TRADING
HOUSE SEBAGAI SALAH SATU
ALTERNATIF
PENGEMBANGAN UKM
Oleh:Wijaya Adi
ABSTRAKSI
Krisis ekonomi yang menerpa perekonomian Indonesia semenjak pertengahan
1997 telah memporakporandakan dunia usaha khususnya dunia usaha besar. Namun
UKM yang kurang mendapat perhatian pada masa-masa lalu justru lebih mampu
bertahan dan berkembang, hal ini menjadi pelajaran bagi kita untuk menjadikan
UKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Oleh
sebab itu UKM sudah harus dikembangkan dan diberdayakan dengan berbagai
cara. Salah satu cara alternatif
pengembangan UKM adalah dengan Trading House secara harafiah, Trading House
terdiri dari dua kata yaitu trading yang berarti dagang dan house yang berarti
rumah. Disebut rumah karena dalam kegiatan ini mencakup berbagai macam barang
yang ada di dalamnya dan disebut dagang karena menunjukkan kegiatan yang
berlangsung berkaitan dengan perdagangan yang dapat berbentuk ekspor, domestik
maupun lokal.
Trading
House mempunyai criteria : (a) Perdagangan internasional, (b). Agen ekspor;
(c). Promotor, (d). Integratol, (e). Manajemen ekspor impor dan, (t). Agen
pembelian.
Terdapat beberapa
manfaat trading house bagi UKM,
seperti (a). Membuka akses pasar luar negeri bagi
UKM, (b). Meningkatkan omzet produksi
UKM, (c). Membantu UKM dalam hal pendanaan, pasar; dan mutu produksi,
teknologi dan lain-lain,
(d). Memberi informasi pasar
bagi UKM, (e). Meningkatkan dan
saing UKM, (t). Membangun rasa
saling percaya antara Trading House dengan UKM,
(g). Meningkatkan devisa
nasional, meningkatkan PAD dan pasar serta
(h). Menyerap tenaga kerja.
Trading House akan memberi layanan
jasa kepada UKM, yaitu : (a).
Penelitian
pasal, (b). Identifikasi calon pembeli, (c).
Negosiasi penjualan, (d). Jaringan
pemasaran, (e). Teknologi dan pengemasan, (t). Menyediaan bahan
Trading
House perlu diberi badan hukum, berbagai bentuk badan hukum yang dapat digunakan
an tara lain: (a). Individu, (b). Koperasi, (c). PT, (d). Gabungan beberapa
orang dan, (e). BUMN atau BUMD.
Sumber permodalan
Trading House dapat berasal dan (a). Modal perorangan, (b). Penjuialan kepada
lembaga keuangan, (c). Pinjaman lunak kepada donor; (d). Investor; (e). Penjualan
saham, (t). Kredit bergulir dan (g). Modal ventura.
Trading
House mempunyai landasan operasional
yaitu : (a). Mandiri, (b). Kemampuan antisipasi dinamika pasar, (c).
Kemampuan tumbuh dan menguntungkan, (d). Dinamis, (e). Bertanggung jawab dan
sosial.
Studi
tentang UKM telah banyak dilakukan, utamanya pada saat krisis ekonomi menerpa perekonomian
Indonesia semenjak pertengahan 1997. Deteksi atas UKM mengarah pada muara kurang
lebih sebagai berikut : pada dasarnya UKM mempunyai potensi untuk berkembang,
baik dalam omset maupun penyerapan tenaga kerja, tetapi secara umum setiap
peluang yang ada belum dimanfaatkan secara optimal. Peluang ini tidak harus
diartikan hanya yang ada pada setiap individu UKM tetapi semua sumber daya yang
ada yang dapat dimanfaatkan oleh UKM.
Berdasarkan
berbagai studi tentang UKM, diketahui adanya unsur positif dalam diri UKM sebagai
berikut :
- lebih mampu bertahan dalam menghadapi goncangan
- menyerap tenaga kerja cukup besar
- tersebar ke seluruh pelosok daerah
- mempunyai variasi jenis produksi
- mempunyai peluang di pasar domestik maupun
internasional
Namun
demikian, pada kenyataannya UKM tidak terlepas dari berbagai hambatan dalam perkembangannya.
Beberapa kelemahan UKM yang dapat dideteksi antara lain :
- daya saing relatif rendah
- kemampuan akses pasar rendah
- stabilitas produksi lemah
- kualitas produksi relatif rendah
- sering sulit mendapatkan bahan baku
- keterbasatan dalam modal
- komunikasi dengan pelanggan luar negeri lemah
- teknologi produksi umumnya kuno
- informasi pasar, bahan baku, teknologi, dll.,
rendah
- untuk komoditi sejenis, persaingan antar UKM
tinggi
Bertitik
tolak dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa peluang untuk
mengembangkan UKM sebenarnya masih terbuka lebar. Selain itu terdapat kesadaran
dalam diri UKM bahwa secara umum kinerjanya masih belum memuaskan. Namun
demikian pengusaha UKM sangat berminat untuk dapat mengembangkan usahanya.
Selain itu, sebenarnya terdapat potensi daerah yang selama inti belum
dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pengembangan UKM. Kalau semua
sumber daya yang ada di daerah dimanfaatkan dengan tepat maka akan tercipta suatu
sinergi yang mampu meningkatkan kinerja UKM.
Atas dasar
pemikiran tersebut maka pada tahun 2002 Departemen Perindustrian dan Perdagangan
(Depperindag) bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) dan dibantu
beberapa tenaga dari LIPI melakukan studi tindak (action research) tentang
Trading House (untuk selanjutnya disebut sebagai tim peneliti). Studi ini
dirancang dilakukan dalam beberapa tahun (multi years) dengan target utama
dapat mendirikan Trading House di berbagai daerah di Indonesia dengan memanfaatkan
sumberdaya daerah sehingga UKM dapat berkembang. Jenis usaha yang mendapat prioritas
untuk dikembangkan adalah industri yang berorientasi ekspor dan ditopang oleh
banyak UKM. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mengembangkan UKM di daerah,
khususnya UKM yang berorientasi ekspor. Uraian di bawah menjelaskan secara
rinci bagaimana kegiatan itu dilakukan. Diharapkan adanya informasi ini dapat menambah
wacana tentang langkah pengembangan UKM.
Pengertian Trading House
Secara
harafiah, pengertian Trading House adalah Rumah (House) Dagang (Trading).
Terdapat 2 (dua) arti di sini, yakni rumah dan dagang. Disebut rumah karena
dalam kegiatan ini mencakup beragam
macam barang (seperti yang ada dalam rumah) sementara dagang menunjukkan bahwa
kegiatan yang berlangsung berkaitan dengan
dagang. Kiranya jelas, kegiatan Trading House berkaitan dengan perdagangan. Perdagangan
dalam hal ini dapat berbentuk ekspor, domestik maupun lokal. Adapun berdasarkan
pada jenis kegiatannya, Trading House mempunyai kriteria sebagai berikut :
·
pedagang internasional
Dalam hal
ini Trading House berperan sebagai jembatan bagi para pengusaha UKM dalam
rangka memperluas pasar internasional
·
agen ekspor
Bila terjadi
transaksi ekspor antara pengusaha UKM dengan pembeli luar negeri dalam hal ini Trading
House akan berperan sebagai agen ekspor
·
promotor
Dalam
melakukan promosi di luar negeri maka Trading House dapat berperan sebagai promotor
di luar negeri.
·
integrator
Dalam hal
ini Trading House berperan sebagai integrator dalam memadukan kegiatan
bisnisnya, antara lain: inovasi, pengelolaan bahan baku, dukungan dana, dll.
■ manajemen
ekspor-impor
Dalam hal Ini
Trading House membantu pengurusan keperluan ekspor dan impor bagi kegiatan UKM
seperti: mesin, peralatan, bahan baku, dll.
■ agen pembelian
Dalam
menjalankan bisnisnya mungkin saja UKM mengalami kesulitan dalam operasionalnya.
Untuk itu Trading House dapat membantu dalam pengadaan sarana dan prasarana
produksi.
■ Manfaat Trading House
Apakah
manfaat Trading House bagi UKM?, Terdapat beberapa manfaat Trading House bagi UKM,
antara lain :
- Membuka
akses pasar luar negeri untuk kemudian dimanfaatkan oleh UKM.
- Meningkatkan omset produksi UKM
- Membantu
kesulitan yang dihadapi oleh UKM, misalnya dalam hal pendanaan, pasar, standar
mutu produksi, teknologi, kualitas produksi, dll.
- Memberikan
informasi pasar kepada UKM utamanya pasar luar negeri.
- Membantu
meningkatkan daya saing UKM utamanya di pasar luar negeri.
- Membangun
rasa saling percaya antara Trading House dengan UKM.
Sedang manfaat lain dari Trading House, antara
lain :
- Meningkatkan
devisa nasional melalui ekspor UKM.
- Meningkatkan
PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan PAM (Pendapatan Asli Masyarakat).
- Menyerap
tenaga kerja.
■ Jasa yang Diberikan
Berbeda
dengan Trading House pada umumnya, Trading House yang dikembangkan memberi
layanan jasa kepada UKM sebagai berikut :
■ Penelitian pasar
Agar
kegiatan Trading House dapat berjalan lancar maka penelitian pasar perlu
dilakukan terlebih dahulu. Hasil penelitian ini kemudian diolah dan disesuaikan
dengan karakteristik dan kemampuan UKM. Kalau hasilnya layak, maka informasi
ini segera disampaikan kepada UKM untuk direalisasikan.
■ Identifikasi calon
pembeli
Trading
House harus memberijaminan bahwa pembeli, baik luar negeri
maupun domestik, dapat dipercaya. Untuk itu Trading House perlu mengidentifikasi
calon pembeli. Cara ini dilakukan untuk mengurangi resiko kalau berhadapan dengan bad
buyers (pembeli nakal).
■ Negosiasi penjualan
Belum semua
UKM terbiasa dalam melakukan negosiasi dengan pembeli liar negeri. Untuk keperluan ini
Trading House harus mengambil
inisiatif dalam melakukan negosiasi dimana hasil negosiasi
segera disampaikan ke UKM.
■ Jaringan pemasaran
Salah satu
kelemahan UKM berkaitan dengan pemasaran. Dalam
hal ini Trading House harus mampu menyusun
jaringan pemasaran, utamanya
jaringan pemasaran luar negeri, sehingga omset produksi UKM relatif stabil dan tidak fluktuatif.
■ Teknologi dan pengemasan
Salah satu
hasil dari negosiasi adalah spesifikasi dari produk yang akan diproduksi oleh UKM.
Untuk menjamin agar spesifikasi tersebut sesuai dengan permintaan maka Trading
House harus mengupayakan agar teknologi maupun pengemasan yang dilakukan UKM
sesuai dengan
permintaan.
■ Penyediaan bahan baku
Selama
krisis eksonomi berlangsung, sangat dirasakan betapa UKM mengalami kesulitan
serius dalam mendapatkan bahan baku maupun bahan
penolong, yang sebagian besar
harus diimpor. Dalam kaitan ini Trading House harus membantu UKM dalam
pengadaan bahan baku dan bahan penolong sehingga pengiriman barang dapat tepat waktu.
■ Informasi pasar luar negeri
Salah satu kelemahan
menonjol dari UKM adalah minimnya informasi pasar luar negeri. Trading House
harus bertindak sebagai pemasok informasi pasar luar negeri ke UKM sehingga UKM
mempunyai gambaran tentang bisnis luar negeri termasuk pemasarannya.
■ Pembinaan dan pengembangan
Seperti
sudah disebutkan sebelumnya, Trading House mempunyai jaringan dengan berbagai
instansi lain. Karena itu Trading House dapat bekerjasama dengan berbagai
instansi lain untuk mengadakan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan
keterampilan tenaga kerja.
■ Akses permodalan
Tidak
harus Trading House menyediakan modal bagi UKM. Langkah yang dapat ditempuh adalah
dengan menjalin kerjasama dengan penyandang dana sehingga UKM mempunyai akses
untuk mendapatkan modal manakala mereka mengalami kesulitan dalam modal.
■ Badan Hukum
Trading House
Salah
satu masalah dalam Trading House berkaitan dengan bentuk hukum dari Trading House.
Masalah ini muncul karena pada awal pendiriannya banyak pihak yang terlibat
dalam pendirian ini, mislanya swasta, pengusaha dan pemerintah daerah. Karena
itu perlu dibuat kesepakatan terlebih dahulu tentang badan hukum karena sekali
badan hukum ditentukan maka dia akan terus mengikat. Karena itu jelas, badan
hukum yang akan dibentuk sangat tergantung dari kesepakatan dari semua pihak yang
terlibat dalam pend irian Trading House. Dengan perkataan lain, badan hukum Trading
House tidak dapat diseragamkan di semua tempat tetapi sangat tergantung pad a
kesepakatan semua pihak yang mendirikan Trading House.
Berbagai bentuk
badan hukum yang dapat digunakan antara lain :
- individu
- gabungan beberapa orang
- koperasi
- PT
- BUMN atau BUMD
Sumber permodalan
Salah
satu hambatan dalam pend irian Trading House berkaitan dengan modal, utamanya
modal awal. Berdasarkan pengalaman tim peneliti di lapangan, modal awal menjadi
salah satu kendala dalam pend irian Trading House karena hampir semua UKM
berkebaratan kalau harus memodali Trading House. Namun demikian, peluang untuk mendapatkan
modal dapat berasal dari:
■ modal perorangan
Modal
perorangan ini muncul kalau Trading House dikelola oleh individu. Dalam hal ini
Trading House dipunyai oleh individu. Sebagai konsekuensinya semua beban biaya
menjadi tanggung jawab individu tersebut.
■ pinjaman kepada lembaga keuangan
Kalau
Trading House sudah terbentuk, maka modal dapat meminjam ke bank atau lembaga keuangan
lainnya. Persyaratan peminjaman tentunya perlu dipersiapkan terlebih dahulu.
Kalau tidak, jaminan dari pimpinan daerah adalah salah satu jalan keluar untuk
mendapat pinjaman dari
bank.
■ pinjaman lunak kepada donor
Pinjaman
dapat pula dilakukan kepada donor, baik dalam maupun luar negeri. Tim peneliti
belum pernah mendapatkan pengalaman ini tetapi sebenarnya peluang ini dapat
digunakan.
■ investor
Dalam hal ini ada investor yang
secara khusus membantu perkembangan Trading House dalam permodalan. Tentu akan
lebih sehat kalau keterkaitan antara pengusaha dengan Trading House didasarkan
pada landasan bisnis dan bukan bersifat charity.
■ penjualan saham
Peluang lain
dalam mendapatkan dana adalah penjualan saham. Tetapi langkah ini relatif sulit
dan rumit serta membutuhkan biaya yang tidak kecil. Penjualan saham hanyalah salah suatu
alternatif tetapi tidak mudah dalam operasionalnya.
■ kredit bergulir
Dewasa ini
banyak pihak yang memberikan kredit kepada UKM dengan maksud agar UKM dapat
berkembang. Ini adalah salah satu peluang
untuk mendapatkan dana bagi
operasional Trading House.
■ modal ventura
Modal
ventura merupakan salah satu alternatif dalam mendapatkan dana. Tetapi
persyaratan teknis yang tidak mudah dalam modal ventura perlu
didiskusikan kepada semua pihak
yang terlibat dalam Trading House. landasan Operasional Trading House.
■ Mandiri
Berbeda
dengan pola-pola sebelumnya, dalam upaya mendirikan Trading House ditekankan
bahwa pemerintah tidak membantu dalam hal finansiil. Dengan perkataan lain,
semua biaya yang timbul dari Trading House merupakan tanggung jawab Trading
House sendiri. Dalam hal ini dituntut Trading House yang mampu mandiri dalam
arti membiayai kebutuhannya sendiri, bahkan menjadi profit center.
■ Kemampuan
antisipasi dinamika pasar
Mengingat
perkembangan pasar dunia yang sangat cepat maka pengurus Trading House dituntut
untuk mampu memperkirakan selera pasar, meramu kedalam suatu kesimpulan
sehingga dengan cepat dapat disusun suatu langkahantisipatif. Pada tahap awal
tim peneliti membantu dalam mengamati perkembangan pasar dunia, tetapi lama
kelamaan Trading House harus dapat melakukan kegiatan ini sendiri.
■ Kemampuan tumbuh dan menguntungkan
Dalam diri
Trading House harus tertanam keyakinan bahwa mereka mampu tumbuh dan berkembang.
Keyakinan ini penting sebab kalau tidak, maka Trading House akan menjadi lemah dan
tidak bisa mandiri. Selain itu usaha Trading House harus dianggap sebagai usaha
yang mampu mendatangkan keuntungan. Oengan demikian hal ini akan menjadi daya
tarik bagi pengurus untuk mendapatkan hasil yang optimal.
■ Dinamis
Bisa saja
salah satu pengurus Trading House berasal dari pensiunan pejabat daerah. Tetapi
yang bersangkutan harus tunduk dan menyadari aturan yang ada pada Trading
House. Mantan pejabat terse but harus mempunyai sense of business sehingga
Trading House bukanlah tempat penerimaan mantan-mantan pejabat daerah.
■ Bertanggung jawab sosial
Inilah yang
agak berbeda dengan TradingHouse pada umumnya. Trading House yang akan didirikan
harus mempunyai tanggung jawab sosial, dalam arti bersedia membantu perkembangan
UKM dimana Trading House tersebut berada. Trading House tersebut harus tetap
berhubungan dengan tim peneliti sehingga berbagai bentuk pelatihan dapat
diberikan yang bermuara pada meningkatnya keterampilan serta pengetahuan.
Pelaksanaan Kegiatan
■ Penentuan lokasi dan jenis industri
Langkah
pertama yang dilakukan oleh tim peneliti dalah menentukan lokasi studi. Atas berbagai pertimbangan antara lain: jumlah penduduk,
pasokan tenaga kerja, dukungan perbankan, transportasi, dll., maka dipilih 5
(lima) lokasi yakni: Sidoardjo (Jawa Timur, industri tas dan koper), Cirebon
(Jawa Barat, industri rotan), Pekalongan (Jawa Tengah, industri batik), Jakarta
Timur (OKI Jakarta, industri meubel) dan Ciputat (Banten, industri konveksi).
Sebenarnya
jenis komoditi dalam Trading House tidak dibatasi hanya pada jenis tertentu. Tetapi
agar lebih fokus dan memudahkan dalam operasional maka pad a awal pendiriannya
jenis komoditi yang dikelola setiap Trading House terkonsentrasi pada satu
jenis komoditi tertentu. Adapun pemilihan jenis komoditi ini dilandaskan pada
konsep Saka Sakti (Satu kabupaten Satu Kompetensi Inti). Kalau Trading House
nantinya sudah berjalan dengan mantap maka komoditi lain dapat dimasukkan
sebagai mala dagangan dalam Trading House.
Tahapan kegiatan
Tahapan
kegiatan yang dilakukan dalam pendirian Trading House adalah sebagai berikut. Langkah
awal yang dilakukan oleh tim peneliti adalah menentukan partner lokal yang
bertugas membantu pend irian Trading House (dengan pertimbangan tertentu
partner loka! pada umumnya adalah perguruan tinggi).
Pertama
tahap sosialisasi. Pada tahap ini pengusaha UKM sejenis yang ada di daerah
studi diundang untuk diberi pengertian tentang Trading House, manfaat, peluang
dan kendalanya. Dalam pertemuan ini pihak yang hadir adalah perbankan, pejabat
daerah, perguruan tinggi dan pengusaha lain. Salah satu hasil dari tahap ini
adalah ditentukannya cajon pengurus Trading House kalau memang Trading House
layak didirikan atau memberhentikan langkah berikutnya kalau ternyata berdasarkan
perhitungan bisnis Trading House tidak layak didirikan. Komitmen pejabat daerah
dalam hal ini sangat dibutuhkan karena sangat membantu proses pend irian
Trading House. Pada tahap ini dari 5 (lima) daerah yang telah ditetapkan,
Cirebon terpaksa didrop karena kurang memenuhi persyaratan. Selanjutnya Cirebon
diganti dengan Kuningan (industri elektronik). Setelah dilakukan sosialisasi di
Kuningan, diketahui bahwa sebenarnya Kuningan mempunyai potensi untuk didirikan
Trading House tapi tidak untuk waktu sekarang.
Kedua, tahap
proses pend irian. Pada tahap ini partner lokal akan membantu proses pendirian Trading
House dengan selalu berkonsultasi dengan tim peneliti. Pertemuan dengan pejabat
daerah, dengan perbankan, dll., dilakukan oleh partner lokal dengan tim
peneliti. Tahap ini pada umumnya
membutuhkan waktu yang tidak
sebentar mengingat cajon pendiri Trading House harus mengerjakan berbagai hal
yang masih baru dan mempunyai resiko tidak kecil. Dalam tahap ini komunikasi
sangat intens dilakukan antara partner lokal, tim peneliti dan calon pengurus
Trading House. Pada tahap ini walaupun komunikasi telah dilakukan dengan intens
tetapi tidak semua calon pengurus Trading House adalah orang yang tepat (the
right man in the right place). Pada tahap ini Sidoardjo terpaksa berhenti di
tengah jalan walaupun Bupati Sidoardjo mendukung sekali pendirian Trading House
dan bersedia membantu dalam permodalan dan lokasi kantor. Pemilihan calon
pengurus Trading House yang kurang tepat adalah penyebab dari berhentinya tahap
berikutnya. Pada tahap ini tinggal 3 (tiga) daerah yang dapat diteruskan yakni:
Pekalongan, Ciputat dan Jakarta Timur.
Ketiga tahap
pendirian. Adalah diluar dugaan ternyata motivasi UKM dan pengurus Trading House
untuk segera mendirikan Trading House sangat besar. Dalam perkiraan tim
peneliti Trading House baru dapat didirikan 2 atau 3 tahun lagi, tetapi
ternyata perkiraan ini meleset. Ternyata tidak ada satu tahun Trading House
secara resmi didirikan. Badan hukum Trading House bervariasi, ada yang Koperasi
(kasus Pekalongan), asosiasi (kasus Ciputat dan Jakarta Timur). Upacara pendirian
Trading House dihadiri oleh pejabat daerah, pengusaha, pengurus Trading House
dan tim peneliti dan pihak lain yang menaruh minat pada Trading House. Khusus
untuk Pekalongan, peran Bupati sangat besar terbukti dengan pemberian tempat
kantor untuk Trading House dan bantuan lain yang sangat berguna. Tidak berapa lama
setelah berdiri Trading House Pekalongan telah melakukan transaksi sekitar Rp 5
milyar.
Keempat
tahap monitoring dan pembinaan. Pada tahap ini tim peneliti memonitor kegiatan Trading
House sehingga berbagai kesulitan yang dihadapi dengan cepat diketahui untuk
kemudian diatasi. Selain itu tim peneliti bekerja sarna dengan pihak lain
memberikan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan Trading
House agar lebih efisien dan profesional.
■ Langkah ke depan
Untuk
tahun 2003, tim peneliti akan melakukan sosialisasi ke berbagai tempat di luar Jawa
serta pembinaan pad a Trading House yang telah terbentuk. Dengan bekal
pengalaman yang telah didapat diharapkan proses pendirian Trading House di luar
Jawa akan lebih mulus dilakukan walau tidak ada jaminan bahwa Trading House
akan dengan cepat dapat berdiri. Untuk memberikan pelatihan bagi Trading House
yang telah terbentuk, tim peneliti telah mempersiapkan modul pelatihan sesuai
dengan kebutuhan mereka. Monitoring juga terus dilakukan dengan maksud agar
setiap masalah yang dihadapi oleh Trading House dengan cepat dapat diatasi.
Kalau langkah ini dapat dilakukan untuk tahun-tahun mendatang, terdapat harapan
bahwa UKM ditempat dimana Trading House berdiri akan berkembang. Dalam
perjalanannya, kalau Trading House sudah mapan maka komoditi yang dilayani
dapat dikembangkan pad a jenis komoditi yang lain.