Editorial

 

S

ularso yang memiliki pengalaman yang luas dalam membina koperasi termasuk KSP/USP lebih banyak menyoroti tentang pengertian dan makna yang terkandung dengan kegiatan simpan pinjam, terutama mengenai simpanan, dan permasalahan permodalannya Hal ini sengaja diungkap dengan lugas, karena merupakan hal yang mendasar yang perlu dipahami dalam upaya mengembangkan koperasi secara umum dan KSP/USP secara khusus. Dengan mekanisme pemupukan modal seperti sekarang ini koperasi akan sulit memperkuat struktur permodalannya. Salah satu mekanisme yang mungkin dapat dilakukan menurut penulis guna memperkuat permodalan koperasi adalah dengan jalan merubah istilah simpanan menjadi saham Karena saham merupakan istilah umum dipakai dalam dunia usaha serta bersifat universal dan netral 

A

ries Mufti dalam .tulisannya menyatakan bahwa koperasl dlanggap strategls menumbuhkembangkan ekonomi rakyat dengan mengembangkan unit usaha simpan pinjam. Salah satu strategi yang dikemukan penulis dalam mengembang USP/KSP diantaranya dengan memberikan perkuatan kelembagaan pada KSP/USP melalui pengembangan induk koperasi sebagai Sub Apex Bank, dan PNM sebagai apex bank. Menurut penulis pada dasarnya keberadaan Apek Bank didisain khusus untuk koperasi, agar koperasi dapat menyalurkan pembiayaannya kepada orang miskin (usaha mikro) melalui KSP/USP ataupun LKM Untuk itu penulis banyak mengupas tentang fungsi dan kedudukan PNM sebagai Apex Bank dalam memberikan penguatan kepada KSP/USP untuk menyalurkan dananya kepada usaha kecil, mikro dan masyarakat umum. 

A

bdul Salam menyatakan bahwa Bank Indonesia secara sistematis dan berkelanjutan terus menerus melakukan langkah untuk mengembangkan BPR menuju industri yang sehat agar mampu memenuhi fungsinya dalam melayani usaha mikro dan kecil melalui jasa keuangan mikro termasuk di dalamnya KSP/USP, karena KSP/USP sangat strategis untuk menghidupkan pengusaha kecil, mikro dan masyarakat pedesaan, namun dalam perkembangannya kurang menggembirakan Lambannya perkembangan KSP/USP tersebut disebabkan keterbatasan sumberdaya yang berkualitas, sehingga sulit dalam mengelola dan mengembangkan inovasi di bidang pelayanan dan teknologi. Lebih lanjut penulis menjelaskan tentang keberhasilan pengembangan BPR sebagai penyalur kredit di tingkat pedesaan, dengan maksud agar KSP/USP dapat mengadop keberhasilan BPR dalam menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana. Menurut penulis sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, pengembangan KSP ke depan perlu didukung oleh sistem keuangan yang sehat untuk menjamin kepercayaan dan melindungi anggota 

M

enyikapi arus globalisasi yang tidak bisa ditolak, Halomoan Tamba dalam tulisannya menekankan perlunya dilakukan perubahan terhadap paradigma pemberdayaan koperasi dengan tidak mengorbankan tujuan akhirnya yaitu kepentingan ekonomi anggotanya. Sejarah menunjukkan bahwa berkembangnya koperasi diawali dengan berkualitas tidaknya proses simpan pinjam di koperasi dimaksud. Untuk itu keinginan untuk membenahi koperasi, sebaiknya didahului dengan menata ulang secara mendasar/KSP/USPnya. Atas dasar tersebut penulis mendukung kebijakan pemerintah untuk merevitalisasi KSP/USP dalam rangka menggerakkan ekonomi nasional secara bersama.. Selanjutnya ditekankan bahwa paradigma pemberdayaan KSP/USP ke depan harus memprioritaskan segmen pelayanannya kepada usaha kecil/mikro. Ditinjau dari aspek kebutuhan pelayanan, perlu diperhatikan stabilitas usaha dari usaha kecil, mikro. Munculnya konflik akibat perubahan paradigma ini akan ditemui, baik antara anggota dengan non anggota maupun dengan anggota itu sendiri. Oleh karena itu untuk mengantisipasi hal tersebut maka dibutuhkan pengawasan yang ketat dari aparat pembina Selain itu cara lain untuk mengurangi konflik adalah dengan merekruit anggota yang homogen, yaitu yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. 

M

asalah permodalan merupakan masalah klasik bagi sebagian besar koperasi dalam mengembangkan usahanya. Salah satu cara untuk mengatasinya melalui pendirian lembaga penjamin. Untuk mengatasi masalah tesebut, A Junaidi dalam tulisannya menvatakan bahwa pemerintah telah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) sejak tahun 1971, yang kemudian lebih dikenal dengan Perum Penjamin Kredit Koperasi (Perum PKK). Terakhir lembaga ini berubah menjadi Prerum Sarana Pengembangan Usaha. Keberadaan lembaga atau institusi ini diharapkan dapat melayani kebutuhan koperasi dan UKM sampai ke seluruh pelosok tanah air. Di negara lain pend irian lembaga-lembaga seperti ini sangat membantu pengembangan usaha kecil dan menengah, seperti di Jepang dan Guarantee System di Taiwan membentuk Small and Medium Business Credit Guaranree Fund (SMBCGF) yang digunakan untuk mempercepat pertumbuhan usaha kecil menengah. Pada kesempatan ini pula penulis mengisyaratkan bahwa untuk membangun suatu lembaga penjaminan kredit tidaklah cukup dengan modal yang kuat , akan tetapi juga harus diperhatikan aspek lain seperti legalitas, tampilan fisik, kepercayaan bank, kesiapan sumberdaya dan kesiapan reknis lainnya. 

S

enada dengan Bapak Junaidi, Iskandar Susilo juga menekankan pentingnya lembaga penjaminan kredit bagi UKM untuk akses ke sumber-sumber pembiayaan Sebagai perbandingan bagi kita dalam mendirikan lembaga ini, penulis mengupas lebih dalam dan rinci tentang keberadaan lembaga jaminan kredit atau asuransi kredit di Jepang. Di negara matahari terbit ini pada mulanya lembaga tersebut dibentuk oleh pemerintah untuk membantu UKM dalam memperoleh permodalan Hal ini dikarenakan UKM menghadapi kendala dalam memperoleh tambahan dana/kredit untuk pengembangan usahanya sebab tidak memiliki agunan. 

U

ntung Tri Basuki menjelaskan tentang KSP/USP sebagai salah satu bisnis yang memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat, baik berupa usaha kecil/mikro ataupun bukan. Keberhasilan usaha ini seringkali diikuti dengan bermunculannya masalah di lapangan, yang pada gilirannya membuat citra KSP/USP semakin terpuruk Untuk itu penulis menganggap penting fungsi pembina dalam melakukan pembinaan yang efektif. Sebagai seorang yang memiliki background tentang hukum, penulis juga menyoroti tentang implementasi penerapan peraturan/kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan simpan pinjam di lapangan, yang belum berjalan sebagaimana mestinya sehingga sering terjadi pelanggaran-pelanggaran, sehingga menimbulkan terjadinya kasus-kasus seperti kasus KSP/USP di Makasar dan Surabaya. Ini disebabkan karena kurangnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan perkoperasian dan pengawasan oleh pembina koperasi di lapangan. Upaya untuk memperbaiki kinerja KSP/USP yang perlu diatur antara lain (1) Pembinaan, (2) Sistem dan mekanisme pelaporan, (3) Audit, dan (4) Sanksi. 

R

iana Panggabean memberikan ulasan tentang KSP/USP berdasarkan analisa dan pengamatannya dalam membangun sistem keuangan KSP/USP. Menurut penulis pembangunan KSP/USP perlu dilandasi dengan nilai-nilai koperasi seperti demokrasi, setia kawan, solidaritas dan kebersamaan, serta dilaksanakan oleh pengurus dan manager yang berkualitas. Pembangunan sistem keuangan koperasi ini perlu mendapat kebijakan dan komitmen dari pemerintah serta dukungan sosial ekonomi yang kondusif. Strategi pelaksanaan dari sistem keuangan tersebut perlu dilaksanakan melalui sosialisasi dan mengajak KSP/USP mampu membangun dirinya secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama. Untuk itu perlu peranan pemerintah dalam memfasilitasinya. 

N

.S. Wisnuwardana selaku pemerhati koperasi yang juga mempunyai profesi sebagai columunis, memberikan komentar yang cukup pedas dan tajam terhadap kebijakan pemberdayaan koperasi dengan maksud agar terjadi perubahan dalam kebijakan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Penulis menyatakan bahwa selama ini pemerintah secara terus menerus lebih menopang usaha besar menjadi semakin besar, sementara koperasi dan UKM hanya dielus dan dininabobokan, sehingga tetap menjadi kecil dan kerdil. Dilain pihak pemerintah ingin mendorong tumbuh dan berkembangnya ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada koperasi dan UKM, tetapi koperasi dan UKM masih tetap terpinggirkan. Lebih lanjut Columunis ini menekankan agar koperasi mengarah pada paradigma yang berorientasi dan melakukan pendekatan pada prinsip ekonomi (profit motive, profit oriented) yang berwatak sosial.