MEMBANGUN SISTEM PEMBIAYAAN BAGI USAHA KECIL,

MENENGAH DAN KOPERASI (UKMK)

 

Muhammad Taufiq

Deputi Pengembangan Dan Restrukturisasi Usaha

 

 

ABSTRAKSI

Permasalahan klasik yang selalu muncul dalam rangka pemberdayaan usaha kecil menengah dan koperasi, salah satunya adalah masalah permodalan, yang umummya disebabkan karena keterbatasan akses ke sumber-sumber permodalan, terutama akses ke lembaga keuangan formal seperti bank, disamping keterbatasan pengetahuan atau kemampuan dalam mencukupi kebutuhan prosedur/persyaratan perbankan. Akibatnya praktek pelepas uang (rentenir) sekalipun memiliki bunga tinggi akan tetapi tetap mendapat tempat bagi UKMK karena aspek layanan yang mudah, cepat dan tepat waktu sesuai kebutuhan.

Untuk membantu permodalan UKMK sudah banyak dikembangkan sistem keuangan, baik yang berbasis sosio kultural seperti arisan, gotong royong maupun pembentukannya diprakarsai pemerintah seperti kredit-kredit program, serta kebijakan perbankan bukan subsidi seperti kredit investasi kecil (KIK). Namun hingga saat ini belum memberikan hasil yang optimal. Untuk itu ada beberapa pertimbangan yang diperlukan dalam membangun system pembiayaan,yang mencakup kepentingan UKMK dan lembaga keuangan. Mengingat faktor persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan pinjaman merupakan hal yang mendasar yang sangat sulit dipenuhi oleh sebagian besar usaha kecil, maka faktor ini menjadi hal yang sangat penting untuk dipertimbangkan terutama dalam membangun sistem pembiayaan untuk usaha skala mikro. Selain itu juga perlu adanya segmentasi kebutuhan dari masing-masing usaha kecil.

Atas dasar hal  tersebut diusulkan  4 sistem pembiayaan untuk UKMK yaitu sistem pembiayaan grass root, yang berdasarkan kemandirian, menempatkan sosio kultural disamping  komersial, dan berdasarkan pembangunan wilayah, sistem pembiayaan perbankan, sistem pembiayaan multifinance dan sistem pembiayaan pasar modal.

Karena sebagian besar usaha kecil terdiri dari usaha-usaha yang berskala mikro, maka dilakukan modernisasi sistem pembiayaan mikro melalui pola swamitra. Ini merupakan upaya peningkatan kemampuan lembaga keuangan mikro, dengan tetap memberikan kemudahan dan kesederhanaan layanan keuangan dalam manajemen dan teknologi.  

Layanan pembiayaan kepada usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK) baik dalam bentuk kredit atau pinjaman, sampai sekarang tetap merupakan topik urgent. Semua ini tidak lepas dari ketimpangan yang memperlihatkan kesulitan UKMK memperoleh dukungan pembiayaan. Di satu sisi, UKMK menjadi pilar perekonomian rakyat, lebih-lebih pada masa mengatasi dampak krisis ekonomi. Di sisi lain, UKMK tidak cukup memperoleh layanan permodalan secara proporsional. Adakah sesuatu yang tidak tepat dalam sistem pembiayaan UKMK ataukah implementasi di tingkat lapangan belum harmonis sehingga permasalahan pembiayaan UKMK terkesan tambal-sulam.

Untuk mengurai persoalan pembiayaan UKMK tersebut, perlu mengkaji kembali kondisi dan pengalaman pembiayaan yang telah ada. Kemudian melihat dan mengurai kembali tingkat interaksi kepentingan dan benefit lembaga keuangan (Bank) dan UKMK sebagai pihak nasabah/peminjam. Kedua pihak sebenarnya mempunyai tujuan yang sama, yaitu  terwujudnya layanan keuangan yang efisien dan efektif. Ketimpangan yang selama ini ada, disebabkan olehketidakharmonisan interaksi kepentingan dan benefit diantara lembaga keuangan dan UKMK.

UKMK mengharapkan terpenuhinya kebutuhan modal  dalam waktu yang tepat, dengan persyaratan dan prosedur yang mudah serta dengan biaya murah. Lembaga keuangan apapun (formal atau informal) tidak menjadi masalah, asal dapat memenuhi harapan tersebut. Harapan ini tidak selalu dapat dipenuhi dengan baik sehingga selalu muncul permasalahan pembiayaan.

Sedangkan lembaga keuangan (bank) mengharapkan dapat memberikan layanan keuangan sesuai persyaratan dan prosedur tertentu untuk menghasilkan profit secara proporsional. Persyaratan dan prosedur ini menjadi parameter baku yang harus dipenuhi. Kembali UKMK tidak selalu dapat memenuhi ketentuan ini.

Kenyataan tersebut merupakan alasan mengapa praktek-praktek pelepas uang (rentenir atau money lender) tetap bertahan hidup. Praktek-praktek pelepas uang dengan bunga yang tinggi, jelas mencekik usaha kecil. Namun praktek-praktek seperti ini tetap hidup dan mempunyai pangsa pasar tersendiri.

Kuncinya terletak pada proses layanan yang mendasarkan pada aspek kepercayaan, kemudahan prosedur dan persyaratan, kedekatan serta pelayanan jemput-bola. Aspek-aspek tersebut adalah cocok dan dapat dipenuhi oleh usaha mikro dan kecil dalam tataran grass-root. Di sisi lain juga banyak UKMK memperoleh sukses pembiayaan walaupun dengan persyaratan dan prosedur yang ketat yang ditetapkan Bank, lembaga modal ventura maupun lembaga pembiayaan formal lain. Kendati lembaga keuangan formal menerapkan persyaratan dan prosedur ketat, UKMK mampu memenuhi dan dapat memanfaat potensi keuangan yang tersedia.

Dewasa ini industri keuangan telah berkembang pesat, bukan hanya ragam dan jumlah lembaga keuangan tetapi juga instrumen dan infrastruktur keuangan. Semua ini merupakan asset untuk dapat dimanfaatkan oleh UKMK. Pokok permasalahan yang masih memperlihatkan ketimpangan harus diurai dengan melihat kondisiobyektif UKMK maupun kepentingan lembaga keuangan. Dari sini dapat diidentifikasi sistem pembiayaan yang cocok bagi UKMK, sistem tersebut dapat saja sebagai bangun sistem pembiayaan yang baru atau inovasi atas sistem pembiayaan yang ada.

 

A. PERKEMBANGAN SISTEM PEMBIAYAAN.

 

Keberpihakan dukungan pembiayaan tidak semata untuk memenuhi kebutuhan modal usaha dalam arti kuantitas. Tetapi lebih penting yaitu membangun sistem pembiayaan yang melembaga dan cocok bagi KUKM. UKMK tercukupi kebutuhan modal, terjaga kesinambungan pelayanan dan kemandirian pembiayaan. Sistem pembiayaan seperti ini mencerminkan nilai strategis yaitu dalam rangka distribusi asset produktif serta perluasan akses sumber-sumber daya ekonomi.

Upaya membangun sistem pembiayaan yang “tepat” bagi UKMK, tidak dapat dipisahkan dari pengalaman yang pernah ada. Diskripsi sistem pembiayaan UKMK yang pernah ada dapat dipaparkan di bawah ini.

 

1. Sistem Pembiayaan Mikro.

Indonesia mempunyai banyak pengalaman mengembangkan sistem pembiayaan dengan pola manajemen dari bawah (grass root) atau lebih dikenal sebagai pembiayaan mikro. Perkembangan sistem pembiayaan mikro secara garis besar ada 2 (dua) jalur. Pertama, sistem ini lahir dan merupakan bagian dari sistem sosial-kultural masyarakat. Sistem ini bersifat mandiri dan mengakar kuat di tengah-tengah masyarakat. Bentuk konkrit penerapan sistem ini diantaranya pola arisan atau gotong royong. Kedua, sistem pembiayaan mikro yang pertumbuhannya diprakarsai melalui program pemerintah. Ada kaitan kepentingan antara motif dan kepentingan pembangunan dengan pendirian lembaga keuangan mikro. Lembaga keuangan mikro yang diprakarsai oleh pemerintah, dan menunjukkan eksistensi dan perannya antara lain ; Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah dan Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) di Jawa Timur, Tempat PelayananSimpan Pinjam (TPSP) koperasi serta berbagai bentuk lembaga kredit pedesaan yang memiliki visi menumbuhkan lembaga keuangan mikro yang mandiri. Walaupun latar belakang pendiriannya berbeda, keduanya memiliki muara sama, yaitu melayani kebutuhan permodalan usaha mikro dan usaha kecil yang tidak memenuhi syarat dan akses dengan lembaga keuangan formal.

Sistem pembiayaan mikro secara sepintas terkesan kurang profesional, memiliki cakupan sempit dan hanya berpusar pada layanan dalam skala sangat sempit. Kesan seperti ini tidak keliru. Keberadaan sistem pembiayaan mikro justru ditopang oleh faktor sosial-kultural yang berintegrasi dengan pertimbangan komersial, menciptakan bangun sistem pembiayaan yang mengakar dan memiliki daya tahan kuat yang tidak selalu ditemukan pada sistem pembiayaan formal.

Konsep dasar membangun lembaga keuangan mikro, semakin diperluas dalam berbagai program atau proyek-proyek dukungan keuangan. Salah satu diantaranya adalah program kredit candak kulak (KCK) menempatkan Tempat Pelayanan Simpan Pinjam (TPSP) menjadi pusat pelayanan permodalan anggotanya.  TPSP berada di satu desa, secara fisik dekat dengan nasabah sehingga benar-benar memberikan kemudahan, kecepatan pelayanan dan kemudahan dalam pengawasan. Keberadaan dan kinerja berbagai lembaga pembiayaan grass root merupakan pengalaman berharga. Ragam dan jumlah lembaga pembiayaan grass root yang pernah dan masih ada sekarang ini adalah sangat besar. Semua ini menandakan bahwa sistem pembiayaan mikro dapat diterima dan cocok sebagai alternatif pembiayaan UKMK.

                 

2. Kredit Program.

Di Indonesia Kredit program pernah menjadi salah satu sistem pembiayaan UKMK sampai dihentikannya sistem ini pada sekitar tahun 2000. Pada masa itu tercipta berbagai skim kredit untuk mendukung penyelenggaraan program pembangunan. Asumsi yang digunakan yaitu kemampuan modal dan bisnis KUKM masih terbatas sehingga belum kuat untuk bersaing.

Pemberian kemudahan dan keringanan dalam bentuk kredit berbunga lunak (subsidi) dianggap sebagai kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing UKMK. Ragam kredit program cukup banyak, mulai dari kredit lunak di bidang pertanian seperti bimas/inmas,  kredit usaha tani (KUT), kredit intensifikasi tambak, kredit perunggasan, kredit sapi perah, kredit koperasi primer untuk anggota (KKPA), serta berbagai skim kredit lunak lainnya.

Sejalan dengan implementasi kebijakan pengurangan subsidi termasuk subsidi untuk kredit, maka berbagai kredit program dihapuskan. Dalam masa transisi tinggal satu kredit dengan bunga lunak yaitu kredit ketahanan pangan Sejak itu tidak ada lagi sistem pembiayaan melalui mekanisme kredit program.

Kredit program pada dasarnya merupakan pembiayaan sistem kredit Bank yang diarahkan untuk mendukung kepentingan pembangunan. Esensi dukungan pembiayaan kredit program, sebenarnya serupa dengan sistem pembiayaan grass root. Faktor keterbatasan kemampuan untuk memenuhi persyaratan kredit Bank, merupakan kelemahan UKMK dan dijembatani melalui penyediaan kredit berbunga lunak (bersubsidi).

Sebagai suatu sistem, kredit program ini dapat berjalan dan membantu pembiayaan UKMK. Namun ada 2 (dua) titik krusial yang menjadi ciri kredit program yaitu bunga lunak (subsidi) dan batas ambang (treshold) ukuran tingkat kemampuan UKMK. Penerapan subsidi kredit menciptakan distorsi pasar, tentu saja tidak sejalan dengan sistem pembiayaan yang efisien. Sedangkan batas ambang kemampuan KUKM, sejauh ini parameternya masih samar sehingga tidak ada ujungnya.

 

3. Kredit Komersial Perbankan.

Sistem pembiayaan perbankan tetap merupakan sumber pembiayaan utama bagi UKMK. Garis besar pemberian kredit Bank mendasarkan pada aspek kelayakan bisnis (komersial) dan sangat minim intervensi aspek non komersial. Sistem dan prosedur serta persyaratan kredit Bank relatif baku. Pemanfaatan kesempatan sangat tergantung pemenuhan persyaratan oleh UKMK (bankable).

Dengan mendasarkan pada aspek kelayakan usaha, maka syarat pokok pemanfaatan kredit Bank yaitu dengan melakukan pembenahan dan peningkatan kemampuan di pihak UKMK sendiri. Dalam lingkup seperti ini, maka hanya UKMK yang memiliki usaha layak dan memiliki manajemen dan administrasi rapi yang lebih cepat memanfaatkan peluang kredit Bank. Prasyarat seperti ini yang sering memperlihatkan hanya sebagian kecil UKMK yang dapat memanfaatkan kredit Bank.

Dengan orientasi pada pertimbangan komersial, maka optimalisasi pemberian kredit untuk UKMK, disentuh melalui jalur kebijakan perbankan. Kebijakan yang bersifat mengarahkan (rowing) pemberian kredit bagi usaha kecil dengan menciptakan skim dan plafond kredit bagi UKMK. Kebijakan ini pernah dirintis melalui kredit investasi kecil (KIK) dan kredit modal kerja permanen (KMKP). Pada tahun-tahun selanjutnya, skim kredit tersebut menjadi kredit usaha kecil (KUK) yang masih berjalan sampai sekarang dengan sumber pendanaan murni oleh Bank (bukan subsidi).

Selain dukungan kebijakan pemerintah, untuk memperluas akses layanan pembiayaan kepada UKMK banyak bank memperluas sistem layanan dengan membuka akses dan outlet kredit bagi UKMK. Dengan cara ini maka jalur kredit skala kecil (ritel) dapat ditangani lebih cepat.

 

4. Surat Berharga.

Dalam sepuluh tahun terakhir, sistem pembiayaan surat berharga telah berkembang pesat. Peraturan perundangan tentang pasar modal melalui Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta peraturan perundangannya dan juga dilengkapi infrastruktur pendukungnya seperti lembaga penunjang bursa efek, konsultan hukum, lembaga penjamin emiten mengarahkan sistem pembiayaan surat berharga tumbuh menjadi industri keuangan yang prospektif.

Konsentrasi pembiayaan melalui surat berharga, memang membutuhkan persyaratan yang lebih ketat. Semua ini sebagai konsekuensi dari sifat transparansi dan profesionalisme perusahaan. Namun demikian, sistem pembiayaanini tetap prospektif bagi UKMK. Di Indonesia sampai sekarang baru ada 2 (dua) perusahaan skala UKM yang telah tercatat dan melakukan penjualan saham melalui pasar modal. Satu diantaranya yaitu PT Apac Inti Corpora yang merupakan suatu perusahaan patungan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Koperasi karyawan (Kopkar) Apac Inti Corpora.

 

5. Multifinance

Selain sistem pembiayaan sebagaimana diurakan di atas, masih ada sistem pembiayaan lain seperti : modal ventura, anjak piutang (factoring), penyewaan (leasing), pegadaian, asuransi, pemanfaatan laba BUMN bagi pengembangan UKMK serta investasi masyarakat. Masing-masing memiliki sistem pembiayaan sendiri-sendiri dan menjadi sumber sumber pembiayaan bagi UKMK. Tingkat pemanfaatan sistem pembiayaan tersebut oleh UKMK tergantung pada kesesuaian dan pemenuhan persyaratan masing-masing lembaga.

 

B.   PERTIMBANGAN DASAR UNTUK MEMBANGUN SISTEM PEMBIAYAAN UKMK.

 

Dalam membangun sistem pembiayaan yang cocok bagi UKMK diperlukan dasar pertimbangan yang obyektif dan proporsional. Dasar pertimbangan ini mencakup kepentingan UKMK maupun lembaga keuangan, sehingga  sistem pembiayaan yang tepat, adalah sesuatu yang memang dibutuhkan oleh UKMK dan bukan suatu eksklusifisme. Adapun pertimbangan-pertimbangan dasar tersebut yaitu ;

     

1.   Mampu Melayani Kebutuhan Modal UKMK dengan Persyaratan dan  

     Prosedur Sederhana, Mudah dan Murah.

Faktor persyaratan, prosedur, kemudahan dan murah merupakan subyek paling mendasar dalam penanganan pembiayaan UKMK. Sebab, faktor ini merupakan titik lemah yang dapat mem–pertemukan kepentingan UKMK dengan lembaga keuangan (formal). Pemecahan persoalan tersebut dilakukan baik oleh UKMK dengan meningkatkankemampuan, maupun oleh lembaga keuangan dengan melakukan penyederhanaan persyaratan dan prosedur. Namun sepanjang sejarah pembiayaan UKMK, upaya penyederhanaan ini tidak memberikan hasil maksimal. Semua ini disebabkan ada constraint struktural UKMK yang bersifat given.

Kebanyakan UKMK skala mikro dan usaha kecil, faktor modal tetap merupakan kendala (constrain) struktural. Ketidak mampuan memenuhi persyaratan administrasi, keterbatasan penyediaan

 

 

collateral (jaminan), tingkat kesehatan bisnis dan manajemen yang kurang stabil. Karena itu sukar untuk  mengakses kesumber keuangan formal. Di sisi lain lembaga keuangan formal (Bank) beranggapan bahwa layanan pembiayaan kepada UKMK adalah berbiaya tinggi, supervisi yang mahal dan resiko bisnis yang tinggi sehingga menempatkan UKMK menjadi tidak menarik.

Kendala ini bersifat given, dan menjadi pertimbangan dominan dalam membangun sistem pembiayaan UKMK yang cocok. Sistem pembiayaan yang tidak mampu mengadopsi constraint ini, akan melahirkan frustasi dan tidak memperlihatkan pemberdayaan UKMK secara proporsional.

 

2. Segmentasi Kebutuhan Pembiayaan.

Ada perbedaan kebutuhan dan tingkat kemampuan UKMK antara satu dengan yang lain. Variasi ini sedemikian lebar sehingga menciptakan segmen kebutuhan dan kemampuan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2002 menunjukkan ada 41,3 juta penduduk Indonesia yang melakukan kegiatan usaha. Dari jumlah ini, 99,8 % adalah usaha kecil, dan komposisi terbesar kategori ini  ditempati oleh usaha mikro dan usaha informal. Padahal usaha mikro,  banyak bergerak di sektor pertanian, urban serta usaha informal jelas merupakan strata grass root yang kental dengan pengaruh sosial-kultural. Fakta ini tidak dapat dihindarkan dan memperlihatkan demand pembiayaan yang cocok untuk tataran grass-root.

Selain dalam tataran grass root, sebagian UKMK memiliki dan menguasai sumberdaya produktif, sehingga memperlihatkan tingkat kemampuan yang lebih tinggi. UKMK kategori ini lebih dapat memenuhi persyaratan dan prosedur pembiayaan yang mengarah pada mekanisme pasar. Pada tahap ini terjadi trasformasi dari tataran grass root ke komersialisasi, yang lebih mendasarkan pada pertimbangan mekanisme pasar dan  komersial dari pada sosial-kultural. Untuk itu dapat mengakses ke sistem pembiayaan formal.

Dari gambaran tersebut menjadi jelas bahwa diperlukan beberapa sistem pembiayaan sesuai dengan segmentasi kebutuhan dan tingkat kemampuan UKMK. Pilihan sistem pembiayaan yang cocok untuk segmen UKMK grass root sampai sistem pembiayaan yang cocok untuk segmen UKMK “mampu”.

 

2. Maksimalisasi Potensi Lembaga Keuangan Bank.

 

Keterbatasan modal merupakan kelemahan umum yang dihadapi lembaga keuangan mikro. Kelemahan ini menye–babkan kemampuan dan jangkauan layanan pinjaman kepada usaha mikro dan kecil menjadi sangat terbatas. Padahal permintaan modal untuk membiayai usaha produktif cukup besar dan lembaga keuangan mikro tidak mampu melayani kebutuhan modal tersebut.

Di sisi lain, banyak lembaga keuangan (Bank) memiliki modal dalam jumlah cukup dan mengalami kesulitan untuk menyalurkannya. Dalam kerangka ini sistem pembiayaan UKMK yang cocok dapat dibangun melalui sinerji potensi yang dimiliki lembaga keuangan mikro dengan Bank. Lembaga keuangan mikro memiliki potensi kelembagaan berupa jaringan, kedekatan, interaksi sosial dengan usaha mikro dan kecil calon peminjam. Sedangkan Bank memiliki potensi berupa sistem,  teknologi, administrasi keuangan serta pasokan modal. Sinerji kedua potensi ini dapat meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi UKMK.

 

 3. Dukungan program pemerintah hanya sebagai instrumen pemberdayaan.

 

Pemerintah baik peme–rintah pusat maupun peme–rintah daerah meluncurkan banyak program pemba–ngunan ekonomi dan wilayah. Berbagai program untuk meningkatkan kinerja sektor riil, usaha mikro dan kecil dan dunia usaha pada umumnya. Program-program seperti itu selain melakukan pembe–nahan kelembagaan juga memberikan dukungan modal (umumnya dana bergulir). Program pemerintah termasuk dana BUMN, tidak harus diposisikan sebagai tujuan dan menjadi sumber permodalan yang dapat menciptakan ketergantungan. Tetapi dukungan modal tersebut harus diposisikan sebagai stimulan. Pada akhirnya diharapkan tumbuh lembaga keuangan mikro (KSP/USP koperasi) yang mampu melayani kebutuhan permodalan anggotanya secara mandiri.

 

 

C. SISTEM PEMBIAYAAN UKMK.

 

Setelah memperoleh gambaran lengkap tentang pengalaman implementasi sistem pembiayaan, kondisi UKMK dan lembaga keuangan (Bank), serta pertimbangan-pertimbangan dasar dapat diajukan sintesa sistem pembiayaan yang cocok bagi UKMK. Secara garis besar ada 4 (empat) sistem pembiayaan yang cocok sesuai segmen UKMK yaitu : sistem pembiayaan grass-root, sistem pembiayaan perbankan, sistem pembiayaan multifinance dan sistem pembiayaan pasar modal.

 

 

1.   SISTEM PEMBIAYAAN MIKRO.

Dengan menda–sarkan fakta bahwa sebagian besar UKMK adalah usaha skala mikro dan kecil maka sistem pembiayaan mikro merupakan kebutuhan dan pilihan pembiayaan bagi UKMK. Belajar dari pengalaman dan ke–tangguhan sistem pembiayaan mikro, maka dapat diidenti–fikasi beberapa nilai kunci.

Pertama, sistem pembiayaan mikro  tumbuh diatas nilai kemandirian. Suatu bangun sistem pembiayaan yang mampu memenuhi dan melayani kebutuhan modal usaha mikro dan kecil atas dasar potensi yang dimilikinya. Nilai kemandirian ini tidak hanya tercermin pada kemandirian keuangan (modal usaha simpan pinjam) tetapi kemandirian kelembagaan yang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam  menerima bantuan modal dari pihak lain (pemerintah), yang dapat mempengaruhi persepsi dan nilai disiplin yang telah dibangun dari dalam.

Kedua, sistem pembiayaan mikro menem–patkan aspek sosial-kultural sebagai pilarnya, disamping pertimbangan komersial. Pertimbangan sosial-kultural berpengaruh terhadap pilihan sistem dan prosedur (sisdur) layanan keuangan, penetapan lokasi dan kepercayaan sosial (social guarantee) menjadi syarat jaminan, bentuk institusi serta payung hukum yang diperlukan. Lembaga keuangan mengenal kharakter dan percaya atas kredibilitas calon peminjam. Kucuran kredit/pinjaman banyak didasarkan pada saling mengenal dan percaya. Bahkan kesederhanaan kepercayaan tersebut, cukup diketahui oleh kepala rumah tangga (RT) atau kepala desa. Kemudahan persyaratan dan prosedur kredit/pinjaman, terlihat

 

dari kesederhanaan formulir/blanko yang digunakan, proses kerja yang tidak berberlit-belit, pinjaman yang cepat cair serta biaya pengurusan yang relatif murah.

Ketiga, dilihat dari segi proses penumbuhan, sering sistem pembiayaan mikro pada mulanya sebagai instrumen pembangunan (pedesaan atau wilayah). Untuk mempercepat pembangunan wilayah, perlu dikembangkan lembaga-lembaga keuangan mikro yang berfungsi melayani kebutuhan modal untuk menunjang usaha produktif anggota.

      Keberhasilan sistem pembiayaan mikro tercermin pada tumbuh dan berkembangnya lembaga-lembaga keuangan mikro (LKM) yang dimiliki dan dikelola oleh anggota (masyarakat), yang mampu memberikan layanan keuangan secara profesional dan maju. Asas kepemilikan ini menjadi unsur kunci, sebab bukan saja dapat mengembangkan institusi keuangan tetapi juga terbangunnya kelembagaan keuangan yang diterima oleh sistem sosial di masing-masing wilayah. Terbangunnya rasa memiliki dan telah terujinya kehandalan suatu sistem mikro di tengah-tengah gelombang krisis ekonomi.

Namun demikian sistem pembiayaan mikro mengandung beberapa kelemahan. Persoalan yang muncul yaitu profesionalisme,  payung legalitas dan insentif untuk berkembang. Pertimbangan aspek sosial-kultural cenderung tidak kondusif dengan mekanisme pasar yang lebih mengandalkan pada rationalitas prinsip supply and demand. Karena itu diduga menumbuhkan suatu institusi dan kelembagaan yang tidak profesional. Demikian juga intensif yang tidak cukup memadai, menghambat inovasi dan pengembangan kemampuan lembaga keuangan.

Kelemahan tersebut merupakan kondisi obyektif untuk disempurnakan. Peningkatan kualitas SDM, manajemen dan teknologi yang profesional sebagai lembaga keuangan mikro (LKM) menuju ke manajemen dan teknologi perbankan tanpa meninggalkan ciri sebagai sistem mikro. Upaya meningkatkan kemampuan dan kualitas sistem pembiayaan mikro, dapat dilakukan melalui sinerji dengan perbankan.

 

2.   MODERNISASI SISTEM PEMBIAYAAN MIKRO, DALAM POLA SWAMITRA.

 

Sebagai suatu sistem, pembiayaan mikro diperlukan dan mampu memenuhi kebutuhan segmen pasar tertentu yaitu usaha mikro dan kecil. Sistem ini tetap valid untuk memenuhi kebutuhan porsi terbesar usaha rakyat dalam skala mikro. Namun dalam tataran kebutuhan pelayanan yang lebih besar, maka menghadapi keterbatasan, terutama keterbatasan kemampuan permodalan dan kualitas layanan kredit/ pinjaman

Keterbatasan kemampuan permodalan tercermin pada ketidak cukupan jumlah modal simpan pinjam. Beberapa studi empiris memperlihatkan bahwa keterbatasan modal merupakan masalah umum di setiap lembaga keuangan mikro (KSP/USP koperasi). Sumber permodalan dari dalam (simpanan pokok, simpanan wajib dan beberapa jenis simpanan lain), tidak cukup meningkatkan modal. Karena itu, diperlukan suntikan modal dari luar. Keterbatasan kualitas layanan kredit/pinjaman yang tercermin pada kecepatan, ketepatan dan keluasan jangkauan layanan, disebabkan oleh kualitas manajemen dan penerapan teknologi yang masih minim.

Cara mengatasi persoalan tersebut yaitu dengan melakukan modernisasi di bidang manajemen, administrasi keuangan serta pengembangan teknologi melalui sinerji koperasi-perbankan. Sinerji koperasi-perbankan merupakan kerjasama kelembagaan dan keuangan antara institusi Bank dengan Koperasi untuk memperkuat potensi keuangan koperasi yang memberdayakan potensi kelembagaan koperasi, untuk kemanfaatan Anggota koperasi, koperasi dan Bank serta ekonomi lokal.

Indonesia memiliki beberapa pengalamam sinerji koperasi-Bank Sebagian tidak berkembang dan sebagian berkembang bagus sampai sekarang. Pada sekitar tahun 1995-an, pernah dirintis kerjasama antara Bank Danamon dengan KUD-KUD. Kerjasama ini dikemudian hari tidak memperlihatkan perkembangan.

Modernisasi sistem pembiayaan mikro yang sekarang ini berkembang dan dinilai cocok pola swamitra merupakan kerjasama koperasi dengan Bank Bukopin. Pola swamitra telah menerapkan inovasi di bidang administrasi, manajemen dan teknologi sistem perbankan yang melebur ke dalam potensi kelembagaan dan sosial-kultural koperasi.

Sinerji koperasi-Bank dalam pola swamitra menciptakan beberapa kelebihan atas sistem pembiayaan mikro. Kelebihan tersebut yaitu tetap terbinanya kesederhanaan dan kemudahan prosedur layanan keuangan, sehingga memenuhi keinginan dan tingkat kebutuhan anggota/peminjam. Pola swamitra mampu memperluas layanan dan jangkauan layanan pembiayaan  kepada anggota/peminjam sehingga memperluas jaring pelayanan dan lebih membuka   akses pembiayaan usaha mikro dan kecil kepada lembaga keuangan. Selain itu, penerapan manajemen keuangan dan teknologi perbankan, mampu menciptakan pengelolaan usaha simpan pinjam yang tertib, tepat dan akurat.

Sinerji koperasi-Bank dalam pola swamitra merupakan instrumen pemberdayaan, yang manfaat akhir tetap ada dan diterima oleh KSP/USP koperasi untuk tumbuh menjadi lembaga keuangan mikro yang “handal”.

 

3.   SISTEM PEMBIAYAAN PERBANKAN (KOMERSIAL).

 

Sistem pembiayaan perbankan merupakan sistem yang telah settle, dengan kesiapan elemen dan infrastruktur pendukung seperti administrasi, akuntansi, manajemen, permodalan, teknologi sampai dengan jaringan (networking). Perbankan telah tumbuh menjadi bagian industri keuangan yang kuat dan merupakan potensi bagi kepentingan UKMK.

Sistem pembiayaan perbankan dalam operasionalnya mendasarkan pada prinsip-prinsip perbankan, serta lebih mengedepankan pertimbangan komersial (pertimbangan sosial-kultural, sangat minimal). Dengan ketentuan yang sudah baku maka persoalannya terletak pada kesiapan dan kemampuan UKMK.

Seperti sudah dipaparkan di bagian depan, ketidak siapan dan kemampuan UKMK sering bersifat given. Keadaan ini juga disadari oleh kedua belah pihak. Untuk mendekatkan jarak antara usaha mikro dan kecil dengan prinsip-prinsip perbankan, beberapa perusahaan Bank melakukan rekayasa kelembagaan perbankan. Rekayasa kelembagaan dilakukan dengan membangun dan memperluas model kelembagaan dalam jalur organisasi induk perusahaan Pengembangan model dapat memper–luas akses dan jangkauan pela–yanan kredit. Bebe–rapa bentuk rekayasa kelembagaan seperti BRI melalui BRI unit desa. BRI unit desa memiliki format kelembagaan perban–kan, yang secara khusus disiapkan  melayani usaha mikro dan kecil dengan tetap menerapkan sistem perbankan. Selain model tersebut Bank juga melakukan per–luasan akses pelayanan melalui outlet kredit usaha mikro dan usaha kecil.

 

 

 

 

Pemanfaatan potensi keuangan Bank oleh UKMK mengikuti sistem dan prosedur yang ditetapkan Bank. Dalam posisi ini UKMK hanya sebagai pengguna (user). Seberapa jauh UKMK dapat memanfaatkan potensi keuangan Bank, tergantung pada kesesuaian dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan Bank.

 

a. Dukungan Penjaminan Kredit Bank.

 

Ketentuan, persyaratan dan prosedur untuk memperoleh kredit Bank telah ditetapkan sedemikian rupa, sehingga UKMK relatif tidak memiliki bargaining power. Satu diantara kelemahan UKMK untuk memenuhi persyaratan kredit Bank yaitu penyediaan jaminan (collateral).

UKMK tidak memiliki cukup asset sebagai jaminan kredit Bank. Pada umumnya asset berupa bangunan tempat tinggal dan bangunan produksi, harta bergerak serta tanah. Dari sekian jenis asset, nampaknya tanah yang memiliki nilai ekonomi cukup menjadi jaminan kredit. Tetapi kebanyakan asset tanah belum memiliki kekuatan hukum (sertifikat). Karena itu kembali UKMK tidak memiliki cukup jaminan untuk memperoleh kredit Bank.

Pemecahan untuk mengatasi keterbatasan penyediaan jaminan kredit, dilakukan dengan dukungan dana penjaminan. Pola penjaminan ini juga merupakan bentuk sinerji pembiayaan antara pemerintah, lembaga penjaminan dan Bank dan memperlihatkan suatu sistem pembiayaan UKMK. Melalui dukungan penjaminan. maka UKMK dapat menerima kredit Bank  untuk membiayai usaha produktifnya.

 

b.         Pemilikan Saham Perusahaan Bank oleh UKMK.

Pemilikan saham perusahaan Bank oleh UKMK, secara legal maupun praktis sangat terbuka dan wajar. Pemilikan saham perusahaan memiliki motif ganda bukan hanya dilihat dari sisi investasi saja, tetapi lebih penting adalah intervensi manajemen. Saham sebagai bentuk investasi akan menghasilkan deviden. Selain itu pemilikan saham perusahaan diharapkan memberikan efek pada kebijakan dan manajemen peru–sahaan untuk me–mutuskan arah dan kepentingan UKMK.

Secara tidak langsung maksima–lisasi potensi lembaga keuangan dengan memiliki saham, me–rupakan bentuk redis–tribusi asset produktif, mengurangi keter–gantungan UKMK kepada pihak lain serta memposisikan UKMK sebagai pelaku usaha rakyat.

 

4.SISTEM PEMBIAYAAN PASAR MODAL.          

Pasar modal memberikan peluang pembiayaan (investasi) yang besar untuk dapat dimanfaatkan usaha kecil dan menengah. Ketentuan peraturan pasar modal telah jelas, dan memang menuntut kesiapan dan kemampuan yang ketat. Sampai sekarang ini baru 2 (dua) emiten skala kecil dan menengah yang berhasil masuk pasar modal. Namun pihak bursa efek (Bursa Efek Surabaya) dalam paparannya pada penyerahan sertifikat listing PT Pelita Sejahtera Abadi, Tbk mengidentifikasi ada potensi usaha kecil dan menengah untuk memanfaatkan pasar modal. Minimnya pemanfaatan pasar modal terutama terbentur pada pemahaman mekanisme pasar modal dan pemenuhan persyaratan yang ketat. Beberapa ketentuan dalam Undang-undang RI No 8 tahun 1995 tentang pasar modal, dapat dijadikan patokan untuk peningkatan kesiapan dan kemampuan UKMK. Ketentuan perundangan tersebut antara lain syarat perusahaan untuk masuk pasar modal yaitu : berbadan hukum perseroan terbatas (PT), berdomisili di Indonesia, telah berdiri selama 3 (tiga) tahun, 2 (dua) tahun berturut-turut memperoleh laba dan memiliki modal disetor minimal Rp 3 milyard.

 

5.SISTEM PEMBIAYAAN MULTIFINANCE.        

 

Sistem pembiayaan multifinance juga merupakan peluang permodalan bagi UKMK. Pemanfaatan peluang permodalan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing sistem pembiayaan. Dewasa ini, perusahaan modal ventura telah berkembang pesat dan menjadi sumber pembiayaan bagi usaha UKMK. Hampir setiap propinsi/daerah istimewa telah ada perusahaan modal ventura daerah (LMVD) yang menyediakan modal usaha produktif UKMK.

Pembiayaan melalui pola pegadaian, sesuai sifatnya merupakan sumber pembiayaan yang cepat. Kebutuhan liquiditas segera dapat diberikan oleh lembaga pegadaian. Nasabah atau peminjam pegadaian, sebagian besar adalah usaha skala kecil. Anjak piutang (factoring) dan leasing walaupun telah berkembang pesat di kota-kota besar, namun jumlah dan jangkauan layanannya relatif masih terbatas.

 

D. KESIMPULAN.

Berdasarkan pada potensi, pengalaman serta kebutuhan dan kemanfaatan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut ;

1.  Ada variasi tingkat kebutuhan dan kemampuan UKMK. Karena itu menciptakan segmentasi yang menghasilkan ragam sistem pembiayaan yang cocok untuk setiap kategori segmen UKMK.

2.  Ada 4 (empat) sistem pembiayaan yang cocok yaitu : sistem pembiayaan mikro, perbankan, pasar modal maupun multifinance. Pemanfaatan keempat sistem pembiayaan tersebut, tergantung pada kebutuhan dan tingkat kemampuan (segmen) UKMK.

3.  Modernisasi sistem pembiayaan mikro dalam pola swamitra, merupakan upaya peningkatan kemampuan lembaga keuangan mikro. Modernisasi ini tetap memberikan kemudahan dan kesederhanaan layanan keuangan dalam penerapan manajemen dan teknologi perbankan sehingga lebih mampu melayani kebutuhan modal, memperluas akses permodalan dan pengelolaan manajemen simpan pinjam yang tertib dan akurat.

4.  Maksimalisasi potensi keuangan Bank, dapat ditempuh melalui sinerji maupun pemilikan saham perusahaan Bank. Pemilikan saham perusahaan Bank memberikan manfaat ganda, baik dari segi investasi maupun intervensi manajemen yang dapat mempengaruhi kebijakan dan arah keberpihakan bagi UKMK.