PENGEMBANGAN
KOPERASI
INDONESIA
MASA DEPAN
DR.
H. M. Hidayat Nurwahid MA
1.
Latar
Belakang
Koperasi diyakini sebagai lembaga ekonomi yang mewakili semangat
kekeluargaan dan gotong royong. Kondisi ini sesuai dengan jiwa dan
semangat bangsa
Indonesia
yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Semangat jiwa gotongroyong
dan kekeluargaan yang dimiliki bangsa
Indonesia
sejalan dengan jiwa ukhuwah yang diajarkan oleh Islam dalam membina
hubungan kemasyarakatan termasuk kegiatan berekonomi.
Di negara berkembang pada umumnya, koperasi dihadirkan dalam
kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam
menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Melalui misi ini pemerintah di negara berkembang menanamkan
kesadaran kepada masyarakatnya akan adanya kesamaan antara
tujuan negara dengan gerakan koperasi didalam memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berbagai peraturan perundangan
yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan
koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta
dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Sedangkan jika kita menengok pada sejarah kelahirannya di negara
maju (barat), koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan
pasar. Oleh
sebab itu kelembagaan koperasi tumbuh
dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya
itu koperasi mampu mencapai posisi tawar dan kedudukan penting dalam
konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional.
Peraturan perundangan yang mengatur tentang koperasi baru tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi
dirinya.
Pengembangan dan penumbuhan lembaga koperasi di Indonesia agak
berbeda dengan pola dan semangat yang dikembangkan baik oleh negara maju
(Barat) maupun negara berkembang. Sejarah
menunjukkan koperasi di Indonesia diperkenalkan dan
dikembangkan dengan semangat
dan keyakinan akan mampu mengantarkan perekonomian bangsa
Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan.
Oleh sebab itu, koperasi yang telah lahir dan
tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah
kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi
dalam penjelasan undang-undang dasar 1945. Dan atas dasar itulah
kemudian di dalam penumbuhan dan pengembangannya
melahirkan berbagai macam penafsiran bagaimana seharusnya
mengembangkan koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai
dengan asas kekeluargaan. Paling tidak berdasarkan
sejarah perkembangan koperasi di Indonesia ada
tiga pola pengembangan koperasi yang dilakukan pemerintah, yaitu
:
(1). Pengembangan
yang dilakukan melalui program pembangunan secara sektoral; dimana
koperasi dikembangkan dengan dukungan pemerintah melalui penumbuhan
basis sektor-sektor primer yang diharapkan akan mampu menciptakan
lapangan pekerjaan yang besar bagi penduduk Indonesia khususnya yang
berada di pedesaan yang bekerja sebagai petani dan nelayan. Pemerintah
menumbuhkan Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai lembaga koperasi yang
senantiasa mendapatkan titipan program-program pemerintah. Dan di era
Pembangunan Jangka Panjang tahap I, menjadi ciri khas yang menonjol
dalam politik pembangunan koperasi. Pada masa ini, lembaga koperasi
selalu dipilih untuk melanjutkan program-program pemerintah
yang kurang berhasil, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi
Kredit Usaha Tani (KUT), program
Tebu Rakyat Intensif (TRI) dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli
baru (cengkeh).
(2). Pengembangan
yang dilakukan di lembaga-lembaga milik pemerintah seperti koperasi
karyawan yang ada di departemen-departemen
atau lembaga-lembaga milik pemerintah lainnya. Pengembangan
koperasi di lembaga-lembaga ini diarahkan pada upaya memenuhi kebutuhan
para karyawan. Oleh sebab itu bentuk kegiatan usaha yang dipilih
biasanya terbatas pada bidang konsumsi atau simpan pinjam.
(3). Pengembangan
yang dilakukan di perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN) atau
perusahaan swasta.
Akibat
dari model pengembangan seperti ini maka inisiatif dan prakarsa
masyarakat dalam menumbuh kembangkan lembaga koperasi kurang berkembang.
Pemerintah
yang memerankan fungsi sebagai “regulator” dan “pengembang”
sekaligus, menjadi sangat dominan. Kondisi ini menciptakan
ketergantungan yang tinggi dari masyarakat koperasi kepada pemerintah,
dan ini sama sekali tidak mendewasakan perkembangan koperasi.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan pada Sidang
Tahunan MPR tahun 2002, menghapuskan seluruh penjelasan atas pasal-pasal
UUD 45. Penghapusan penjelasan UUD 45 ini, secara langsung menghilangkan
landasan “sakral” yang selama ini menjadi acuan dalam mengembangkan
lembaga koperasi di Indonesia. Dengan kondisi ini, masyarakat
perkoperasian di Indonesia
dituntut untuk lebih mandiri dan kreatif dalam mengembangkan
koperasi di saat-saat yang akan datang.
2. Kondisi
Koperasi Saat Ini.
Berdasarkan data sampai dengan tahun 2001, jumlah koperasi di
seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit, dengan jumlah
keanggotaan sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan
jumlah koperasi pada tahun 1998 sebanyak 51.500 unit, mengalami
peningkatan sebanyak dua kali lipat.
Dari jumlah tersebut, tercatat 96.180 unit (88,14 %) merupakan
koperasi yang masih aktif melakukan kegiatan sedangkan sisanya sebesar
6.820 unit (11,86%) sudah tidak lagi beroperasi. Tetapi dari jumlah
tersebut didominasi oleh koperasi dengan skala usaha sangat kecil.
Besarnya perkembangan koperasi selama tahun 1998-2001, lebih
disebabkan pada respon masyarakat terhadap dibukanya secara luas
pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres
18/1998. Dengan landasan Inpres 18/1998 masyarakat bebas mendirikan
koperasi sesuai dengan basis pengembangan yang diinginkan misalnya
disektor jasa, sektor transportasi dan lain sebagainya. Sehingga, sampai
saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi yang
berkembang di masyarakat.
Data
lain juga menunjukkan pada tahun 2000, koperasi simpan pinjam (Kosipa)
menguasai 55-60 % dari keseluruhan aset koperasi yang ada di
Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa jenis usaha simpan pinjam
masih mendominasi kegiatan usaha koperasi di Indonesia, bahkan pada 2
tahun terakhir koperasi simpan pinjam menempati tempat kedua di dalam
pasar pembiayaan usaha mikro setelah Bank Rakyat Indonesia-unit desa
dengan pangsa sekitar 31 %.
Secara
kelembagaan struktur organisasi koperasi di Indonesia mirip dengan
organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur
dari daerah sampai ke pusat, atau dari koperasi primer sampai induk
koperasi. Sebagai contoh, koperasi unit desa (KUD) yang berbasis di
pedesaan memiliki struktur
pusat koperasi unit desa (PUSKUD) di tingkat propinsi dan induk koperasi
unit desa (INKUD) di tingkat pusat. Struktur yang mirip struktur
birokrasi ini seringkali membawa semangat birokrasi, sehingga perannya
dalam membantu mengembangkan koperasi primernya menjadi kurang efektif.
Tidak jarang dijumpai peran lembaga sekunder nya menyebabkan produk yang
dihasilkan primer menjadi tidak kompetitif karena keberadaan sekunder
hanya menambah panjang rantai tata niaga saja.
Harus diakui bahwa saat ini di tengah masyarakat,
berkembang beberapa bentuk pemikiran dalam menilai koperasi sebagai
sebuah kelembagaan usaha, yang didasari oleh pemahaman dan apresiasi
masyarakat terhadap perkembangan koperasi di Indonesia, yaitu :
(1) Koperasi dipandang sebagai lembaga yang mampu
menjalankan kegiatan usaha
tertentu yang diperlukan masyarakat yang tidak dapat dijalankan oleh
lembaga usaha lainnya.
(2) Koperasi telah menjadi lembaga alternative
dibandingkan swasta (PT,CV. Firma) sehingga keputusan memilih koperasi
merupakan pertimbangan rasional.
(3) Koperasi dapat dijadikan lembaga yang dimiliki
anggotanya sehingga loyalitas anggota dijadikan sebagai menjadi modal
utama untuk bertahan di berbagai kondisi sulit, termasuk dalam
menghadapi persaingan usaha.
(4) Koperasi
hanya dijadikan ajang untuk memperoleh kekayaan pribadi para
pengurusnya, sehingga kepercayaan untuk menjadikan koperasi sebagai
lembaga usaha sudah tidak ada lagi.
3.
Permasalahan
Kenyataan saat ini menunjukkan
bahwa lembaga koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan fungsi dan peranannya secara efektif dalam menciptakan
kemakmuran bersama seperti yang dicita-citakan oleh para “founding
fathers” negara ini. Beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan
perhatian adalah :
Pertama
: Koperasi sebagai entitas bisnis sudah sewajarnya menyandarkan
aktivitasnya pada tiga prinsip dasar yang utama yaitu kemandirian,
rasionalitas, dan
peningkatan efisiensi. Ketiga dasar inilah yang menjadikan pelaku usaha
lainnya mampu bertahan ditengah persaingan yang semakin tinggi.
Sedangkan secara historis pengembangan koperasi di
Indonesia
yang digerakkan melalui dukungan kuat program pemerintah
telah dijalankan dalam waktu yang lama. Dan kondisi tersebut
telah “menina bobokan” para aktivis perkoperasian, sehingga
sulit untuk keluar dari situasi tersebut.
Pergeseran ke arah peran swasta
yang menuntut kemandirian, rasionalitas dan peningkatan efisiensi
menjadi
permasalahan serius bagi
kebanyakan koperasi saat ini.
Kedua
: Sebagai sebuah lembaga koperasi belum mampu berperan secara baik di
masyarakat, memiliki “sukses story” yang dapat menjadi faktor
pemikat agar masyarakat secara sadar memilih lembaga ini sebagai pilihan
berusaha dan berinvestasi. Salah satu faktor penyebabnya adalah belum
mampunya koperasi berjalan sesuai dengan jati dirinya sebagai lembaga
usaha yang mengemban dua
misi sekaligus, yaitu misi sosial melalui fungsinya dalam melayani
anggota dan misi bisnis untuk mencari keuntungan (profit motive).
Misi seperti ini hanya dapat diwujudkan jika lembaga koperasi memiliki
tiga kondisi berikut, yaitu : (i) sehat mental, (ii) sehat organisasi
dan (iii) sehat usaha.
Ketiga
: Permasalahan lain nya adalah kuatnya pola paternalistik yang
dikembangkan pada lembaga koperasi pada umumnya. Implikasi negatif yang
muncul pada hubungan paternalistik ini adalah lemahnya pengawasan baik
internal maupun eksternal yang akhirnya menimbulkan kerawanan
penyimpangan dan manipulasi. Penyimpangan dan manipulasi yang tidak
terselesaikan akibat budaya ketimuran yang sungkan untuk melakukan
koreksi kepada atasan membuat rapuh bangunan kelembagaan koperasi.
Disamping itu, pola hubungan paternalistik ini juga mengakibatkan
lembaga koperasi lamban dalam pergerakannya. Akibat
jalur pengambilan keputusan tertalu panjang dan terkesan “bertele-tele”.
Keempat
: Adanya implementasi undang-undang otonomi daerah,
di satu sisi akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal
alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembinaan
lainnya, namun demikian di sisi lain koperasi akan semakin menghadapi
masalah yang lebih intensif
dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi
dan skala kegiatan koperasi.
Karena tuntutan melakukan
efisiensi akan memaksa
koperasi untuk membangun jaringan yang
luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh
gerakan koperasi untuk
memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah semakin penting.
Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi
tugas untuk pengembangan koperasi harus
mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam
hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang
semula menjadi kewenangan pusat.
Kelima
: Esensi perdagangan bebas
yang diciptakan oleh
banyak negara yang ingin
lebih maju ekonominya adalah menghilangkan sebanyak mungkin hambatan
perdagangan internasional. Menghilangkan
hambatan perdagangan internasional diantaranya dengan peniadaan non
tarif barier , yang memungkinkan terjadinya keleluasaan dalam
perdagangan barang. Kebebasan arus perdagangan akan menyebabkan
terbukanya pilihan bagi konsumen untuk memperoleh barang secara lebih
beragam, mudah dan murah. Dengan
demikian konsumen akan menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat
konsumsinya secara optimal. Secara
umum koperasi di dunia termasuk di Indonesia akan menikmati manfaat besar
dari adanya perdagangan bebas, tetapi harus disadari keterbukaan ini
akan meningkatkan persaingan. Lembaga koperasi harus mampu merubah diri
menjadi lembaga usaha yang efisien, tidak kaku dan cepat dalam mengambil
keputusan, sehingga mampu untuk bersaing dengan produk barang dan jasa
manapun. Jika tidak, era perdagangan bebas akan menjadi “pembunuh
yang utama” bagi perkembangan lembaga koperasi di Indonesia.
4.
Jiwa
Wirakoperasi ( Pioner Koperasi )
Sejarah
perkoperasian di dunia menunjukkan bahwa dibalik keberhasilan
berkembangnya koperasi selalu ada orang-orang yang berperan sebagai
pionir-pionir yang merintis dan berusaha mengembangkannya sejak tahap
awal pendiriannya. Para
pionir ini yang pertama kali melontarkan gagasan berkoperasi, dan tidak
sedikit diantara mereka yang langsung terjun mengembangkan koperasi
bersama para anggota koperasi lainnya.
Mereka berperan sebagai pemotivasi, penyatu para anggota,
pendidik dan juga pengambil keputusan-keputusan sulit pada awal
pendirian koperasi. Selain
Jose Maria Arismendi di Spanyol, terdapat beberapa pionir lainnya
seperti Rochdale pioneers dan Robert Owen (Inggris), Hermann
Schulze-Delitzsch, Friedrich Wilhelm Raiffeissen dan Wilhelm Haas,
Victor Aime Huber, Franz Oppenheimer, Eduard Pfeiffer dan Heinrich
Kaufmann (Jerman), Phillipe Joseph Buchez (Prancis), Luigi Luzzati
(Itali), Edward A Filene (USA) dan Alphonse Desjardins (Kanada).
Daftar ini juga menyertakan para pionir di negara-negara
berkembang. Misalnya peran
Sardar Patel, Tribhuvan Das Patel dan Varghese Kurien di India, Reverend
Teodoro Amstadt di Brazil, Omar Lotfy di Mesir serta Mohammad Hatta di
Indonesia.
Bidang
yang dikembangkan para pionir koperasi ini juga berbeda-beda.
Tidak sedikit diantaranya yang merupakan langkah terobosan
inovatif dalam mengatasi problem yang dihadapi oleh masyarakat pada saat
itu. Misalnya koperasi
kredit yang dikembangkan oleh Schulze-Delitzsch merupakan langkah
inovatif dalam mengatasi masalah tingginya bunga kredit yang harus
dibayar oleh para pengrajin masyarakat urban saat itu.
Demikian pula koperasi konsumsi yang digerakan oleh Rochdale
pioneers, koperasi pekerja yang dirintis oleh Arizmendi, dan housing
co-operative oleh Huber. Pada
sektor pertanian dan pengembangan ekonomi pedesaan, selain Raiffaisen
dan Hass di Jerman, juga dikenal Plunkett di Irlandia.
Para
pionir koperasi ini memainkan peran penting sebagai penggagas sekaligus
pemimpin. Mereka adalah
orang-orang yang memiliki visi dan misi yang jelas, serta bersemangat
tinggi dalam bekerja untuk meningkatkan kesejehateraan bersama melalui
suatu usaha bersama. Mereka
merupakan orang-orang yang tidak mementingkan diri sendiri, memiliki
perhatian tinggi terhadap nasib orang lain, memiliki personalitas yang
positif sehingga mereka dekat dan dipercaya oleh banyak orang.
Mereka juga mampu membaca berbagai peluang usaha inovatif yang
mungkin dikerjasamakan, sekaligus memimpin organisasi dan usaha koperasi
sehingga dapat memberikan kemanfaatan bagi para anggotanya.
Jelaslah, bahwa para pionir koperasi ini berperan sebagai
penggerak koperasi yang juga dilengkapi dengan jiwa entrepreneur,
sehingga Röpke (1992) mengkategorikan para pioner ini sebagai
wirakoperasi (co-operative entrepreneur).
Sebagaimana
kita ketahui bahwa wirausaha sangat dibutuhkan dalam pengembangan
perekonomian. Tingkat kemajuan suatu perekonomian tergantung pada jumlah
ketersediaan dan kualitas para wirausaha yang ada pada bangsa tersebut.
Permasalahannya adalah bagaimana para wirausaha, khususnya
wirakoperasi, ini dapat lebih banyak dihadirkan guna pengembangan
koperasi di Indonesia.
5.
Pengembangan Jiwa Wirakoperasi
Seorang
wirausaha adalah seorang pengusaha yang perwira atau pengusaha yang
unggul. Wirausaha memiliki
berbagai karakter positif yang tidak dimiliki para pengusaha biasa.
Mereka adalah orang-orang yang kreatif dan inovatif dalam
mengembangkan peluang-peluang usaha menjadi kesempatan usaha yang
menguntungkan dirinya dan masyaraka konsumennya.
Mereka bukan sekedar orang yang memiliki keterampilan berbisnis,
namun juga memiliki kepemimpinan pribadi yang tinggi, baik tercermin
dari daya juang yang tinggi, keshabaran dalam menghadapi berbagai
tantangan, dan toleransi terhadap ketidakmenentuan.
Adapun
wirakoperasi merupakan wirausaha plus, dimana mereka memiliki beberapa
kelebihan dalam kualitas personal, yang menyebabkan dirinya dapat
diterima dan diikuti oleh orang banyak.
Kualitas personal ini disebabkan adanya jiwa altruistik yang
disertai keikhlasan dalam membantu orang lain.
Disamping itu berupa leadership skill yang dibutuhkan dalam
menggerakan para anggota koperasi.
Fakta menunjukkan bahwa tidak sedikit dari kalangan para pionir
koperasi yang disebutkan di atas merupakan tokoh-tokoh agama yang
disamping menyampaikan pesan agamanya juga berusaha meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya.
Disadari
bahwa pengembangan keterampilan bisnis (business skills) dalam
proses melahirkan para wirausaha adalah tidak mudah.
Diperlukan proses yang tidak singkat dalam upaya mengasah
keterampilan bisnis seseorang sehingga mengantarkan dia menjadi
wirausaha yang berhasil. Saat
ini telah banyak dikembangkan berbagai bentuk pelatihan untuk
pengembangan keterampilan bisnis ini.
Namun
tidak demikian halnya dengan pengembangan jiwa altruistik.
Padahal pengembangan jiwa altruistik ini tidaklah lebih mudah
dibandingkan pengembangan keterampilan bisnis.
Khususnya pada masa sekarang, dimana paham meterialistis telah
merasuk ke dalam jiwa masyarakat kita.
Altruistik sangat berlawan dengan egosentrik-materialistik,
apalagi dengan budaya KKN. Jiwa
altruistik merupakan karakter yang terbentuk melalui proses pendidikan
yang sangat panjang. Upaya menciptakan aktivis-aktivis
perkoperasian yang memiliki jiwa wirakoperasi, menjadi alternatif solusi
yang dapat digunakan untuk memperbaiki perkembangan lembaga koperasi di
saat-saat yang akan datang. Sebab tanpa upaya melahirkan aktivis-aktivis
koperasi yang memiliki jiwa wirakoperasi maka mustahil lembaga koperasi
akan mampu bertahan terhadap tingginya
tingkat persaingan di era perdagangan bebas.
6.
Membangun Kemandirian Koperasi
Salah
satu sendi dasar utama yang merupakan prinsip dari kegiatan koperasi
adalah kemandirian. Tetapi berdasarkan uraian diatas dapat kita
simpulkan bahwa besarnya pengaruh pemerintah selama ini menjadikan
lembaga ini tidak mandiri. Kebijakan ulur tangan (support) yang
seharusnya dilakukan pemerintah, lebih sering diterjemahkan dalam bentuk
campur tangan (intervention). Hal mana menyebabkan lahirnya
koperasi yang tidak mandiri, koperasi yang berjalan seiring dengan
pelaksanaan program pemerintah, koperasi yang menjalankan bisnis jauh
dari kepentingan anggota. Program pengembangan koperasi didominasi pada
pengembangan usaha koperasi tanpa disertai dengan pengembangan
organisasi koperasi secara memadai. Tidak berkembangnya mekanisme
organisasi koperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi menyebabkan
anggota koperasi tidak merasa memiliki lembaga koperasi.
Untuk mengembalikan kemandirian koperasi perlu ditempuh
pendekatan yang konstruktif, bertahap tetapi dilakukan secara konsisten
dan berkesinambungan. Beberapa pemikiran yang dapat dijadikan
pertimbangan dan acuan dalam memandirikan koperasi adalah sebagai
berikut :
(1).
Pemerintah tidak lagi melakukan intervensi dengan senantiasa
menitipkan program-programnya melalui koperasi, biarkanlah koperasi
memilih kegiatan usaha atau aktivitas yang sesuai dengan kebutuhan
anggotanya dan bernilai ekonomis. Pemerintah cukup menjadi pengarah dan
mendukungnya dengan aturan-aturan yang lebih lentur terkait dengan
ketentuan perizinan dan pengawasan.
(2).
Mekanisme birokrasi internal koperasi dalam pengurusannya
sehari-hari lebih disederhanakan, agar memungkinkan proses pengambilan
keputusan yang cepat dan tidak berbelit-belit. Misalnya pengambilan
keputusan-keputusan strategis cukup dilakukan oleh pengurus sekali atau
dua kali dalam setahun dalam bentuk perencanaan bisnis atau rencana
kerja, anggaran dan pendapatan, selebihnya didelegasikan kepada
manajemen dengan mengacu pada kesepakatan yang disetujui dalam
perencanaan.
(3).
Praktek-praktek manajemen modern yang dilakukan
perusahaan-perusahaan swasta sudah selayaknya juga diterapkan oleh
koperasi. Untuk itu diperlukan upaya penyegaran berupa pembekalan dan
pelatihan kepada pengurus dan manajer koperasi tentang praktek-praktek
manajemen modern, membentuk klub-klub atau kumpulan-kumpulan
aktivis-aktivis koperasi yang dapat dijadikan sarana untuk “sharing
atau solving problem “, atau membangun jaringan kemitraan diantara
para pelaku dan kegiatan-kegiatan lainnya.
(4).
Penyegaran terhadap wawasan dan pemberian motivasi terhadap para
aktivis-aktivis perkoperasian diperlukan agar senantiasa dapat dijaga
dan dipelihara semangat kemandirian dalam membangun koperasi. Penyegaran
terhadap wawasan dan pemberian motivasi ini hendaklah dilakukan secara
berkala dan berkesinambungan, dalam bentuk workshop, seminar-seminar
atau diskusi-diskusi.
7.
Penumbuhan Lembaga Pendukung.
Diantara
faktor yang menyebabkan lemahnya perkoperasian di
Indonesia
adalah lemahnya permodalan. Kelangkaan modal koperasi berdampak
pada lemahnya struktur dan kinerja koperasi.
Oleh sebab itu perlu adanya terobosan struktural untuk mengatasi
lemahnya permodalan ini. Terobosan
struktural yang dimaksud adalah dengan melakukan restrukturisasi dalam
permodalan, diantaranya dapat dilakukan dengan memberi akses yang lebih
besar kepada koperasi untuk memperoleh modal. Misalnya : menyertakan
karyawan dalam koperasi perusahaan untuk memiliki saham di perusahaan
yang bersangkutan, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses
pemerataan melalui restrukturisasi penguasaan modal.
Disamping upaya diatas maka memperbaiki kelemahan permodalan koperasi
dapat dilakukan melalui pembentukan lembaga-lembaga penunjang, yaitu :
(a). Lembaga
pembiayaan khusus untuk koperasi, pembentukan lembaga pembiayaan ini
diperlukan untuk dapat memenuhi kekhasan dari usaha-usaha koperasi yang
memiliki 2 misi sekaligus, yaitu misi pelayanan terhadap anggota dan
misi memperoleh keuntungan. Pembentukan lembaga pembiayaan khusus
koperasi ini sedapat mungkin dikembangkan sampai kedaerah-daerah.
(b). Lembaga
penjamin kredit bagi koperasi di daerah-daerah, kehadiran lembaga
jaminan ini akan menjadi elemen penting dalam rangka mempercepat
perkembangan koperasi di daerah-daerah. Lembaga jaminan kredit ini dapat
dikembangkan oleh Pemerintah Daerah, yang dalam jangka pendek akan
bermanfaat dalam mendesentralisasikan pengembangan ekonomi rakyat. Dan
dalam jangka panjang akan mampu menumbuhkan kemandirian daerah untuk
mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah.
Oleh sebab itu jika gerakan koperasi ingin menjadi kekuatan masyarakat
dan mampu bertahan dari tingginya persaingan di era globalisasi maka
langkah awalnya adalah menumbuhkan dan melahirkan para aktivis koperasi
yang memiliki jiwa wirakoperasi, kemudian dilanjutkan dengan upaya
membangun kemandirian koperasi dan secara simultan membangun
lembaga-lembaga penunjang yang mampu menopang lembaga koperasi untuk
tegar di tengah kancah persaingan usaha di saat yang akan datang.
|