|
Ekonomi
Kerakyatan Di
Tengah Arus Kapitalisme Global Oleh : Zaenal Ma’arif *) |
|
Dalam berbagai event politik,
Ekonomi Kerakyatan (seperti koperasi dan UKM) sering dibicarakan,
diprogramkan dan setelah event itu usai tidak diurus lagi. Sehingga yang
sebenarnya terjadi adalah menjadikan issue Ekonomi Kerakyatan sekedar
sebagai ”dagangan politik” untuk menarik simpati. Secara umum, nasib
Ekonomi Kerakyatan, khususnya Koperasi-UKM memang hanya menarik untuk
dijadikan komoditi politik ketimbang secara serius diperjuangkan sebagai
kebutuhan rakyat. Bagi (sebagian besar) politisi, perjuangan untuk
menerapkan ekonomi kerakyatan secara riil di arena politik merupakan
mimpi di siang bolong, karena kehidupan politik yang disemangati
nilai-nilai kapitalisme saat ini justru dianggap sebagai peluang yang
lebih menungutungkan ketimbang berjuang memberlakukan ekonomi
kerakyatan.
Sikap pesimis, ragu dan
oportunis para politisi dan penyelenggara negara terhadap Ekonomi
Kerakyatan akhirnya melahirkan ambivalensi dalam memproduksi kebijakan. Pertama,
secara substansial dan obyektif, mereka menerima kapitalisme sebagai
sistem ekonomi yang harus diberlakukan di negeri ini. Alasan ”sesuai
perkembangan jaman” merupakan pertimbangan yang seringkali
dirasionalisasi untuk melegitimasi aturan main yang seolah-olah
merupakan penjabaran dari Konstitusi Dasar Republik ini. Kedua, melakukan formalisasi Ekonomi Kerakyatan secara
institusional, dan bukan pemberlakuan sistem ekonomi nasional secara
substansial. Institusionalisasi tersebut berbentuk lembaga-lembaga
Koperasi dan UKM yang fungsi dan perannya sengaja dimarginalkan dalam
kebijakan-kebijakan ekonomi politik. Keberadaan Departemen Koperasi dan
UKM, dalam konteks ini, adalah salah satu bentuk formalisasi dimaksud,
sekedar supaya Pemerintah dianggap menjalankan soko guru ekonomi
nasional.
Tulisan ini tidak membahas
Koperasi secara khusus, melainkan akan membahas tata Ekonomi Kerakyatan
dalam perspektif politik nasional yang telah dirasuki semangat
kapitalistik seperti disebut di atas. Oleh karena itu, secara berurutan
nanti akan dibahas apa itu Neo-liberalisme atau Kapitalisme Global baru
kemudian Ekonomi Kerakyatan dan terakhir akan disinggung sedikit sejauh
mana relevansi keberadaan Koperasi (sebagai bagian dari ekonomi
kerakyatan) di era Globalisasi ini. Sebelum kita uraikan beberapa persoalan riil yang
terkait dengan Ekonomi Kerakyatan, terlebih dahulu kita kupas apa itu
ideologi Neoliberal, bagaimana perkembangannya serta apa dampak
penerapannya 1). Neoliberalisme merupakan
tahap lanjutan dari liberalisme yang berkembang sekitar abad 18 sampai
19 di Barat. Liberalisme asal mulanya adalah bentuk perjuangan kaum
borjuis dalam menghadapi kaum konservatif atau feodal. Sehingga boleh
disebut, liberalisme merupakan ideologi kaum borjuis kota. Dalam arti
luas, liberalisme adalah paham yang mempertahankan otonomi
individu melawan intervensi komunitas. Memang, dalam konteks
definisi ada “civic liberalism” maupun liberalisme ekonomi. Dan,
liberalisme ekonomi inilah yang nantinya berkembang menjadi
neoliberalisme. Pada intinya, paham ini
memperjuangkan leissez faire (persaingan bebas), yakni
paham yang memperjuangkan hak-hak atas pemilikan dan kebebasan
individual. Mereka lebih percaya pada kekuatan pasar untuk menyelesaikan
masalah-masalah sosial ketimbang melalui regulasi negara. Kata neo
dalam neoliberalisme yang kita bahas ini merujuk pada bangkitnya
kembali bentuk baru aliran ekonomi liberalisme lama yang dulu
dibangkitkan ekonom Inggris Adam Smith dalam karyanya “The
Wealth of Nations” (1776), di mana dia dan kawan-kawannya
menggagas penghapusan intervensi pemerintah dalam ekonomi. Dalam liberalisme,
Pemerintah harus membebaskan mekanisme pasar bekerja, harus melakukan
deregulasi dengan mengurangi restriksi (hambatan) pada proses produksi,
mencabut semua rintangan birokratis perdagangan, ataupun menghilangkan
tarif bagi perdagangan demi menjamin terwujudnya free trade.
Perdagangan dan persaingan bebas adalah cara terbaik bagi ekonomi
nasional untuk berkembang. Dengan demikian, liberalisme di sini
berkonotasi “bebas dari kontrol pemerintah”, atau kebebasan
inidividu untuk menjalankan persaingan bebas, termasuk kebebasan bagi
kaum kapitalis untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Ekonomi model
liberalisme inilah yang menjadi dasar bagi ekonomi Amerika pada tahun
1800-an sampai awal 1900-an. Tapi, konsep tersebut akhirnya runtuh saat
bencana depresi (The Great Depression) di tahun 1930-an
melanda dunia. Ketika depresi ekonomi
melanda dunia, muncul seorang ekonom Inggris yang bernama John
Maynard Keynes, yang menantang paham liberal. Keynes mengembangkan
gagasan alternatif bahwa pemerintah dapat dan harus melakukan intervensi
dalam perekonomian, dan membangun sebuah model yang sama sekali baru.
Ekonomi Keynessian yang sering disamakan dengan Welfare State
(Negara Kesejahteraan, yaitu pemilikan negara atas sebagian besar
industri dan pemerintahan yang intervensionis) itu mempengaruhi Presiden
Roosvelt untuk melahirkan kebijakan yang dikenal dengan program “New
Deal”, karena dianggap berhasil menyelamatkan rakyat Amerika waktu
itu. Sejak itu pula peran pemerintah atau negara dalam ekonomi makin
dapat diterima, makin menguat dan menenggelamkan paham liberalisme.
Kebanyakan negara berkembang juga menganut strategi pembangunan yang
didominasi oleh negara (welfare state). Namun,
krisis kapitalisme di akhir 1970-an menyebabkan semakin berkurangnya
tingkat keuntungan kaum kapitalis yang berakibat pada jatuhnya akumulasi
kapital mereka, sehingga meneguhkan mereka untuk kembali pada sistem
liberalisme. Doktrin ekonomi Keynessian dianggap sebagai penyebab
kehancuran kapitalisme waktu itu. Dimotori oleh ekonom Milton
Friedman dan Friederich Hayek, mereka meyakini bahwa pasar
bebas mampu memajukan ekonomi dibandingkan negara dan usaha negara dalam
mengatasi kegagalan ekonomi lebih mendatangkan kerugian daripada
keuntungan. Mereka ingin negara kembali pada fungsi dasarnya dengan cara
melakukan deregulasi, privatisasi atau mengkontrakkan sejumlah fungsi
negara 2) kepada swasta. Melaui corporate
globalization mereka merebut kembali ekonomi dan berhasil
mengembalikan paham liberalisme, bahkan dalam skala global. Paham
liberalisme lama itu kini dihidupkan kembali secara global, yang
dikembangkan melalui sebuah “konsensus” yang dipaksakan. Konsensu
1980-an yang dikenal dengan The Washington Consensus itu,
datang dari para pembela ekonomi pasar bebas yang berasal dari wakil
perusahaan-perusahaan besar Transnasional Corporations (TNC’s) atau
Multi Nasional Corporations (MNC’s), Bank Dunia, IMF serta wakil
negera-negara kaya. Mereka menyebut kesepakatan itu sebagai
“reformasi” ekonomi dengan kebijakan pasar bebas di era global.
Intinya adalah negara harus melayani dan memberi kebebasan swasta untuk
memperoleh superprofit (bukan sekedar profit). “Rukun Iman”
Neoliberalisme
Hasil-hasil
“Kesepakatan Washington” 3) yang berisi berbagai kebijakan
yang harus diterima oleh dunia itulah yang kini dikenal dengan
neoliberalisme. Ada beberapa ajaran yang harus diyakini kebenarannya dan
harus diamalkan oleh seluruh warga dunia. Karena ada kecenderungan
neoliberalisme dijadikan sebagai “agama” baru, maka saya menyebutnya
sebagai “Rukun Iman” Neoliberalisme. 1.
Disiplin fiskal (fiscal
discipline). Pemerintah disarankan untuk melakukan kebijakan
fiskal yang konservatif, di mana defisit anggaran tidak boleh lebih
daripada dua persen terhadap Produk Domestik Buruto (PDB). (Contoh di Indonesia,
akibat kebijakan fiskal ketat di tahun 1997 ini menyebabkan harga BBM
naik, membuat rakyat marah dan kerusuhan terjadi di mana-mana. Contoh di
Argentina, kebijakan ini membuat runtuhnya daya beli rakyat,
tingginya pengangguran, rendahnya investasi, capital flight
besar-besaran dan kegagalan membayar utang luar negeri yang menumpuk) 2.
Public expenditure, yaitu perlu adanya prioritas bagi pengeluaran publik dalam anggran
pemerintah. Pemerintah harus berupaya memperbaiki distribusi pendapatan melalui
belanja pemerintah. Penerapannya dilakukan dengan pencabutan subsidi negara untuk rakyat. Untuk mengurangi pemborosan, pemerintah harus memangkas semua anggaran negara yang tidak produktif, yaitu subsidi untuk pelayanan sosial seperti anggaran pendidikan, kesehatan, transportai rakyat, dan jaminan sosial lainnya. Hal ini untuk mengurangi peran negara dalam rangka efisiensi. Tetapi, pencabutan subsidi ini ternyata hanya berlaku untuk negera-negara berkembang. Negara-negara maju justru memberikan subsidi dan proteksi pada petani maupun korporasi-korporasi di negaranya. 3.
Tax
reform (reformasi pajak). Pemerintah perlu memperluas basis
pemungutan pajak (broden the base). Pajak merupakan komponen penting
anggaran pemerintah, dan pemerintah perlu lebih kreatif dalam
pemungutannya, dengan cara memperluas basisnya. Penerapan reformasi pajak ini untuk memperlancar arus investasi dan memanjakan investor, negara diminta mengadakan pembaharuan perpajakan, yang sebenarnya tidak lain berupa pemberian kelonggaran bagi para pengusaha
untuk kemudahan pembayaran pajak seperti tax holiday. 4.
Financial Liberalization (Liberalisasi
finansisal). Sektor finansial perlu didorong menjadi liberal
dan kian ketat bersaing, agar terjadi peningkatan efisiensi. 5.
Mendorong
kompetisi antara perusahaan domestik dengan perusahaan asing,
sehingga meningkatkan efisiensi. Termasuk dalam kepercayaan ini adalah pentingnya menekan upah buruh dengan melakukan politik pecah belah persatuan buruh serta melenyapkan hak-hak buruh yang selama ini menjadi media perjuangan buruh untuk menyampaikan
hak-hak mereka. 6.
Exchange
rate policy (kebijakan nilai tukar) yang memiliki kredibilitas,
yang menjamin terdorongnya iklim persaingan. Penerapannya adalah
pemerintah tidak boleh intervensi terhadap mekanisme pasar uang, sebab
intervensi tersebut akan mengurangi efisiensi dan menurunkan
kredibilitas ekonomi suatu negara di mata internasional. Sehinga,
betetapun anjloknya nilai tukar mata uang suatu negara, pemerintah tetap
tidak pantas untuk campur tangan. Biarkan pasar bekerja secara bebas. 7.
Terus mendorong Liberalisasi
perdagangan, dengan cara menghilangkan restriksi-restriksi
kualitatif (larangan-larangan) secara progressif. Biarkan pasar bekerja.
Dalam hal ini termasuk membebaskan perusahaan swasta dari regulasi
pemerintah atau negara, apa pun akibat sosialnya. Penerapannya berupa
pemberian ruang bebas dan terbuka terhadap perdagangan internasional dan
investasi seperti AFTA, NAFTA, maupun dalam bentuk kawasan yang lebih
kecil yang merupakan area bebas dari birokrasi negara. Masuk dalam “iman” ini adalah melenyapkan kontrol atas
harga, biarkan pasar bekerja tanpa “distorsi”. Berikan kebebasan total
arus kapital, barang dan jasa. Semua itu dirumuskan dalam satu kredo : unregulated
market is the way to increase economic growth. Keyakinan bahwa
hanya melalui pasar bebas pertumbuhan bisa dicapai ini sejalan dengan
ajaran trickle down effect dalam ekonomi sebagai jalan
pemerataan. 8.
Program
Privatisasi. Perusahaan-perusahaan milik negara atau BUMN
seyogyanya dijual kepada swasta (baik domestik maupun asing). Privatisasi
meliputi perbankan, industri strategis, perkeretaapian dan transportasi
umum, PLN, Sekolah dan Universitas, Rumah Sakit Umum, bahkan air.
Privatisasi itu, meski dilakukan dengan alasan “persaingan bebas”
yang dibungkus rapi demi effisiensi dan mengurangi korupsi, namun
kenyataannya berakibat pada konsentrasi kapital di tangan sedikit orang
dan memaksa rakyat kecil membayar lebih mahal atas kebutuhan dasar
mereka. Orang
bisa menerima privatisasi, biasanya, karena BUMN tersebut tidak sehat
atau tidak efisien karena dijangkiti penyakit korupsi, kolusi dan
nepotisme. Sedang yang menolak, biasanya, menggunakan alasan
nasionalisme. Sebenarnya tidak ada jaminan bahwa setelah diprivatisasi
kemudian bersih dari KKN. Bahkan, ketika dalam prosesnya pun, disinyalir
telah terjadi korupsi. Alasan nasionalisme (yang menolak), juga
kurang tepat, bahkan alasan ini seringkali mendatangkan cibiran dari
kaum neoliberal. Tujuan
BUMN sendiri adalah untuk kepentingan umum masyarakat di suatu negara.
Privatisasi BUMN, atau lebih tepatnya kapitalisasi BUMN yang disemangati
oleh nilai-nilai kapitalisme, in cluded (di dalamnya)
bertentangan dengan prinsip-prinsip untuk kepentingan umum, karena
tujuan utamanya adalah keuntungan sebesar-besarnya bagi pemilik modal. 9.
Iklim deregulasi ekonomi harus
didorong. Hambatan-hambatan atau restriksi-restriksi untuk masuk pasar
harus dihilangkan, supaya pasar menjadi kian kompetitif. Penerapannya
dilakukan dengan mengurangi segala bentuk regulasi negara terhadap
kebebasan ekonomi, karena regulasi selalu mengurangi keuntungan
kapitalis, termasuk regulasi mengenai analisa dampak lingkungan, ataupun
aturan keselamatan kerja dan sebagainya. Dalam rangka itu pula, setiap
kebijakan pemerintah yang menghambat pemasukan modal asing harus
disingkirkan. 10.
Intellectual property rights (IPR), atau yang sering disebut Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI), yaitu perlindungan hukum terhadap barang
produk yang dipasarkan. Intinya adalah bagaimana ide tentang HAKI diciptakan
sebagai bagian dari perluasan kepentingan Amerika untuk terus menguasai
perdagangan dunia (Indonesia termasuk sebagai target di dalamnya, karena
disinyalir memiliki volume pembajakan yang sangat besar) dan menjadikan
konsep HAKI ini bagian dari kekuatan penekan bagi hubungan dagangnya
dengan berbagai negara berkembang 4). Benarkah
Negara Dipinggirkan ? Sebagai catatan singkat, yang
perlu sedikit diulas adalah munculnya semangat ‘anti negara’ dari
para pemeluk “agama” neoliberal itu. Semangat ini menemukan
momentumnya di Indonesia karena pada saat yang sama juga sedang terjadi
semangat ‘anti negara’ di tengah rakyat di akhir kekuasaan Orde
Baru. Meski motivasinya berbeda, namun persamaan semangat itu
menyebabkan sebagian besar masyarakat kita kurang menyadari bahwa
dirinya sedang keluar dari mulut harimau masuk ke mulut buaya. Lepas
dari pemerintahan fasis terperangkap ke dalam rezim kapitalisme global.
Semuanya berlangsung pada saat krisis sedang mendera bangsa kita.
Kekejaman politik Soeharto
serta penerapan ekonomi konglomerasi yang menumbuh suburkan konglomerat,
di satu sisi merupakan penindasan yang luar biasa pada rakyat, yang
melahirkan kesenjangan dan kemiskinan massal. Pada saat yang sama,
distorsi ekonomi itu merupakan pintu masuk bagi neoliberalisme yang
membawa ‘hidden agenda’, yaitu hendak meminggirkan peran negara
dalam ekonomi. Agenda reformasi ekonomi yang diinginkan rakyat
sebagaimana dicita-citakan sejak kemerdekaan, diisi dengan agenda ‘reformasi
ekonomi’ sesuai yang digariskan neoliberalisme, yaitu : pasar
bebas, perdagangan bebas, pajak yang rendah, privatisasi dan deregulasi.
Sudah jamak dipahami, bahwa pemberlakuan neoliberalisme di suatu negara
akan meminggirkan peran negara dalam ekonomi. Tapi, benarkah demikian ?
Logika
sederhana mengatakan, bagaimana mungkin negara menjadi lemah dan
terpinggirkan dalam ekonomi, kalau liberalisasi, deregulasi dan
privatisasi itu merupakan produk kebijakan negara ? Bagaimana mungkin Negara melemah jika lembaga ini semakin
besar tanggung-jawabnya untuk menjamin perputaran modal ? Negara
kapitalis maju bertugas menjamin keamanan perputaran modal di negeri
berkembang, sedangkan Negara berkembang bertugas menjamin agar modal
dari kapitalis global tidak terganggu oleh "instabilitas
politik" dalam negeri. Karena itu, yang terjadi dalam globalisasi
hanyalah pergantian pemain dan pengurangan kewajiban pengusaha. Kalau
tadinya satu jenis usaha dilakukan dengan monopoli oleh lembaga
pemerintah atau agen yang ditunjuk oleh pemerintah (sesuai konsep Negara
Kesejahteraan yang Keynesian) kini hak usaha itu dijual pada
swasta (domestik maupun asing). Monopolinya sendiri tidak hapus. Dengan
demikian, monopoli pemerintah hanya digantikan oleh monopoli swasta. Dan
biasanya, yang sanggup membeli hak monopoli seperti ini adalah pemodal
asing. Juga soal kewajiban, kalau dulu pengusaha harus bayar banyak
pajak, dengan "deregulasi" mereka dibebaskan dari banyak pajak
itu.
Oleh karena itu, yang terjadi dalam globalisasi bukan peminggiran
peran negara dalam ekonomi, melainkan perubahan fungsi negara :
dari fungsi pelayan dan pelindung rakyat berubah menjadi pelayan dan
pelindung pemilik modal, terutama pemilik modal tingkat global (karena
kapitalis domestik makin terkooptasi oleh kapitalis global). EKONOMI KERAKYATAN (Sebuah Gerakan Perlawanan
Rakyat)
kecuali kaum itu sendiri yang mengubah nasibnya. (Q.S. 11:13) Jika demokrasi politik
berlangsung di tengah kesenjangan ekonomi yang tajam antara yang kaya
dengan yang miskin, maka (sebagaimana teori determinisme ekonomi) yang
kaya-lah yang menguasai demokrasi itu. Selanjutnya, demokrasi hanya
dijadikan alat bagi kelas kaya untuk mempertahankan posisinya. Kelas
miskin hanya dijadikan obyek dalam proses politik, dan seringkali menjadi
obyek penindasan bagi kelas kaya. Untuk membongkar dan menghentikan
penindasan kelas kaya terhadap kelas miskin, pra syarat yang harus
dipenuhi adalah terciptanya demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan.
Antara ekonomi
kerakyatan dengan ekonomi rakyat sering disalahpahami banyak
orang, atau setidaknya mereka rancu memahami dan membedakan di antara
keduanya. Ekonomi Kerakyatan (Demokrasi Ekonomi) adalah suatu
sistem ekonomi yang menjamin keterlibatan rakyat sebagai subyek yang
mengendalikan jalannya roda ekonomi negara, atau suatu sistem perekonomian
yang menjamin dilakukannya “produksi oleh semua, untuk semua, di
bawah pimpinan atau kepemilikian rakyat”. Disebut juga demokrasi
ekonomi, karena sistem ini mengacu pada Pasal 33 UUD 1945. Rasanya tidak lengkap jika membahas Ekonomi
Kerakyatan tanpa membuka UUD 1945 Bab XIV tentang “Perekonomian Nasional
dan Kesejahteraan Sosial” yang berisi Pasal 33 dan 34. Menurut Jimly
Asshiddiqie 5), Bab XIV ini menggambarkan
diterimanya pengaruh paham sosialisme dalam rumusan cita-cita
kenegaraan kita, di samping prinsip demokrasi liberal. Hal ini berkaitan
dengan diadopsinya konsep “welfare state” dalam UUD.
Jika negara kapitalis menganggap kemiskinan dan perekonomian merupakan
urusan pasar dan karena itu tidak perlu diurus negara (pemerintah), maka
dalam konsep “welfare state” negara diharuskan
bertang-gungjawab untuk mengintervensi pasar, mengurus kemiskinan, dan
memelihara orang miskin. Bandingkan dengan Konstitusi negera-negara
liberal seperti Amerika, yang tidak mengatur ekonomi rakyat dalam
Konstitusi, mengingat hal itu merupakan mekanisme pasar yang tidak perlu
diurus negara, dan karena itu tidak perlu dicantumkan dalam konstitusi. Dalam proses perubahan
UUD di MPR beberapa waktu lalu, usul pencoretan “asas kekeluargaan”
dari Pasal 33 Ayat (1) sempat menimbulkan kontroversi di antara para ahli.
Satu pihak ingin menghapuskan perkataan “asas” itu karena
dianggap menjadi salah satu sebab tumbuh suburnya praktek-praktek
penyimpangan sejak kemerdekaan dan apalagi di era Orde Baru. “Asas”
tersebut terlalu abstrak maknanya sehingga perwujudannya dalam praktek
mengundang penafsiran yang memberi pembenaran pada praktek KKN. Karenanya,
“asas” itu sering diplesetkan dengan “family system”
atau asas keluarga. Lagi pula, dalam perekonomian, asas itu
sebenarnya dapat lebih tepat dikaitkan dengan prinsip-prinsip seperti
efisiensi, pemerataan dan sebagainya yang pengertiannya lebih jelas dan
tidak kontroversial. Namun, kelompok lain
berpendapat, idealitas konsep jangan dikacaukan dengan realitas
penyimpangan dalam praktek. Banyak faktor yang menyebabkan tumbuh suburnya
KKN, sehingga tidak ‘fair’ untuk menjadikan ‘asas
kekeluargaan’ sebagai kambing hitam. Padahal, dalam kenyataannya,
asas kekeluargaan itu selama ini belum cukup didalami makna yang
sebenarnya, serta belum pernah diimplementasikan dalam praktek. Lagi pula,
salah satu nilai yang paling hakiki yang terkandung dalam asas
kekeluargaan adalah nilai demokrasi ekonomi yang jelas-jelas
mencerminkan kreasi intelektual para ‘the founding fathers’
berkenaan dengan gagasan kedaulatan rakyat. Penghapusan ‘asas kekeluargaan’ berimplikasi pada penghapusan
kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Akibatnya perkembangan
demokrasi Indonesia hanya akan terarah pada pengertian demokrasi politik
yang didasarkan pada paham liberalisme dengan segala kelemahan, kekurangan
dan distorsi di dalamnya. Padahal, ‘the founding fathers’
sejak sebelum kemerdekaan sangat mengidealkan upaya kreatif untuk
mengadopsi contoh-contoh yang dapat ditarik dari paham demokrasi politik
yang liberal di satu pihak, tetapi di pihak lain juga menutupi
kelemahannya dengan mengadopsi pelajaran yang dapat ditarik dari paham demokrasi
ekonomi yang didasarkan atas paham sosialisme. Untuk mencari jalan
tengah dalam kontroversi itu, akhirnya disepakati bahwa Pasal 33 tersebut
ditambah dua ayat baru yang berbunyi (Ayat 4) “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional”. Dengan
demikian menjadi jelas, bahwa Ekonomi Kerakyatan lebih merujuk pada
sistem perekonomian yang secara konstitusional (seharusnya) berlaku di
Indonesia. Sedang Ekonomi Rakyat adalah sektor-sektor ekonomi yang
dihuni oleh pelaku ekonomi yang berukuran kecil, yang keadaannya serba
terbelakang. Sektor-sektor itu di antaranya UKM, KUK, KUD, sektor
pertanian rakyat, sektor perikanan rakyat, sektor transportasi rakyat,
sub-sektor industri kecil dan rumah tangga, termasuk perkreditan rakyat.
Ekonomi rakyat juga sering disebut sektor informal, karena
keterbelakangannya dan dalam volume produksi yang sangat kecil serta tidak
dilengkapi dengan ijin usaha secara formal.
Dalam penerapannya, Ekonomi
Kerakyatan mensyaratkan adanya demokratisasi kepemilikan modal oleh
rakyat secara merata tanpa kecuali 6). Demokratisasi modal itu meliputi modal material, modal intelektual
dan modal institusional. Modal material tersebut di
antaranya meliputi land reform pada sektor pertanian, kepemilikan
saham oleh karyawan di sektor dunia usaha. Dalam hal kepemilikan modal
material, negara tidak hanya wajib mengakui dan melindungi hak
kepemilikan rakyat, tetapi negara juga wajib memastikan bahwa semua
anggota masyarakat turut memiliki modal material.
Modal intelektual
meliputi pemberlakuan program wajib belajar kepada seluruh rakyat, tanpa
kecuali. Konsekuensi program ini berarti negara wajib menyelenggarakan
pendidikan tanpa biaya atau pendidikan gratis bagi seluruh rakyatnya.
Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi,
pendidikan bukan merupakan suatu kegiatan yang dikomersialkan.
Modal institusional
berarti rakyat memiliki serikat-serikat rakyat yang menjamin adanya
kebebasan untuk menyatakan pendapat. Karena itu, dalam ekonomi kerakyatan
ini, negara wajib menjamin eksistensi dan fungsionalisasi serikat buruh,
serikat petani, serikat nelayan, serikat pedagang kaki lima, serikat
pedagang asongan, serikat kaum miskin kota, dan serikat-serikat rakyat
yang lain.
Untuk mendukungnya, minimal
diperlukan tiga agenda yang merupakan pra sayarat bagi pelaksanan
ekonomi kerakyatan, seperti agenda di sektor fiskal, yaitu adanya
pembagian pendapatan (revenue sharing) antara pemerintah pusat
dengan daerah, di sektor perbankkan, yaitu adanya penyelenggaraan
sistem perbankkan regional, sebagai pengganti sistem perbankkan yang
tersentral. Terakhir sektor hulang luar negeri, yaitu perlu adanya
penyelenggaraan referendum terhadap setiap proyek pembangunan yang hendak
dibiayai dengan hutang luar negeri.
Secara sederhana, Ekonomi
Kerakyatan setidaknya memiliki 5 sasaran penting yang meliputi (a)
tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota
masyrakat, (b) tersedianya sistem jaminan social bagi rakyat yang
benar-benar membutuhkan, (c) terlindungi dan terdistribusikannya
kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota
masyarakat, (d) terselenggarakannya pendidikan bebas biaya bagi
setiap anggota masyarakat yang memerlukan, (e) terjaminnya hak
setiap anggota masyrakat untuk mendirikan serikat-serikat rakyat. Uraian di atas bisa
disederhanakan bahwa inti sistem ekonomi kerakyatan adalah : (a)
adanya asas kekeluargaan, yang secara essensial berarti memprioritaskan
pemerataan, (b) penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan
alam yang menjadi kepentingan hajat hidup masyarakat, (c) semua
kekayaan alam tersebut dialokasikan untuk rakyat. Sistem ekonomi
kerakyatan (dalam amandemen ke empat) dijalankan melalui : (a) asas
demokrasi ekonomi, (b) menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional. Dalam konteks sekarang,
ada beberapa ciri utama ekonomi kerakyatan yang harus diaktualisasikan,
yaitu : (a)
Tidak boleh ada privatisasi
terhadap BUMN. Untuk BUMN-BUMN yang sudah diprivatisasi (baik oleh swasta
domestik, swasta asing maupun BUMN asing), maka harus segera dinasionalisasi.
Alasan nasionalisasi ini lebih didasarkan pada aspek utilities
BUMN sebagai asset negara yang keberadaannya untuk kepentingan umum (kepentingan
hajat hidup orang banyak). Dalam sistem kapitalisme, in clude
(di dalamnya) tidak ada kepentingan umum, karena tujuan utamanya adalah
keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemilik modal. Karena itu, nasionalisasi
ini sebatas pada mengembalikan hak milik rakyat yang telah
dipindah-tangankan ke pihak lain (baik pihak swasta domestik, swasta/BUMN
asing). (b)
Pemberian subsidi untuk
pelayanan sosial seperti pendidikan, kesehatan, transportasi rakyat,
petani miskin, kaum miskin kota serta jaminan sosial lainnya. Kalaupun
sekarang ini ada kebijakan pencabutan subsidi untuk rakyat, maka kebijakan
itu harus dibatalkan. (c)
Negara memberlakukan regulasi
ekonomi, untuk menghindari persaingan yang tidak seimbang antara yang
kuat dengan yang lemah. Regulasi ini termasuk regulasi dalam di bidang
perdagangan maupun keuangan. (d)
Dalam era perdagangan bebas,
Negara wajib memberikan proteksi atau perlindungan terhadap usaha
kecil, agar tidak dikalahkan oleh Multi National Corporations (MNC’s)
atau Trans National Corporations (TNC’s). (e)
Pelayanan sosial untuk
kehidupan orang fakir, orang miskin dan anak-anak terlantar harus
diprioritaskan. Termasuk di sini adalah pelaksanaan zakat yang
pengelolaannya (pengambilan maupun distribusinya) diintegrasikan dalam
APBN.
Tujuan ekonomi kerakyatan adalah
menciptakan kondisi ekonomi dan politik yang demokratis, dalam arti yang
sebenarnya. Oleh karena itu, kalau dicermati, baik konsep maupun rencana
aksi ekonomi kerakyatan ini memang bertolak belakang dengan mainstream
ekonomi neoliberal yang sedang berlaku. Sehingga tidak sedikit orang yang
menentang, mencibir dan meragukannya. Orang yang menentang
datang dari kalangan yang merasa dirugikan oleh ekonomi kerakyatan, yaitu
para pengusaha atau pemiliki modal (kapitalis) yang menjadi pelaku ekonomi
neoliberal. Kalangan ini menganggap bahwa ekonomi kerakyatan atau
demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi sosialis. Sedang mereka yang mencibir
biasanya datang dari kalangan akademisi, ilmuwan atau ekonom yang larut
dalam mainstream ekonomi neoliberal atau kapitalisme global. Mereka
berargumen bahwa ekonomi kerakyatan hanya jargon politik belaka, karena
tidak ada dalam teori-teori (teksbook) yang mereka pelajari. Yang terakhir
adalah mereka yang meragukannya. Meski menaruh simpatik terhadap
gagasan ekonomi kerakyatan, tapi mereka menilai tidak realistis di tengah
kuatnya arus kapitalisme global.
Sebagai sebuah sistem, ekonomi
kerakyatan tidak cukup hanya didiskusikan atau dipidatokan dalam
pertemuan-pertemuan akbar. Ekonomi kerakyatan pada hakekatnya adalah
gerakan perlawanan, yaitu perlawanan dari kelompok masyarakat yang
terpinggirkan dalam sistem ekonomi neoliberal (kaum mustadh’afin
atau kaum tertindas), terhadap negara dan pemodal besar yang meminggirkan
mereka. Secara lebih spesifik, gerakan perlawanan ekonomi kerakyatan
menghadapi tiga kelompok mapan, yaitu (a)
“Kapitalisme
busuk”/perkoncoan yang merupakan sisa-sisa Orde Baru, (b)
Kapitalisme Global, yaitu
kapitalisme yang menerapkan prinsip-prinsip neoliberalisme (MNC’s,
TNC’s, World Bank, IMF, WTO maupun lembaga-lembaga internasional lain
yang menjadi agennya), (c) pihak-pihak yang mendukung kedua kelompok di atas, yaitu kaum pemodal domestik, pejabat, birokrat, politisi dan para ilmuwan/ekonom yang melayani kepentingan kapitalis global di tanah air. Penutup
Di tengah dominasi sistem
ekonomi neoliberal (kapitalisme global), terminologi keadilan, pemerataan,
kesejahteraan dan sejenisnya tidak lagi mendapat tempat. Terminologi
tersebut lebih berfungsi sebagai slogan politik ketimbang agenda
pekerjaan. Yang akrab di telinga sekaligus sebagai agenda kerja ekonomi
adalah seputar pertumbuhan, daya saing, effisiensi dan lain-lain. Koperasi, yang lebih
akrab dengan perpaduan terminologi pertumbuhan dengan pemerataan, daya
saing dengan solidaritas, dinilai tidak sesuai dengan semangat
”perdagangan bebas”. Karena itu, banyak yang kemudian
berpendapat bahwa koperasi harus bisa mengejar atau bersaing dengan
konglomerat. Jelas, ini merupakan kesalahan fatal dalam memandang
koperasi, sekaligus merupakan kekalahan ”kubu” ekonomi kerakyatan
dalam perang wacana melawan kapitalisme. Koperasi berbeda (berlawanan)
dengan konglomerasi, baik bentuk, semangat, jiwa maupun tujuannya.
Terlebih lagi, konglomerasi merupakan kapitalisme kroni yang secara
substansial menyalahi sendi-sendi dasar kapitalisme itu sendiri.
Dalam pidatonya tanggal 12 Juli
1951, Bung Harra mengatakan bahwa koperasi adalah wadah aparat produksi
satu-satunya sebagai jawaban positif atas penolakan kita terhadap
kapitalisme / liberalisme dan penolakan kita terhadap Marxisme/Komunisme 7). Bagi Bung Hatta, koperasi
adalah program penerapan sistem ekonomi jangka panjang, sehingga waktu itu
(sekitar tahun 1950-an) keberadaan kapitalisme masih diperbolehkan,
sembari memperkokoh sendi-sendi koperasi. Untuk jangka panjang, Bung Hatta
berharap hanya sistem ekonomi koperasi yang berlaku di Indonesia dan tidak
ada lagi sistem kapitalisme di negeri ini.
Namun, apa yang terjadi setelah
58 tahun Indonesia merdeka ? Sistem Kapitalisme yang diberlakukan,
koperasi (sebagai soko guru/sisterm ekonomi) justru ditinggalkan.
Kapitalisme mendapat dukungan bukan hanya dalam bentuk intervensi asing,
tapi juga berbentuk produk kebijakan politik ekonomi dalam negeri yang
memanjakannya. Sebaliknya, koperasi justru dimarginalkan sebatas institusi
untuk sekedar ada. Institusionalisasi koperasi tentu berbeda dengan
bangunan ekonomi sebagai suatu sistem. Lembaga-lembaga koperasi merupakan
bagian ekonomi rakyat, sedang koperasi sebagai bangunan ekonomi tidak lain
adalah ekonomi kerakyatan sebagai sistem / bangunan ekonomi.
Dalam kekhawatirannya perihal
akan tergusurnya koperasi oleh kapitalisme, Bung Hatta juga pernah
menyatakan : ”Kolonialisme secara pemerintah jajahan sudah lenyap,
sudah kita runtuhkan. Tetapi kapitalisme kolonial sebagai suatu kekuasaan organisasi ekonomi masih
kuat duduknya. Kekuasaannya itu hanya dapat dipatahkan dengan membangun
perekonomian rakyat di atas dasar koperasi”. 8)
Agenda kita ke depan bukan hanya
memperkuat bangunan (sistem) ekonomi dalam bentuk koperasi (ekonomi
kerakyatan), tapi pada saat yang sama juga harus membatasi keserakahan
kapitalisme di Indonesia. Untuk agenda yang pertama (membangun ekonomi
kerakyatan), kita sudah melaksanakannya dalam bentuk slogan, meski belum
pada substansi. Untuk agenda yang ke dua (membatasi keserakahan
kapitalisme), baik slogan maupun substansi belum kita mulai. (Jakarta,
27 Juni 2004) 7) Kwik Kian Gie, “Analisis Ekonomi Politik
Indonesia”, Gramedia, Jakarta, 1994. Hal.365. 8) Ibid.
Hal. 367 |
Daftar Pustaka
1.
I. Wibowo dan Francis ahono (Ed.), Neoliberalisme,
Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas, 2003 2.
Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, SH, KONSOLIDASI NASKAH UUD 1945
SETELAH PERUBAHAN KEEMPAT, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas
Hukum UI, Jakarta, Agustus 2002. 3.
Kwik Kian Gie, “Analisis Ekonomi Politik Indonesia”,
Gramedia, Jakarta, 1994. 4.
DR. Mansour Fakih, Bebas Dari Neoliberalisme, Insist Press,
Yogyakarta, November 2003.
|