|
NILAI-NILAI KOPERASI SEBAGAI LANDASAN PENGELOLAAN KOPERASI Oleh : Dr. H. R.M. Ramudi Ariffin, SE., MS |
|
Pendahuluan Koperasi, diterjemahkan dari kata cooperative
menunjuk kepada suatu bentuk kerjasama antar individu di dalam bidang
ekonomi. Sebagai organisasi,
koperasi termasuk kedalam bentuk badan usaha formal yang keberadaannya
di Indonesia diatur dengan Undang-undang.
Seringnya Undang-undang tersebut diubah dan atau diganti,
mengindikasikan bahwa wujud koperasi yang ideal di Indonesia masih
sedang dicari bentuknya. Perbedaan-perbedaan
persepsi sangat mewarnai materi perubahan yang hendak dilakukan,
sehingga kesepakatan terhadap materinya belum juga dicapai. Pertanyaannya, apakah momentum reformasi di
dalam berbagai segi kehidupan yang sedang keras didengungkan saat ini,
juga merupakan peluang bagi gerakan koperasi Indonesia untuk mereformasi
diri menuju kepada wujud koperasi Indonesia yang sesuai dengan harapan?
Bila di dalam lingkungan masyarakat koperasi masih terdapat
berbagai perbedaan persepsi dan tingkat pemahaman, lalu bagaimana pula
halnya dengan wakil-wakil rakyat dan pemimpin negara yang dipilih
langsung oleh rakyat itu, sudahkah memiliki persepsi yang sama dan
pemahaman yang benar terhadap arti pengembangan kehidupan koperasi di
Indonesia ? Persoalan riil yang sebenarnya sedang dihadapi
adalah bagaimana mengimplementasikan nilai-nilai kebersamaan yang
dibalut di dalam organisasi legal itu dilaksanakan secara konsisten dan
rasional pada kehidupan organisasi sehari-hari, termasuk pula bagaimana
memasukkannya kedalam aturan-aturan praktis.
Kebanyakan orang barangkali tidak akan terlalu memperdebatkan
eksistensi koperasi apabila mereka menyadari dan memahami mengapa
koperasi dilahirkan dan perlu ada di dalam lingkungan ekonomi mereka dan
citra diri koperasi yang ditampilkannya benar-benar sesuai dengan makna
keberadaannya. Inti
nilai dari kehidupan berkoperasi adalah menolong diri untuk memperbaiki
keadaan (ekonomi) melalui kekuatan kolektif yang terorganisir legal atas
dasar kesamaan derajat dan demi kepentingan mereka sendiri.
Berdasarkan asas kemandirian tersebut maka disusunlah
nilai-nilai, norma dan prinsip-prinsip koperasi yang mewarnai perilaku
setiap sendi kehidupan organisasi koperasi.
Citra koperasi yang sarat dengan nilai-nilai kebersamaan itu akan
tertangkap antara lain dari keseluruhan mekanisme kerja dan perilaku
orang-orang didalamnya. Dalam
hal ini diperlukan kepemimpinan dan kapabilitas kerja dari setiap
personil yang menjalankan roda organisasi koperasi secara memadai,
karena masalahnya berpusat pada pengelolaan organisasi, yang biasanya
disebut sebagai manajemen koperasi.
Secara sengaja tulisan ini diarahkan pada materi yang menukik
pada hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi sebagai suatu
sistem sosial-ekonomi, agar ulasan-ulasannya lebih mengarah pada hal-hal
yang lebih praktis. Fungsi-fungsi Manajemen Koperasi Pola manajemen koperasi pada dasarnya mengikuti konsep dan pola manajemen
pada umumnya. Di dalam
fungsi-fungsi manajemen misalnya, maka telaah tentang manajemen koperasi
berkisar pada masalah-masalah perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengarahan, pengendalian dan evaluasi.
Keseluruhan fungsi-fungsi
tersebut terjalin ke dalam satu kesatuan mekanisme kerja dan biasa
disebut sebagai proses manajemen,. Proses manajemen di dalam koperasi
harus dilandasi dan tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai dasar yang
dianutnya. Nilai-nilai
tersebut ditetapkan sejalan dan dalam rangka menjamin tercapainya tujuan
pokok yang sudah dirumuskan. Bila
tujuan koperasi telah ditetapkan di dalam rumusan sebagai
‘’meningkatkan kesejahteranaan anggota”, maka tujuan tersebut
merupakan nilai yang tidak boleh dilanggar dan semua proses manajemen
menunjukkan gerak organisasi untuk mencapainya.
Untuk itu didalam manajemen koperasi harus ditetapkan secara
tegas tentang : a)
tugas-tugas formal
manajemen koperasi yang diturunkan dari nilai-nilai dasar serta tujuan
dan sasaran yang ingin dicapai oleh koperasi; b)
tugas-tugas strategis
untuk menjalankan aktivitas-aktivitas pokok atas dasar potensi yang
dimiliki dalam upaya mencapai tujuan koperasi; c)
tugas-tugas operasional
yang memerlukan regulasi dan pengendalian terhadap aktivitas rutin
koperasi. Landasan
yang digunakan sebagai pondasi didirikannya suatu koperasi adalah
membangun aktivitas ekonomi bersama berpijak pada kekuatan sendiri dan
kesamaan derajat dalam rangka mencapai perbaikan kehidupan ekonomi bagi
seluruh anggota. Nilai dasar
ini diterjemahkan ke dalam tujuan koperasi yaitu meningkatkan
kesejahteraan anggota. Di
dalam berbagai literatur berbahasa asing dinyatakan sebagai members’
promotion (promosi anggota). Agar
fungsi-fungsi manajemen koperasi berjalan secara operasional, maka
tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota atau promosi anggota yang
masih bersifat abstrak itu perlu dipertegas kembali, maka : 1)
Tujuan meningkatkan
kesejahteraan anggota atau promosi anggota diterjemahkan ke dalam
rumusan yang menunjukkan kriteria-kriteria operasional, jelas dan
terukur, masuk akal serta dapat dicapai melalui upaya-upaya riil dan
rasional. Rumusan
operasional tersebut harus menggambarkan kebutuhan riil dari seluruh
anggota. Karena itu
homogenitas kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggota menjadi sangat
penting untuk diperhatikan. Misalnya,
untuk menunjang peningkatan kesejahteraan nelayan yang menjadi anggota
koperasi, maka tujuan operasional koperasi dapat dirumuskan misalnya
berbunyi sebagai “meningkatkan pendapatan anggota melalui pengadaan
input produksi dan perbaikan harga jual ikan”.
Untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi Karyawan
Departemen A, maka tujuan koperasi dirumuskan ke dalam “menyediakan
barang-barang kebutuhan konsumsi pokok dengan harga murah, memberikan
pinjaman dengan syarat-syarat ringan, cepat, dalam jumlah yang cukup dan
bunga yang ringan” dan seterusnya”. 2)
Untuk lebih menjamin peran
koperasi agar berlangsung dalam jangka panjang, maka perlu disusun
strategi pelayanan dan secara kontinyu terus dikembangkan dan
disesuaikan dengan perkembangan, antara lain untuk menjamin pasokan
berbagai material dan sumber daya agar selalu tersedia, serta mampu
menangkap setiap peluang yang terbuka. 3)
Rencana dan
keputusan-keputusan harus diambil serta perlu terus dikembangkan
mengenai cara-cara apa dan bagaimana agar tugas-tugas mempromosikan
anggota dapat dilaksanakan dengan baik dan mampu mencapai target-target
program-program anggota dengan memuaskan. 4)
Mengikuti struktur
organisasi yang sudah tersusun, maka tugas-tugas didistribusikan secara
terkoordinir dan sistematis kepada setiap bagian menurut deskripsi
tugasnya masing-masing sesuai dengan waktu, tempat, fungsi, sekuensi
personil dan lain-lain. 5)
Pada seluruh tahapan
proses pelaksanaan tugas, perlu dilakukan pengarahan dan pengendalian
agar semua aktivitas terfokus kepada usaha untuk mempromosikan anggota. Mungkin
saja para praktisi koperasi telah memahami tentang fungsi-fungsi
manajemen, tetapi masalahnya sudahkah didalam penerapannya kedalam
manajemen koperasi menggunakan dasar-dasar nilai koperasi sebagai
landasannya, bahwa koperasi akan selalu bergerak dan berperan sebagai
wahana mempromosikan kondisi perekonomian anggota.
Yang disebut dengan penerapan prinsip-prinsip koperasi tidak
cukup dengan hanya menyelenggarakan rapat anggota secara
reguler, pengurus dipilih oleh rapat anggota atau sisa hasil usaha
dibagikan menurut jasa masing-masing anggota.
Penulis berpendapat bahwa semua prinsip koperasi itu hanya
merupakan jabaran dari tujuan pokok didirikannya koperasi.
Meskipun kewajiban untuk menyelenggarakan rapat anggota telah
dilaksanakan dengan baik, meskipun pengurus, badan pengawas, rencana
kerja, dan lain-lain diputuskan dan disahkan di dalam rapat anggota
secara demokratis, semuanya menjadi kurang bermakna apabila tugas
mempromosikan anggota tidak ditempatkan sebagai isu sentral dari semua
proses pengelolaan koperasi. Isu
promosi anggota seharusnya mewarnai seluruh proses manajemen koperasi,
sehingga citra diri koperasi mampu ditampilkan oleh praktek-praktek
pengelolaan organisasi koperasi sehari-hari. Meskipun
di dalam organisasi koperasi dibangun struktur dan pada setiap bagian
strukturnya diisi oleh personil menurut jenjang hierarkisnya, tetapi
koperasi harus mengedepankan sistem manajemen tim.
Maksudnya, keputusan tidak semata-mata diambil oleh top-kader
yang kemudian menjadi instruksi untuk dilaksanakan oleh semua aparat
yang terkait, melainkan keputusan-keputusan diambil dengan melibatkan
semua pihak yang kompeten, sehingga keputusan lebih mirip merupakan
kesepakatan yang mengikat. Manajemen
koperasi tidak dapat dilepaskan dari manajemen kelompok, yaitu
mengintegrasikan keinginan banyak orang ke dalam suatu aksi.
Manajemen koperasi adalah wujud dari joint
actions dari seluruh anggota yang tergabung di dalamnya.
Fungsi perusahaan koperasi adalah mengambil alih fungsi kegiatan
yang seharusnya dapat dilaksanakan sendiri oleh anggota secara
individual. Koperasi
menerima mandat dari anggotaagar bekerja demi menunjang perbaikan
ekonomi rumah tangga anggota. Gambaran Klasik tentang Koperasi Menurut pandangan klasik, koperasi merupakan
perkumpulan dengan mandat promosi anggota, dimana posisi anggota adalah
unik yaitu sebagai pemilik sekaligus pelanggan. Anggota
tidak sekedar menyetor modal, ikut mengambil keputusan dan mengontrol
jalnnya koperasi, tetapi juga harus menjadi partner utama didalam
aktivitas usaha koperasi. Anggota
adalah pemasok utama di dalam Koperasi Pengadaan dan nasabah utama di
dalam Koperasi Simpan Pinjam. Dalam
segi inilah maka citra diri koperasi terbentuk, yaitu melalui penetapan
dan penerapan nilai-nilai, norma dan prinsip-prinsip koperasi.
Prinsip dasar koperasi berpusat pada identitas ganda anggota
koperasi. Berbagai
prinsip-prinsip koperasi lainnya yang sudah sangat dikenal itu
sebenarnya lebih merupakan diferensial dari prinsip dasar tersebut.
Boleh jadi prinsip keanggotaan sukarela dan terbuka terlaksana,
rapat aanggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
terwujud, bunga atas modal dibatasi juga dilaksanakan dan
seterusnya, tetapi ternyata koperasi tampil seperti layaknya perusahaan
kapitalistik, identitas ganda dan fokus kepada promosi anggota
diabaikan, maka kerancuan praktek koperasi telah membangun citra diri
yang membingungkan. Prinsip
identitas menjadi landasan dibangunnya teori koperasi (Helmut Wagner;
1994). Teori merupakan
abstraksi dari perilaku kehidupan, maka teori merupakan formulasi dari
kenyataan hidup. Konsep
koperasi dilahirkan oleh masyarakat industri yang kini sudah menjadi
negara industri maju, dibangun berdasarkan prinsip identitas untuk
memberikan tekanan kepada bentuk dan karakteristik koperasi.
Bila kemudian di dalam masyarakat tumbuh banyak koperasi tetapi
mengabaikan prinsip identitasnya, maka yang salah bukan teorinya
melainkan prakteknya. Pada
sisi lain perlu disadari bahwa kebenaran teori selalu bersifat nisbi,
teori dapat berkembang bahkan diubah, apalagi teori-teori yang
menyangkut kehidupan sosial ekonomi sifatnya sangat dinamis.
Artinya, kehidupan berkoperasi di dalam praktek bersifat dinamis,
berkembang mengikuti perubahan-perubahan sosial ekonomi masyarakat pada
lingkup regional, nasional dan global.
Tetapi prinsip identitas harus tetap melekat di dalam diri
organisasi koperasi, sejauh misi koperasi tidak bergeser dari tugas
mempromosikan anggota. Bila
setiap koperasi sebagai unit ekonomi mikro secaa nasional atau makro
telah berhasil menjalankan tugasnya di dalam mempromosikan atau
meningkatkan kesejahteraan anggota, maka gerakan koperasi dapat
dijadikan sebagai soko guru perekonomian rakyat, menjadi alat pemerataan
pembangunan ekonomi dan pemerataan distribusi hasil-hasil pembangunan. Prinsip
identitas sebagai landasan gerak koperasi berpijak kepada prinsip Self help dari para anggotanya, bukan orang lain.
Joint actions yang
dikembangkan bersama merupakan wujud dari usaha kolektif yang
dimaksudkan untuk mendukung dan memperbaiki perekonomian masing-masing
rumah tangga ekonomi mereka sendiri.
Setiap anggota memikul tanggung jawab yang sama terhadap
eksistensi dan berkembangnya koperasi.
Karena itu setiap keputusan yang bersifat mendasar harus
ditetapkan di dalam rapat anggota berdasarkan prinsip satu anggota satu
suara. Boettcher (1980)
menyatakan bahwa fungsi pokok koperasi adalah untuk menunjang pencapaian
tujuan ekonomi anggota dan untuk itu perlu dijalin kerja sama dengan
berbagai pihak, berarti koperasi sebagai perusahaan dituntut untuk
menyelenggarakan pelayanan-pelayanan yang diperlukan dan sesuai dengan
kepentingan ekonomi individu anggota masyarakat didalam upaya
meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
Pendapat Boettcher menekankan bahwa agar koperasi dapat berperan
secara makro di dalam memajukan kesejahteraan masyarakat, maka setiap
koperasi sebagai unit ekonomi mikro harus mampu bekerja mencapai tujuan
utamanya meningkatkan kesejahteraan anggota.
Koperasi sebagai unit ekonomi mikro bukan merupakan perusahaan
publik dan juga bukan perusahaan kapitalistik.
Koperasi adalah perusahaan yang berkarakteristik sebagai members
promotion oriented, adalah perusahaan yang mendapat mandat untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota. Berdasarkan
pendekatan klasik yang tidak bergeser dari nilai-nilai intrinsick
koperasi, diartikan bahwa koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
otonom, dimana sekelompok individu membangun usaha bersama dan diwadahi
oleh organisasi koperasi atas dasar prinsip self
help. Dengan demikian,
berbagai upaya untuk mempromosikan anggota harus menjadi fokus dari
setiap gerak koperasi, tentu saja tanpa mengabaikan usaha-usaha untuk
mengembangkan dan mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan
koperasinya itu sendiri. Kemampuan
dan potensi promosi anggota justru akan dapat ditumbuhkan apabila
koperasi dikelola secara efisien dan efektif, termasuk bila diperlukan
untuk membangun jaringan kerja pada skala yang lebih besar melalui
pendirian koperasi sekunder dan atau tersier (Dwifer; 1984). Daya
saing dan kemampuan potensial koperasi dapat ditingkatkan bila
pendayagunaan sumber-sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia
dilakukan secara efisien, termasuk kemungkinan menggunakan konsep skala
ekonomi. Menurut pandangan
nilai-nilai koperasi klasik, maka bisnis koperasi dengan bukan anggota
boleh ditempuh pada tingkat skala yang terbatas dan selalu dikaitkan
dengan kebijakan untuk memperbesar potensi kemampuan koperasi di dalam
mempromosikan anggota. Anggota
Sebagai Basis Kekuatan Koperasi Koperasi
yang benar adalah koperasi yang didirikan atas kehendak sekelompok
individu (anggota) untuk membangun kekuatan kolektif demi kemanfaatan
bersama, bukan didirikan karena misalnya ada instruksi dari manapun
datangnya. Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha karena usaha itu
dikehendaki oleh anggota, bukan kehendak pihak lain atau pengurus
semata‑mata. Posisi anggota koperasi adalah unik, pemilik
sekaligus pelanggan koperasinya. Keunikan anggota tersebut harus menjadi
kekuatan pokok dari koperasi, menjadi pilar koperasi. Koperasi yang
lepas dari kepentingan anggota berarti telah melepaskan pilar penyangga
kekuatannya sendiri. Anggota
koperasi adalah mereka yang harus memiliki kemampuan untuk befungsi
sebagai pemilik dan pelanggan koperasi. Karena itu langkah pembinaan
tidak hanya diarahkan kepada organisasi dan perusahaan koperasinya saja.
Pembinaan terhadap anggota dan atau calon anggota merupakan langkah awal
yang harus ditempuh. Anggota yang berkualitas akan mampu memagari
manajemen koperasi agar selalu berpijak kepada kepentingan mereka. Sekali rapat anggota
memutuskan agar koperasi berbuat sesuatu untuk mereka, maka sebenarnya
telah terjadi “kontrak" antara anggota dengan koperasinya. Untuk
menjamin terlaksananya kontrak tersebut dapat ditempuh
langkah‑langkah administratif sebagai pendukungnya. Keterikatan ekonomi antara
anggota dengan koperasi menjadi lebih mudah dibangun apabila koperasi
berbentuk single purpose.
Di dalam koperasi yang single purpose, usaha koperasi terfokus pada pelayanan yang homogen,
sehingga efisiensi (misalnya melalui skala ekonomi) dapat diperhitungkan
lebih akurat. Koperasi yang single
purpose lebih managable
dari pada koperasi yang multipurpose. Karena
itu di dalam organisasi koperasi perlu pula dibangun sistem manajemen
keanggotaan yang selama ini luput dari perhatian. Fakta menunjukkan
bahwa karena jumlah anggota menjadi salah satu kriteria keberhasilan
koperasi, maka muncullah istilah‑istilah calon anggota atau
anggota yang dilayani, yang sebenarnya adalah bukan anggota.
Seyogyanya koperasi memiliki
data lengkap dari setiap individu anggotanya. Penerapan Nilai-nilai Koperasi pada Perkembangannya yang
Terakhir Prinsip klasik tentang menolong diri sendiri, bertanggung jawab sendiri dan
mengatur diri sendiri demi mencapai perbaikan ekonomi atas kekuatan
sendiri, cenderung mulai menipis sejalan dengan semakin menguatnya
kompetisi. Pertumbuhan
koperasi di Indonesia secara kuantitatif lebih menunjukkan
profesionalisme manajemen yang menekankan kepada pertumbuhan dan
kemajuan perusahaan koperasi sebagai unit ekonomi yang berdiri sendiri.
Indikator-indikator promosi anggota sulit ditelusuri karena yang
ditampilkan semata-mata adalah indikator-indikator pertumbuhan
perusahaan koperasi. Banyak
faktor yang mendorong terjadinya kecenderungan tersebut, antara lain
adalah : 1)
Peran Pemerintah, yang
bermaksud mendorong koperasi agar tumbuh lebih cepat, masih mengabaikan
fungsi pengembangan internal koperasi untuk menjadi organisasi ekonomi
yang mampu menolong diri sendiri, bertanggung jawab sendiri dan mengatur
diri sendiri, bahkan cenderung menciptakan ketergantungan koperasi
terhadap bantuan-bantuan yang diberikan. 2)
Lemahnya permodalan
koperasi yang ditutup dengan kredit dari Bank Komersil.
Di dalam menyalurkan kreditnya, Bank Komersil menuntut koperasi
untuk tampil seperti layaknya perusahaan kapitalisitik. 3)
Koperasi mengajak
investor-investor swasta untuk bersama-sama memajukan koperasi dan
koperasi cenderung terbawa arus menjadi perusahaan kapitalistik. 4)
5)
Bila koperasi berusaha
menarik tambahan modal dari anggota maka yang ditawarkan oleh koperasi
cenderung berupa insentif-insentif terhadap modal itu sendiri, bukan
manfaat promosi anggota. Kondisi-kondisi
seperti yang diuraikan tersebut telah mendorong koperasi menempatkan
diri sebagai perusahaan yang berdiri sendiri, bekerja demi pengembangan
koperasinya itu sendiri dan keterikatan hubungan dengan rumah tangga
ekonomi anggota menjadi sedemikian renggang.
Pergeseran seperti itu terjadi juga pada koperasi-koperasi di
negara industri maju, setelah koperasi-koperasi berkembang menjadi besar
dan bahkan ada yang telah menjadi multi-national-corporation.
Penomena di Indonesia menjadi berlainan karena perilaku yang
dianggap menyimpang tersebut justru terjadi sejak awal pertumbuhannya,
bukan karena koperasi telah berkembang menjadi besar. Perlunya
Restrukturisasi Koperasi Banyak
anggota masyarakat yang menganggap bahwa reformasi belum berhasil
dilaksanakan dan menuntut agar reformasi benar-benar dilaksanakan secara
terprogram. Penulis
berpendapat bahwa reformasi kehidupan bernegara dan bermasyarakat tidak
gagal total. Saat ini sedang
dimasuki era baru, dimana wakil-wakil rakyat serta Presiden dan Wakil
Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Rakyat secara bebas diberi peluang untuk melamar menjadi
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota, berarti telah terjadi
reformasi dibidang kelembagaan Pemerintah.
Pertanyaannya, reformasi semacam apa yang sudah ditempuh oleh
gerakan koperasi Agar
gerakan koperasi 1)
Nilai dan prinsip-prinsip
koperasi dijadikan sebagai pijakan untuk menyusun sistem kerja internal
koperasi yang handal dan kokok. Anggota
adalah basis kelangsungan hidup koperai. 2)
Kriteria-kriteria
pengukuran kinerja koperasi harus berlandaskan kepada tujuan pokok
didirikannya koperasi. 3)
Pengembangan
koperasi sebagai unit ekonomi mikro ditempatkan pada prioritas
tertinggi. Kebijakan makro
ditempatkan sebagai faktor pendukung di dalam membentuk kemandirian
koperasi.
|
|
*) Makalah ini disusun atas permintaan Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, untuk dimuat dalam majalah semi-ilmiah INFOKOP edisi No. 24 dengan thema Sosok Koperasi Pasca Pemilu, dalam rangka memperingati Hari Koperrasi ke-57 pada tanggal 12 Juli 2004.
|