LAYANAN FASILITASI PEMBIAYAAN
BAGI PENGEMBANGAN BISNIS
USAHA KECIL DAN MENENGAH
Oleh : Suhendar Sulaeman
PENDAHULUAN
Pengalaman berbagai negara, baik negara maju maupun
berkembang menunjukkan bahwa UKM mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan
ekonominya. Sejak
terjadinya krisis ekonomi
Dalam
konteks makro ekonomi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia jumlahnya
sangat besar dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Pada akhir
tahun 2001 diperkirakan ada sekitar 40.137.773 usaha kecil (99,85%), dan 57.743 usaha menengah (0,14%) dari seluruh usaha
di
Mengingat
keberadaan UKM dan perannya yang sangat besar dalam perekonomian
Bantuan
pembiayaan dari pemerintah disalurkan melalui kerjasama dengan Lembaga
Keuangan, baik itu berbentuk Bank Umum, BPR, Koperasi Simpan Pinjam, Lembaga
Keuangan Mikro (LKM), Modal Ventura, Lembaga Penjaminan Kredit dan lainnya. Bantuan pembiayaan untuk UKM sudah cukup besar, tetapi peran UKM
masih jauh lebih kecil dari yang diharapkan. Berdasarkan perkembangan
penyaluran pinjaman dari perbankan terlihat peran UKM walaupun berkembang akan tetapi tetap masih jauh lebih kecil dari yang
diharapkan.
Beberapa waktu yang lalu telah ada kebijakan Bank
Beberapa kendala dan kesulitan yang dihadapi UKM dalam mengakses
sumber-sumber pembiayaan antara lain :
a)
Kurang berpengalaman dalam berhubungan dengan dunia
perbankan;
b)
Belum mampu menyusun laporan keuangan dan rencana
pengembangan usaha sebagai salah satu syarat mendapatkan kredit;
c)
Belum mampu menyatakan kelayakan usahanya dalam proposal
permohonan kredit yang baik;
d)
Perbandingan modal sendiri dengan dana yang diperlukan
dari sumber pembiayaan relatif kecil.
Hal-hal di
atas mendorong perlu adanya lembaga yang dapat membantu mengatasi
kendala-kendala tersebut, yakni Lembaga Penyedia Layanan Pengembangan Bisnis /
LPLPB yang kegiatan utamanya melakukan pelayanan di bidang pembiayaan. Ini artinya
bahwa LPLPB diharapkan mampu mengadvokasi dan memfasilitasi UKM, baik
menyangkut prosedur (pemenuhan persyaratan) maupun proses (pemenuhan standard)
yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga pembiayaan, sekaligus juga mengadakan
advokasi dalam bentuk bimbingan dan pendampingan manajemen bisnis kepada UKM.
Pelayanan
fasilitasi pembiayaan bagi pengembangan bisnis UKM dapat dilakukan oleh lembaga
penyedia BDS umum atau lembaga penyedia BDS spesialis di bidang pembiayaan.
LAYANAN PENGEMBANGAN BISNIS
1.
Pengertian Layanan
Pengembangan Bisnis
Hingga saat ini belum ada suatu pengertian atau definisi Layanan
Pengembangan Bisnis (LPB) / Business Development Services (BDS)yang dapat
diterima secara luas. Namun demikian, kebanyakan definisi menyatakan bahwa LPB/BDS
adalah jasa non-finansial untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan
individual. Committee of Donor Agencies
for Small Enterprise Development mendefinisikan LPB/BDS sebagai jasa
non-finansial yang meningkatkan kinerja perusahaan, aksesnya ke pasar, dan
kemampuannya untuk bersaing, yang mencakup beraneka-ragam jasa usaha yang
dirancang untuk melayani kebutuhan perusahaan secara individual, bukan untuk
melayani komunitas bisnis lebih luas.
Dalam suatu studi OECD tahun 1995 ”Boosting Businesses Advisory Services”,
BDS dirumuskan sebagai jasa non-finansial yang meningkatkan fungsinya UKM dalam
beraneka-ragam aktivitas dan meningkatkan kinerjanya, melalui pemberian saran
dan keahlian khusus eksternal dalam jangka waktu singkat atau sementara sebagai
pelengkap sumberdaya internal perusahaan bersangkutan.
Dari kedua rumusan di atas, secara umum
LPB/BDS didefinisikan sebagai jasa non-finansial yang meningkatkan kinerja,
akses ke pasar dan kemampuan bersaing suatu perusahaan individual, yang
tersedia untuk jangka waktu singkat atau sementara.
LPB/BDS dapat disebut juga sebagai jasa
usaha berbasis pengetahuan (knowledge-based).
BDS melalui lembaga paralel telah dikembangkan oleh berbagai negara untuk
membantu UKM dalam mengembangkan bisnisnya. Amerika Serikat merupakan salah
satu negara yang mempelopori pengembangan konsep BDS. Di Asia, Taiwan merupakan
negara yang UKM-nya sangat kuat, lebih dari 90% produk UKM Taiwan dipasarkan ke
luar negeri (ekspor). Berkembangnya UKM di Taiwan juga didukung sangat kuat oleh
kehandalan BDS-nya.
Agar BDS dapat menjadi faktor pengembangan
bisnis yang efisien dan efektif, diperlukan adanya kriteria kinerja dari BDS
tersebut. UNCTAD (1998) menentukan kriteria kinerja dimaksud didasarkan pada 1)
efisiensi biaya, 2) berkelanjutan,
3) tingkat pencapaian, 4) dapat direplikasi, 5) atas dasar permintaan (demand side), 6) benchmarking.
Secara umum, dapat dikatakan bahwa BDS akan memberikan layanan pengembangan bisnis
bagi UKM dalam bentuk 1) pelatihan, 2) bimbingan/ pendampingan, 3) penyusunan
program, 4) kontak bisnis, 5) fasilitasi akses pasar dan permodalan, 6)
fasilitasi informasi dan teknologi, 7) konsultasi dan pengembangan manajemen.
Lembaga Penyedia Layanan Pengembangan
Bisnis (LPLPB) / BDS Provider ialah suatu perusahaan, lembaga atau perorangan
yang menyediakan BDS langsung kepada UKM yang merupakan usaha yang bertujuan
untuk meraih keuntungan, usaha nirlaba, LSM, institusi yang dikelola
pemerintah, lembaga-lembaga pemerintah pusat atau daerah, asosiasi industri, dan
sebagainya. Dapat juga berbentuk perusahaan dimana penyedia jasa-jasa bukan
merupakan bisnis intinya tetapi menyediakan jasa-jasa sebagai bagian dari suatu
transaksi bisnis yang lebih luas atau dalam rangka hubungan suatu bisnis.
Fasilitator BDS (BDS Facilitator) adalah
lembaga-lembaga internasional atau lokal yang mempunyai tujuan utama
mempromosikan pengembangan pasar lokal BDS. Dalam hal ini termasuk rangkaian
jasa-jasa pada penyedia BDS (misalnya pengembangan jasa sebagai produk baru,
promosi praktek terbaik dan meningkatkan kapasitas penyedia) dan untuk konsumen
BDS (misalnya informasi, pendidikan tentang potensi pembelian BDS). Saat ini,
kebanyakan fasilitator BDS merupakan lembaga pemerintah, LSM atau kantor proyek
para donor. Biasanya didukung dengan dana pemerintah atau donor.
2.
Mekanisme Layanan
Dalam rangka, pembinaan usaha
kecil dan menengah diperlukan mekanisme BDS yang sederhan, tepat guna dan
efisien. Mekanisme BDS ini meliputi fungsi penetapan target/sasaran (targetting mechanism), pemberian bantuan
(delivering mechanism), dan
pemantauan (monitoring mechanism).
a.
Mekanisme Penetapan
Target
Keberhasilan pembinaan dan pengembangan terletak pada ketetapan memilih
sasaran, dalam hal ini UKM. Pemilihan ini juga akan menentukan jenis, sifat dan
bentuk bimbingan, bantuan dan pengembangan yang diperlukan. Oleh karena itu,
penetapan target ini merupakan awal dari rangkaian pembinaan dan pengembangan
yang menuju kepada UKM produktif dan mandiri.
Dalam menetapkan target diperlukan beberapa pertimbangan berikut :
1)
Orientasi sumberdaya dan pasar;
2)
Kelayakan usaha secara tekno-ekonomi;
3)
Penciptaan, kesempatan kerja per satuan investasi
(bantuan) yang diperlukan; dan
4)
Nilai strategis produk yang dihasilkan.
b.
Mekanisme Penyaluran
Penyaluran bantuan melalui BDS seyogyanya tepat waktu, tepat sasaran dan
tepat jumlah. Kebutuhan adalan fungsi dari waktu karena senantiasa berubah
dengan perubahan waktu. Selain itu, waktu adalah sumberdaya yang tidak dapat
diperbaharui sehingga keterlambatan akan menimbulkan kerugian, baik dalam
bentuk biaya kesempatan (opportunity cost)
maupun dalam bentuk kerugian (penalty
cost). Dengan demikian, ketepatan waktu merupakan faktor penentu
keberhasilan penyampaian bantuan dan bimbingan.
Proses penyaluran bantuan seringkali melalui tahapan yang panjang sehingga
menimbulkan biaya langsung maupun tidak langsung. Biaya langsung menyebabkan
penyusutan jumlah bantuan, sedangkan biaya tidak langsung (transaction cost) menimbulkan kerugian karena pemakaian sumberdayanya
tidak diperlukan. Oleh karena itu, proses penyaluran harus dirancang sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan biaya penggunaan sumberdaya yang tidak perlu.
Ketepatan sasaran ditentukan oleh pemilihan yang berlandaskan pada kriteria
dan mekanisme. Namun demikian, tidak jarang dalam proses penyaluran terjadi
penyimpangan sasaran. Oleh karena itu, mekanisme penyaluran harus menjamin
kebutuhan sasaran.
Ada dua faktor keterlambatan penyaluran yaitu birokrasi yang panjang dan
prosedur yang rumit. Hal ini mengisyaratkan perlunya mekanisme yang sederhana
tetapi tetap mem pertimbangkan faktor keamanan (jaminan) pemanfaatan dana
sesuai dengan tujuan alokasinya. Penyaluran, agar lebih sederhana, memanfaatkan
fasilitas lokal yang sudah ada, seperti perbankan setempat atau lembaga
alternatif lainnya.
c.
Mekanisme Penerimaan
Penyaluran dan penerimaan bantuan melalui BDS merupakan suatu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan. Penyaluran yang baik jika tidak diikuti oleh penerimaan
ini, aspek penting yang perlu diperhatikan adalah pendayagunaan bantuan secara
tepat dan efisien sehingga dapat mencapai tujuan yang ditetapkan. Dengan
demikian, kesiapan dalam merencanakan dan melaksanakan sangat penting. Dalam
kasus dimana penerima tidak siap untuk mendayagunakan bantuan seyogyanya
dilaksanakan melaui tahap berikut :
1)
Pengarahan untuk menumbuhkan motivasi dan memberi wawasan
berwirausaha. Tahapan ini sangat penting karena akan terjadi proses pemahaman
yang mendasari perencanaan dan pelaksanaan usaha yang berorientasi pada efisiensi
(produktif), tumbuh dan berkelanjutan.
2)
Pelatihan (teori dan praktek) tentang manajemen usaha,
teknik pengolahan, pengoperasian dan pemeliharaan sarana produksi, dan
3)
Pendampingan dan layanan teknologi perlu dilakukan untuk
memantapkan alih kemampuan dan jalannya usaha (produksi dan pemasaran).
Secara keseluruhan tahapan di atas diharapkan dapat menyiapkan penerima
menjadi bermotivasi tinggi untuk maju, berkemampuan melaksanakan usaha yang didasarkan
pada pengetahuan dan keterampilan dan berorientasi pada efisiensi,
produktivitas dan pertumbuhan. Tahapan persiapan ini dapat berjalan sebagai
bagian dari program bantuan.
d.
Mekanisme Pengguliran
Bantuan
Sebagai bagian dari upaya mempertahankan dan mengembangkan bantuan melalui
BDS, pengguliran merupakan sarana penting dalam penggandaan manfaat. Prinsip
bola salju (snow balling) perlu
diterapkan dalam mengelola bantuan baik dalam bentuk dana tunai atau peralatan.
Dengan prinsip ini, maka bantuan akan terus bergulir dan tumbuh sehingga
sasaran yang memperoleh manfaat semakin banyak. Makna penting dari pengguliran
ini adalah untuk menciptakan kemandirian usaha dan mereplikasi daya manfaat
sumberdaya.
Pengguliran ini akan dapat dipertahankan secara seimbang apabila nilai
bantuan dipertahankan. Perlu dicatat bahwa bantuan yang diterima dalam bentuk
bimbingan (pelatihan, dampingan) tidak termasuk yang harus digulirkan. Waktu
pengguliran disesuaikan dengan jenis, sifat, kemampuan dan bentuk usaha. Sebagian
manfaat (keuntungan) yang didapat secara tunai oleh penerima seyogyanya
disishlan secara bertahap sehingga terkumpul jumlah yang dapat digulirkan (recovable limit). Pemanfaatan
(supervisi) harus dilakukan tanpa berhenti oleh BDS.
e.
Mekanisme Pemantauan
Keberhasilan proyek yang dibina oleh BDS sesungguhnya baru dapat diukur
setelah peranan BDS selesai. Dalam periode proyek, pengelolaan, pelaksanaan dan
pengadministrasian dilakukan dengan bantuan dan mengikuti kaidah yang berlaku.
Oleh karena itu, pemantauan perlu dilakukan selama dan terlebih lagi setelah
proyek selesai.
Ada beberapa kondisi atau prasyarat agar monitoring dapat dijalankan dengan
baik, yakni landasan dilakukannya monitoring, indikator yang diukur, pelaksana
dan tindak lanjut. Landasan monitoring perlu disusun sebagai bagian terpadu
dari syarat penerimaan bantuan hingga kemandirian terbentuk yang ditandai oleh
terjadinya pengguliran.
Indikator pemantauan perllu dibuat, yaitu meliputi pencapaia target
pemberian bantuan, seperti efisiensi pemakaian dan bantuan, hasil alih
teknologi (keterampilan dan penerapannya), perluasan lapangan pekerjaan serta
pertumbuhan asset dan pendapatan daerah.
Hasil monitoring seyogyanya dijadikan masukan (lesson from the field) bagi pengembangan bantuan yang berdayaguna.
Aspek yang menjadi faktor penentu keberhasilan perlu dikembangkan dan
sebaliknya, fakto penghambat perlu dikurangi atau dimodifikasi.Dengan demikian,
sasaran akhir monitoring yang bertujuan untuk memperbaiki pelaksanaan dan
sistim penyelenggaraan dapat dicapai.
LAYANAN PENGEMBANGAN BISNIS DI BIDANG PEMBIAYAAN
1.
Pengertian Layanan
Pengembangan Bisnis
Lembaga Penyedia Layanan Pengembangan Bisnis (LPLPB) bidang pembiayaan (BDSP of Finance) adalah suatu lembaga
yang memberikan layanan advokasi, mediator dan pendampingan khusus dibidang
pembiayaan kepada UKM, sehingga secara bertahap UKM mampu melakukan akes dengan
baik kepada lembaga keuangan bank dan non bank.
Apabila diamati secara cermat di lapangan, dapat disebutkan bahwa Lembaga Penyedia
Layanan Bisnis bidang Pembiayaan yang murni atau yang hanya melayani fasilitasi
dan advokasi di bidang pembiayaan terhadap UKM termasuk koperasi (UKMK) sulit
ditemukan. Namun demikian, ada ditemui BDS yang melakukan fasilitasi pembiayaan
bagi UKM, yang kegiatan utamanya adalah melayani atau memfasilitasi pembiayaan
bagi pengembangan bisnis UKM dan kegiatan layanan penunjang lainnya, seperti
manajemen dan pendampingan bisnis termasuk di dalamnya kegiatan pelatihan.
Ada anggapan di masyarakat bahwa dua lembaga yang disebutkan dibawah ini
adalah BDS pembiayaan yaitu :
a.
b.
Anggapan
tersebut menjadi tidak tepat setelah 1) melihat kembali definisi/pengertian BDS
dan 2) mengamati dari dekat/secara langsung kedua lembaga tersebut. Oleh karena itu, dapat disebutkan bahwa keduanya
bukan BDS, karena disamping keduanya merupakan bagian integral dari lembaga
keuangan, juga khusus untuk UKMK Center Bank Danamon merupakan salah satu
divisi di Bank Danamon dan tidak secara langsung memberikan pelayanan bisnis
kepada UKM (UKM kedudukannya sebagai nasabah).
Kegiatan kedua lembaga
tersebut secara rinci dapat disebutkan sebagai berikut :
a. BAC – PT PNM
BAC Diposisikan untuk menjadi konsultan untuk keperluan lembaga keuangan
lokal. BAC berperan sebagai credit assessment center yang membantu lembaga
keuangan lokal untuk melakukan penilaian atas usulan kredit. BAC merupakan
suatu bentuk kegiatan yang terkoordinasi dari Jasa Manajemen PNM untuk
pemberdayaan UKMK yang melibatkan berbagai pihak (multistake holder) dengan tujuan mengembangkan UKMK setempat dengan
bertitik tolak dari potensi daerah yang bersangkutan.
BAC diproyeksikan akan menjadi unit usaha jasa manajemen kepada UKMK dengan
visi melakukan transformasi UKMK dari tidak dapat mengakses lembaga keuangan
(unbankable) menjadi dapat mengakses lembaga keuangan (bankable). Selain itu,
BAC juga akan mentransformasikan UKMK dari cara-cara usaha tradisional dan scattered ke dalam
kelembagaan-kelembagaan yang lebih formal. BAC akan mentransformasikan UKMK
yang unbankable melalui pemberian
konsultasi, asistensi, serta pelatihan-pelatihan.
b. UKMK Center – Bank Danamon
UKMK Center merupakan jaringan dalam pengembangan pelayanan khusus kepada
segmen UKMK di Bank Danamon. UKMK Center ini didirikan dengan tujuan antara
lain :
1)
Memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelaku ekonomi
di segmen UKMK;
2)
Melakukan penetrasi ke dalam pasar UKMK secara lebih
serius dan terarah;
3)
Sebagai pusat informasi untuk produk kredit yang
ditujukan bagi segmen UKMK;
4)
Ikut berperan dalam usaha pemerintah menciptakan struktur
ekonomi nasional yang mendukung terwujudnya pengusaha UKMK yang mandiri, kuat
dan besar jumlahnya.
Untuk menjadikan pelaku UKMK yang layak (feasible) tetapi belum memenuhi
persyaratan (bankable), maka Bank
Danamon melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait (konsultan, asuransi
kredit dan penjamin kredit) yang dapat memberikan manfaat agar usaha pelaku UKMK
tersebut menjadi feasible dan bankable, antara lain :
1)
Konsultasi penyusunan proposal;
2)
Konsultasi manajemen dan pengembangan usaha UKMK;
3)
Penjaminan kredit sektor UKMK;
4)
Asuransu kredit;
5)
Situs informasi segmen UKMK melalui internet;
6)
Pembinaan kepada segmen UKMK.
UKMK Center terdapat di beberapa daerah di Indonesia yakni 8 daerah
Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Padang, Denpasar, Makasar dan Balikpapan.
Fee atas layanan yang diberikan oleh
konsultan terhadap UKMK diperoleh dari sebagian nilai provision fee yang diperoleh Bank Danamon bila kredit UKMK
disetujui. Namun demikian hingga saat ini belum ada konsultan yang memenuhi
harapan UKMK Center yakni konsultan yang mengetahui track record UKMK melalui proses pendampingan yang cukup lama
terhadap UKMK, lebih banyak bertindak sebagai broker.
2.
Kemungkinan Pengembangan
BDS bidang Pembiayaan
Atas dasar berbagai informasi yang diperoleh, baik dari berbagai pengalaman
konsultan dan BDS di dalam negeri maupun beberapa best practices dari luar negeri, kebijakan mewujudkan LPLPB bidang
pembiayaan harus didukung dengan tersedianya pemilihan target sasaran
infrastruktur, kualitas SDM, penguasaan teknologi dan adanya sistem dan
prosedur operasi yang harus dijalankan oleh LPLPB bidang pembiayaan secara
dinamis.
Cakupan layanan yang dapat diberikan oleh
lembaga penyedia layanan pengembangan bisnis (LPLPB) bidang pembiayaan kepada
UKM adalah sebagai berikut :
a)
Memberikan bimbingan dalam penyusunan laporan keuangan
(neraca dan daftar rugi laba);
b)
Memberikan bantuan menyusun atau memperbaiki proposal
pengajuan kredit;
c)
Merekomendasikan proposal pengajuan kredit kepada pihak
perbankan atau lembaga keuangan lainnya;
d)
Memonitor proses persetujuan kredit oleh pihak perbankan
atau lembaga keuangan lainnya;
e)
Mendampingi dalam proses pencairan kredit dan
pengembalian kredit
f)
Memberikan saran penyempurnaan dana penyusunan sistem
manajemen dan administrasi keuangan.
Berdasarkan layanan yang diberikan kepada UKM, LPLPB dapat mengenakan biaya
layanan, besarnya biaya untuk setiap layanan dapat ditetapkan oleh
masing-masing LPLPB sesuai dengan kondisi setempat.
3.
Kriteria dan Kewajiban
Penerima Layanan
Pemberian layanan pengembangan bisnis bidang pembiayaan adalah kepada UKM
dengan kriteria mengacu kepada Undang-undang Nomor 9 Yahun 1995 tentang Usaha
Kecil dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pemberdayaan Usaha Menengah, serta ketetapan nilai plafon kredit sebagaimana
ditentukan oleh kalangan perbankan yakni dibawah Rp. 10 milyar. Dengan catatan
bahwa kriteria ini dapat berubah sejalan dengan perubahan aturan/kebijakan
perundang-undangan.
Usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UU No. 9 Tahun 1995 adalah yang
memenuhi kriteria sebagai berikut :
a)
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
b)
Memiliki omzet usaha paling banyak Rp. 1 milyar per
tahun;
c)
Milik WNI;
d)
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun
tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
e)
Berbentuk usaha perorangan, badan usaha tidak berbadan
hukum atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi
Usaha Menengah sebagaimana disebutkan dalam Inores Nomor 10 tahun 1999 adalah
usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a)
Memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200 juta
sampai dengan paling banyak Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha;
b)
Milik WNI;
c)
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun
tidak langsung dengan Usaha Besar.
Namun demikian prioritas bantuan diberikan kepada UKM yang mempunyai
kondisi sebagai berikut :
a)
Mempunyai potensi pertumbuhan ekspor yang tinggi;
b)
Mampu meberikan nilai tambah yang tinggi;
c)
Menggunakan banyak bahan baku dan bahan penolong hasil
dalam negeri;
d)
Menyerap banyak tenaga kerja;
e)
Mempunyai keterkaitan usaha yang cukup kuat baik backward
linkage maupun forward linkage.
Fokus pemberian layanan diberikan kepada UKM yang memproduksi produk-produk
manufaktur baik untuk barang jadi maupun barang setengah jadi, produk-produk
olahan dan semi olahan termasuk yang berbasis pertanian/agribisnis.
Kewajiban penerima layanan kepada LPLPB bidang pembiayaan adalah sebagai
berikut :
a)
Mengajukan surat permohonan layanan;
b)
Menyerahkan fotocopy dokumen legal (akte, NPWP, SIUP,
TDP, dll);
c)
Menyerahkan draft proposal kredit;
d)
Bersedia menerima survei yang dilakukan oleh LPLPB dan
menjawab semua pertanyaan yang terkat dengan usaha;
e)
Melaporkan secara tertulis perkembangan usaha selama masa
pengembalian kredit secara periodik;
f)
Melaporkan pelaksanaan pengembalian kredit
4.
Prosedur Operasional
Prosedur yang akan dilaksanakan oleh lembaga penyedia layanan pengembangan
bisnis bidang pembiayaan adalah sebagai berikut :
a)
UKM mengajukan surat permohonan kredit dan proposal
(termasuk rencana penggunaan dan pengembalian kredit) kepada LPLPB;
b)
LPLPB menyaring proposal UKM yang layak untuk
ditindaklanjuti;
c)
LPLPB meninjau ke lokasi UKM;
d)
LPLPB memperbaiki proposal bila diperlukan dan menyusun
profil investasi;
e)
LPLPB mengajukan rekomendasi dan permohonan UKM kepada
bank atau lembaga keuangan lainnya termasuk ke lembaga penjamin bila
diperlukan;
f)
Pegawai bank atau lembaga keuangan meninjau ke lokasi,
menilai kelayakan kredit, dan memutuskan disetujui atau tidaknya kredit yang
bersangkutan;
g)
Akad kredit antara UKM dan bank/lembaga keuangan dan
realisasi pencairan kredit (draw down).
5.
Kompetisi Lembaga
Sebagai lembaga yang meberikan jasa layanan pengembangan bisnis bidang
pembiayaan kepada UKM, maka diperlukan beberapa kriteria sebagai berikut :
a)
Badan usaha yang berbadan hukum;
b)
Memiliki pengalaman khusus pembiayaan usaha;
c)
Memiliki struktur organisasi dengan bidang teknis yang
lengkap dan sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan sasaran;
d)
Memiliki potensi klien UKM yang cukup besar termasuk
akses pada data base UKM;
e)
Memiliki SDM pengelola dengan kompetensi dan komitmen
yang tinggi dalam mengembangkan program layanan di bidang pembiayaan;
f)
Mempunyai akses pada lembaga keuangan;
g)
Mempunyai akses pada lembaga penjaminan.
Beberapa faktor kunci kesuksesan organisasi LPLPB diantaranya adalah
sebagai berikut :
a)
Dikelola secara profesional;
b)
Didukung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
setempat;
c)
Struktur organisasi ramping dan efisien.
Sebagai prototipe agar LPLPB bidang pembiayaan dapat berjalan secara
efektif dan efisien, diperlukan adanya kriteria kinerja yang didasarkan pada :
a)
Institusi harus hidup berkelanjutan;
b)
Tingkat pencapaian sasaran tepat waktu;
c)
Kualitas SDM;
d)
Didukung oleh struktur organisasi dan job description
yang jelas;
e)
Program kerja layanan yang handal didukung jaringan (networking) pembiayaan yang
terkoordinasi dengan lembaga keuangan dalam negeri dan luar negeri.
f)
Efisiensi biaya;
g)
Dapat direplikasi;
h)
Pelayanan atas dasar kebutuhan dan permintaan;
i)
Benchmarking;
j)
Prasarana pendukung lainnya.
Kondisi UKM dan Koperasi di Indonesia sangat beragam yang paling lemah
dicirikan oleh relatif rendahnya kualitas rata-rata SDM dan pada umumnya skala
usahanya kecil-kecil (mikro) dan sebarannya sangat luas. Oleh karena itu LPLPB
di bidang pelayanan harus menyesuaikan dengan kondisi setempat. Dengan
demikian, dimungkinkan adanya tiga jenis LPLPB bidang pembiayaan, dilihat dari
keberadaan dan pembiayaannya, yaitu mandiri (Klas A), semi mandiri (Klas B),
dan subisdi (Klas C).
6.
Kompetisi Personil
Mempertimbangkan kompleksitas aspek usaha UKM dan keragaman pembiayaan,
maka personil inti dalam LPLPB bidang pembiayaan sebaiknya melakukan kegiatan
sebagai berikut :
a)
Membantu calon debitur (UKM) dalam menyusun dan merancang
proposal permohonan kredit yang informatif bagi lembaga keuangan dan memenuhi
standar minimum yang ditetapkan oleh lembaga keuangan.
b)
Memberikan masukan-masukan dan atau informasi yang
berguna bagi calon debitur dalam rangka permohonan kredit.
c)
Melakukan penyaringan atau seleksi awal terhadap proposal-proposal
yang diajukan oleh calon debitur kepada lembaga keuangan dan memastikan telah
sesuai dengan standar lembaga keuangan yang ada
d)
Memastikan kelengkapan-kelengkapan dokumen yang
dibutuhkan lembaga keuangan dari calon debitur dalam rangka pengajuan kredit
telah terpenuhi dan sesuai.
e)
Merekomendasikan proposal-proposal calon debitur ke
lembaga-lembaga keuangan yang tepat serta sesuai dengan kondisi proyek calon
debitur.
f)
Mendampingi dan memberikan bantuan advokasi kepada calon
debitur selama masa permohonan kredit hingga penandatanganan akad kredit serta
memantau prosesnya pada lembaga keuangan yang terkait.
g)
Bekerjasama dengan lembaga keuangan dalam memantau
kinerja dan kualitas kredit yang telah diberikan/yang sedang berjalan dan
memastikan diperolehnya informasi dan data perkembangan debitur secara akurat,
lengkap dan mutakhir.
PENUTUP
Lembaga
Penyedia Layanan Pengembangan Bisnis (LPLPB) terutama yang kegiatan utamanya
sebagai fasilitator di bidang pembiayaan mempunyai peran yang sangat strategis,
terutama dalam rangka membantu memfasilitasi UKM termasuk yang berbadan hukum
koperasi untuk akses ke lembaga keuangan (sumber pembiayaan), baik bank maupun
non bank. Oleh karena bidang pekerjaan LPLPB pembiayaan memerlukan kemampuan,
ketelitian dan kehati-hatian yang cukup tinggi, maka pengadaan SDM pengelolanya
memerlukan upaya penyaringan yang cukup baik, sehingga yang terpililh adalah
mereka yang benar-benar profesional di bidangnya. Keberadaan LPLPB di bidang
pembiayaan harus menyesuaikan dengan kondisi potensi wilayah dan perekonomian
setempat, sehingga dimungkinkan adanya tiga jenis LPLPB bidang pembiayaan,
yaitu mandiri (Klas A), semi mandiri (Klas B) dan subsidi (Klas C).