EKSISTENSI KOPERASI SIMPAN PINJAM

(Suatu Tinjauan Pertumbuhan dan Efektivitas Kebijakan)

 

Oleh:

Suhendar Sulaeman

 

 

PENDAHULUAN
 
Latar Belakang

 

Atas dasar indikator ekonomi nasional, diantaranya adalah: pertumbuhan ekonomi, pengangguran, inflasi, dan ekspor yang saat ini masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan, maka memberikan gambaran nyata bahwa perekonomian nasional masih belum kondusif bagi upaya dunia usaha mengembangkan usahanya secara utuh dan maksimal. Sejalan dengan kondisi ekonomi Indonesia yang belum kondusif tersebut, sebagian besar lembaga keuangan penyalur kredit terutama perbankan masih belum berani untuk melakukan ekspansi kredit. Kondisi ini tentu sangat menyulitkan bagi sebagian besar kegiatan usaha yang bertahan bahkan mampu untuk berkembang dengan baik terutama dalam upaya menambah modalnya. Kegiatan usaha yang bertahan dan mampu berkembang pada kondisi ekonomi nasional seperti ini, pada umumnya mempunyai skala usaha kecil dan atau menengah.

Pada saat ini telah ada kebijakan pemerintah melalui Bank Indonesia untuk menyalurkan kreditnya bagi kepentingan usaha kecil menengah. Roswita Roza (2002) menyebutkan bahwa dana kredit untuk UKM sebesar Rp 27,6 trilliun bukan dari Bank Indonesia (BI), tetapi berasal dari 14 bank yang mempunyai komitmen untuk menyalurkan dana ke UKM (Republika 17 Juli 2002). Kemudian Maulana Ibrahim mengemukakan bahwa selama kurun waktu 5 bulan atau sampai dengan Mei 2002 tercatat kredit yang disalurkan perbankan kepada UKM mencapai Rp 11,4 Trilliun atau lebih dari 35 persen. Ini merupakan kenaikan sebesar 2,8 persen (3,7 trilliun) dari bulan sebelumnya padahal pada periode yang sama untuk penyaluran kredit perbankan secara umum mengalami perlambatan 0,9 persen (Republika, 18 Juli 2002). Namun demikian, kondisi empirik di lapangan menunjukkan bahwa secara umum kucuran kredit tersebut masih belum dilaksanakan oleh UKM, terlebih bagi usaha kecil yang belum mempunyai akses atau belum dapat memenuhi syarat untuk kredit perbankan. Kondisi seperti ini, disatu sisi merugikan atau menghambat berkembangnya dunia usaha secara keseluruhan, namun pada sisi lainnya merupakan kesempatan yang baik untuk berkembang terutama bagi lembaga keuangan bukan bank, terutama koperasi simpan pinjam (KSP) dan Unit simpan pinjam pada koperasi (USP). Rencana pemerintah untuk menghapus penjaminan nasabah bank secara bertahap mulai awal tahun 2003, merupakan fenomena menarik bagi upaya pengembangan lembaga keuangan bukan bank termasuk koperasi simpan pinjam.

Sebagai lembaga keuangan bukan bank yang diusahakan oleh lembaga keuangan berbentuk koperasi, KSP dan USP mempunyai peluang yang cukup baik untuk rnengembangkan usahanya. Ini dapat terjadi apabila KSP dan USP mampu memanfaatkan peluang, baik peluang yang datang dari internal (kebutuhan anggota yang bersifat rutin) dan peluang eksternal (kebutuhan anggota bagi tambahan modal kerja/investasi sebagai dampak dari berkembangnya usaha anggota yang pada umumnya sebagai pengusaha dengan skala kecil).

Sebagai gambaran mengenai kinerja KSP dan USP secara makro, adalah bahwa sampai dengan bulan Juni tahun 2002, kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) telah memperlihatkan kinerja yang cukup baik. Tercatat sebanyak 1.257 unit KSP dan 35.430 unit USP, dengan volume usaha dan anggota sebanyak Rp 0,650 trilliun dan 576.840 anggota (nasabah) untuk KSP serta Rp 3,902 trilliun dan 9.923.777 anggota (nasabah) untuk USP (Kantor Kementrian Koperasi dan UKM, Juli 2002).

Kegiatan usaha simpan pinjam yang diusahakan oleh koperasi ini telah lama dilakukan di Indonesia. Namun demikian, kelengkapan peraturan perundangan dan aturan pendukung lainnya baru memadai ketika UU No. 12 tahun 1967 tentang perkoperasian diperbaharui melalui UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kemudian ditunjang oleh kehadiran peraturan pemerintah, yaitu PP No.9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam, serta petunjuk pelaksanaannya di lapangan.

Namun demikian, walaupun peraturan perundangan dan aturan pendukung lainnya telah cukup lengkap, ternyata masih belum dapat mendorong secara signifikan peningkatan kualitas KSP dan USP. Bahkan diduga kuat banyak koperasi simpan pinjam yang tidak untuk melayani anggota, sebagai pemilik dan pengguna, tetapi lebih banyak melayani masyarakat lainnya yang bukan anggota.

 

Bahkan cukup banyak ditemui KSP-KSP yang beroperasi saat ini, lebih banyak menguntungkan atau berorientasi kepada kepentingan anggota sebagai pemilik dan sangat kurang memperhatikan kepentingan anggota/calon anggota sebagai pelanggan, yaitu sebagai penyimpan dan peminjam (nasabah). Ini artinya terjadi pemisahan dalam anggota sebagai pemilik dengan anggota sebqgai pengguna.

 

Lemahnya aturan dan kebijakan yang ada saat ini telah memicu berbagai kasus, salah satu kasus besar yang muncul kepermukaan adalah kasus KSU milik bersama di Sulawesi Selatan beberapa waktu yang lalu dan sampai saat ini masih belum terpecahkan. Kasus KSU tersebut khususnya yang mengangkat usaha simpan pinjam di Sulawesi Selatan tersebut telah mencoreng kinerja koperasi simpan pinjam di Indonesia, dan bukan tidak mungkin akan menular ke tempat lain, apabila aturan kebijakan dan kualitas SDM di koperasi dan aparat pembinanya tidak diperbaiki.

Apabila kinerja seperti ini terus berlanjut dan tidak ada upaya yang kuat untuk memperbaikinya, baik oleh anggota dan gerakan koperasi sendiri maupun oleh pihak pemerintah, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama citra koperasi yang sudah pudar akan semakin ambruk lagi. Kondisi ini akan memperparah atau menambah inventarisasi kesalahan-kesalahan koperasi, karena pada dasarnya koperasi simpan pinjam ini dengan berbagai keunggulannya merupakan satu jenis koperasi jasa di bidang keuangan yang mampu bertahan karena banyak diperlukan oleh anggotanya. Cukup menarik untuk di amati lebih lanjut adalah bahwa kehadiran PP No.9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam beserta aturan pendukungnya diduga sebagai salah satu pendorong munculnya koperasi simpan pinjam yang kurang atau bahkan tidak berorientasi kepada anggota.

Terdapat dua kemungkinan terjadi penyimpangan pada kegiatan operasi KSP dan USP dilihat dari kehadiran PP No.9 tentang usaha simpan pinjam, yaitu: 1) kepiawaian mereka memanfaatkan celah-celah beberapa aturan yang meragukan atau mendua, dan 2) secara sengaja melanggar aturan yang ada, karena selama ini hampir tidak pernah dikenakan sanksi yang memadai terhadap pelanggaran tersebut.

Eksistensi koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam pada koperasi akan terjamin apabila kinerja usaha yang ditunjukkan oleh pertumbuhan usaha yang didukung oleh adanya aturan kebijakan yang baik dan praktik-praktik yang sehat, dalam rangka meningkatkan kemampuan ekonomi dan usaha serta pendapatan anggota (members promotion).

Oleh karena itu, tulisan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan terutama dalam rangka memperbaiki kinerja dan sekaligus citra koperasi di masa depan, khususnya mengenai koperasi simpan pinjam (KSP). Tulisan ini merupakan suatu tinjauan terhadap eksistensi koperasi simpan pinjam, yang fokusnya mencermati pertumbuhan KSP-USP dan efektivitas aturan yang ada dalam PP No.9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam.

 

Permasalahan

Seperti telah dikemukakan secara garis besar pada bagian terdahulu bahwa pertumbuhan yang nyata pada kinerja usaha tidak didukung oleh kinerja pelaksanaan aturan dan kebijakan secara baik dan sehat. Ini terjadi diantaranya sebagai akibat dari banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam, terutama terhadap aturan yang ada dalam PP No.9 tahun 1995. Permasalahan tersebut dapat diidentifikasi lebih rinci sebagai berikut:

(1)    KSP yang mampu berkembang dengan pesat terutama dengan waktu relatif singkat pada umumnya memanfaatkan kelemahan dan atau melanggar aturan yang ada pada PP No.9/1995 ten tang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam.

(2)    Ketentuan/aturan apa saja yang mungkin dimanfaatkan atau dilanggar oleh KSP dan USP

 

PERKEMBANGAN KSP/USP

Perkembangan KSP dan USP pada dasarnya dapat dilihat dari beberapa indikator, diantaranya adalah: 1) Jumlah lembaga, 2) jumlah anggota, 3) Volume Usaha, dan 4) Modal. Atas dasar keempat indikator tersebut, secara umum dapat dikatakan bahwa KSP dan USP telah berkembang sesuai dengan kebutuhan anggota akan jasa keuangan (simpan-pinjam). Gambaran mengenai perkembangan KSP dan USP tersebut dilihat sejak satu tahun sebelum resesi (1996) sampai dengan setelah resesi berjalan empat tahun (2002) secara rinci dapat dilihat pada Tabel 2.1, Tabel 2.2 dan Tabel 2.3.

Namun demikian, walaupun jumlah KSP tumbuh rata-rata sekitar 3.38 % per tahun, yang diikuti dengan pertumbuhan modal yang cukup tinggi, yaitu 33,69 %, tetapi jumlah anggota KSP turun rata-rata -1,79 % per tahun dan volume usaha (pinjaman) juga menurun rata-rata sekitar 3,85 % pertahun (lihat TabeI2.1). Kondisi tersebut memberikan gambaran bahwa terdapat indikasi jumlah anggota KSP yang meminjam menurun, sebagai akibat dari kondisi ekonomi yang ada belum kondusif bagi pengembangan usaha. Pada kondisi perputaran modal yang tidak sampai satu kali pada tahun 2002, memberikan gambaran bahwa secara umum terdapat modal koperasi yang menganggur (idle)

Berbeda dengan KSP, bagi gambaran mengenai USP koperasi perkotaan (USP-KOPTA), seperti yang ditunjukkan Tabel 2.2, memperlihatkan pertumbuhan yang cukup nyata, dengan rata-rata pertumbuhan modal 12,63% dan vol- ume usaha 8,09%. Kondidsi seperti merupakan gambaran rata-rata USP-USP koperasi perkotaan terutama pada koperasi fungsional dan karyawan. Usaha simpan pinjam pada koperasi perkotaan pada umumnya melayani anggota bagi keperluan konsumtif, baik bagi keperluan bahan pangan maupun untuk kebutuhan sekolah dan perbaikan rumah serta kebutuhan konsumtif lainnya.

Namun demikian, pada tahun 2002 di USP-KOPTA terdapat modal yang belum dimanfaatkan dengan baik. Padahal apabila diamati pada masing-masing koperasi dikatakan masih banyak yang mampu memutar modalnya secara optimal bahkan banyak USP KOPTA yang masih kekurangan modal bagi pengembangan usaha simpan pinjamnya.

 

 

Tabel 1. Perkembangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tahun 1996-2002

 

Tahun

Lembaga

(Unit)

Anggota

(Orang)

Modal

(Jt Rp)

Vol. Usaha

(Jt Rp)

Keterangan

1996

998

648.690

138.704

837.438

Jan 1996 1)

2002

1.257

576.840

1.049.788

650.448

Juni 2002 2)

 

3,38 %

-1,79 %

33,69 %

-3,85 %

Pert. rata-rata Pertahun

 

1)     Sumber : Statistik Kop dan PK (1996)

2)     Sumber : Kantor Kementerian Kop dan UKM (2002)

 

 

Sejalan dengan adanya perubahan aturan khususnya pencabutan Inpres 4/84 tentang KUD oleh Inpres 18/98, maka berkurangnya KUD yang bertahan hidup, secara otomatis akan mengurangi jumlah unit usaha simpan pinjam secara keseluruhan. Dampaknya adalah bahwa modal USP KUD secara keseluruhan atau secara rata-rata juga menurun cukup sebesar -1,42% pertahun. Namun demikian, jumlah pinjaman justru tumbuh (KUD) secara umum dapat disebutkan bahwa masih banyak dana/modal yang menganggur (tidak produktif). Modal menganggur tersebut pada umumnya disimpan dalam bentuk deposito di Bank.

 

 

Tabel 2. Perkembangan Unit Simpan Pinjam (USP) KOPTA tahun 1996-2002

 

Tahun

Lembaga

(Unit)

Anggota

(Orang)

Modal

(Jt Rp)

Vol. Usaha

(Jt Rp)

Keterangan

1996

23.053

4.901.7823)

2.497.499

2.185.405

Jan 1996 1)

2002

30.318

6.446.546

5.537.923

3.660.139

Juni 2002 2)

 

4,26 %

 

12,63 %

8,09 %

Pert. rata-rata Pertahun

 

1)     Sumber : Statistik Kop dan PK (1996)

2)     Sumber : Kantor Kementerian Kop dan UKM (2002)

3)     Data diolah

 

 

PEFEKTIVITAS PEIAKSANAAN PP No.9/1995

Eksistensi koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam pada koperasi dipengaruhi sekurang-kurang oleh tiga faktor, yaitu: 1) legal, 2) kinerja usaha, 3) kepercayaan anggota. Ketiga faktor tersebut pada kenyataannya di lapangan dengan rata-rata pertahun (lihat tabel 2.3). pelayanan USP KUD, disamping dimanfaatkan untuk keperluan konsumsi dan sejenisnya, masih cukup banyak yang memanfaatkannya bagi keperluan usaha produktif (produksi dan perdagangan) usaha mikro. Seperti pada KSP dan USP KOPTA, pada USP KUD ini ternyata masih terdapat modal yang belum dimanfaatkan dengan baik.

Atas dasar data pertumbuhan kinerja KSP pada koperasi perkotaan dan koperasi unit desa sangat terkait satu sama lain, sehingga paduan ketiganya sering diidentikan dengan kesehatan koperasi simpan pinjam. Oleh karena itu, apabila salah satu faktor saja kinerjanya tidak baik, maka akan sangat berpengaruh terhadap kinerja atau kesehatan koperasi secara keseluruhan. Pada kesempatan ini, pengamatan terfokus pada pelaksanaan PP No.9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam pada koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam koperasi (USP) di Jawa Barat. Jumlah amatan 7 unit koperasi, dengan perincian 4 KSP dan 3 Unit USP yang tersebar di empat DT II (Kodya Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kodya Tasikmalaya). Salah satu alasan dipilihnya Jawa Barat sebagai wilayah pengamatan adalah karena secara kuantitatif menunjukkan jumlah lembaganya terbanyak, yang sampai dengan Juni 2002 terdapat 227 KSP dan 5.853 USP (KOPTA) serta 719 USP (KUD). Pengamatan lapangan ini dilakukan pada bulan September 2001.

 

 

Tabel 3. Perkembangan Unit Simpan Pinjam (USP) KUD tahun 1996-2002

 

Tahun

Lembaga

(Unit)

Anggota

(Orang)

Modal

(Jt Rp)

Vol. Usaha

(Jt Rp)

Keterangan

1996

5.390

3.666.3293)

296.694

155.017

Jan 1996 1)

2002

5.112

3.477.231

270.435

242.280

Juni 2002 2)

 

-0,008 %

 

-1,42 %

6,99 %

Pert. rata-rata Pertahun

 

1)     Sumber : Statistik Kop dan PK (1996)

2)     Sumber : Kantor Kementerian Kop dan UKM (2002)

3)     Data diolah

 

 

Atas dasar telaahan mendalam terhadap PP No.9 tahun 1995 tentang pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam, terdapat tujuh aspek penting yang akan di jadikan bahan amatan, yaitu: 1) Umum, 2) Organisasi, 3) pengelolaan, 4) permodalan, 5) Usaha, 6) Pembinaan dan 7) sanksi.

Hasil pengamatan terhadap empat KSP dan USP di Jawa Barat (lihat Tabel 3.1dan 3.2) memberikan gambaran bahwa secara umum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan PP No.9 Tahun 1995 belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada.

 

Umum

Aspek yang bersifat umum yang digambarkan pada pasal 1 yang telah dilaksanakan secara baik oleh KSP sampel di Jawa Barat. Pasal 1 (2) menyebutkan bahwa koperasi simpan pinjam (KSP) adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam, kemudian Pasal 1 (3) menyebutkan bahwa unit simpan pinjam (USP) adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.

Pelayanan terhadap ketentuan ini, seperti adanya KSP atau USP yang melakukan usaha lain yang pengelolaannya tergabung dengan usaha keuangan, tidak ditemukan pada koperasi sampel. Atas dasar pasal 1 (2) dan (3) serta definisi koperasi pada UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, maka dapat disebutkan bahwa pembatasan usaha di bidang keuangan ini adalah agar kegiatan usaha dibidang keuangan yang dilakukan oleh KSP dan USP dapat lebih terfokus, serta mendapatkan kepercayaan masyarakat.

 

Organisasi dan Manajemen

Aspek organisasi yang meliputi enam pasal, yaitu pasal 2 sampai dengan pasal 7 pada umumnya masih banyak dilanggar, terutama pada pasal 3, 5, 6 dan 7. Pelanggaran paling banyak terjadi terutama pada pasal 3 (3) dan pasal 6 (2). Pada pasal 3 (3) disebutkan bahwa pengesahan akta pendirian sekaligus berlaku sebagai izin usaha. Izin usaha dimaksud adalah terkait dengan domisili anggota. Pelanggaran yang terjadi pada aspek ini adalah bahwa KSP hanya mendapatkan izin usaha dari satu daerah tingkat II, tetapi anggotanya merambah ke wilayah tingkat II lainnya. Untuk kasus seperti itu, seharusnya izin usaha dikeluarkan oleh kantor wilayah/dinas koperasi propinsi. Apabila tidak ada perbaikan, maka kasus ini akan memperbanyak kegiatan KSP/ USP yang tidak dilaporkan sehingga tidak terkontrol. Dampaknya adalah besar kemungkinan untuk merugikan masyarakat/anggota/nasabah.

Pasal 6 (2) menyebutkan bahwa jaringan pelayanan simpan pinjam dimaksud adalah kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas. Untuk keperluan pembukaan jaringan pelayanan tersebut, setiap KSP dan USP harus telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya dua tahun dan harus menyediakan modal. Pelanggaran atas kasus ini adalah bahwa terdapat KSP dan USP yang beroperasi belum dua tahun, tetapi telah membuka jaringan. Untuk aturan ini, pelanggaran yang dilakukan oleh KSP sedikit lebih baik dari yang terjadi pada USP.

Aspek manajemen atau pengelolaan tergambar dalam tujuh pasal, yaitu: pasal 8, pasal 9, pasal 11, pasal 12, pasal 13 dan pasal 14, serta pasal 15. Secara umum dapat disebutkan bahwa pelanggaran pada aspek pengelolaan sedikit lebih baik dari yang terjadi pada aspek organisasi. Terdapat empat pasal, yaitu pasal 8, 9, 11 dan 14 yang dilanggar oleh KSP dan USP. Namun yang paling banyak dilanggar adalah pasal 9, 11 dan 14 (2).

Pasal 9 diantaranya menyebutkan bahwa dalam hal pengelolaan KSP dan USP dilakukan oleh perorangan, mereka wajib memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana di bidang keuangan, memiliki akhlak dan moral yang baik, dan mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam. Hasil pengamatan dilapangan menunjukkan bahwa sekitar separo dari KSP dan USP sampel tidak mengikuti aturan yang ada. Alasannya adalah bahwa cukup sulit mencari orang atau calon pengelola KSP dan USP yang mempunyai persyaratan seperti itu.

Pasal 11 menyatakan bahwa dalam pengelolaan KSP dan USP yang dilakukan lebih dari satu orang, a) sekurang-kurangnya 50 % dari jumlah pengelola wajib mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan dibidang simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam, b) diantara pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ke satu menurut garis lurus ke bawah maupun ke samping. Pelanggaran atas ketentuan ini, banyak terjadi pada pasal 11 (b). Ini artinya bahwa masih cukup banyak pengelola KSP dan USP sampel di Jawa Barat yang mempunyai hubungan keluarga dekat seperti yang dipersyaratkan pada pasal 11 (b).

Pasal 14 (2b) menyebutkan bahwa setiap pembukaan jaringan pelayanan, harus disediakan tambahan modal sendiri. Kemuidian pasal 14 (6) menyebutkan bahwa untuk menjaga kesehatan usaha koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam tidak dapat dihipotikkan atau menggadaikan harta kekayaan. Untuk kasus ini, pelanggaran umumnya banyak terjadi pada pasal 14 (2b), karena mereka menganggap tidak terlalu perlu tambahan modal sendiri. Sebab tambahan modal dengan sendirinya akan terlaksana apabila jaringan pelayanan lainnya di buka.

 

Permodalan dan Usaha

Aspek permodalan hanya satu pasal, yaitu pasal 16. Pasal 16 tersebut pada umumnya dilanggar atau belum dilaksanakan dengan baik. Masih cukup banyak KSP dan USP yang melanggar pasal 16 (4) dan (5). Pasal 16 (5) diantaranya menyebutkan bahwa koperasi simpan pinjam wajib menyediakan modal sendiri dan dapat ditambah dengan modal pinjaman. Modal sendiri atau modal tetap yang disetorkan tersebut tidak boleh berkurang jumlahnya dari jumlah semula. Pada pasal 16 (4) diantaranya disebutkan bahwa USP modalnya harus terpisah dari unit lainnya dalam koperasi yang bersangkutan.

Khusus aspek permodalan, pelanggaran terhadap pasal 16 (4) dianggap oleh pengelola koperasi sebagai hal biasa, karena mereka menganggap bahwa penggunaan modal lain dari bukan unit simpan pinjam dapat saja dilakukan selama ada dana menganggur. Pelanggaran pada pasal 16 (5) karena adanya pengurangan modal sendiri sebagai akibat adanya penarikan simpanan pokok dan wajib oleh anggota yang keluar (tidak lagi membutuhkan pinjaman), padahal belum ada pengganti dari masuknya anggota baru maupun dari cadangan.

Aspek kegiatan usaha meliputi lima pasal, yaitu: pasal 18, pasal 19, pasal 21, pasal 22 dan pasa1 23. Untuk pelaksanaan aspek kegiatan usaha sesuai dengan PP No.9/1995, masih cukup sulit dilakukan oleh koperasi sampel. Pelanggaran terjadi terutama pada aturan yang ada dalam pasal 18 dan 19. Aturan pada ketiga pasal lainnya pada umumnya telah diikuti dan dilaksanakan dengan baik.

Pada pasal 18 (1) diantaranya disebutkan bahwa kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari dan untuk anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. Kemudian pada pasal 18 (2) disebutkan bahwa dalam waktu paling lama tiga bulan setelah melunasi simpanan pokok, calon anggota harus menjadi anggota. Pelanggaran banyak terjadi pada pasal 18 (2), yaitu ditemui banyak individu yang sudah lama (lebih dari dua tahun) menjadi calon anggota dan sudah melakukan proses kegiatan menyimpan dan meminjam, tetapi belum juga diangkat menjadi anggota. Sekilas tampak bahwa kesalahan ada pada calon anggota tersebut yang belum mampu melunasi simpanan pokok. Namun apabila ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat indikasi cukup kuat bahwa pihak koperasi mempersulit calon anggota untuk melunasi simpanan pokok yang jumlahnya sangat besar, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi anggota. Bahkan ditemui calon anggota yang tidak harus membayar terlebih dahulu simpanan pokok dan wajib ketika akan meminjam uang dari KSP dan USP.

Pasal 19 (1) menyebutkan bahwa kegiatan usaha koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam adalah a) menghimpun simpanan berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, dan b) memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya. Pelanggaran dapat diketahui dari cukup banyaknya temuan lapangan yang menunjukkan bahwa penyaluran/pemberian pinjaman lebih banyak dilakukan kepada calon anggota. Diperoleh temuan yang cukup menarik bahwa pada sebagian koperasi sampel yang mempunyai jumlah anggota yang sedikit (sekitar 20 orang) hanya berperan sebagai pemilik, pemodal dan pengelola, sedangkan peminjamnya (nasabah) adalah mereka yang berpredikat sebagai calon anggota. Dari prakrtek operasional yang terjadi selama ini, diperoleh kesan cukup kuat bahwa mereka (calon anggota) cukup sulit atau sangat kecil peluangnya untuk menjadi anggota.

Pasal 19 (2) menyebutkan bahwa dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman. Kemudian dijelaskan bahwa pemberian pinjaman ini agunannya dapat berupa barang atau hak tagih yang dibiayai oleh dana pinjaman yang bersangkutan atau pernyataan kesediaan tanggung renteng diantara anggota atas segala kewajiban pinjaman. Agunan berupa barang dijelaskan secara fisik tetap berada pada diri peminjam. Dari hasil pengamatan diketahui bahwa ternyata cukup banyak KSP dan USP yang masih menerapkan bahwa setiap pinjaman yang diberikan harus dijamin dengan agunan atau hak tagih lainnya yang harus diserahkan kepada KSP dan USP. Ini artinya bahwa aturan yang terdapat pada pasal ini masih banyak dilanggar atau tidak diindahkan oleh pengelola KSP dan USP.

Pada pasal 19 (3) dijelaskan bahwa dalam hal pinjaman diberikan kepada koperasi lain dan atau anggotanya harus berdasarkan perjanjian kerjasama antar koperasi. Namun banyak ditemui di lapangan bahwa sebagian besar dari mereka yang menyalurkan pinjaman ke koperasi lain, pada umumnya tidak dilakukan atas dasar perjanjian kerjasama, tetapi atas keperluan bisnis. Kondisi ini akan dapat membahayakan kondisi keuangan koperasi pemberi pinjaman, termasuk diantaranya dapat mengurangi pelayanan bagi anggotanya, terutama apabila terjadi kemacetan dalam pengembalian pinjaman tersebut.

 

Pembinaan dan Sanksi

Pelanggaran terhadap berbagai aturan yang terdapat pada pasal-pasal PP No.9/1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, baik yang dilakukan oleh KSP dan USP maupun individu anggota dan calon anggota, ternyata tidak diikuti oleh adanya upaya pembinaan yang optimal termasuk di dalamnya menerapkan sanksi. Padahal di dalam PP No.9/1995 tersebut terdapat aturan yang jelas mengenai pembinaan yang harus dilakukan dan kemungkinan sanksi yang harus diterapkan atas pelanggaran aturan pada PP tersebut. Sebagai akibat dari tidak optimalnya upaya pembinaan termasuk didalamnya adalah sosialisasi PP No.9/1995 beserta aturan terkait lainnya dan pengawasan dari pihak pembina, terutama dari jajaran kantor dinas koperasi setempat, maka akan sulit mengharapkan bahwa aturan atau ketentuan yang ada di dalam PP No.9/1995 ini dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan.

Aturan pembinaan dan pengawasan terdapat pada pasal 24, pasal 25, pasal 26 dan pasal 28. Namun dari hasil amatan di lapangan diperoleh informasi bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan belum sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan tidak jarang mengada-ada. Apabila pihak KSP dan atau USP melanggar ketentuan yang ada, pada umumnya tidak diberikan peringatan atau kalaupun ada peringatan sering tidak digubris dan sering tidak ada kelanjutannya. Padahal ketentuan tentang sanksi terdapat pada pasal 37. Pasal 37 (1) sanksi administratif dan pasal 37 (2) sanksi administratif berupa pembubaran dan lainnya.

 

Tabel 3.1. Hasil Pengamatan Tujuh Aspek PP No.9 Tahun 1995 Pada

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Jawa Barat

 

No

Aspek

Pelaksanaan

PB

%

PKB

%

PTT

%

1

Umum

4

100

0

0

0

0

2

Organisasi

18

56,2

7

21,9

7

21,9

3

Pengelolaan

47

83,9

8

14,3

1

1,8

4

Permodalan

5

62,5

3

37,5

0

0

5

Usaha

26

59,1

13

29,5

5

11,4

6

Pembinaan

35

89,7

3

7,70

1

2,6

7

Sanksi

1

12,5

2

25

5

62,5

Jumlah

136

71,2

36

18,8

19

9,9

 

 

Tabel 3.2. Hasil Pengamatan Tujuh Aspek PP No.9 Tahun 1995 Pada

Unit Simpan Pinjam (KSP) di Jawa Barat

 

No

Aspek

Pelaksanaan

PB

%

PKB

%

PTT

%

1

Umum

3

100

0

0

0

0

2

Organisasi

11

40,7

4

14,8

12

44,4

3

Pengelolaan

34

97,1

1

2,9

0

0

4

Permodalan

14

93,3

1

6,7

0

0

5

Usaha

16

51,6

8

25,8

7

22,6

6

Pembinaan

29

96,7

1

3,3

0

0

7

Sanksi

0

0

0

0

0

0

Jumlah

107

72,8

21

14,3

19

12,9

 

KETERANGAN :

PB       : Pelaksanaan Baik

PKB    : Pelaksanaan Kurang Baik

PTT     : Pelaksanaan Tidak Tentu

 

 

 

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

 

Kesimpulan

*  Koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi secara makro mempunyai peluang yang baik untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat (anggota) akan jasa pelayanan keuangan yang cepat dan mudah.

*  Berkembangnya suatu KSP atau USP pada dasarnya akan sangat bergantung pada kualitas pelayanannya, yang secara umum digambarkan oleh kesehatan koperasinya.

*  Kurangnya KSP dan USP mentaati peraturan atau kebijakan yang berlaku dapat dikatakan sebagai gejala umum yang terjadi saat ini. Kondisi ini sangat terkait dengan kurang memadainya: 1) kualitas SDM pengelola, 2) kualitas SDM pembina dan 3) bobot dan ketepatan isi aturan/kebijakan yang ada dan berlaku saat ini, serta untuk sosialisasi aturan/kebijakan yang ada.

*  Aturan pada pasal-pasal PP No. 9/1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi mempunyai banyak kelemahan, diantaranya adalah: 1) Dapat dimanfaatkan karena mendua, 2) Beberapa persyaratan menyulitkan/memberatkan bagi KSP dan USP untuk tumbuh, 3) Kurang adanya kejelasan dalam tugas pembina, dan 4) Sanksi yang sangat lemah, serta 5) Tidak ada aturan insentif bagi KSP dan USP yang mampu berkembang dengan baik dan tidak melanggar aturan.

 

Rekomendasi

*  Agar eksistensi KSP/USP masih tetap terjaga dengan baik, perlu disusun konsep program dan strategi yang tepat untuk pengembangan usaha simpan pinjam di koperasi. Program dan strategi tersebut disusun atas dasar : 1) sistem pembiayaan UKMK, 2) kelembagaan yang mantap, 3) kebutuhan lokal sesuai dengan karakteristik kegiatan ekonomi masyarakat.

*  Sosialisasi aturan/kebijakan dan pendidikan dan latihan bagi pengelola KSP dan usaha simpan pinjam koperasi, merupakan prasyarat bagi terlaksananya kegiatan usaha simpan pinjam yang baik dan sehat.

 

 

DAFTAR BACAAN

 

*  Anonimous. 1996. Statistik Koperasi dan Pengusaha Kecil. Balitbangkop dan PK Departemen Koperasi dan Pembinaan pengusaha Kecil, Jakarta.

*  Anonimous. 2000. Prospek Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi dalam Era Globalisasi. Balitbangkop dan PKM, Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah, Jakarta.

*  Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia 1998. petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.

*  Mentri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. 1998. Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Pinjam.

*  Maulana Ibrahim. 2002. Harian Republika. Tanggal 18 Juli 2002

*  Pemerintah Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang perkoperasian. CV. Ekajaya Jakarta.

*  Pemerintah Republik Indonesia. 1995. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

*  Roswita Roza. 2002. Harian Republika. Tanggal 17 juli 2002

*  Sulaeman, S dkk. 2002. Kajian Aspek legal Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Oleh KSP dan USP. Puslitbang BPS-KPKM, Jakarta.