|
|
EKSISTENSI KOPERASI
SIMPAN PINJAM (Suatu Tinjauan Pertumbuhan dan
Efektivitas Kebijakan) Oleh: Suhendar Sulaeman |
Atas dasar
indikator ekonomi nasional, diantaranya adalah: pertumbuhan ekonomi,
pengangguran, inflasi, dan ekspor yang saat ini masih belum menunjukkan
kemajuan yang signifikan, maka memberikan gambaran nyata bahwa perekonomian
nasional masih belum kondusif bagi upaya dunia usaha mengembangkan usahanya
secara utuh dan maksimal. Sejalan dengan kondisi ekonomi
Pada saat ini telah ada
kebijakan pemerintah melalui Bank
Sebagai lembaga keuangan
bukan bank yang diusahakan oleh lembaga keuangan berbentuk koperasi, KSP dan
USP mempunyai peluang yang cukup baik untuk rnengembangkan usahanya. Ini dapat
terjadi apabila KSP dan USP mampu memanfaatkan peluang, baik peluang yang
datang dari internal (kebutuhan anggota yang bersifat rutin) dan peluang
eksternal (kebutuhan anggota bagi tambahan modal kerja/investasi sebagai dampak
dari berkembangnya usaha anggota yang pada umumnya sebagai pengusaha dengan
skala kecil).
Sebagai gambaran mengenai
kinerja KSP dan USP secara makro, adalah bahwa sampai dengan bulan Juni tahun
2002, kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam
(KSP) dan unit simpan pinjam (USP) telah memperlihatkan kinerja yang cukup
baik. Tercatat sebanyak 1.257 unit KSP dan 35.430 unit USP, dengan volume usaha
dan anggota sebanyak Rp 0,650 trilliun dan 576.840 anggota (nasabah) untuk KSP
serta Rp 3,902 trilliun dan 9.923.777 anggota (nasabah) untuk USP (Kantor
Kementrian Koperasi dan UKM, Juli 2002).
Kegiatan usaha
simpan pinjam yang diusahakan oleh koperasi ini telah lama dilakukan di
Indonesia. Namun demikian, kelengkapan peraturan perundangan dan aturan
pendukung lainnya baru memadai ketika UU No. 12 tahun 1967 tentang
perkoperasian diperbaharui melalui UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Kemudian ditunjang oleh kehadiran peraturan pemerintah, yaitu PP No.9 tahun
1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam, serta petunjuk pelaksanaannya di
lapangan.
Namun demikian,
walaupun peraturan perundangan dan aturan pendukung lainnya telah cukup
lengkap, ternyata masih belum dapat mendorong secara signifikan peningkatan
kualitas KSP dan USP. Bahkan diduga kuat banyak koperasi simpan pinjam yang
tidak untuk melayani anggota, sebagai pemilik dan pengguna, tetapi lebih banyak
melayani masyarakat lainnya yang bukan anggota.
Bahkan cukup banyak ditemui KSP-KSP yang
beroperasi saat ini, lebih banyak menguntungkan atau berorientasi kepada
kepentingan anggota sebagai pemilik dan sangat kurang memperhatikan kepentingan
anggota/calon anggota sebagai pelanggan, yaitu sebagai penyimpan dan peminjam
(nasabah). Ini artinya terjadi pemisahan dalam anggota sebagai pemilik dengan
anggota sebqgai pengguna.
Lemahnya aturan
dan kebijakan yang ada saat ini telah memicu berbagai kasus, salah satu kasus
besar yang muncul kepermukaan adalah kasus KSU milik bersama di Sulawesi
Selatan beberapa waktu yang lalu dan sampai saat ini masih belum terpecahkan.
Kasus KSU tersebut khususnya yang mengangkat usaha simpan pinjam di Sulawesi
Selatan tersebut telah mencoreng kinerja koperasi simpan pinjam di Indonesia,
dan bukan tidak mungkin akan menular ke tempat lain, apabila aturan kebijakan
dan kualitas SDM di koperasi dan aparat pembinanya tidak diperbaiki.
Apabila kinerja seperti ini
terus berlanjut dan tidak ada upaya yang kuat untuk memperbaikinya, baik oleh
anggota dan gerakan koperasi sendiri maupun oleh pihak pemerintah, maka dalam
waktu yang tidak terlalu lama citra koperasi yang sudah pudar akan semakin ambruk
lagi. Kondisi ini akan memperparah atau menambah inventarisasi
kesalahan-kesalahan koperasi, karena pada dasarnya koperasi simpan pinjam ini
dengan berbagai keunggulannya merupakan satu jenis koperasi jasa di bidang
keuangan yang mampu bertahan karena banyak diperlukan oleh anggotanya. Cukup
menarik untuk di amati lebih lanjut adalah bahwa kehadiran PP No.9 tahun 1995
tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam beserta aturan pendukungnya diduga
sebagai salah satu pendorong munculnya koperasi simpan pinjam yang kurang atau
bahkan tidak berorientasi kepada anggota.
Terdapat dua
kemungkinan terjadi penyimpangan pada kegiatan operasi KSP dan USP dilihat dari
kehadiran PP No.9 tentang usaha simpan pinjam, yaitu: 1) kepiawaian mereka
memanfaatkan celah-celah beberapa aturan yang meragukan atau mendua, dan 2)
secara sengaja melanggar aturan yang ada, karena selama ini hampir tidak pernah
dikenakan sanksi yang memadai terhadap pelanggaran tersebut.
Eksistensi koperasi simpan
pinjam dan unit simpan pinjam pada koperasi akan terjamin apabila kinerja usaha
yang ditunjukkan oleh pertumbuhan usaha yang didukung oleh adanya aturan
kebijakan yang baik dan praktik-praktik yang sehat, dalam rangka meningkatkan
kemampuan ekonomi dan usaha serta pendapatan anggota (members promotion).
Oleh karena itu, tulisan
ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan terutama dalam
rangka memperbaiki kinerja dan sekaligus citra koperasi di masa depan,
khususnya mengenai koperasi simpan pinjam (KSP). Tulisan ini merupakan suatu
tinjauan terhadap eksistensi koperasi simpan pinjam, yang fokusnya mencermati
pertumbuhan KSP-USP dan efektivitas aturan yang ada dalam PP No.9 tahun 1995
tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam.
Permasalahan
Seperti telah dikemukakan
secara garis besar pada bagian terdahulu bahwa pertumbuhan yang nyata pada
kinerja usaha tidak didukung oleh kinerja pelaksanaan aturan dan kebijakan
secara baik dan sehat. Ini terjadi diantaranya sebagai akibat dari banyak
terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam, terutama
terhadap aturan yang ada dalam PP No.9 tahun 1995. Permasalahan tersebut dapat
diidentifikasi lebih rinci sebagai berikut:
(1)
KSP
yang mampu berkembang dengan pesat terutama dengan waktu relatif singkat pada
umumnya memanfaatkan kelemahan dan atau melanggar aturan yang ada pada PP
No.9/1995 ten tang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam.
(2)
Ketentuan/aturan
apa saja yang mungkin dimanfaatkan atau dilanggar oleh KSP dan USP
Perkembangan KSP dan USP
pada dasarnya dapat dilihat dari beberapa indikator, diantaranya adalah: 1)
Jumlah lembaga, 2) jumlah anggota, 3) Volume Usaha, dan 4) Modal. Atas dasar
keempat indikator tersebut, secara umum dapat dikatakan bahwa KSP dan USP telah
berkembang sesuai dengan kebutuhan anggota akan jasa keuangan (simpan-pinjam).
Gambaran mengenai perkembangan KSP dan USP tersebut dilihat sejak satu tahun
sebelum resesi (1996) sampai dengan setelah resesi berjalan empat tahun (2002)
secara rinci dapat dilihat pada Tabel 2.1, Tabel 2.2 dan Tabel 2.3.
Namun demikian, walaupun
jumlah KSP tumbuh rata-rata sekitar 3.38 % per tahun, yang diikuti dengan
pertumbuhan modal yang cukup tinggi, yaitu 33,69 %, tetapi jumlah anggota KSP
turun rata-rata -1,79 % per tahun dan volume usaha (pinjaman) juga menurun rata-rata
sekitar 3,85 % pertahun (lihat TabeI2.1). Kondisi tersebut memberikan gambaran
bahwa terdapat indikasi jumlah anggota KSP yang meminjam menurun, sebagai
akibat dari kondisi ekonomi yang ada belum kondusif bagi pengembangan usaha.
Pada kondisi perputaran modal yang tidak sampai satu kali pada tahun 2002,
memberikan gambaran bahwa secara umum terdapat modal koperasi yang menganggur
(idle)
Berbeda dengan KSP, bagi
gambaran mengenai USP koperasi perkotaan (USP-KOPTA), seperti yang ditunjukkan
Tabel 2.2, memperlihatkan pertumbuhan yang cukup nyata, dengan rata-rata
pertumbuhan modal 12,63% dan vol- ume usaha 8,09%. Kondidsi seperti
merupakan gambaran rata-rata USP-USP koperasi perkotaan terutama pada koperasi
fungsional dan karyawan. Usaha simpan pinjam pada koperasi perkotaan pada
umumnya melayani anggota bagi keperluan konsumtif, baik bagi keperluan bahan
pangan maupun untuk kebutuhan sekolah dan perbaikan rumah serta kebutuhan
konsumtif lainnya.
Namun demikian, pada tahun 2002 di USP-KOPTA terdapat
modal yang belum dimanfaatkan dengan baik. Padahal apabila diamati pada
masing-masing koperasi dikatakan masih banyak yang mampu memutar modalnya
secara optimal bahkan banyak USP KOPTA yang masih kekurangan modal bagi pengembangan
usaha simpan pinjamnya.
|
Tahun |
Lembaga (Unit) |
Anggota (Orang) |
Modal (Jt Rp) |
Vol. Usaha (Jt Rp) |
Keterangan |
|
1996 |
998 |
648.690 |
138.704 |
837.438 |
Jan 1996 1) |
|
2002 |
1.257 |
576.840 |
1.049.788 |
650.448 |
Juni 2002 2) |
|
|
3,38 % |
-1,79 % |
33,69 % |
-3,85 % |
Pert.
rata-rata Pertahun |
1) Sumber
: Statistik Kop dan PK (1996)
2)
Sumber : Kantor Kementerian Kop dan UKM
(2002)
Sejalan dengan adanya perubahan aturan khususnya pencabutan Inpres 4/84
tentang KUD oleh Inpres 18/98, maka berkurangnya KUD yang bertahan hidup,
secara otomatis akan mengurangi jumlah unit usaha simpan pinjam secara
keseluruhan. Dampaknya adalah bahwa modal USP KUD secara keseluruhan atau
secara rata-rata juga menurun cukup sebesar -1,42% pertahun. Namun demikian,
jumlah pinjaman justru tumbuh (KUD) secara umum dapat disebutkan bahwa masih
banyak dana/modal yang menganggur (tidak produktif). Modal menganggur tersebut
pada umumnya disimpan dalam bentuk deposito di Bank.
|
Tahun |
Lembaga (Unit) |
Anggota (Orang) |
Modal (Jt Rp) |
Vol. Usaha (Jt Rp) |
Keterangan |
|
1996 |
23.053 |
4.901.7823) |
2.497.499 |
2.185.405 |
Jan 1996 1) |
|
2002 |
30.318 |
6.446.546 |
5.537.923 |
3.660.139 |
Juni 2002 2) |
|
|
4,26 % |
|
12,63 % |
8,09 % |
Pert.
rata-rata Pertahun |
1) Sumber
: Statistik Kop dan PK (1996)
2)
Sumber : Kantor Kementerian Kop dan UKM
(2002)
3)
Data
diolah
PEFEKTIVITAS PEIAKSANAAN PP No.9/1995
Eksistensi koperasi simpan
pinjam dan unit simpan pinjam pada koperasi dipengaruhi sekurang-kurang oleh tiga
faktor, yaitu: 1) legal, 2) kinerja usaha, 3) kepercayaan anggota. Ketiga
faktor tersebut pada kenyataannya di lapangan dengan rata-rata pertahun (lihat
tabel 2.3). pelayanan USP KUD, disamping dimanfaatkan untuk keperluan konsumsi
dan sejenisnya, masih cukup banyak yang memanfaatkannya bagi keperluan usaha
produktif (produksi dan perdagangan) usaha mikro. Seperti pada KSP dan USP
KOPTA, pada USP KUD ini ternyata masih terdapat modal yang belum dimanfaatkan
dengan baik.
Atas dasar data pertumbuhan
kinerja KSP pada koperasi perkotaan dan koperasi unit desa sangat terkait satu
sama lain, sehingga paduan ketiganya sering diidentikan dengan kesehatan
koperasi simpan pinjam. Oleh karena itu, apabila salah satu faktor saja
kinerjanya tidak baik, maka akan sangat berpengaruh terhadap kinerja atau
kesehatan koperasi secara keseluruhan. Pada kesempatan ini, pengamatan terfokus
pada pelaksanaan PP No.9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam
pada koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam koperasi (USP) di Jawa
Barat. Jumlah amatan 7 unit koperasi, dengan perincian 4 KSP dan 3 Unit USP
yang tersebar di empat DT II (Kodya Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten
Sumedang dan Kodya Tasikmalaya). Salah satu alasan dipilihnya Jawa Barat
sebagai wilayah pengamatan adalah karena secara kuantitatif menunjukkan jumlah
lembaganya terbanyak, yang sampai dengan Juni 2002 terdapat 227 KSP dan 5.853
USP (KOPTA) serta 719 USP (KUD). Pengamatan lapangan ini dilakukan pada bulan
September 2001.
|
Tahun |
Lembaga (Unit) |
Anggota (Orang) |
Modal (Jt Rp) |
Vol. Usaha (Jt Rp) |
Keterangan |
|
1996 |
5.390 |
3.666.3293) |
296.694 |
155.017 |
Jan 1996 1) |
|
2002 |
5.112 |
3.477.231 |
270.435 |
242.280 |
Juni 2002 2) |
|
|
-0,008 % |
|
-1,42 % |
6,99 % |
Pert.
rata-rata Pertahun |
1)
Sumber
: Statistik Kop dan PK (1996)
2)
Sumber
: Kantor Kementerian Kop dan UKM (2002)
3)
Data
diolah
Atas dasar telaahan
mendalam terhadap PP No.9 tahun 1995 tentang pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam,
terdapat tujuh aspek penting yang akan di jadikan bahan amatan, yaitu: 1) Umum,
2) Organisasi, 3) pengelolaan, 4) permodalan, 5) Usaha, 6) Pembinaan dan 7)
sanksi.
Hasil pengamatan terhadap empat KSP dan
USP di Jawa Barat (lihat Tabel 3.1dan 3.2) memberikan gambaran bahwa secara
umum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan PP No.9 Tahun 1995 belum sepenuhnya
dilakukan sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada.
Aspek yang bersifat umum
yang digambarkan pada pasal 1 yang telah dilaksanakan secara baik oleh KSP
sampel di Jawa Barat. Pasal 1 (2) menyebutkan bahwa koperasi simpan pinjam
(KSP) adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam, kemudian Pasal
1 (3) menyebutkan bahwa unit simpan pinjam (USP) adalah unit koperasi yang
bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha
koperasi yang bersangkutan.
Pelayanan terhadap
ketentuan ini, seperti adanya KSP atau USP yang melakukan usaha lain yang
pengelolaannya tergabung dengan usaha keuangan, tidak ditemukan pada koperasi
sampel. Atas dasar pasal 1 (2) dan (3) serta definisi koperasi pada UU no.25
tahun 1992 tentang perkoperasian, maka dapat disebutkan bahwa pembatasan usaha
di bidang keuangan ini adalah agar kegiatan usaha dibidang keuangan yang
dilakukan oleh KSP dan USP dapat lebih terfokus, serta mendapatkan kepercayaan
masyarakat.
Aspek organisasi yang
meliputi enam pasal, yaitu pasal 2 sampai dengan pasal 7 pada umumnya masih
banyak dilanggar, terutama pada pasal 3, 5, 6 dan 7. Pelanggaran paling banyak
terjadi terutama pada pasal 3 (3) dan pasal 6 (2). Pada pasal 3 (3) disebutkan
bahwa pengesahan akta pendirian sekaligus berlaku sebagai izin usaha. Izin
usaha dimaksud adalah terkait dengan domisili anggota. Pelanggaran yang terjadi
pada aspek ini adalah bahwa KSP hanya mendapatkan izin usaha dari satu daerah
tingkat II, tetapi anggotanya merambah ke wilayah tingkat II lainnya. Untuk
kasus seperti itu, seharusnya izin usaha dikeluarkan oleh kantor wilayah/dinas
koperasi propinsi. Apabila tidak ada perbaikan, maka kasus ini akan
memperbanyak kegiatan KSP/ USP yang tidak dilaporkan sehingga tidak terkontrol.
Dampaknya adalah besar kemungkinan untuk merugikan masyarakat/anggota/nasabah.
Pasal 6 (2) menyebutkan
bahwa jaringan pelayanan simpan pinjam dimaksud adalah kantor cabang, kantor
cabang pembantu dan kantor kas. Untuk keperluan pembukaan jaringan pelayanan
tersebut, setiap KSP dan USP harus telah melaksanakan kegiatan usaha simpan
pinjam sekurang-kurangnya dua tahun dan harus menyediakan modal. Pelanggaran
atas kasus ini adalah bahwa terdapat KSP dan USP yang beroperasi belum dua
tahun, tetapi telah membuka jaringan. Untuk aturan ini, pelanggaran yang dilakukan
oleh KSP sedikit lebih baik dari yang terjadi pada USP.
Aspek manajemen atau
pengelolaan tergambar dalam tujuh pasal, yaitu: pasal 8, pasal 9, pasal 11,
pasal 12, pasal 13 dan pasal 14, serta pasal 15. Secara umum dapat disebutkan
bahwa pelanggaran pada aspek pengelolaan sedikit lebih baik dari yang terjadi
pada aspek organisasi. Terdapat empat pasal, yaitu pasal 8, 9, 11 dan 14 yang
dilanggar oleh KSP dan USP. Namun yang paling banyak dilanggar adalah pasal 9,
11 dan 14 (2).
Pasal 9
diantaranya menyebutkan bahwa dalam hal pengelolaan KSP dan USP dilakukan oleh
perorangan, mereka wajib memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan tindakan
tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindakan
pidana di bidang keuangan, memiliki akhlak dan moral yang baik, dan mempunyai
keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau
magang dalam usaha simpan pinjam. Hasil pengamatan dilapangan menunjukkan bahwa
sekitar separo dari KSP dan USP sampel tidak mengikuti aturan yang ada.
Alasannya adalah bahwa cukup sulit mencari orang atau calon pengelola KSP dan
USP yang mempunyai persyaratan seperti itu.
Pasal 11 menyatakan
bahwa dalam pengelolaan KSP dan USP yang dilakukan lebih dari satu orang, a)
sekurang-kurangnya 50 % dari jumlah pengelola wajib mempunyai keahlian di
bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan dibidang simpan pinjam atau
magang dalam usaha simpan pinjam, b) diantara pengelola tidak boleh mempunyai
hubungan keluarga sampai derajat ke satu menurut garis lurus ke bawah maupun ke
samping. Pelanggaran atas ketentuan ini, banyak terjadi pada pasal 11 (b). Ini
artinya bahwa masih cukup banyak pengelola KSP dan USP sampel di Jawa Barat
yang mempunyai hubungan keluarga dekat seperti yang dipersyaratkan pada pasal
11 (b).
Pasal 14 (2b) menyebutkan
bahwa setiap pembukaan jaringan pelayanan, harus disediakan tambahan modal
sendiri. Kemuidian pasal 14 (6) menyebutkan bahwa untuk menjaga kesehatan usaha
koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam tidak dapat dihipotikkan atau
menggadaikan harta kekayaan. Untuk kasus ini, pelanggaran umumnya banyak
terjadi pada pasal 14 (2b), karena mereka menganggap tidak terlalu perlu
tambahan modal sendiri. Sebab tambahan modal dengan sendirinya akan terlaksana
apabila jaringan pelayanan lainnya di buka.
Aspek permodalan hanya satu
pasal, yaitu pasal 16. Pasal 16 tersebut pada umumnya dilanggar atau belum
dilaksanakan dengan baik. Masih cukup banyak KSP dan USP yang melanggar pasal
16 (4) dan (5). Pasal 16 (5) diantaranya menyebutkan bahwa koperasi simpan
pinjam wajib menyediakan modal sendiri dan dapat ditambah dengan modal
pinjaman. Modal sendiri atau modal tetap yang disetorkan tersebut tidak boleh
berkurang jumlahnya dari jumlah semula. Pada pasal 16 (4) diantaranya
disebutkan bahwa USP modalnya harus terpisah dari unit lainnya dalam koperasi
yang bersangkutan.
Khusus aspek permodalan,
pelanggaran terhadap pasal 16 (4) dianggap oleh pengelola koperasi sebagai hal
biasa, karena mereka menganggap bahwa penggunaan modal lain dari bukan unit
simpan pinjam dapat saja dilakukan selama ada dana menganggur. Pelanggaran pada
pasal 16 (5) karena adanya pengurangan modal sendiri sebagai akibat adanya
penarikan simpanan pokok dan wajib oleh anggota yang keluar (tidak lagi
membutuhkan pinjaman), padahal belum ada pengganti dari masuknya anggota baru
maupun dari cadangan.
Aspek kegiatan
usaha meliputi lima pasal, yaitu: pasal 18, pasal 19, pasal 21, pasal 22 dan
pasa1 23. Untuk pelaksanaan aspek kegiatan usaha sesuai dengan PP No.9/1995,
masih cukup sulit dilakukan oleh koperasi sampel. Pelanggaran terjadi terutama
pada aturan yang ada dalam pasal 18 dan 19. Aturan pada ketiga pasal lainnya
pada umumnya telah diikuti dan dilaksanakan dengan baik.
Pada pasal 18 (1) diantaranya
disebutkan bahwa kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari dan untuk
anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau
anggotanya. Kemudian pada pasal 18 (2) disebutkan bahwa dalam waktu paling lama
tiga bulan setelah melunasi simpanan pokok, calon anggota harus menjadi
anggota. Pelanggaran banyak terjadi pada pasal 18 (2), yaitu ditemui banyak
individu yang sudah lama (lebih dari dua tahun) menjadi calon anggota dan sudah
melakukan proses kegiatan menyimpan dan meminjam, tetapi belum juga diangkat
menjadi anggota. Sekilas tampak bahwa kesalahan ada pada calon anggota tersebut
yang belum mampu melunasi simpanan pokok. Namun apabila ditelusuri lebih
lanjut, ternyata terdapat indikasi cukup kuat bahwa pihak koperasi mempersulit
calon anggota untuk melunasi simpanan pokok yang jumlahnya sangat besar,
sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi anggota. Bahkan ditemui
calon anggota yang tidak harus membayar terlebih dahulu simpanan pokok dan
wajib ketika akan meminjam uang dari KSP dan USP.
Pasal 19 (1)
menyebutkan bahwa kegiatan usaha koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam
adalah a) menghimpun simpanan berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan
calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, dan b) memberikan pinjaman
kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya. Pelanggaran
dapat diketahui dari cukup banyaknya temuan lapangan yang menunjukkan bahwa
penyaluran/pemberian pinjaman lebih banyak dilakukan kepada calon anggota.
Diperoleh temuan yang cukup menarik bahwa pada sebagian koperasi sampel yang
mempunyai jumlah anggota yang sedikit (sekitar 20 orang) hanya berperan sebagai
pemilik, pemodal dan pengelola, sedangkan peminjamnya (nasabah) adalah mereka
yang berpredikat sebagai calon anggota. Dari prakrtek operasional yang terjadi
selama ini, diperoleh kesan cukup kuat bahwa mereka (calon anggota) cukup sulit
atau sangat kecil peluangnya untuk menjadi anggota.
Pasal 19 (2)
menyebutkan bahwa dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam dan unit
simpan pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan
memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman. Kemudian
dijelaskan bahwa pemberian pinjaman ini agunannya dapat berupa barang atau hak
tagih yang dibiayai oleh dana pinjaman yang bersangkutan atau pernyataan
kesediaan tanggung renteng diantara anggota atas segala kewajiban pinjaman.
Agunan berupa barang dijelaskan secara fisik tetap berada pada diri peminjam.
Dari hasil pengamatan diketahui bahwa ternyata cukup banyak KSP dan USP yang
masih menerapkan bahwa setiap pinjaman yang diberikan harus dijamin dengan
agunan atau hak tagih lainnya yang harus diserahkan kepada KSP dan USP. Ini
artinya bahwa aturan yang terdapat pada pasal ini masih banyak dilanggar atau
tidak diindahkan oleh pengelola KSP dan USP.
Pada pasal 19
(3) dijelaskan bahwa dalam hal pinjaman diberikan kepada koperasi lain dan atau
anggotanya harus berdasarkan perjanjian kerjasama antar koperasi. Namun banyak
ditemui di lapangan bahwa sebagian besar dari mereka yang menyalurkan pinjaman
ke koperasi lain, pada umumnya tidak dilakukan atas dasar perjanjian kerjasama,
tetapi atas keperluan bisnis. Kondisi ini akan dapat membahayakan kondisi
keuangan koperasi pemberi pinjaman, termasuk diantaranya dapat mengurangi
pelayanan bagi anggotanya, terutama apabila terjadi kemacetan dalam
pengembalian pinjaman tersebut.
Pelanggaran terhadap
berbagai aturan yang terdapat pada pasal-pasal PP No.9/1995 tentang kegiatan usaha
simpan pinjam oleh koperasi, baik yang dilakukan oleh KSP dan USP maupun
individu anggota dan calon anggota, ternyata tidak diikuti oleh adanya upaya
pembinaan yang optimal termasuk di dalamnya menerapkan sanksi. Padahal di dalam
PP No.9/1995 tersebut terdapat aturan yang jelas mengenai pembinaan yang harus
dilakukan dan kemungkinan sanksi yang harus diterapkan atas pelanggaran aturan
pada PP tersebut. Sebagai akibat dari tidak optimalnya upaya pembinaan termasuk
didalamnya adalah sosialisasi PP No.9/1995 beserta aturan terkait lainnya dan
pengawasan dari pihak pembina, terutama dari jajaran kantor dinas koperasi
setempat, maka akan sulit mengharapkan bahwa aturan atau ketentuan yang ada di
dalam PP No.9/1995 ini dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan.
Aturan
pembinaan dan pengawasan terdapat pada pasal 24, pasal 25, pasal 26 dan pasal
28. Namun dari hasil amatan di lapangan diperoleh informasi bahwa pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan yang dilakukan belum sesuai dengan aturan yang ada.
Bahkan tidak jarang mengada-ada. Apabila pihak KSP dan atau USP melanggar
ketentuan yang ada, pada umumnya tidak diberikan peringatan atau kalaupun ada
peringatan sering tidak digubris dan sering tidak ada kelanjutannya. Padahal
ketentuan tentang sanksi terdapat pada pasal 37. Pasal 37 (1) sanksi
administratif dan pasal 37 (2) sanksi administratif berupa pembubaran dan
lainnya.
Tabel 3.1. Hasil Pengamatan
Tujuh Aspek PP No.9 Tahun 1995 Pada
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
di Jawa Barat
|
No |
Aspek |
Pelaksanaan |
|||||
|
PB |
% |
PKB |
% |
PTT |
% |
||
|
1 |
Umum |
4 |
100 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
2 |
Organisasi |
18 |
56,2 |
7 |
21,9 |
7 |
21,9 |
|
3 |
Pengelolaan |
47 |
83,9 |
8 |
14,3 |
1 |
1,8 |
|
4 |
Permodalan |
5 |
62,5 |
3 |
37,5 |
0 |
0 |
|
5 |
Usaha |
26 |
59,1 |
13 |
29,5 |
5 |
11,4 |
|
6 |
Pembinaan |
35 |
89,7 |
3 |
7,70 |
1 |
2,6 |
|
7 |
Sanksi |
1 |
12,5 |
2 |
25 |
5 |
62,5 |
|
Jumlah |
136 |
71,2 |
36 |
18,8 |
19 |
9,9 |
|
Tabel 3.2. Hasil Pengamatan
Tujuh Aspek PP No.9 Tahun 1995 Pada
Unit Simpan Pinjam (KSP) di
Jawa Barat
|
No |
Aspek |
Pelaksanaan |
|||||
|
PB |
% |
PKB |
% |
PTT |
% |
||
|
1 |
Umum |
3 |
100 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
2 |
Organisasi |
11 |
40,7 |
4 |
14,8 |
12 |
44,4 |
|
3 |
Pengelolaan |
34 |
97,1 |
1 |
2,9 |
0 |
0 |
|
4 |
Permodalan |
14 |
93,3 |
1 |
6,7 |
0 |
0 |
|
5 |
Usaha |
16 |
51,6 |
8 |
25,8 |
7 |
22,6 |
|
6 |
Pembinaan |
29 |
96,7 |
1 |
3,3 |
0 |
0 |
|
7 |
Sanksi |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
Jumlah |
107 |
72,8 |
21 |
14,3 |
19 |
12,9 |
|
KETERANGAN :
PB : Pelaksanaan Baik
PKB : Pelaksanaan Kurang Baik
PTT : Pelaksanaan Tidak Tentu
Koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi secara makro
mempunyai peluang yang baik untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat (anggota) akan jasa pelayanan keuangan yang cepat dan mudah.
Berkembangnya suatu KSP atau USP pada dasarnya akan sangat
bergantung pada kualitas pelayanannya, yang secara umum digambarkan oleh
kesehatan koperasinya.
Kurangnya KSP dan USP mentaati peraturan atau kebijakan yang
berlaku dapat dikatakan sebagai gejala umum yang terjadi saat ini. Kondisi ini
sangat terkait dengan kurang memadainya: 1) kualitas SDM pengelola, 2) kualitas
SDM pembina dan 3) bobot dan ketepatan isi aturan/kebijakan yang ada dan
berlaku saat ini, serta untuk sosialisasi aturan/kebijakan yang ada.
Aturan pada pasal-pasal PP No. 9/1995 tentang Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam oleh Koperasi mempunyai banyak kelemahan, diantaranya adalah: 1)
Dapat dimanfaatkan karena mendua, 2) Beberapa persyaratan
menyulitkan/memberatkan bagi KSP dan USP untuk tumbuh, 3) Kurang adanya
kejelasan dalam tugas pembina, dan 4) Sanksi yang sangat lemah, serta 5) Tidak
ada aturan insentif bagi KSP dan USP yang mampu berkembang dengan baik dan
tidak melanggar aturan.
Agar eksistensi KSP/USP masih tetap terjaga dengan baik, perlu disusun
konsep program dan strategi yang tepat untuk pengembangan usaha simpan pinjam
di koperasi. Program dan strategi tersebut disusun atas dasar : 1) sistem
pembiayaan UKMK, 2) kelembagaan yang mantap, 3) kebutuhan lokal sesuai dengan
karakteristik kegiatan ekonomi masyarakat.
Sosialisasi aturan/kebijakan dan pendidikan dan latihan bagi
pengelola KSP dan usaha simpan pinjam koperasi, merupakan prasyarat bagi
terlaksananya kegiatan usaha simpan pinjam yang baik dan sehat.
Anonimous. 1996. Statistik Koperasi dan Pengusaha Kecil.
Balitbangkop dan PK Departemen Koperasi dan Pembinaan pengusaha Kecil, Jakarta.
Anonimous. 2000. Prospek Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit
Simpan Pinjam (USP) Koperasi dalam Era Globalisasi. Balitbangkop dan PKM,
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah, Jakarta.
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia 1998. petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
Mentri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia. 1998. Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan
Pinjam dan Unit Pinjam.
Maulana Ibrahim. 2002. Harian Republika. Tanggal 18 Juli 2002
Pemerintah Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang No.25 Tahun
1992 Tentang perkoperasian. CV. Ekajaya Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. 1995. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No.9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan
Pinjam oleh Koperasi
Roswita Roza. 2002. Harian Republika. Tanggal 17 juli 2002
Sulaeman, S dkk. 2002. Kajian Aspek legal Pelaksanaan Usaha
Simpan Pinjam Oleh KSP dan USP. Puslitbang BPS-KPKM, Jakarta.