PENGEMBANGAN KOPERASI INDONESIA MASA DEPAN

DR. H. M. Hidayat Nurwahid MA

 

1.      Latar Belakang

                  Koperasi diyakini sebagai lembaga ekonomi yang mewakili semangat kekeluargaan dan gotong royong. Kondisi ini sesuai dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Semangat jiwa gotongroyong dan kekeluargaan yang dimiliki bangsa Indonesia sejalan dengan jiwa ukhuwah yang diajarkan oleh Islam dalam membina hubungan kemasyarakatan termasuk kegiatan berekonomi.  Di negara berkembang pada umumnya, koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Melalui misi ini pemerintah di negara berkembang menanamkan  kesadaran kepada masyarakatnya akan adanya kesamaan antara  tujuan negara dengan gerakan koperasi didalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

                  Sedangkan jika kita menengok pada sejarah kelahirannya di negara maju (barat), koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar. Oleh sebab itu kelembagaan koperasi  tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi mampu mencapai posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur tentang koperasi baru tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

                  Pengembangan dan penumbuhan lembaga koperasi di Indonesia agak berbeda dengan pola dan semangat yang dikembangkan baik oleh negara maju (Barat) maupun negara berkembang.  Sejarah menunjukkan koperasi di Indonesia diperkenalkan dan  dikembangkan dengan semangat  dan keyakinan akan mampu mengantarkan perekonomian bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan.  Oleh sebab itu, koperasi yang telah lahir dan  tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar 1945. Dan atas dasar itulah kemudian di dalam penumbuhan dan pengembangannya  melahirkan berbagai macam penafsiran bagaimana seharusnya  mengembangkan koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan asas kekeluargaan. Paling tidak berdasarkan  sejarah perkembangan koperasi di Indonesia ada  tiga pola pengembangan koperasi yang dilakukan pemerintah, yaitu :

                  (1).  Pengembangan yang dilakukan melalui program pembangunan secara sektoral; dimana koperasi dikembangkan dengan dukungan pemerintah melalui penumbuhan basis sektor-sektor primer yang diharapkan akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang besar bagi penduduk Indonesia khususnya yang berada di pedesaan yang bekerja sebagai petani dan nelayan. Pemerintah menumbuhkan Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai lembaga koperasi yang senantiasa mendapatkan titipan program-program pemerintah. Dan di era Pembangunan Jangka Panjang tahap I, menjadi ciri khas yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Pada masa ini, lembaga koperasi selalu dipilih untuk melanjutkan program-program pemerintah  yang kurang berhasil, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi Kredit Usaha Tani (KUT),  program Tebu Rakyat Intensif (TRI) dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).

               (2).  Pengembangan yang dilakukan di lembaga-lembaga milik pemerintah seperti koperasi karyawan yang ada di departemen-departemen  atau lembaga-lembaga milik pemerintah lainnya. Pengembangan koperasi di lembaga-lembaga ini diarahkan pada upaya memenuhi kebutuhan para karyawan. Oleh sebab itu bentuk kegiatan usaha yang dipilih biasanya terbatas pada bidang konsumsi atau simpan pinjam.

                  (3).  Pengembangan yang dilakukan di perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN) atau perusahaan swasta. 

Akibat dari model pengembangan seperti ini maka inisiatif dan prakarsa masyarakat dalam menumbuh kembangkan lembaga koperasi kurang berkembang. Pemerintah yang memerankan fungsi sebagai “regulator” dan “pengembang” sekaligus, menjadi sangat dominan. Kondisi ini menciptakan ketergantungan yang tinggi dari masyarakat koperasi kepada pemerintah, dan ini sama sekali tidak mendewasakan perkembangan koperasi.

                  Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002, menghapuskan seluruh penjelasan atas pasal-pasal UUD 45. Penghapusan penjelasan UUD 45 ini, secara langsung menghilangkan landasan “sakral” yang selama ini menjadi acuan dalam mengembangkan lembaga koperasi di Indonesia. Dengan kondisi ini, masyarakat perkoperasian di Indonesia          dituntut untuk lebih mandiri dan kreatif dalam mengembangkan koperasi di saat-saat yang akan datang.

       2.  Kondisi Koperasi Saat Ini.          

                  Berdasarkan data sampai dengan tahun 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit, dengan jumlah keanggotaan sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi pada tahun 1998 sebanyak 51.500 unit, mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat.  Dari jumlah tersebut, tercatat 96.180 unit (88,14 %) merupakan koperasi yang masih aktif melakukan kegiatan sedangkan sisanya sebesar 6.820 unit (11,86%) sudah tidak lagi beroperasi. Tetapi dari jumlah tersebut didominasi oleh koperasi dengan skala usaha sangat kecil.

                  Besarnya perkembangan koperasi selama tahun 1998-2001, lebih disebabkan pada respon masyarakat terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Dengan landasan Inpres 18/1998 masyarakat bebas mendirikan koperasi sesuai dengan basis pengembangan yang diinginkan misalnya disektor jasa, sektor transportasi dan lain sebagainya. Sehingga, sampai  saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi yang berkembang di masyarakat.

                  Data lain juga menunjukkan pada tahun 2000, koperasi simpan pinjam (Kosipa) menguasai 55-60 % dari keseluruhan aset koperasi yang ada di  Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa jenis usaha simpan pinjam masih mendominasi kegiatan usaha koperasi di Indonesia, bahkan pada 2 tahun terakhir koperasi simpan pinjam menempati tempat kedua di dalam pasar pembiayaan usaha mikro setelah Bank Rakyat Indonesia-unit desa dengan pangsa sekitar 31 %.                      

Secara kelembagaan struktur organisasi koperasi di Indonesia mirip dengan  organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari daerah sampai ke pusat, atau dari koperasi primer sampai induk koperasi. Sebagai contoh, koperasi unit desa (KUD) yang berbasis di pedesaan  memiliki struktur pusat koperasi unit desa (PUSKUD) di tingkat propinsi dan induk koperasi unit desa (INKUD) di tingkat pusat. Struktur yang mirip struktur birokrasi ini seringkali membawa semangat birokrasi, sehingga perannya dalam membantu mengembangkan koperasi primernya menjadi kurang efektif. Tidak jarang dijumpai peran lembaga sekunder nya menyebabkan produk yang dihasilkan primer menjadi tidak kompetitif karena keberadaan sekunder hanya menambah panjang rantai tata niaga saja.

Harus diakui bahwa saat ini di tengah masyarakat, berkembang beberapa bentuk pemikiran dalam menilai koperasi sebagai sebuah kelembagaan usaha, yang didasari oleh pemahaman dan apresiasi masyarakat terhadap perkembangan koperasi di Indonesia, yaitu :

(1) Koperasi dipandang sebagai lembaga yang mampu menjalankan  kegiatan usaha tertentu yang diperlukan masyarakat yang tidak dapat dijalankan oleh lembaga usaha lainnya.

(2) Koperasi telah menjadi lembaga alternative dibandingkan swasta (PT,CV. Firma) sehingga keputusan memilih koperasi merupakan pertimbangan rasional.

(3) Koperasi dapat dijadikan lembaga yang dimiliki anggotanya sehingga loyalitas anggota dijadikan sebagai menjadi modal utama untuk bertahan di berbagai kondisi sulit, termasuk dalam menghadapi persaingan usaha.

(4)  Koperasi hanya dijadikan ajang untuk memperoleh kekayaan pribadi para pengurusnya, sehingga kepercayaan untuk menjadikan koperasi sebagai lembaga usaha sudah tidak ada lagi.

3.      Permasalahan  

Kenyataan saat ini menunjukkan bahwa lembaga koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan fungsi dan peranannya secara efektif dalam menciptakan kemakmuran bersama seperti yang dicita-citakan oleh para “founding fathers” negara ini. Beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian adalah :

Pertama : Koperasi sebagai entitas bisnis sudah sewajarnya menyandarkan aktivitasnya pada tiga prinsip dasar yang utama yaitu kemandirian, rasionalitas,  dan peningkatan efisiensi. Ketiga dasar inilah yang menjadikan pelaku usaha lainnya mampu bertahan ditengah persaingan yang semakin tinggi. Sedangkan secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang digerakkan melalui dukungan kuat program  pemerintah  telah dijalankan dalam waktu yang lama. Dan kondisi tersebut telah “menina bobokan” para aktivis perkoperasian, sehingga sulit untuk keluar dari situasi tersebut.  Pergeseran ke arah peran swasta yang menuntut kemandirian, rasionalitas dan peningkatan efisiensi   menjadi permasalahan  serius bagi kebanyakan koperasi saat ini.

Kedua : Sebagai sebuah lembaga koperasi belum mampu berperan secara baik di masyarakat, memiliki “sukses story” yang dapat menjadi faktor pemikat agar masyarakat secara sadar memilih lembaga ini sebagai pilihan berusaha dan berinvestasi. Salah satu faktor penyebabnya adalah belum mampunya koperasi berjalan sesuai dengan jati dirinya sebagai lembaga usaha  yang mengemban dua misi sekaligus, yaitu misi sosial melalui fungsinya dalam melayani anggota dan misi bisnis untuk mencari keuntungan (profit motive). Misi seperti ini hanya dapat diwujudkan jika lembaga koperasi memiliki tiga kondisi berikut, yaitu : (i) sehat mental, (ii) sehat organisasi dan (iii) sehat usaha.

Ketiga : Permasalahan lain nya adalah kuatnya pola paternalistik yang dikembangkan pada lembaga koperasi pada umumnya. Implikasi negatif yang muncul pada hubungan paternalistik ini adalah lemahnya pengawasan baik internal maupun eksternal yang akhirnya menimbulkan kerawanan penyimpangan dan manipulasi. Penyimpangan dan manipulasi yang tidak terselesaikan akibat budaya ketimuran yang sungkan untuk melakukan koreksi kepada atasan membuat rapuh bangunan kelembagaan koperasi. Disamping itu, pola hubungan paternalistik ini juga mengakibatkan lembaga koperasi lamban dalam pergerakannya. Akibat jalur pengambilan keputusan tertalu panjang dan terkesan “bertele-tele”.

Keempat : Adanya implementasi undang-undang otonomi  daerah, di satu sisi akan mem­berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum­ber daya alam dan pelayanan  pembinaan lainnya, namun demikian di sisi lain kope­rasi akan semakin menghadapi masalah  yang lebih intensif de­ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi  inves­tasi  dan skala kegiatan koperasi.  Karena tuntutan melakukan efisiensi  akan memaksa koperasi untuk membangun jaringan  yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo­kasi oleh gerakan koperasi  untuk memberikan orientasi kepa­da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi  harus mampu menjalankan fung­si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.

Kelima : Esensi perdagangan bebas  yang  diciptakan oleh ba­nyak negara  yang ingin lebih maju ekonominya adalah meng­­hilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan inter­nasional.  Menghilangkan hambatan perdagangan internasional diantaranya dengan peniadaan non tarif barier , yang memungkinkan terjadinya keleluasaan dalam perdagangan barang. Kebebasan arus perdagangan akan menyebabkan terbukanya pilihan bagi konsumen untuk memperoleh barang secara lebih beragam, mudah dan murah. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan un­tuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal.  Secara umum koperasi di dunia termasuk di Indonesia akan menikmati manfaat be­sar dari adanya perdagangan bebas, tetapi harus disadari keterbukaan ini akan meningkatkan persaingan. Lembaga koperasi harus mampu merubah diri menjadi lembaga usaha yang efisien, tidak kaku dan cepat dalam mengambil keputusan, sehingga mampu untuk bersaing dengan produk barang dan jasa manapun. Jika tidak, era perdagangan bebas akan menjadi “pembunuh yang utama” bagi perkembangan lembaga koperasi di Indonesia.

 

4.         Jiwa  Wirakoperasi ( Pioner Koperasi )

Sejarah perkoperasian di dunia menunjukkan bahwa dibalik keberhasilan berkembangnya koperasi selalu ada orang-orang yang berperan sebagai pionir-pionir yang merintis dan berusaha mengembangkannya sejak tahap awal pendiriannya.  Para pionir ini yang pertama kali melontarkan gagasan berkoperasi, dan tidak sedikit diantara mereka yang langsung terjun mengembangkan koperasi bersama para anggota koperasi lainnya.  Mereka berperan sebagai pemotivasi, penyatu para anggota, pendidik dan juga pengambil keputusan-keputusan sulit pada awal pendirian koperasi.  Selain Jose Maria Arismendi di Spanyol, terdapat beberapa pionir lainnya seperti Rochdale pioneers dan Robert Owen (Inggris), Hermann Schulze-Delitzsch, Friedrich Wilhelm Raiffeissen dan Wilhelm Haas, Victor Aime Huber, Franz Oppenheimer, Eduard Pfeiffer dan Heinrich Kaufmann (Jerman), Phillipe Joseph Buchez (Prancis), Luigi Luzzati (Itali), Edward A Filene (USA) dan Alphonse Desjardins (Kanada).   Daftar ini juga menyertakan para pionir di negara-negara berkembang.  Misalnya peran Sardar Patel, Tribhuvan Das Patel dan Varghese Kurien di India, Reverend Teodoro Amstadt di Brazil, Omar Lotfy di Mesir serta Mohammad Hatta di Indonesia.

Bidang yang dikembangkan para pionir koperasi ini juga berbeda-beda.  Tidak sedikit diantaranya yang merupakan langkah terobosan inovatif dalam mengatasi problem yang dihadapi oleh masyarakat pada saat itu.  Misalnya koperasi kredit yang dikembangkan oleh Schulze-Delitzsch merupakan langkah inovatif dalam mengatasi masalah tingginya bunga kredit yang harus dibayar oleh para pengrajin masyarakat urban saat itu.  Demikian pula koperasi konsumsi yang digerakan oleh Rochdale pioneers, koperasi pekerja yang dirintis oleh Arizmendi, dan housing co-operative oleh Huber.  Pada sektor pertanian dan pengembangan ekonomi pedesaan, selain Raiffaisen dan Hass di Jerman, juga dikenal Plunkett di Irlandia. 

Para pionir koperasi ini memainkan peran penting sebagai penggagas sekaligus pemimpin.  Mereka adalah orang-orang yang memiliki visi dan misi yang jelas, serta bersemangat tinggi dalam bekerja untuk meningkatkan kesejehateraan bersama melalui suatu usaha bersama.  Mereka merupakan orang-orang yang tidak mementingkan diri sendiri, memiliki perhatian tinggi terhadap nasib orang lain, memiliki personalitas yang positif sehingga mereka dekat dan dipercaya oleh banyak orang.  Mereka juga mampu membaca berbagai peluang usaha inovatif yang mungkin dikerjasamakan, sekaligus memimpin organisasi dan usaha koperasi sehingga dapat memberikan kemanfaatan bagi para anggotanya.  Jelaslah, bahwa para pionir koperasi ini berperan sebagai penggerak koperasi yang juga dilengkapi dengan jiwa entrepreneur, sehingga Röpke (1992) mengkategorikan para pioner ini sebagai wirakoperasi (co-operative entrepreneur). 

Sebagaimana kita ketahui bahwa wirausaha sangat dibutuhkan dalam pengembangan perekonomian. Tingkat kemajuan suatu perekonomian tergantung pada jumlah ketersediaan dan kualitas para wirausaha yang ada pada bangsa tersebut.  Permasalahannya adalah bagaimana para wirausaha, khususnya wirakoperasi, ini dapat lebih banyak dihadirkan guna pengembangan koperasi di Indonesia.

5.         Pengembangan Jiwa Wirakoperasi

Seorang wirausaha adalah seorang pengusaha yang perwira atau pengusaha yang unggul.  Wirausaha memiliki berbagai karakter positif yang tidak dimiliki para pengusaha biasa.  Mereka adalah orang-orang yang kreatif dan inovatif dalam mengembangkan peluang-peluang usaha menjadi kesempatan usaha yang menguntungkan dirinya dan masyaraka konsumennya.  Mereka bukan sekedar orang yang memiliki keterampilan berbisnis, namun juga memiliki kepemimpinan pribadi yang tinggi, baik tercermin dari daya juang yang tinggi, keshabaran dalam menghadapi berbagai tantangan, dan toleransi terhadap ketidakmenentuan. 

Adapun wirakoperasi merupakan wirausaha plus, dimana mereka memiliki beberapa kelebihan dalam kualitas personal, yang menyebabkan dirinya dapat diterima dan diikuti oleh orang banyak.  Kualitas personal ini disebabkan adanya jiwa altruistik yang disertai keikhlasan dalam membantu orang lain.  Disamping itu berupa leadership skill yang dibutuhkan dalam menggerakan para anggota koperasi.   Fakta menunjukkan bahwa tidak sedikit dari kalangan para pionir koperasi yang disebutkan di atas merupakan tokoh-tokoh agama yang disamping menyampaikan pesan agamanya juga berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. 

Disadari bahwa pengembangan keterampilan bisnis (business skills) dalam proses melahirkan para wirausaha adalah tidak mudah.  Diperlukan proses yang tidak singkat dalam upaya mengasah keterampilan bisnis seseorang sehingga mengantarkan dia menjadi wirausaha yang berhasil.  Saat ini telah banyak dikembangkan berbagai bentuk pelatihan untuk pengembangan keterampilan bisnis ini. 

Namun tidak demikian halnya dengan pengembangan jiwa altruistik.  Padahal pengembangan jiwa altruistik ini tidaklah lebih mudah dibandingkan pengembangan keterampilan bisnis.   Khususnya pada masa sekarang, dimana paham meterialistis telah merasuk ke dalam jiwa masyarakat kita.  Altruistik sangat berlawan dengan egosentrik-materialistik, apalagi dengan budaya KKN.   Jiwa altruistik merupakan karakter yang terbentuk melalui proses pendidikan  yang sangat panjang. Upaya menciptakan aktivis-aktivis perkoperasian yang memiliki jiwa wirakoperasi, menjadi alternatif solusi yang dapat digunakan untuk memperbaiki perkembangan lembaga koperasi di saat-saat yang akan datang. Sebab tanpa upaya melahirkan aktivis-aktivis koperasi yang memiliki jiwa wirakoperasi maka mustahil lembaga koperasi akan mampu bertahan terhadap  tingginya tingkat persaingan di era perdagangan bebas. 

6.            Membangun Kemandirian Koperasi

Salah satu sendi dasar utama yang merupakan prinsip dari kegiatan koperasi adalah kemandirian. Tetapi berdasarkan uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa besarnya pengaruh pemerintah selama ini menjadikan lembaga ini tidak mandiri. Kebijakan ulur tangan (support) yang seharusnya dilakukan pemerintah, lebih sering diterjemahkan dalam bentuk campur tangan (intervention). Hal mana menyebabkan lahirnya koperasi yang tidak mandiri, koperasi yang berjalan seiring dengan pelaksanaan program pemerintah, koperasi yang menjalankan bisnis jauh dari kepentingan anggota. Program pengembangan koperasi didominasi pada pengembangan usaha koperasi tanpa disertai dengan pengembangan organisasi koperasi secara memadai. Tidak berkembangnya mekanisme organisasi koperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi menyebabkan anggota koperasi tidak merasa memiliki lembaga koperasi.

            Untuk mengembalikan kemandirian koperasi perlu ditempuh pendekatan yang konstruktif, bertahap tetapi dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Beberapa pemikiran yang dapat dijadikan pertimbangan dan acuan dalam memandirikan koperasi adalah sebagai berikut :

(1).      Pemerintah tidak lagi melakukan intervensi dengan senantiasa menitipkan program-programnya melalui koperasi, biarkanlah koperasi memilih kegiatan usaha atau aktivitas yang sesuai dengan kebutuhan anggotanya dan bernilai ekonomis. Pemerintah cukup menjadi pengarah dan mendukungnya dengan aturan-aturan yang lebih lentur terkait dengan ketentuan perizinan dan pengawasan.

(2).      Mekanisme birokrasi internal koperasi dalam pengurusannya sehari-hari lebih disederhanakan, agar memungkinkan proses pengambilan keputusan yang cepat dan tidak berbelit-belit. Misalnya pengambilan keputusan-keputusan strategis cukup dilakukan oleh pengurus sekali atau dua kali dalam setahun dalam bentuk perencanaan bisnis atau rencana kerja, anggaran dan pendapatan, selebihnya didelegasikan kepada manajemen dengan mengacu pada kesepakatan yang disetujui dalam perencanaan.

(3).      Praktek-praktek manajemen modern yang dilakukan perusahaan-perusahaan swasta sudah selayaknya juga diterapkan oleh koperasi. Untuk itu diperlukan upaya penyegaran berupa pembekalan dan pelatihan kepada pengurus dan manajer koperasi tentang praktek-praktek manajemen modern, membentuk klub-klub atau kumpulan-kumpulan aktivis-aktivis koperasi yang dapat dijadikan sarana untuk “sharing atau solving problem “, atau membangun jaringan kemitraan diantara para pelaku dan kegiatan-kegiatan lainnya.

(4).      Penyegaran terhadap wawasan dan pemberian motivasi terhadap para aktivis-aktivis perkoperasian diperlukan agar senantiasa dapat dijaga dan dipelihara semangat kemandirian dalam membangun koperasi. Penyegaran terhadap wawasan dan pemberian motivasi ini hendaklah dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, dalam bentuk workshop, seminar-seminar atau diskusi-diskusi.

7.                  Penumbuhan Lembaga Pendukung.

Diantara faktor yang menyebabkan lemahnya perkoperasian di Indonesia adalah lemahnya permodalan. Kelangkaan modal koperasi berdampak pada lemahnya struktur dan kinerja koperasi.  Oleh sebab itu perlu adanya terobosan struktural untuk mengatasi lemahnya permodalan ini.   Terobosan struktural yang dimaksud adalah dengan melakukan restrukturisasi dalam permodalan, diantaranya dapat dilakukan dengan memberi akses yang lebih besar kepada koperasi untuk memperoleh modal. Misalnya : menyertakan karyawan dalam koperasi perusahaan untuk memiliki saham di perusahaan yang bersangkutan, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pemerataan melalui restrukturisasi penguasaan modal.

Disamping upaya diatas maka memperbaiki kelemahan permodalan koperasi dapat dilakukan melalui pembentukan lembaga-lembaga penunjang, yaitu :

(a).      Lembaga pembiayaan khusus untuk koperasi, pembentukan lembaga pembiayaan ini diperlukan untuk dapat memenuhi kekhasan dari usaha-usaha koperasi yang memiliki 2 misi sekaligus, yaitu misi pelayanan terhadap anggota dan misi memperoleh keuntungan. Pembentukan lembaga pembiayaan khusus koperasi ini sedapat mungkin dikembangkan sampai kedaerah-daerah.

(b).      Lembaga penjamin kredit bagi koperasi di daerah-daerah, kehadiran lembaga jaminan ini akan menjadi elemen penting dalam rangka mempercepat perkembangan koperasi di daerah-daerah. Lembaga jaminan kredit ini dapat dikembangkan oleh Pemerintah Daerah, yang dalam jangka pendek akan bermanfaat dalam mendesentralisasikan pengembangan ekonomi rakyat. Dan dalam jangka panjang akan mampu menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. 

 

 

8.                  Penutup

Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan telah terbukti menimbulkan kelemahan dan menyebabkan koperasi tidak memiliki kemandirian. Hal ini berakibat pada mengambangnya gerakan koperasi. Gerakan koperasi hanya menjadi sebuah konsep yang ideal namun sulit untuk membumi sebagai bentuk kekuatan masyarakat dalam melakukan koreksi terhadap ketidakadilan.

Oleh sebab itu jika gerakan koperasi ingin menjadi kekuatan masyarakat dan mampu bertahan dari tingginya persaingan di era globalisasi maka langkah awalnya adalah menumbuhkan dan melahirkan para aktivis koperasi yang memiliki jiwa wirakoperasi, kemudian dilanjutkan dengan upaya membangun kemandirian koperasi dan secara simultan membangun lembaga-lembaga penunjang yang mampu menopang lembaga koperasi untuk tegar di tengah kancah persaingan usaha di saat yang akan datang.