|
BEBERAPA ASPEK PENTING DALAM PENGEMBANGAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI Oleh: Untung Tri Basuki, SH.,SPN.
erjadinya keterpurukan dunia perbankan Indonesia dan ketidakmampuan mereka untuk ikut memberdayakan koperasi dan usaha kecil yang notabene adalah pahlawan pada saat terjadinya krisis ekonomi nasional, mengakibatkan orang mulai melirik kepada koperasi sebagai lembaga keuangan alternatif. Orang mulai menoleh dan menaruh harapan besar kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) untuk lebih berperan dalam memutar roda perekonomian rakyat. Bahkan, banyak pihak yang menginginkan agar Bank Rakyat Indonesia (yang dulunya adalah koperasi simpan pinjam, dan kemudian menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan) dikembalikan kepada tujuannya semula, yaitu Bank yang khusus memberikan pelayanan kepada koperasi dan usaha kecil. Harapan tersebut tentunya membanggakan para pencinta dan pelaku dunia perkoperasian dan patut segera diwujudkan. Namun, kitapun perlu pula menanggapi harapan itu secara arif dan bijaksana, karena untuk memberdayakan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi, agar sesuai dengan harapan masyarakat dan dipercaya oleh anggota dan masyarakat adalah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak tantangan dan hambatan yang harus dihadapi untuk keperluan itu. Misalnya, diperlukan adanya Iklim yang kondusif bagi perkembangan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Masih diperlukan pula kesiapan gerakan koperasi, karena masih ada koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi yang bermasalah, yang justru merusak citra dan kepercayaan masyarakat kepada koperasi. Oleh karena itu, diperlukan adanya kebijakan yang mengandung kepastian hukum dan keadilan untuk melakukan pemberdayaan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi. Tulisan singkat ini akan membahas tentang beberapa aspek penting dalam upaya pemberdayaan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi, berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia. KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI Melihat. perkembangan koperasi simpan pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) yang pernah penulis kunjungi di Kabupaten Pontianak propinsi Kalimantan Barat, Kota Makasar di Sulawesi Selatan dan beberapa Kota di Jawa Tengah, kita dapat melihat gambaran tentang lembaga keuangan alternatif yang sedang menggeliat bangun menjadi besar, serta akan menjadi lembaga keuangan alternatifyang sangat dekat dan diandalkan masyarakat. Namun, diantara koperasi-koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam tersebut, ternyata memiliki karakteristik masing-masing. Ada koperasi yang berkembang menjadi besar hanya dengan mengandalkan partisipasi anggotanya. Disisi lain adapula koperasi simpan pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) yang berkembang menjadi besar karena mengandalkan pelayanan kepada anggota dan non anggota (masyarakat). Oleh karena itu, berbicara mengenai kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, sebenarnya kita dapat mengelompokkannya kedalam 3 katagori. Katagori pertama adalah koperasi simpan pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) yang hanya menghimpun dan menyalurkan dananya dari dan untuk anggotanya. Katagori kedua adalah koperasi simpan pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) yang hanya menghimpun dana dari anggotanya dan menyalurkannya kepada anggota dan masyarakat. Katagori ketiga adalah koperasi simpan pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) yang menghimpun dan menyalurkan dananya dari dan untuk anggota dan masyarakat. Mengingat bahwa ketiga katagori KSP dan USP Koperasi tersebut mempunyai implikasi hukum yang berbeda terhadap anggota dan masyarakat, nampaknya diperlukan adanya perbedaan cara pendekatan dalam rangka pembinaan dan pengawasan yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Untuk melindungi kepentingan penyimpan dana masyarakat, maka terhadap KSP dan USP Koperasi yang melakukan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk masyarakat, sepantasnya diterapkan prinsip kesehatan dan kehati hatian. KSP DAN USP BERMASALAH. Pada kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir ini, terdapat usaha simpan pinjam (koperasi simpan pinjam maupun unit simpan pinjam koperasi) bermasalah di beberapa daerah, yang sempat menghiasi pemberitaan media massa nasional maupun daerah. Usaha simpan pinjam bermasalah yang dimaksud dalam tulisan ini adalah kegiatan usaha simpan pinjam yang dalam melakukan kegiatan usahanya menyimpang dari ketentuan perundang undangan yang berlaku. Misalnya, kasus yang terjadi di Makasar dan Surabaya belum lama ini. Pada beberapa kasus yang terjadi tersebut dapat diidentifikasikan bahwa Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi telah membuka beberapa kantor cabang di kota-kota lain di luar domisili hukumnya. Koperasi-koperasi tersebut melakukan penghimpunan dana dari masyarakat (bukan anggota) dalam bentuk deposito berjangka dengan memberikan bunga kepada nasabahnya diatas bunga Bank. Namun, pada saat simpanan para nasabah tersebut jatuh tempo, ternyata koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi yang bersangkutan tidak mampu membayar. Akibatnya, terjadi demonstrasi dan amuk massa yang tidak mudah menanggulanginya apabila tidak melibatkan aparat kepolisian negara. Menghadapi keadaan tersebut, pemerintah telah berupaya menempuh berbagai cara yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif. Misalnya, untuk mengantisipasi tidak terulangnya kasus usaha penghimpunan dana masyarakat yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KOSPIN) di Kabupaten Pinrang, Sulsel, yang merugikan masyarakat, maka sekitar Bulan September 2000, Polda Sulsel telah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha simpan pinjam koperasi dan beberapa kantor kas pembantu yang dimilikinya. khususnya yang menyangkut pelaksanaan simpanan berjangka dan tabungan harian yang memberikan jasa simpanan sebesar 4% per bulan. Hasil penyelidikan aparat kepolisian itu pada awalnya menyimpulkan bahwa Koperasi tersebut telah membuka beberapa kantor di beberapa kabupaten dan dengan sengaja menghimpun dana yang berasal dari masyarakat tanpa ijin Bank Indonesia, sehingga dianggap melanggar Pasal 46 ayat (1) UU no. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Ada beberapa kepentingan yang dikeUSBCl߁ n nbungan dengan tindakan yang dilakukannya terhadap beberapa KSP dan USP Koperasi tersebut, antara lain sebagai berikut : a. Kepolisian telah mendapat kejelasan mengenai kegiatan usaha koperasi, yang harus dikelola berdasarkan Peraturan Perundang Undangan Perkoperasian. Oleh karena itu kegiatan usaha penarikan dan penyaluran dana oleh koperasi diupayakan hanya dilakukan terhadap anggota dan calon anggota, koperasi lain atau anggotanya. Selain itu, manajemen Unit Usaha Simpan Pinjam itu harus dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya. b. Pihak kepolisian ingin mencegah terulangnya kejadian yang merugikan masyarakat. c. Apabila saat ini masih terjadi penyimpangan yang dilakukan koperasi, maka sebaiknya koperasi tersebut diluruskan terlebih dahulu, terutama yang menyangkut kenyataan bahwa non anggota boleh meminjam uang, adanya petugas koperasi yang ditugaskan untuk mencari nasabah, atau jika ada dana masyarakat yang diinvestasikan ke unit usaha non simpan pinjam. Berdasarkan pengalaman tersebut, maka sangat beralasan apabila pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu terhadap koperasi semacam ini. TUDUHAN PRAKTEK BANK GELAP Badan Hukum koperasi, termasuk KSP dan USP Koperasi, didirikan berdasarkan akta pendirian yang telah disahkan oleh pemerintah, dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa keberadaan koperasi adalah sah dan legal untuk melakukan kegiatan usahanya, termasuk melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, sepanjang hal itu dilakukannya sesuai dengan kesusilaan, ketertiban umum dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Namun demikian, sinyalemen aparat penegak hukum yang menyatakan sebagian koperasi telah melakukan praktek bank gelap, tampaknya ada benarnya. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, sebagian koperasi mengindikasikan telah melakukan praktek usaha sebagai berikut : 1. Melakukan pengumpulan dana melalui kantor kas di beberapa wilayah kepada masyarakat umum (bukan anggota koperasi yang bersangkutan). Penghimpunan dana itu dilakukan secara aktif di setiap wilayah melalui karyawan tidak tetap yang bertindak sebagai bagian pemasaran. 2. Setiap nasabah ditarik iuran sukarela dalam jumlah tertentu, misalnya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan simpanan pokok ditarik selama beberapa hari, masing masing dalam jumlah tertentu. 3. Memberikan imbalan atau bunga secara tidak konsisten dan tidak sesuai dengan yang tertulis di buku tabungan/simpanan dengan selisih sekitar 2 %. Selisih pengenaan bunga sebesar2 %, adalah untuk jasa (fee) pemasaran yang dibebankan kepada penyimpan/penabung di Unit Simpan Pinjam, dengan menaikan jasa tabungan 2% dari yang seharusnya diterima. Dengan demikian jika jasa atau bunga simpanan atau tabungan yang tertulis sebesar 5 %, maka yang riil diterima penabung adalah 3 %, karena sisanya sebesar 2 % adalah untuk fee/jasa bagian pemasaran. Apabila omset atau target dapat dicapai, maka sebagian fee untuk pemasaran kadangkala dibagikan kepada penabung. Mengenai keanggotaan koperasi, jika dilihat dari prinsip koperasi, maka keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Prinsip ini mengandung makna bahwa keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Namun dalam prakteknya kita melihat bahwa beberapa koperasi biasanya bersifat aktif, yaitu melakukan promosi atau penyuluhan untuk mengarahkan masyarakat agar menjadi anggota koperasi dengan label "Calon Anggota". Sedangkan dari aspek bisnis, maka praktek promosi, iklan, janji-janji pemberian hadiah untuk menarik nasabah merupakan hal yang biasa. Praktek semacam ini sudah lazim dilakukan dalam dunia bisnis, namun bagi koperasi praktek seperti inj kurang lazim karena tidak sesuai dengan prinsip koperasi. Praktek semacam itu semakin tidak menguntungkan dan bahkan memperburuk citra koperasi yang bersangkutan, jika tidak didukung oleh ketaatan koperasi terhadap peraturan perundang undangan di bidang perkoperasian. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pembina sepantasnya meminta kepada koperasi atau unit simpan pinjam koperasi dimaksud untuk melakukan penertiban, terutama terhadap ketentuan keanggotaan, mekanisme dan prosedur untuk menjadi anggota dan calon anggota koperasi. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, Pasal 18 menyatakan sebagai berikut:
|