|
BERBAGAI MASALAH YANG DIHADAPI
OLEH USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
|
![]() |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PENDAHULUAN
Eksistensi dan peranan ekonomi rakyat dalam perekonomian nasional tidak perlu kita ragukan lagi. Pengalaman selama krisis ekonomi telah membuktikan bahwa kegiatan ekonomi rakyat (dalam bentuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi) lebih dapat bertahan. Bahkan, banyak pihak yang meyakini bahwa ekonomi rakyatlah yang telah menyelamatkan perekonomian nasional dari krisis yang berkepanjangan. Pelaku usaha di Indonesia, seperti juga di negara berkembang lainnya, didominasi oleh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Menurut statistik BPS tahun 2003, jumlah UMKM sekitar 99% dari total entitas usaha di Indonesia yang berjumlah 42,5 juta. Dari jumlah total entitas usaha ini, sekitar 98,5% atau 41,8 juta merupakan usaha mikro. Sektor ekonomi rakyat ini menyerap angkatan kerja lebih dari 90%. Data BPS juga memperkirakan 57% PDB bersumber dari sektor ekonomi rakyat. Khusus usaha mikro menyumbang sekitar 30% pada PDB. Eksistensi UMKM yang sedemikian itu sudah barang tentu perlu mendapatkan perhatian pemerintah dalam menum–buhkembangkan perekonomian nasional. Meskipun tampaknya ada minat dari
berbagai instansi pemerintah di pusat maupun di daerah, kalangan perbankan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat maupun lembaga-lembaga internasional memberi perhatian terhadap upaya-upaya pengembangan dan pemberdayaan UMKM, termasuk upaya-upaya perlindungan dan pemihakan kepada kepentingan UMKM. Namun sistemnya belum terpola dengan jelas serta magnitude dana yang disalurkan maupun yang dikelola masih terlampau kecil, termasuk upaya-upaya perlindungan dan pemihakan kepada kepentingan UMKM. Pemberdayaan UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil, harus didukung oleh perkuatan dari aspek keuangan dan pembiayaan yang memadai untuk mengembangkan usahanya. Kenya-taannya, daya serap mereka terhadap perkreditan masih rendah. Sampai akhir tahun 2003, penyaluran kredit perbankan kepada UMKM hanya mencapai 61% dari alokasi sebesar Rp 42,4 triliun (untuk kredit usaha mikro sebesar Rp 7,5 triliun, kredit usaha kecil Rp 15,2 triliun, dan kredit usaha menengah Rp 19,7 triliun). Padahal, sebanyak 14 bank pelaksana sudah sepakat untuk mengalokasikan kredit sebesar Rp 42,4 triliun itu (Gunawan Sumodiningrat, 2004). Ketidakberhasilan tersebut antara lain disebabkan karena mekanisme penyalurannya yang dianggap oleh UMKM terlalu hati-hati/terlalu kaku, sementara UMKM banyak yang belum mampu memenuhi persyaratan perbankan. Ditinjau dari reputasi kredit, UMKM mempunyai prestasi yang cukup membanggakan dengan tingkat kemacetan yang relatif kecil (Saifuddin Sarief, 2004). Pada akhir tahun 2002 misalnya, tingkat kredit bermasalah UMKM hanya mencapai 3,9% dibandingkan dengan total kredit macet perbankan yang mencapai 10,2%. Kendati demikian, pihak perbankan tetap menganggap pelaku ekonomi rakyat itu tidak mempunyai kapasitas yang memadai. Sebaliknya UMKM mengklaim bahwa prosedur pencairan kredit terlalu sulit untuk dicapai oleh mereka. Sementara, tingginya suku bunga kredit dapat dikatakan tidak menjadi masalah bagi UMKM. Diperkirakan, hingga akhir dekade ini kebijakan perkreditan yang ketat dari lembaga keuangan, khususnya perbankan, akan tetap dipertahankan. Kebijakan ini secara umum jelas akan berdampak negatif terhadap UMKM dalam mengakses berbagai sumber pembiayaan untuk menunjang usaha mereka. Dalam konteks seperti ini, keberadaan lembaga keuangan mikro (LKM), seperti koperasi simpan pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP), semakin penting dan strategis untuk dapat mengatasi kesulitan UMKM, terutama usaha mikro dan kecil, dalam memperoleh sumber pembiayaan bagi pengem–bangan usahanya.
KARAKTERISTIK UMKM DAN PEMBERDAYAANNYA
UMKM, terutama usaha mikro dan kecil, masih memiliki berbagai kele-mahan. Bukan saja terbatasnya akses terhadap lembaga keuangan (khusus perbankan) tetapi juga pengelolaan usaha yang masih tradisional, kualitas SDM yang belum memadai, serta skala dan teknik produksi yang masih rendah. Oleh karena itu, untuk mengembangkan dan memberdayakan UMKM, diperlukan lembaga keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pelaku ekonomi rakyat itu sendiri, terutama pengusaha mikro dan kecil. Karakteristik pembiayaan usaha mikro dan kecil cukup unik, diperlukan dana yang “siap tersedia”, jumlah dan sasarannya tepat, prosedurnya relatif sederhana, dan adanya kemudahan akses terhadap sumber pembiayaan serta perlunya program pendampingan (technical assistance).
Pengertian dan Ciri-Ciri UMKM
Usaha Mikro Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 Tanggal 29 Januari 2003, usaha mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan yang memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 100 juta per tahun, dan dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp 50 juta. Ciri-ciri Usaha Mikro, antara lain: (a) Belum melakukan manajemen/catatan keuangan, sekalipun yang sederhana, atau masih sangat sedikit yang mampu membuat neraca usahanya; (b) Pengusaha atau SDM-nya berpendidikan rata-rata sangat rendah, umumnya tingkat SD, dan belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai; (c) Pada umumnya tidak/belum mengenal perbankan tapi lebih mengenal rentenir atau tengkulak; (d) Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP; (e) Tenaga kerja atau karyawan yang dimiliki pada umumnya kurang dari 4 (empat) orang. Anggota dari suatu koperasi tertentu biasanya berskala mikro.
Dilihat dari kepentingan per-bankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam meningkatkan intermediasinya, karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain: (a) Perputaran usaha (turn over) umumnya cepat. Kemampuannya menyerap dana yang relatif mahal dan, dalam situasi krisis ekonomi, kegiatan usahanya tetap berjalan bahkan mampu berkembang, karena biaya manajemennya yang relatif rendah. (b) Pada umumnya para pelaku usaha mikro tekun, sederhana, serta dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Usaha Kecil Menurut Undang-undang No. 9 Tahun 1995, usaha kecil adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 1 miliar per tahun, serta dapat menerima kredit dari bank di atas Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. Ciri-ciri Usaha Kecil antara lain: (a) Pada umumnya sudah melakukan pembukuan/manajemen keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, dan sudah membuat neraca usaha; (b) SDM-nya sudah lebih maju, rata-rata berpendidikan SMA dan sudah ada pengalaman usahanya; (c) Pada umumnya sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya, termasuk NPWP; (d) Sebagian besar sudah berhubungan dengan perbankan, namun belum dapat membuat business planning, studi kelayakan dan proposal kredit kepada bank, sehingga masih sangat memerlukan jasa konsultan/pendamping; (e) Tenaga kerja atau karyawan yang dimiliki antara 5 sampai 19 orang. Koperasi pada umumnya berskala kecil, dengan usaha anggotanya berskala mikro.
Usaha Menengah Sebagaimana dimaksud oleh Instruksi Presiden No. 10 Tahun 1998, usaha menengah adalah usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200 juta sampai dengan paling banyak sebesar Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar. Ciri-ciri Usaha Menengah antara lain: (a) Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara bagian keuangan, bagian pemasaran, dan bagian produksi; (b) Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan; (c) Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan. Sudah ada program Jamsostek dan pemeliharaan kesehatan; (d) Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin gangguan (HO), izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan, dan lain lain; (e) Telah sering bermitra dan meman–faatkan pendanaan yang ada di bank; (f) SDM-nya sudah lebih meningkat, banyak penggunaan sarjana sebagai manajer; (g) Pada umumnya memiliki karyawan antara 20 sampai 99 orang. (Saifuddin Sarief, 2004)
Pemberdayaan UMKM
Upaya pemberdayaan UMKM, terutama dari aspek keuangan dan pembiayaan, telah banyak dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga swadaya masyarakat, antara lain dalam bentuk atau melalui: 1. PT Permodalan Nasional Madani (PNM - Persero), antara lain: (a) Menyalurkan kredit program (12 skim) eks Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang sebelumnya diselenggarakan oleh Bank Indonesia; (b) Menyalurkan pembiayaan kepada lembaga keuangan mikro (LKM) dan syariah, dengan melakukan kegiatan pembinaan, pember–dayaan dan penyertaan modal, serta pembiayaan untuk memperkuat modal usaha lembaga keuangan tersebut. Hal ini dilakukan bersama-sama lembaga atau institusi lain, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BPR Syariah, KSP, dan LKM lainnya; (c) Jasa manajemen, khususnya bantuan teknis, pelatihan, konsultasi manajemen, pendampingan bagi manajemen UMKM, dan aktivitas lain. 2. Pola Satgas KKMB (Konsultan Keuangan/Pendamping UMKM Mitra Bank) yang dibentuk oleh Bank Indonesia bersama KPK (Komite Penanggulangan Kemiskinan), yang bertujuan untuk memberdayakan, memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan konsultasi dan pendampingan UMKM dengan bank, sehingga akses UMKM lebih besar terhadap dana perbankan. 3. Progam PHBK (Pengembangan Hubungan Bank dengan Kelompok Swadaya Masyarakat) yang dise-lenggarakan oleh BI sejak tahun 1989. Tujuannya untuk membantu perbankan mengatasi berbagai kendala dari sisi usaha/pengusaha maupun dari sisi perbankan, sehingga perbankan dapat melayani sektor riil, khususnya segmen usaha mikro secara aman dan saling menguntungkan.
Dengan berbagai program pem-berdayaan seperti itu ternyata malah belum memadai untuk memberdayakan UMKM, terutama usaha mikro dan kecil dalam mengatasi pembiayaan usahanya. Dari 41,8 juta usaha mikro misalnya, baru sekitar 9 juta yang telah mendapatkan pembiayaan (baik dari bank maupun non bank, sedangkan selebihnya (80%) belum terlayani. Kendala utama yang dihadapi usaha mikro dan kecil dalam memperoleh pinjaman modal dari lembaga keuangan formal (terutama perbankan) adalah tetap saja, berupa ketidakmampuan dan ketidaksiapan mereka untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Para pengusaha mikro/kecil pada umumnya tidak memiliki aset yang memadai yang dapat dijadikan agunan. Sementara itu, perbankan merasa lebih aman dan efisien menyalurkan kreditnya kepada pengusaha menengah ke atas yang lebih siap untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Memperhatikan kondisi dan fakta yang dihadapi oleh sebagian besar pelaku ekonomi rakyat, maka diperlukan lembaga keuangan alternatif yang memadai (kualitas dan kuantitasnya) dan sesuai dengan karakter dan lingkungan bisnis mereka. Pemecahan perma-salahan yang “ideal” bagi pelaku ekonomi rakyat yang kecil-kecil itu adalah secara bersama-sama mendirikan dan membangun sendiri lembaga-lembaga keuangan/pembiayaan yang dapat menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam “dari dan untuk” mereka, dalam bentuk badan hukum koperasi. Koperasi, di samping sebagai salah satu pelaku dari ekonomi rakyat, juga kerap diposisikan sebagai tulang punggung ekonomi rakyat itu sendiri. Dapat dimaklumi mengingat koperasi merupakan wahana atau alat perjuangan yang efektif bagi golongan ekonomi lemah. Dengan koperasi (bekerjasama), mereka yang kecil dan lemah itu dapat menjadi kuat, asalkan koperasi tersebut dikelola secara profesional dan benar menurut nilllai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Kesulitan mereka dalam hal permodalan dapat lebih mudah dipenuhi dalam wadah koperasi, yang mereka dirikan dibandingkan apabila mereka mengatasinya dengan cara sendiri-sendiri. Koperasi tersebut dapat berfungsi sebagai lembaga keuangan yang dapat mengatasi ketidakmampuan mereka mengakses lembaga keuangan lain (perbankan). Dengan lembaga keuangan seperti koperasi simpan pinjam (KSP), yang mereka dirikan dan miliki sendiri, kebutuhan pembiayaan usaha akan relatif mudah diperoleh. Dalam wadah koperasi (KSP atau Koperasi Kredit), para pengusaha mikro/kecil itu dapat saling menukar informasi dan pengalaman serta membangun sinergi, apalagi jika anggotanya juga berasal dari bukan pengusaha mikro/kecil yang mempunyai kelebihan dana, dapat diciptakan suatu kerjasama yang saling menunjang dan menguntungkan di antara anggota. Pengurus koperasi tersebut mengenal seperti apa usaha anggota-anggotanya tersebut.
LKM DAN PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
Pelayanan keuangan bagi pengusaha mikro/kecil, lazimnya disebut sebagai keuangan mikro, sedangkan lembaga yang melayani keuangan tersebut biasa disebut Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Seorang praktisi perbankan dari Bank Indonesia pernah mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan laboratorium pasar keuangan mikro terbesar di dunia. Dapat dimaklumi mengingat LKM tumbuh subur di dalam masyarakat yang tingkat populasinya tinggi, hidup dalam lingkungan sosial ekonomi yang relatif kurang stabil, struktur LKM sederhana dan mudah dibentuk, serta membutuhkan investasi yang relatif rendah. LKM, sebagai bagian dari sistem keuangan mikro telah lama menjadi sarana yang efektif untuk mengem–bangkan perekonomian rakyat dan memberdayakan rakyat miskin/kecil. Pada saat intermediasi sektor perbankan belum berfungsi secara optimal, maka keberadaan LKM semakin penting dalam menggerakkan sektor riil. Pengalaman juga menunjukkan, bahwa keuangan mikro merupakan pendekatan terbaik dalam upaya pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro untuk penanggulangan kemiskinan. Banyaknya perhatian dan usaha untuk mengembangkan keuangan mikro, terutama didasarkan pada motivasi untuk mempercepat penanggulangan kemis-kinan. Hal ini pulalah yang mendasari berbagai lembaga internasional bergerak langsung dalam kegiatan keuangan mikro. Secara umum, LKM dikelompokkan dalam dua jenis yaitu formal dan non formal. LKM formal, misalnya bank (seperti BPR dan BRI Unit) dan non bank seperti KSP/USP (termasuk Credit Union atau Koperasi Kredit), LDKP (Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan) dan pegadaian. Sedangkan LKM non formal, misalnya KSM/LSM (Kelompok/Lembaga Swadaya Masyarakat), BMT (Baitul Maal wat Tamwil), LEPM (Lembaga Ekonomi Produktif Masyarakat Mandiri), dan UEDSP (Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam). Sebagai LKM formal non bank, KSP/USP dapat melakukan kegiatan-kegiatan keuangan mikro (micro finance) yakni penyedia jasa keuangan bagi anggotanya yang berprofesi sebagai pengusaha mikro maupun kecil. Pada umumnya, LKM (KSP/USP) memberikan jasa keuangan dalam bentuk kredit, pinjaman, atau bentuk pembiayaan lain. Berkaitan dengan hal tersebut, LKM kemudian dapat menghimpun dana masyarakat. Bahkan pada banyak LKM, kegiatan penghimpunan dana (saving) menjadi prasyarat bagi adanya layanan pembiayaan (kredit). Namun pada kenyataannya, jumlah layanan pembiayaan diberikan jatah lebih besar dari dana yang berhasil dihimpun. Permasalahan LKM di Indonesia pada umumnya adalah banyaknya LKM beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas, juga masih belum jelas lembaga apa yang tepat untuk mengawasi kegiatan usaha LKM, khususnya LKM non bank dan informal. Kurangnya kejelasan hukum tentang LKM mengakibatkan terhambatnya pengembangan LKM, misalnya dalam memenuhi persyaratan bank apabila LKM bermaksud melakukan ekspansi kegiatan dengan meminjam dari bank. Tidak optimalnya pelayanan keuangan mikro karena khawatir dianggap sebagai “bank gelap” atau illegal banking. Untuk menghimpun dana masyarakat seperti yang dilakukan bank umum dan BPR, tentu saja LKM non bank atau LKM informal tidak diperbolehkan oleh undang-undang perbankan. Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau BPR dari BI, kecuali apabila kegiatan dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri. Selain masalah ketidakjelasan hukum, juga masalah lingkungan kebijakan berbagai departemen/kementerian pemerintah yang cenderung mendirikan LKM sendiri-sendiri. Berbagai program dan proyek yang dilaksanakan oleh berbagai pihak telah menciptakan kondisi berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dan lembaga keuangan mikro saling tumpang tindih dan saling mematikan. Permasalahan lainnya adalah keterbatasan kapasitas dan infrastruktur pendukung. Salah satunya adalah keterbatasan permodalan. Menurut ketentuan perbankan, hanya perbankan yang diperbolehkan memobilisasi tabungan masyarakat. Di pihak lain, pelayanan kredit masih menggunakan persyaratan perbankan formal, sehingga aksesibilitas pengusaha mikro dan kecil untuk mendapatkan kredit dari perbankan sangatlah rendah. Ironisnya, jika ingin menabung, para pengusaha mikro/kecil harus ke bank. Namun, apabila mereka memerlukan dana maka mereka terpaksa mengakses LKM non bank. Hal inilah yang menyulitkan LKM non-bank, sebab mereka harus meminjam ke bank dan memberikan pinjaman pada pengusaha mikro dengan bunga lebih tinggi karena harus membayar cost of fund. Perkembangan LKM di masa depan perlu memperhitungkan kondisi dinamis seperti kompetensi, teknologi informasi dan perlunya membangun jaringan (network), apalagi di dalam kondisi derasnya arus globalisasi. Perkembangan LKM juga akan dipengaruhi oleh semakin gencarnya pemerintah daerah (otonomi daerah) dalam menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan bagi daerahnya. Sudah barang tentu peranan LKM, terutama KSP/USP di tingkat kabupaten/kota sangat penting. Selain dapat memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi usaha mikro/kecil, KSP/USP juga dapat menahan arus dana ke luar dari daerah tersebut.
PENGEMBANGAN DAN PEMBER-DAYAAN KSP/USP
Peluang KSP/USP sebagai LKM sebenarnya cukup besar untuk melayani pangsa pasar kelompok berpenghasilan rendah, pengusaha mikro dan kecil yang tidak terlayani oleh pelayanan jasa bank umum. Peluang tersebut bertambah besar mengingat lembaga keuangan yang ada belum cukup mampu melayani pengusaha mikro dan kecil, masyarakat berpenghasilan rendah maupun keluarga miskin. Dalam pada itu, banyak program dan proyek pemberdayaan masyarakat, yang dilaksanakan oleh berbagai pihak, telah menciptakan kondisi saling tumpang tindih dan saling mematikan. Peluang itu bertambah besar manakala kita memperhatikan bahwa peta koperasi Indonesia didominasi oleh koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam (KSP, USP Koperasi dan Koperasi Kredit/Credit Union) yang menguasai sekitar 60% dari keseluruhan aset koperasi. Dalam pasar keuangan mikro (khususnya perkreditan mikro), posisi koperasi tersebut menempati urutan kedua setelah BRI Unit Desa. Di antara LKM formal non-bank dan informal, KSP/USP tampaknya lebih mudah dikembangkan/diberdayakan. Dibandingkan dengan LKM yang lain (kecuali bank), KSP/USP memiliki dasar hukum/legal yang lebih jelas. Kegiatan yang dijalankan KSP/USP di bidang micro finance pun sebenarnya lebih mudah “diawasi” karena memiliki aturan sendiri (di samping Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995), kini tengah disusun RUU tentang usaha simpan pinjam). Fungsi-fungsi yang dapat dijalankan KSP/USP sebagai LKM bahkan lebih variatif dan luas cakupannya dibanding LKM-LKM lain. Di samping melaksanakan kegiatan-kegiatan micro finance, KSP/USP juga dapat menjalankan fungsi-fungsi seperti yang dijalankan KKMB, PHBK, dan bahkan PNM sekalipun. Hanya fungsi perbankan yang tidak semuanya dimungkinkan untuk dijalankan oleh KSP/USP, mengingat KSP/USP memang bukan lembaga perbankan yang harus mematuhi peraturan dan teknis-teknis perbankan sesuai ketentuan BI. Persoalannya, bukanlah KSP/USP “dapat” melaksanakan semua fungsi-fungsi itu melainkan apakah KSP/USP “mampu” melaksanakannya. Oleh karena itulah, diperlukan upaya-upaya pengem-bangan dan pemberdayaan KSP/USP sebagai lembaga keuangan yang dapat membantu dan mendukung usaha-usaha ekonomi anggotanya dan masyarakat. Pengembangan dimaksudkan untuk mendorong kinerja dan pertumbuhan KSP/USP sebagai lembaga keuangan ekonomi rakyat yang profesional. Pemberdayaan dimaksudkan untuk mendorong dan meningkatkan kemampuan dan ketangguhan KSP/USP sebagai badan usaha dalam melayani kepentingan keuangan/pembiayaan usaha-usaha anggota dan pelaku ekonomi rakyat pada umumnya. Upaya-upaya pengembangan dan pemberdayaan KSP/USP tentu saja harus dilakukan secara komprehensif dari berbagai aspek, baik oleh koperasi itu sendiri (internal) maupun pemerintah serta dukungan dari pihak terkait (stakeholder).
Pemberdayaan dari Aspek Hukum (ekstern)
KSP/USP tergolong bisnis pengelolaan uang yang penuh dengan risiko. Sementara, pengaturan/sistem kegiatan usaha simpan pinjam masih belum memadai untuk menjadi landasan perkembangannya, dan belum mencakup beberapa aspek penting untuk mengamankan dan melindunginya. Dalam pada itu, upaya penegakan hukum dan peraturan belum dilakukan secara optimal, kalaupun tidak dikatakan masih sangat lemah. Akibatnya, banyak praktek yang menyimpang dari seharusnya, seperti memanfaatkan trade mark KSP/USP untuk melakukan operasi seperti perbankan, yang bukan saja merugikan nama baik KSP/USP tetapi juga merugikan masyarakat. Di kalangan KSP/USP sendiri, sebagian besar belum mematuhi sepenuhnya peraturan yang ada (Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1995), karena pengurus/pengelolanya menganggap bahwa peraturan tersebut memberatkan dan menghambat perkembangan usaha simpan pinjam. Di lain pihak, pemerintah seakan-akan membiarkan “pelanggaran” itu berlangsung. Oleh karena itu diperlukan aturan yang lengkap dan “ketat” dengan tetap mempertimbangkan adanya kemudahan-kemudahan bagi kepentingan pertumbuhannya. Menurut ketentuan Undang undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam. Kegiatan usaha simpan pinjam tersebut dilaksanakan “dari dan untuk” : (1) anggota koperasi yang bersangkutan, (2) calon anggota yang memenuhi syarat, dan (3) koperasi lain dan/atau anggotanya. Namun dalam prakteknya, ketentuan tersebut sering dilanggar atau tidak dilaksanakan sepenuhnya sebagaimana mestinya, malahan yang melanggar itu adalah KSP-KSP yang sudah relatif besar. Mereka menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat, layaknya seperti perbankan dan tidak ada kaitannya dengan koperasi maupun anggotanya. Namun, pelanggaran itu sukar dibuktikan secara administratif karena pelayanan kepada “masyarakat umum” itu dapat dimanipulasi sebagai “calon anggota”. Maklum, ketentuan “calon anggota yang memenuhi syarat” belum jelas dan lengkap, dan kriterianya ditentukan di dalam AD/ART masing-masing koperasi. Praktek yang menyimpang dan ketentuan yang belum jelas/tegas tersebut perlu dijadikan bahan kajian guna menyusun peraturan yang baru, yang mengakomodasi praktek-praktek KSP/USP yang sudah berjalan dan tidak melanggar nilai-nilai dan prinsip koperasi. Penulis mengusulkan ketentuan tersebut diubah menjadi sebagai berikut: Dalam menghimpun dana (simpanan/tabungan/deposito), dibatasi hanya “dari anggota koperasi yang bersangkutan”. Sedangkan, dalam menyalurkan dana (pinjaman), bukan hanya kepada anggota koperasi yang bersangkutan tapi dapat juga kepada non-anggota yang potensial menjadi calon anggota. Dengan harapan, non-anggota yang dilayani itu dapat tertarik menjadi calon anggota, untuk kemudian menjadi anggota. Pelayanan kredit kepada non-anggota tersebut sebenarnya sudah terakomodasi dalam Undang undang Nomor 25 Tahun 1992. Dalam penjelasan Pasal 17 disebutkan bahwa koperasi dapat melayani bukan anggota dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota. Pasal 43 ayat menyebutkan, bahwa jika ada kelebihan kemampuan pelayanan koperasi, dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota. Dalam penyusunan Rancangan Undang Undang Simpan Pinjam, ada pemikiran bahwa kegiatan usaha simpan pinjam sebaiknya hanya dilakukan oleh KSP saja, sebagai usaha tunggal. Sedangkan koperasi-koperasi yang selama ini mempunyai unit usaha simpan pinjam tetapi bukan KSP atau koperasi kredit dianjurkan untuk memilih dua alternatif, yakni bagi koperasi yang hanya memiliki unit USP diminta agar merubah dirinya menjadi KSP, dan bagi koperasi yang memiliki usaha lain selain unit USP diminta untuk memisahkan USP-nya tersebut menjadi badan hukum koperasi sendiri, lepas dari koperasi induknya. Dasar pertimbangan pemikiran tersebut adalah: Pertama, kegiatan sektor keuangan harus diselenggarakan secara terpisah dengan kegiatan sektor-sektor lainnya, dengan badan hukum sendiri, mengingat kepentingan dan penge–lolaannya sangat berbeda; Kedua, di Indonesia, selain KSP, ada juga koperasi kredit yang telah melakukan usaha simpan pinjam sebagai usaha satu-satunya atau tunggal usaha. Bagi koperasi yang hanya menjalankan unit USP, mungkin tidak akan kesulitan untuk mengubah diri menjadi KSP. Tapi, bagi koperasi yang memiliki unit USP dan juga unit-unit usaha lain, tentu tidak mudah, apalagi kalau unit USP-nya itu justru yang dominan dibanding unit-unit usaha lainnya dalam koperasi tersebut. Bagi koperasi yang memiliki USP dan juga unit usaha lain, sebaiknya diberikan alternatif lain atau kesempatan untuk memilih, yaitu pertama, memisahkan USP-nya menjadi badan hukum tersendiri, atau kedua, memisahkan pengelolaan USP dengan unit usaha lainnya seperti yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 12, dengan membuat landasan hukum dalam bentuk keputusan rapat anggota mengenai status USP tersebut, sebagai unit/lembaga usaha yang otonom, dan hanya melayani anggotanya saja, tidak diperbolehkan melayani non anggota. Untuk menjadikan KSP/koperasi kredit sebagai lembaga keuangan yang profesional dan kuat, sudah waktunya diberlakukan suatu ketentuan tentang “rasio kecukupan modal” (seperti disarankan oleh Sularso), di mana modal sendiri dan modal tetap secara berangsur-angsur harus ditingkatkan. Rasio tersebut diperhitungkan dari modal neto setelah dikurangi dengan kredit macet. Apabila modal koperasi berkurang sampai di bawah batas minimum rasio yang ditetapkan, maka koperasi yang bersangkutan wajib menambah modalnya. Menyangkut manajemen keuangan, perlu adanya standar khusus akuntansi bagi KSP/USP dan koperasi kredit, sehingga memiliki keseragaman dalam pelaporan keuangan dan untuk kemudahan dalam penilaian kinerja keuangannya.
Pemberdayaan Organisasi dan Manajemen KSP/USP
Hal-hal yang dapat mengembangkan koperasi, sebenarnya lebih banyak ditentukan oleh faktor intern koperasi itu sendiri. Sebaik apapun kebijakan atau kondisi dari luar koperasi, tidak akan efektif, jika lingkungan intern koperasi itu sendiri tidak mempunyai visi, kebijakan dan kemauan untuk mengembangkan dirinya. Oleh karena itu, untuk mem-berdayakan internal KSP/USP perlu dilakukan langkah-langkah, antara lain sebagai berikut: 1) Memperkuat kapasitas KSP/USP (capacity building) dalam bentuk peningkatan kualitas SDM melalui training bersertifikat untuk mendukung good corporate governance, dan penyediaan teknologi informasi, serta memperkuat modal KSP/USP. 2) Memperkuat infrastruktur KSP/USP, dengan memberdayakan jaringan yang sudah ada (integrasi vertikal dan horizontal), membentuk apex bank yang mandiri dan sustainable sebagai alternatif “bank sentral” bagi KSP/USP, serta membentuk lembaga pemeringkat (rating agency). Keberadaan rating agency sangat diperlukan, misalnya untuk memenuhi asas keterbukaan (disclosure) dan pertanggungjawaban (accountability) dalam pengelolaan usaha keuangan mikro. Dengan rating, dapat diketahui profil risiko dan kredibilitas KSP/USP yang ditunjukkan oleh kinerja keuangan, kompetensi manajemen dan kemampuan dalam mengelola usaha. Hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk memberdayakan KSP/USP termasuk Koperasi Kredit sebagai LKM antara lain: 1) Memberikan bantuan dan perkuatan dalam penyelenggaraan pendidikan dan latihan bagi anggota, karyawan dan pengelola KSP/USP. Untuk ini pemerintah perlu menetapkan norma dan standar penyelenggaraan akreditasi pendidikan dan pelatihan KSP/USP: 2) Memberikan bantuan dan perkuatan di bidang organisasi dan manajemen. Untuk ini, perlu adanya pedoman kelembagaan dan manajemen KSP/USP; pedoman pengawasan interen KSP/USP, pemberian bantuan konsultasi dan advokasi kepada KSP/USP yang memerlukan bantuan, guna memecahkan permasalahan yang dihadapi KSP/USP; 3) Memberikan bantuan dan perkuatan untuk memperkokoh permodalan KSP/USP, meningkatkan akses KSP/USP terhadap sumber-sumber permodalan. Untuk ini, perlu adanya pedoman dan tata cara penguatan modal KSP/USP; kebijakan pembiayaan, penjaminan, dan perpajakan yang “memihak” KSP/USP; 4)Memberikan “perlindungan” kepada KSP/USP, misalnya menertibkan koperasi-koperasi yang berpraktek seperti “bank gelap”, sehingga citra baik KSP/USP senantiasa terpelihara.
PEMECAHAN DENGAN MODEL IKP-RI
Pemberdayaan USP koperasi sebagai lembaga keuangan, telah dikembangkan oleh IKP-RI (Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia). Struktur vertikal organisasi koperasi ini adalah: (1) IKP-RI di tingkat nasional, (2) Gabungan Koperasi Pegawai RI (GKP-RI) di tingkat provinsi, (3) Pusat Koperasi Pegawai RI (PKP-RI) di tingkat kabupaten kota, dan (4) koperasi primer (KP-RI) di kantor instansi/dinas pemerintah termasuk BUMN/BUMD. Ada beberapa provinsi yang menggunakan struktur vertikal hanya 3 (tiga) jenjang, yaitu PKP-RI di tingkat provinsi. Didasarkan pada tujuan dan misi IKP-RI untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) yang jumlahnya sekitar 3,5 juta orang dan pegawai BUMN/BUMD, terutama yang menjadi anggota KP-RI primer, maka IKP-RI menetapkan program-program kesejahteraan yang dikenal dengan nama Panca program IKP-RI. Dua dari lima program tersebut adalah program perkreditan dan program gerakan menabung. Untuk melaksanakan program perkreditan itu, IKP-RI pada tahun 1985 membentuk Lembaga Usaha Perkreditan (Lemusdit), sebagai unit usaha yang otonom. Tujuan dan sasaran Lemusdit adalah menyalurkan pinjaman kepada para anggota perorangan melalui koperasinya (KP-RI). Artinya, dengan lembaga perkreditan tersebut, IKP-RI memberdayakan usaha simpan pinjam (USP) yang dijalankan oleh primer-primer KP-RI anggotanya agar primer-primer itu lebih mampu melayani kebutuhan pinjaman anggotanya, yakni pegawai negeri beserta keluarganya. Pinjaman yang disalurkan Lemusdit IKP-RI tersebut diprioritaskan untuk membiayai keperluan-keperluan anggota (keluarga PNS) yang sifatnya “mendadak”, antara lain keperluan biaya pendidikan anak sekolah, perkawinan, khitanan, perbaikan/renovasi rumah, uang muka KPR, dan modal usaha bisnis. Sampai tahun 1990 (setelah lima tahun berdiri) Lemusdit telah mampu menyalurkan dana sekitar Rp 55 miliar dengan jumlah penerima pinjaman 7.080 primer koperasi pegawai negeri. Jumlah dana yang relatif sudah cukup besar menurut ukuran usaha koperasi kredit saat itu, namun pertumbuhan usaha dari Lemusdit masih tersendat-sendat atau kurang lancar. Hal ini disebabkan arus dana yang dominan adalah hanya mengalir dari atas ke bawah, sepenuhnya berupa pinjaman kepada anggota. Sedangkan simpanan anggota pada koperasi masih sangat kecil. Dengan demikian, sebagian besar sumber dana yang dikelola Lemusdit berasal dari sumber-sumber yang bukan simpanan anggota. Dalam perkembangannya, ternyata kedudukan Lemusdit sebagai lembaga keuangan non-bank ruang geraknya terbatas sekali. Sehingga sulit sekali menarik dana dari masyarakat dan merangsang anggota-anggota koperasi primer maupun pusat koperasinya yang berada ditingkat kabupaten/kota untuk menyimpan lebih banyak di Lemusdit, karena insentif maupun fasilitas yang dapat diberikan kepada para penyimpan/penabung terbatas sekali. Pengembangan usaha Lemusdit juga menjadi terbatas karena sulit menarik tenaga-tenaga profesional. Mengingat kondisi Lemusdit tersebut di atas, maka IKP-RI akhirnya melikuidasi lembaga tersebut. Kemudian, IKP-RI memobilisasi dana di seluruh jajaran koperasi pegawai negeri melalui Simpanan Khusus Pendirian Bank (SKPB) untuk memodali IKP-RI mendirikan bank sendiri. Maka, pada tahun 1992, IKP-RI bersama-sama PT Taspen dan Dana Pensiun beberapa BUMN mendirikan bank dengan nama PT Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE). Di samping menjalankan fungsi-fungsi yang telah dijalankan oleh Lemusdit, BKE juga menjalankan kegiatan-kegiatan per-bankan pada umumnya. Oleh IKP-RI (selaku pemegang saham mayoritas) BKE memang dirancang untuk melayani keperluan dana USP-USP di lingkungan I KP-RI yang jumlahnya sekitar 12 ribu. Bahkan, BKE ditargetkan, mayoritas kreditnya disalurkan kepada koperasi-koperasi di jajaran IKP-RI itu guna memperkuat USP di masing-masing koperasi primer. Manfaat BKE bagi IKP-RI antara lain adalah program-program kesejahteraan anggota perorangan yang dicanangkan IKP-RI semakin mudah direalisasikan, khususnya melalui pemberdayaan USP-USP di semua koperasi pegawai negeri. Dengan kredit yang disalurkan kepada primer IKP-RI maka USP-nya semakin bertambah kuat permodalannya untuk melayani pinjaman yang dibutuhkan anggotanya. Dari tabel 1 terlihat bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir penyaluran kredit kepada koperasi dan anggotanya rata-rata di atas 90%, jumlahnya pun meningkat dengan pesat. Sebelumnya, IKP-RI melalui Lemusditnya hanya mampu menyalurkan kredit Rp 55 miliar, bandingkan dengan BKE yang selama tahun 2003 sudah menyalurkan kredit sebesar Rp 261 miliar, kemudian jumlah anggota yang dilayani pun jumlahnya meningkat terus, yakni lebih dari 100% dari sejak bank tersebut berdiri. Hal ini tidak lain karena sebagai bank, BKE dimungkinkan menarik sumber-sumber dana baik dari kalangan IKP-RI, koperasi lainnya, maupun dari kalangan masyarakat umum. Di samping sebagai sumber pembia-yaan, BKE memungkinkan merekrut tenaga-tenaga profesional yang akan memberikan bimbingan usaha kepada pengelola KP-RI, juga memberikan technical assistance kepada seluruh koperasi dalam jajaran IKP-RI. Dengan penge-lolaannya yang profesional, syukur alhamdulillah BKE selama lima tahun terakhir selalu masuk peringkat bank yang sangat sehat. Artinya, menangani masalah koperasi dan anggotanya bukanlah sesuatu yang akan membuat bank itu merugi atau bangkrut. BKE yang dimiliki IKP-RI telah membuktikan hal tersebut, menjadi bank yang sehat, meskipun 90% lebih kreditnya disalurkan ke koperasi dan anggotanya.
TABEL PENYALURAN KREDIT BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI
Sumber : Bank Kesejahteraan Ekonomi
PENUTUP
Pemberdayaan USP yang dilakukan oleh IKP-RI dapat dijadikan sebagai salah satu model pemecahan bagi upaya-upaya pemberdayaan koperasi-koperasi lain yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, dan dikembangkan secara nasional. Misalnya, berbagai induk koperasi seperti Induk KSP, Induk Koperasi Kredit (Inkopdit), dan induk-induk koperasi lainnya, dimungkinkan mendirikan bank yang akan berfungsi sebagai ‘bank sentral”-nya guna membiayai koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam dalam gerakan koperasi di Indonesia. Jika hal ini terjadi maka pertumbuhan ekonomi rakyat akan mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi di sektor riil, yang mampu memperkuat perekonomian nasional secara keseluruhan.
Daftar Bacaan
*) Penulis adalah pemerhati masalah koperasi, Anggota Dewan Redaksi Majalah WartaKop, saat ini bekerja di Batam sebagai Ketua Otorita Batam, dan Pj. Gubernur Riau Kepulauan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||