|
MODEL PEMERINGKATAN
KOPERASI:
Instrumen Penilaian Hasil dan Deteksi
Keperluan Pemberdayaan Koperasi
Oleh Prijadi Atmadja*)
PENDAHULUAN
embangun
koperasi merupakan suatu proses pembelajaran yang berkelanjutan dan
berulang selaras dengan adanya pergantian generasi, pertambahan jumlah
anggota masyarakat, dan perkembangan dinamis berbagai aspek kehidupan yang
ada di masyarakat. Selaras dengan per-kembangan yang ada maka membangun
koperasi tidak bisa menjadi monopoli pemerintah. Telah terjadi suatu
perubahan pemahaman bahwa peran Pemerintah sebaiknya tidak bersifat
langsung dalam bentuk intervensi penyelenggaraan usaha dan organisasi
koperasi. Oleh karena itu pendekatan pemberdayaan masyarakat menjadi
prioritas. Dalam hal ini untuk mengembangkan dan menumbuhkan koperasi,
organisasi koperasi sendiri yang harus didorong untuk secara aktif
membangun dirinya. Hal ini tidak berarti bahwa pemerintah lepas tangan.
Pemerintah tetap sangat diperlukan untuk menciptakan iklim kondusif yang
dibutuhkan, dan mendorong serta menggalang partisipasi positif pihak
terkait dalam membangun koperasi.
Permasalahannya adalah bahwa pada satu sisi pembangunan koperasi
tergantung pada partisipasi aktif berbagai pihak, yaitu terutama dari
kalangan koperasi sendiri, yang meliputi anggota, pengurus dan pengelola
serta partisipasi aktif pihak terkait baik pemerintah, dunia usaha maupun
masyarakat. Pada sisi yang lain belum tentu terdapat pemahaman yang sama
tentang tujuan, sasaran dan pengukuran serta kriteria penilaian hasilnya.
Hal tersebut potensial mengakibatkan tidak optimalnya dukungan pihak
terkait dan tidak terjadi sinergi positif diantara pihak dalam
pemberdayaan koperasi. Karena itu perlu dibangun suatu instrumen yang
dapat mengukur sejauh mana kemajuan yang diperoleh telah mencapai tujuan
dan sasaran yang diharapkan. Alat dimaksud diharapkan akan mempermudah
bagi siapapun yang memiliki kepedulian dalam pembangunan koperasi dapat
mengetahui kondisi koperasi, mengukur kemajuan yang dicapai dan mengetahui
kekurangan yang perlu disempurnakan atau diatasi.
PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN KRITERIA
PENILAIAN HASILNYA
Pemberdayaan Koperasi
Pemberdayaan Koperasi dapat diartikan segala upaya yang ditujukan
untuk menjadikan koperasi lebih berdaya.Koperasi yang berdaya adalah
koperasi yang dapat menjalankan dan mengembangkan organisasi dan usahanya,
melayani dan memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya,
Dengan
pengertian pemberdayaan seperti tersebut diatas maka dalam pemberdayaan
koperasi terdapat upaya pemberdayaan, pelaku pemberdayaan, obyek
pemberdayaan dan hasil pemberdayaan.
Upaya pemberdayaan adalah segala hal yang dilakukan untuk menjadikan
koperasi menjadi lebih berdaya. Pelaku pemberdayaan adalah pihak yang
melakukan pemberdayaan, dimana menurut ketentuan dan normanya, pelaku
pemberdayaan adalah anggota dan pengurus koperasi, pemerintah dan berbagai
pihak lainnya.
Upaya pemberdayaan koperasi meliputi :
-
Regulasi, yaitu
pengadaan segala ketentuan agar koperasi memiliki kedudukan hukum yang
kuat dan mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi tumbuh dan
berkembangnya koperasi secara teratur, bermanfaat bagi masyarakat dan
melindungi kepentingan masyarakat akibat penyalahgunaan praktek
berkoperasi.
-
Penyediaan informasi
potensi sumberdaya yaitu penyediaan informasi tentang potensi sumberdaya
yang tersedia pada berbagai pihak yang potensial diakses dan
didayagunakan oleh koperasi.
-
Fasilitasi kemitraan,
yaitu fasilitasi dengan berbagai pihak agar koperasi mendapatkan mitra
saling menguntungkan dalam akses dan pendayagunaan sumberdaya produktif
seperti pasar, modal, teknologi, bahan baku, jaringan usaha dan
pelatihan.
-
Pengarahan (steering),
yaitu memberikan panduan bagi masyarakat agar masyarakat memiliki sikap
yang tepat dan cara-cara yang baik dalam berkoperasi dengan mengadakan,
mengem-bangkan dan sosialisasi tentang pedoman, panduan, percontohan
(best practice), dan standar-standar operasi koperasi yang baik.
-
Monitoring dan evaluasi,
yaitu pemantauan tentang keadaan koperasi dan melakukan evaluasi apakah
perkembangan keadaan koperasi sesuai dengan yang diharapkan, dan
selanjutnya memberikan rekomendasi tindakan apa yang diperlukan agar
menjadi lebih baik sesuai dengan harapan.
-
Klasifikasi atau rating
adalah suatu penilaian kinerja melalui suatu sistem penilaian yang
obyektif, transparan, dengan kriteria & persyaratan yang jelas dan
dilakukan dalam suatu periode tertentu. Melalui klasifikasi dihasilkan
kelompok koperasi menurut tingkatan kinerjanya. Dengan klasifikasi
tersebut memudahkan bagi koperasi maupun pihak lain untuk mengetahui
keadaan koperasi. Dengan demikian memudahkan tindakkan pemberdayaan yang
tepat yang dapat dilakukan masing-masing pihak.
-
Pengawasan adalah
kegiatan yang dilakukan untuk memantau, mencegah dan menindak agar
koperasi tidak melakukan hal-hal yang dilarang atau hal-hal yang tidak
diinginkan.
-
Koordinasi adalah
segala upaya yang ditempuh agar pemberdayaan koperasi yang dilakukan
berbagai pihak terjadi sinkronisasi dan sinergi positif.
-
Pendidikan dan
pelatihan adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan
wawasan dan keterampilan berbagai pihak yang terkait dalam pemberdayaan
koperasi.
-
Pengembangan wirausaha
anggota adalah segala upaya yang ditujukan untuk menjadikan anggota
koperasi memiliki kewirausahaan yang lebih tinggi, yang antara lain
dicirikan oleh sikap, kemauan, dan kemampuan bekerja lebih giat,
produktif dan inovatif.
-
Pengembangan
partisipasi anggota yaitu berbagai upaya yang dilakukan untuk
meningkatkan partisipasi anggota. Partisipasi anggota diwujudkan dalam
bentuk transaksi dengan koperasi seperti menyimpan, meminjam, menjual
dan membeli dengan koperasi serta partisipasi dalam pengelolaan dan
pengawasan koperasi.
-
Pengelolaan koperasi
yang professional adalah merupakan wujud pemberdayaan koperasi oleh
pengurus dan atau pengelola dalam bentuk upaya pengelolaan koperasi yang
sebaik-baiknya.
-
Dukungan masyarakat dan
lembaga adalah pemberian kesempatan dan atau dukungan positif pihak
terkait untuk pemberdayaan koperasi.
Bagan 1
PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN KRITERIA PENILAIAN HASIL/KINERJANYA

Hasil Pemberdayaan Koperasi.
Obyek pemberdayaan koperasi mencakup masyarakat koperasi pada
khususnya, masyarakat pada umumnya maupun lingkungan koperasi. Sedangkan
hasil pemberdayaan koperasi pada dasarnya adalah tumbuh dan ber-kembangnya
koperasi yang sehat. Koperasi yang sehat adalah koperasi yang mampu
melaksanakan fungsi dan peran yang diharapkan secara berkelanjutan, yaitu
memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi anggota, dan
memper-tanggungjawabkan kegiatannya dengan membuat neraca dan melaksanakan
RAT.
Koperasi yang sehat akan mampu memberikan manfaat bagi anggota
dalam hal penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dengan mudah dan
harga yang menguntungkan. Dengan pelayanan koperasi yang memberikan
manfaat atau nilai bagi anggota maka anggota akan berpartisipasi pada
koperasi dalam bentuk memberikan simpanan yang akan menjadi modal koperasi,
baik modal sendiri (simpanan pokok dan wajib) maupun modal luar (simpanan
sukarela), dan partisipasi dalam bentuk transaksi yang menjadikan volume
usaha koperasi.
Dengan koperasi yang sehat, masyarakat akan memberikan dukungan dan
kepercayaan pada koperasi dalam bentuk menjadi anggota koperasi, dan
kepercayaan pihak terkait diberikan dalam bentuk kemauan untuk bermitra
dengan koperasi, seperti lembaga keuangan memberikan pinjaman kepada
koperasi sehingga menjadi modal luar koperasi atau bermitra dalam
penyediaan barang yang diperlukan koperasi sehingga akan mendorong
peningkatan volume usaha koperasi.
Siklus Pemberdayaan dan Penilaian Hasil Pemberdayaan Koperasi
Sebagai suatu upaya yang berkelanjutan, pemberdayaan koperasi
mengikuti suatu rangkaian kegiatan yang berulang, sejak dari perencanaan,
pelaksanaan, monitoring & evaluasi dan selanjutnya kembali
mengadakanperencanaan dan pelaksanaan, sebagaimana siklus atau proses
manajemen. Monitoring pada dasarnya adalah mengukur hasil pemberdayaan dan
evaluasi adalah menilai hasil pemberdayaan. Hasil pengukuran dan penilaian
hasil pemberdayaan diperlukan untuk menyimpulkan apakah hasil pemberdayaan
sesuai dengan yang diharapkan dan selanjutnya menentukan kegiatan yang
diperlukan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.
Untuk mengadakan pengukuran hasil pemberdayaan diperlukan adanya
indikator hasil pemberdayaan. Dan untuk menilai hasil pemberdayaan
diperlukan kriteria penilaian hasil pemberdayaan.
BAGAN 2
SIKLUS PEMBERDAYAAN DAN PENILAIAN PEMBERDAYAAN KOPERASI

Indikator Hasil
Pemberdayaan Koperasi
Hasil pemberdayaan koperasi digambarkan atau diukur dengan
indikator atau ciri-ciri hasil pemberdayaan koperasi, yaitu meliputi
indikator tumbuh dan berkembangnya koperasi yang sehat, adanya manfaat
koperasi bagi anggota, partisipasi anggota terhadap koperasi dan dukungan
masyarakat dan pihak terkait terhadap koperasi.
Indikator yang baik dapat menggambarkan keadaan keberha-silan pemberdayan
koperasi dengan jelas, mudah difahami sesuai dengan kebutuhan dan mudah
diukur.
Secara ideal, indikator hasil pemberdayaan koperasi menggambarkan
keberhasilan kinerja koperasi, baik kinerja koperasi secara langsung
maupun tidak langsung atau merupakan dampak keberhasilan kinerja koperasi
yang meliputi aspek :
-
Adanya kepercayaan dan
dukungan masyarakat dan lembaga terkait yang dicerminkan oleh :
a. Ada dan bertambahnya jumlah
anggota.
b. Adanya kesediaan pihak lain untuk mendukung dan bermitra
dengan koperasi.
c. Adanya kemitraan pihak lain dengan koperasi seperti peminjam
dana, kerjasama pengadaan barang, dan sebagainya.
-
Partisipasi anggota
koperasi dicerminkan oleh :
a. Ada dan bertambahnya simpanan
anggota yang merupakan modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib)
dan modal luar (simpanan sukarela)
b. Adanya transaksi anggota dengan koperasi melalui simpan,
pinjam, jual dan beli dengan koperasi yang merupakan komponen volume
usaha koperasi.
c. Adanya kepedulian dalam
penge-lolaan dan pengawasan koperasi.
-
Adanya manfaat
keberadaan koperasi bagi anggota yang dicerminkan oleh :
a. Adanya kemudahan layanan jual
atau beli, jasa, simpan, pinjam oleh koperasi bagi anggota.
b. Adanya selisih harga atau nilai tambah dalam jual atau beli
barang dan jasa maupun simpan pinjam dan;
c. Adanya perolehan Sisa Hasil Usaha bagi anggota.
-
Kesehatan koperasi,
yang dicerminkan oleh :
a. Berjalannya usaha koperasi
yaitu mampu memberikan pelayanan usaha kepada anggota dan masyarakat
secara berkelanjutan dan mampu memberikan kemudahan dan nilai tambah
bagi anggota.
b. Berjalannya organisasi dan per-tanggungjawaban kepengurusan
dicerminkan oleh adanya neraca dan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan.
Bagan 3
INDIKATOR HASIL PEMBERDAYAAN KOPERASI

KRITERIA PENILAIAN HASIL
PEMBERDAYAAN KOPERASI
Setelah hasil pemberdayaan atau kinerja koperasi diukur dengan
beberapa indikator maka selanjutnya diadakan penilaian untuk dapat
menyimpulkan tentang keadaan kinerja koperasi. Dengan kesimpulan yang baik
dapat memberikan gambaran secara ringkas, jelas dan obyektif tentang
perkembangan koperasi sehingga mudah dalam menentukan sikap dan tindakan
yang tepat terhadap koperasi bersangkutan. Terdapat berbagai cara atau
kriteria untuk menilai suatu hasil pemberdayaan. Dalam hal koperasi,
kriteria penilaian pemberdayaan koperasi dapat dilakukan dengan :
1) membandingkan keadaan sekarang terhadap keadaan tahun lalu,
2) membandingkan dengan standar yang berlaku pada koperasi atau usaha
sejenis,
3) Klasifikasi koperasi dan
4) Penilaian kesehatan koperasi,
5) Penilaian koperasi berprestasi.
Perbandingan dengan keadaan Tahun lalu
Kriteria penilaian hasil pemberdayaan koperasi dapat dilakukan
dengan membandingkan keadaan saat ini dengan keadaan tahun lalu tentang
indikator-indikator hasil pemberdayaan koperasi. Indikator tersebut dapat
berupa indikator kinerja kelembagaan dan usaha atau komponen-komponen
dalam neraca koperasi.
Membandingkan Dengan Standar Pada Koperasi Yang Memiliki Usaha Sejenis.
Kriteria penilaian yang lebih operasional adalah dengan
memban-dingkan standar yang berlaku pada industri atau jenis usaha
koperasi yang sejenis. Pada koperasi idealnya terdapat standar untuk
koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi jasa dan koperasi simpan/pinjam.
Untuk koperasi simpan pinjam, Dewan Dunia untuk Kredit Union (World
Council of Credit Union - WOCCU). merekomendasikan penggunaan seperangkat
rasio keuangan yang dikenal dengan PEARLS (Protection (perlindungan),
Efective Financial Structure (struktur keuangan yang efektif), Asset
Quality (kualitas asset), Rate Of Return and Cost (tingkat pengembalian
dan biaya), Liquidity (likuiditas), dan Sign of growth (tanda-tanda
pertumbuhan).
PEARLS merupakan rasio keuangan yang telah dikonsolidasikan
sedemikian rupa sehingga menjadi program atau alat penilaian atau kriteria
penilaian yang mampu mengukur setiap komponen secara terpisah maupun
keseluruhan sistem. PEARLS dapat melakukan identifikasi permasalahan yang
dihadapi sehingga dapat membantu manajer menemukan solusi yang tepat
terhadap kelemahan-kelemahan yang dihadapi : Kelebihan lain daripada
sistem PEARLS adalah :
1. Melakukan evaluasi struktur keuangan dalam neraca.
2. Melakukan evaluasi struktur tingkat pertumbuhan
Dengan evaluasi struktur keuangan dalam neraca maka pada satu sisi
penyediaan data berarti sama dengan data untuk neraca. Pada sisi yang lain
restrukturisasi berdasarkan neraca berarti mencakup harta, kebijakan dan
modal.
Dengan evaluasi mengenai tingkat pertumbuhan berarti terdapat petunjuk
seberapa jauh pertumbuhan yang diperlukan sesuai dengan kondisi laju
inflasi.
Klasifikasi Koperasi
Ketentuan Klasifikasi Koperasi yang saat ini berlaku adalah sesuai
dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi & UKM No. 129/KEP/M-KUKM/XI/2002
Tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi Tanggal 29 Nopember 2002. Ketentuan
ini merupakan pengganti dari pada ketentuan sebelumnya yaitu SK Menteri
Koperasi Nomor : 139/M/Kpts/XI/1984 tanggal 28 Nopember 1984 tentang
Klasifikasi Koperasi.
Tujuan dari pada
klasifikasi menurut SK Menegkop & UKM tersebut adalah :
1). Mengetahui kinerja koperasi dalam suatu periode tertentu.
2). Menetapkan peringkat klasifikasi koperasi
3). Mendorong koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaedah
bisnis yang sehat.
Persyaratan koperasi yang
diklasifikasi adalah :
1). Koperasi primer atau sekunder
2). Berbadan hukum minimal 1 tahun.
3). Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan.
Klasifikasi
Koperasi didasarkan atas penilaian terhadap penjabaran pe–laksanaan
prinsip-prinsip koperasi. Klasifikasi koperasi untuk koperasi tingkat
nasional yang anggotanya berdomisili pada satu atau lebih propinsi
dilakukan oleh kelompok kerja yang dibentuk Menteri Koperasi & UKM.
Klasifikasi koperasi Tingkat propinsi, yaitu koperasi yang anggotanya
berdomisili pada satu atau lebih dari satu kabupaten/kota dilakukan oleh
kelompok kerja yang dibentuk oleh Gubernur. Sedangkan klasifikasi koperasi
tingkat Kabupaten dilakukan oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
Klasifikasi koperasi ditetapkan dalam empat peringkat, yaitu :
1). Klas A, koperasi dengan peringkat sangat baik dengan jumlah penilaian
85 s/d 100.
2). Klas B, koperasi dengan peringkat baik, dengan jumlah penilaian 70 s/d
84.
3). Klas C, koperasi dengan peringkat cukup baik, dengan jumlah penilaian
55 s/d 69.
4). Klas D, koperasi dengan peringkat kurang baik, dengan jumlah penilaian
kurang dari 55.
Peringkat koperasi bersifat final dan berlaku untuk satu periode tertentu,
maksimum 2 tahun.
Tabel. 1
Prinsip & Indikator Klasifikasi Koperasi Serta Nilainya
|
No |
Prinsip & Indikator |
Bobot Nilai |
|
1 |
Keanggotaan
Sukarela dan Terbuka |
8 |
|
|
a. Rasio
peningkatan jumlah anggota (4) |
|
|
|
b. Rasio
pencatatan kegiatan dalam Buku Daftar Anggota (4) |
|
|
|
|
|
|
2 |
Pengedalian oleh Anggota-anggota secara Demokratis |
20 |
|
|
a.
Penyelenggaraan RAT (4) |
|
|
|
b. Rasio
kehadiran Anggota dalam RAT (4) |
|
|
|
c. Rencana Kegiatan (RK) & Rencana Pendapatan dan Belanja KSP
(2) |
|
|
|
d. Realisasi Anggaran Pendapatan Koperasi (2) |
|
|
|
e. Realisasi Anggaran Belanja Koperasi (2) |
|
|
|
f. Realisasi Surplus Hasil Usaha (2) |
|
|
|
g. Pemeriksaan
(4) |
|
|
|
|
|
|
3 |
Partisipasi Ekonomi Anggota |
15 |
|
|
a. Pelunasan Simpanan Pokok Anggota (3) |
|
|
|
b. Pelunasan Simpanan Wajib Anggota (3) |
|
|
|
c. Keterkaitan Usaha Koperasi dengan Usaha Anggota (3) |
|
|
|
d. Transaksi Usaha Koperasi dengan Usaha Anggota (3) |
|
|
|
e. Pengembalian Piutang (3) |
|
|
|
|
|
|
4 |
Otonomi dan Kemandirian |
21 |
|
|
a.
Rentabilitas modal sendiri (3) |
|
|
|
b. Return On
Asset (3) |
|
|
|
c. Asset Turn Over (3) |
|
|
|
d. Profitabilitas (3) |
|
|
|
e. Likuiditas (3) |
|
|
|
f. Solvabilitas (3) |
|
|
|
g. Rasio Modal Sendiri/Equity terhadap Hutang (3) |
|
|
|
|
|
|
5 |
Pendidikan dan Pelatihan |
15 |
|
|
a. Pendidikan dan Pelatihan bagi Anggota (3) |
|
|
|
b. Pendidikan dan Pelatihan bagi Pengelola Koperasi (3) |
|
|
|
c. Penerangan dan Penyuluhan (3) |
|
|
|
d. Media Informasi (3) |
|
|
|
e. Tersedia Anggaran Khusus dan Penyisihan Dana Pendidikan
(3) |
|
|
|
|
|
|
6 |
Kerjasama antar Koperasi |
10 |
|
|
a. Kerjasama Usaha secara Horisontal (3) |
|
|
|
b. Kerjasama Usaha secara Vertikal (3) |
|
|
|
c. Manfaat Kerjasama (4) |
|
|
|
|
|
|
7 |
Kepedulian terhadap Komunitas |
11 |
|
|
a. Penyerapan Tenaga Kerja (4) |
|
|
|
b. Pembayaran Pajak/Cukai/Retribusi (4) |
|
|
|
c. Dana Pembangunan Daerah Kerja (3) |
|
| |
|
|
|
TOTAL |
|
100 |
|
Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam.
Penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam
mengacu kepada Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
No.194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan
KSP/USP. Kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam
merupakan kepentingan semua pihak yang terkait baik masyarakat, calon
anggota, pihak ketiga, anggota, Pengurus, Pengawas maupun pemerintah.
Lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara uang (intermediaries)
antara penabung atau penyimpan dengan peminjam, KSP/USP harus dikelola
secara hati-hati dan memenuhi norma-norma kesehatan lembaga keuangan.
Adanya kecerobohan pengelolaan salah satu KSP/USP potensial
berdampak terhadap kerugian yang meluas. Kerugian KSP/USP dapat
berakibat tidak mampu mengembalikan dana yang disimpan anggota atau
nasabah pada koperasi sehingga menimbulkan kerugian atau penderitaan
terhadap masyarakat penabungnya. Dampak lebih lanjut adalah citra buruk
KSP/USP sehingga menghambat atau mengganggu operasi dan pengembangan KSP/USP
secara keseluruhan. Karena itu, KSP/USP perlu dimonitor atau diawasi
secara lebih ketat dari pada jenis koperasi yang lain karena pada satu
sisi kelangsungan usaha simpan pinjam sangat tergantung pada citra baik
dan kepercayaan masyarakat, dan pada sisi yang lain potensial merugikan
masyarakat luas, yaitu penabung
Penilaian kesehatan koperasi dilaksanakan dengan pendekatan
kualitatif dan kuantitatif melalui berbagai aspek yang berpengaruh
terhadap kondisi dan perkembangan usaha koperasi.
Penilaian melalui pendekatan kualitatif dengan menilai aspek :
Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif, Manajemen, Rentabilitas dan
Likuiditas. Penilaian ini dilakukan dengan cara mengkualifikasikan
komponen-kom-ponen tersebut.
Pelaksanaan penilaian tingkat kesehatan pada tahap kedua dilakukan
dengan menganalisis dan menguji komponen yang tidak dapat
dikuan-tifikasi, tetapi mempunyai pengaruh yang material terhadap
tingkat kesehatan koperasi.
Selanjutnya tingkat kesehatan koperasi dinyatakan dalam predikat : Sehat,
Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
1). Aspek dan Komponen Penilaian Serta Bobotnya
Dalam melakukan penilaian kesehatan, maka terhadap beberapa aspek
seperti permodalan; kualitas Aktiva Produktif, Manajemen, Rentabilitas
dan Likuiditas dilakukan dengan menggunakan sistem nilai kredit atau
reward system yang dinyatakan dalam angka dengan nilai kredit 0 sampai
dengan 100.
Tabel. 2
Bobot Aspek dan Komponen Penilaian Kesehatan KSP/USP
|
No |
Aspek Yang Dinilai |
Bobot Nilai
Dalam (%) |
|
1 |
Permodalan |
|
20 |
|
|
a. Rasio
Modal Sendiri Terhadap Total Asset |
10 |
|
|
|
b. Aspek
yang dinilai sendiri terhadap Pinjaman diberikan beresiko |
10 |
|
|
|
|
|
|
|
2 |
Kualitas Aktiva Produktif |
|
30 |
|
|
a. Rasio
Volume Pinjaman pada Anggota thd Volume Pinjaman Diberikan |
10 |
|
|
|
b. Rasio
Risiko Pinjaman Bermasalah terhadap Pinjaman diberikan |
10 |
|
|
|
c. Rasio Cadangan Risiko terhadap Pinjaman Bermasalah |
10 |
|
|
|
|
|
|
|
3 |
Manajemen |
|
25 |
|
|
a. Permodalan |
5 |
|
|
|
b. Aktiva |
5 |
|
|
|
c. Pengelolaan |
5 |
|
|
|
d. Rentabilitas |
5 |
|
|
|
e. Likuiditas |
5 |
|
|
|
|
|
|
|
4 |
Rentabilitas |
|
15 |
|
|
a. Rasio
SHU sebelum pajak terhadap Pendapatan Operasional |
5 |
|
|
|
b. Rasio
SHU sebelum pajak terhadap Total Asset |
5 |
|
|
|
c. Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional |
5 |
|
|
|
|
|
|
|
5 |
Likuiditas |
|
10 |
|
|
Rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima |
10 |
|
|
|
|
|
|
|
2). Penetapan Kesehatan Koperasi
Berdasarkan hasil perhitungan penilaian terhadap 5 komponen pokok
seperti yang telah dijelaskan dimuka, maka akan diperoleh angka skor
secara keseluruhan. Angka skor tersebut dipergunakan untuk menetapkan
predikat tingkat kesehatan koperasi (Koperasi Kredit/Credit Union/Koperasi
Simpan pinjam/Unit Simpan Pinjam) yang dibagi dalam 4 kategori/golongan
yaitu :
Tabel. 3
|
SKOR |
PREDIKAT |
|
81 - 100 |
Sehat |
|
66 - d'' 81 |
Cukup Sehat |
|
51 - d'' 66 |
Kurang Sehat |
|
0 - d'' 51 |
Tidak Sehat |
|
ALTERNATIF MODEL
PEMERINGKATAN KOPERASI
Latar Belakang.
Kriteria penilaian koperasi yang ada, yaitu meliputi klasifikasi
koperasi, penilaian kesehatan koperasi, dan penilaian koperasi
berprestasi merupakan kriteria penilaian yang dilakukan oleh pihak
eksternal koperasi, dalam hal ini pemerintah. Disamping itu penerapan
kriteria penilaian tersebut mengadapi kendala sebagai berikut :
-
Indikator penilaian
cukup rumit sehingga memerlukan keahlian yang khusus bagi penilainya,
sementara jumlah koperasi sangat besar sehingga realisasi
pelaksanaan penilaian tersebut relatif rendah.
-
Karena indikator
pengukuran cukup rumit, hasil pengukuran seringkali dipandang dapat
dengan mudah dimanipulasi sehingga menimbulkan kekurangpercayaan
terhadap hasil pengukuran.
-
Hasil klasifikasi
koperasi berupa klas A, B, C, atau D dapat dipandang sebagai terlalu
umum, sehingga sulit mencari makna apa atau implikasi apa yang tepat
untuk pemberdayaan koperasi selanjutnya. Hasil klasifikasi juga
tidak memberikan indikasi tentang kemitraan apa yang potensial
dikembangkan dengan koperasi yang bersangkutan, karena tidak ada
indikasi besaran potensi permintaan atau penawaran sebagai akibat
besarnya jumlah anggota, atau kapasitas usaha yang dicerminkan oleh
volume usaha.
Model
PEARLS sangat tajam sebagai alat pengukuran dan penilaian kinerja KSP,
namun terlalu rumit untuk sebagian besar koperasi di Indonesia.
Karenanya juga sulit untuk diterapkan secara merata.
Pengertian
Pemeringkatan koperasi adalah penetapan suatu koperasi atas dasar
peringkat kinerja koperasi. Peringkat koperasi mencerminkan tingkat
perkembangan besaran dan kesehatan koperasi, dan sekaligus memberikan
indikasi tentang aspek mana koperasi perlu ditingkatkan
pengembangannya.
Tujuan dan Manfaat
Pemeringkatan Koperasi.
1) Mengetahui tingkat perkembangan koperasi.
2) Menghasilkan informasi yang dapat memberikan indikasi tentang
keperluan pemberdayaan yang tepat bagi koperasi.
Indikator dan Peringkat Koperasi.
-
Peringkat koperasi
di dasarkan atas keadaan koperasi yang ideal, yaitu :
a) Kesehatan koperasi.
b) Besaran koperasi
-
Indikator Kesehatan
dan Besaran koperasi terdiri atas :
a) Kelembagaan.
b) Usaha
-
Indikator dan
Kriteria Kesehatan dan Besaran Kelembagaan Koperasi adalah:
a) Besaran kelembagaan koperasi
dapat didasarkan atas jumlah anggota koperasi, yaitu dikatagorikan :
- C : kurang dari 50 orang,
- B : 50 s/d 500 orang
- A : Lebih dari 500 orang
b) Kesehatan Kelembagaan Koperasi di indikasikan dengan :
- Pelaksanaan RAT tepat waktu dan dibuat neraca usaha sesuai
ketentuan akuntabilitas
- Simpanan pokok dan simpanan wajib yang terkumpul lebih dari 90 %
dari pada yang seharusnya.
- Anggota tercatat dalam Buku Daftar Anggota dengan tertib dan
jumlahnya lebih dari 80 % dari pada anggota sebenarnya.
-
Indikator dan
kriteria kesehatan dan Besaran Usaha koperasi
a) Besaran Usaha Koperasi di indikasikan dengan besarnya volume
usaha, yaitu dikatagorikan :
- C : kurang dari Rp 50 Jt/Th.
- B : Rp 50 Jt s/d Rp 1 Milyar/Th.
- A : diatas Rp 1 Milyar/Th.
b) Kesehatan Usaha Koperasi diindikasikan oleh :
- Volume transaksi koperasi dengan anggota lebih dari 75 % total
volume usaha.
- Volume usaha koperasi tahun ini meningkat lebih besar dari 10 % (laju
inflasi) daripada tahun lalu.
- Rentabilitas (SHU/Modal sendiri) lebih besar dari 10 % (tingkat bunga
tabungan atau tingkat inflasi) dan likuiditas (aktiva lancar/pasiva
lancar) antara 175 % s/d 200 %.
Kriteria Peringkat
Koperasi
1) Kriteria Peringkat
koperasi.
-
Peringkat Besaran
Kelembagaan maupun usaha koperasi terdiri atas A, B, C dengan
batasan seperti pada butir 3.3 a dan 3.4 a.
-
Peringkat kesehatan
lembaga dan usaha koperasi adalah + (positif) kalau memenuhi
kriteria sebagaimana dikemukakan pada Sub.bab 3.3.b dan 3.4.b, atau
- (negatif) kalau tidak memenuhi kriteria.
2) Peringkat Koperasi
|
No |
Volume Usaha |
C |
B |
A |
|
|
Jumlah Anggota |
<
Rp 50 Jt/Th |
Rp
50 Jt – Rp 1 M |
>
Rp 1 M |
|
1 |
C:
Kurang dari 50 Org |
C
xxx C xxx |
C
xxx B xxx |
C
xxx A xxx |
|
2 |
B:
40 Org s/d 500 Org |
B
xxx C xxx |
B
xxx B xxx |
B
xxx A xxx |
|
3 |
A:
Lebih dari 500 Org |
A
xxx C xxx |
A
xxx B xxx |
A
xxx A xxx |
Keterangan :
-
Peringkat koperasi
dinyatakan dengan dua huruf A, B atau C serta tanda + atau - pada
huruf pertama dan 3 (tiga) tanda + atau - pada huruf kedua.
-
Huruf pertama
menyatakan peringkat besaran jumlah anggota, dan huruf kedua
menyatakan peringkat besaran volume usaha.
-
3 (tiga) tanda positif
atau negatif dikanan atas huruf pertama menyatakan kesehatan
kelembagaan.
-
3 (tiga) tanda positif
atau negatif dikanan atas huruf kedua menyatakan kesehatan usaha
koperasi.
-
Sebagai contoh,
koperasi yang memiliki peringkat A + - - B - + + berarti :
Peringkat A + -
- B - + + berarti :
(1) Kelembagaan

(2) Usaha

Tindak Lanjut
Peringkat koperasi
1. Tindak lanjut pembinaan.
Dengan peringkat koperasi, maka diketahui kemajuan besaran dan
kesehatan koperasi. Untuk kemajuan koperasi pada masa yang akan datang
maka :
a) Peringkat besarannya ditingkatkan atau dipertahankan, yaitu C
menjadi B atau A, B menjadi B atau A, dan A tetap menjadi A.
b) Kesehatannya ditingkatkan, yaitu tanda negatif dibuat menjadi
positif.
2. Monitoring & Evaluasi
a) Peringkat koperasi dapat diukur dan dinilai oleh koperasi sendiri.
b) Data dan peringkat koperasi dari masing-masing koperasi ditabulasi,
oleh Sudin koperasi dan selanjutnya diperoleh koperasi menurut
peringkatnya. Selanjutnya pember-dayaan koperasi seharusnya
menghasilkan makin banyak koperasi yang berperingkat tinggi.
PENUTUP
Pengukuran hasil pemberdayaan koperasi merupakan kepentingan
berbagai pihak yang terkait dalam pemberdayaan koperasi, yaitu
masyarakat umum, pengelola koperasi, anggota koperasi, mitra koperasi
dan pemerintah. Secara umum kepentingan atau tujuan pengukuran kinerja
adalah untuk mengetahui perkembangan keadaan kinerja yang terjadi
apakah sesuai dengan kepentingannya. Keadaan kinerja apakah terdapat
peluang yang dapat memberikan manfaat atau peluang yang dapat
merugikan bagi yang bersangkutan.
Informasi tentang kinerja koperasi tersebut menentukan sikap dan
langkah terhadap koperasi pada masa yang akan datang. Bagi masyarakat
yang belum menjadi anggota akan mempengaruhi sikap dan langkah untuk
menjadi anggota. Bagi masyarakat yang telah menjadi anggota akan
mempengaruhi apakah akan meningkatkan atau mengurangi partisipasinya
terhadap koperasi. Bagi pengelola akan menjadi bahan untuk menentukan
sikap dan langkah tentang hal-hal mana yang memerlukan perhatian atau
perubahan kebijakan dan penanganan secara khusus. Bagi mitra koperasi,
akan mem-permudah menentukan sikap akan meningkatkan, menahan atau
mengurangi kemitraannya.
Tujuan pengukuran dan penilaian hasil pemberdayaan koperasi oleh
koperasi sendiri adalah untuk :
-
Mengetahui tingkat
perkembangan keadaan koperasi.
-
Mengetahui seberapa
besar deviasi keadaan yang ada dibandingkan dengan keadaan yang
direncana-kan, atau diinginkan.
-
Memperoleh masukan
dalam rang-ka pengendalian operasional jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
-
Memperoleh masukan
tentang keperluan pemberdayaan koperasi pada masa yang akan datang.
Sedangkan manfaat dari hasil pengukuran dan penilaian pemberdayaan
koperasi adalah sebagai bahan untuk menggali, menyusun dan memilih
alternatif terbaik dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas
pemberdayaan koperasi pada masa yang akan datang. Pengguna hasil
pengukuran dan penilaian hasil pemberdayaan koperasi adalah pihak yang
berkepentingan dalam pemberdayaan koperasi, yaitu :
a). Anggota
Anggota berkepentingan untuk mengetahui hasil pengukuran dan penilaian
hasil pemberdayaan koperasi sebagai bahan untuk menilai apakah
koperasi berjalan sebagaimana mestinya dan sebagai mitra bisnis
koperasi akan menentukan transaksi apa yang menguntungkan dilakukan.
Bentuk hasil pengukuran hasil pemberdayaan adalah Keuangan Umum
Koperasi, Daftar jenis & Ketentuan layanan koperasi dan Neraca
koperasi.
b). Pengurus dan Pengelola
Kepentingan pengurus dan pengelola terhadap hasil pengukuran dan
penilaian hasil pemberdayaan koperasi adalah untuk mengetahui apakah
keadaan yang ada berada pada jalur yang diharapkan serta mendapatkan
masukan tentang langkah apa yang diperlukan. Bentuk hasil pengukuran
dan penilaian kinerja koperasi adalah keragaan umum koperasi dan
Neraca.
c). Dinas Koperasi dan UKM serta Pihak Terkait
Dinas Koperasi &UKM berkepen-tingan terhadap hasil pengukuran dan
penilaian kinerja koperasi,untuk mengetahui hasil pemberdayaan yang
telah dicapai dan langkah apa yang tepat untuk pemberdayaan lebih
lanjut. Bentuk hasil pengukuran dan penilaian kinerja koperasi adalah
Keragaan Umum Koperasi, Neraca dan Jenis Kemitraan yang diharapkan.
Daftar
Bacaan
Undang - Undang No 25 / 92 Tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No 9 / 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan
Pinjam oleh Koperasi.
Keputusan Menteri Koperasi & UKM No 94 / 1998 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam Koperasi.
Keputusan Menteri Koperasi & UKM No 194 / 1998 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Simpan Pinjam Koperasi.
Keputusan Menteri Negara Koperasi & UKM No 29 / 2002 tentang Pedoman
Klasifikasi Koperasi.
Surat Menteri Negara Koperasi & UKM No 51/M.KUKM/IV/2002 tentang
Pedoman Penilaian Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Berprestasi
Tahun 2002
Model Law For Credit Unions, World Council Of Credit Unions, Inc, 2000
Richard, S dan S. Oma.How To Measures Managerial Performance, Richard
S, S, Oma, Mac millan Publishing co, New York, 1980.
Buku Pintar Koperasi Kredit (1 & 2), Pusat Koperasi Kredit Jakarta,
2001 Penyusunan Kriteria Penilaian Hasil Pemberdayaan Koperasi. Dinas
Koperasi dan UKM Propinsi DKI Jakarta, 2003.
*) Penulis adalah
Peneliti pada Kementerian Koperasi dan UKM
|