BEBERAPA ASPEK PENTING DALAM PENGEMBANGAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI

 Oleh: Untung Tri Basuki, SH.,SPN.

 

T

erjadinya keterpurukan dunia perbankan Indonesia dan ketidakmampuan mereka untuk ikut memberdayakan koperasi dan usaha kecil yang notabene adalah pahlawan pada saat terjadinya krisis ekonomi nasional, mengakibatkan orang mulai melirik kepada koperasi sebagai lembaga keuangan alternatif. Orang mulai menoleh dan menaruh harapan besar kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) untuk lebih berperan dalam memutar roda perekonomian rakyat. Bahkan, banyak pihak yang menginginkan agar Bank Rakyat Indonesia (yang dulunya adalah koperasi simpan pinjam, dan kemudian menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan) dikembalikan kepada tujuannya semula, yaitu Bank yang khusus memberikan pelayanan kepada koperasi dan usaha kecil.

Harapan tersebut tentunya membanggakan para pencinta dan pelaku dunia perkoperasian dan patut segera diwujudkan. Namun, kitapun perlu pula menanggapi harapan itu secara arif dan bijaksana, karena untuk memberdayakan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi, agar sesuai dengan harapan masyarakat dan dipercaya oleh anggota dan masyarakat adalah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak tantangan dan hambatan yang harus dihadapi untuk keperluan itu. Misalnya, diperlukan adanya Iklim yang kondusif bagi perkembangan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Masih diperlukan pula kesiapan gerakan koperasi, karena masih ada koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi yang bermasalah, yang justru merusak citra dan kepercayaan masyarakat kepada koperasi. Oleh karena itu, diperlukan adanya kebijakan yang mengandung kepastian hukum dan keadilan untuk melakukan pemberdayaan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi. Tulisan singkat ini akan membahas tentang beberapa aspek penting dalam upaya pemberdayaan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi, berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.  

KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI 

Melihat. perkembangan koperasi simpan pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) yang pernah penulis kunjungi di Kabupaten Pontianak propinsi Kalimantan Barat, Kota Makasar di Sulawesi Selatan dan beberapa Kota di Jawa Tengah, kita dapat melihat gambaran tentang lembaga keuangan alternatif yang sedang menggeliat bangun menjadi besar, serta akan menjadi lembaga keuangan alternatifyang sangat dekat dan diandalkan masyarakat. Namun, diantara koperasi-koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam tersebut, ternyata memiliki karakteristik masing-masing. Ada koperasi yang berkembang menjadi besar hanya dengan mengandalkan partisipasi anggotanya. Disisi lain adapula koperasi simpan pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) yang berkembang menjadi besar karena mengandalkan pelayanan kepada anggota dan non anggota (masyarakat). Oleh karena itu, berbicara mengenai kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, sebenarnya kita dapat mengelompokkannya kedalam 3 katagori. Katagori pertama adalah koperasi simpan pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) yang hanya menghimpun dan menyalurkan dananya dari dan untuk anggotanya. Katagori kedua adalah koperasi simpan pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) yang hanya menghimpun dana dari anggotanya dan menyalurkannya kepada anggota dan masyarakat. Katagori ketiga adalah koperasi simpan pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) yang menghimpun dan menyalurkan dananya dari dan untuk anggota dan masyarakat. Mengingat bahwa ketiga katagori KSP dan USP Koperasi tersebut mempunyai implikasi hukum yang berbeda terhadap anggota dan masyarakat, nampaknya diperlukan adanya perbedaan cara pendekatan dalam rangka pembinaan dan pengawasan yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Untuk melindungi kepentingan penyimpan dana masyarakat, maka terhadap KSP dan USP Koperasi yang melakukan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk masyarakat, sepantasnya diterapkan prinsip kesehatan dan kehati hatian. 

KSP DAN USP BERMASALAH. 

Pada kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir ini, terdapat usaha simpan pinjam (koperasi simpan pinjam maupun unit simpan pinjam koperasi) bermasalah di beberapa daerah, yang sempat menghiasi pemberitaan media massa nasional maupun daerah. Usaha simpan pinjam bermasalah yang dimaksud dalam tulisan ini adalah kegiatan usaha simpan pinjam yang dalam melakukan kegiatan usahanya menyimpang dari ketentuan perundang undangan yang berlaku. Misalnya, kasus yang terjadi di Makasar dan Surabaya belum lama ini.

Pada beberapa kasus yang terjadi tersebut dapat diidentifikasikan bahwa Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi telah membuka beberapa kantor cabang di kota-kota lain di luar domisili hukumnya. Koperasi-koperasi tersebut melakukan penghimpunan dana dari masyarakat (bukan anggota) dalam bentuk deposito berjangka dengan memberikan bunga kepada nasabahnya diatas bunga Bank. Namun, pada saat simpanan para nasabah tersebut jatuh tempo, ternyata koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi yang bersangkutan tidak mampu membayar. Akibatnya, terjadi demonstrasi dan amuk massa yang tidak mudah menanggulanginya apabila tidak melibatkan aparat kepolisian negara.

Menghadapi keadaan tersebut, pemerintah telah berupaya menempuh berbagai cara yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif. Misalnya, untuk mengantisipasi tidak terulangnya kasus usaha penghimpunan dana masyarakat yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KOSPIN) di Kabupaten Pinrang, Sulsel, yang merugikan masyarakat, maka sekitar Bulan September 2000, Polda Sulsel telah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha simpan pinjam koperasi dan beberapa kantor kas pembantu yang dimilikinya. khususnya yang menyangkut pelaksanaan simpanan berjangka dan tabungan harian yang memberikan jasa simpanan sebesar 4% per bulan. Hasil penyelidikan aparat kepolisian itu pada awalnya menyimpulkan bahwa Koperasi tersebut telah membuka beberapa kantor di beberapa kabupaten dan dengan sengaja menghimpun dana yang berasal dari masyarakat tanpa ijin Bank Indonesia, sehingga dianggap melanggar Pasal 46 ayat (1) UU no. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Ada beberapa kepentingan yang dikeUSBCl߁nnbungan dengan tindakan yang dilakukannya terhadap beberapa KSP dan USP Koperasi tersebut, antara lain sebagai berikut :

a.      Kepolisian telah mendapat kejelasan mengenai kegiatan usaha koperasi, yang harus dikelola berdasarkan Peraturan Perundang Undangan Perkoperasian. Oleh karena itu kegiatan usaha penarikan dan penyaluran dana oleh koperasi diupayakan hanya dilakukan terhadap anggota dan calon anggota, koperasi lain atau anggotanya. Selain itu, manajemen Unit Usaha Simpan Pinjam itu harus dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya.

b.      Pihak kepolisian ingin mencegah terulangnya kejadian yang merugikan masyarakat.

c.      Apabila saat ini masih terjadi penyimpangan yang dilakukan koperasi, maka sebaiknya koperasi tersebut diluruskan terlebih dahulu, terutama yang menyangkut kenyataan bahwa non anggota boleh meminjam uang, adanya petugas koperasi yang ditugaskan untuk mencari nasabah, atau jika ada dana masyarakat yang diinvestasikan ke unit usaha non simpan pinjam.

Berdasarkan pengalaman tersebut, maka sangat beralasan apabila pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu terhadap koperasi semacam ini. 

TUDUHAN PRAKTEK BANK GELAP 

Badan Hukum koperasi, termasuk KSP dan USP Koperasi, didirikan berdasarkan akta pendirian yang telah disahkan oleh pemerintah, dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa keberadaan koperasi adalah sah dan legal untuk melakukan kegiatan usahanya, termasuk melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, sepanjang hal itu dilakukannya sesuai dengan kesusilaan, ketertiban umum dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Namun demikian, sinyalemen aparat penegak hukum yang menyatakan sebagian koperasi telah melakukan praktek bank gelap, tampaknya ada benarnya. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa

dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, sebagian koperasi mengindikasikan telah melakukan praktek usaha sebagai berikut :

1.      Melakukan pengumpulan dana melalui kantor kas di beberapa wilayah kepada masyarakat umum (bukan anggota koperasi yang bersangkutan). Penghimpunan dana itu dilakukan secara aktif di setiap wilayah melalui karyawan tidak tetap yang bertindak sebagai bagian pemasaran.

2.      Setiap nasabah ditarik iuran sukarela dalam jumlah tertentu, misalnya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan simpanan pokok ditarik selama beberapa hari, masing masing dalam jumlah tertentu.

3.      Memberikan imbalan atau bunga secara tidak konsisten dan tidak sesuai dengan yang tertulis di buku tabungan/simpanan dengan selisih sekitar 2 %.

Selisih pengenaan bunga sebesar2 %, adalah untuk jasa (fee) pemasaran yang dibebankan kepada penyimpan/penabung di Unit Simpan Pinjam, dengan menaikan jasa tabungan 2% dari yang seharusnya diterima. Dengan demikian jika jasa atau bunga simpanan atau tabungan yang tertulis sebesar 5 %, maka yang riil diterima penabung adalah 3 %, karena sisanya sebesar 2 % adalah untuk fee/jasa bagian pemasaran. Apabila omset atau target dapat dicapai, maka sebagian fee untuk pemasaran kadangkala dibagikan kepada penabung.

Mengenai keanggotaan koperasi, jika dilihat dari prinsip koperasi, maka keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Prinsip ini mengandung makna bahwa keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Namun dalam prakteknya kita melihat bahwa beberapa koperasi biasanya bersifat aktif, yaitu melakukan promosi atau penyuluhan untuk mengarahkan masyarakat agar menjadi anggota koperasi dengan label "Calon Anggota". Sedangkan dari aspek bisnis, maka praktek promosi, iklan, janji-janji pemberian hadiah untuk menarik nasabah merupakan hal yang biasa.

Praktek semacam ini sudah lazim dilakukan dalam dunia bisnis, namun bagi koperasi praktek seperti inj kurang lazim karena tidak sesuai dengan prinsip koperasi. Praktek semacam itu semakin tidak menguntungkan dan bahkan memperburuk citra koperasi yang bersangkutan, jika tidak didukung oleh ketaatan koperasi terhadap peraturan perundang undangan di bidang perkoperasian. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pembina sepantasnya meminta kepada koperasi atau unit simpan pinjam koperasi dimaksud untuk melakukan penertiban, terutama terhadap ketentuan keanggotaan, mekanisme dan prosedur untuk menjadi anggota dan calon anggota koperasi.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, Pasal 18 menyatakan sebagai berikut:

(2). Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus menjadi anggota dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok .

Pada Surat Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah nomor 351/Kep/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi angka romawi V menyatakan bahwa :

1. Dalam melaksanakan kegiatan usaha penghimpunan dana, ada 2 (dua) bentuk simpanan yang diperbolehkan yaitu tabungan koperasi dan simpanan berjangka,. Untuk melayani kebutuhan penyimpanan, koperasi dapat menciptakan berbagai jenis tabungan koperasi dan simpanan berjangka. Pemberian nama dan ketentuan mengenai jenis-jenis tabungan koperasi dan simpanan berjangka merupakan wewenang pengurus koperasi.

2. Pinjaman yang diberikan oleh koperasi menanggung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya koperasi harus memperhatikan asas-asas peminjaman yang sehat. Untuk mengurangi resiko tersebut, jaminan pemberian pinjaman dalam arti keyakinan alas kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk melunasi hutangnya sesuai dengan perjanjian, merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh koperasi.

Berdasarkan ketentuan ketentuan tersebut, maka disarankan agar setiap nasabah terlebih dahulu mendapatkan status_calon anggota atau anggota koperasi, sebelum melakukan transaksi dengan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam Koperasi. Untuk menjadi calon anggota, maka nasabah tersebut wajib melunasi Simpanan Pokok terlebih dulu.

Mengenai bunga simpanan dan pinjaman, maka ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, menyatakan bahwa :

(1) Penghimpunan dan penyaluran dana simpan pinjam dilakukan dengan pemberian imbalan.

(2).lmbalan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan oleh Rapat Anggota.

Atas dasar ketentuan tersebut diatas, maka besaran tingkat bunga imbalan yang ditetapkan oleh Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi, misalnya tingkat suku bunga 3 % atau lebih besar ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota Koperasi yang bersangkutan.  

KEMUNGKINAN PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA NASABAH. 

Hasil pengamatan selama ini menyatakan bahwa sebagian dari jumlah penghimpunan dana yang diperoleh dari kegiatan simpan pinjam, digunakan untuk modal investasi dan modal kerja untuk pengembangan unit usaha di luar unit usaha simpan pinjam suatu koperasi. Beberapa laporan keuangan tahunan USP koperasi , menunjukan bahwa dari jumlah asset yang diperoleh dari simpanan berjangka anggota dan calon anggota, tabungan koperasi dan kewajiban lain, maka sebagian diantaranya ternyata disetorkan oleh unit simpan pinjam kepada koperasinya, dan hanya sebagian kecil yang digunakan untuk pelayanan pinjaman kepada anggota dan calon anggota.

Melihat keadaan keuangan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi sebagaimana diuraikan diatas, dan apabila dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, maka dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut :

1). Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan un!uk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota, calon anggota koperasl yang bersangkutan, koperasi lain dan anggotanya.

2) Penjelasan Pasal 18 ayat (2) PP 9 tahun 1995 menerangkan bahwa calon anggota adalah orang perorang atau koperasi yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok kepada koperasi, tapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif.

3). Pasal 19 PP 9 tahun 1995, menyatakan bahwa kegiatan usaha simpan pinjam dan unit simpan pinjam adalah kegiatan menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya, yang dalam pemberian pinjamannya hanya boleh dilakukan kepada anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan anggotanya.

4). Dalam hal terdapat kelebihan dana, setelah Unit Simpan Pinjam itu melayani anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan; koperasi lain dan anggotanya, maka Pasal 22 PP 9 tahun 1995 dan SK Menteri Koperasi nomor 351 tahun 1998 menentukan bahwa Koperasi dan Unit simpan pinjam itu dapat menempatkan dananya dalam bentuk : 

a.      Giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank dan lembaga keuangan lainnya.

b.      Tabungan dan/atau simpanan berjangka pada koperasi lain.

c.      Pembelian saham melalui pasar modal yang terdaftar pada bursa di Indonesia.

d.      Pembelian obligasi yang terdaftar pada pasar bursa di Indonesia.

Dalam penempatan dana untuk pembelian saham,obligasi dan sarana investasi lainnya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Rapat Anggota karena bentuk investasi tersebut menanggung resiko yang cukup tinggi.

Melihat kecilnya pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan aset unit simpan pinjam yang digunakan koperasi, maka ditinjau dari aspek bisnis secara otonom hal itu sebenarnya kurang bermanfaat dan kurang menguntungkan, bahkan mempunyai resiko dalam pengembalian dana nasabah, jika terjadi penarikan secara serentak. Dilihat dari segi aturannya, maka secara operasional usaha Unit Simpan Pinjam Koperasi semacam itu adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan perkoperasian yang berlaku.  

PELAKSANAAN AUDIT 

Pada saat ini terdapat banyak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) yang telah memiliki volume pinjaman dalam 1 (satu) tahunnya lebih dari Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah). Kenyataan tersebut menunjukan bahwa KSP dan USP koperasi tersebut seharusnya wajib di audit oleh akuntan bublik. Hal ini didasarkan pada ketentuan PP 9 tahun 1995 dan Keputusan Menteri Koperasi nomor 351 tahun 1998 yang menyatakan bahwa "Neraca dan perhitungan laba/rugi (perhitungan hasil usaha) tahunan bagi KSP dan USP yang telah mempunyai jumlah volume pinjaman dalam 1 (satu) tahun paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) wajib diaudit oleh akuntan publik atau Koperasi Jasa Audit dan hasilnya di umumkan kepada anggotanya. Sarana pengumuman neraca dan perhitungan laba/rugi (perhitungan hasil usaha) tersebut dapat melalui papan pengumuman pada kantor koperasi yang bersangkutan, atau mass media."

Audit tersebut baru dapat dilaksanakan jika administrasi pembukuan KSP dan USP secara keseluruhan telah diselenggarakan secara tertib, terutama dari segi transaksi dan bukti transaksi serta dilakukan di koperasi yang bersangkutan.

Namun dalam kaitan ini, terutama pada kasus kasus KSP dan USP koperasi tertentu, kiranya diperlukan adanya semacam legal audit untuk melakukan pembenahan dan pemenuhan keabsahan beberapa transaksi yang belum jelas. Untuk itu, pada pelaksanaan audit di KSP dan USP ini, secara umum memang cukup dilakukan dengan general audit. Artinya untuk mengakui kewajaran adanya perkiraan tertentu pada laporan pertanggung jawaban keuangan pengurus. Namun pada tahap selanjutnya tidak tertutup kemungkinan adanya permintaan dari pihak tertentu, seperti kepolisian, DPRD, Pemerintah Daerah ataupun anggota untuk melakukan spesial audit atas perkiraan tertentu, seperti ; penggunaandan penyaluran dana tabungan/simpanan anggota. Pelaksanaan spesial audit semacam itu, diharapkan tidak mengganggu kredibilitas KSP dan USP koperasi yang bersangkutan. 

KEMAMPUAN PEMBAYARAN SIMPANAN JIKA TERJADI PENARIKAN SECARA SERENTAK (RUSH) 

Terhadap perkembangan pemberian pinjaman kepada anggota dan kemungkinan penarikan tabungan koperasi oleh anggota dan calon anggota secara serentak, tampaknya memerlukan perhatian khusus dalam rangka pembinaan dan pengembangan KSP dan USP koperasi.

Dalam kaitan ini, tidak tertutup kemungkinan terjadinya keadaan dimana KSP dan USP koperasi tidak mampu membayar. Keadaan seperti itu dapat terjadi, jika jumlah penerimaan tabungan dan simpanan anggota dan calon anggota rata rata per bulan lebih kecil dari pada penarikan tabungan rata-rata per- bulan. Kondisi ini akan menjadi lebih menghawatirkan apabila pada catatan jumlah penarikan dan penerimaan simpanan / tabungan, tidak mencerminkan jumlah yang sebenarnya dari jumlah penarikan dan penerimaan simpanan dari tabungan anggota dan calon anggota. Hal ini terjadi karena dari jumlah yang diterima tersebut, termasuk juga transaksi pengembalian modal pinjaman dari koperasi kepada unit simpan pinjamnya. Demikian juga halnya penarikan dana dari unit simpan pinjam ke koperasinya.

Pada beberapa kasus koperasi dapat dilihat bahwa perkembangan pemberian pinjaman dan angsuran pinjaman, pada usaha simpan pinjam suatu koperasi sebetulnya berjalan lancar dan bad debt nya relatif kecil. Apabila kita didukung usaha anggota yang dilayani adalah usaha yang layak dan lancar, dengan perputaran modal usaha yang sangat cepat (sistem harian). Namun sering kali terjadi pemberian pinjaman kepada anggota relatif lebih kecil dibandingkan dengan penarikan dana untuk kegiatan investasi kepada unit usaha lain di luar unit usaha simpan pinjam. 

UPAYA PERBAIKAN KINERJA KSP DAN USP KOPERASI 

Berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan lebih lanjut terhadap upaya perbaikan kinerja KSP dan USP koperasi, maka perlu ada kejelasan mengenai tugas pokok, kewenangan dan tanggung jawab instansi yang akan melakukan pembinaan tersebut. Dalam kaitan ini, walaupun masih terdapat kelemahan disana sini, namun para pembina sebenarnya masih dapat mengacu kepada UU 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP no. 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi dan Surat Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah nomor 351/Kep/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang diantaranya mengatur tentang proses dan prosedur pembinaan sebagai berikut: 

1. Pembinaan. 

Pembinaan terhadap KSP dan USP dilakukan oleh pejabat di lingkungan Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah baik ditingkat pusat maupun daerah. Pembinaan ini dimaksudkan agar pengelolaan KSP dan USP dilakukan secara baik sehingga menumbuhkan kepercayaan dari pihak-pihak yang terkait, seperti anggota dan calon anggota, koperasi lain atau anggotanya.

Pejabat dilingkungan Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah yang melaksanakan pembinaan terhadap KSP dan USP mempunyai tugas sebagai berikut:

a.      memantau perkembangan KSP dan USP secara berkala melalui laporan keuangan KSP dan USP yang bersangkutan.

b.      melakukan pemeriksaan secara menyeluruh baik yang menyangkut mengenai organisasi maupun usahanya, termasuk melaksanakan program pembinaan anggota.

c.      melakukan penilaian terhadap KSP dan USP.  

2. Pelaporan 

a.      KSP dan USP melalui koperasi yang bersangkutan wajib menyampaikan laporankeuangan secara berkala yaitu triwulan ( akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember) dan laporan tahunan. Laporan triwulan disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan berikutnya dan laporan tahunan disampaikan paling lambat bulan Januari tahun berikutnya.

b.      Laporan Keuangan KSP dan USP meliputi unsur-unsur neraca perhitungan hasil usaha, catatan atas laporan keuangan yang memuat kebijakan akuntansi dan penjelasan atas pas-pas neraca perhitungan hasil usaha, serta laporan perubahan kekayaan bersih.

c.      Laporan tersebut disampaikan kepada pejabat yang berwenang memberikan pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. 

3. Audit. 

Neraca dan perhitungan laba/rugi (perhitungan hasil usaha) tahunan bagi KSP dan USP yang telah mempunyai volume pinjaman dalam 1 (satu) tahun paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) wajib diaudit oleh akuntan publik atau Koperasi Jasa Audit, dan di umumkan kepada anggotanya. Sarana pengumuman neraca dan perhitungan laba/rugi (perhitungan hasil usaha) dapat melalui papan pengumuman pada kantor koperasi yang bersangkutan, atau mass media. 

4. Sanksi 

Terhadap KSP dan USP yang tidak menyampaikan laporan berkala dan laporan tahunan kepada Menteri dikenakan sanksi administratif sebagai berikut :

a.      Laporan Berkala

(1)   1 (satu) kali tidak menyampaikan laporan dikenakan teguran, baik lisan maupun tertulis.

(2)   2 (dua) kali berturut-turut tidak menyampaikan laporan, dikenakan peringatan tertulis.

(3)   3 (tiga) kali berturut-turut tidak menyampaikan laporan, tingkat kesehatannya diturunkan satu tingkat.

(4)   4 (empat) kali berturut-turut tidak menyampaikan laporan, diberikan nilai tidak sehat. 

b.     Laporan Tahunan

(1)   Apabila penyampaian laporan tahunan mengalami keterlambatan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tutup buku, dikenakan peringatan tertulis.

(2)   Apabila tidak menyampaikan laporan tahunan untuk tahun buku yang lalu dikenakan sanksi administrasi berupa penurunan tingkat kesehatan.

(3)   KSP dan USP yang telah mempunyai volume pinjaman dalam 1 (satu) tahun paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) tetapi belum di audit oleh akuntan publik atau koperasi jasa audit, dikenakan sanksi administrasi berupa penurunan tingkat kesehatan.

(4)   Terhadap KSP dan USP yang tidak memberikan kesempatan kepada Pejabat pemeriksa untuk memeriksa buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya serta tidak memberikan bantuan yang diperlukan oleh Pemeriksa dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh KSP dan USP, dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usahanya.

(5)   Bagi Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam tanpa ijin, dikenakan sanksi administrasi berupa pembubaran dalam arti penghentian kegiatan usaha simpan pinjam dan kepada pengurus dan manajernya dicatat dalam buku oleh aparat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.

(6)   Bagi KSP yang akte pendiriannya telah disahkan oleh Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah yang berwenang, apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pengesahan belum melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam, dikenakan sanksi berupa pencabutan akte pendiriannya.

(7)   Bagi USP yang perubahan Anggaran Dasar Koperasinya telah disahkan oleh Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah yang berwenang, apabila dalam waktu 2 (dua) tahun belum melakukan kegiatan simpan pinjam, dikenakan sanksi pencabutan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

PENUTUP 

Nampaknya perlu kita sepakati bersama bahwa perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, dan disertai tantangan yang semakin luas saat ini, perlu ditanggapi oleh koperasi dalam menjalankan fungsinya. Sehubungan dengan itu, maka perlu ditata struktur kelembagaan KSP dan USP koperasi yang lebih lugas, landasan yang lebih luas, dan mempunyai ruang gerak yang lebih jelas. Selain itu, KSP dan USP koperasi perlu diberi kesempatan untuk memperluas jangkauan pelayanannya di segala penjuru tanah air, yang menjangkau semua lapisan masyarakat , khususnya pelayanan untuk anggota koperasi dan usaha kecil. Bahkan KSP dan USP koperasi perlu pula diperkuat dengan landasan hukum yang diperlukan bagi terselenggaranya pembinaan dan pengawasan yang mendukung peningkatan kemampuan koperasi dalam menjalankan fungsinya secara sehat, wajar dan efisien, sekaligus memungkinkan perkoperasian Indonesia melakukan penyesuaian yang diperlukan sejalan dengan perkembangan prinsip koperasi. Sejalan dengan itu, maka diperlukan pula upaya untuk meningkatkan perlindungan dana masyarakat yang dipercayakan kepada KSP dan USP Koperasi yang melayani non anggota melalui penerapan prinsip kehati hatian dan pemenuhan ketentuan persyaratan kesehatan simpan pinjam; peningkatan profesionalisme para pelaku di bidang simpan pinjam; perluasan kesempatan koperasi untuk menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam secara sehat dan bertanggung jawab, sekaligus mencegah terjadinya praktek praktek yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Dari fakta dan informasi yang terungkap di lapangan diketahui bahwa praktek berkoperasi dari KSP dan USP koperasi, khususnya pengelolaan Unit Simpan Pinjamnya, masih banyak yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dibidang perkoperasian. Mengingat badan hukumnya koperasi yang mempunyai kegiatan usaha simpan pinjam, maka koperasi koperasi ini sepatutnya dibina lebih lanjut untuk memperbaiki kinerjanya berdasarkan koridor Undang Undang Perkoperasian. Namun, masalah yang terjadi pada beberapa KSP dan USP koperasi kiranya memerlukan adanya pembinaan secara terpadu dengan pihak pihak terkait. Salah satu aspek penting dalam melakukan pembinaan tersebut, adalah perlunya palaksanaan Audit oleh Auditor Independen sehingga pengelolaan Usaha simpan pinjam oleh Koperasi dapat dinilai lebih transparan.

Terhadap perlunya pelaksanaan audit oleh Auditor Independen, maka diperlukan pula adanya kesiapan KSP dan USP Koperasi, khususnya yang menyangkut pembenahan terhadap administrasi pembukuannya. Dari hasil pengamatan di lapangan dapat diketahui bahwa terdapat KSP dan USP Koperasi yang besar dan berkembang dengan pesat. Asset dan Omzet KSP dan USP koperasi itu banyak yangsudah mencapai diatas satu miliar. Beberapa koperasi itu ada yang mempunyai beberapa kegiatan usaha yang besar, diantaranya unit usaha Dealer kendaraan bermotor beserta penjualan suku cadang dan perbengkelannya, Waserda (supermarket) dan Unit Usaha Simpan Pinjam. Oleh karena itu Koperasi semacam ini sepatutnya dapat menjadi koperasi percontohan, jika dilakukan pembinaan dengan baik oleh instansi yang terkait.

Terhadap masalah yang dihadapi KSP dan Unit Simpan Pinjam Koperasi yang tidak hanya melayani anggotanya, maka yang perlu diantisipasi adalah berkembangnya image masyarakat awam dan pejabat di daerah yang menyatakan bahwa Koperasi semacam itu berupaya secara maksimal mencari sumber sumber pendanaan di masyarakat. Pencarian sumber dana itu dilakukan melalui penarikan tabungan dan simpanan yang memberikan balas jasa berupa bunga yang sangat menguntungkan, yang pada beberapa koperasi bisa mencapai 5 % (3 % untuk penabung dan 2 % untuk jasa pemasaran). Namun disisi lain, Koperasi tersebut berupaya untuk menahan dana yang masuk dengan memberikan persyaratan pinjaman yang ketat dan jasa pinjaman yang sangat tinggi, yaitu antara 8 % sId 10 %. Oleh karena itu ada indikasi bahwa pengurus berupaya menciptakan dana idle, sehingga dapat digunakan oleh koperasinya untuk usaha perdagangan dan investasi ( untuk modal unit usaha di luar simpan pinjam).

Sistem Pengendalian Intern KSP dan Unit Simpan Pinjam Koperasi yang tidak hanya melayani anggotanya tersebut, pada umumnya sangat lemah, karena beberapa faktor sebagai berikut :

a.      Tidak ada sistem dan prosedur yang standar tentang tatacara pengelolaan setiap unit usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.

b.      Walaupun secara formal sudah ada keputusan pengurus mengenai penetapan unit simpan pinjam sebagai unit otonom, namun dalam prakteknya pengelolaan Unit Usaha Simpan Pinjam suatu Koperasi belum dilaksanakan secara otonom sebagaimana diatur oleh peraturan perundang undangan. Terdapat pengunaan dana unit simpan pinjam yang digunakan untuk investasi pad a unit usaha lain. Bahkan usaha simpan pinj'am tersebut tidak mempunyai pedoman simpan pinjam yang sebenarnya sangat diperlukan untuk pengelolaan unit simpan pinjam.

c.      Tidak terdapat kejelasan pengaturan tentang tugas pokok, tanggung jawab dan wewenang antara pengurus dan pengelola Koperasi.

d.      Tidak terdapat kejelasan tentang mekanisme kontrol yang dapat dilakukan oleh pengurus terhadap pengelolaan setiap kegiatan usahanya.

Mekanisme yang diterapkan oleh KSP dan Unit Simpan Pinjam Koperasi dalam menarik dana dari masyarakat sudah lazim dilakukan dalam praktek dunia bisnis. Namun dalam praktek dan prinsip koperasi, maka praktek semacam itu kurang lazim dilakukan oleh koperasi. Praktek semacam itu semakin tidak menguntungkan dan memperburuk citra koperasi yang bersangkutan jika tidak didukung oleh ketaatan koperasi terhadap peraturan perundang undangan di bidang perkoperasian. Oleh karena itu, disarankan kepada koperasi semacam itu untuk melakukan penertiban terutama terhadap ketentuan tentang keanggotaan, mekanisme dan prosedur untuk menjadi anggota dan calon anggotanya.

Pejabat disarankan untuk secara pro aktif melakukan pembinaan terhadap KSP dan USP Koperasi berdasarkan peraturan perundang undangan di bidang perkoperasian, yaitu Undang Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, beserta peraturan pelaksanaannya. Namun, terhadap kegiatan usaha koperasi yang melakukan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat sebaiknya diterapkan prinsip kesehatan dan kehati-hatian. Agar koperasi semacam itu tidak terkena rambu rambu ketentuan di bidang perbankan, maka para penyimpan dan peminjam pada koperasi yang bersangkutan perlu diakomodir sebagai calon anggota terlebih dahulu, sehingga dapat dibenarkan memperoleh pelayanan dari koperasi.

Terhadap beberapa KSP dan USP Koperasi yang bermasalah, perlu dilakukan beberapa tindakan sebagai berikut :

a.      Mengganti dana tabungan calon anggota dan anggota yang dipakai oleh koperasi untuk perdagangan dan investasi dengan cara pengalihan investasi tersebut dengan kredit dari perbankan, karena suku bunga pinjaman Bank saat ini cukup rendah. Jasa bunga Bank tu jauh lebih rendah dibandingkan dengan bunga tabungan dan jasa pemasaran yang harus diberikan kepada penabung, yang terkadang mencapai sebesar 60 % pertahun.

b.      Tatacara penerimaan dan pemasukan anggota dan calon anggota harus selektif dan tidak bersifat sangat aktif.

c.      Koperasi melakukan penertiban administrasi keanggotaan dan administrasi keuangan, bersamaan dengan pelaksanaan audit oleh auditor independen yang melakukan audit terhadap koperasi. Penertiban administrasi organisasi dan pembukuan itu perlu segera diselesaikan, sehingga koperasi dapat di Audit oleh Auditor.

d.      Menyempurnakan struktur dan sistem permodalan koperasi, sehingga mampu meningkatkan aksesnya terhadap sumber sumber permodalan, diantaranya melalui penerbitan obligasi dan modal penyertaan koperasi.

e.      Menghidupkan dan menertibkan mekanisme kontrol yang demokratis terhadap pengurusan dan pengelolaan koperasi, yang diantaranya dilakukan dengan cara melakukan pembagian tugas, tanggung jawab dan wewenang yang tegas dan jelas antara alat perlengkapan organisasi koperasi, termasuk pembatasan atas tindakan pemilikan dan pengurusan yang dapat dilakukan oleh setiap alat perlengkapan organisasi tersebut, seperti tindakan menjual aset, meminjam uang, menjaminkan aset dan membeli aset.

f.        Menyempurnakan sistem dan mekanisme Rapat Anggota dan Rapat rapat lainnya, termasuk masalah quorum dan voting yang diperlukan untuk pengambilan suatu keputusan, sistem dan mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha yang diperoleh koperasi, sehingga mampu meningkatkan partisipasi anggota dan memotivasi pengurus, manajer dan karyawan koperasi untuk melaksanakan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggotanya.

g.      Melaksanakan pendidikan kepada anggota koperasi.

h.      Melaksanakan sosialisasi terhadap rencana program kerja, terutama yang berkaitan langsung dengan penggunaan dana dalam jumlah yang cukup besar atau berkaitan langsung dengan kepentingan ekonomi anggota..