PROSPEK  KOPERASI PASCA PEMILU

Dr. Ir. Riana Panggabean, MS*)

* Penulis adalah   peneliti  pada Deputi V!! Kemeterian Koperasi dan UKM

 

 

PENDAHULUAN

            Sejarah pembangunan koperasi di Indonesia menunjukkan, pasang surut perkembangan koperasi yang dipengaruhi oleh  faktor internal dan faktor ekternal. Faktor ekternal seperti  lingkungan  ekonomi,sosial dan politik sangat dominan mempengaruhi. Faktor ekternal yang sangat kuat berpengaruh antara lain adalah komitmen dan campur tangan pemerintah dalam pembangunan koperasi Hal ini di lihat dari  zaman kolonial hingga saat ini perubahan pembinaan dari Pemerintah terhadap koperasi  telah mengalami perubahan sebanyak 21 kali dari Djawatan hingga kini menjadi Kementerian Koperasi dan UKM.Jika pada pasca pemilu pada 5 juli atau 20 September 2004,  mendatang terjadi pergantian Presiden maka pembangunan Koperasi akan memulai babak baru dalam pembinanan  babak ke 22.

             Mengapa demikian karena Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Fungsi dan peran koperasi sesuai  dengan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 mengemban tugas mulia antara lain (1) membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, (2) berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan dan masyarakat , (3) memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional  dengan koperasi sebagai sokoguru dan (4) berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

            Masalah makro yang terjadi  di Indonesia saat ini adalah masih banyaknya masyarakat golongan berpendapatan rendah (penduduk miskin adalah  penduduk yang mengkonsumsi kalori kurang dari 2100  per kapita dan tidak dapat memenuhi yang mendasar),

Data BPS menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin sampai tahun 2004 , mencapai  36,1 juta  tinggal di perkotaan  11,5 juta  atau 12,6 % dan 24,6 juta  atau 87,4 % tinggal di pedesaan.Di sisi lain tingkat pengangguran  terbuka juga masih tinggi dan mempunyai kecenderungan meningkat dari tahun 2000 sampai tahun 2004 yaitu dari 4.33 % menjadi 6,9 %. Data ini menunjukkan bahwa semua elemen ekonomi termasuk koperasi belum berperan melaksanakan fungsi dan perannya dalam peningkatan kesejahteraan, mempertinggi kualitas kehidupan, memperkokoh perekonomian rakyat secara bersama  melalui wadah koperasi.

              Perkembangan koperasi dalam tulisan ini diamati mulai 1997 - 2003 sampai sekarang, mengapa  mengkaji  periode tersebut karena periode ini dapat menggambarkan pembangunan koperasi yang mulai beragam dari pendekatan top down approach  sampai pada pendekatan bottom up. Para pelaku ekonomi  harus menghadapi pasar bebas, pemberlakuan pencabutan subsisdi  pada petani seperti pangan gula, pupuk dan beberapa komoditi strategis yang ditangani oleh KUD. Selain itu  pada masa ini  perkembangan ekonomi dan perpolitikan mempunyai dinamika yang cukup  tinggi karena keadaan ekonomi dan keamanan kurang kondusif.Hal ini membawa konsewnsi dalam kehidupan  koperasi berikutnya.Perkembangan koperasi selama tujuh tahun terakhir dapat diamati  menjadi empat periode sesuai dengan perubahan-perubahan pembinaan..

            Periode pertama pembangunan Tahun 1997- 1999. Pada periode ini  pembangunan koperasi lebih diarahkan untuk mengatasi krisis ekonomi yang terjadi. ditandai dengan tingkat inflasi mencapai 77,63 %, pengangguran yang tinggi sekitar 17 juta orang, jumlah  penduduk miskin mendekati 80 juta orang hampir 40 % dari jumlah penduduk. Keamanan yang kurang mendukung dan kerusuhan terjadi di beberapa tempat. Pada masa ini, pembangunan koperasi lebih diarahkan kepada  pemulihan ekonomi salah satu diantaranya pemulihan ketahanan pangan untuk mengatasi kerawanan pangan. atau beras . Untuk mengatasi keadaan ini, Koperasi Unit Desa (KUD) yang bertugas dalam pelaksanaan  peningkatan produksi pertanian. Maka Pemerintah  mengucurkan dana untuk KUT sebesar Rp 57 milyar. kepada KUD-KUD.Karena program ini dilakukan pada waktu yang singkat dan banyak melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM) belum berpengalaman dalam penyaluran kredit terjadilah  tunggakan kredit,  yang sampai sekarang menjadi bermasalah karena kurang tepat sasaran..

            Periode berikutnya  antara  tahun 1999-2001 (Kabinet Persatuan), terjadi perubahan yang mendasar bagi  pembangunan koperasi yaitu (1) pemberlakukan otonomi daerah. dan (2) perubahan pembinaan dari pembinaan Koperasi dan UKM  dari Departemen Koperasi menjadi Kantor Menteri Koperasi dan Usaha. Perubahan ini membawa konsekwensi yang  sangat fundamental dari pembinaan langsung menjadi  pembinaan  tidak langsung. Kementerian KUKM bertugas sebagai fasilitator, mediator dan kordinasi secara vertikal dan horizontal  melalui tingkat propinsi dan kabupaten/kodya Perubahan-perubahan ini membawa dampak tersendiri  bagi pembina tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten. Di  tingkat propinsi  dan kabupaten terjadi transisi dari Kanwil menjadi Dinas dan ada beberapa Propinsi dan Kabupaten  digabungkan dengan dinas lain sehungga pembangunan koperasi hanya dalam tingkat eselon  eselon III. Perubahan ini  menimbulkan masalah karena pembina belum siap untuk membuat kebijakan langsung. 

            Pada saat bersamaan untuk menghadapi pasar bebas Pemerintah mengeluarkan kebijakan pencabutan subsisdi bagi beberapa komoditi strategis  seperti ,subsisdi: pupuk gula terigu,kedele dan beberapa komoditi  lainnya yang menjadi komoditas andalan usaha KUD. Dengan situasi ini  Pemerintah membanguan Badan Sumberdaya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah (BPS-KPKM) bertujuan untuk memfasilitasi  pengembangan sumberdaya UKMK serta pengembangan permodalan dan investasi. Pengembangan permodalan diupayakan melalui program Modal Awal Padanan (MAP).disalurkan melalui Koperasi Simpan Pinjam dan KUD yang menangani Simpan Pinjam.dan memberikan fasilitas pendampingan bagi KUKM.

            Periode 2001-2003 sampai sekarang merupakan kelanjutan dari pembangunan periode 1999-2001, tanpa  Badan  Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil (BPS-KPKM) Prioritas pembangunan ditujukan kepada pengembangan peternakan,perikanan dan perkuatan modal di sentra KUKM dengan model  pendampingan dan perkuatan BDS ,KSP/USP.Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pasca pemilu.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1) keanggotaan sukarela dan terbuka, (2)  pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.

             Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar mencapai  122.980 unit dan mempunyai anggota sebanyak 27.052.822 orang. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan,  menyediakan lapangan kerja bagi petani, peternak, Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannyaDisinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.

            Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.

Perkembangan Koperasi  Periode 1997 Sampai 2003

            Tabel 1 menunjukkan, secara kuantitatif perkembangan koperasi  dari tahun 1997 sampai tahun 2003  cukup  menggembirakan dijelaskan oleh : (1) total koperasi meningkat  134 % dari 52.458 menjadi 122.980 unit, (2) jumlah koperasi aktif meningkat 140 % dari  39.200 menjadi 93. 717 unit dan (3) jumlah koperasi tidak aktif  meningkat 121 %  dari 13.258 menjadi 122.980 unit, (4) jumlah anggota meningkat 40 % dari 19.279.301 orang menjadi 27.052.822 orang, (5) jumlah koperasi yang melaksanakan  RAT meningkat  34 % dari 32.439  unit  , menjadi 43.651 unit koperasi, (6) jumlah manajer meningkat 26 % dari 19.701 menjadi 24.818 orang, (7) jumlah karyawan meningkat 23 % dari 159.459 orang menjadi 195.923 orang.

Sumber data :  Pusat  Data dan Informasi Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah 1998 dan                             Deputi Kelembagaan KUKM ,Kementerian KUKM 

 

(8) Jumlah modal sendiri meningkat 99  % dari  Rp 4.644.522 juta menjadi Rp 9.246.978 juta, (9)  Jumlah modal  luar meningkat  223  % dari  Rp 4. 610.046 juta menjadi Rp 14.885.223 juta, (10) jumlah volume usaha meningkat 115   % dari Rp 14.643.545 juta menjadi Rp 31.566  199 juta dan (11) Jumlah SHU meningkat 189  % dari   Rp 622.557 juta menjadi Rp  1.800.923 juta.

            Jika diperhatikan  jumlah koperasi aktif pada tahun 1997 yaitu  74 % dari total koperasi dan jumlah koperasi tidak aktif 26 % sedangkan pada tahun 2003 jumlah koperasi aktif sebanyak 76 % dan tidak aktif 24 %. Artinya, ada koperasi yang aktif kembali sebanyak  2 %.

            Peningkatan pertumbuhan koperasi selama tujuah tahun berjalan, disebabkan (1) adanya perubahan  pembangunan koperasi dari pembangunan secara top down approach kepada  pendekatan pembangunan koperasi yang dilakukan secara bottom up. (2)  masyarakat  diberi kesempatan seluas-luasnya untuk membangun koperasi tanpa  dibatasi wilayah kerja  da ,koperasi bebas melakukan aktivitas usaha tanpa ada campur tangan pemerintah  (adanya  kebijakan pada tahun 1998 yaitu merubah Inpres 1984 kepada Inpres No 18 Tahun 19998 ) Sedangkan penyebab koperasi tidak aktif antara lain (1) banyak koperasi yang tumbuh tidak berbasis anggota, (2) lemahnya pendidikan  tentang pemahaman dan pengaplikasian tentang nilai dan prinsip koperasi yang menjadi acuan bagi pertumbuhan,pelaksanaan dan pengawasan koperasi.

 

Perkembangan Koperasi  Sampai  Tahun 1997 - 1999

            Pada  tahun 1997  Indonesia mulai mengalami krisis  moneter. Krisis moneter yang  terjadi pada saat itu disebabkan oleh kebijaksanaan  dan strategi pembangunan yang ditempuh mengejar pertubuhan ekonomi tinggi  dan mengabaikan partisipasi masyarakat. Terjadinya krisis ekonomi telah menumbuhkan kesadaran baru terhadap pengelolaan ekonomi nasional. Keadaan ini menjadi  pelajaran  yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia karena dengan pengelolaan ekonomi yang kurang transparan, kurang menumbuhkan partisipasi masyarakat banyak dan  hanya  melahirkan ketimpangan dalam penguasaan aset nasional yang terbukti sangat rentan terhadap lingkungan dunia bisnis yang semakin terbuka dan liberal.

            Pada tahun 1998 tingkat inflasi mencapai 77,63 %, pengangguran 17 juta, jumlah penduduk miskin mendekati 80 juta atau hampir 40 % dari jumlah penduduk. Memperhatikan keadaan ekonomi yang semakin memburuk tersebut, Pemerintah  pada masa ini mulai merubah cara berpikir untuk pembangunan koperasi  menjadi wadah perekonomian rakyat. Koperasi dan pengusaha kecil  didorong  agar dapat hidup bebas ,mudah didirikan dan berkembang secara alami. Untuk mengatasi ketimpangan  ekonomi selama  orde baru  pemerintah mengupayakan UU anti monopoli atau UU persaingan sehat untuk menjamin berlangsungnya kegiatan ekonomi secara sehat

            Pembangunan koperasi pada masa ini  diarahkan kepada: (1) pemulihan produksi dan distribusi pangan, (2) memperbesar akses kredit, (3) penataan kelembagaan, (4) redistribusi aset, (5) membangun industri berbasis sumber daya , (6) ekonomi berbasis iptek, (7) .Operasional dari pembangunan tersebut  dibuat program pemberdayaan koperasi dan UKM antara lain (a) memberikan Kredit Usaha Tani (KUT) kepada KUD, Non KUD dan LSM. , (b) Pengadaan Pangan, (c) penyaluran pupuk, (d) tata niaga cengkeh, (e) Program tebu rakyat, (f) pembanguna Tebu Rakyat, (g) pengelolan hutan oleh rakyat melalui Koperasi, (h) pengembangan usaha perikanan, (i) pengembangan usaha peternakan..Program fasilitas pembiayaan meliputi 17 jenis antara lain: (1) KUT, (2) KKP,(3) KKPA, (4)KKPA TRI, (5) KKPA-PIR Trans Kawasan Timur,(6) KKPA Tenaga Kerja Indonesia , (7) KKPA Bagi Hasil, (8)KPRS/RSS, (9) KMK-BPR, (10)KPM/PPM bertujuan untuk mengembangkan usaha kecil dan mikro disemua sektor ekonomi termasuk perdagangan dan undstri kecil, (11) memberikan dana bergulir  kepada 700KSP/USP dan 300 Lembaga Produktif Ekonomi masyarakat (LEPMM)..

            Kinerja koperasi pada tahun 1997 sampai 1999  adalah  sebagai berikut: (1) jumlah koperasi  meningkat 71 % dari  52.458 unit menjadi 89.939 unit,  (2) jumlah koperasi aktif meningkat 97 % dari 39.200 menjadi 77.204 unit  unit, (3) koperasi tidal aktif menurun 3,9 % dari 13..258 unit menjadi 12.735 unit, (4) jumlah anggota  meningkat  17 % dari 19.701 orang  22.802 orang, (5) jumlah koperasi yang melaksanakan RAT meningkat 13 % dari 32.439 koperasi menjadi 36.767 koperasi, (6) jumlah manajer meningkat  16 % dari 19.701 orang menjadi 22.802 manajer, (7)  jumlah karyawan meningkat 9,5 % dari 159.459 menjadi 174.640 orang, (8) jumlah modal sendiri meningkat 13 % dari Rp 4.644.526 miliar menjadi Rp 5.270.474 milyar (9) jumlah modal luar meningkat cukup tinggi sebesar 170 % dari Rp 4.610.046 menjadi Rp 12.466.650 miliyar., (10) Volume usaha meningkat  52 % dari Rp 14.643.545 menjadi  Rp 22.244.849 milyar dan (11) jumlah SHU meningkat 10,5 % dari Rp 622,557 menjadi Rp 577.068 juta.Selain program perkreditan diatas sejak tahun 1993/94 pemerintah menyediakan modal Pembinaan Usaha Kecil/Kredit Candak Kulak (PUK/KCK).

            Pada masa ini , di antara 97 % koperasi yang aktif adalah koperasi yang mendapat bantuan dari pemerintah.  meliputi (1) Koperasi fungsional terdiri dari  KPN, dan Koperasi di lingkungan ABRI DAN (3)  Kopkar Mandiri, KUD Mandiri, (4)  Koperasi Listrik  Pedesaan, (4) KSP, (5) Koperasi BPR dan (6) Koperasi Tahu Tempe (Kopti). Peningkatan  kinerja koperasi pada masa ini disebabkan (1)  banyaknya program perkreditan yang dikembangkan  pemerintah untuk menghidupkan sektor riel, (2) mengatasi krisis ekonomi serta mengatasi  rawan pangan dan (3) perubahan pembetukan koperasi  tanpa batas wilayah

Gambar 2. Pertumbuhan Koperasi Akhir 1997 - 1999

Perkembangan Koperasi Tahun 1999- 2001

            Pada tanggal 23 Nopember 1999 terjadi perubahan mendasar dalam pembangunan koperasi dari  perubahan Departemen Koperasi menjadi  Menteri Negara Koperasi dan PKM. Perubahan dari Departemen menjadi Menteri Negara bertujuan untuk  mengurangi peranan pemerintah  dalam pembangunan koperasi yang dinilai terlalu dominan pada masa orde baru.Tugas  Menteri Negara dalam pembangunan koperasi menjadi menjadi regulator,fasilitator,stabilisator dan dinamisator.

            Visi pembangunan koperasi dan PKM selama tiga tahun berjalan  adalah koperasi, pengusaha kecil dan menengah berperan sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan. Sedangkan misi yang dikembangkan untuk melaksanakan visi tersebut adalah memberdayakan koperasi, pengusaha kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan profesional, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada sumber daya manusia yang produktif,mandiri maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dengan bermuara kepada meningkatnya kesejahteraan anggota perorangan dalam koperasi,PKM serta masyarakat pada umumnya.

            Dalam perjalanan kurang lebih dua tahun pembangunan Koperasi dan UKM masuk pada masa transisi , pembinaan terhadap koperasi dianggap  kurang  memadai untuk mencapai visi dan misi sebagamana disebut diatas. Pada Tahun 2001, pemerintah mendirikan Badan Sumber daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah (BPS-KPKM). Fungsi Badan ini adalah untuk  memberdayakan  UKMK khususnya  pengembangan usaha ,pengembangan sumber daya manusia dan peranserta masyarakat dan pengembangan permodalan dan pengembangan investasi usaha. 

            BPS-KPKM  mempunyai visi,   memfasilitasi dan membina jejaring usaha sebagai usaha untuk meningkatkan kapabilitas, efisiensi dan daya saing, UKMK yang didukung oleh SDM yang profesional sedangkan misi antara lain (1) mengembangkan daya mampu UKMK di daerah, untuk memberdayakan sumber daya setempat (lokal) dalam rangka mengantisipasi desenteralisasi, kewenangan pemerintah daerah dalam mengembangkan UKMK, (2)  mengembangkan jejaring pelayanan terpadu untuk mengembangkan bisnis atau Busines Development Servis (BDS) di kawasan atau di daerah tertentu dalam upaya menoptimalkan pemanfaatan komiditi  unggulan.., (3) mengembangkan kemitraan UKMK dengan lembaga keuangan bank maupun non bank dalam meningkatkan aksesibilitas UKMK terhadap sumber permodalan, (4) meningkatkan manajerial, financial dan jaringan simpan pinjam koperasi atau koperasi simpan pinjam serta lembaga keuangan mikro lainnya dalam rangka meningkatkan penyebaran, kemampuan dan pertumbuhan lembaga keuangan  masyarakat  mandiri, (5) membangun sistem akreditasi dan sertifikasi UKMK dalam rangka meningkatkan kepercayaan dalam mekanisme pembiayaan dan usaha, (6) meningkatkan peranserta masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, fasilitasi dialog dan forum lintas pelaku dalam rangka mengoptimalkan sumberdaya yang dimiliki masyarakat (Self empowerment), (7) mengembangkan fasilitasi inventasi usaha produktif unggulan UKMK, baik investasi dari modal sendiri,lembaga keuangan,pasar modal maupun kerjasama investasi pengusaha dalam maupun luar negeri dalam rangka meningkatkan kemampuan aksessibilitas investasi UKMK, (8)  mebangun kerjasama lintas disiplin dan lintas sektoral dalam kegiatan penelitian dan pelatihan, khususnya dalam rangka penyediaan informasi dan teknologi serta sumberdaya manusia yang profesional dan (9) meningkatkan peran BPS-KPKM dalam upaya mengentaskan masyarakat dari  kemiskinan melalui pemberdayaan usaha mikro dan sektor informal.

            Untuk memberdayakan masyarakat pemerintah menyediakan  program kompensasi pengurangan subsisi kepada 1000 unit Lembaga Kredit Mikro (LKM). Selain pemberdayaan tersebut   konsentrasi pembangunan  di arahkan  pada pembangunan UKM Karena UKM pada masa ini dianggap salah satu penyelamat pada krisis  ekonomi yang terjadi sejak tahun 1997. Selain itu jumlah UKM cukup besar  yaitu 38.9 juta. Usaha Kecil Menengah  mampu menyediakan lapangan kerja dan mampu memberikan sumbangan nya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). :       

Gambar 3. Grafik Pertumbuhan Koperasi Akhir 1999 - 2001

Program unggulan pada masa ini adalah penembngan sentra UKM BDS dan MAP, untuk memfasilitasi program ini pemerintah meluncurkan modal awal padanan (MAP) kepada UKMK melalui 113 unit Koperasi Simpan Pinjam (KSP/USP) untuk melayani 2.260 unit usaha mikro dan kecil yang menjadi anggota. MAP adalah modal awal padanan, bersumber dari pemerintah cq BPS-KPKM, disalurkan  kepada usaha mikro,kecil menegah melalui  pola koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam  Koperasi, lembaga keuangan mikro, lembaga penjaminan,lembaga modal ventura dan Inkubaor bisnis UKM yang digunakan untuk memulai atau mengembangkan  bisnis UKM.

            Kinerja koperasi pada masa ini, secara kuantitatif tidak terlihat adanya perubahan yang berarti karena  (1) jumlah koperasi hnaya  meningkat 22 %, (2) jumlah koperasi aktif meningkat 22 %  dan (3) jumlah koperasi tidak aktif  meningkat 23 %., (4) jumlah anggota meningkat  23 %  (5) jumlah karyawan meningkat 12 %, yang menarik dalam perkembangan ini yaitu  (6)jumlah modal sendiri meningkat cukup tinggi (36% ) sedangkan (7) jumlah modal luar meningkat hanya 2,1 %, (8) jumlah volume usaha 2,2 % sedangkan (9) jumlah SHU meningkat cukup nyata sebesar 44 %. Pelaksanaan  (9) RAT menurun 5 % dan  (11) jumlah manajer menurun sebesar 1,7 % Jumlah koperasi aktif pada  tahun 1999 sebanyak 86 % dan tidak aktif 14 % sedangkan pada tahun 2001 jumlah koperasi aktif  sebanyak 85 % dari total koperasi dan jumlah koperasi tidak aktif sebanyak 15%.Jumlah koperasi yang melaksanakan RAT sebanyak 41 % dari  total koperasi. Artinya bahwa jumlah koperasi yang aktif dan mempunyai aktifitas hanya 41 %.Sedangkan tahun 2001 jumlah koperasi yang melakukan RAT hanya 32 % dari total koperasi  Artinya ada penerunan jumlah koperasi yang aktif dan mempunyai aktivitas sebanyak 9 %.

            Mengapa pertumbuhan koperasi tidak seperti pada periode sebelumnya, penyebabnya antara lain adalah (1) akibat kebijakan otonomi daerah, pada masa transisi ini , terjadi  pembenahan struktur organisasi pembina  di tingkat propinsi dan kabupaten. Pada propinsi tertentu Kanwil koperasi menjadi Dinas koperasi dan di propinsi lain  ada  yang digabungkan  dengan beberapa Dinas, (2) pembangunan koperasi lebih  fokus terhadap  UKM , karena UKM dianggap sebagai katup pengaman pembangunan pada saat krisis, (3) citra koperasi kurang  baik ,karena pada periode 1997-1999 koperasi dijadikan  alat politik salah satu partai dan koperasi mengalami tunggakan kredit KUT yang cupuk besar

Perkembangan Koperasi Periode 2001- 2003 Sampai Sekarang

            Pada periode ini pembinaan koperasi berada pada kedudukan lembaga non pemerintah Non Departemen (Keputusan Presiden No 103 Tahun 2001) yaitu Kementerian Koperasi dan UKM. Pembangunan koperasi pada periode ini merupakan kelanjutan dari pembangunan masional tanpa  BPS-KPKM   Pada masa ini program-program pokok  ditujukan dalam rangka  melaksanakan  lima pembangunan nasional , salah satunya terkait dengan pembangunan ekonomi  yaitu  "Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Memperkuat Landasan Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan berdasarkan Sistem Ekonomi Kerakyatan" Pendekatan strategis dalam propenas ditujukan dengan mengutamakan langkah-langkah kebijakan dan program yang lebih menekankan kepada pentingnya penguatan kelembagaan.

            Misi pembangunan Nasional adalah pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi  nasional, terutama pengusaha kecil,menengah dan koperasi dengan mengembangkan sisitem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri,maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan

            Program-program pokok yang dikembangkan adalah (1) penciptaan iklim usaha yang kondusif, (2) program peningkatan akses kepada sumber daya  produktif dan  (3)Pengembangan kewirausahaan dan UKM berkeunggulan kompetetif Tujuan penciptaan iklim usaha yang kondusif adalah membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, menjamin kepastian usaha dengan memperhatikan kaidah-kaidah efisiensi ekonomi. Pengembangan sentra UKM, BDS dan MAP  tetap dilanjutkan  dalam rangka pemberdayaan  koperasi dan UKM. Strategi pengembangan melalui sinergi antara UKM, BDS dan Koperasi dengan stakeholder. Selain program tersebut program dana bergulir pada masa ini lebih besar dibanding dengan periode sebelumnya antara lain (1) program konpensasi dana subsisdi BBM, (2) perkuatan KSP/USP pola syahriah dan  sektor agribisnis, serta (3) proyek peningkatan ekonomi rakyat.

            Bagaimana  kinerja koperasi pada periode ini, Tabel 4 menunjukkan bahwa pertumbuhan koperasi secara nasional tidak terlalu dinamis bahkan mempunyai kecenderungan  stagnan dari periode sebelumnya, seperti:  (1) total koperasi  meningkat 0,12 %, (2) jumlah koperasi  aktif  menurun 9,38 % sedangkan (3) jumlah koperasi tidak aktif meningkat cukup tinggi sebesar 87 %, (4) jumlah anggota meningkat 2,2 % , (5) pelaksanaan RAT meningkat 25 %, (6) jumlah manajer meningkat meningkat 10 % sedangkan  (7) jumlah karyawan menurun 0,3 %, (8) modal  sendiri meningkat 29 %, (9) modal  luar meningkat 17 %, (10) volume usaha meningkat 45 % dan (11) perolehan SHU meningkat cukup tinggi sebesar

            Dari informasi diatas yang menarik adalah jumlah koperasi yang tidak aktif meningkat cukup tinggi   (87%)  dari periode sebelumnya. Jumlah koperasi yang tidak aktif ,  24 % dari total koperasi dan koperasi yang aktif 76 %. Jumlah koperasi yang melakukan RAT dari  jumlah koperasi aktif hanya 46 %   dan terdapat  54 %  koperasi yang aktif belum melaksanakan RAT Artinya, pada masa ini hanya 46 % koperasi yang menjalankan fungsi organisasi dan usahanya. Keaktifan melaksanakan RAT merupakan salah satu ciri dinamika berkoperasi. karena pada RAT diadakan pertanggung jawaban pengurus kepada anggota.. Informasi lain  yang dapat djelaskan  Tabel 4 adalah bahwa jumlah manajer meningkat 10 % sedangkan jumlah karyawan menurun 0,3 %. Artinya pada koperasi yang aktif mungkin kegiatan semakin  banyak karena modal sendiri, modal luar, volume usaha dan dan SHU juga meningkat. Peningkatan ini diduga karena adanya program MAP yang doisalurkan Pemerintah melalui koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam pada KUD.Bagi Koperasi yang tidak aktif perlu di identifikasi  mengapa koperasi yang bersangkutan tidak aktif . Untuk koprasi seperti ini perlu kejelasan, apakah koperasi bersangkutan ditutup atau diamalgamasi. Sedangkan bagi koperasi yang aktif tetapi tidak melaksanakan RAT, perlu diteliti mengapa koperasi bersangkutan tidak RAT.

Sumber Data : Kementerian Koperasi dan UKM (diolah)

 

Gambar 4. Pertumbuhan Koperasi Periode 2001 - 2003

Mengapa pertumbuhan koperasi kurang dinamis pada periode ini ,  informasi yang umum yang dapat menjelaskan keadaan tersebut adalah, di satu sisi fokus pembangunan pada masa ini diutamakan kepada pembangunan UKM  dan memberikan perkuatan kepada  Koperasi Simpan pinjam dan Unit simpan Pinjam didaerah sentra UKM, adanya rencana untuk merubah Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1995. Di satu sisi ,  sejak adanya sinergi pemberdayaan antara koperasi dan UKM dalam pembangunan sentra,  Usaha Kecil Menengah  mampu menjadi  penyelamat dalam krisisi ekonomi, berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Kinerja UKM terhadap PDB pada tahun 2003 sebesar 56,7 % terdiri dari 41,1 % dari Usaha Kecil dan 15,6  % dari usaha menengah. Disisi lain peran serta koperasi belum bisa diharapkan untuk pembentukan PDB. Keadaan  ini dapat menjadi langkah awal untuk mengerakkan sektor produksi pada berbagai lapangan usaha dan menjadi momentum  yang dapat  dimanfaatkan pemerintah untuk membangun koperasi  agar koperasi juga mampu  berperanserta dalam PDB, melalui keterkaitan usaha dalam sektor pertanian dan usaha produksi lainnya.

KEKUATAN DAN KELEMAHAN KOPERASI

            Secara nasional  pertumbuhan koperasi meningkat sangat  nyata dari tahun 1997 sampai  tahun 2003 untuk semua indikator pengamatan. Peningkatan pertumbuhan tersebut merupakan kekuatan bagi pembangunan koperasi dan pertimbangan dalam menyusun konsep pembangunan koperasi.

Untuk melihat kekuatan  dan kelemahan atau integritas koperasi selama tujuh tahun terakhir, dari data yang tersedia, metode analisis yang dikembangkan :  (1) aspek organisasi adalah (a) banyaknya jumlah koperasi aktif per periode, (b)  banyaknya jumlah koperasi yang melaksanakan RAT dibanding dengan jumlah koperasi, (c) banyaknya  jumlah koperasi yang melaksanakan RAT dibanding dengan jumlah koperasi aktif, (d)  pertumbuhan koperasi aktif per periode,( e) pertumbuhan jumlah koperasi melaksnakan RAT setiap periode. Sedangkan  (2) indikator kekuatan usaha dilihat dari  (a) pertumbuhan modal sendiri, (b) modal luar, (c) volume usaha dan (d) SHU.

            Faktor pendukung berjalannnya organisasi dan usaha koperasi dilihat dari kebijakan-kebijakan yang menjadi landasan koperasi. Faktor pertimbangan yang lain adalah faktor lingkungan yang akan mendukung dinamika koperasi pasca pemilu.  Kekuatan dan kelemahan tersebut dapat dilihat pada Tabel 5.

 

Gambar 5. Sebaran Koperasi aktif, tidak aktif dan yang melaksanakan RAT

Kekuatan Koperasi Secara Nasional  

            Selama tujuh tahun berjalan  (1) rata-rata jumlah koperasi aktif sebesar 64,2 %, (a)  jumlah koperasi aktif terbanyak terdapat pada periode 1999-2001 dan  (b) terrendah terdapat pada periode 1997-1999, (2) rata-rata.jumlah koperasi yang melaksanakan RAT dibanding dengan  total koperasi   34 %, (a) jumlah koperasi  yang melaksanakan RAT terbanyak dibanding dengan total koperasi, tertinggi pada  periode 1997-1999 dan (b) terrendah pada periode  2001-2003, (3) rata-rata jumlah koperasi yang melaksanakan RAT dibanding dengan jumlah koperasi aktif  39 %, (a) Jumlah tertinggi terdapat pada periode 1997-1999 dan (b) terendah periode 1999-2001.Dari informasi diatas dapat disimpulkan bahwa jumlah koperasi yang aktif selama tujuh tahun terakhir hanya 49 % dari total koperasi dan itu terjadi pada periode 1997-1999. Pada periode berikutnya terjadi penurunan yang tajam (1999-2001) dan agak naik kembali pada periode 2001-2003. Keaktifan koperasi melaksanakan RAT merupakan salah satu indikator yang dapat menjelaskan koperasi itu berjalan .Karena dalam pelaksanaan RAT, pengurus mempertanggung jawabkan program dan kegiatannya selama satu tahun berjalan. Selanjutnya rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi aktif  (Tabel 6) sebesar 36 % pertumbuhan tertinggi terjadi pada periode 1997-1999.Pertumbuhan ini disebabkan oleh adanya perubahan Inpresi 4 Thn 1984 menjadi Inpres 8 Thn 1998, memberikan  kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan koperasi tanpa batas wilayah.

 

Tabel 7, memperlihatkan (1) rata-rata pertumbuhan jumlah anggota selama tujuh tahun sebesar 5,8 %,  (a) pertumbuhan tertinggi terjadi pada periode 1997-1999 dan(b) terrendah terjadi pada periode 1999-2001 menurun 1,7 %.(2) rata-rata pertumbuhan jumlah manajer 8,1 %, tertinggi pada periode 1997-1999 dan  (b) terrendah terjadi pada periode 1991-2001. Demikian halnya (3) rata-rata pertumbuhan jumlah karyawan sebesar 3 % , (a) jumlah peningkatan tertinggi pada periode 1997-1999 sedangkan (b) terrendah pada periode 1999-2001.Jika pertumbuhan jumlah anggota,manajer dan karyawan ini dibanding dengan  pesatnya pertumbuhan jumlah koperasi dan jumlah koperasi aktif (diagram lingkaran 6), diperkirakan banyak koperasi tumbuh tanpa anggota,pada periode 1997-1999 ini yang disebut sebagai koperasi merpati.  Pada saat itu memang ada kebijakan pemerintah untuk menguncurkan program-program kredit dengan berbagai jenis dalam rangka pengamanan rawan pangan, pengamanan produksi karena terjadi rawan pangan dibeberapa tempat,sebagai mana dijelaskan terdahulu.

Gambar 7. Rata-Rata Pertumbuhan  (%)

Pertumbuhan usaha  (Tabel 8 dan diagram balok) secara nasional yang diindikasikan oleh besarnya volume usaha rata-rata 33 %. Pertumbuhan tertinggi pada periode 1997-1999 dan  terrendah pada periode 1999-2001 (menurun ). Rata-rata pertumbuhan  SHU 56 %, tertinggi pada periode 2001-2003 dan terrendah pada periode 1999-2001.Pertumbuhan usaha ini didukung oleh pertumbuhan modal luar rata-rata 63 % dengan rata-rata modal sendiri 26 %. Dilihat dari besaran persentase , modal usaha koperasi  baik modal sendiri dan modal luar, tampaknya modal tersebut kurang  mendorong pertumbuhan volume usaha tetapi mendorong pertumbuhan  SHU.

Gambar 8. Rata - Rata Pertumbuhan (%)

Memperhatikan pertumbuhan   SHU pada masing-masing periode, kelihatannya modal yang besar belum tidak  memberikan kontribusi tinggi  terhadap pertumbuhan SHU.( periode 1997-199 )tetapi pada periode 2001-2003 pertumbuhan   modal yang relatif rendah namun mendorong pertumbuhan SHU yang cukup tinggi. iSehingga usaha koperasi itu tidak dapat dihitung secara matematis.

            Pertanyaan berikutnya adalah  seberapa besar dampak dari kebijakan  pemerintah  mendorong pertumbuhan koperasi. Berdasarkan data yang tersedia secara kuntitatif ada beberapa yang bisa dilihat tetapi ada yang tidak muncul  dari data atau informasi tersebut. Hal-hal yang dapat menjelaskan itu adalah sebagai berikut:(1) terdapat hubungan yang nyata antara pertumbuhan jumlah koperasi dengan  perubahan Inpres 18 Tahun 1998, (2).terdapat hubungan yang nyata antara peningkatan modal sendiri   dengan program pemberian modal dari pemerintah kepada koperasi baik  dari penguncuran dana MAP melalui koperasi simpan pinjam dan KUD simpan pinjam.

            Kekuatan lain yang menjadi landasan kehidupan koperasi di Indonesia adalah adanya Undang-Undang 1945,  Ayat 4 (2)Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1992 dan (3)semua perangkat kebijakan yang dibuat untuk membangun Koperasi

Kelemahan Koperasi..

            Kelamahan koperasi berdasarkan data yang tersedia adalah (1) masih terdapat. koperasi yang aktif dan belum melaksanakan RAT, (2).banyak koperasi tidak aktif yang dapat dikategorikan : (a) tidak ada kegiatan,  (b) tutup  atau bubar, (c) tidak ditemukan dan (d) double (BPS,2001), (3) banyak koperasi yang tumbuh tidak berbasis anggota, (4) .

            . Kelemahan klasik yang selalu muncul antara lain adalah (1)  masih lemahnya manajemen koperasi sehingga koperasi belum mampu bersaing, akses terhadap permodalan , (2)   skala usaha yang masih relatif kecil dan sulit dikembangkan,

            . Kelemahan ekternal  antara lain (1) masih lemahnya komitmen Pemerintah dalam membangun Koperasi seperti:  (a) lemahnya kordinasi, (b)  kurangnya konsistensi dalam membangun koperasi terlihat dari perubahan-perubahan kebijakan selama tujuh tahun terakhir, (c)  dalam tubuh pembina internal sistem kepegawaian yang sangat lemah dan bermuatan KKN yang sangat kental, kurang membangun kehidupan  koperasi dari periode ke periode berikutnya. Internal pembina yang kurang terkordinasi dan kurang profesional dalam memahami koperasi . Hal ini berdampak terhadap produk kebijakan kebijakan pembangunan koperasi, (2) maraknya penyeludupan dalam komoditas beras,gula dan komoditas produk petani lainnya (3)  masuknya produk-produk luar yang berkualitas lebih baik dan harga yang lebih murah melemahkan daya saing dan tingkat produksi petani.

Pembangunan Koperasi Pasca Pemilu

            Kunci keberhasilan koperasi yang berhasil  adalah koperasi yang mengembangkan nilai-nilai dan prinsip koperasi yang tidak terdapat pada organisasi lain. Oleh sebab itu pemahaman atas nilai-nilai koperasi  seperti keterbukaan,demokrasi,partisipasi, kemandirian , kerjasama , pendidikan  dan kepedulian  pada masyarakat  merupakan pilar  utama   dalam pengembangan  suatu koperasi. Pemahaman terhadap prinsip dan nilai-nilai koperasi tersebut  tidak dapat terjadi dalam waktu singkat tetapi melalui suatu proses pengembangan yang sistematis dan berkesinambungan dilakukan melalui pendidikan. Prinsip dan nilai-nilai ini dapat dikembangkan  dengan mengimplementasikannya dengan perkembangan aspirasi lokal yang spesipik  dan ini merupakan pengayaan  dari  nilai-nilai koperasi yang universal. Dengan demikian proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi akan menjadi salah satu faktor penentu  keberhasilan koperasi.

            Berdasarkan kekuatan dan kondisi koperasi  maka pengembangan koperasi pasca pemilu sangat prosfektif dilihat dari (1) Undang-Undang 1945 ayat 4 dan Undang-Undang Perkoperasian No 25 Tahun 1992  serta kebijakan lain yang mendukung, (2) jumlah koperasi yang cukup banyak 122..980 unit, (3) jumlah anggota 27.052.822 orang, (4) jumlah manajer 24.818 orang, (5) jumlah modal yang cukup besar Rp  24.323.310 juta, (6) Jumlah volume usaha Rp 31.566.191 dan (7) jumlah SHU sebesar Rp 1.800.923 juta.               

            Karena usaha koperasi terkait dengan berbagai sektor dan tugas yang diembannya maka pengembangan koperasi berikutnya (pasca pemilu) agar  memperhatikan  (1) kondisi koperasi riel saat ini, (2) arah pembangunan pertanian, karena jumlah  koperasi unit desa  cukup besar lebih kurang 16 % dari jumlah koperasi nasional, (3) jumlah penduduk miskin , (4)  jumlah pengangguran dan (5) masih lemahnya  keadaan ekonomi mikro, (6) pasca pemilu  pembangunan di Indonesia tidak mempunyai GBHN atau Rencana Jangka Panjang. Panduan untuk melaksanakan pembangunan adalah misi dan visi calon presiden. Sehingga pada lima tahun setelah pemilu Indonesia akan melaksanakan pembangunan secara parsial .  Kelemahan dari sistem pembangunan seperti ini adalah memecahkan masalah secara parsial tidak tersistem  dan untuh. Hal ini perlu dicermati agar pada lima tahun pasa pemilu dibuat konsep pembangunan koperasi yang utuh.

            Bagi koperasi yang tidak aktif perlu diidentifikasi dan diketahui mengapa koperasi yang bersangkutan tidak aktip dan perlu ketegasan apakah koperasi bersangkutan diamalgamsi dan dibubarkan.           

             Banyak contoh koperasi  berhasil yang dapat menjadi model pengembangan koperasi lebih lanjut. Seperti Koperasi karyawan PT Astra, Koperasi Kredit  . Koperasi Simpan Pinjam Wanita di Jawa Timur dan Koperasi Susu.Dengan demikian model pengembangan koperasi yang ditawarkan adalah sesuai dengan kebutuhan. Jika anggota/masyarakat ingin mendirikan koperasi kredit dapat mengadobsi model pembangunan koperasi kredit dengan modifikasi sesuai perkembangan dan kebutuhan anggota.

            Model Pemecahan Masalah (1) identifikasi permasalahan khususnya koperasi tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT (2) rumuskan masalah, (3) bangun model pemecahan dan pengembangan koperasi lebih lanjut, (4) mendorong Pemerintah daerah agar membuat kebijakan-kebijakan lokal yang sesuai kebutuhana,

            Dalam mengembangkan koperasi lebih lanjut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu (1) mengembangkan kegiatan koperasi dengan mempertahankan palsafah dan prinsip koperasi, (2)   mengatasi permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang, (3) mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi, (4) pengembangan usaha antar koperasi dan dengan pengusaha menengah , (5) peningkatan citra koperasi dan (7) membangun sisitem pendidikan  koperasi yang utuh untuk mengawali,melaksanakan dan mengawasi koperasi.

PENUTUP

            Perkembangan koperasi secara nasional menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pasca pemilu dilihat dari tugas dan peran dalam Undang-Undang 1945 ayat 4 , banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pasa pemilu yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi Susu dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten. Karena pendidikan adalah usaha sadar yang mampu menolong diri sendiri  untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan,. sehingga koperasi dan pelaku usaha dapat secara bersama memerangi kemiskinan dan mengurangi jumlah pengangguran. 

            Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial. Untuk itu diperlukan pembina yang mampu mendorong koperasi menjalankan nilai dan prinsip koperasi  dan pembina yang mampu memproduksi kebijakan -kebijakan yang  dibutuhkan oleh koperasi baik di tingkat pusat dan daerah serta pembina yang bersih dari KKN.