediakan fasilitas kantor yang
bisa digunakan secara bersama, misalnya resepsionis, ruang konferensi, sistem
telepon, faksimile, komputer, dan keamanan. Services
meliputi konsultasi manajemen dan masalah pasar, aspek keuangan dan hukum,
informasi perdagangan dan teknologi. Support dalam artian inkubator membantu akses kepada
riset, jaringan profesional, teknologi, internasional, dan investasi. Skill development dapat dilakukan melalui latihan menyiapkan
rencana bisnis, manajemen, dan kemampuan lainnya. Seed capital dapat dilakukan melalui dana bergulir internal atau
dengan membantu akses usaha kecil pada sumber-sumber pendanaan atau lembaga
keuangan yang ada. Synergy
dimaksudkan kerjasama tenant atau persaingan antar tenant dan jejaring (network) dengan pihak universitas,
lembaga riset, usaha swasta, profesional maupun dengan masyarakat
internasional.
Dalam penjenisannya, inkubator
dikategorikan tergantung dari sponsor yang mendukungnya. Paling sedikit ada 5
jenis inkubator yang selama ini menjadi acuan dalam pengembangan inkubator di
beberapa negara. Pertama, Regional
development incubator, fokus
programnya untuk agribisnis, penerangan listrik, dan peningkatan ketrampilan
pengrajin terutama untuk regional market. Kedua,
Research, University, Technology-based
business incubator, yang dasar pengembangannya pada riset dan berbasis di
universitas, fokus programnya adalah menyediakan pelayanan untuk personil yang
terlatih guna menjadi seorang entrepreneur yang melakukan ekstrak teknologi untuk
memenuhi pasar dan berbagai peluang yang tersedia. Ketiga, Public-private
partnership, industrial development incubator, yang umumnya hidup di lingkungan perkotaan
atau industrial estate , dimana
perusahaan besar dapat dilibatkan dalam pengembangan usaha kecil sebagai vendor
untuk komponen dan pelayanannya. Keempat,
Foreign sponsors, International Trade and
Technology, fokus program inkubator ini biasanya untuk pengembangan
kolaborasi internasional, teknologi dan finansial, memfasilitasi masuknya usaha
kecil dan menengah asing ke dalam pasar lokal (domestek). Kelima, tipe inkubator lainnya, misalnya inkubator yang memfokuskan
pada program pengembangan kelompok tertentu.
Adanya fasilitas seperti inilah
diharapkan inkubator akan dapat mengatasi kesulitan yang dihadapinya dalam
pengembangan usahanya. Dari pengamatan yang dilakukan oleh para pakar diketahui
bahwa sekitar 65% dari usaha kecil yang ada di Amerika Serikat yang baru
berdiri akan mengalami kebangkrutan dan
menutup usahanya setelah beroperasi selama 2-3 tahun. Ada beberapa faktor yang
disinyalir penyebab ketidakmampuan usaha kecil meneruskan usahanya. Faktor-faktor
tersebut antara lain: rendahnya kemampuan menyusun rencana bisnis (business plan), lemahnya dalam
pengelolaan bisnis, keterbatasan permodalan, keterbatasan akses dan penguasaan
teknologi dan informasi, serta keterbatasan dalam akses pasar.
Untuk mengatasi berbagai faktor
yang menjadi penghambat bagi berkembangnya usaha kecil di Indonesia, sejak
tahun 1992 pemerintah bekerjasama dengan the United Nation Development Program
(UNDP) telah merintis proyek pengembangan inkubator. Pada mulanya berdiri
inkubator di beberapa daerah antara lain di Surabaya, Solo, dan Serpong. Proyek
ini telah memberikan motivasi dan berhasil disosialisasikan di beberapa
perguruan tinggi. Sampai saat ini inkubator yang berkembang sebagian besar ada
di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Beberapa perguruan tinggi yang
telah memiliki inkubator adalah IPB, IKOPIN, UNS, Universitas Atmajaya,
Universitas Brawijaya, Universitas Udayana, ITS, Unhas, Universitas Jember,
Unsud, Universitas Andalas, Universitas Negeri Makasar, dan belakangan telah tumbuh
di beberapa perguruan tinggi lainnya serta inkubator swasta (milik perusahaan
swasta). Walaupun telah tumbuh cukup banyak inkubator belakangan ini, namun
kwalitasnya masih belum memadai sebagaimana diharapkan.
Sejak tahun 1992 sampai tahun 1999 di
Kurang berkembangnya inkubator di
Junaidi, dkk (1997) telah melakukan kajian pada beberapa
inkubator yang ada di
1.
Inkubator yang memfokuskan pada pengembangan usaha
kecil di industri rumah tangga, hortikultura, kerajinan bulu binatang, dan
peternakan ayam buras;
2.
Inkubator yang memfokuskan pada pengembangan jaringan
pasar bagi usaha kecil yang bergerak dalam computer
software development;
3.
Inkubator yang bergerak pada pengembangan usaha kecil
yang hanya bergerak dalam usaha perkulitan;
4.
Inkubator yang bergerak dalam pengembangan
kewirausahaan bagi alumni melalui berbagai program latihan kewirausahaan dan
pemagangan;
5.
Inkubator yang memfokuskan pada pengembangan usaha
kecil di wilayah sekitarnya dalam rangka
mengatasi pengangguran dan penanggulangan kemiskinan.
Dari sisi kinerja, inkubator-inkubator yang diamati belum
banyak memberikan perbaikan pada usaha kecil yang diinkubasi baik secara in wall maupun out wall. Hal ini
nampaknya terjadi karena inkubator belum dikelola secara profesional sebagai
mana layaknya pengembangan inkubator di beberapa negara maju. Inkubator yang
ada masih dikelola secara amatiran dengan jumlah personil yang sangat terbatas
dan kurang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam pengembangan inkubator.
Pada sisi lain, layanan yang diberikan kepada para tenant masih gratis sehingga
inkubator yang dikembangkan akan sulit bisa mandiri. Suatu inkubator yang baik
harus dikelola secara profesional dan layanan yang diberikan harus betul-betul
memberikan manfaat bagi pengembangan usaha kecil. Dengan demikian usaha kecil
yang mendapat layanan akan bersedia memberikan kontribusi kepada inkubator
sesuai dengan manfaat yang diperolehnya.
Untuk memberikan ilustrasi
bagaimana sebaiknya inkubator dikembangkan berikut ini akan diberikan ilustrasi
pengembangan inkubator di beberapa negara maju.
1.
Pengalaman
Sebagaimana layaknya inkubator dikembangkan, di Australia
sendiri inkubator banyak dikembangkan di perguruan tinggi. Namun demikian,
tidak jarang juga inkubator dimiliki oleh suatu perusahaan besar karena
kepeduliannya dalam pengembangan usaha kecil. Sebagai ikatan diantara inkubator
yang ada di Australia dan New Zealand sekarang sudah terbentuk suatu asosiasi
inkubator yang diberi nama Australian
and New Zealand Association of Business Incubators (ANZABI).
2.
Sebagaimana pengembangan inkubator di
Cikal bakal inkubator
di
Dengan adanya yayasan tersebut, maka pada tahun 1996 sebagai
tahap awal telah berdiri 7 inkubator. Pada tahun 1998 (setelah 2 tahun) di
Taiwan sudah berdiri 36 inkubator, baik milik perguruan tinggi, lembaga riset
nirlaba, dan milik organisasi swasta. Pada tahun 2000 sudah berdiri 48
inkubator dan 46 diantaranya mendapat
subsidi pemerintah. Untuk tahun 2000 saja pemerintah
Sebagai inkubator yang berorientasi teknologi, maka skup
aktivitas inkubasinya meliputi: informasi dan elektronik, automatisasi mekanik,
multimedia, mesin/bioteknologi, pengendalian lingkungan, mesin pesawat terbang,
transportasi laut, dan lain-lain.
Untuk memberikan ilustrasi pengembangan inkubator di

Sedangkan mekanismenya adalah
sebagai berikut:

Mengkaji dari berbagai pengalaman di negara-negara maju tersebut di atas di dalam pengembangan inkubator, tampaknya masih banyak yang perlu dilakukan. Yang paling penting sekali adalah menumbuhkan komitmen di kalangan para pejabat pemerintah akan pentingnya inkubator bagi pengembangan usaha kecil, khususnya usaha kecil pemula. Tuntutan pengembangan inkubator ini semakin menjadi prioritas mengingat krisis yang melanda negara kita selama ini telah memperparah jumlah pengangguran. Salah satu upaya mengatasi pengangguran adalah penciptaan lapangan kerja melalui penciptaan usaha baru.
Dampak krisis moneter yang berlanjut menjadi krisis ekonomi
dan belakangan telah juga menjelma menjadi krisis multi dimensional harus
ditanggulangi bersama. Kalau tidak jumlah pengangguran akan terus semakin
banyak dan akibatnya kerawanan sosial akan sulit diatasi. Sekali lagi, agar
dunia usaha dapat bergerak kondisi sosial dan politik harus diredam. Keamanan
perlu segera diatasi sehingga minat untuk mengembangkan usaha dapat
ditumbuhkan.
Setelah iklim berusaha menjadi lebih kondusif, maka baik
pemerintah, dunia usaha dan masyarakat harus ikut secara bersama untuk
memberikan bantuan perkuatan bagi berkembangnya usaha. Salah satu diantaranya
adalah memberikan fasilitasi bagi usaha baru melalui wadah inkubator. Memang di
negara-negara maju inkubator berkembang karena adanya dorongan pihak
pemerintah. Sejak awal berdirinya inkubator selalu dimotori oleh pihak
pemerintah. Bahkan tidak jarang inkubator yang dikembangkan memperoleh subsidi
dari pemerintah. Jadi dukungan pemerintah sebagai pemicu tumbuhnya inkubator
sebagaimana pada tahun 1992 perlu dibangkitkan kembali. Tentu pemerintah harus
lebih selektif dalam memberikan fasilitas subsidi ini. Dengan kata lain,
inkubator yang diberikan subsidi, baik dari perguruan tinggi/universitas,
lembaga riset, dan miliki swasta harus betul-betul didasarkan pada kualitas.
Artinya hanya inkubator yang berkualitaslah yang pelu mendapatkan subsidi.
Guna mendorong tumbuhnya inkubator yang betul-betul
memberikan manfaat bagi berkembangnya usaha kecil, maka peranan perguruan tinggi,
lembaga riset, dan lembaga swasta yang memiliki inkubator harus memberikan
perhatian yang cukup – atau kalau boleh disebut serius – terhadap inkubator
yang dikembangkan. Harus dihindari tumbuhnya inkubator-inkubator yang tidak
dikelola secara profesional.
Peranan inkubator telah diakuai sebagai salah satu wahana dalam pengembangan usaha kecil, khususnya usaha kecil baru dan sekaligus untuk mengatasi pengangguran. Kehadiran inkubator sangatlah penting bagi para usaha kecil baru untuk menghindari dari kebangkrutan usahanya, karena ketidakmampuan dalam pengelola bisnis, keterbatasan modal, teknologi, dan kekurangmampuan akses pada pasar. Dalam kaitan ini peranan inkubator adalah menjadi penting karena melalui inkubator usaha kecil yang baru akan belajar menyusun rencana bisnis sehingga dapat berkembang menjadi usaha yang mandiri.
Guna mengembangkan inkubator, sebagaimana juga dilakukan di
negara-negara maju, maka peranan pemerintah menjadi sangat penting. Peranan
pemerintah bukan saja dalam penumbuhan iklim usaha yang kondusif bagi
berkembangnya inkubator, tetapi juga dapat membantu memberikan bantuan subsidi
kepada inkubator, terutama dalam penyediaan infrastruktur dan fasilitas yang
memadai. Hal ini sangat tergantung dari kemampuan pemerintah itu sendiri.
Di samping peranan pemerintah, dukungan pihak swasta dan
perguruan tinggi yang berminat ikut
berpartisipasi dalam pengembangan inkubator juga tidak kalah penting. Khususnya
di kalangan universitas, pengembangan inkubator akan sangat strategis karena di
sanalah pusat dari sumber ilmu
pengetahuan, teknologi, dan informasi yang sangat diperlukan bagi
pengembangan usaha kecil.
1.
Akhmad Junaidi, dkk. 1997. Kinerja Inkubator Bisnis
dan Teknologi (dalam Media Informasi, Nomor: 03 tahun 1998, Badan Penelitian
dan Pengembangan Koperasi dan Pengusaha Kecil)
2.
Benjamin Yuan. 2000. Current Situation and Development
of Incubator in Chinese Taipei (dipresentasikan pada “2000 APEC SME and New
Business Support Workshop”,
3.
Dean, John. 1997. Business Networks and Strategic
Alliances in
4.
Hon. Peter Reith, MP. 2000. The Planning and
Development of Small Business Incubator Proponents. Department of Employment,
Workplace Relations and Small Business
5.
The Central Agency of Statistics and State Ministry for
Cooperatives and SMEs. 2000. The Number
of SMEs in
[1] Asisten Deputi Urusan
Penelitian Sumberdaya, Kantor Menteri Negara Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah. Juga aktif sebagai pengajar tidak tetap di beberapa
perguruan tinggi swasta di Jakarta