Oleh:
CH. FADJAR SOFYAR
(Mahasiswa pada Program Pascasarjana,
Program Studi
Pengelolaan SDA dan Lingkungan, IPB Bogor)
RINGKASAN
Masalah-masalah dalam lingkungan
hidup hanya mungkin dikendalikan dengan memakai orientasi menjaga kelestarian
kondisi lingkungannya, karena pemanfaatan berbagai sumberdaya alam untuk
kepentingan pembangunan tetap saja akan berlangsung dengan negatif sebagai
akibat perubahan yang terjadi. Untuk itu semua pihak, termasuk Usaha Kecil
diharapkan ikut pula melestarikan lingkungan usahanya, terutama melalui upaya
pelaksanaan proses menghasilkan produknya maupun dalam hal produk yang
dihasilkannya. Secara nasional hal itu menjadi signifikan, dalam kaitan adanya sejumlah
besar Usaha Kecil dengan lokasi usaha yang tersebar, dan dilakukan dengan
orientasi utama memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya melalui kegiatan
memasok produk-produk kebutuhan masyarakat atau industri lain (aspek ekonomi).
Sebagian besar dari mereka umumnya belum sepenuhnya terlibat dalam upaya
memperhatikan dan mengakomodasi kepentingan pihak lain (aspek etika dan
keadilan dalam lingkup sosial budaya), apalagi ikut pula merawat dan menjaga
kelesta-rian lingkungan dan ekologinya, di mana mereka berusaha dan
mengeksploitasi sumber-dayanya (aspek lingkungan hidup).
Pesan penting dalam pengendalian
lingkungan hidup di sini adalah bahwa berbagai keputusan yang diambil saat ini,
tanpa dikompromikan dengan memperhatikan kepentingan generasi masa depan, akan
berdampak negatif bagi kehidupan generasi tersebut dalam upayanya memenuhi
kebutuhan hidupnya. Untuk itu dalam kaitan upaya mendukung berbagai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup, serta kebijakan
publik yang terkait dan telah diterbitkan peme rintah sampai saat ini, adalah
menjadi suatu hal urgen untuk segera menyiapkan para pengusaha kecil tersebut,
agar khususnya dalam melakukan kegiatan produksinya, juga mampu melakukan
langkah preventif untuk dapat mengakomodasi berbagai aspek dan dampak negatif
dari kegiatan usahanya bagi lingkungan hidup, di samping mewujudkan pemerataan
dan keadilan diantara mereka, serta sekaligus juga dapat menerapkan etika
lokal, yang tercantum dalam adat kebiasaan umumnya, guna melestarikan
lingkungan hidup.
A. LATAR BELAKANG
Masalah
lingkungan hidup telah menjadi isu masyarakat dunia, karena kehidupan manusia
mendatang sangat ditentukan oleh kualitas lingkungan hidup yang ada saat ini.
Ancaman pada kehidupan manusia akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan di
Sementara
secara internasional, isu lingkungan hidup diawali dalam De-wan Ekonomi dan
Sosial PBB, yang hasilnya kemudian menjadi bahan resolusi pada Sidang Umum PBB
No. 2581 (XXIV) pada tanggal 15 Desember 1969. Prosesnya berjalan terus, sampai
pada konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia di Stockholm (5 – 16 Juni
1972). Konferensi itu telah mengha-silkan sejumlah keputusan tercantum dalam Stockholm Declaration, yang kemudian
disahkan menjadi resolusi pada Sidang Umum PBB No. 2997 (XXVII) pada tanggal 15
Desember 1972[4].
Isu itu telah menempatkan aspek lingkungan hidup menjadi salah satu faktor kunci, dalam proses pembangunan berkelanjutan. Untuk itu telah dibentuk satu lembaga dunia yaitu WCED (World Commission on Environment and Deve-lopment) oleh PBB, berdasar Keputusan Sidang Umum PBB No. 38/161 bulan Desember 1983. Fungsi WCED adalah menangani masalah-masalah lingkungan hidup yang sifatnya lebih komplek.
WCED dalam kegiatannya memakai pendekatan penanganan masalah lingkungan hidup dan pembangunan, yang mencakup aspek-aspek: keterkaitan (interdependency); keberlanjutan (sustainability); pemerataan (equity); keaman-an dan risiko lingkungan; pendidikan dan komunikasi; serta kerja sama interna-sional. Salah satu materi penting yang dihasilkan oleh WCED berupa laporan “Our Common Future” (1987), yang menyatakan bahwa “pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan saat ini, kalau tidak dikompromikan dengan kemampuan generasi selanjutnya dalam upaya memenuhi kebutuhan-nya, hanya akan menumbuhkan masalah kritis dalam lingkup pengelolaan lingkungan hidup. Artinya keputusan yang berkaitan dengan aspek lingkungan, dan ditetapkan saat ini tidak boleh mengurangi kemampuan generasi menda-tang dalam upaya memenuhi kebutuhannya. Itulah keterkaitan kritis yang memer lukan perhatian dalam proses pembangunan berkelanjutan.
Sekarang
walaupun sudah ada ketentuan maupun lembaga yang berfungsi menangani masalah
lingkungan hidup, namun aplikasi pelestarian lingkungan belum sepenuhnya
efektif. Hal itu dikarenakan oleh banyaknya pihak-pihak ter kait yang belum bersedia memahami atau mengetahui
hal dimaksud, untuk ke-mudian mewujudkannya dalam dukungan konkrit. Itu
tercermin diantaranya da lam bentuk berbagai perundang-undangan dan atau
kebijakan publik, maupun peraturan teknis (di luar yang terkait
dengan masalah lingkungan hidup), yang
ternyata tidak memuat perhatian atas
perlunya pelestarian lingkungan hidup, se hingga selanjutnya hal itu dapat
menjadi referensi bagi para pelaksana di lapangan dalam melakukan
pembinaannya.
Di
sisi lain berbagai perubahan, sebagai dampak dinamika pembangunan dan penemuan
teknologi baru, telah pula mendorong perlunya mencermati dengan
intensif berbagai proses pengelolaan lingkungan hidup di negara ini. Apalagi
dengan terjadinya sejumlah perubahan kritis, seperti misalnya:
1.
Peningkatan
jumlah penduduk, dengan penyebaran yang kurang merata, telah menumbuhkan adanya
ketimpangan dalam pemenuhan kebutuhan sumberdaya alam. Kondisi tersebut
memerlukan pengendalian karena di-duga akan terjadi peningkatan secara
berlebihan dalam upaya eksploitasi sumberdaya alamnya;
2.
Peningkatan
eksploitasi sumberdaya alam yang tidak dapat diperbarui (non renewable resources), menyebabkan penurunan kemampuan
lingkungan, di samping dapat mendorong menumbuhkan sikap tidak-tertib dalam
me-nerapkan tata cara yang disusun untuk memanfatkan maupun menggu-nakan
teknologi yang baru;
3.
Perkembangan
yang pesat dari teknologi baru serta perubahan kebudaya- an, telah berdampak
dalam wujud yang tidak menguntungkan di samping tidak juga dapat mendukung
serta memelihara kelestarian lingkungan hidup;
4.
Semakin
intensifnya hubungan internasional, juga berdampak pada me-ningkatnya “tuntutan
terbuka” dari dunia internasional terhadap perlakuan pengelolaan lingkungan
hidup dalam negara anggota tertentu (misalnya tuntutan perlunya mencantumkan
ecolabel, bagi produk-produk yang dihasil-kan dari kayu maupun sumber tanaman
lainnya).
Dalam
menghadapi kondisi seperti itu, para pengambil keputusan akan terus menerus
dihadapkan pada situasi yang dilematis, yang memerlukan pro-ses keputusan yang
efektif dan partisipasi aktif para pelaku ekonomi bersang-kutan (sesuai dengan paradigma pembangunan baru
yang menekankan minimi-sasi pola intervensi pemerintah dan meningkatnya
partisipasi masyarakat), karena di satu sisi ada kewajiban untuk menjaga
kelestarian lingkungan hidup (ekonomi) dan di sisi lain ada keharusan
untuk dapat memenuhi kese-jahteraan masyarakat luas (sosial ekonomi).
Aplikasinya berkaitan erat dengan upaya pengembangan kegiatan Usaha Kecil
khususnya. Dengan demikian masalahnya menjadi signifikan mengingat besarnya
jumlah
Undang-undang lingkungan hidup yang terakhir telah memuat
secara lebih komprehensif berbagai ketentuan, yang berfokus pada sejumlah upaya
preventif, misalnya dalam hal melakukan pengendalian
pencemaran atau eks-ploitasi
sumberdaya alam secara berlebihan. Dengan demikian orientasi pem-binaan lingkungan hidup kemudian
difokuskan pada upaya memelihara sumber daya alam dan kondisi
lingkungan secara efektif.
Orientasi tersebut tercantum dalam Bab III UU No. 23 tahun 1997 tentang Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, yang menegaskan kalau hal itu merupakan
ketentuan dan bukan lagi pesan atau anjuran seperti yang tercakup dalam pesan
UU sebelumnya[6].
Ringkasnya ayat-ayat itu menunjukkan, bahwa setiap
orang termasuk para pengusaha khususnya, tidak
bebas dari tanggung jawab untuk ikut melakukan pengelolaan lingkungan
hidup, berdasar asas tanggung jawab maupun asas berkelanjutan serta asas
manfaat yang dipakai sebagai petunjuk dalam menghadapi masalah lingkungan
hidup, agar akhirnya dapat mewujud-kan pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup[7]. Soemar-woto (1999)[8], menyatakan bahwa dari
sisi ekologi, pembangunan sebenarnya merupakan satu ”gangguan”. Gangguan itu berpengaruh pada keseimbangan lingkungan,
yang diharapkan akan dapat mencapai keseimbangan kembali pada kondisi
lingkungan yang baru. Karena itu yang diperlukan di sini adalah bagaimana
menjaga kelestarian lingkungan, dan bukan
menjaga kondisi lingkungannya.
Untuk itu disimpulkan bahwa yang perlu dilestarikan justru kemampuan
lingkungannya dalam upaya mendukung proses pembangunan
dimaksud.
Di sinilah nampak keterkaitan antara
peran kegiatan Usaha Kecil (UK) de-ngan masalah lingkungan. Bagaimana kita menyikapi dan menyiapkan mereka, agar mereka tidak menjadi pencetus masalah baru dalam proses pengelolaan lingkungan hidup
merupakan acuan yang perlu segera diwujudkan. Harus diakui bahwa sampai
sekarang kebijakan pembangunan UK yang ada belum lagi dikaitkan dengan upaya
menjaga kelestarian lingkungan. Namun demikian perlu dicatat bahwa sampai saat
ini, sudah ada beberapa jenis industri kecil yang mulai dibina agar hasil
limbahnya (sebagian mereka itu adalah Usaha Kecil dimaksud) dapat terkendali.
Pembinaan itu didasarkan pada ketentuan dan tata cara yang dikembangkan oleh
Kementerian LH. Evaluasi mereka terhadap
para pelaku industri kecil dan menengah menunjukkan bahwa 80% diantaranya masih
dinilai tidak memperhatikan aspek lingkungan dalam usahanya. Salah satu sebab
kurang efektifnya pembinaan adalah karena ku-rang efektifnya koordinasi dalam
menerapkan rangkaian program-program pembinaannya[9]. Ada pula informasi lain
yang menyatakan adanya kesulitan dalam menumbuhkan sikap dan perilaku yang
berorientasi pada upaya ”me-lestarikan lingkungan” pada para pengusaha kecil,
sehingga akibatnya mereka menjadi tidak pernah merasa memiliki kepentingan
untuk melakukan hal itu. Mungkin juga karena
langkah melestarikan lingkungan belum mampu menun-jukkan insentif bagi yang
melakukannya.
B.
KEGIATAN PRODUKTIF DALAM
USAHA KECIL
Kegiatan Usaha Kecil (UK) sebagai komponen perekonomian
nasional, mau tidak mau harus diakui kontribusinya, seperti yang telah
ditunjukkan pada saat kita bersama harus melalui masa-masa krisis ekonomi dan
keuangan beberapa waktu yang lalu. Dalam proses pembangunan, sebagai wujud
proses perubahan sosial yang terencana,
diperlukan perhatian yang lebih komprehensif pada semua as pek terkait. Proses
pembangunan UK baru banyak diarahkan untuk membina UK yang berusaha secara
bersama dalam satu wilayah, dan dicakup dalam bentuk sentra atau kelompok
industri tertentu. Mereka umumnya sebagian besar berada di wilayah pedesaan
atau urban areas, yang saat ini
cenderung memiliki struktur sosial yang beragam.
Keragaman struktur sosial itu mengindikasikan bahwa saat
ini telah terjadi proses perubahan pada stratifikasi sosial di banyak pedesaan,
di mana akhirnya akan cenderung berdampak tidak pada memperkuat pengembangan
usaha per-tanian yang ada. Berbagai penelitian telah menunjukkan adanya
kecenderungan peningkatan perubahan tersebut, sehingga kehidupan para keluarga
yang tak bertanah (landless) di
pedesaan saat ini umumnya banyak ditopang oleh kemam-puan para anggota
keluarganya yang bekerja di luar desa (ILO, 1997). Kondisi itu menunjukkan
bahwa jaringan keamanan pangan telah bergeser dari desa kepada kemampuan
anggota keluarga yang bekerja di luar desa (Collier, 1998)[10].
Kalau saja temuan itu merata ditemukan pada sebagian besar
pedesaan (terutama di pulau Jawa dan Bali), maka fokus pembangunan pedesaan
kita sudah seharusnya lebih diarahkan untuk mendukung pertumbuhan dan
perkem-bangan kegiatan usaha skala kecil. Prosesnya dapat dilakukan dengan
meman-faatkan sifat lokal, kemandirian di samping membangun dan merawat
pasarnya, apalagi sementara ini kegiatan usaha pertanian yang bertumpu pada
eksploitasi lahan-lahan berskala kecil-kecil (< 0.3 Ha per keluarga) sudah
tidak mungkin memiliki daya saing dan manfaat yang cukup bagi pemiliknya.
Langkah dimaksud mungkin saja akan menjadi lebih efektif khususnya dalam kaitan
membantu proses pembangunan ekonomi rakyat di pedesaan, sekarang dan di masa
mendatang.
Dengan demikian program pembangunan prasarana
besar-besaran dapat disesuaikan dengan melakukan pula kegiatan pembangunan yang
dapat memo-tivasi tumbuh-kembangnya para pengusaha kecil (wirausaha baru).
Upaya untuk memacu peningkatan produktivitas kegiatan pertanian memerlukan
alternatif langkah baru, mengingat relatif saat ini kegiatan pertanian
cenderung terbatas kapasitasnya (apabila ditinjau dari sisi usaha secara
individual dalam keluarga petani) dalam kaitan menopang lebih lanjut kebutuhan
hidup maupun peningkat an kesejahteraan bagi masing-masing keluarga di
pedesaan.
Pengusaha kecil sekarang telah mulai berkembang di
pedesaan, dan nam-pak dari adanya indikator yang menunjukkan pertambahan jumlah
pelaku ekono-mi di bidang industri (termasuk
home industry), di luar para pelaku ekonomi di bidang pertanian. Mereka
dikenali sebagai pengusaha atau buruh yang bekerja di wilayah sentra tertentu
atau home industry, atau yang
melakukan kegiatan usaha non pertanian di pedesaan, dan mereka adalah anggota
keluarga lain, di luar mereka yang telah bekerja di luar pedesaan maupun yang
datang ke pedesaan dari lokasi lainnya. Kegiatan
mereka umumnya berorientasi untuk
melakukan ke giatan produksi masal (menghasilkan
sejumlah besar produk sejenis, yang dibu-tuhkan pasar), sehingga terbentuk
kelompok-kelompok industri kecil (berusaha di bidang non pertanian). Demikian
pula ada pengusaha baru lainnya yang mena-ngani kegiatan pendukung bagi usaha
industri tersebut, seperti sebagai penyedia dana (para pedagang/pelepas uang)
atau penyedia jasa kegiatan lain, di samping sebagai pekerja profesional yang
menangani kegiatan-kegiatan dalam lembaga koperasi simpan pinjam, dan para
pedagang pemasok bahan baku atau pemasok bahan pembantu lainnya serta para
pengusaha penyalur produk yang dihasilkan.
Saat ini kegiatan produktif Usaha Kecil nampak dirasakan
mulai meningkat di pedesaan maupun di wilayah urban, dengan ciri yang beragam.
Pelakunya adalah para anggota keluarga petani atau keluarga buruh tani
(dilakukan di samping masih menangani kegiatan di bidang pertanian, serta tetap
berkerja di pedesaan bersangkutan). Pelaku itulah, yang bersama dengan para
anggota keluarga lain yang bekerja di luar pedesaan, diduga telah memicu
peluang tumbuhnya kegiatan industri-industri kecil di wilayah pedesaan. Produk
yang dihasilkan biasanya produk-produk sejenis (atau yang sebelumnya telah
dihasil-kan di pedesaan, namun kegiatannya belum menjadi satu industri). Produk
itu umumnya juga dibutuhkan masyarakat lokal dan sekitarnya, termasuk untuk
memasok kebutuhan industri yang lebih besar atau kelompok masyarakat lain
melaluii pasar-pasar modern. Produk dihasilkan melalui cara mengolah secara
produktif dan intensif sejumlah bahan baku yang diperoleh dari sekitar
wilayah-nya.
Pengembangan usahanya dapat diketahui dengan pertanyaan
”kemana arah pengembangan kegiatan (terutama industri kecil di pedesaan atau di
wilayah urban) Usaha Kecil yang produktif di masa datang?”. Pertanyaan
sederhana itu menjadi kritis sifatnya, sehubungan dengan berlangsungnya proses
transformasi dari kondisi kegiatan di bidang pertanian pada umumnya di pedesaan.
Kondisi tersebut memerlukan kesimbangan keputusan, yang terkait erat dengan
upaya pembangunan di pedesaan. Hal itu juga perlu memperhatikan kebutuhan untuk
melestarikan lingkungan hidupnya.
Menurut Khor (1996)[11] ternyata proses
liberalisasi, komersialisasi dan dere gulasi umumnya berimplikasi merugikan
lingkungan. Dampak proses transfer tek-nologi, metode produksi maupun perubahan
pola konsumsi yang tidak sesuai ternyata dapat menjadi indikator, apabila
pandangan tentang ”perdagangan be-bas akan dapat menghasilkan kemakmuran, yang
kemudian diharapkan mampu membiayai aturan-aturan perlindungannya”, pada
dasarnya tidak sepenuhnya benar. Hal itu disebabkan karena ada hal-hal yang
diabaikan, seperti misalnya peran kegiatan perdagangan bebas yang ternyata telah
mendorong semakin cepatnya penipisan sumber daya yang tersedia (akibat
eksploitasi berlebihan). Sementara telah pula terjadi perubahan pada pola
produksi dan konsumsi secara mendunia dan nampaknya konsisten berkelanjutan,
yang pada gilirannya telah berdampak semakin memperparah kondisi lingkungan.
Yang jelas sekarang ini konsep dan aplikasi perdagangan bebas telah mendapat
tantangan baru, karena ternyata aktivitas melakukan advokasi bagi Usaha Kecil
tersebut ternyata juga
telah ikut
mendorong semakin cepatnya proses degradasi lingkungan hidup di seluruh
dunia. Untuk itu fokus perhatian
pembinaan UK perlu lebih banyak ditujukan untuk melaksanakan upaya-upaya yang
dapat menjawab pertanyaan: ”bagaimana mengendalikan unsur sumberdaya manusia,
sebagai pelaku usaha kecil”, agar mereka mampu menjadi pengambil keputusan yang
efektif dengan didukung secara spesifik kemampuannya menguasai tata cara proses
pengam-bilan keputusan yang efektif serta dapat mengakomodasi perhatian pada
upaya melestarikan lingkungannya.
Keputusan mereka mempunyai pengaruh yang besar dan atau
kecil dam-paknya, terutama pada upaya pelestarian lingkungan. Kebijakan
pembinaan dan hasil pengambilan keputusan yang ada masih jauh dari ketentuan
yang diberlaku-kan. Proses pengambilan keputusan itu terkait erat dengan
beberapa aspek pokok, seperti: aspek ekonomi, sosial budaya dan lingkungan.
Dengan demikian berbagai keputusan yang diambil oleh para penanggung jawab
memerlukan keterlibatan dari berbagai aspek pokok tersebut, seperti yang dapat
dipelajari dari skema sistem (Gambar 1). Gambar itu menunjukkan beberapa
hal yang mempengaruhi proses dan
kegiatan pengam-bilan keputusannya. Hal itu terutama mencakup proses
pengelolaan kegiatannya, yang lebih banyak dilakukan dalam lsub sistem produksi
dan pengolahan. Dalam praktek telah pula dikembangkan dan digunakan beberapa
tata cara oleh masing-masing Usaha Kecil.
Pembinaan Usaha Kecil sekarang ini lebih terfokus pada
pembinaan proses pengambilan keputusan tersebut. Dengan demikian pembinaan itu
diharapkan dapat membuat sistem produksinya menjadi produktif dan dapat
menghasilkan produk berkualitas serta berdaya saing (berorientasi kuat pada
aspek ekonomi). Maksudnya agar mereka mampu memenuhi kebutuhan dari sisi
ekonomi usahanya, dan sekali gus dari sisi sumbangan ekonominya terhadap
peningkatan kehidupan dan kesejahteraan para pengusaha sendiri, di samping para
karyawan serta pihak lain yang terkait dalam lingkup Usaha Kecilnya.
Proses pengembangan usaha produktif dalam UK yang
berorientasi pada pola tersebut, pada gilirannya akan berhasil diwujudkan,
apabila dalam kegiatan operasionalnya dapat mengacu pada beberapa hal strategis
yang tercantum dalam Gambar 2 berikut ini

Sampai saat ini berbagai upaya yang ditempuh untuk membina kegiatan
produktif Usaha Kecil tersebut, umumnya diarahkan untuk maksud memperkuat
struktur usahanya. Dengan demikian pembinaan masih terpusat pada aspek
struktural yang mencakup faktor-faktor yang berkaitan erat dengan peran dari
Usaha Kecil sebagai lembaga ekonomi (lihat rincian di Gambar 2). Hal-hal itulah
yang menjadi concern pembinaan UK
saat ini, dengan maksud agar mampu men-dorong kelompok Usaha Kecil binaan
dimaksud, selanjutnya dapat meraih posisi nya sebagai satu lembaga usaha yang
efektif dan berkemampuan menghasilkan manfaat ekonomi (melalui kapasitas yang dimilikinya) bagi para pengusaha maupun
pengelolanya.
Di sisi lain kualitas
Usaha Kecil juga dipengaruhi dengan kuat oleh aspek kultural yang memuat
berbagai faktor yang terkait dengan latar belakang kehi dupan para pengusaha
dan pengelolanya.
Dampaknya dapat dilihat pada perbedaan sikap, perilaku
dan visi usaha yang dimiliki pengusaha kecil di pedesaan dibanding dengan para
pengusaha kecil di perkotaan. Aspek kultural tersebut erat kaitannya dengan
sikap, perilaku dan visi usahanya, dana karenanya hal itu ikut menentukan pola
dan perkembangan usaha kecil di masa mendatang. Dengan kuatnya pembinaan yang
diarahkan lebih pada aspek struktural, pada gilirannya telah membuat semakin
tidak efektif nya peran aspek kultural, yang kebetulan ditemukan lemah pada
pengusaha kecil umumnya (Herman Suwardi, 1996).
Pada gilirannya kegiatan pengambilan keputusan hanya menggunakan
nilai-nilai ekonomi, yang dalam jangka panjang dapat membahayakan hasil
keputusannya karena dampak negatif yang ditim-bulkan pada lingkungannya.
Error! Not a
valid link.
Dalam lingkup aspek teritorial,
digambarkan keterkaitan usaha produktif Usaha Kecil dengan kondisi
lingkungannya. Hubungan aspek ini dengan aspek struktural nampak menjadi
semakin kabur interaksinya, karena terputusnya kaitannya dengan upaya pembinaan
yang dilakukan selama ini. Tidak menghe-rankan apabila kemudian cakupan aspek
teritorial selanjutnya tidak terperhatikan juga. Para pelaku ini pada dasarnya
mengerti akan adanya ketergantungan dari usahanya pada kondisi lingkungan,
namun mereka hampir dapat dikatakan tidak
memiliki perhatian sama sekali pada perlunya upaya melestarikan kondisi
lingkungan tersebut. Dengan pemahaman lingkungan yang minim, hampir sudah dapat
dipastikan bahwa umumnya sebagian besar Usaha Kecil menjadi kurang memiliki
wawasan atau pandangan yang mendalam atas dampak lingkungan jangka panjang, di
samping adanya hubungan erat antara kelestarian lingkung annya sebagai jaminan
atas kelestarian usahanya.
C.
MEMBANGUN
PERHATIAN LINGKUNGAN MELALUI
UPAYA MENGAPLIKASI PRODUKSI BERSIH
Uraian itu menunjukkan adanya urgensi untuk membangun
perhatian pihak Usaha Kecil pada lingkungan usahanya, yang secara timbal balik
saling berpe-ngaruh dalam jangka panjang. Kalau pada awalnya proses pengembangan usaha
produktif bagi UK dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri, yang selanjutnya
berkembang untuk memenuhi kebutuhan pihak lain dengan memperoleh imbalan. Dalam
proses produksi tersebut ada sikap dan perilaku yang berpengaruh, yang terjadi
dengan melalui sarana kegiatan pengambilan keputusan sehari-harinya. Secara
konseptual terjadinya proses pengulangan atas sikap dan perilaku yang digunakan
dalam menyelenggarakan kegiatan produksi tersebut akan terjadi, apabila imbalan
yang diterimanya dari produksi yang dihasilkannya menjadi semakin besar.
Walaupun perlu dicatat bahwa masalah imbalan erat kaitannya dengan sistem
sosial budaya setempat.
Garna (1990:28)[12] menyatakan bahwa balas
jasa (reward) yang diharapkan umumnya tidak mudah diberi batasan, karena hal
itu berkaitan erat dengan kekuatan pengesahan sosial, yang tercermin dalam
bentuk hubungan sosial dalam kehidupan sehari-harinya dari masing-masing
pribadi, baik secara indivi-dual maupun sebagai anggota kelompok. Namun dalam
praktek hal itu dapat dibedakan antara pemenuhan kebutuhan bersifat ekonomi
(Djojohadikusumo, 1994:69)[13] dengan pemenuhan
kebutuhan bersifat psikologis dan sosial, seperti misalnya: pengakuan, status
dan penghargaan atas nilai-nilai sosial tertentu (Keith, 1990:130)[14]. Hal-hal tersebut dalam
aplikasinya akan mempengaruhi berbagai upaya dalam membangun sikap dan perilaku
yang berdampak pada tumbuhnya perhatian terhadap lingkungannya.
Bagaimanapun juga upaya pemberian balas jasa (reward)
hendaknya da-pat memberi manfaat bagi pihak-pihak yang telah memberikan
perhatian dan dukungan pada upaya-upaya pelestarian lingkungannya, walaupun
sebenarnya langkah dimaksud dapat juga dipandang sebagai satu konsekuensi yang harus ditanggung oleh mereka yang
berusaha dengan mengeksploitasi sumberdaya alam dan sumberdaya produktif di
wilayah usahanya. Sebagaimana diketahui
upaya tersebut dalam lingkup pelestarian lingkungan hidup tidak mungkin
dilakukan sendiri-sendiri, karena itu adalah benar kalau diperlukan satu koordi-nasi
dalam menerapkan program-program pembinaan kelestarian lingkungan hidup, yang
ada dan akan dilakukan oleh komponen anggota stakeholdersnya, yaitu: pemerintah
(termasuk semua instansi terkait); para pelaku ekonomi di bidang industri
khususnya; para profesional lingkungan; maupun pihak lembaga swadaya masyarakat
yang terkait.
Orientasi pelestarian tersebut, dalam lingkup satu negara
mencakup kegiat an upaya pencapaian sasaran dan upaya untuk selalu mewujudkan
terjadinya peningkatan kemakmuran negara dan wujud peningkatan kesejahteraan
ma-syarakatnya. Kedua harapan itu, harus dapat tetap dijaga seimbang,
dianta ranya dengan upaya menekan tumbuhnya berbagai kondisi yang merugikan,
yaitu berupaya agar tidak menciptakan penderitaan dan kemiskinan baru bagi
masyarakat dengan melalui hancurnya kondisi lingkungannya. Hal mana
dimungkinkan apabila paradigma pembangunannya dilakukan dengan memakai
pendekatan holistik ekologis..
Pendekatan itu menuntut agar berbagai kegiatan yang dilakukan, tidak dilakukan
secara parsial-parsial, karena aspek lingkung- an itu memerlukan masukan secara
multidisiplin dan multiaspek. Dengan mengaplikasikan pendekatan tersebut, maka
isu lingkungan dapat ditempatkan baik sebagai isu sosial, isu moral maupun
sekaligus isu politik. Perlu diingat bahwa kerusakan yang terjadi pada suatu
daerah akan diikuti dengan berbagai kerusakan lanjutan lainnya, yaitu pada
kondisi lingkungan hidup yang lebih luas cakupannya (Pearce, 1992)[15].
Pembinaan usaha produktif yang dilakukan oleh kelompok
Usaha Kecil, pada dasarnya akan menghadapi pilihan, diantaranya berupa pilihan
dalam hal teknologi yang harus diaplikasikan; usaha yang mungkin dikembangkan
secara berkelanjutan (potensial), maupun pilihan konsekuensi yang harus
ditanggung dengan memilih slah satu pilihan yang tersedia (perubahan merupakan
gang-guan yang dapat memberikan hasil negatif). Dengan demikian langkah
pembinaan tidak mungkin dapat menghasilkan output yang efektif, kecuali kalau
dapat dilakukan (dengan segera) upaya-upaya internalisasi atas
sejumlah pola perilaku dan sikap yang berdasar kesadaran akan pentingnya
melestarikan lingkungan hidup. Untuk mengembangkan konsep itu perlu dilakukan
perubah-an paradigma menghadapi kondisi lingkungan dari semua pihak, karena
kasus lingkungan merupakan kasus interaktif antar komponen pengambil keputusan
yang berada di dalamnya (stakeholders).
Misalnya dalam pembinaan Usaha Kecil
harus dapat menyelenggarakan langkah-langkah yang dapat mendorong pengusaha
kecil untuk melakukan upaya preventif (pencegahan), dalam arti proses usahanya
harus diupayakan agar tidak menghasilkan pencemaran yang berdampak negatif.
Salah satu pola nya adalah menerapkan konsep dan program produksi bersih [16],
yang telah diaplikasikan Pemerintah bersama dengan ProLH GTZ pada tahun 2003 ini. Kesimpulannya
diperlukan adanya Pusat Produksi Bersih Nasional, yang diharapkan mampu
berfungsi untuk membantu menerapkan konsep tersebut. Kebutuhan itu muncul
karena beberapa kendala dalam penerapannya, seperti misalnya: (a) tidak ada
instansi yang menjadi focal point dalam menangani isu produksi bersih; (b)
tidak adanya penyebaran informasi dan kesadaran tentang perlunya produksi
bersih; (c) tidak adanya regulasi dan insentif serta sanksi dari pemerintah secara jelas; (d)
tidak adanya upaya membangun kapasitas pejabat dalam menangani isu produksi
bersih; (e) tidak adanya aplikasi teknologi dan metode yang sesuai untuk mendukung mewujudkan produksi bersih.
Sementara dari lapangan diperoleh
gambaran tentang gangguan limbah terhadap daya dukung lahan yang ditunjukkan
melalui hasil evaluasi pengem bangan industri tapioka rakyat di Provinsi
Lampung[17]. Penyebabnya kasus
tersebut adalah adanya perbedaan aplikasi dengan desain awal pengembang an
usahanya. Kesenjangan terjadi karena upaya eksploitasi lahan untuk
meng-hasilkan bahan baku berupa ubikayu, telah dilakukan secara berlebihan.
Sementara analisis dampak industrinya mengindikasikan kalau teknologi pabrik
pengolahannya relatif juga kurang efektif, sehingga telah dihasilkan limbah
padat secara berlebihan, di samping limbah cair yang besar juga volumenya.
Limbah padat tersebut ternyata masih ekonomis untuk diolah kembali, dengan cara
menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memakai pro-ses dan
teknologi murah (walaupun lambat namun mampu mengolah kadar polutan sampai
sebesar 90%).
Gambaran seperti itu menuntut segera
dilakukan kampanye sadar ling-kungan, khususnya dalam kaitan mempersiapkan
Usaha Kecil yang potensial, dalam menghadapi aplikasi pasar bebas. Seperti
diketahui pihak negara lain akan memanfaatkan berbagai kelemahan yang dapat
ditemukan pada kehi-dupan usaha pihak pelaku ekonomi lokal, hanya karena
semata-mata ingin memperoleh pangsa pasar bagi produknya dalam pasar-pasar umum
di Indonesia. Dengan demikian dipandang perlu untuk melakukan kegiatan
advo-kasi (pemihakan, pembelaan dan perlindungan) bagi kegiatan Usaha Kecil,
yang telah memiliki potensi untuk memberi sumbangan dan berperan penting dalam
perekonomian nasional (menyumbang pada
PDB, mengakomodasi tenaga kerja, menciptakan nilai tambah pada produk yang
diperlukan masya-rakat umum). Kegiatan advokasi tersebut dapat dilakukan
dengan salah satu caranya adalah menerbitkan kebijakan publik dalam pembangunan
Usaha Kecil yang efektif dan terkait dengan kelestarian lingkungan. Efektivitas
kebijakan publik yang dihasilkan sebagai wujud ekspresi rasional dari kehendak
politik pemerintah, dalam menghadapi isu lingkungan yang strategis tersebut
harus terkait erat dengan (a) ketepatan pemahaman masalah lingkungan yang ada,
dan (b) tersedianya alternatif jawaban yang efektif untuk menyelesaikan isu
lingkungan strategis yang ada.
Kebijakan publik seperti itu
memerlukan lebih dahulu proses analisis kebijakan (policy analysis) dengan
memanfaatkan ilmu-ilmu kebijakan (policy
sciences) yang ada, dan mencakup teknologi maupun model-model analisis
strategis yang sekaligus juga pragmatis dalam operasionalisasinya, terutama
untuk dapat memecahkan isu lingkungan yang diangkat (Merelman, 1981, dalam
Parson, 1995)[18].
Salah satu bentuk model dimaksud telah dihasilkan oleh David Easton (Parson,
1995) dan dikenal sebagai model Eastonian (Gambar 3). Pendekatan dalam model
itu mencakup upaya pengkajian proses kebijakan yang tergambar pada sejumlah
rangkaian materi dalam masing-masing kompo nen pada gambar bersangkutan.

Dalam hubungan itu masukan (received inputs) adalah komponen
faktor-faktor yang diterima dari luar, yang terjadi sebagai arus kejadian dari
lingkungan yang telah disampaikan melalui berbagai jalur masukan. Jalur masukan
itu diantaranya seperti: pihak atau instansi terkait; media tulisan atau
elektronik, kelompok LSM atau lembaga-lembaga penelitian dan pengkajian; di
samping kekuatan masyarakat lainnya (organisasi profesi termasuk partai
politik). Dengan demikian pada komponen masukan atau input, juga telah
dilakukan seleksi awal atas kejadian atau isu yang ada untuk memperoleh isu
yang relevan dan sisanya merupakan isu atau kejadian yang dapat diabaikan.
Kemudian dilakukan analisis melalui proses perumusan
kebijakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan tuntutan sistem politik (within inputs), yang kemudian
dikonversikan sebagai rumusaan kebijakan publik (wujud produknya). Kemudian
komponen output dalam proses perumusan kebijakan ini, ditunjukkan dalam bentuk
keberhasilan dan kualitas dampak apalikasi kebijakannya. Untuk itu hal tersebut
akan banyak ditentukan oleh faktor-faktot lain, dan akhirnya dapat menuju pada outcome aplikasi kebijakan dimaksud.
Untuk itu dalam setiap komponen dalam sistem perumusan
kebijakan eastonian tersebut perlu dikenali siapa-siapa yang berperan sebagai key actors. Pengenalan key factors akan
membantu merumusakan langkah-langkah interven si yang dapat dilakukan di masa
mendatang, disamping untuk dapat menyelaras-kan langkah-langkah kegiatan
pembinaan yang harus diakomodasi dari berbagai instansi dan lembaga.
Keselarasan dimaksud meliputi keselarasan antar kompo-nen, yaitu: (a) individu
(masyarakat) terkait; (b) organisasi formal dan informal yang ada; serta (c)
tugas-tugas yang diembannya (Hariyoso, 2002)[19]. Dengan
demikian keberhasilan pengelolaan kebijakan publik akan ditentukan oleh keber
hasilan key actors dalam melakukan
manajemen publik, yang intinya adalah ketepatan dan kebijakan
dalam
mengambil keputusan maupun pada saat
meng-implementasikan kebijakan publik bersangkutan.
Kebijakan publik tersebut harus dapat diarahkan
rumusannya, selain untuk mencakup penataan aspek-aspek teknis material yang
diaturnya (kegiatan bisnis industri UK,
melalui produksi bersih dan menjaga lingkungan ekologi yang sehat), juga
diharapkan akan mencakup pula analisis kebijakan di bidang administrasi dan
politik, yang terkait dengan status, peran maupun posisi serta kinerja
kuantitatif dari industri-industri Usaha Kecil. Hal itu dapat ditinjau dari
lingkup kondisi per-ekonomian nasional. Kebijakan mana diharapkan secara
internal akan dapat mendorong kegiatan Usaha Kecil menjadi lebih produktif, dan
secara eks-ternal akan dapat membantu mengendalikan dampak
negatif melalui aplikasi konsep dan rangkaian kegiatan produksi
bersih yang efektif, sehingga akhirnya dapat mendukung terwujudnya lingkungan
ekologi yang sehat.
Orientasi
seperti itu dalam lingkup pembangunan berkelanjutan dilakukan melalui penerapan
berbagai teknologi akrab lingkungan, di samping menerapkan proses analisis daur
hidup. Sasaran utamanya adalah menghilangkan semua emisi dan limbah yang telah
dihasilkan pada tingkat yang seoptimal mungkin. Langkahnya dapat dilakukan
misalnya memanfaatkan kembali (reuse),
melakukan daur ulang (recycle) atau
melakukan perbaikan kembali atas sejumlah komponen limbah (recovery) di semua titik dan aliran produksinya. Demikian pula
dapat dimanfaatkan limbah produksi untuk kepentingan bahan
Upaya
lain yang dapat dilakukan adalah dengan menghindari penggunaan bahan
Memperhatikan
kebutuhan untuk menjaga kelestarian kegiatan produksi Usaha Kecil guna
memasarkan produknya di dalam negeri atau menyambut datangnya pasar bebas untuk
memasarkan produknya di luar negari, diperlukan dengan segera aplikasi
langkah-langkah guna memperkenalkan dan mengubah sikap dan perilaku para
pengusaha kecil dalam berproduksi. Orientasi pembinaan tersebut dapat diarahkan
bukan saja untuk memahami masalahnya, melainkan untuk membuat para pengusaha
kecil bersedia dan sekaligus berinsiatif me lakukan kegiatan produksi bersih
secara proaktif, dengan atau tanpa mengguna-kan teknologi tinggi. Menurut
Alikodra (2002) aplikasi konsep produksi bersih akan dapat menjadi payung bagi
pengembangan berbagai kegiatan lain yang sejenis dan saling melengkapi satu
dengan lain, seperti upaya: minimalisasi limbah; pencegahan pencemaran; maupun
pengurangan sebab pencemaran pada sumber nya; di samping menerapkan teknologi
produksi bersih. Untuk mewujudkan hal ter-sebut, salah satu syarat adalah
tersedianya iklim usaha yang kondusif disertai de-ngan penerapan kebijakan
publik yang efektif (Munasinghe, 1982)[21] di
samping adanya insentif seperti yang telah di sebutkan di muka.
Akhirnya kondisi lingkungan hidup di negara ini diharapkan akan
dapat dikelo la dengan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan
ekologi. Pelaksanaannya diharapkan dapat melibatkan berbagai upaya
untuk menyerasikan, menyelaraskan maupun menyeimbangkan kelancaran aplikasi konsep dan kegiatan produksi bersih, melalui sistem operasional dalam Usaha
Kecilnya. Dengan upaya seperti itu diharapkan akan dapat dikendalikan, sejauh
mungkin dampak negatif proses pembangunan dan menggantikannya dengan memberikan
peningkatan kesejahte-raan serta mutu hidup yang lebih baik bagi generasi masa
kini maupun masa depan (Alikodra, 1999)[22].
[1] Koesnadi Hardjasoemantri, 2001. Hukum Tata Lingkungan. Edisi
ke 7, Cet. Ke 16. Yogya-karta.
[2] Op Cit. Halaman 48. Diputuskan berdasar Keppres No. 26 tahun 1978 dan disem-purnakan dengan Keppres No. 35 tahun 1978.
[3] Ditetapkan berdasar Keppres No. 4 tahun 2002 (yang baru).
[4] St. Munadjat
Danusaputro, 1980. Hukum Lingkungan. Buku I: Umum.
[5] Sementara sudah tersedia Undang-undang pertama yang mengatur pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu Undang-Undang RI No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana rancangannya telah dipersiapkan sejak tahun 1976 yang lalu. Undang-Undang tersebut telah mulai disempurnakan dengan memakai acuan dasar berupa Undang-Undang RI No. 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[6]
Pasal 5, secara
berturut-turut memuat ayat-ayat sebagai berikut:
“Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat.” (ayat 1);
“Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang
berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkunga
n hidup” (ayat 2);
“Setiap orang mempunyai hak untuk
berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (ayat 3);
Pasal 6, secara berturut-turut memuat ayat-ayat sebagai berikut
:
“Setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan perusakan lingkungan hidup” (ayat 1);
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan kaurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup” (ayat 2);
[7] Baca bab tentang asas pengelolaan lingkungan hidup dalam
penjelasan Undang-Undang No. 23 tahun 1997
[8] Otto
Soemarwoto, 1999. Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan.
[9] Berita yang
tercantum dalam Bisnis Indonesia Tanggal 5 Nopember 2003 (halaman T6) dengan
judul: "“80% IKM (Industri Kecil Menengah) dinilai tidak peduli
lingkungan"”dengan sumber Asdep Bidang Usaha Kecil pada KLH.
[10] William Collier, et. al., 1998. Pendekatan Baru Dalam Pembangunan Pedesaan di Jawa.
[11] Khor, 1996. Globalisasi dan Berbagai Dampaknya Pada
Pembangunan Berkelanjutan.
[12] Garna,
Judistira K., 1990. Teori-Teori Ilmu
Sosial, Program Pascasarjana Ilmu-ilmu Sosial – UNPAD,
[13] Djojohadikusumo,
Soemitro, 1994. Perkembangan Pemikiran
Ekonomi Dasar Teori Ekonomi Pertum-buhan dan Ekonomi Pembangunan.
[14] Keith, Davis
and Newstrom, John W., 1990. Perilaku
Dalam Organisasi. Jilid I,
[15]
Pearce, D. 1992. An Introduction Economic Environmental,
[16] Sebagaimana
tercantum dalam hasil pertemuan “Club Of
Rome” (1972), yang dilakukan di
Stock-holm mendahului Konferensi Stockholmnya, dalam laporan The Limits To Growth, dinyatakan bahwa
pertumbuhan (growth) tidak dapat berjalan tanpa ada batasnya, karena ada
kendala berupa ter sedianya sumberdaya di samping meningkatnya pencemaran dari
limbah yang dihasilkan maupun efek dari kegiatan produksinya. Laporan ini
mendorong timbulnya kelompok Zero Growth,
yang mengharapkan keterlibatan masyarakat luas agar berpartisipasi dan ikut
membangun rasa memiliki yang besar terhadap
kondisi lingkungannya, serta bertanggung jawab melestarikan ketersediaan
sumberdaya alam yang ada beserta fungsi lingkungan hidupnya (WCED, 1987)
[17] Tim Evaluasi ITTARA Propinsi Lampung, 2000. Evaluasi
Terhadap Pelaksanaan Program Industri Tepung Tapioka Rakyat (ITTARA) Di
Propinsi Lampung. Bandar Lampung: Yayasan Pengkajian dan Peranan Masyarakat
Komunitas Hayati Indonesia. Halaman 43-46.
[18] Parsons,
[19]
H. Hariyoso, S., 2002. Pembaruan Birokrasi dan
Kebijaksanaan Publik. Peradaban.
[20] Alikodra, H.S.,
2002. Situasi dan Pengembangan Penerapan
Produksi Bersih dan Standar Lingkung an di Indonesia. Makalah disampaikan pada
Kursus Produksi Bersih. (Bahan pelatihan). Badan Pendidikan dan Pelatihan,
Departemen Dalam Negeri.
[21]
Munasinghe.
1982. Economic Environmental for
Agricultural.
[22] Alikodra, H.S. 1999. Kebijaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Makalah disampaikan pada Pelatihan Pengawasan Lingkungan Hidup Bagi Instruktur Pembantu pada Kantor Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri dan Inspektorat Wilayah Propinsi se Indonesia; Jakarta, 29 April – 12 Mei 1999. Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri.