URGENSI  PENGEMBANGAN  PRODUK-PRODUK USAHA KECIL YANG  RAMAH  LINGKUNGAN

Oleh:

CH. FADJAR  SOFYAR

(Mahasiswa pada Program Pascasarjana, Program Studi

Pengelolaan SDA dan Lingkungan, IPB Bogor)

RINGKASAN

Masalah-masalah dalam lingkungan hidup hanya mungkin dikendalikan dengan memakai orientasi menjaga kelestarian kondisi lingkungannya, karena pemanfaatan berbagai sumberdaya alam untuk kepentingan pembangunan tetap saja akan berlangsung dengan negatif sebagai akibat perubahan yang terjadi. Untuk itu semua pihak, termasuk Usaha Kecil diharapkan ikut pula melestarikan lingkungan usahanya, terutama melalui upaya pelaksanaan proses menghasilkan produknya maupun dalam hal produk yang dihasilkannya. Secara nasional hal itu menjadi signifikan, dalam kaitan adanya sejumlah besar Usaha Kecil dengan lokasi usaha yang tersebar, dan dilakukan dengan orientasi utama memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya melalui kegiatan memasok produk-produk kebutuhan masyarakat atau industri lain (aspek ekonomi). Sebagian besar dari mereka umumnya belum sepenuhnya terlibat dalam upaya memperhatikan dan mengakomodasi kepentingan pihak lain (aspek etika dan keadilan dalam lingkup sosial budaya), apalagi ikut pula merawat dan menjaga kelesta-rian lingkungan dan ekologinya, di mana mereka berusaha dan mengeksploitasi sumber-dayanya (aspek lingkungan hidup).

Pesan penting dalam pengendalian lingkungan hidup di sini adalah bahwa berbagai keputusan yang diambil saat ini, tanpa dikompromikan dengan memperhatikan kepentingan generasi masa depan, akan berdampak negatif bagi kehidupan generasi tersebut dalam upayanya memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu dalam kaitan upaya mendukung berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup, serta kebijakan publik yang terkait dan telah diterbitkan peme rintah sampai saat ini, adalah menjadi suatu hal urgen untuk segera menyiapkan para pengusaha kecil tersebut, agar khususnya dalam melakukan kegiatan produksinya, juga mampu melakukan langkah preventif untuk dapat mengakomodasi berbagai aspek dan dampak negatif dari kegiatan usahanya bagi lingkungan hidup, di samping mewujudkan pemerataan dan keadilan diantara mereka, serta sekaligus juga dapat menerapkan etika lokal, yang tercantum dalam adat kebiasaan umumnya, guna melestarikan lingkungan hidup.

 

A.       LATAR BELAKANG

Masalah lingkungan hidup telah menjadi isu masyarakat dunia, karena kehidupan manusia mendatang sangat ditentukan oleh kualitas lingkungan hidup yang ada saat ini. Ancaman pada kehidupan manusia akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan di Indonesia secara intensif baru dilakukan dalam bebe-rapa dasawarsa terakhir[1] ini. Prosesnya dimulai dengan pembahasan penge-lolaan dan pencemaran lingkungan hidup (1971) oleh Kementerian PAN menje-lang konferensi Stockholm (1972). Kemudian diikuti dengan pembentukan Kementerian PPLH[2], yang akhirnya saat ini menjadi Kementerian KLH[3]. Kese-muanya itu merupakan concern pemerintah dalam upaya menangani berbagai masalah dan isu lingkungan hidup.

Sementara secara internasional, isu lingkungan hidup diawali dalam De-wan Ekonomi dan Sosial PBB, yang hasilnya kemudian menjadi bahan resolusi pada Sidang Umum PBB No. 2581 (XXIV) pada tanggal 15 Desember 1969. Prosesnya berjalan terus, sampai pada konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia di Stockholm (5 – 16 Juni 1972). Konferensi itu telah mengha-silkan sejumlah keputusan tercantum dalam Stockholm Declaration, yang kemudian disahkan menjadi resolusi pada Sidang Umum PBB No. 2997 (XXVII) pada tanggal 15 Desember 1972[4].

Isu itu telah menempatkan aspek lingkungan hidup menjadi salah satu faktor kunci, dalam proses pembangunan berkelanjutan. Untuk itu telah dibentuk satu lembaga dunia yaitu WCED (World Commission on Environment and Deve-lopment) oleh PBB, berdasar Keputusan Sidang Umum PBB No. 38/161 bulan Desember 1983. Fungsi WCED adalah menangani masalah-masalah lingkungan hidup yang sifatnya lebih komplek.

WCED dalam kegiatannya memakai pendekatan penanganan masalah lingkungan hidup dan pembangunan, yang mencakup aspek-aspek: keterkaitan (interdependency); keberlanjutan (sustainability); pemerataan (equity); keaman-an dan risiko lingkungan; pendidikan dan komunikasi; serta kerja sama interna-sional. Salah satu materi penting yang dihasilkan oleh WCED berupa laporan “Our Common Future” (1987), yang menyatakan bahwa “pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan saat ini, kalau tidak dikompromikan dengan kemampuan generasi selanjutnya dalam upaya memenuhi kebutuhan-nya, hanya akan menumbuhkan masalah kritis dalam lingkup pengelolaan lingkungan hidup. Artinya keputusan yang berkaitan dengan aspek lingkungan, dan ditetapkan saat ini tidak boleh mengurangi kemampuan generasi menda-tang dalam upaya memenuhi kebutuhannya. Itulah keterkaitan kritis yang memer lukan perhatian dalam proses pembangunan berkelanjutan.

Sekarang walaupun sudah ada ketentuan maupun lembaga yang berfungsi menangani masalah lingkungan hidup, namun aplikasi pelestarian lingkungan belum sepenuhnya efektif. Hal itu dikarenakan oleh banyaknya pihak-pihak ter kait yang belum bersedia memahami atau mengetahui hal dimaksud, untuk ke-mudian mewujudkannya dalam dukungan konkrit. Itu tercermin diantaranya da lam bentuk berbagai perundang-undangan dan atau kebijakan publik, maupun peraturan teknis (di luar yang terkait dengan masalah lingkungan hidup), yang ternyata tidak memuat perhatian atas perlunya pelestarian lingkungan hidup, se hingga selanjutnya hal itu dapat menjadi referensi bagi para pelaksana di lapangan dalam melakukan pembinaannya. 

Di sisi lain berbagai perubahan, sebagai dampak dinamika pembangunan dan penemuan teknologi baru, telah pula mendorong perlunya mencermati dengan intensif berbagai proses pengelolaan lingkungan hidup di negara ini. Apalagi dengan terjadinya sejumlah perubahan kritis, seperti misalnya:

1.              Peningkatan jumlah penduduk, dengan penyebaran yang kurang merata, telah menumbuhkan adanya ketimpangan dalam pemenuhan kebutuhan sumberdaya alam. Kondisi tersebut memerlukan pengendalian karena di-duga akan terjadi peningkatan secara berlebihan dalam upaya eksploitasi sumberdaya alamnya;

2.              Peningkatan eksploitasi sumberdaya alam yang tidak dapat diperbarui (non renewable resources), menyebabkan penurunan kemampuan lingkungan, di samping dapat mendorong menumbuhkan sikap tidak-tertib dalam me-nerapkan tata cara yang disusun untuk memanfatkan maupun menggu-nakan teknologi yang baru;

3.              Perkembangan yang pesat dari teknologi baru serta perubahan kebudaya- an, telah berdampak dalam wujud yang tidak menguntungkan di samping tidak juga dapat mendukung serta memelihara kelestarian lingkungan hidup;

4.              Semakin intensifnya hubungan internasional, juga berdampak pada me-ningkatnya “tuntutan terbuka” dari dunia internasional terhadap perlakuan pengelolaan lingkungan hidup dalam negara anggota tertentu (misalnya tuntutan perlunya mencantumkan ecolabel, bagi produk-produk yang dihasil-kan dari kayu maupun sumber tanaman lainnya).

Dalam menghadapi kondisi seperti itu, para pengambil keputusan akan terus menerus dihadapkan pada situasi yang dilematis, yang memerlukan pro-ses keputusan yang efektif dan partisipasi aktif para pelaku ekonomi bersang-kutan (sesuai dengan paradigma pembangunan baru yang menekankan minimi-sasi pola intervensi pemerintah dan meningkatnya partisipasi masyarakat), karena di satu sisi ada kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup (ekonomi) dan di sisi lain ada keharusan untuk dapat memenuhi kese-jahteraan masyarakat luas (sosial ekonomi). Aplikasinya berkaitan erat dengan upaya pengembangan kegiatan Usaha Kecil khususnya. Dengan demikian masalahnya menjadi signifikan mengingat besarnya jumlah UK, sebagai kom-ponen pelaku ekonomi nasional. Mereka itulah yang saat ini tergolong dalam Usaha Kecil (UK), yang secara konseptual berpotensi untuk ikut membantu melestarikan lingkungan hidup di sekitar wilayah usahanya.

Ada harapan dalam GBHN 1999-2004, yang menekankan perlunya mera-wat kondisi lingkungan, khususnya bagi kepentingan masa depan bangsa kita. Akan tetapi ditinjau dari sisi politik hukum, nampak isu lingkungan hidup masih belum mampu secara efektif membentuk karakter berbagai ketentuan maupun peraturan perundang-undangan yang ada (yang di luar ketentuan tentang ling-kungan hidup) agar dapat mengakomodasi dampak negatifnya dari aplikasi ke-tentuan dimaksud. Sementara itu Pemerintah telah menyempurnakan Undang-Undang tentang lingkungan hidup[5]. Penyempurnaan itu memuat pesan lebih konkrit tentang pengertian masalah lingkungan hidup, yang bukan lagi hanya masalah teknis melainkan juga mencakup masalah yang lebih luas di samping memerlukan dukungan, berupa keterlibatan aktif serta kesadaran masyarakat luas, yang pada gilirannya secara makro, akan dapat mendukung pemba-ngunan berkelanjutan.

Undang-undang lingkungan hidup yang terakhir telah memuat secara lebih komprehensif berbagai ketentuan, yang berfokus pada sejumlah upaya preventif, misalnya dalam hal melakukan pengendalian pencemaran atau eks-ploitasi sumberdaya alam secara berlebihan. Dengan demikian orientasi pem-binaan lingkungan hidup kemudian difokuskan pada upaya memelihara sumber daya alam dan kondisi lingkungan secara efektif. Orientasi tersebut tercantum dalam Bab III UU No. 23 tahun 1997 tentang Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, yang menegaskan kalau hal itu merupakan ketentuan dan bukan lagi pesan atau anjuran seperti yang tercakup dalam pesan UU sebelumnya[6].

Ringkasnya ayat-ayat itu menunjukkan, bahwa setiap orang termasuk para pengusaha khususnya, tidak bebas dari tanggung jawab untuk ikut melakukan pengelolaan lingkungan hidup, berdasar asas tanggung jawab maupun asas berkelanjutan serta asas manfaat yang dipakai sebagai petunjuk dalam menghadapi masalah lingkungan hidup, agar akhirnya dapat mewujud-kan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup[7]. Soemar-woto (1999)[8], menyatakan bahwa dari sisi ekologi, pembangunan sebenarnya merupakan satu ”gangguan”. Gangguan itu berpengaruh pada keseimbangan lingkungan, yang diharapkan akan dapat mencapai keseimbangan kembali pada kondisi lingkungan yang baru. Karena itu yang diperlukan di sini adalah bagaimana menjaga kelestarian lingkungan, dan bukan menjaga kondisi lingkungannya. Untuk itu disimpulkan bahwa yang perlu dilestarikan justru kemampuan lingkungannya dalam upaya mendukung proses pembangunan dimaksud. 

Di sinilah nampak keterkaitan antara peran kegiatan Usaha Kecil (UK) de-ngan masalah lingkungan. Bagaimana kita menyikapi dan menyiapkan mereka, agar mereka tidak menjadi pencetus masalah baru dalam proses pengelolaan lingkungan hidup merupakan acuan yang perlu segera diwujudkan. Harus diakui bahwa sampai sekarang kebijakan pembangunan UK yang ada belum lagi dikaitkan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Namun demikian perlu dicatat bahwa sampai saat ini, sudah ada beberapa jenis industri kecil yang mulai dibina agar hasil limbahnya (sebagian mereka itu adalah Usaha Kecil dimaksud) dapat terkendali. Pembinaan itu didasarkan pada ketentuan dan tata cara yang dikembangkan oleh Kementerian LH.  Evaluasi mereka terhadap para pelaku industri kecil dan menengah menunjukkan bahwa 80% diantaranya masih dinilai tidak memperhatikan aspek lingkungan dalam usahanya. Salah satu sebab kurang efektifnya pembinaan adalah karena ku-rang efektifnya koordinasi dalam menerapkan rangkaian program-program pembinaannya[9]. Ada pula informasi lain yang menyatakan adanya kesulitan dalam menumbuhkan sikap dan perilaku yang berorientasi pada upaya ”me-lestarikan lingkungan” pada para pengusaha kecil, sehingga akibatnya mereka menjadi tidak pernah merasa memiliki kepentingan untuk melakukan hal itu.  Mungkin juga karena langkah melestarikan lingkungan belum mampu menun-jukkan insentif bagi yang melakukannya.

B.     KEGIATAN PRODUKTIF  DALAM USAHA KECIL

Kegiatan Usaha Kecil (UK) sebagai komponen perekonomian nasional, mau tidak mau harus diakui kontribusinya, seperti yang telah ditunjukkan pada saat kita bersama harus melalui masa-masa krisis ekonomi dan keuangan beberapa waktu yang lalu. Dalam proses pembangunan, sebagai wujud proses perubahan sosial yang terencana, diperlukan perhatian yang lebih komprehensif pada semua as pek terkait. Proses pembangunan UK baru banyak diarahkan untuk membina UK yang berusaha secara bersama dalam satu wilayah, dan dicakup dalam bentuk sentra atau kelompok industri tertentu. Mereka umumnya sebagian besar berada di wilayah pedesaan atau urban areas, yang saat ini cenderung memiliki struktur sosial yang beragam.

Keragaman struktur sosial itu mengindikasikan bahwa saat ini telah terjadi proses perubahan pada stratifikasi sosial di banyak pedesaan, di mana akhirnya akan cenderung berdampak tidak pada memperkuat pengembangan usaha per-tanian yang ada. Berbagai penelitian telah menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan perubahan tersebut, sehingga kehidupan para keluarga yang tak bertanah (landless) di pedesaan saat ini umumnya banyak ditopang oleh kemam-puan para anggota keluarganya yang bekerja di luar desa (ILO, 1997). Kondisi itu menunjukkan bahwa jaringan keamanan pangan telah bergeser dari desa kepada kemampuan anggota keluarga yang bekerja di luar desa (Collier, 1998)[10]. 

Kalau saja temuan itu merata ditemukan pada sebagian besar pedesaan (terutama di pulau Jawa dan Bali), maka fokus pembangunan pedesaan kita sudah seharusnya lebih diarahkan untuk mendukung pertumbuhan dan perkem-bangan kegiatan usaha skala kecil. Prosesnya dapat dilakukan dengan meman-faatkan sifat lokal, kemandirian di samping membangun dan merawat pasarnya, apalagi sementara ini kegiatan usaha pertanian yang bertumpu pada eksploitasi lahan-lahan berskala kecil-kecil (< 0.3 Ha per keluarga) sudah tidak mungkin memiliki daya saing dan manfaat yang cukup bagi pemiliknya. Langkah dimaksud mungkin saja akan menjadi lebih efektif khususnya dalam kaitan membantu proses pembangunan ekonomi rakyat di pedesaan, sekarang dan di masa mendatang.

Dengan demikian program pembangunan prasarana besar-besaran dapat disesuaikan dengan melakukan pula kegiatan pembangunan yang dapat memo-tivasi tumbuh-kembangnya para pengusaha kecil (wirausaha baru). Upaya untuk memacu peningkatan produktivitas kegiatan pertanian memerlukan alternatif langkah baru, mengingat relatif saat ini kegiatan pertanian cenderung terbatas kapasitasnya (apabila ditinjau dari sisi usaha secara individual dalam keluarga petani) dalam kaitan menopang lebih lanjut kebutuhan hidup maupun peningkat an kesejahteraan bagi masing-masing keluarga di pedesaan.

Pengusaha kecil sekarang telah mulai berkembang di pedesaan, dan nam-pak dari adanya indikator yang menunjukkan pertambahan jumlah pelaku ekono-mi di bidang industri (termasuk home industry), di luar para pelaku ekonomi di bidang pertanian. Mereka dikenali sebagai pengusaha atau buruh yang bekerja di wilayah sentra tertentu atau home industry, atau yang melakukan kegiatan usaha non pertanian di pedesaan, dan mereka adalah anggota keluarga lain, di luar mereka yang telah bekerja di luar pedesaan maupun yang datang ke pedesaan dari lokasi lainnya. Kegiatan mereka umumnya berorientasi untuk melakukan ke giatan produksi masal (menghasilkan sejumlah besar produk sejenis, yang dibu-tuhkan pasar), sehingga terbentuk kelompok-kelompok industri kecil (berusaha di bidang non pertanian). Demikian pula ada pengusaha baru lainnya yang mena-ngani kegiatan pendukung bagi usaha industri tersebut, seperti sebagai penyedia dana (para pedagang/pelepas uang) atau penyedia jasa kegiatan lain, di samping sebagai pekerja profesional yang menangani kegiatan-kegiatan dalam lembaga koperasi simpan pinjam, dan para pedagang pemasok bahan baku atau pemasok bahan pembantu lainnya serta para pengusaha penyalur produk yang dihasilkan.

Saat ini kegiatan produktif Usaha Kecil nampak dirasakan mulai meningkat di pedesaan maupun di wilayah urban, dengan ciri yang beragam. Pelakunya adalah para anggota keluarga petani atau keluarga buruh tani (dilakukan di samping masih menangani kegiatan di bidang pertanian, serta tetap berkerja di pedesaan bersangkutan). Pelaku itulah, yang bersama dengan para anggota keluarga lain yang bekerja di luar pedesaan, diduga telah memicu peluang tumbuhnya kegiatan industri-industri kecil di wilayah pedesaan. Produk yang dihasilkan biasanya produk-produk sejenis (atau yang sebelumnya telah dihasil-kan di pedesaan, namun kegiatannya belum menjadi satu industri). Produk itu umumnya juga dibutuhkan masyarakat lokal dan sekitarnya, termasuk untuk memasok kebutuhan industri yang lebih besar atau kelompok masyarakat lain melaluii pasar-pasar modern. Produk dihasilkan melalui cara mengolah secara produktif dan intensif sejumlah bahan baku yang diperoleh dari sekitar wilayah-nya.

Pengembangan usahanya dapat diketahui dengan pertanyaan ”kemana arah pengembangan kegiatan (terutama industri kecil di pedesaan atau di wilayah urban) Usaha Kecil yang produktif di masa datang?”. Pertanyaan sederhana itu menjadi kritis sifatnya, sehubungan dengan berlangsungnya proses transformasi dari kondisi kegiatan di bidang pertanian pada umumnya di pedesaan. Kondisi tersebut memerlukan kesimbangan keputusan, yang terkait erat dengan upaya pembangunan di pedesaan. Hal itu juga perlu memperhatikan kebutuhan untuk melestarikan lingkungan hidupnya.

Menurut Khor (1996)[11] ternyata proses liberalisasi, komersialisasi dan dere gulasi umumnya berimplikasi merugikan lingkungan. Dampak proses transfer tek-nologi, metode produksi maupun perubahan pola konsumsi yang tidak sesuai ternyata dapat menjadi indikator, apabila pandangan tentang ”perdagangan be-bas akan dapat menghasilkan kemakmuran, yang kemudian diharapkan mampu membiayai aturan-aturan perlindungannya”, pada dasarnya tidak sepenuhnya benar. Hal itu disebabkan karena ada hal-hal yang diabaikan, seperti misalnya peran kegiatan perdagangan bebas yang ternyata telah mendorong semakin cepatnya penipisan sumber daya yang tersedia (akibat eksploitasi berlebihan). Sementara telah pula terjadi perubahan pada pola produksi dan konsumsi secara mendunia dan nampaknya konsisten berkelanjutan, yang pada gilirannya telah berdampak semakin memperparah kondisi lingkungan. Yang jelas sekarang ini konsep dan aplikasi perdagangan bebas telah mendapat tantangan baru, karena ternyata aktivitas melakukan advokasi bagi Usaha Kecil tersebut ternyata juga


  telah ikut mendorong semakin cepatnya proses degradasi lingkungan hidup di seluruh dunia.  Untuk itu fokus perhatian pembinaan UK perlu lebih banyak ditujukan untuk melaksanakan upaya-upaya yang dapat menjawab pertanyaan: ”bagaimana mengendalikan unsur sumberdaya manusia, sebagai pelaku usaha kecil”, agar mereka mampu menjadi pengambil keputusan yang efektif dengan didukung secara spesifik kemampuannya menguasai tata cara proses pengam-bilan keputusan yang efektif serta dapat mengakomodasi perhatian pada upaya melestarikan lingkungannya.

Keputusan mereka mempunyai pengaruh yang besar dan atau kecil dam-paknya, terutama pada upaya pelestarian lingkungan. Kebijakan pembinaan dan hasil pengambilan keputusan yang ada masih jauh dari ketentuan yang diberlaku-kan. Proses pengambilan keputusan itu terkait erat dengan beberapa aspek pokok, seperti: aspek ekonomi, sosial budaya dan lingkungan. Dengan demikian berbagai keputusan yang diambil oleh para penanggung jawab memerlukan keterlibatan dari berbagai aspek pokok tersebut, seperti yang dapat dipelajari dari skema sistem (Gambar 1). Gambar itu menunjukkan beberapa hal  yang mempengaruhi proses dan kegiatan pengam-bilan keputusannya. Hal itu terutama mencakup proses pengelolaan kegiatannya, yang lebih banyak dilakukan dalam lsub sistem produksi dan pengolahan. Dalam praktek telah pula dikembangkan dan digunakan beberapa tata cara oleh masing-masing Usaha Kecil.

Pembinaan Usaha Kecil sekarang ini lebih terfokus pada pembinaan proses pengambilan keputusan tersebut. Dengan demikian pembinaan itu diharapkan dapat membuat sistem produksinya menjadi produktif dan dapat menghasilkan produk berkualitas serta berdaya saing (berorientasi kuat pada aspek ekonomi). Maksudnya agar mereka mampu memenuhi kebutuhan dari sisi ekonomi usahanya, dan sekali gus dari sisi sumbangan ekonominya terhadap peningkatan kehidupan dan kesejahteraan para pengusaha sendiri, di samping para karyawan serta pihak lain yang terkait dalam lingkup Usaha Kecilnya.

Proses pengembangan usaha produktif dalam UK yang berorientasi pada pola tersebut, pada gilirannya akan berhasil diwujudkan, apabila dalam kegiatan operasionalnya dapat mengacu pada beberapa hal strategis yang tercantum dalam Gambar 2 berikut ini


Sampai saat ini berbagai upaya yang ditempuh untuk membina kegiatan produktif Usaha Kecil tersebut, umumnya diarahkan untuk maksud memperkuat struktur usahanya. Dengan demikian pembinaan masih terpusat pada aspek struktural yang mencakup faktor-faktor yang berkaitan erat dengan peran dari Usaha Kecil sebagai lembaga ekonomi (lihat rincian di Gambar 2). Hal-hal itulah yang menjadi concern pembinaan UK saat ini, dengan maksud agar mampu men-dorong kelompok Usaha Kecil binaan dimaksud, selanjutnya dapat meraih posisi nya sebagai satu lembaga usaha yang efektif dan berkemampuan menghasilkan manfaat ekonomi (melalui kapasitas yang dimilikinya) bagi para pengusaha maupun pengelolanya.

Di sisi lain kualitas Usaha Kecil juga dipengaruhi dengan kuat oleh aspek kultural yang memuat berbagai faktor yang terkait dengan latar belakang kehi dupan para pengusaha dan pengelolanya.

Dampaknya dapat dilihat pada perbedaan sikap, perilaku dan visi usaha yang dimiliki pengusaha kecil di pedesaan dibanding dengan para pengusaha kecil di perkotaan. Aspek kultural tersebut erat kaitannya dengan sikap, perilaku dan visi usahanya, dana karenanya hal itu ikut menentukan pola dan perkembangan usaha kecil di masa mendatang. Dengan kuatnya pembinaan yang diarahkan lebih pada aspek struktural, pada gilirannya telah membuat semakin tidak efektif nya peran aspek kultural, yang kebetulan ditemukan lemah pada pengusaha kecil umumnya (Herman Suwardi, 1996).  Pada gilirannya kegiatan pengambilan keputusan hanya menggunakan nilai-nilai ekonomi, yang dalam jangka panjang dapat membahayakan hasil keputusannya karena dampak negatif yang ditim-bulkan pada lingkungannya.

 

Error! Not a valid link.

Dalam lingkup aspek teritorial, digambarkan keterkaitan usaha produktif Usaha Kecil dengan kondisi lingkungannya. Hubungan aspek ini dengan aspek struktural nampak menjadi semakin kabur interaksinya, karena terputusnya kaitannya dengan upaya pembinaan yang dilakukan selama ini. Tidak menghe-rankan apabila kemudian cakupan aspek teritorial selanjutnya tidak terperhatikan juga. Para pelaku ini pada dasarnya mengerti akan adanya ketergantungan dari usahanya pada kondisi lingkungan, namun mereka hampir dapat dikatakan tidak memiliki perhatian sama sekali pada perlunya upaya melestarikan kondisi lingkungan tersebut. Dengan pemahaman lingkungan yang minim, hampir sudah dapat dipastikan bahwa umumnya sebagian besar Usaha Kecil menjadi kurang memiliki wawasan atau pandangan yang mendalam atas dampak lingkungan jangka panjang, di samping adanya hubungan erat antara kelestarian lingkung annya sebagai jaminan atas kelestarian usahanya.

 

 

 

C.           MEMBANGUN PERHATIAN LINGKUNGAN MELALUI

UPAYA MENGAPLIKASI PRODUKSI BERSIH

Uraian itu menunjukkan adanya urgensi untuk membangun perhatian pihak Usaha Kecil pada lingkungan usahanya, yang secara timbal balik saling berpe-ngaruh dalam jangka panjang.  Kalau pada awalnya proses pengembangan usaha produktif bagi UK dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri, yang selanjutnya berkembang untuk memenuhi kebutuhan pihak lain dengan memperoleh imbalan. Dalam proses produksi tersebut ada sikap dan perilaku yang berpengaruh, yang terjadi dengan melalui sarana kegiatan pengambilan keputusan sehari-harinya. Secara konseptual terjadinya proses pengulangan atas sikap dan perilaku yang digunakan dalam menyelenggarakan kegiatan produksi tersebut akan terjadi, apabila imbalan yang diterimanya dari produksi yang dihasilkannya menjadi semakin besar. Walaupun perlu dicatat bahwa masalah imbalan erat kaitannya dengan sistem sosial budaya setempat.

Garna (1990:28)[12] menyatakan bahwa balas jasa (reward) yang diharapkan umumnya tidak mudah diberi batasan, karena hal itu berkaitan erat dengan kekuatan pengesahan sosial, yang tercermin dalam bentuk hubungan sosial dalam kehidupan sehari-harinya dari masing-masing pribadi, baik secara indivi-dual maupun sebagai anggota kelompok. Namun dalam praktek hal itu dapat dibedakan antara pemenuhan kebutuhan bersifat ekonomi (Djojohadikusumo, 1994:69)[13] dengan pemenuhan kebutuhan bersifat psikologis dan sosial, seperti misalnya: pengakuan, status dan penghargaan atas nilai-nilai sosial tertentu (Keith, 1990:130)[14]. Hal-hal tersebut dalam aplikasinya akan mempengaruhi berbagai upaya dalam membangun sikap dan perilaku yang berdampak pada tumbuhnya perhatian terhadap lingkungannya.

Bagaimanapun juga upaya pemberian balas jasa (reward) hendaknya da-pat memberi manfaat bagi pihak-pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan pada upaya-upaya pelestarian lingkungannya, walaupun sebenarnya langkah dimaksud dapat juga dipandang sebagai satu konsekuensi yang harus ditanggung oleh mereka yang berusaha dengan mengeksploitasi sumberdaya alam dan sumberdaya produktif di wilayah usahanya.  Sebagaimana diketahui upaya tersebut dalam lingkup pelestarian lingkungan hidup tidak mungkin dilakukan sendiri-sendiri, karena itu adalah benar kalau diperlukan satu koordi-nasi dalam menerapkan program-program pembinaan kelestarian lingkungan hidup, yang ada dan akan dilakukan oleh komponen anggota stakeholdersnya, yaitu: pemerintah (termasuk semua instansi terkait); para pelaku ekonomi di bidang industri khususnya; para profesional lingkungan; maupun pihak lembaga swadaya masyarakat yang terkait.

Orientasi pelestarian tersebut, dalam lingkup satu negara mencakup kegiat an upaya pencapaian sasaran dan upaya untuk selalu mewujudkan terjadinya peningkatan kemakmuran negara dan wujud peningkatan kesejahteraan ma-syarakatnya. Kedua harapan itu, harus dapat tetap dijaga seimbang, dianta ranya dengan upaya menekan tumbuhnya berbagai kondisi yang merugikan, yaitu berupaya agar tidak menciptakan penderitaan dan kemiskinan baru bagi masyarakat dengan melalui hancurnya kondisi lingkungannya. Hal mana dimungkinkan apabila paradigma pembangunannya dilakukan dengan memakai pendekatan holistik ekologis.. Pendekatan itu menuntut agar berbagai kegiatan yang dilakukan, tidak dilakukan secara parsial-parsial, karena aspek lingkung- an itu memerlukan masukan secara multidisiplin dan multiaspek. Dengan mengaplikasikan pendekatan tersebut, maka isu lingkungan dapat ditempatkan baik sebagai isu sosial, isu moral maupun sekaligus isu politik. Perlu diingat bahwa kerusakan yang terjadi pada suatu daerah akan diikuti dengan berbagai kerusakan lanjutan lainnya, yaitu pada kondisi lingkungan hidup yang lebih luas cakupannya (Pearce, 1992)[15].

Pembinaan usaha produktif yang dilakukan oleh kelompok Usaha Kecil, pada dasarnya akan menghadapi pilihan, diantaranya berupa pilihan dalam hal teknologi yang harus diaplikasikan; usaha yang mungkin dikembangkan secara berkelanjutan (potensial), maupun pilihan konsekuensi yang harus ditanggung dengan memilih slah satu pilihan yang tersedia (perubahan merupakan gang-guan yang dapat memberikan hasil negatif). Dengan demikian langkah pembinaan tidak mungkin dapat menghasilkan output yang efektif, kecuali kalau dapat dilakukan (dengan segera) upaya-upaya internalisasi atas sejumlah pola perilaku dan sikap yang berdasar kesadaran akan pentingnya melestarikan lingkungan hidup. Untuk mengembangkan konsep itu perlu dilakukan perubah-an paradigma menghadapi kondisi lingkungan dari semua pihak, karena kasus lingkungan merupakan kasus interaktif antar komponen pengambil keputusan yang berada di dalamnya (stakeholders).

Misalnya dalam pembinaan Usaha Kecil harus dapat menyelenggarakan langkah-langkah yang dapat mendorong pengusaha kecil untuk melakukan upaya preventif (pencegahan), dalam arti proses usahanya harus diupayakan agar tidak menghasilkan pencemaran yang berdampak negatif. Salah satu pola nya adalah menerapkan konsep dan program produksi bersih [16], yang telah diaplikasikan Pemerintah bersama dengan ProLH  GTZ pada tahun 2003 ini. Kesimpulannya diperlukan adanya Pusat Produksi Bersih Nasional, yang diharapkan mampu berfungsi untuk membantu menerapkan konsep tersebut. Kebutuhan itu muncul karena beberapa kendala dalam penerapannya, seperti misalnya: (a) tidak ada instansi yang menjadi focal point dalam menangani isu produksi bersih; (b) tidak adanya penyebaran informasi dan kesadaran tentang perlunya produksi bersih; (c) tidak adanya regulasi dan insentif serta  sanksi dari pemerintah secara jelas; (d) tidak adanya upaya membangun kapasitas pejabat dalam menangani isu produksi bersih; (e) tidak adanya aplikasi teknologi dan metode yang sesuai untuk  mendukung mewujudkan produksi bersih. 

Sementara dari lapangan diperoleh gambaran tentang gangguan limbah terhadap daya dukung lahan yang ditunjukkan melalui hasil evaluasi pengem bangan industri tapioka rakyat di Provinsi Lampung[17]. Penyebabnya kasus tersebut adalah adanya perbedaan aplikasi dengan desain awal pengembang an usahanya. Kesenjangan terjadi karena upaya eksploitasi lahan untuk meng-hasilkan bahan baku berupa ubikayu, telah dilakukan secara berlebihan. Sementara analisis dampak industrinya mengindikasikan kalau teknologi pabrik pengolahannya relatif juga kurang efektif, sehingga telah dihasilkan limbah padat secara berlebihan, di samping limbah cair yang besar juga volumenya. Limbah padat tersebut ternyata masih ekonomis untuk diolah kembali, dengan cara menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memakai pro-ses dan teknologi murah (walaupun lambat namun mampu mengolah kadar polutan sampai sebesar 90%).

Gambaran seperti itu menuntut segera dilakukan kampanye sadar ling-kungan, khususnya dalam kaitan mempersiapkan Usaha Kecil yang potensial, dalam menghadapi aplikasi pasar bebas. Seperti diketahui pihak negara lain akan memanfaatkan berbagai kelemahan yang dapat ditemukan pada kehi-dupan usaha pihak pelaku ekonomi lokal, hanya karena semata-mata ingin memperoleh pangsa pasar bagi produknya dalam pasar-pasar umum di Indonesia. Dengan demikian dipandang perlu untuk melakukan kegiatan advo-kasi (pemihakan, pembelaan dan perlindungan) bagi kegiatan Usaha Kecil, yang telah memiliki potensi untuk memberi sumbangan dan berperan penting dalam perekonomian nasional (menyumbang pada PDB, mengakomodasi tenaga kerja, menciptakan nilai tambah pada produk yang diperlukan masya-rakat umum). Kegiatan advokasi tersebut dapat dilakukan dengan salah satu caranya adalah menerbitkan kebijakan publik dalam pembangunan Usaha Kecil yang efektif dan terkait dengan kelestarian lingkungan. Efektivitas kebijakan publik yang dihasilkan sebagai wujud ekspresi rasional dari kehendak politik pemerintah, dalam menghadapi isu lingkungan yang strategis tersebut harus terkait erat dengan (a) ketepatan pemahaman masalah lingkungan yang ada, dan (b) tersedianya alternatif jawaban yang efektif untuk menyelesaikan isu lingkungan strategis yang ada.

Kebijakan publik seperti itu memerlukan lebih dahulu proses analisis kebijakan (policy analysis) dengan memanfaatkan ilmu-ilmu kebijakan  (policy sciences) yang ada, dan mencakup teknologi maupun model-model analisis strategis yang sekaligus juga pragmatis dalam operasionalisasinya, terutama untuk dapat memecahkan isu lingkungan yang diangkat (Merelman, 1981, dalam Parson, 1995)[18]. Salah satu bentuk model dimaksud telah dihasilkan oleh David Easton (Parson, 1995) dan dikenal sebagai model Eastonian (Gambar 3). Pendekatan dalam model itu mencakup upaya pengkajian proses kebijakan yang tergambar pada sejumlah rangkaian materi dalam masing-masing kompo nen pada gambar bersangkutan.


Dalam hubungan itu masukan (received inputs) adalah komponen faktor-faktor yang diterima dari luar, yang terjadi sebagai arus kejadian dari lingkungan yang telah disampaikan melalui berbagai jalur masukan. Jalur masukan itu diantaranya seperti: pihak atau instansi terkait; media tulisan atau elektronik, kelompok LSM atau lembaga-lembaga penelitian dan pengkajian; di samping kekuatan masyarakat lainnya (organisasi profesi termasuk partai politik). Dengan demikian pada komponen masukan atau input, juga telah dilakukan seleksi awal atas kejadian atau isu yang ada untuk memperoleh isu yang relevan dan sisanya merupakan isu atau kejadian yang dapat diabaikan.

Kemudian dilakukan analisis melalui proses perumusan kebijakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan tuntutan sistem politik (within inputs), yang kemudian dikonversikan sebagai rumusaan kebijakan publik (wujud produknya). Kemudian komponen output dalam proses perumusan kebijakan ini, ditunjukkan dalam bentuk keberhasilan dan kualitas dampak apalikasi kebijakannya. Untuk itu hal tersebut akan banyak ditentukan oleh faktor-faktot lain, dan akhirnya dapat menuju pada outcome  aplikasi kebijakan dimaksud.

Untuk itu dalam setiap komponen dalam sistem perumusan kebijakan eastonian tersebut perlu dikenali siapa-siapa yang berperan sebagai key actors. Pengenalan key factors akan membantu merumusakan langkah-langkah interven si yang dapat dilakukan di masa mendatang, disamping untuk dapat menyelaras-kan langkah-langkah kegiatan pembinaan yang harus diakomodasi dari berbagai instansi dan lembaga. Keselarasan dimaksud meliputi keselarasan antar kompo-nen, yaitu: (a) individu (masyarakat) terkait; (b) organisasi formal dan informal yang ada; serta (c) tugas-tugas yang diembannya (Hariyoso, 2002)[19]. Dengan demikian keberhasilan pengelolaan kebijakan publik akan ditentukan oleh keber hasilan key actors dalam melakukan manajemen publik, yang intinya adalah ketepatan dan kebijakan dalam mengambil keputusan maupun pada saat  meng-implementasikan kebijakan publik bersangkutan.

Kebijakan publik tersebut harus dapat diarahkan rumusannya, selain untuk mencakup penataan aspek-aspek teknis material yang diaturnya (kegiatan bisnis industri UK, melalui produksi bersih dan menjaga lingkungan ekologi yang sehat), juga diharapkan akan mencakup pula analisis kebijakan di bidang administrasi dan politik, yang terkait dengan status, peran maupun posisi serta kinerja kuantitatif dari industri-industri Usaha Kecil. Hal itu dapat ditinjau dari lingkup kondisi per-ekonomian nasional. Kebijakan mana diharapkan secara internal akan dapat mendorong kegiatan Usaha Kecil menjadi lebih produktif, dan secara eks-ternal akan dapat membantu mengendalikan dampak negatif melalui aplikasi konsep dan rangkaian kegiatan produksi bersih yang efektif, sehingga akhirnya dapat mendukung terwujudnya lingkungan ekologi yang sehat.

Orientasi seperti itu dalam lingkup pembangunan berkelanjutan dilakukan melalui penerapan berbagai teknologi akrab lingkungan, di samping menerapkan proses analisis daur hidup. Sasaran utamanya adalah menghilangkan semua emisi dan limbah yang telah dihasilkan pada tingkat yang seoptimal mungkin. Langkahnya dapat dilakukan misalnya memanfaatkan kembali (reuse), melakukan daur ulang (recycle) atau melakukan perbaikan kembali atas sejumlah komponen limbah (recovery) di semua titik dan aliran produksinya. Demikian pula dapat dimanfaatkan limbah produksi untuk kepentingan bahan baku industri lain.  Ada-pun kegiatan produksi bersih lainnya,  mencakup upaya penghematan bahan baku dan enersi, yang dalam praktek sekarang ini nampak masih kurang diperhatikan oleh para pengusaha kecil. Ada informasi yang menyatakan adanya kecende rungan dalam kehidupan produksinya dengan banyak melakukan pemborosan yang relatif tinggi intensitas kejadiannya. 

Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan menghindari penggunaan bahan baku B3, serta melakukan upaya untuk mengurangi toksik dari semua emisi dan limbah yang dapat dihasilkan melalui kegiatan produksi Usah Kecil, sebelum emisi dan limbah meninggalkan lokasi kegiatan produksinya. Dari sisi produk, maka kegiatan produksi bersih juga dapat dilakukan dengan cara mengurangi dam pak kemungkinan timbulnya penyimpangan pada seluruh daur hidup produk, melalui dari upaya melakukan ekstraksi terhadap bahan bakunya sampai pada proses pembuangan akhir (produk tidak lagi dapat digunakan) (Alikodra, 2002)[20]

Memperhatikan kebutuhan untuk menjaga kelestarian kegiatan produksi Usaha Kecil guna memasarkan produknya di dalam negeri atau menyambut datangnya pasar bebas untuk memasarkan produknya di luar negari, diperlukan dengan segera aplikasi langkah-langkah guna memperkenalkan dan mengubah sikap dan perilaku para pengusaha kecil dalam berproduksi. Orientasi pembinaan tersebut dapat diarahkan bukan saja untuk memahami masalahnya, melainkan untuk membuat para pengusaha kecil bersedia dan sekaligus berinsiatif me lakukan kegiatan produksi bersih secara proaktif, dengan atau tanpa mengguna-kan teknologi tinggi. Menurut Alikodra (2002) aplikasi konsep produksi bersih akan dapat menjadi payung bagi pengembangan berbagai kegiatan lain yang sejenis dan saling melengkapi satu dengan lain, seperti upaya: minimalisasi limbah; pencegahan pencemaran; maupun pengurangan sebab pencemaran pada sumber nya; di samping menerapkan teknologi produksi bersih. Untuk mewujudkan hal ter-sebut, salah satu syarat adalah tersedianya iklim usaha yang kondusif disertai de-ngan penerapan kebijakan publik yang efektif (Munasinghe, 1982)[21] di samping adanya insentif seperti yang telah di sebutkan di muka.

Akhirnya kondisi lingkungan hidup di negara ini diharapkan akan dapat dikelo la dengan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan ekologi. Pelaksanaannya diharapkan dapat melibatkan berbagai upaya untuk menyerasikan, menyelaraskan maupun menyeimbangkan kelancaran aplikasi konsep dan kegiatan produksi bersih, melalui sistem operasional dalam Usaha Kecilnya. Dengan upaya seperti itu diharapkan akan dapat dikendalikan, sejauh mungkin dampak negatif proses pembangunan dan menggantikannya dengan memberikan peningkatan kesejahte-raan serta mutu hidup yang lebih baik bagi generasi masa kini maupun masa depan (Alikodra, 1999)[22].

 



[1]     Koesnadi Hardjasoemantri, 2001. Hukum Tata Lingkungan. Edisi ke 7, Cet. Ke 16. Yogya-karta. Gajahmana University Press. Halaman 47.

[2]     Op Cit.  Halaman 48. Diputuskan berdasar Keppres No. 26 tahun 1978 dan disem-purnakan dengan Keppres No. 35 tahun 1978.

[3]     Ditetapkan berdasar Keppres No. 4 tahun 2002 (yang baru).

[4]     St. Munadjat Danusaputro, 1980.  Hukum Lingkungan. Buku I: Umum. Bandung: Binacipta. Halaman 210-216.

[5]     Sementara sudah tersedia Undang-undang pertama yang mengatur pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu Undang-Undang RI No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana rancangannya telah dipersiapkan sejak tahun 1976 yang lalu. Undang-Undang tersebut telah mulai disempurnakan dengan memakai acuan dasar berupa Undang-Undang RI No. 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

[6]    Pasal 5, secara berturut-turut memuat ayat-ayat sebagai berikut:

“Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” (ayat 1);

“Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkunga

n hidup” (ayat 2);

“Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” (ayat 3);

 

Pasal 6, secara berturut-turut memuat ayat-ayat sebagai berikut :

“Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup” (ayat 1);

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan kaurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup” (ayat 2);

[7]     Baca bab tentang asas pengelolaan lingkungan hidup dalam penjelasan Undang-Undang No. 23 tahun 1997

[8]     Otto Soemarwoto, 1999. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada Univer-sity Press.  Halaman 24-33

[9]     Berita yang tercantum dalam Bisnis Indonesia Tanggal 5 Nopember 2003 (halaman T6) dengan judul: "“80% IKM (Industri Kecil Menengah) dinilai tidak peduli lingkungan"”dengan sumber Asdep Bidang Usaha Kecil pada KLH.

[10]    William Collier, et. al., 1998. Pendekatan Baru Dalam Pembangunan Pedesaan di Jawa. Jakarta, Yayasan Obor.

[11]    Khor, 1996. Globalisasi dan Berbagai Dampaknya Pada Pembangunan Berkelanjutan.

[12]    Garna, Judistira K., 1990. Teori-Teori Ilmu Sosial, Program Pascasarjana Ilmu-ilmu Sosial – UNPAD, Bandung.

[13]    Djojohadikusumo, Soemitro, 1994. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Dasar Teori Ekonomi Pertum-buhan dan Ekonomi Pembangunan.  Jakarta: LP3ES.

[14]    Keith, Davis and Newstrom, John W., 1990. Perilaku Dalam Organisasi. Jilid I, Jakarta: Erlangga.

[15]   Pearce, D. 1992. An Introduction Economic Environmental, New York: McGraw Hill Book Company.

[16]    Sebagaimana tercantum dalam hasil pertemuan “Club Of Rome” (1972), yang dilakukan di Stock-holm mendahului Konferensi Stockholmnya, dalam laporan The Limits To Growth, dinyatakan bahwa pertumbuhan (growth) tidak dapat berjalan tanpa ada batasnya, karena ada kendala berupa ter sedianya sumberdaya di samping meningkatnya pencemaran dari limbah yang dihasilkan maupun efek dari kegiatan produksinya. Laporan ini mendorong timbulnya kelompok Zero Growth, yang mengharapkan keterlibatan masyarakat luas agar berpartisipasi dan ikut membangun rasa memiliki yang besar terhadap kondisi lingkungannya, serta bertanggung jawab melestarikan ketersediaan sumberdaya alam yang ada beserta fungsi lingkungan hidupnya (WCED, 1987)

[17]    Tim Evaluasi ITTARA Propinsi Lampung, 2000. Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Program Industri Tepung Tapioka Rakyat (ITTARA) Di Propinsi Lampung. Bandar Lampung: Yayasan Pengkajian dan Peranan Masyarakat Komunitas Hayati Indonesia. Halaman 43-46.

[18]   Parsons, Wayne, 1995. Public Policy.  An Introduction to the Theory and Practice of Policy Analysis. Aldershot, UK: Edward Elgar Publishing Company.

[19]   H. Hariyoso, S., 2002. Pembaruan Birokrasi dan Kebijaksanaan Publik. Peradaban.

[20]    Alikodra, H.S., 2002. Situasi dan Pengembangan Penerapan Produksi Bersih dan Standar Lingkung an di Indonesia. Makalah disampaikan pada Kursus Produksi Bersih. (Bahan pelatihan). Badan Pendidikan dan Pelatihan, Departemen Dalam Negeri.

[21]   Munasinghe. 1982. Economic Environmental for Agricultural. New York: McGraw Hill Book Company.

[22] Alikodra, H.S. 1999. Kebijaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Makalah disampaikan pada Pelatihan Pengawasan Lingkungan Hidup Bagi Instruktur Pembantu pada Kantor Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri dan Inspektorat Wilayah Propinsi se Indonesia; Jakarta, 29 April – 12 Mei 1999. Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri.