REVITALISASI KOPERASI SIMPAN PINJAM

Oleh: Halomoan Tamba*)

 

”K

ESOKOGURUAN" Koperasi sebagai wadah pemberdaya ekonomi rakyat, ~ diakui atau tidak ~ sudah semakin redup dan cenderung akan sirna. Padahal para pendiri Republik ini telah memeteraikan koperasi dalam UUD 1945 sebagai bangun usaha yang paling tepat untuk menyelenggarakan perekonomian negara. Kini, cap dan meterai itu sudah lekang. Orde reformasi telah melepaskan meterai koperasi tersebut dari UUD 1945 melalui TAP MPR RI.

Memang ada yang tidak setuju. Salah satu diantaranya adalah Prof Dr. Mubyarto ~ pejuang Ekonomi Pancasila ~sangat marah dan bahkan mengundurkan diri dari tim pakar ekonomi bentukan Badan Pekerja MPR (Maret-Mei 2001) sebagai konsekuensi dihilangkannya kata koperasi dari proses amandemen penjelasan UUD 1945 tersebut. Apakah ada yang "something wrong" disana sehingga mengakibatkan koperasi tidak bersinar ? Tulisan ini mencoba meneropong persoalan itu.

Bila dituntut dari perspektif sejarah koperasi Indonesia, maka dapat ditarik suatu benang merah bahwa koperasi Indonesia lahir dan bertumbuh dari "proses simpan pinjam". Artinya, koperasi yang ada saat ini diawali dari adanya kegiatan simpan pinjam yang kemudian berkembang dengan memiliki berbagai unit bisnis lain. Dalam perkembangannya, koperasi tanpa ada unit simpan pinjamnya akan terasa hambar. Ini menandakan sudah terbentuk suatu budaya dalam koperasi bahwa unit bisnis simpan pinjam harus tetap melekat pada diri setiap koperasi.

Dari catatan sejarah tersebut dapat diambil hipotesis bahwa Koperasi Simpan Pinjam ataupun Unit Simpan Pinjam adalah merupakan embryo berkembang-mekarnya suatu koperasi. Ilmu biologi mengajarkan kualitas embryo sangat menentukan kualitas perkembangan anak pada tahap berikutnya. Bila embryo yang sudah ada salah urus selama masa kandungan, maka dapat dipastikan anak tersebut akan kurang berkualitas. Demikian juga koperasi, jika kualitas embryonya sangat rendah, maka pertumbuhan berikutnyapun jangankan sebagai tulang punggung atau soko guru perekonomian nasional, mengurus dirinyapun dia sudah tidak mampu. Istilah di lapangan disebut "ngos-ngosan". Oleh sebab itu, bisnis simpan pinjam yang menjadi embryo untuk berkembang tidaknya suatu koperasi, seyogyanyalah jangan sampai salah urus selama tahap perkembangannya.

Ini perlu ditekankan bagi generasi yang akan datang, sebagai pelajaran bahwa koperasi Indonesia pernah mencatat sejarah yang kelabu. Kita masih sempat menyaksikan lahirnya koperasi-koperasi ibarat jamur bermunculan di musim hujan. Ribuan koperasi yang "dilahirkan" tersebut ternyata tanpa embryo yang berkualitas. Mereka dilahirkan hanya sekedar untuk meraup KUT (Kredit Usaha Tani). Dan saat ini setelah 4 tahun berlalu, kita juga kembali memelototi koperasi yang dilahirkan tadi ternyata telah sirna tanpa bekas. Terkubur tanpa ada yang merasa pengubur. 

Paradigma KSP 

Jatidiri koperasi "dari anggota, oleh anggota, untuk anggota" mulai digugat oleh lingkungan global. Apakah masih relevan jatidiri seperti itu dipertahankan di alam perdagangan bebas ? Kelihatannya memang terlalu kaku. Padahal manajemen modern selalu berpesan pada manajernya agar terus berimprovisasi, fleksibel, dan terbuka terhadap setiap perubahan. Seiring dengan hal itu, pantas juga dipertanyakan kembali apakah tidak lebih akomodatif bila jatidiri Koperasi  tersebut digeser menjadi "dari anggota dan bukan anggota, oleh anggota dan bukan anggota untuk anggota". Dalam hal ini ada tuntutan perubahan paradigma koperasi. Jadi yang tidak berubah adalah tujuan akhir dari koperasi itu sendiri yaitu "untuk kepentingan ekonomi anggota".

Bila pergeseran jatidtri koperasi ini dapat diterima oleh para koperasiawan, maka paradigma baru ini akan membawa konsekuensi internal yang mendasar bagi manajemen koperasi. Demikian pula pengertian koperasi itu sendiri yang telah tertancap dalam UU Perkoperasian No.25/1992 dan PP No.9 tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam juga harus mengalami perubahan. Memang pasti banyak yang menggerutu akibat perubahan ini. Tetapi bukankah hanya melalui perubahan itu sendiri yang dapat membawa perbaikan? Kata orang bijak, "if you don't change you die". Artinya, bila kita tidak mengikuti perubahan itu sendiri maka kita tidak akan dapat bertumbuh dan berkembang.

Tak terkecuali koperasi. Koperasipun harus ikut berubah bilamana ingin maju dan berkembang. Sejarah koperasi Indonesia sudah mencatat bahwa maju berkembangnya koperasi diawali dengan berkualitas tidaknya proses simpan-pinjam di koperasi tersebut. Ingat bukan "pinjam -simpan". Dengan demikian, bukankah sebaiknya kita mulai membenahi koperasi ini dengan menata ulang secara mendasar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ataupun koperasi yang memiliki Unit Simpan Pinjam (USP) ?

Bertitik tolak dari pandangan (point of view) yang demikian, maka sangat wajar harus didukung penuh kebijakan Menteri Koperasi dan UKM Alimarwan Hanan yang saat ini sedang bergelut dan berupaya untuk merevitalisasi KSP ataupun USP. Adanya rencana kebijakan merevitalisasi 150 KSP dengan suntikan modal sebesar Rp. 1 milyard per KSP pada program tahun 2004 harus dioptimalkan, sehingga sejak dini perlu dicermati secara hati-hati. Peristiwa dilahirkannya koperasi-koperasi demi "suksesnya" penyaluran KUT kiranya dapat dijadikan suatu kontemplasi yang hasil akhirnya ternyata kurang menggembirakan bagi pertumbuhan koperasi itu sendiri.

Oleh sebab itu, paradigma revitalisasi KSP dan atau USP harus dipandang dalam rangka menggerakkan ekonomi nasional secara bersama. Disini peran KSP/USP sangat strategis terutama untuk melayani permodalan ataupun menampung simpanan/deposito para Usaha Kecil (Iihat gambar Domain Segmen Pelayanan KSP/USP). Konsequensinya, apa yang dikatakan oleh Prof.Dr.Jochen Ropke, dalam bukunya "The Economic Theory of Cooperatives" dari Philipps University Marburg Germany, menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut di atas. Dikatakan, dalam menggunakan definisi koperasi harus hati-hati dan jangan terlalu banyak mengambil pengertian dari definisi koperasi yang berdasarkan pada kriteria identitas ( owners = customers = users). 

Dominan Segmen Pelayanan KSP/USP 

Jadi paradigma pemberdayaan KSP/USP kedepan harus menetapkan segmen pelayanannya. Tulisan ini menyarankan sebaiknya Usaha Kecil saja yang menjadi domain utama sebagai segmen pelayanan KSP/USP. Kalaupun menyentuh usaha menengah, jumlahnya relatif sangat kecil (lihat bagian gambar yang diplot). Dengan mengutip data BPS ~Kementerian Koperasi & UKM (2002), jumlah UK ada sebanyak 40.137.773 unit. Ini berarti jumlah UK yang menjadi segmen pelayanan KSP/USP dapat diproyeksikan kurang lebih 54% atau sebanyak 22.000.000 Unit. Sedangkan UM yang dilayani diproyeksikan 5% atau sekitar 2.800 unit. Ada 3 dasar utama bagi KSP/USP mengapa Usaha Kecil saja yang menjadi domain pelayanan KSP/USP. Pertama, Usaha Kecil tidak begitu membutuhkan modal kerja maupun investasi yang cukup besar. Menurut amatan penulis suntikan bahwa modal yang dibutuhkan per usaha kecil rata.-rata koperasi sekltar Rp. 10 juta. Dengan modal sebesar itu mereka pada umumnya sudah dapat lebih cepat menggerakkan usahanya. Secara nasional, berarti KSP/USP hanya membuutuhkan dana sekitar Rp. 20 triliun rupiah. Cukup kecil bila dibandingkan dengan bantuan pemerintah dalam membayar bunga BLBI sekitar Rp.80 triliun setiap tahunnya. Penulis yakin, pengembaliannyapun akan lebih lancar sepanjang tidak ada biaya-biaya siluman untuk memperolehnya. Kedua, Usaha Kecil lebih dominan menggunakan sumber daya lokal sehingga tidak begitu berpengaruh terhadap fluktuasi valuta asing. Faktor ini mengakibatkan usaha kecil lebih stabil, sehingga pembayaran cicilan pinjaman pun relatif akan lebih pasti. Ketiga, Usaha Kecil masih memiliki budaya malu bila mereka tidak membayar utangnya.

Sekali lagi, memang diakui bahwa paradigma yang ditawarkan tersebut di atas akan mengalami benturan dengan definisi KSP/USP yang telah terkristalisasi dalam benak masyarakat kita termasuk para pembinanya. Secara sederhana, koperasi yang menerima simpanan-simpanan dan deposito dari para anggotanya serta memberikan pinjaman bagi anggota yang sarna hanya itulah yang disebut KSP.  

Konflik Kepentingan 

Asumsikan bahwa kendala legalisasi tidak ada masalah bila KSP/USP diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat luas koperasi (tidak hanya terpaku lagi dari anggota), maka dapat diproyeksikan akan terjadi konflik kepentingan antara anggota dengan non anggota (Perhatikan Gambar Kepentingan Anggota Vs non Anggota). Sebagai anggota KSP/USP ada 3 peran yang dimilikinya yaitu 1) sebagai pemilik (owner), maka dia berkewajiban, menjaga kelangsungan hidup koperasinya. Untuk itu anggota harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan KSP/USPnya, 2) sebagai pelanggan (customers) maka dia berhak mendapatkan pelayanan prima dari koperasinya. Dari sisi ini, tuntutan agar KSP/USPnya memprioritaskan pelayanan kepada mereka adalah wajar, dan 3) sebagai pengguna (user) maka dia berhak untuk menentukan arah program KSP/USPnya. Disisi lain, non anggota sebagai investor di KSP juga berhak mendapatkan pelayanan yang maksimal atau memperoleh manfaat yang tinggi dari koperasi. Bila tidak demikian mereka (non anggota) tidak akan mau berpartisipasi di KSP/USP. Mereka akan memilih bank sebagai tempat menyimpan uangnya ataupun berinvestasi dengan badan usaha non Koperasi/KSP/USP.

Belum lagi dikaitkan dengan misi pemerintah dimana KSP/USP diharapkan sebagai lembaga non bank ataupun lembaga keuangan mikro (LKM) yang mampu menghimpun dan menyalurkan dananya ke UKM-UKM. Semua kepentingan tersebut akan mengalami benturan di lapangan manakala kebutuhan salah satu unsur tidak terpenuhi.

 

 

Kepentingan Anggota Vs Non Anggota 

Ketiga kepentingan tersebut dapat saja bersamaan atau bersinggungan satu sama lain, walaupun mungkin juga terjadi tumpang tindih pada tingkat tertentu. Barangkali ini yang disebut "pura-pura harmonis", dimana sebenarnya secara hakiki terjadi konflik kepentingan yang sama.

Tentu saja konflik kepentingan ini sangat potensial untuk merusak koperasi sebagai badan usaha atau "entity business". Sekali rusak, maka untuk membangun citra KSP/USP kembali relatif sangat sulit dan membutuhkan waktu yang lama guna memulihkannya di mata masyarakat. Untuk itu, system operasional prosedure (SOP) dan standarisasi pelayanan kepada anggota dan non anggota menjadi hal yang sangat urgent bagi KSP/USP itu sendiri.

Perlu disadari bahwa koperasi adalah merupakan struktur kompleks yang terdiri dari sejumlah individu atau kelompok yang berbeda, yang memiliki kepentingan yang tidak selamanya harmonis. Kepentingan individu dan kemampuan personal untuk memanfaatkan fasilitas koperasi juga berlainan. Ditinjau dari sudut ini, maka koperasi yang keanggotaannya atau kelompok partisipantnya lebih heterogen, akan memiliki potensi lebih tinggi terjadinya konflik. Johnston dan Clark (1982) dalam bukunya "Redesigning Rural development, A Strategic Perspective" mengatakan "jika terjadi terlalu banyak konflik, akan banyak menuntut waktu, energi, komitmen pemecahan masalahnya yang pada gilirannya partisipasi aktif tidak dapat dikerahkan dengan optimal".

Seide dengan pengamatan Johnston dan Clark di atas, kasus "tanah" KPDK (Koperasi Pegawai Departemen Koperasi) dapat dijadikan sebagai contoh. Konflik terfalu sering terjadi. Kelompok kepentingan seperti anggota mutasi, pensiunan, anggota aktif, pengurus, pejabat, anggota baru, anggota lama, anggota yang sudah keluar, anggota yang sudah meninggal ternyata memiliki kepentingan yang berbeda baik dalam memecahkan masalah maupun dalam memanfaatkan fasilitas koperasi.

Itulah sebabnya untuk mendeteksi potensial konflik di Koperasi/KSP/USP, Ropke menyarankan yang pertama-tama dilakukan adalah memetakan sumber-sumber konflik yang potensial dengan mengelompokkan menjadi kelompok-kelompok kepentingan dan kemudian membahas tujuan yang relevan dengan kepentingan kelompok tersebut.

Perspektif KSP/USP yang berorientasi tidak lagi hanya kepada anggota tetapi juga non anggota akan menambah tingkat keheterogenan di koperasi. Konsequensinya, situasi demikian akan meningkatkan koflik. Sumberdaya organisasi untuk mengatasi masalah itupun akan lebih banyak digunakan. Secara tidak langsung akan menciptakan de-efisiensi di KSP/USP. Oleh sebab itu, untuk meminimalkan biaya konflik -mau tidak mau -membutuhkan pengawasan yang ketat dan transparant dari pemerintah. Karena dengan demikianlah akan terbangun kepercayaan stakeholders khususnya yang non anggota mau menginvestasikan modalnya ke KSP/USP dan terpeliharanya harmonisasi kepentingan di KSP/USP. 

Kinerja Permodalan KSP/USP 

Seperti yang disinggung di atas bahwa hampir semua koperasi memiliki unit usaha yang berkaitan dengan simpan-pinjam ataupun setidaknya perkreditan. Dengan menggunakan asumsi dasar ini, maka tulisan ini mencoba merentangkan potret kinerja permodalan koperasi Indonesia dalam 5 tahun terakhir yang di dalamnya telah tercakup apa yang disebut usaha simpan pinjam di Koperasi (KSP/USP). Kendatipun cara-cara pengumpulan data masih banyak ketidaksempurnaannya dan belum menggambarkan fakta yang sebenarnya, namun rentang data ini setidaknya dapat menggambarkan kondisi koperasi di lapangan (Iihat Tabel Kinerja Permodalan Koperasi).  

KINERJA PERMODALAN KOPERASI INDONESIA TAHUN 1997 – 2002 

No

Indikator

1997

1998

1999

2000

2001

G

1

Jumlah Koperasi

52,456

59,441

89,939

103,077

109,632

20.24

2

Anggota

19,286,992

20,128,283

22,529,199

27,295,893

27,660,905

9.43

3

Modal Sendiri (E)

4,644,526

5,121,962

5,270,475

6,816,950

7,161,921

11.44

4

Modal Luar (D)

4,610,046

4,330,986

12,466,651

12,473,404

12,739,847

28.93

 

 

 

 

 

 

 

 

R3/1

E Per Kop

88.54

86.17

58.60

66.13

65.33

-7.32

R3/2

E Per Anggota

0.24

0.25

0.23

0.25

0.26

1.83

R4/1

D Per Kop

87.88

72.86

138.61

121.01

116.21

7.23

R4/3

E Per D

1.01

1.18

0.42

0.55

0.56

-13.57

 

Secara absolut, jumlah lembaga koperasi, anggota, modal sendiri (Equity) dan modal luar (Debt) dalam 5 tahun terakhir (1997 -2001) bertumbuh setiap tahunnya dengan signifikan yaitu 20,24 %, 9,43 %, 11,44 %, dan 28,93 % secara berurutan. Suatu indikasi bagi kita bahwa animo masyarakat berkoperasi sebenarnya masih tergolong cukup baik.

Akan tetapi dari sisi kualitas pertumbuhan permodalan dan struktur permodalannya, tablel Kinerja Permodalan Koperasi menunjukan penurunan yang kurang menggembirakan. Pertumbuhan rata-rata Equity per koperasi per tahun sebesar -7,32 % (R3/1) dan cenderung menurun setiap tahunnya. Ini mengindikasikan bahwa koperasi kurang mampu menggalang atau menggali modal dari anggota koperasi sendiri. Atau barangkali animo anggota untuk menyimpan di koperasinya semakin menurun. Kalaupun data menunjukkan ada peningkatan anggota koperasi setiap tahunnya, hal ini diduga dapat terjadi karena ada niat tersembunyi dari anggota hanya untuk mendapatkan fasilitas atau bantuan yang lebih besar dari koperasinya.

Demikian pula bila dilihat pertumbuhan struktur permodalan Koperasi per tahunnya ternyata juga cukup memprihatinkan. Struktur permodalan ini sedikit banyak menggambarkan tingkat ketergantungan koperasi terhadap ekternal. Semakin kecil rasio modal sendiri terhadap modal luar (equity/debt) maka semakin besarlah tingkat ketergantungan kepada eksternal atau kepada pihak ketiga. Bila hal ini terjadi pada suatu koperasi, maka jangan heran apabila pengelola koperasi lebih mengutamakan kepentingan non anggota ketimbang kepentingan anggota. Pesan yang disampaikan oleh data ini kepada kita adalah bahwa untuk merevitalisasi KSP/USP yang selanjutnya akan berimplikasi terhadap penguatan koperasi secara keseluruhan, maka struktur permodalan koperasi/KSP/USP harus menjadi prioritas utama yang dibenahi terlebih dahulu. Bagaimana caranya? Kita mengenal istilah restrukturisasi utang. Dalam konteks koperasi ini maka yang perlu direstrukturisasi adalah modal luar. Salah satu alternatifnya ialah bahwa kredit program yang ada di setiap koperasi dapat dijadikan sebagai "modal penyertaan pemerintah" di Koperasi Bukankah pemerintah juga memiliki modal penyertaan berupa saham di beberapa perusahaan baik swasta maupun BUMN ? 

Insentif Anggota 

Potret kinerja struktur permodalan koperasi yang telah dipaparkan di atas tentu tidak jauh perbedaannya dengan gambaran KSP/USP di lapangan. Amatan penulis menyimpulkan bahwa secara umum KSP/USP juga mengalami kesulitan dalam menghimpun dana dari anggotanya. Apalagi dari non anggota? Salah satu faktor penyebabnya adalah bahwa pelayanan KSP/USP kepada anggota dan non anggota tidak begitu dibedakan. Kalaupun ada insentif kepada anggota relatif sama dengan yang diterima non anggota. Padahal biaya pengorbanan anggota dalam bentuk tuntutan partisipasi sebagai pemilik jelas lebih tinggi daripada non anggota. Situasi yang demikian kurang memotivasi anggota untuk aktif berpartisipasi menabung atau mendepositiokan uangnya di Koperasi/KSP/USP.

Perlu direnung ulang bahwa seseorang mau berpartisipasi di koperasi bila dia akan memperoleh nilai manfaat lebih besar dari pada nilai pengorbanannya (Iihat Kurva Nilai Manfaat dan Partisipasi).

 

Nilai Manfaat dan Partisipasi

 Kurva "Nilai Manfaat dan Partisipasi" menjelaskan bahwa sepanjang nilai manfaat masih lebih besar dari pada nilai pengorbanan, maka angota maupun non anggota akan tetap berpartisipasi di koperasi. Nilai manfaat dapat diukur dari berbagai variable seperti berupa insentif, SHU yang dibagi, bunga simpanan yang lebih tinggi, pelayanan yang lebih cepat, jaminan simpanan yang pasti, dan atau hak-hak lain.

Perlu dipahami bahwa partisipasi adalah merupakan alat untuk memuaskan kebutuhan para stakeholders (anggota, non anggota/ deposant, dan pemerintah). Memang masih perlu dikaji ulang, apakah berkorelasi positif hubungan partisipasi dengan nilai manfaat yang diperoleh oleh anggota dan non anggota ? Secara teoritis, jawabannya ya. Misalkan anggota baik sebagai pemilik maupun pengguna merasa terpuaskan oleh pelayanan KSP/USP berupa nilai manfaat yang diperoleh, maka anggota tersebut akan terus memberikan partrisipasinya berupa modal dan non modal di KSP/USP. Seiring dengan hal itu, pemerintah atau non anggotapun demikian halnya. Pemerintahpun akan terus meningkatkan modal penyertaannya di KSP/USP sepanjang KSP/USP mampu memobilisasi ekonomi rakyatmelalui UK-UK yang ada sehingga rakyat semakin sejahtera.

 

 

Siklus Simpan Pinjam

 

Dari perspektif teori berpartis insentif, siklus simpan dulu baru pinjam akan terus mengalir selama proses insentif ini mampu memuaskan anggota maupun non anggota besar (Iihat Siklus Simpan Pinjam). Jika menganut strategi menghimpun modal dari anggota, maka insentif keanggotaan harus lebih signifikan daripada yang non anggota. Dan menurut penulis, untuk daerah pedesaan (rural) strategi ini masih yang terbaik dioptimalkan oleh KSP/USP. Sedangkan untuk daerah perkotaan (urban) KSP/USP sudah harus melakukan ekstensifikasi pelayanan kepada non anggota.

Dari seluruh rangkaiantulisan ini dapat disimpulkan bahwa selama KSP/USP dapat memuaskan kebutuhan anggota maupun non anggota kepentingan umum maka tingkat partisipasi mereka akan tetap tinggi. Untuk menjaga partisipasi yang tinggi ini, maka keunggulan kompetitif KSP/USP menjadi masalah sentral yang penting. Setidaknya, manfaat keunggulan KSP/USP minimal sama dengan yang diberikan pesaing ~non koperasi. Untuk itu, teori "harmonisasi" yaitu menseimbangkan kepentingan para stakeholders dan teori "konflik" yaitu mengoptimalkan sumberdaya internal dan ekternal demi kepentingan KSP/USP perlu diterapkan di KSP/USP.


*) Penulis adalah ASDEP Informasi Bisnis dan Publikasi Kementerian Koperasi dan UKM. Saat ini Lektor di STIE Perbanas dan penulis buku Koperasi : Teori dan Praktek.

.