MODEL PEMERINGKATAN KOPERASI:
Instrumen Penilaian Hasil dan Deteksi
Keperluan Pemberdayaan Koperasi


Oleh Prijadi Atmadja*)

 

PENDAHULUAN

   Membangun koperasi merupakan suatu proses pembelajaran yang berkelanjutan dan berulang selaras dengan adanya pergantian generasi, pertambahan jumlah anggota masyarakat, dan perkembangan dinamis berbagai aspek kehidupan yang ada di masyarakat. Selaras dengan per-kembangan yang ada maka membangun koperasi tidak bisa menjadi monopoli pemerintah. Telah terjadi suatu perubahan pemahaman bahwa peran Pemerintah sebaiknya tidak bersifat langsung dalam bentuk intervensi penyelenggaraan usaha dan organisasi koperasi. Oleh karena itu pendekatan pemberdayaan masyarakat menjadi prioritas. Dalam hal ini untuk mengembangkan dan menumbuhkan koperasi, organisasi koperasi sendiri yang harus didorong untuk secara aktif membangun dirinya. Hal ini tidak berarti bahwa pemerintah lepas tangan. Pemerintah tetap sangat diperlukan untuk menciptakan iklim kondusif yang dibutuhkan, dan mendorong serta menggalang partisipasi positif pihak terkait dalam membangun koperasi.
 

   Permasalahannya adalah bahwa pada satu sisi pembangunan koperasi tergantung pada partisipasi aktif berbagai pihak, yaitu terutama dari kalangan koperasi sendiri, yang meliputi anggota, pengurus dan pengelola serta partisipasi aktif pihak terkait baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat. Pada sisi yang lain belum tentu terdapat pemahaman yang sama tentang tujuan, sasaran dan pengukuran serta kriteria penilaian hasilnya. Hal tersebut potensial mengakibatkan tidak optimalnya dukungan pihak terkait dan tidak terjadi sinergi positif diantara pihak dalam pemberdayaan koperasi. Karena itu perlu dibangun suatu instrumen yang dapat mengukur sejauh mana kemajuan yang diperoleh telah mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan. Alat dimaksud diharapkan akan mempermudah bagi siapapun yang memiliki kepedulian dalam pembangunan koperasi dapat mengetahui kondisi koperasi, mengukur kemajuan yang dicapai dan mengetahui kekurangan yang perlu disempurnakan atau diatasi.


PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN KRITERIA PENILAIAN HASILNYA

Pemberdayaan Koperasi

   Pemberdayaan Koperasi dapat diartikan segala upaya yang ditujukan untuk menjadikan koperasi lebih berdaya.Koperasi yang berdaya adalah koperasi yang dapat menjalankan dan mengembangkan organisasi dan usahanya, melayani dan memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya,
  

   Dengan pengertian pemberdayaan seperti tersebut diatas maka dalam pemberdayaan koperasi terdapat upaya pemberdayaan, pelaku pemberdayaan, obyek pemberdayaan dan hasil pemberdayaan.
Upaya pemberdayaan adalah segala hal yang dilakukan untuk menjadikan koperasi menjadi lebih berdaya. Pelaku pemberdayaan adalah pihak yang melakukan pemberdayaan, dimana menurut ketentuan dan normanya, pelaku pemberdayaan adalah anggota dan pengurus koperasi, pemerintah dan berbagai pihak lainnya.

Upaya pemberdayaan koperasi meliputi :

  1. Regulasi, yaitu pengadaan segala ketentuan agar koperasi memiliki kedudukan hukum yang kuat dan mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi secara teratur, bermanfaat bagi masyarakat dan melindungi kepentingan masyarakat akibat penyalahgunaan praktek berkoperasi.

  2. Penyediaan informasi potensi sumberdaya yaitu penyediaan informasi tentang potensi sumberdaya yang tersedia pada berbagai pihak yang potensial diakses dan didayagunakan oleh koperasi.

  3. Fasilitasi kemitraan, yaitu fasilitasi dengan berbagai pihak agar koperasi mendapatkan mitra saling menguntungkan dalam akses dan pendayagunaan sumberdaya produktif seperti pasar, modal, teknologi, bahan baku, jaringan usaha dan pelatihan.

  4. Pengarahan (steering), yaitu memberikan panduan bagi masyarakat agar masyarakat memiliki sikap yang tepat dan cara-cara yang baik dalam berkoperasi dengan mengadakan, mengem-bangkan dan sosialisasi tentang pedoman, panduan, percontohan (best practice), dan standar-standar operasi koperasi yang baik.

  5. Monitoring dan evaluasi, yaitu pemantauan tentang keadaan koperasi dan melakukan evaluasi apakah perkembangan keadaan koperasi sesuai dengan yang diharapkan, dan selanjutnya memberikan rekomendasi tindakan apa yang diperlukan agar menjadi lebih baik sesuai dengan harapan.

  6. Klasifikasi atau rating adalah suatu penilaian kinerja melalui suatu sistem penilaian yang obyektif, transparan, dengan kriteria & persyaratan yang jelas dan dilakukan dalam suatu periode tertentu. Melalui klasifikasi dihasilkan kelompok koperasi menurut tingkatan kinerjanya. Dengan klasifikasi tersebut memudahkan bagi koperasi maupun pihak lain untuk mengetahui keadaan koperasi. Dengan demikian memudahkan tindakkan pemberdayaan yang tepat yang dapat dilakukan masing-masing pihak.

  7. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau, mencegah dan menindak agar koperasi tidak melakukan hal-hal yang dilarang atau hal-hal yang tidak diinginkan.

  8. Koordinasi adalah segala upaya yang ditempuh agar pemberdayaan koperasi yang dilakukan berbagai pihak terjadi sinkronisasi dan sinergi positif.

  9. Pendidikan dan pelatihan adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan wawasan dan keterampilan berbagai pihak yang terkait dalam pemberdayaan koperasi.

  10. Pengembangan wirausaha anggota adalah segala upaya yang ditujukan untuk menjadikan anggota koperasi memiliki kewirausahaan yang lebih tinggi, yang antara lain dicirikan oleh sikap, kemauan, dan kemampuan bekerja lebih giat, produktif dan inovatif.

  11. Pengembangan partisipasi anggota yaitu berbagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan partisipasi anggota. Partisipasi anggota diwujudkan dalam bentuk transaksi dengan koperasi seperti menyimpan, meminjam, menjual dan membeli dengan koperasi serta partisipasi dalam pengelolaan dan pengawasan koperasi.

  12. Pengelolaan koperasi yang professional adalah merupakan wujud pemberdayaan koperasi oleh pengurus dan atau pengelola dalam bentuk upaya pengelolaan koperasi yang sebaik-baiknya.

  13. Dukungan masyarakat dan lembaga adalah pemberian kesempatan dan atau dukungan positif pihak terkait untuk pemberdayaan koperasi.

Bagan 1
PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN KRITERIA PENILAIAN HASIL/KINERJANYA



Hasil Pemberdayaan Koperasi.

   Obyek pemberdayaan koperasi mencakup masyarakat koperasi pada khususnya, masyarakat pada umumnya maupun lingkungan koperasi. Sedangkan hasil pemberdayaan koperasi pada dasarnya adalah tumbuh dan ber-kembangnya koperasi yang sehat. Koperasi yang sehat adalah koperasi yang mampu melaksanakan fungsi dan peran yang diharapkan secara berkelanjutan, yaitu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi anggota, dan memper-tanggungjawabkan kegiatannya dengan membuat neraca dan melaksanakan RAT.
   Koperasi yang sehat akan mampu memberikan manfaat bagi anggota dalam hal penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dengan mudah dan harga yang menguntungkan. Dengan pelayanan koperasi yang memberikan manfaat atau nilai bagi anggota maka anggota akan berpartisipasi pada koperasi dalam bentuk memberikan simpanan yang akan menjadi modal koperasi, baik modal sendiri (simpanan pokok dan wajib) maupun modal luar (simpanan sukarela), dan partisipasi dalam bentuk transaksi yang menjadikan volume usaha koperasi.
   Dengan koperasi yang sehat, masyarakat akan memberikan dukungan dan kepercayaan pada koperasi dalam bentuk menjadi anggota koperasi, dan kepercayaan pihak terkait diberikan dalam bentuk kemauan untuk bermitra dengan koperasi, seperti lembaga keuangan memberikan pinjaman kepada koperasi sehingga menjadi modal luar koperasi atau bermitra dalam penyediaan barang yang diperlukan koperasi sehingga akan mendorong peningkatan volume usaha koperasi.

Siklus Pemberdayaan dan Penilaian Hasil Pemberdayaan Koperasi

   Sebagai suatu upaya yang berkelanjutan, pemberdayaan koperasi mengikuti suatu rangkaian kegiatan yang berulang, sejak dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring & evaluasi dan selanjutnya kembali mengadakanperencanaan dan pelaksanaan, sebagaimana siklus atau proses manajemen. Monitoring pada dasarnya adalah mengukur hasil pemberdayaan dan evaluasi adalah menilai hasil pemberdayaan. Hasil pengukuran dan penilaian hasil pemberdayaan diperlukan untuk menyimpulkan apakah hasil pemberdayaan sesuai dengan yang diharapkan dan selanjutnya menentukan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.
   Untuk mengadakan pengukuran hasil pemberdayaan diperlukan adanya indikator hasil pemberdayaan. Dan untuk menilai hasil pemberdayaan diperlukan kriteria penilaian hasil pemberdayaan.

BAGAN 2
SIKLUS PEMBERDAYAAN DAN PENILAIAN PEMBERDAYAAN KOPERASI

 

Indikator Hasil Pemberdayaan Koperasi

   Hasil pemberdayaan koperasi digambarkan atau diukur dengan indikator atau ciri-ciri hasil pemberdayaan koperasi, yaitu meliputi indikator tumbuh dan berkembangnya koperasi yang sehat, adanya manfaat koperasi bagi anggota, partisipasi anggota terhadap koperasi dan dukungan masyarakat dan pihak terkait terhadap koperasi.
Indikator yang baik dapat menggambarkan keadaan keberha-silan pemberdayan koperasi dengan jelas, mudah difahami sesuai dengan kebutuhan dan mudah diukur.
   Secara ideal, indikator hasil pemberdayaan koperasi menggambarkan keberhasilan kinerja koperasi, baik kinerja koperasi secara langsung maupun tidak langsung atau merupakan dampak keberhasilan kinerja koperasi yang meliputi aspek :

  1. Adanya kepercayaan dan dukungan masyarakat dan lembaga terkait yang dicerminkan oleh :
    a.
    Ada dan bertambahnya jumlah anggota.
    b. Adanya kesediaan pihak lain untuk mendukung dan bermitra dengan koperasi.
    c. Adanya kemitraan pihak lain dengan koperasi seperti peminjam dana, kerjasama pengadaan barang, dan sebagainya.

  2. Partisipasi anggota koperasi dicerminkan oleh :
    a.
    Ada dan bertambahnya simpanan anggota yang merupakan modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib) dan modal luar (simpanan sukarela)
    b. Adanya transaksi anggota dengan koperasi melalui simpan, pinjam, jual dan beli dengan koperasi yang merupakan komponen volume usaha koperasi.

    c. Adanya kepedulian dalam penge-lolaan dan pengawasan koperasi.

  3. Adanya manfaat keberadaan koperasi bagi anggota yang dicerminkan oleh :
    a. Adanya kemudahan layanan jual atau beli, jasa, simpan, pinjam oleh koperasi bagi anggota.
    b. Adanya selisih harga atau nilai tambah dalam jual atau beli barang dan jasa maupun simpan pinjam dan;
    c. Adanya perolehan Sisa Hasil Usaha bagi anggota.

  4. Kesehatan koperasi, yang dicerminkan oleh :
    a. Berjalannya usaha koperasi yaitu mampu memberikan pelayanan usaha kepada anggota dan masyarakat secara berkelanjutan dan mampu memberikan kemudahan dan nilai tambah bagi anggota.
    b. Berjalannya organisasi dan per-tanggungjawaban kepengurusan dicerminkan oleh adanya neraca dan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan.

Bagan 3
INDIKATOR HASIL PEMBERDAYAAN KOPERASI

KRITERIA PENILAIAN HASIL PEMBERDAYAAN KOPERASI
   Setelah hasil pemberdayaan atau kinerja koperasi diukur dengan beberapa indikator maka selanjutnya diadakan penilaian untuk dapat menyimpulkan tentang keadaan kinerja koperasi. Dengan kesimpulan yang baik dapat memberikan gambaran secara ringkas, jelas dan obyektif tentang perkembangan koperasi sehingga mudah dalam menentukan sikap dan tindakan yang tepat terhadap koperasi bersangkutan. Terdapat berbagai cara atau kriteria untuk menilai suatu hasil pemberdayaan. Dalam hal koperasi, kriteria penilaian pemberdayaan koperasi dapat dilakukan dengan :
1) membandingkan keadaan sekarang terhadap keadaan tahun lalu,
2) membandingkan dengan standar yang berlaku pada koperasi atau usaha sejenis,
3) Klasifikasi koperasi dan
4) Penilaian kesehatan koperasi,
5) Penilaian koperasi berprestasi.

Perbandingan dengan keadaan Tahun lalu
   Kriteria penilaian hasil pemberdayaan koperasi dapat dilakukan dengan membandingkan keadaan saat ini dengan keadaan tahun lalu tentang indikator-indikator hasil pemberdayaan koperasi. Indikator tersebut dapat berupa indikator kinerja kelembagaan dan usaha atau komponen-komponen dalam neraca koperasi.

Membandingkan Dengan Standar Pada Koperasi Yang Memiliki Usaha Sejenis.
   Kriteria penilaian yang lebih operasional adalah dengan memban-dingkan standar yang berlaku pada industri atau jenis usaha koperasi yang sejenis. Pada koperasi idealnya terdapat standar untuk koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi jasa dan koperasi simpan/pinjam. Untuk koperasi simpan pinjam, Dewan Dunia untuk Kredit Union (World Council of Credit Union - WOCCU). merekomendasikan penggunaan seperangkat rasio keuangan yang dikenal dengan PEARLS (Protection (perlindungan), Efective Financial Structure (struktur keuangan yang efektif), Asset Quality (kualitas asset), Rate Of Return and Cost (tingkat pengembalian dan biaya), Liquidity (likuiditas), dan Sign of growth (tanda-tanda pertumbuhan).
   PEARLS merupakan rasio keuangan yang telah dikonsolidasikan sedemikian rupa sehingga menjadi program atau alat penilaian atau kriteria penilaian yang mampu mengukur setiap komponen secara terpisah maupun keseluruhan sistem. PEARLS dapat melakukan identifikasi permasalahan yang dihadapi sehingga dapat membantu manajer menemukan solusi yang tepat terhadap kelemahan-kelemahan yang dihadapi : Kelebihan lain daripada sistem PEARLS adalah :
1. Melakukan evaluasi struktur keuangan dalam neraca.
2. Melakukan evaluasi struktur tingkat pertumbuhan

   Dengan evaluasi struktur keuangan dalam neraca maka pada satu sisi penyediaan data berarti sama dengan data untuk neraca. Pada sisi yang lain restrukturisasi berdasarkan neraca berarti mencakup harta, kebijakan dan modal.
Dengan evaluasi mengenai tingkat pertumbuhan berarti terdapat petunjuk seberapa jauh pertumbuhan yang diperlukan sesuai dengan kondisi laju inflasi.

Klasifikasi Koperasi
   Ketentuan Klasifikasi Koperasi yang saat ini berlaku adalah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi & UKM No. 129/KEP/M-KUKM/XI/2002 Tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi Tanggal 29 Nopember 2002. Ketentuan ini merupakan pengganti dari pada ketentuan sebelumnya yaitu SK Menteri Koperasi Nomor : 139/M/Kpts/XI/1984 tanggal 28 Nopember 1984 tentang Klasifikasi Koperasi.

Tujuan dari pada klasifikasi menurut SK Menegkop & UKM tersebut adalah :
1). Mengetahui kinerja koperasi dalam suatu periode tertentu.
2). Menetapkan peringkat klasifikasi koperasi
3). Mendorong koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaedah bisnis yang sehat.

Persyaratan koperasi yang diklasifikasi adalah :
1). Koperasi primer atau sekunder
2). Berbadan hukum minimal 1 tahun.
3). Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan.

   Klasifikasi Koperasi didasarkan atas penilaian terhadap penjabaran pe–laksanaan prinsip-prinsip koperasi. Klasifikasi koperasi untuk koperasi tingkat nasional yang anggotanya berdomisili pada satu atau lebih propinsi dilakukan oleh kelompok kerja yang dibentuk Menteri Koperasi & UKM. Klasifikasi koperasi Tingkat propinsi, yaitu koperasi yang anggotanya berdomisili pada satu atau lebih dari satu kabupaten/kota dilakukan oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh Gubernur. Sedangkan klasifikasi koperasi tingkat Kabupaten dilakukan oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.


Klasifikasi koperasi ditetapkan dalam empat peringkat, yaitu :
1). Klas A, koperasi dengan peringkat sangat baik dengan jumlah penilaian 85 s/d 100.
2). Klas B, koperasi dengan peringkat baik, dengan jumlah penilaian 70 s/d 84.
3). Klas C, koperasi dengan peringkat cukup baik, dengan jumlah penilaian 55 s/d 69.
4). Klas D, koperasi dengan peringkat kurang baik, dengan jumlah penilaian kurang dari 55.

Peringkat koperasi bersifat final dan berlaku untuk satu periode tertentu, maksimum 2 tahun.

Tabel. 1
Prinsip & Indikator Klasifikasi Koperasi Serta Nilainya

No

Prinsip & Indikator

Bobot Nilai

1

Keanggotaan Sukarela dan Terbuka

8

 

a. Rasio peningkatan jumlah anggota (4)

 

 

b. Rasio pencatatan kegiatan dalam Buku Daftar Anggota (4)

 

 

 

 

2

Pengedalian oleh Anggota-anggota secara Demokratis

20

 

a. Penyelenggaraan RAT (4)

 

 

b. Rasio kehadiran Anggota dalam RAT (4)

 

 

c. Rencana Kegiatan (RK) & Rencana Pendapatan dan Belanja KSP (2)

 

 

d. Realisasi Anggaran Pendapatan Koperasi (2)

 

 

e. Realisasi Anggaran Belanja Koperasi (2)

 

 

f. Realisasi Surplus Hasil Usaha (2)

 

 

g. Pemeriksaan (4)

 

 

 

 

3

Partisipasi Ekonomi Anggota

15

 

a. Pelunasan Simpanan Pokok Anggota (3)

 

 

b. Pelunasan Simpanan Wajib Anggota (3)

 

 

c. Keterkaitan Usaha Koperasi dengan Usaha Anggota (3)

 

 

d. Transaksi Usaha Koperasi dengan Usaha Anggota (3)

 

 

e. Pengembalian Piutang (3)

 

 

 

 

4

Otonomi dan Kemandirian

21

 

a. Rentabilitas modal sendiri (3)

 

 

b. Return On Asset (3)

 

 

c. Asset Turn Over (3)

 

 

d. Profitabilitas (3)

 

 

e. Likuiditas (3)

 

 

f. Solvabilitas (3)

 

 

g. Rasio Modal Sendiri/Equity terhadap Hutang (3)

 

 

 

 

5

Pendidikan dan Pelatihan

15

 

a. Pendidikan dan Pelatihan bagi Anggota (3)

 

 

b. Pendidikan dan Pelatihan bagi Pengelola Koperasi (3)

 

 

c. Penerangan dan Penyuluhan (3)

 

 

d. Media Informasi (3)

 

 

e. Tersedia Anggaran Khusus dan Penyisihan Dana Pendidikan (3)

 

 

 

 

6

Kerjasama antar Koperasi

10

 

a. Kerjasama Usaha secara Horisontal (3)

 

 

b. Kerjasama Usaha secara Vertikal (3)

 

 

c. Manfaat Kerjasama (4)

 

 

 

 

7

Kepedulian terhadap Komunitas

11

 

a. Penyerapan Tenaga Kerja (4)

 

 

b. Pembayaran Pajak/Cukai/Retribusi (4)

 

 

c. Dana Pembangunan Daerah Kerja (3)

 

     
TOTAL  

100

 

Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam.

   Penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam mengacu kepada Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah No.194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP/USP. Kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam merupakan kepentingan semua pihak yang terkait baik masyarakat, calon anggota, pihak ketiga, anggota, Pengurus, Pengawas maupun pemerintah. Lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara uang (intermediaries) antara penabung atau penyimpan dengan peminjam, KSP/USP harus dikelola secara hati-hati dan memenuhi norma-norma kesehatan lembaga keuangan.
   Adanya kecerobohan pengelolaan salah satu KSP/USP potensial berdampak terhadap kerugian yang meluas. Kerugian KSP/USP dapat berakibat tidak mampu mengembalikan dana yang disimpan anggota atau nasabah pada koperasi sehingga menimbulkan kerugian atau penderitaan terhadap masyarakat penabungnya. Dampak lebih lanjut adalah citra buruk KSP/USP sehingga menghambat atau mengganggu operasi dan pengembangan KSP/USP secara keseluruhan. Karena itu, KSP/USP perlu dimonitor atau diawasi secara lebih ketat dari pada jenis koperasi yang lain karena pada satu sisi kelangsungan usaha simpan pinjam sangat tergantung pada citra baik dan kepercayaan masyarakat, dan pada sisi yang lain potensial merugikan masyarakat luas, yaitu penabung
   Penilaian kesehatan koperasi dilaksanakan dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif melalui berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan usaha koperasi.
Penilaian melalui pendekatan kualitatif dengan menilai aspek : Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif, Manajemen, Rentabilitas dan Likuiditas. Penilaian ini dilakukan dengan cara mengkualifikasikan komponen-kom-ponen tersebut.
Pelaksanaan penilaian tingkat kesehatan pada tahap kedua dilakukan dengan menganalisis dan menguji komponen yang tidak dapat dikuan-tifikasi, tetapi mempunyai pengaruh yang material terhadap tingkat kesehatan koperasi.
Selanjutnya tingkat kesehatan koperasi dinyatakan dalam predikat : Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.

1). Aspek dan Komponen Penilaian Serta Bobotnya

Dalam melakukan penilaian kesehatan, maka terhadap beberapa aspek seperti permodalan; kualitas Aktiva Produktif, Manajemen, Rentabilitas dan Likuiditas dilakukan dengan menggunakan sistem nilai kredit atau reward system yang dinyatakan dalam angka dengan nilai kredit 0 sampai dengan 100.

 

Tabel. 2
Bobot Aspek dan Komponen Penilaian Kesehatan KSP/USP

No

Aspek Yang Dinilai

Bobot Nilai

Dalam (%)

1

Permodalan

 

20

 

a. Rasio Modal Sendiri Terhadap Total Asset

10

 

 

b. Aspek yang dinilai sendiri terhadap Pinjaman diberikan beresiko

10

 

 

 

 

 

2

Kualitas Aktiva Produktif

 

30

 

a. Rasio Volume Pinjaman pada Anggota thd Volume Pinjaman Diberikan

10

 

 

b. Rasio Risiko Pinjaman Bermasalah terhadap Pinjaman diberikan

10

 

 

c. Rasio Cadangan Risiko terhadap Pinjaman Bermasalah

10

 

 

 

 

 

3

Manajemen

 

25

 

a. Permodalan

5

 

 

b. Aktiva

5

 

 

c. Pengelolaan

5

 

 

d. Rentabilitas

5

 

 

e. Likuiditas

5

 

 

 

 

 

4

Rentabilitas

 

15

 

a. Rasio SHU sebelum pajak terhadap Pendapatan Operasional

5

 

 

b. Rasio SHU sebelum pajak terhadap Total Asset

5

 

 

c. Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional

5

 

 

 

 

 

5

Likuiditas

 

10

 

Rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima

10

 

 

 

 

 

 

2). Penetapan Kesehatan Koperasi

Berdasarkan hasil perhitungan penilaian terhadap 5 komponen pokok seperti yang telah dijelaskan dimuka, maka akan diperoleh angka skor secara keseluruhan. Angka skor tersebut dipergunakan untuk menetapkan predikat tingkat kesehatan koperasi (Koperasi Kredit/Credit Union/Koperasi Simpan pinjam/Unit Simpan Pinjam) yang dibagi dalam 4 kategori/golongan yaitu :

 

Tabel. 3

SKOR PREDIKAT
81 - 100 Sehat
66 - d'' 81 Cukup Sehat
51 - d'' 66 Kurang Sehat
0 - d'' 51 Tidak Sehat

 

ALTERNATIF MODEL PEMERINGKATAN KOPERASI

Latar Belakang.

   Kriteria penilaian koperasi yang ada, yaitu meliputi klasifikasi koperasi, penilaian kesehatan koperasi, dan penilaian koperasi berprestasi merupakan kriteria penilaian yang dilakukan oleh pihak eksternal koperasi, dalam hal ini pemerintah. Disamping itu penerapan kriteria penilaian tersebut mengadapi kendala sebagai berikut :

  1. Indikator penilaian cukup rumit sehingga memerlukan keahlian yang khusus bagi penilainya, sementara jumlah koperasi sangat besar sehingga realisasi pelaksanaan penilaian tersebut relatif rendah.

  2. Karena indikator pengukuran cukup rumit, hasil pengukuran seringkali dipandang dapat dengan mudah dimanipulasi sehingga menimbulkan kekurangpercayaan terhadap hasil pengukuran.

  3. Hasil klasifikasi koperasi berupa klas A, B, C, atau D dapat dipandang sebagai terlalu umum, sehingga sulit mencari makna apa atau implikasi apa yang tepat untuk pemberdayaan koperasi selanjutnya. Hasil klasifikasi juga tidak memberikan indikasi tentang kemitraan apa yang potensial dikembangkan dengan koperasi yang bersangkutan, karena tidak ada indikasi besaran potensi permintaan atau penawaran sebagai akibat besarnya jumlah anggota, atau kapasitas usaha yang dicerminkan oleh volume usaha.

   Model PEARLS sangat tajam sebagai alat pengukuran dan penilaian kinerja KSP, namun terlalu rumit untuk sebagian besar koperasi di Indonesia. Karenanya juga sulit untuk diterapkan secara merata.

Pengertian

   Pemeringkatan koperasi adalah penetapan suatu koperasi atas dasar peringkat kinerja koperasi. Peringkat koperasi mencerminkan tingkat perkembangan besaran dan kesehatan koperasi, dan sekaligus memberikan indikasi tentang aspek mana koperasi perlu ditingkatkan pengembangannya.

Tujuan dan Manfaat Pemeringkatan Koperasi.

1) Mengetahui tingkat perkembangan koperasi.
2) Menghasilkan informasi yang dapat memberikan indikasi tentang keperluan pemberdayaan yang tepat bagi koperasi.

Indikator dan Peringkat Koperasi.

  1. Peringkat koperasi di dasarkan atas keadaan koperasi yang ideal, yaitu :
    a) Kesehatan koperasi.
    b) Besaran koperasi

  2. Indikator Kesehatan dan Besaran koperasi terdiri atas :
    a) Kelembagaan.
    b) Usaha

  3. Indikator dan Kriteria Kesehatan dan Besaran Kelembagaan Koperasi adalah:
    a) Besaran kelembagaan koperasi
    dapat didasarkan atas jumlah anggota koperasi, yaitu dikatagorikan :
       - C : kurang dari 50 orang,
       - B : 50 s/d 500 orang
       - A : Lebih dari 500 orang
    b) Kesehatan Kelembagaan Koperasi di indikasikan dengan :
       - Pelaksanaan RAT tepat waktu dan dibuat neraca usaha sesuai ketentuan akuntabilitas
       - Simpanan pokok dan simpanan wajib yang terkumpul lebih dari 90 % dari pada yang seharusnya.
       - Anggota tercatat dalam Buku Daftar Anggota dengan tertib dan jumlahnya lebih dari 80 % dari pada anggota sebenarnya.

  4. Indikator dan kriteria kesehatan dan Besaran Usaha koperasi
    a) Besaran Usaha Koperasi di indikasikan dengan besarnya volume usaha, yaitu dikatagorikan :
        - C : kurang dari Rp 50 Jt/Th.
        - B : Rp 50 Jt s/d Rp 1 Milyar/Th.
        - A : diatas Rp 1 Milyar/Th.
    b) Kesehatan Usaha Koperasi diindikasikan oleh :
       - Volume transaksi koperasi dengan anggota lebih dari 75 % total volume usaha.
       - Volume usaha koperasi tahun ini meningkat lebih besar dari 10 % (laju inflasi) daripada tahun lalu.
      - Rentabilitas (SHU/Modal sendiri) lebih besar dari 10 % (tingkat bunga tabungan atau tingkat inflasi) dan likuiditas (aktiva lancar/pasiva lancar) antara 175 % s/d 200 %.

Kriteria Peringkat Koperasi

1) Kriteria Peringkat koperasi.

  1. Peringkat Besaran Kelembagaan maupun usaha koperasi terdiri atas A, B, C dengan batasan seperti pada butir 3.3 a dan 3.4 a.

  2. Peringkat kesehatan lembaga dan usaha koperasi adalah + (positif) kalau memenuhi kriteria sebagaimana dikemukakan pada Sub.bab 3.3.b dan 3.4.b, atau - (negatif) kalau tidak memenuhi kriteria.

2) Peringkat Koperasi

No

Volume Usaha

C

B

A

 

Jumlah Anggota

< Rp 50 Jt/Th

Rp 50 Jt – Rp 1 M

> Rp 1 M

1

C: Kurang dari 50 Org

C xxx C xxx

C xxx B xxx

C xxx A xxx

2

B: 40 Org s/d 500 Org

B xxx C xxx

B xxx B xxx

B xxx A xxx

3

A: Lebih dari 500 Org

A xxx C xxx

A xxx B xxx

A xxx A xxx

Keterangan :

  1. Peringkat koperasi dinyatakan dengan dua huruf A, B atau C serta tanda + atau - pada huruf pertama dan 3 (tiga) tanda + atau - pada huruf kedua.

  2. Huruf pertama menyatakan peringkat besaran jumlah anggota, dan huruf kedua menyatakan peringkat besaran volume usaha.

  3. 3 (tiga) tanda positif atau negatif dikanan atas huruf pertama menyatakan kesehatan kelembagaan.

  4. 3 (tiga) tanda positif atau negatif dikanan atas huruf kedua menyatakan kesehatan usaha koperasi.

  5. Sebagai contoh, koperasi yang memiliki peringkat A + - - B - + + berarti :
     

Peringkat   A +  -  -    B  -  +  + berarti :

(1) Kelembagaan

(2) Usaha

Tindak Lanjut Peringkat koperasi

1. Tindak lanjut pembinaan.

   Dengan peringkat koperasi, maka diketahui kemajuan besaran dan kesehatan koperasi. Untuk kemajuan koperasi pada masa yang akan datang maka :
a) Peringkat besarannya ditingkatkan atau dipertahankan, yaitu C menjadi B atau A, B menjadi B atau A, dan A tetap menjadi A.
b) Kesehatannya ditingkatkan, yaitu tanda negatif dibuat menjadi positif.

2. Monitoring & Evaluasi
a) Peringkat koperasi dapat diukur dan dinilai oleh koperasi sendiri.
b) Data dan peringkat koperasi dari masing-masing koperasi ditabulasi, oleh Sudin koperasi dan selanjutnya diperoleh koperasi menurut peringkatnya. Selanjutnya pember-dayaan koperasi seharusnya menghasilkan makin banyak koperasi yang berperingkat tinggi.

PENUTUP

   Pengukuran hasil pemberdayaan koperasi merupakan kepentingan berbagai pihak yang terkait dalam pemberdayaan koperasi, yaitu masyarakat umum, pengelola koperasi, anggota koperasi, mitra koperasi dan pemerintah. Secara umum kepentingan atau tujuan pengukuran kinerja adalah untuk mengetahui perkembangan keadaan kinerja yang terjadi apakah sesuai dengan kepentingannya. Keadaan kinerja apakah terdapat peluang yang dapat memberikan manfaat atau peluang yang dapat merugikan bagi yang bersangkutan.
   Informasi tentang kinerja koperasi tersebut menentukan sikap dan langkah terhadap koperasi pada masa yang akan datang. Bagi masyarakat yang belum menjadi anggota akan mempengaruhi sikap dan langkah untuk menjadi anggota. Bagi masyarakat yang telah menjadi anggota akan mempengaruhi apakah akan meningkatkan atau mengurangi partisipasinya terhadap koperasi. Bagi pengelola akan menjadi bahan untuk menentukan sikap dan langkah tentang hal-hal mana yang memerlukan perhatian atau perubahan kebijakan dan penanganan secara khusus. Bagi mitra koperasi, akan mem-permudah menentukan sikap akan meningkatkan, menahan atau mengurangi kemitraannya.
   Tujuan pengukuran dan penilaian hasil pemberdayaan koperasi oleh koperasi sendiri adalah untuk :

  1. Mengetahui tingkat perkembangan keadaan koperasi.

  2. Mengetahui seberapa besar deviasi keadaan yang ada dibandingkan dengan keadaan yang direncana-kan, atau diinginkan.

  3. Memperoleh masukan dalam rang-ka pengendalian operasional jalannya organisasi dan usaha koperasi.

  4. Memperoleh masukan tentang keperluan pemberdayaan koperasi pada masa yang akan datang.

   Sedangkan manfaat dari hasil pengukuran dan penilaian pemberdayaan koperasi adalah sebagai bahan untuk menggali, menyusun dan memilih alternatif terbaik dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemberdayaan koperasi pada masa yang akan datang. Pengguna hasil pengukuran dan penilaian hasil pemberdayaan koperasi adalah pihak yang berkepentingan dalam pemberdayaan koperasi, yaitu :

a). Anggota
Anggota berkepentingan untuk mengetahui hasil pengukuran dan penilaian hasil pemberdayaan koperasi sebagai bahan untuk menilai apakah koperasi berjalan sebagaimana mestinya dan sebagai mitra bisnis koperasi akan menentukan transaksi apa yang menguntungkan dilakukan. Bentuk hasil pengukuran hasil pemberdayaan adalah Keuangan Umum Koperasi, Daftar jenis & Ketentuan layanan koperasi dan Neraca koperasi.

b). Pengurus dan Pengelola
Kepentingan pengurus dan pengelola terhadap hasil pengukuran dan penilaian hasil pemberdayaan koperasi adalah untuk mengetahui apakah keadaan yang ada berada pada jalur yang diharapkan serta mendapatkan masukan tentang langkah apa yang diperlukan. Bentuk hasil pengukuran dan penilaian kinerja koperasi adalah keragaan umum koperasi dan Neraca.

c). Dinas Koperasi dan UKM serta Pihak Terkait
Dinas Koperasi &UKM berkepen-tingan terhadap hasil pengukuran dan penilaian kinerja koperasi,untuk mengetahui hasil pemberdayaan yang telah dicapai dan langkah apa yang tepat untuk pemberdayaan lebih lanjut. Bentuk hasil pengukuran dan penilaian kinerja koperasi adalah Keragaan Umum Koperasi, Neraca dan Jenis Kemitraan yang diharapkan.

Daftar Bacaan

Undang - Undang No 25 / 92 Tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No 9 / 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Keputusan Menteri Koperasi & UKM No 94 / 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam Koperasi.
Keputusan Menteri Koperasi & UKM No 194 / 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Simpan Pinjam Koperasi.
Keputusan Menteri Negara Koperasi & UKM No 29 / 2002 tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi.
Surat Menteri Negara Koperasi & UKM No 51/M.KUKM/IV/2002 tentang Pedoman Penilaian Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Berprestasi Tahun 2002
Model Law For Credit Unions, World Council Of Credit Unions, Inc, 2000
Richard, S dan S. Oma.How To Measures Managerial Performance, Richard S, S, Oma, Mac millan Publishing co, New York, 1980.
Buku Pintar Koperasi Kredit (1 & 2), Pusat Koperasi Kredit Jakarta, 2001 Penyusunan Kriteria Penilaian Hasil Pemberdayaan Koperasi. Dinas Koperasi dan UKM Propinsi DKI Jakarta, 2003.


*) Penulis adalah Peneliti pada Kementerian Koperasi dan UKM