LAYANAN FASILITASI PEMBIAYAAN

BAGI PENGEMBANGAN BISNIS

USAHA KECIL DAN MENENGAH

Oleh : Suhendar Sulaeman

 

PENDAHULUAN

 

            Pengalaman berbagai negara, baik negara maju maupun berkembang menunjukkan bahwa UKM mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan ekonominya. Sejak terjadinya krisis ekonomi Indonesia ada pertengahan tahun 1997 sampai dengan saat ini, UKM terlihat secara nyata perannya dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. Terjadinya krisis tersebut di satu sisi merupakan musibah bagi ekonomi Indonesia, namun di sisi lain merupakan peluang yang sangat baik bagi UKM termasuk di dalamnya UKM berbadan hukum koperasi untuk berperan lebih besar dalam pengembangan ekonomi Indonesia.

            Dalam konteks makro ekonomi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia jumlahnya sangat besar dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Pada akhir tahun 2001 diperkirakan ada sekitar 40.137.773 usaha kecil (99,85%), dan 57.743 usaha menengah (0,14%) dari seluruh usaha di indonesia. Kontribusi usaha kecil dalam penyerapan tenaga kerja sekitar 82% dan usaha menengah 17,07%. Sumbangan usaha kecil terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 42,27% dan usaha menengah 16,46%.

            Mengingat keberadaan UKM dan perannya yang sangat besar dalam perekonomian Indonesia, maka sejak lama pemerintah telah secara sadar melakukan upaya untuk membantu UKM antara lain melalui himbauan kepada lembaga keuangan untuk lebih memperhatikan UKM. Usaha lainnya berupa adanya rasio Kredit Usaha Kecil (KUK) kepada lembaga keuangan untuk menyalurkan sebagian kreditnya kepada UKM.

            Bantuan pembiayaan dari pemerintah disalurkan melalui kerjasama dengan Lembaga Keuangan, baik itu berbentuk Bank Umum, BPR, Koperasi Simpan Pinjam, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Modal Ventura, Lembaga Penjaminan Kredit dan lainnya. Bantuan pembiayaan untuk UKM sudah cukup besar, tetapi peran UKM masih jauh lebih kecil dari yang diharapkan. Berdasarkan perkembangan penyaluran pinjaman dari perbankan terlihat peran UKM walaupun berkembang akan tetapi tetap masih jauh lebih kecil dari yang diharapkan.

            Beberapa waktu yang lalu telah ada kebijakan Bank Indonesia untuk menyalurkan kredit bagi kepentingan usaha kecil menengah. Besarnya dana tersebut adalah Rp. 27,6 trilliun yang berasal dari 14 bank yang mempunyai komitmen untuk menyalurkan dana ke UKM. Padahal sampai dengan Bulan Mei 2002 tercatat bahwa dana yang disalurkan oleh perbankan kepada UKM baru mencapai Rp. 11,4 trilliun atau sekitar 35 persen.Kondisi tersebut memberikan gambaran bahwa terjadi hambatan penyaluran kredit bagi UKM yang diantaranya diakibatkan oleh tiga hal, yaitu : 1) lemahnya akses informasi kredit ke UKM; 2) lemahnya informasi UKM yang benar-benar potensial ke perbankan, disamping masih adanya trauma kredit macet (NPL) di masa lalu, dan 3) banyak UKM yang potensial dan cukup layak tetapi tidak bankable.

            Beberapa kendala dan kesulitan yang dihadapi UKM dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan antara lain :

a)     Kurang berpengalaman dalam berhubungan dengan dunia perbankan;

b)     Belum mampu menyusun laporan keuangan dan rencana pengembangan usaha sebagai salah satu syarat mendapatkan kredit;

c)      Belum mampu menyatakan kelayakan usahanya dalam proposal permohonan kredit yang baik;

d)     Perbandingan modal sendiri dengan dana yang diperlukan dari sumber pembiayaan relatif kecil.

 

Hal-hal di atas mendorong perlu adanya lembaga yang dapat membantu mengatasi kendala-kendala tersebut, yakni Lembaga Penyedia Layanan Pengembangan Bisnis / LPLPB yang kegiatan utamanya melakukan pelayanan di bidang pembiayaan. Ini artinya bahwa LPLPB diharapkan mampu mengadvokasi dan memfasilitasi UKM, baik menyangkut prosedur (pemenuhan persyaratan) maupun proses (pemenuhan standard) yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga pembiayaan, sekaligus juga mengadakan advokasi dalam bentuk bimbingan dan pendampingan manajemen bisnis kepada UKM.

            Pelayanan fasilitasi pembiayaan bagi pengembangan bisnis UKM dapat dilakukan oleh lembaga penyedia BDS umum atau lembaga penyedia BDS spesialis di bidang pembiayaan.

 

LAYANAN PENGEMBANGAN BISNIS

 

1.                  Pengertian Layanan Pengembangan Bisnis

 

Hingga saat ini belum ada suatu pengertian atau definisi Layanan Pengembangan Bisnis (LPB) / Business Development Services (BDS)yang dapat diterima secara luas. Namun demikian, kebanyakan definisi menyatakan bahwa LPB/BDS adalah jasa non-finansial untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan individual. Committee of Donor Agencies for Small Enterprise Development mendefinisikan LPB/BDS sebagai jasa non-finansial yang meningkatkan kinerja perusahaan, aksesnya ke pasar, dan kemampuannya untuk bersaing, yang mencakup beraneka-ragam jasa usaha yang dirancang untuk melayani kebutuhan perusahaan secara individual, bukan untuk melayani komunitas bisnis lebih luas.

      Dalam suatu studi OECD tahun 1995 ”Boosting Businesses Advisory Services”, BDS dirumuskan sebagai jasa non-finansial yang meningkatkan fungsinya UKM dalam beraneka-ragam aktivitas dan meningkatkan kinerjanya, melalui pemberian saran dan keahlian khusus eksternal dalam jangka waktu singkat atau sementara sebagai pelengkap sumberdaya internal perusahaan bersangkutan.

      Dari kedua rumusan di atas, secara umum LPB/BDS didefinisikan sebagai jasa non-finansial yang meningkatkan kinerja, akses ke pasar dan kemampuan bersaing suatu perusahaan individual, yang tersedia untuk jangka waktu singkat atau sementara.

      LPB/BDS dapat disebut juga sebagai jasa usaha berbasis pengetahuan (knowledge-based). BDS melalui lembaga paralel telah dikembangkan oleh berbagai negara untuk membantu UKM dalam mengembangkan bisnisnya. Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang mempelopori pengembangan konsep BDS. Di Asia, Taiwan merupakan negara yang UKM-nya sangat kuat, lebih dari 90% produk UKM Taiwan dipasarkan ke luar negeri (ekspor). Berkembangnya UKM di Taiwan juga didukung sangat kuat oleh kehandalan BDS-nya.

      Agar BDS dapat menjadi faktor pengembangan bisnis yang efisien dan efektif, diperlukan adanya kriteria kinerja dari BDS tersebut. UNCTAD (1998) menentukan kriteria kinerja dimaksud didasarkan pada 1) efisiensi biaya,           2) berkelanjutan, 3) tingkat pencapaian, 4) dapat direplikasi, 5) atas dasar permintaan (demand side), 6) benchmarking.

      Secara umum, dapat dikatakan bahwa BDS akan memberikan layanan pengembangan bisnis bagi UKM dalam bentuk 1) pelatihan, 2) bimbingan/ pendampingan, 3) penyusunan program, 4) kontak bisnis, 5) fasilitasi akses pasar dan permodalan, 6) fasilitasi informasi dan teknologi, 7) konsultasi dan pengembangan manajemen.

      Lembaga Penyedia Layanan Pengembangan Bisnis (LPLPB) / BDS Provider ialah suatu perusahaan, lembaga atau perorangan yang menyediakan BDS langsung kepada UKM yang merupakan usaha yang bertujuan untuk meraih keuntungan, usaha nirlaba, LSM, institusi yang dikelola pemerintah, lembaga-lembaga pemerintah pusat atau daerah, asosiasi industri, dan sebagainya. Dapat juga berbentuk perusahaan dimana penyedia jasa-jasa bukan merupakan bisnis intinya tetapi menyediakan jasa-jasa sebagai bagian dari suatu transaksi bisnis yang lebih luas atau dalam rangka hubungan suatu bisnis.

      Fasilitator BDS (BDS Facilitator) adalah lembaga-lembaga internasional atau lokal yang mempunyai tujuan utama mempromosikan pengembangan pasar lokal BDS. Dalam hal ini termasuk rangkaian jasa-jasa pada penyedia BDS (misalnya pengembangan jasa sebagai produk baru, promosi praktek terbaik dan meningkatkan kapasitas penyedia) dan untuk konsumen BDS (misalnya informasi, pendidikan tentang potensi pembelian BDS). Saat ini, kebanyakan fasilitator BDS merupakan lembaga pemerintah, LSM atau kantor proyek para donor. Biasanya didukung dengan dana pemerintah atau donor.

 

2.                  Mekanisme Layanan

 

Dalam rangka, pembinaan usaha kecil dan menengah diperlukan mekanisme BDS yang sederhan, tepat guna dan efisien. Mekanisme BDS ini meliputi fungsi penetapan target/sasaran (targetting mechanism), pemberian bantuan (delivering mechanism), dan pemantauan (monitoring mechanism).

 

a.                              Mekanisme Penetapan Target

 

Keberhasilan pembinaan dan pengembangan terletak pada ketetapan memilih sasaran, dalam hal ini UKM. Pemilihan ini juga akan menentukan jenis, sifat dan bentuk bimbingan, bantuan dan pengembangan yang diperlukan. Oleh karena itu, penetapan target ini merupakan awal dari rangkaian pembinaan dan pengembangan yang menuju kepada UKM produktif dan mandiri.

Dalam menetapkan target diperlukan beberapa pertimbangan berikut :

1)     Orientasi sumberdaya dan pasar;

2)     Kelayakan usaha secara tekno-ekonomi;

3)     Penciptaan, kesempatan kerja per satuan investasi (bantuan) yang diperlukan; dan

4)     Nilai strategis produk yang dihasilkan.

 

b.                             Mekanisme Penyaluran

 

Penyaluran bantuan melalui BDS seyogyanya tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah. Kebutuhan adalan fungsi dari waktu karena senantiasa berubah dengan perubahan waktu. Selain itu, waktu adalah sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui sehingga keterlambatan akan menimbulkan kerugian, baik dalam bentuk biaya kesempatan (opportunity cost) maupun dalam bentuk kerugian (penalty cost). Dengan demikian, ketepatan waktu merupakan faktor penentu keberhasilan penyampaian bantuan dan bimbingan.

Proses penyaluran bantuan seringkali melalui tahapan yang panjang sehingga menimbulkan biaya langsung maupun tidak langsung. Biaya langsung menyebabkan penyusutan jumlah bantuan, sedangkan biaya tidak langsung (transaction cost) menimbulkan kerugian karena pemakaian sumberdayanya tidak diperlukan. Oleh karena itu, proses penyaluran harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan biaya penggunaan sumberdaya yang tidak perlu.

Ketepatan sasaran ditentukan oleh pemilihan yang berlandaskan pada kriteria dan mekanisme. Namun demikian, tidak jarang dalam proses penyaluran terjadi penyimpangan sasaran. Oleh karena itu, mekanisme penyaluran harus menjamin kebutuhan sasaran.

Ada dua faktor keterlambatan penyaluran yaitu birokrasi yang panjang dan prosedur yang rumit. Hal ini mengisyaratkan perlunya mekanisme yang sederhana tetapi tetap mem pertimbangkan faktor keamanan (jaminan) pemanfaatan dana sesuai dengan tujuan alokasinya. Penyaluran, agar lebih sederhana, memanfaatkan fasilitas lokal yang sudah ada, seperti perbankan setempat atau lembaga alternatif lainnya.

 

c.                              Mekanisme Penerimaan

 

Penyaluran dan penerimaan bantuan melalui BDS merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Penyaluran yang baik jika tidak diikuti oleh penerimaan ini, aspek penting yang perlu diperhatikan adalah pendayagunaan bantuan secara tepat dan efisien sehingga dapat mencapai tujuan yang ditetapkan. Dengan demikian, kesiapan dalam merencanakan dan melaksanakan sangat penting. Dalam kasus dimana penerima tidak siap untuk mendayagunakan bantuan seyogyanya dilaksanakan melaui tahap berikut :

1)                                                 Pengarahan untuk menumbuhkan motivasi dan memberi wawasan berwirausaha. Tahapan ini sangat penting karena akan terjadi proses pemahaman yang mendasari perencanaan dan pelaksanaan usaha yang berorientasi pada efisiensi (produktif), tumbuh dan berkelanjutan.

2)                                                 Pelatihan (teori dan praktek) tentang manajemen usaha, teknik pengolahan, pengoperasian dan pemeliharaan sarana produksi, dan

3)                                                 Pendampingan dan layanan teknologi perlu dilakukan untuk memantapkan alih kemampuan dan jalannya usaha (produksi dan pemasaran).

 

Secara keseluruhan tahapan di atas diharapkan dapat menyiapkan penerima menjadi bermotivasi tinggi untuk maju, berkemampuan melaksanakan usaha yang didasarkan pada pengetahuan dan keterampilan dan berorientasi pada efisiensi, produktivitas dan pertumbuhan. Tahapan persiapan ini dapat berjalan sebagai bagian dari program bantuan.

 

 

d.                             Mekanisme Pengguliran Bantuan

 

Sebagai bagian dari upaya mempertahankan dan mengembangkan bantuan melalui BDS, pengguliran merupakan sarana penting dalam penggandaan manfaat. Prinsip bola salju (snow balling) perlu diterapkan dalam mengelola bantuan baik dalam bentuk dana tunai atau peralatan. Dengan prinsip ini, maka bantuan akan terus bergulir dan tumbuh sehingga sasaran yang memperoleh manfaat semakin banyak. Makna penting dari pengguliran ini adalah untuk menciptakan kemandirian usaha dan mereplikasi daya manfaat sumberdaya.

Pengguliran ini akan dapat dipertahankan secara seimbang apabila nilai bantuan dipertahankan. Perlu dicatat bahwa bantuan yang diterima dalam bentuk bimbingan (pelatihan, dampingan) tidak termasuk yang harus digulirkan. Waktu pengguliran disesuaikan dengan jenis, sifat, kemampuan dan bentuk usaha. Sebagian manfaat (keuntungan) yang didapat secara tunai oleh penerima seyogyanya disishlan secara bertahap sehingga terkumpul jumlah yang dapat digulirkan (recovable limit). Pemanfaatan (supervisi) harus dilakukan tanpa berhenti oleh BDS.

 

e.                              Mekanisme Pemantauan

 

Keberhasilan proyek yang dibina oleh BDS sesungguhnya baru dapat diukur setelah peranan BDS selesai. Dalam periode proyek, pengelolaan, pelaksanaan dan pengadministrasian dilakukan dengan bantuan dan mengikuti kaidah yang berlaku. Oleh karena itu, pemantauan perlu dilakukan selama dan terlebih lagi setelah proyek selesai.

Ada beberapa kondisi atau prasyarat agar monitoring dapat dijalankan dengan baik, yakni landasan dilakukannya monitoring, indikator yang diukur, pelaksana dan tindak lanjut. Landasan monitoring perlu disusun sebagai bagian terpadu dari syarat penerimaan bantuan hingga kemandirian terbentuk yang ditandai oleh terjadinya pengguliran.

Indikator pemantauan perllu dibuat, yaitu meliputi pencapaia target pemberian bantuan, seperti efisiensi pemakaian dan bantuan, hasil alih teknologi (keterampilan dan penerapannya), perluasan lapangan pekerjaan serta pertumbuhan asset dan pendapatan daerah.

Hasil monitoring seyogyanya dijadikan masukan (lesson from the field) bagi pengembangan bantuan yang berdayaguna. Aspek yang menjadi faktor penentu keberhasilan perlu dikembangkan dan sebaliknya, fakto penghambat perlu dikurangi atau dimodifikasi.Dengan demikian, sasaran akhir monitoring yang bertujuan untuk memperbaiki pelaksanaan dan sistim penyelenggaraan dapat dicapai.

 

LAYANAN PENGEMBANGAN BISNIS DI BIDANG PEMBIAYAAN

 

1.                                                                                          Pengertian Layanan Pengembangan Bisnis

 

Lembaga Penyedia Layanan Pengembangan Bisnis (LPLPB) bidang pembiayaan (BDSP of Finance) adalah suatu lembaga yang memberikan layanan advokasi, mediator dan pendampingan khusus dibidang pembiayaan kepada UKM, sehingga secara bertahap UKM mampu melakukan akes dengan baik kepada lembaga keuangan bank dan non bank.

Apabila diamati secara cermat di lapangan, dapat disebutkan bahwa Lembaga Penyedia Layanan Bisnis bidang Pembiayaan yang murni atau yang hanya melayani fasilitasi dan advokasi di bidang pembiayaan terhadap UKM termasuk koperasi (UKMK) sulit ditemukan. Namun demikian, ada ditemui BDS yang melakukan fasilitasi pembiayaan bagi UKM, yang kegiatan utamanya adalah melayani atau memfasilitasi pembiayaan bagi pengembangan bisnis UKM dan kegiatan layanan penunjang lainnya, seperti manajemen dan pendampingan bisnis termasuk di dalamnya kegiatan pelatihan.

 

Ada anggapan di masyarakat bahwa dua lembaga yang disebutkan dibawah ini adalah BDS pembiayaan yaitu :

a.                            Business Advisory Center (BAC) – PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM);

b.                            UKMK Center – Bank Danamon.

 

Anggapan tersebut menjadi tidak tepat setelah 1) melihat kembali definisi/pengertian BDS dan 2) mengamati dari dekat/secara langsung kedua lembaga tersebut. Oleh karena itu, dapat disebutkan bahwa keduanya bukan BDS, karena disamping keduanya merupakan bagian integral dari lembaga keuangan, juga khusus untuk UKMK Center Bank Danamon merupakan salah satu divisi di Bank Danamon dan tidak secara langsung memberikan pelayanan bisnis kepada UKM (UKM kedudukannya sebagai nasabah).

Kegiatan kedua lembaga tersebut secara rinci dapat disebutkan sebagai berikut :

 

a.      BAC – PT PNM

 

BAC Diposisikan untuk menjadi konsultan untuk keperluan lembaga keuangan lokal. BAC berperan sebagai credit assessment center yang membantu lembaga keuangan lokal untuk melakukan penilaian atas usulan kredit. BAC merupakan suatu bentuk kegiatan yang terkoordinasi dari Jasa Manajemen PNM untuk pemberdayaan UKMK yang melibatkan berbagai pihak (multistake holder) dengan tujuan mengembangkan UKMK setempat dengan bertitik tolak dari potensi daerah yang bersangkutan.

BAC diproyeksikan akan menjadi unit usaha jasa manajemen kepada UKMK dengan visi melakukan transformasi UKMK dari tidak dapat mengakses lembaga keuangan (unbankable) menjadi dapat mengakses lembaga keuangan (bankable). Selain itu, BAC juga akan mentransformasikan UKMK dari cara-cara usaha tradisional dan scattered ke dalam kelembagaan-kelembagaan yang lebih formal. BAC akan mentransformasikan UKMK yang unbankable melalui pemberian konsultasi, asistensi, serta pelatihan-pelatihan.

 

b.     UKMK Center – Bank Danamon

 

UKMK Center merupakan jaringan dalam pengembangan pelayanan khusus kepada segmen UKMK di Bank Danamon. UKMK Center ini didirikan dengan tujuan antara lain :

1)     Memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelaku ekonomi di segmen UKMK;

2)     Melakukan penetrasi ke dalam pasar UKMK secara lebih serius dan terarah;

3)     Sebagai pusat informasi untuk produk kredit yang ditujukan bagi segmen UKMK;

4)     Ikut berperan dalam usaha pemerintah menciptakan struktur ekonomi nasional yang mendukung terwujudnya pengusaha UKMK yang mandiri, kuat dan besar jumlahnya.

 

Untuk menjadikan pelaku UKMK yang layak (feasible) tetapi belum memenuhi persyaratan (bankable), maka Bank Danamon melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait (konsultan, asuransi kredit dan penjamin kredit) yang dapat memberikan manfaat agar usaha pelaku UKMK tersebut menjadi feasible dan bankable, antara lain :

1)     Konsultasi penyusunan proposal;

2)     Konsultasi manajemen dan pengembangan usaha UKMK;

3)     Penjaminan kredit sektor UKMK;

4)     Asuransu kredit;

5)     Situs informasi segmen UKMK melalui internet;

6)     Pembinaan kepada segmen UKMK.

 

UKMK Center terdapat di beberapa daerah di Indonesia yakni 8 daerah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Padang, Denpasar, Makasar dan Balikpapan.

Fee atas layanan yang diberikan oleh konsultan terhadap UKMK diperoleh dari sebagian nilai provision fee yang diperoleh Bank Danamon bila kredit UKMK disetujui. Namun demikian hingga saat ini belum ada konsultan yang memenuhi harapan UKMK Center yakni konsultan yang mengetahui track record UKMK melalui proses pendampingan yang cukup lama terhadap UKMK, lebih banyak bertindak sebagai broker.

 

2.                                                                                          Kemungkinan Pengembangan BDS bidang Pembiayaan

 

Atas dasar berbagai informasi yang diperoleh, baik dari berbagai pengalaman konsultan dan BDS di dalam negeri maupun beberapa best practices dari luar negeri, kebijakan mewujudkan LPLPB bidang pembiayaan harus didukung dengan tersedianya pemilihan target sasaran infrastruktur, kualitas SDM, penguasaan teknologi dan adanya sistem dan prosedur operasi yang harus dijalankan oleh LPLPB bidang pembiayaan secara dinamis.

      Cakupan layanan yang dapat diberikan oleh lembaga penyedia layanan pengembangan bisnis (LPLPB) bidang pembiayaan kepada UKM adalah sebagai berikut :

a)                                                           Memberikan bimbingan dalam penyusunan laporan keuangan (neraca dan daftar rugi laba);

b)                                                           Memberikan bantuan menyusun atau memperbaiki proposal pengajuan kredit;

c)                                                            Merekomendasikan proposal pengajuan kredit kepada pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya;

d)                                                           Memonitor proses persetujuan kredit oleh pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya;

e)                                                           Mendampingi dalam proses pencairan kredit dan pengembalian kredit

f)                                                              Memberikan saran penyempurnaan dana penyusunan sistem manajemen dan administrasi keuangan.

Berdasarkan layanan yang diberikan kepada UKM, LPLPB dapat mengenakan biaya layanan, besarnya biaya untuk setiap layanan dapat ditetapkan oleh masing-masing LPLPB sesuai dengan kondisi setempat.

 

3.                                                                                          Kriteria dan Kewajiban Penerima Layanan

 

Pemberian layanan pengembangan bisnis bidang pembiayaan adalah kepada UKM dengan kriteria mengacu kepada Undang-undang Nomor 9 Yahun 1995 tentang Usaha Kecil dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah, serta ketetapan nilai plafon kredit sebagaimana ditentukan oleh kalangan perbankan yakni dibawah Rp. 10 milyar. Dengan catatan bahwa kriteria ini dapat berubah sejalan dengan perubahan aturan/kebijakan perundang-undangan.

 

Usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UU No. 9 Tahun 1995 adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

a)     Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

b)     Memiliki omzet usaha paling banyak Rp. 1 milyar per tahun;

c)      Milik WNI;

d)     Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.

e)     Berbentuk usaha perorangan, badan usaha tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi

 

Usaha Menengah sebagaimana disebutkan dalam Inores Nomor 10 tahun 1999 adalah usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

a)     Memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200 juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

b)     Milik WNI;

c)      Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Besar.

 

Namun demikian prioritas bantuan diberikan kepada UKM yang mempunyai kondisi sebagai berikut :

a)     Mempunyai potensi pertumbuhan ekspor yang tinggi;

b)     Mampu meberikan nilai tambah yang tinggi;

c)      Menggunakan banyak bahan baku dan bahan penolong hasil dalam negeri;

d)     Menyerap banyak tenaga kerja;

e)     Mempunyai keterkaitan usaha yang cukup kuat baik backward linkage maupun forward linkage.

 

Fokus pemberian layanan diberikan kepada UKM yang memproduksi produk-produk manufaktur baik untuk barang jadi maupun barang setengah jadi, produk-produk olahan dan semi olahan termasuk yang berbasis pertanian/agribisnis.

 

Kewajiban penerima layanan kepada LPLPB bidang pembiayaan adalah sebagai berikut :

a)     Mengajukan surat permohonan layanan;

b)     Menyerahkan fotocopy dokumen legal (akte, NPWP, SIUP, TDP, dll);

c)      Menyerahkan draft proposal kredit;

d)     Bersedia menerima survei yang dilakukan oleh LPLPB dan menjawab semua pertanyaan yang terkat dengan usaha;

e)     Melaporkan secara tertulis perkembangan usaha selama masa pengembalian kredit secara periodik;

f)        Melaporkan pelaksanaan pengembalian kredit

 

4.                                                                                          Prosedur Operasional

 

Prosedur yang akan dilaksanakan oleh lembaga penyedia layanan pengembangan bisnis bidang pembiayaan adalah sebagai berikut :

a)                                                                                             UKM mengajukan surat permohonan kredit dan proposal (termasuk rencana penggunaan dan pengembalian kredit) kepada LPLPB;

b)                                                                                             LPLPB menyaring proposal UKM yang layak untuk ditindaklanjuti;

c)                                                                                              LPLPB meninjau ke lokasi UKM;

d)                                                                                             LPLPB memperbaiki proposal bila diperlukan dan menyusun profil investasi;

e)                                                                                             LPLPB mengajukan rekomendasi dan permohonan UKM kepada bank atau lembaga keuangan lainnya termasuk ke lembaga penjamin bila diperlukan;

f)                                                                                                Pegawai bank atau lembaga keuangan meninjau ke lokasi, menilai kelayakan kredit, dan memutuskan disetujui atau tidaknya kredit yang bersangkutan;

g)                                                                                             Akad kredit antara UKM dan bank/lembaga keuangan dan realisasi pencairan kredit (draw down).

 

5.                                                                                          Kompetisi Lembaga

 

Sebagai lembaga yang meberikan jasa layanan pengembangan bisnis bidang pembiayaan kepada UKM, maka diperlukan beberapa kriteria sebagai berikut :

 

a)                                                                                             Badan usaha yang berbadan hukum;

b)                                                                                             Memiliki pengalaman khusus pembiayaan usaha;

c)                                                                                              Memiliki struktur organisasi dengan bidang teknis yang lengkap dan sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan sasaran;

d)                                                                                             Memiliki potensi klien UKM yang cukup besar termasuk akses pada data base UKM;

e)                                                                                             Memiliki SDM pengelola dengan kompetensi dan komitmen yang tinggi dalam mengembangkan program layanan di bidang pembiayaan;

f)                                                                                                Mempunyai akses pada lembaga keuangan;

g)                                                                                             Mempunyai akses pada lembaga penjaminan.

 

Beberapa faktor kunci kesuksesan organisasi LPLPB diantaranya adalah sebagai berikut :

a)     Dikelola secara profesional;

b)     Didukung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat;

c)      Struktur organisasi ramping dan efisien.

 

Sebagai prototipe agar LPLPB bidang pembiayaan dapat berjalan secara efektif dan efisien, diperlukan adanya kriteria kinerja yang didasarkan pada :

a)     Institusi harus hidup berkelanjutan;

b)     Tingkat pencapaian sasaran tepat waktu;

c)      Kualitas SDM;

d)     Didukung oleh struktur organisasi dan job description yang jelas;

e)     Program kerja layanan yang handal didukung jaringan (networking) pembiayaan yang terkoordinasi dengan lembaga keuangan dalam negeri dan luar negeri.

f)        Efisiensi biaya;

g)     Dapat direplikasi;

h)      Pelayanan atas dasar kebutuhan dan permintaan;

i)        Benchmarking;

j)        Prasarana pendukung lainnya.

Kondisi UKM dan Koperasi di Indonesia sangat beragam yang paling lemah dicirikan oleh relatif rendahnya kualitas rata-rata SDM dan pada umumnya skala usahanya kecil-kecil (mikro) dan sebarannya sangat luas. Oleh karena itu LPLPB di bidang pelayanan harus menyesuaikan dengan kondisi setempat. Dengan demikian, dimungkinkan adanya tiga jenis LPLPB bidang pembiayaan, dilihat dari keberadaan dan pembiayaannya, yaitu mandiri (Klas A), semi mandiri (Klas B), dan subisdi (Klas C).

 

6.                                                                                          Kompetisi Personil

 

Mempertimbangkan kompleksitas aspek usaha UKM dan keragaman pembiayaan, maka personil inti dalam LPLPB bidang pembiayaan sebaiknya melakukan kegiatan sebagai berikut :

a)                                                                                             Membantu calon debitur (UKM) dalam menyusun dan merancang proposal permohonan kredit yang informatif bagi lembaga keuangan dan memenuhi standar minimum yang ditetapkan oleh lembaga keuangan.

b)                                                                                             Memberikan masukan-masukan dan atau informasi yang berguna bagi calon debitur dalam rangka permohonan kredit.

c)                                                                                              Melakukan penyaringan atau seleksi awal terhadap proposal-proposal yang diajukan oleh calon debitur kepada lembaga keuangan dan memastikan telah sesuai dengan standar lembaga keuangan yang ada

d)                                                                                             Memastikan kelengkapan-kelengkapan dokumen yang dibutuhkan lembaga keuangan dari calon debitur dalam rangka pengajuan kredit telah terpenuhi dan sesuai.

e)                                                                                             Merekomendasikan proposal-proposal calon debitur ke lembaga-lembaga keuangan yang tepat serta sesuai dengan kondisi proyek calon debitur.

f)                                                                                                Mendampingi dan memberikan bantuan advokasi kepada calon debitur selama masa permohonan kredit hingga penandatanganan akad kredit serta memantau prosesnya pada lembaga keuangan yang terkait.

g)                                                                                             Bekerjasama dengan lembaga keuangan dalam memantau kinerja dan kualitas kredit yang telah diberikan/yang sedang berjalan dan memastikan diperolehnya informasi dan data perkembangan debitur secara akurat, lengkap dan mutakhir.

 

PENUTUP

 

Lembaga Penyedia Layanan Pengembangan Bisnis (LPLPB) terutama yang kegiatan utamanya sebagai fasilitator di bidang pembiayaan mempunyai peran yang sangat strategis, terutama dalam rangka membantu memfasilitasi UKM termasuk yang berbadan hukum koperasi untuk akses ke lembaga keuangan (sumber pembiayaan), baik bank maupun non bank. Oleh karena bidang pekerjaan LPLPB pembiayaan memerlukan kemampuan, ketelitian dan kehati-hatian yang cukup tinggi, maka pengadaan SDM pengelolanya memerlukan upaya penyaringan yang cukup baik, sehingga yang terpililh adalah mereka yang benar-benar profesional di bidangnya. Keberadaan LPLPB di bidang pembiayaan harus menyesuaikan dengan kondisi potensi wilayah dan perekonomian setempat, sehingga dimungkinkan adanya tiga jenis LPLPB bidang pembiayaan, yaitu mandiri (Klas A), semi mandiri (Klas B) dan subsidi (Klas C).