MEMBANGUN SISTEM PEMBIAYAAN
BAGI USAHA KECIL,
MENENGAH DAN KOPERASI (UKMK)
Muhammad Taufiq
Deputi Pengembangan Dan Restrukturisasi Usaha
ABSTRAKSI
Permasalahan klasik
yang selalu muncul dalam rangka pemberdayaan usaha kecil menengah dan koperasi,
salah satunya adalah masalah permodalan, yang umummya disebabkan karena
keterbatasan akses ke sumber-sumber permodalan, terutama akses ke lembaga
keuangan formal seperti bank, disamping keterbatasan pengetahuan atau kemampuan
dalam mencukupi kebutuhan prosedur/persyaratan perbankan. Akibatnya praktek
pelepas uang (rentenir) sekalipun memiliki bunga tinggi akan
tetapi tetap mendapat tempat bagi UKMK karena aspek layanan yang mudah, cepat
dan tepat waktu sesuai kebutuhan.
Untuk membantu
permodalan UKMK sudah banyak dikembangkan sistem keuangan, baik yang berbasis
sosio kultural seperti arisan, gotong royong maupun pembentukannya diprakarsai
pemerintah seperti kredit-kredit program, serta kebijakan perbankan bukan
subsidi seperti kredit investasi kecil (KIK). Namun hingga
saat ini belum memberikan hasil yang optimal. Untuk itu ada beberapa
pertimbangan yang diperlukan dalam membangun system pembiayaan,yang mencakup kepentingan UKMK dan lembaga keuangan.
Mengingat faktor persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan pinjaman merupakan
hal yang mendasar yang sangat sulit dipenuhi oleh sebagian besar usaha kecil,
maka faktor ini menjadi hal yang sangat penting untuk dipertimbangkan terutama
dalam membangun sistem pembiayaan untuk usaha skala mikro. Selain
itu juga perlu adanya segmentasi kebutuhan dari masing-masing usaha kecil.
Atas dasar hal tersebut diusulkan 4 sistem pembiayaan untuk UKMK yaitu sistem
pembiayaan grass root, yang berdasarkan kemandirian, menempatkan sosio
kultural disamping komersial, dan
berdasarkan pembangunan wilayah, sistem pembiayaan perbankan, sistem pembiayaan
multifinance dan sistem pembiayaan pasar modal.
Karena sebagian
besar usaha kecil terdiri dari usaha-usaha yang berskala mikro, maka dilakukan
modernisasi sistem pembiayaan mikro melalui pola swamitra. Ini merupakan upaya
peningkatan kemampuan lembaga keuangan mikro, dengan tetap memberikan kemudahan
dan kesederhanaan layanan keuangan dalam manajemen dan teknologi.
Layanan pembiayaan
kepada usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK) baik dalam bentuk kredit
atau pinjaman, sampai sekarang tetap merupakan topik urgent. Semua
ini tidak lepas dari ketimpangan yang memperlihatkan kesulitan UKMK memperoleh
dukungan pembiayaan. Di satu sisi, UKMK menjadi pilar
perekonomian rakyat, lebih-lebih pada masa mengatasi dampak krisis ekonomi.
Di sisi lain, UKMK tidak cukup memperoleh layanan
permodalan secara proporsional. Adakah sesuatu yang tidak
tepat dalam sistem pembiayaan UKMK ataukah implementasi di tingkat lapangan
belum harmonis sehingga permasalahan pembiayaan UKMK terkesan tambal-sulam.
Untuk mengurai
persoalan pembiayaan UKMK tersebut, perlu mengkaji kembali kondisi dan
pengalaman pembiayaan yang telah ada. Kemudian melihat dan mengurai kembali tingkat interaksi kepentingan
dan benefit lembaga keuangan (Bank)
dan UKMK sebagai pihak nasabah/peminjam. Kedua pihak sebenarnya mempunyai
tujuan yang sama, yaitu
terwujudnya layanan keuangan yang efisien dan efektif. Ketimpangan yang selama ini ada, disebabkan olehketidakharmonisan
interaksi kepentingan dan benefit diantara lembaga keuangan dan UKMK.
UKMK mengharapkan terpenuhinya
kebutuhan modal dalam
waktu yang tepat, dengan persyaratan dan prosedur yang mudah serta dengan biaya
murah. Lembaga keuangan apapun (formal atau
informal) tidak menjadi masalah, asal dapat memenuhi harapan tersebut.
Harapan ini tidak selalu dapat dipenuhi dengan baik sehingga
selalu muncul permasalahan pembiayaan.
Sedangkan lembaga
keuangan (bank) mengharapkan dapat memberikan layanan keuangan sesuai persyaratan
dan prosedur tertentu untuk menghasilkan profit secara proporsional. Persyaratan dan prosedur ini menjadi parameter baku yang harus dipenuhi.
Kembali UKMK tidak selalu dapat memenuhi ketentuan ini.
Kenyataan tersebut merupakan alasan mengapa praktek-praktek pelepas uang
(rentenir atau money lender) tetap bertahan hidup.
Praktek-praktek pelepas uang dengan bunga yang tinggi, jelas mencekik usaha
kecil. Namun praktek-praktek seperti ini tetap hidup dan mempunyai pangsa pasar
tersendiri.
Kuncinya terletak pada proses layanan yang mendasarkan pada
aspek kepercayaan, kemudahan prosedur dan persyaratan, kedekatan serta
pelayanan jemput-bola. Aspek-aspek tersebut adalah cocok dan dapat dipenuhi
oleh usaha mikro dan kecil dalam tataran grass-root. Di sisi lain juga
banyak UKMK memperoleh sukses pembiayaan walaupun dengan persyaratan dan
prosedur yang ketat yang ditetapkan Bank, lembaga modal ventura maupun lembaga
pembiayaan formal lain. Kendati lembaga keuangan formal menerapkan persyaratan
dan prosedur ketat, UKMK mampu memenuhi dan dapat memanfaat potensi keuangan
yang tersedia.
Dewasa ini
industri keuangan telah berkembang pesat, bukan hanya ragam dan jumlah lembaga
keuangan tetapi juga instrumen dan infrastruktur keuangan. Semua ini merupakan asset untuk
dapat dimanfaatkan oleh UKMK. Pokok permasalahan yang masih memperlihatkan ketimpangan harus
diurai dengan melihat kondisiobyektif UKMK maupun kepentingan lembaga
keuangan. Dari sini dapat diidentifikasi
sistem pembiayaan yang cocok bagi UKMK, sistem tersebut dapat saja sebagai
bangun sistem pembiayaan yang baru atau inovasi atas sistem pembiayaan
yang ada.
A. PERKEMBANGAN
SISTEM PEMBIAYAAN.
Keberpihakan
dukungan pembiayaan tidak semata untuk memenuhi kebutuhan modal usaha dalam
arti kuantitas. Tetapi lebih penting yaitu membangun sistem
pembiayaan yang melembaga dan cocok bagi KUKM. UKMK tercukupi kebutuhan modal, terjaga kesinambungan pelayanan dan
kemandirian pembiayaan. Sistem pembiayaan seperti ini
mencerminkan nilai strategis yaitu dalam rangka distribusi asset
produktif serta perluasan akses sumber-sumber daya ekonomi.
Upaya membangun
sistem pembiayaan yang “tepat” bagi UKMK, tidak dapat dipisahkan dari
pengalaman yang pernah ada. Diskripsi sistem
pembiayaan UKMK yang pernah ada dapat dipaparkan di bawah ini.
1. Sistem Pembiayaan
Mikro.
Sistem pembiayaan mikro
secara sepintas terkesan kurang profesional, memiliki cakupan sempit dan hanya
berpusar pada layanan dalam skala sangat sempit. Kesan seperti ini tidak keliru.
Keberadaan sistem pembiayaan mikro justru ditopang oleh faktor sosial-kultural
yang berintegrasi dengan pertimbangan komersial, menciptakan bangun sistem
pembiayaan yang mengakar dan memiliki daya tahan kuat yang tidak selalu
ditemukan pada sistem pembiayaan formal.
Konsep dasar membangun
lembaga keuangan mikro, semakin diperluas dalam berbagai program atau
proyek-proyek dukungan keuangan. Salah satu diantaranya adalah program kredit
candak kulak (KCK) menempatkan Tempat Pelayanan Simpan Pinjam (TPSP) menjadi
pusat pelayanan permodalan anggotanya.
TPSP berada di satu desa, secara fisik dekat dengan nasabah sehingga
benar-benar memberikan kemudahan, kecepatan pelayanan dan kemudahan dalam
pengawasan. Keberadaan dan kinerja berbagai lembaga pembiayaan grass root
merupakan pengalaman berharga. Ragam dan jumlah lembaga pembiayaan grass root
yang pernah dan masih ada sekarang ini adalah sangat besar. Semua ini
menandakan bahwa sistem pembiayaan mikro dapat diterima dan cocok sebagai
alternatif pembiayaan UKMK.
2. Kredit Program.
Di Indonesia Kredit program pernah menjadi salah satu sistem pembiayaan
UKMK sampai dihentikannya sistem ini pada sekitar tahun 2000. Pada masa itu
tercipta berbagai skim kredit untuk mendukung penyelenggaraan program pembangunan.
Asumsi yang digunakan yaitu kemampuan modal dan bisnis KUKM masih terbatas
sehingga belum kuat untuk bersaing.
Pemberian
kemudahan dan keringanan dalam bentuk kredit berbunga lunak (subsidi) dianggap
sebagai kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing UKMK. Ragam kredit program cukup banyak, mulai dari kredit
lunak di bidang pertanian seperti bimas/inmas,
kredit usaha tani (KUT), kredit intensifikasi tambak, kredit
perunggasan, kredit sapi perah, kredit koperasi primer untuk anggota (KKPA),
serta berbagai skim kredit lunak lainnya.
Sejalan dengan
implementasi kebijakan pengurangan subsidi termasuk subsidi untuk kredit, maka
berbagai kredit program dihapuskan. Dalam masa transisi
tinggal satu kredit dengan bunga lunak yaitu kredit ketahanan pangan Sejak itu
tidak ada lagi sistem pembiayaan melalui mekanisme kredit program.
Kredit program pada
dasarnya merupakan pembiayaan sistem kredit Bank yang diarahkan untuk mendukung
kepentingan pembangunan. Esensi dukungan pembiayaan kredit
program, sebenarnya serupa dengan sistem pembiayaan grass root. Faktor keterbatasan kemampuan untuk memenuhi persyaratan kredit
Bank, merupakan kelemahan UKMK dan dijembatani melalui penyediaan kredit
berbunga lunak (bersubsidi).
Sebagai suatu
sistem, kredit program ini dapat berjalan dan membantu pembiayaan UKMK. Namun
ada 2 (dua) titik krusial yang menjadi ciri kredit program yaitu bunga lunak (subsidi)
dan batas ambang (treshold) ukuran tingkat kemampuan UKMK. Penerapan subsidi kredit menciptakan distorsi pasar, tentu saja
tidak sejalan dengan sistem pembiayaan yang efisien. Sedangkan batas
ambang kemampuan KUKM, sejauh ini parameternya masih samar
sehingga tidak ada ujungnya.
3. Kredit Komersial
Perbankan.
Sistem pembiayaan
perbankan tetap merupakan sumber pembiayaan utama bagi UKMK. Garis
besar pemberian kredit Bank mendasarkan pada aspek kelayakan bisnis (komersial)
dan sangat minim intervensi aspek non komersial. Sistem dan prosedur
serta persyaratan kredit Bank relatif
Dengan mendasarkan
pada aspek kelayakan usaha, maka syarat pokok pemanfaatan kredit Bank yaitu
dengan melakukan pembenahan dan peningkatan kemampuan di pihak UKMK sendiri. Dalam
lingkup seperti ini, maka hanya UKMK yang memiliki usaha layak dan memiliki
manajemen dan administrasi rapi yang lebih cepat memanfaatkan peluang kredit
Bank. Prasyarat seperti ini yang sering memperlihatkan
hanya sebagian kecil UKMK yang dapat memanfaatkan kredit Bank.
Dengan orientasi
pada pertimbangan komersial, maka optimalisasi pemberian kredit untuk UKMK,
disentuh melalui jalur kebijakan perbankan. Kebijakan yang
bersifat mengarahkan (rowing) pemberian kredit bagi usaha kecil dengan
menciptakan skim dan plafond kredit bagi UKMK. Kebijakan ini pernah dirintis melalui kredit investasi kecil (KIK) dan
kredit modal kerja permanen (KMKP). Pada tahun-tahun selanjutnya, skim kredit
tersebut menjadi kredit usaha kecil (KUK) yang masih berjalan sampai sekarang
dengan sumber pendanaan murni oleh Bank (bukan subsidi).
Selain dukungan
kebijakan pemerintah, untuk memperluas akses layanan pembiayaan kepada UKMK
banyak bank memperluas sistem layanan dengan membuka akses dan outlet kredit
bagi UKMK. Dengan cara ini maka jalur kredit
skala kecil (ritel) dapat ditangani lebih cepat.
4. Surat Berharga.
Dalam sepuluh tahun terakhir, sistem pembiayaan surat berharga telah
berkembang pesat. Peraturan perundangan tentang pasar modal melalui
Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta peraturan
perundangannya dan juga dilengkapi infrastruktur pendukungnya seperti lembaga
penunjang bursa efek, konsultan hukum, lembaga penjamin emiten mengarahkan
sistem pembiayaan surat berharga tumbuh menjadi industri keuangan yang
prospektif.
Konsentrasi
pembiayaan melalui surat berharga, memang membutuhkan persyaratan yang lebih
ketat. Semua ini sebagai konsekuensi dari sifat transparansi dan
profesionalisme perusahaan. Namun demikian, sistem pembiayaanini tetap
prospektif bagi UKMK. Di Indonesia sampai sekarang baru ada 2 (dua) perusahaan
skala UKM yang telah tercatat dan melakukan penjualan saham melalui pasar
modal. Satu diantaranya yaitu PT Apac Inti Corpora yang merupakan suatu
perusahaan patungan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Koperasi
karyawan (Kopkar) Apac Inti Corpora.
5. Multifinance
Selain sistem pembiayaan sebagaimana diurakan di atas, masih ada sistem
pembiayaan lain seperti : modal ventura, anjak piutang (factoring),
penyewaan (leasing), pegadaian, asuransi, pemanfaatan laba BUMN bagi
pengembangan UKMK serta investasi masyarakat. Masing-masing memiliki sistem
pembiayaan sendiri-sendiri dan menjadi sumber sumber pembiayaan bagi UKMK.
Tingkat pemanfaatan sistem pembiayaan tersebut oleh UKMK tergantung pada
kesesuaian dan pemenuhan persyaratan masing-masing lembaga.
B. PERTIMBANGAN DASAR UNTUK MEMBANGUN SISTEM PEMBIAYAAN UKMK.
Dalam membangun
sistem pembiayaan yang cocok bagi UKMK diperlukan dasar pertimbangan yang
obyektif dan proporsional. Dasar pertimbangan ini mencakup kepentingan
UKMK maupun lembaga keuangan, sehingga sistem pembiayaan yang tepat, adalah
sesuatu yang memang dibutuhkan oleh UKMK dan bukan suatu eksklusifisme.
Adapun pertimbangan-pertimbangan dasar tersebut yaitu ;
1.
Mampu Melayani Kebutuhan Modal UKMK dengan Persyaratan
dan
Prosedur Sederhana, Mudah dan
Murah.
Faktor
persyaratan, prosedur, kemudahan dan murah merupakan subyek paling mendasar
dalam penanganan pembiayaan UKMK. Sebab, faktor ini merupakan titik lemah yang dapat
mem–pertemukan kepentingan UKMK dengan lembaga keuangan (formal). Pemecahan persoalan tersebut
dilakukan baik oleh UKMK dengan meningkatkankemampuan, maupun oleh lembaga
keuangan dengan melakukan penyederhanaan persyaratan dan prosedur. Namun sepanjang sejarah pembiayaan UKMK, upaya penyederhanaan ini
tidak memberikan hasil maksimal. Semua ini disebabkan
ada constraint struktural UKMK yang bersifat given.
Kebanyakan UKMK
skala mikro dan usaha kecil, faktor modal tetap merupakan kendala (constrain)
struktural. Ketidak mampuan memenuhi persyaratan administrasi,
keterbatasan penyediaan

collateral (jaminan), tingkat
kesehatan bisnis dan manajemen yang kurang stabil. Karena itu sukar untuk mengakses
kesumber keuangan formal. Di sisi lain lembaga
keuangan formal (Bank) beranggapan bahwa layanan pembiayaan kepada UKMK adalah
berbiaya tinggi, supervisi yang mahal dan resiko bisnis yang tinggi sehingga
menempatkan UKMK menjadi tidak menarik.
Kendala ini bersifat given,
dan menjadi pertimbangan dominan dalam membangun sistem pembiayaan UKMK yang
cocok.
Sistem pembiayaan yang tidak mampu mengadopsi constraint ini, akan melahirkan frustasi dan tidak memperlihatkan
pemberdayaan UKMK secara proporsional.
2. Segmentasi
Kebutuhan Pembiayaan.
Selain dalam tataran grass root, sebagian UKMK memiliki dan
menguasai sumberdaya produktif, sehingga memperlihatkan tingkat kemampuan yang
lebih tinggi. UKMK kategori ini lebih dapat memenuhi persyaratan dan prosedur
pembiayaan yang mengarah pada mekanisme pasar. Pada tahap ini
terjadi trasformasi dari tataran grass root ke
komersialisasi, yang lebih mendasarkan pada pertimbangan mekanisme
pasar dan komersial dari pada
sosial-kultural. Untuk itu dapat mengakses ke sistem pembiayaan formal.
Dari gambaran tersebut menjadi jelas bahwa diperlukan beberapa sistem
pembiayaan sesuai dengan segmentasi kebutuhan dan tingkat kemampuan UKMK. Pilihan
sistem pembiayaan yang cocok untuk segmen UKMK grass root sampai
sistem pembiayaan yang cocok untuk segmen UKMK “mampu”.
2. Maksimalisasi Potensi Lembaga Keuangan Bank.
Keterbatasan modal merupakan
kelemahan umum yang dihadapi lembaga keuangan mikro. Kelemahan ini menye–babkan
kemampuan dan jangkauan layanan pinjaman kepada usaha mikro dan kecil menjadi
sangat terbatas. Padahal permintaan modal untuk
membiayai usaha produktif cukup besar dan lembaga keuangan mikro tidak mampu
melayani kebutuhan modal tersebut.
Di sisi lain, banyak lembaga keuangan (Bank) memiliki modal dalam
jumlah cukup dan mengalami kesulitan untuk menyalurkannya. Dalam
kerangka ini sistem pembiayaan UKMK yang cocok dapat dibangun melalui sinerji
potensi yang dimiliki lembaga keuangan mikro dengan Bank. Lembaga keuangan mikro memiliki potensi kelembagaan
berupa jaringan, kedekatan, interaksi sosial dengan usaha mikro dan kecil calon
peminjam. Sedangkan Bank memiliki potensi berupa
sistem, teknologi, administrasi keuangan
serta pasokan modal. Sinerji kedua potensi ini dapat meningkatkan
kemampuan pembiayaan bagi UKMK.
3. Dukungan program pemerintah hanya
sebagai instrumen pemberdayaan.
Pemerintah baik peme–rintah pusat maupun peme–rintah daerah meluncurkan
banyak program pemba–ngunan ekonomi dan wilayah. Berbagai program untuk
meningkatkan kinerja sektor riil, usaha mikro dan kecil dan dunia usaha pada
umumnya. Program-program seperti itu selain melakukan pembe–nahan kelembagaan
juga memberikan dukungan modal (umumnya dana bergulir). Program
pemerintah termasuk dana BUMN, tidak harus diposisikan sebagai tujuan dan
menjadi sumber permodalan yang dapat menciptakan ketergantungan.
Tetapi dukungan modal tersebut harus diposisikan sebagai stimulan. Pada
akhirnya diharapkan tumbuh lembaga keuangan mikro (KSP/USP koperasi) yang mampu
melayani kebutuhan permodalan anggotanya secara mandiri.

C. SISTEM PEMBIAYAAN
UKMK.
Setelah memperoleh
gambaran lengkap tentang pengalaman implementasi sistem pembiayaan, kondisi
UKMK dan lembaga keuangan (Bank), serta pertimbangan-pertimbangan dasar dapat
diajukan sintesa sistem pembiayaan yang cocok bagi UKMK. Secara garis besar
ada 4 (empat) sistem pembiayaan yang cocok sesuai segmen UKMK yaitu : sistem pembiayaan grass-root, sistem
pembiayaan perbankan, sistem pembiayaan multifinance dan sistem
pembiayaan pasar modal.
1. SISTEM PEMBIAYAAN MIKRO.
Dengan menda–sarkan
fakta bahwa sebagian besar UKMK adalah usaha skala mikro dan kecil maka sistem
pembiayaan mikro merupakan kebutuhan dan pilihan pembiayaan bagi UKMK. Belajar
dari pengalaman dan ke–tangguhan sistem pembiayaan mikro, maka dapat
diidenti–fikasi beberapa nilai kunci.
Pertama, sistem pembiayaan mikro
tumbuh diatas nilai kemandirian.
Suatu bangun sistem pembiayaan yang mampu memenuhi dan melayani kebutuhan modal
usaha mikro dan kecil atas dasar potensi yang dimilikinya. Nilai kemandirian ini tidak hanya tercermin pada
kemandirian keuangan (modal usaha simpan pinjam) tetapi kemandirian kelembagaan
yang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerima bantuan modal dari pihak lain
(pemerintah), yang dapat mempengaruhi persepsi dan nilai disiplin yang telah
dibangun dari dalam.
Kedua, sistem pembiayaan mikro menem–patkan aspek sosial-kultural
sebagai pilarnya, disamping pertimbangan komersial. Pertimbangan sosial-kultural
berpengaruh terhadap pilihan sistem dan prosedur (sisdur) layanan
keuangan, penetapan lokasi dan kepercayaan sosial (social guarantee)
menjadi syarat jaminan, bentuk institusi serta payung hukum yang diperlukan.
Lembaga keuangan mengenal kharakter dan percaya atas
kredibilitas calon peminjam. Kucuran kredit/pinjaman
banyak didasarkan pada saling mengenal dan percaya.
Bahkan kesederhanaan kepercayaan tersebut, cukup diketahui
oleh kepala rumah tangga (RT) atau kepala desa. Kemudahan persyaratan
dan prosedur kredit/pinjaman, terlihat

dari kesederhanaan formulir/blanko yang digunakan, proses kerja yang tidak
berberlit-belit, pinjaman yang cepat cair serta biaya pengurusan yang relatif
murah.
Ketiga, dilihat dari segi proses penumbuhan, sering sistem pembiayaan mikro pada
mulanya sebagai instrumen pembangunan (pedesaan atau wilayah). Untuk
mempercepat pembangunan wilayah, perlu dikembangkan lembaga-lembaga keuangan
mikro yang berfungsi melayani kebutuhan modal untuk menunjang usaha produktif
anggota.
Keberhasilan
sistem pembiayaan mikro tercermin pada tumbuh dan berkembangnya
lembaga-lembaga keuangan mikro (LKM) yang dimiliki dan dikelola oleh anggota
(masyarakat), yang mampu memberikan layanan keuangan secara profesional dan
maju. Asas kepemilikan ini menjadi unsur kunci, sebab bukan saja dapat
mengembangkan institusi keuangan tetapi juga terbangunnya
kelembagaan keuangan yang diterima oleh sistem sosial di masing-masing
wilayah. Terbangunnya rasa memiliki dan telah terujinya kehandalan suatu sistem
mikro di tengah-tengah gelombang krisis ekonomi.
Namun demikian sistem pembiayaan
mikro mengandung beberapa kelemahan. Persoalan yang muncul yaitu profesionalisme, payung legalitas
dan insentif untuk berkembang. Pertimbangan aspek sosial-kultural
cenderung tidak kondusif dengan mekanisme pasar yang lebih
mengandalkan pada rationalitas prinsip supply and demand.
Karena itu diduga menumbuhkan suatu institusi dan kelembagaan yang tidak
profesional. Demikian juga intensif yang tidak cukup memadai, menghambat
inovasi dan pengembangan kemampuan lembaga keuangan.
Kelemahan tersebut merupakan kondisi obyektif untuk disempurnakan.
Peningkatan kualitas SDM, manajemen dan teknologi yang profesional sebagai
lembaga keuangan mikro (LKM) menuju ke manajemen dan teknologi perbankan tanpa
meninggalkan ciri sebagai sistem mikro. Upaya meningkatkan kemampuan dan
kualitas sistem pembiayaan mikro, dapat dilakukan melalui sinerji dengan
perbankan.
2. MODERNISASI SISTEM PEMBIAYAAN MIKRO, DALAM POLA SWAMITRA.
Sebagai suatu sistem, pembiayaan mikro diperlukan dan mampu memenuhi
kebutuhan segmen pasar tertentu yaitu usaha mikro dan kecil. Sistem ini tetap
valid untuk memenuhi kebutuhan porsi terbesar usaha rakyat dalam skala mikro.
Namun dalam tataran kebutuhan pelayanan yang lebih besar, maka menghadapi
keterbatasan, terutama keterbatasan kemampuan permodalan dan kualitas
layanan kredit/ pinjaman
Keterbatasan kemampuan permodalan tercermin pada ketidak cukupan jumlah
modal simpan pinjam. Beberapa studi empiris memperlihatkan bahwa keterbatasan
modal merupakan masalah umum di setiap lembaga keuangan mikro (KSP/USP
koperasi). Sumber permodalan dari dalam (simpanan
pokok, simpanan wajib dan beberapa jenis simpanan lain), tidak cukup
meningkatkan modal. Karena itu, diperlukan suntikan modal dari luar.
Keterbatasan kualitas layanan kredit/pinjaman yang tercermin pada kecepatan,
ketepatan dan keluasan jangkauan layanan, disebabkan oleh kualitas manajemen
dan penerapan teknologi yang masih minim.
Cara mengatasi persoalan
tersebut yaitu dengan melakukan modernisasi di bidang manajemen, administrasi
keuangan serta pengembangan teknologi melalui sinerji koperasi-perbankan.
Sinerji koperasi-perbankan merupakan kerjasama kelembagaan dan keuangan antara
institusi Bank dengan Koperasi untuk memperkuat potensi keuangan koperasi yang
memberdayakan potensi kelembagaan koperasi, untuk kemanfaatan Anggota koperasi,
koperasi dan Bank serta ekonomi lokal.
Indonesia memiliki beberapa pengalamam sinerji koperasi-Bank Sebagian tidak
berkembang dan sebagian berkembang bagus sampai sekarang. Pada sekitar tahun
1995-an, pernah dirintis kerjasama antara Bank Danamon dengan KUD-KUD.
Kerjasama ini dikemudian hari tidak memperlihatkan perkembangan.
Modernisasi sistem pembiayaan mikro yang sekarang ini berkembang dan
dinilai cocok pola swamitra merupakan kerjasama koperasi dengan
Bank Bukopin. Pola swamitra telah menerapkan inovasi di bidang administrasi,
manajemen dan teknologi sistem perbankan yang melebur ke dalam potensi
kelembagaan dan sosial-kultural koperasi.
Sinerji koperasi-Bank dalam pola swamitra menciptakan beberapa kelebihan
atas sistem pembiayaan mikro. Kelebihan tersebut yaitu tetap terbinanya
kesederhanaan dan kemudahan prosedur layanan keuangan, sehingga memenuhi
keinginan dan tingkat kebutuhan anggota/peminjam. Pola swamitra mampu
memperluas layanan dan jangkauan layanan pembiayaan kepada anggota/peminjam sehingga memperluas
jaring pelayanan dan lebih membuka
akses pembiayaan usaha mikro dan kecil kepada lembaga keuangan. Selain
itu, penerapan manajemen keuangan dan teknologi perbankan, mampu menciptakan
pengelolaan usaha simpan pinjam yang tertib, tepat dan akurat.
Sinerji koperasi-Bank dalam pola swamitra merupakan instrumen
pemberdayaan, yang manfaat akhir tetap ada dan diterima oleh KSP/USP
koperasi untuk tumbuh menjadi lembaga keuangan mikro yang “handal”.
3. SISTEM PEMBIAYAAN PERBANKAN (KOMERSIAL).
Sistem pembiayaan perbankan merupakan sistem yang telah settle,
dengan kesiapan elemen dan infrastruktur pendukung seperti administrasi,
akuntansi, manajemen, permodalan, teknologi sampai dengan jaringan (networking).
Perbankan telah tumbuh menjadi bagian industri keuangan yang kuat dan merupakan
potensi bagi kepentingan UKMK.
Sistem pembiayaan perbankan dalam operasionalnya mendasarkan pada
prinsip-prinsip perbankan, serta lebih mengedepankan pertimbangan komersial
(pertimbangan sosial-kultural, sangat minimal). Dengan ketentuan yang sudah
baku maka persoalannya terletak pada kesiapan dan kemampuan UKMK.
Seperti sudah dipaparkan di bagian depan, ketidak
siapan dan kemampuan UKMK sering bersifat given. Keadaan ini juga disadari oleh kedua belah pihak. Untuk mendekatkan jarak antara usaha mikro dan kecil dengan
prinsip-prinsip perbankan, beberapa perusahaan Bank melakukan rekayasa kelembagaan
perbankan. Rekayasa kelembagaan dilakukan dengan membangun
dan memperluas model kelembagaan dalam jalur organisasi induk perusahaan
Pengembangan model dapat memper–luas akses dan jangkauan pela–yanan
kredit. Bebe–rapa bentuk rekayasa kelembagaan seperti BRI
melalui BRI unit desa. BRI unit desa memiliki
format kelembagaan perban–kan, yang secara khusus disiapkan melayani usaha mikro dan kecil dengan
tetap menerapkan sistem perbankan. Selain model tersebut Bank juga melakukan
per–luasan akses pelayanan melalui outlet kredit usaha mikro dan
usaha kecil.

Pemanfaatan potensi keuangan Bank oleh UKMK mengikuti sistem dan prosedur
yang ditetapkan Bank. Dalam posisi ini UKMK hanya sebagai pengguna (user).
Seberapa jauh UKMK dapat memanfaatkan potensi keuangan Bank, tergantung pada
kesesuaian dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan Bank.
a. Dukungan Penjaminan Kredit Bank.
Ketentuan, persyaratan dan prosedur untuk memperoleh kredit Bank telah
ditetapkan sedemikian rupa, sehingga UKMK relatif tidak memiliki bargaining
power. Satu diantara kelemahan UKMK untuk memenuhi persyaratan kredit Bank
yaitu penyediaan jaminan (collateral).
UKMK tidak memiliki cukup asset sebagai jaminan kredit Bank. Pada umumnya
asset berupa bangunan tempat tinggal dan bangunan produksi, harta bergerak
serta tanah. Dari sekian jenis asset, nampaknya tanah yang memiliki nilai
ekonomi cukup menjadi jaminan kredit. Tetapi kebanyakan asset tanah belum
memiliki kekuatan hukum (sertifikat). Karena itu kembali UKMK tidak memiliki
cukup jaminan untuk memperoleh kredit Bank.
Pemecahan
untuk mengatasi keterbatasan penyediaan jaminan kredit, dilakukan dengan
dukungan dana penjaminan. Pola penjaminan ini juga merupakan
bentuk sinerji pembiayaan antara pemerintah, lembaga penjaminan dan Bank dan
memperlihatkan suatu sistem pembiayaan UKMK. Melalui dukungan penjaminan. maka
UKMK dapat menerima kredit Bank untuk
membiayai usaha produktifnya.
b. Pemilikan Saham Perusahaan
Bank oleh UKMK.
Pemilikan saham perusahaan Bank oleh UKMK, secara legal maupun praktis
sangat terbuka dan wajar. Pemilikan saham perusahaan memiliki motif ganda bukan
hanya dilihat dari sisi investasi saja, tetapi lebih penting adalah intervensi
manajemen. Saham sebagai bentuk investasi akan menghasilkan deviden.
Selain itu pemilikan saham perusahaan diharapkan memberikan efek pada kebijakan
dan manajemen peru–sahaan untuk me–mutuskan arah dan kepentingan UKMK.
Secara tidak langsung maksima–lisasi potensi lembaga keuangan dengan
memiliki saham, me–rupakan bentuk redis–tribusi asset produktif,
mengurangi keter–gantungan UKMK kepada pihak lain serta memposisikan UKMK
sebagai pelaku usaha rakyat.
4.SISTEM PEMBIAYAAN
PASAR MODAL.
Pasar modal
memberikan peluang pembiayaan (investasi) yang besar untuk dapat dimanfaatkan
usaha kecil dan menengah. Ketentuan peraturan pasar modal telah jelas, dan
memang menuntut kesiapan dan kemampuan yang ketat. Sampai sekarang ini baru 2
(dua) emiten skala kecil dan menengah yang berhasil masuk pasar modal. Namun
pihak bursa efek (Bursa Efek Surabaya) dalam paparannya pada penyerahan sertifikat
listing PT Pelita Sejahtera Abadi, Tbk mengidentifikasi ada potensi usaha
kecil dan menengah untuk memanfaatkan pasar modal. Minimnya pemanfaatan pasar
modal terutama terbentur pada pemahaman mekanisme pasar modal dan pemenuhan
persyaratan yang ketat. Beberapa ketentuan dalam Undang-undang RI No 8 tahun
1995 tentang pasar modal, dapat dijadikan patokan untuk peningkatan kesiapan
dan kemampuan UKMK. Ketentuan perundangan tersebut antara lain syarat perusahaan
untuk masuk pasar modal yaitu : berbadan hukum perseroan terbatas (PT),
berdomisili di Indonesia, telah berdiri selama 3 (tiga) tahun, 2 (dua) tahun
berturut-turut memperoleh laba dan memiliki modal disetor minimal Rp 3 milyard.
5.SISTEM PEMBIAYAAN
MULTIFINANCE.
Sistem pembiayaan
multifinance juga merupakan peluang permodalan bagi UKMK. Pemanfaatan
peluang permodalan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di
masing-masing sistem pembiayaan. Dewasa ini, perusahaan modal
Pembiayaan melalui
pola pegadaian, sesuai sifatnya merupakan sumber pembiayaan yang cepat. Kebutuhan
liquiditas segera dapat diberikan oleh lembaga pegadaian. Nasabah atau peminjam pegadaian, sebagian besar adalah usaha skala
kecil. Anjak piutang (factoring) dan leasing walaupun
telah berkembang pesat di kota-kota besar, namun jumlah dan jangkauan
layanannya relatif masih terbatas.
D. KESIMPULAN.
Berdasarkan pada potensi, pengalaman serta
kebutuhan dan kemanfaatan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut ;
1. Ada variasi tingkat kebutuhan dan kemampuan
UKMK. Karena itu menciptakan segmentasi yang menghasilkan ragam sistem
pembiayaan yang cocok untuk setiap kategori segmen UKMK.
2. Ada 4 (empat) sistem pembiayaan yang cocok
yaitu : sistem pembiayaan mikro, perbankan, pasar modal maupun multifinance. Pemanfaatan keempat sistem pembiayaan tersebut, tergantung pada kebutuhan
dan tingkat kemampuan (segmen) UKMK.
3. Modernisasi sistem pembiayaan mikro dalam pola
swamitra, merupakan upaya peningkatan kemampuan lembaga keuangan mikro.
Modernisasi ini tetap memberikan kemudahan dan kesederhanaan layanan keuangan
dalam penerapan manajemen dan teknologi perbankan sehingga lebih mampu melayani
kebutuhan modal, memperluas akses permodalan dan pengelolaan manajemen simpan
pinjam yang tertib dan akurat.
4. Maksimalisasi potensi keuangan Bank, dapat
ditempuh melalui sinerji maupun pemilikan saham perusahaan Bank. Pemilikan
saham perusahaan Bank memberikan manfaat ganda, baik dari segi investasi maupun
intervensi manajemen yang dapat mempengaruhi kebijakan dan arah keberpihakan
bagi UKMK.