|
|
| PEMBANGUNAN EKONOMI BERKEADILAN SOSIAL Pendahuluan Indonesia mewarisi sejarah panjang dalam hal pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat sejalan dengan banyaknya negeri-negeri kecil dalam kekuasaan adat dan kerjaan yang kemudian dilanjutkan dengan masa panjang penjajahan selama tiga setengah abad secara silih berganti. Hal ini telah melahirkan berbagai macam cara pemilikan dan pengelolaan sumberdaya alam yang merupakan aset ekonomi terpenting yang melahirkan pola pengorganisasian kegiatan ekonomi. Pada abad ke sembilan belas teori tentang pemahaman masalah perekonomian Indonesia ini diformulasikan oleh J. Boeke dengan teori dualisme. Potret dualisme ini secara nyata masih tetap hidup dalam perekonomian bangsa ini yang terjadi keadaan yang semakin memburuk dan kita tidak pernah ingin melakukan koreksi. Dalam persfektif penguasaan aset produktif terutama sumberdaya alam paling tidak ada tiga kelompok yang sering disebut pemilik dari aset produktif tersebut yakni adat, negara dan privat atau pemilikan perorangan. Untuk yang terakhir pengertian dan penguasaannya serta cara perolehan haknya sangat jelas, namun untuk pemilikan adat dan negara terdapat wilayah yang kelabu yang menjadi pangkal sengketa dalam sejarah panjang perekonomian kita. Perubahan kekuasaan pada skala lokal dan pusat kekuasaan feodal ketika itu, hingga pada penguasaan oleh pemerintah kolonial dan setelah kemerdekaan masih terus menambah persoalan ini. Semasa orde baru ketika pembangunan menjadikan pertumbuhan makro sebagai indikator penting, maka percepatan eksploitasi sumberdaya alam juga telah melebarkan persoalan panjang dalam mengalihkan status aset ini atas nama "kepentingan negara" atau "kepentingan umum". Strategi pembangunan ekonomi yang mengedepankan indikator ekonomi yang bersifat agregatif ternyata kurang mampu menampung aspirasi kualitatif masyarakat, baik yang bersifat kesejahteraan maupun aspirasi sosial budaya mereka. Akibat dari kelemahan ini menjadikan instrumen yang semula dirancang untuk meratakan dan mensejahterakan masyarakat menjadi hancur berantakan karena adanya ketidakpuasan sosial seperti kasus transmigrasi, pencetakan sawah dan perkebunan serta pembangunan fasilitas perkotaan lainnya. Persoalan ini menjadikan kerumitan dalam memecahkan masalah-masalah pembangunan terutama apabila menyangkut kegiatan eksploitasi sumberdaya alam dan pengalihan hak atas aset produktif yang melibatkan masyarakat (adat) dan pemerintah (negara). Secara garis besar, kilas balik dari persoalan bangsa yang terjadi selain terkait dengan persoalan diatas juga berhubungan dengan persoalan pembangunan politik dan ekonomi bangsa kita yang berimplikasi pada persoalan sosial. Apabila persoalan ini disandingkan dengan persoalan politik pembangunan yang diharapkan mampu memajukan kehidupan dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan, maka sangat relevan untuk memahami problematik perekonomian kita dalam kerangka itu. Sehingga perubahan sistem politik ke depan akan memerlukan pendekatan pembangunan ekonomi yang baru. Namun hal ini tidak akan menjamin pencapaian tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berlandaskan keadilan sosial jika kita tidak mampu memahami dinamika sosial yang sangat kaya dan bersifat lokal spesifik. Tulisan ini pada dasarnya akan menyajikan telaah empiris persoalan ekonomi kita terutama jika dilihat dari kacamata landasan keadilan sosial. Selanjutnya pandangan ke depan akan menjadi dasar melihat dimensi politik pembangunan untuk mencapai tujuan dimaksud. Sudah barang tentu kesemuanya itu tidak akan terlepas dari aspek strategik dalam memecahkan persoalan ekonomi masyarakat bangsa ini. Untuk mewujudkan suatu sikap yang utuh dalam hal mengelola perubahan itu maka persoalan kepemimpinan dan komitmen yang disertai dengan penyusunan taktik dan rencana aksi harus disusun agar upaya ini menjadi sebuah gerakan. Ekonomi Indonesia Setelah Krisis Sebagai kondisi awal untuk melihat pandangan ke depan perlu menetapkan keadaan saat ini yang kebetulan merupakan abad baru sebagai pijakan untuk melihat ke depan. Hal ini tiada lain disadari bahwa masa transisi seharusnya sudah berlalu, meskipun dampak krisis ekonomi masih belum pulih. Di sisi lain dampaknya terhadap kehidupan sosial maseh terus berlangsung dan belum menemukan jalan keluar. Paling tidak ujung abad yang lalu telah menempatkan Indonesia dalam sistem baru yang mulai dilangsungkan sebagai bagian dari plaksanaan hasil kerja Kabinet Habibie. Pemerintahan Habibie menghasilkan sedemikian banyak keputusan yang merubah arah Indonesia dibanding dengan masa sebelumnya baik semasa kepemimpinan Presiden Soekarno maupun Presiden Soeharto. Paling tidak ada tiga perubahan ke depan tersebut yaitu: pertama, dengan dilaksanakannya pemilihan umum multi partai yang demokratis telah membuka jalan baru bagi sistem rekrutmen kepemimpinan nasional dan perubahan konstitusi kita; kedua, undang-undang tentang Bank Indonesia telah menempatkan BI sebagai lembaga independen sehingga membatasi ruang gerak pemerintah dalam kebijakan moneter dan fiskal mulai dibagi pusat kekuasaannya yang menempatkan ruang gerak pemerintah untuk menggunakan perbankan bagi pembiayaan pembangunan semakin terbatas dan harus dilakukan secara transparan; dan ketiga, dikeluarkannya undang-undang baru UU No. 22/1999 tentang pemerintahan daerah memulai babak baru pengaturan otonomi pada daerah kabupaten/kota. Tiga perubahan ini akan sangat menentukan perubahan selanjutnya menuju Indonesia baru, oleh karena itu diperlukan pendekatan yang sesuai dengan format perubahan itu. Dalam sistem perekonomian, kita memiliki tiga pemain utama yang biasa disebut sebagai pelaku ekonomi yaitu produsen, konsumen dan pemerintah. Dalam sisi produsen kita mengenal adanya usaha besar, usaha kecil dan usaha menengah sesuai dengan sistem pengelompokan perundangan yang ada. Mengingat usaha kecil merupakan bagian terbesar, maka lapisan terbawah ini terdiri dari usaha mikro yang jumlahnya mewakili 97 persen lebih dari usaha kecil yang ada di tanah air kita. Jumlah unit usaha yang ada pada tahun 2000 telah mendekati jumlah 40 juta unit dan sebagian terbesar atau sekitar 38 juta adalah usaha mikro. Pengelompokan ini sendiri masih menyisakan keberadaan usaha informal yang dalam masa krisis menjadi tumpuan untuk menyelamatkan kegiatan perekonomian kita. Dalam kontek pelaku kegiatan produksi, kita mengenal pelaku yang dikenal sebagai perekonomian rakyat yang dikenal sejak sebelum kemerdekaan sudah dikenal dan diakui keberadaannya seperti perkebunan rakyat, industri rumah tangga dan serangkaian kegiatan lainnya yang dibedakan dari kegiatan badan usaha lain terutama yang berbadan hukum atau berbau pengertian modern/resmi seperti firma, NV dan CV. Pembedaan perekonomian rakyat dari pelaku kegiatan produksi lain ditentukan oleh skala kegiatannya yang kecil-kecil, cara pengelolaannya yang belum menggunakan prinsip perusahaan modern dan teknologi yang digunakan relatif tertinggal dibanding perusahaan besar (lebih disesuaikan dengan kesiapan masyarakat sekitar) serta keterikatan tradisi yang kuat dalam pengelolaannya. Dilihat dari persfektif jumlah unit usaha sudah sangat jelas bahwa corak kegiatan perekonomian Indonesia pada saat memasuki abad baru ini masih didominasi oleh usaha kecil terutama usaha mikro. Dari kacamata penyerapan tenaga kerja usaha kecil merupakan penampung terbesar yang mencapai sekitar 89 persen, sehingga usaha besar sesuai dengan jumlah unit usahanya hanya menyumbang sekitar 0,51 persen dalam penyerapan tenaga kerja. Namun jika kita lihat dari komposisi pembentukan nilai tambah usaha besar menguasai sekitar 42 persen, sementara usaha kecil hanya 41 persen sehingga sisanya merupakan kontribusi usaha menengah hanya menguasai sekitar 17 persen. Potret ini selain menggambarkan ketimpangan dalam produktivitas sekaligus juga menggambarkan kerawanan struktural serta rendahnya potensi untuk bangkit dan maju tanpa persoalan sosial, karena peran kelas menengah kita rontok dan belum pulih kembali dan apabila hal ini dibiarkan akan menghambat proses demikratisasi selanjutnya, padahal kita menginginkan percepatan yang terus menerus untuk mengejar ketertinggalan akibat keterpurukan. Dalam proses perubahan kemajuan antara perkembangan ekonomi, politik dan sosial haruslah saling mengisi dan mengawal perubahan itu sendiri. Dilihat dari sudut pemilikan atau penguasaan usaha dalam kegiatan produksi barang dan jasa tersebut dapat dikenali empat macam kelompok besar yakni: (1). perekonomian rakyat, (2). usaha swasta besar nasional, (3). usaha negara, dan (4). swasta besar asing. Konteks pembagian ini biasanya berkaitan dengan penguasaan aset produktif dan banyaknya unit usaha serta orang yang terlibat di dalamnya. Sehingga di dalamnya terkandung gambaran kekuatan politik dan kekuatan ekonomi yang jarak keduanya dalam pengertian negara menggambarkan potret keadilan. Demikian juga dari segi ciri dan karakternya akan membedakan fungsi dan tugas masing-masing dalam pencapaian tujuan untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat yang berlandaskan pada keadilan sosial. Oleh karena itu juga dikenal pembedaan fungsi perusahaan swasta sebagai private sector profit oriented sementara perusahaan negara digolongkan sebagai public sector service oriented (Venhagen, 1970). Lebih jauh jika kita perhatikan struktur usaha pada masing-masing sektor kegiatan ekonomi sebenarnya nampak benar, bahwa sektor tradisional seperti pertanian didominasi oleh usaha berskala kecil/mikro. Sektor terbesar kedua yang menjadii basis kegiatan usaha kecil adalah sektor perdagangan, hotel dan restoran, terutama perdagangan eceran. Namun demikian patut dicatat bahwa sebagian terbesar adalah usaha mikro dalam skala yang sangat kecil dan bukan merupakan badan hukum (BPS, 2000). Urutan ketiga adalah sektor industri pengolahan terutama industri pengolahan makanan dan minuman yang mengolah hasil pertanian dan kerajinan yang berbasis pertanian. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Departemen Pertanian sektor agrobisnis ini menyumbang sekitar 47 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) (Departemen Pertanian, 2000). Dalam kerangka ini sebenamya terclapat clua kesimpulan ballwa, pertama sektor- sektor ekonomi yang cliclominasi oleh usaha kecill mikro pada dasarnya adalah sektor tradisional yang sejak lama dikenal sebagai kehiduapan kegiatan ekonomi rakyat; dan kedua proses transformasi struktur ekonomi Indonesia terjadi lornpatan dari sektor pertanian ke sektor jasa tanpa rnelewati sektor industri sehingga tidak sempurna dan terjadi karena unsur keterpaksaan yang melahirkan sektor informal di sektor jasa dengan nilai tambah rendah (Simatupang, 1992).Dimensi lain yang penting untuk dipertanyakan adalah penguasaan aset yang timpang antara usaha besar dan usaha kecil dan menengah sebagaimana digambarkan oleh BPS (2001.) bahwa 57 persen aset tetap berada di tangan usaha besar, sementara usaha kecil hanya menguasai sekitar 21. persen saja. Padahal dengan penguasaan aset sebesar itu usaha kecil berhasil menyediakan lapangan kerja sekitar 89 Persen dari lapangan kerja yang tersedia serta menyumbang sekitar 41 Persen PDB. Kenyataan ini semakin mengukuhkan thesis perlunya "redistribusi aset" yang pernah dikembangkan, namun menimbulkan krittik pedas. padahal baru masuk dalam satu elemen saa, yaitu alokasi kredit untuk sektor tertentu (pertanian tanaman pangan terutama padi) dan kemudian dihentikan tanpa kepastian, sehingga menyisakan banyak persoalan. Jika kita tanggapi secara dingin redistribusi aset pada dasarnya dapat dilakukan dengan berbagai cara yang marked freindly dan tidak terkesan hanya untuk sekedar membagi-bagi atau rnemindahkan dari tangan yang pada saat ini menguasainya. Dalam kasus penguasaan aset oleh sektor-sektor ekonomi rakyat, maka yang paling rentan adalah status kepemilikan dan penguasaan, para petani pemilik tanah serta merta dipandang sebagai orang miskin oleh sektor modern (terutama perbankan) karena ketiadaan bukti legal akan kepemilikan dan penguasaannya. Resiko pertanian tidak dapat dihitung karena tiadanya catatan berbagai informasi pendukung yang handal dan layak dipercaya oleh lembaga keuangan, karena pemerintah lalai mengerjakannya. Temuan-temuan lokal yang jenius tidak mendapatkan tempat karena kurang dukungan untuk mengembangkan dan perlindungan akan haknya. Dengan demikian pada dasarnya dalam kerangka redistribusi aset jangka panjang masih tersedia jalan untuk melakukannya yaitu melalui apa yang disebut penciptaan aset masyarakat secara luas atau broad base asset creation melalui berbagai kegiatan berbasis ilmu pengetahuan dan kegiatan investasi murah bernilai tambah tinggi. Hal ini akan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memiliki aset-aset negara yang telah terjual melalui privatisasi dengan berpartisipasi di pasar saham atau penjualan kembali. Dengan demikian pemahaman bahwa ekonomi rakyat sebagai aktor akan lebih mudah dibanding memahami ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem sesuai kesepakatan politik. Hal ini tidak terlepas dari pengalanaman empiris perjalanan perekonomian bangsa Indonesia di mana mereka hadir dan memberikan kontribusi nyata dalam menyumbang kehidupan bangsa. Sektor-sektor kegiatan ekonomi yang didukung oleh ekonomi rakyat praktis tidak mengalami krisis sebagaimana dapat dilihat dari masing-masing sektor maupun antar daerah. Banyak daerah yang masih mampu menyumbangkan pertumbuhan di balik pertumbuhan nasional yang negatip demikian juga jika di1ihat dari sektor-sektor seperti pertanian yang masih tumbuh pada tahun 1998 dan 1999 ketika perekonomian kita mengalami pertumbuhan negatip dan nol (Mubyarto, 2001). Dengan menempatkan ekonomi rakyat sebagai bagian dari sektor-sektor maka pemberdayaan ekonomi rakyat berarti memampukan sektor- sektor ini dalam proses transformasi menuju arus utama perekonomian dengan mulus. Artinya para pelaku kecil tiada yang dimarjinalkan oleh proses menuju arus utama. Jika itu yang menjadi dasar maka pemberdayaan ekonomi rakyat adalah memampukan mereka dalam proses mekanisme passar yang semakin tinggi intensitasnya. Dimensi politik dan sosial perlu dipersiapkan sebagai prasyarat untuk mengawalnya. Sisi lain dari pelaku dalam perekonomian kita adalah para konsumen di mana rumah tangga kita menduduki pangsa terbesar dalam pengeluaran agregat (65%), yang diikuti oleh pengeluaran pemerintah (6%) dan selebihnya adalah pembentukan modal domestik sebesar 25% serta serta netto dari ekspor-impor-stok. Patut dicatat bahwa perekonomian Indonesia sudah memiliki derajat keterbukaan yang tinggi di mana rasio antara total perdagangan luar negeri yang terdiri dari ekspor dan impor telah mencapai sekitar 55 persen dari PDB. Derajad keterbukaan ini sekaligus menggambarkan kehidupan perekonomian kita yang semakin tidak dapat dilepaskan dengan hubungan dengan sektor luar negeri. Aspek lain dari rumah tangga yang perlu diperhatikan adalah struktur rumah tangga berdasarkan pengeluaran yang secara garis besar terdapat rumah tangga miskin dan rumah tangga tidak miskin. Secara rinci distribusi rumah tangga berdasarkan pengeluaran dapat dilihat dalam gambar 2. Persoalan kemiskinan adalah fenomena struktural yang penyebabnya sangat komplek dan pemecahannya tidak hanya dapat dilihat dari sisi pengeluaran tetapi juga dari sisi produksi dan penguasaan aset produktif. Tetapi untuk melihat persoalan pengelompokan penduduk miskin ini lazimnya menggunakan pendekatan pengeluaran, baru kemudian didalami dari dimensi penyebabnya. Krisis ekonomi juga dapat terekam dari sisi pengeluaran yang selama krisis telah dilaporkan terjadinya kemerosotan status gizi masyarakat yang melanda rumah tangga miskin sehingga dikhawatirkan akan lahir suatu generasi yang hilang yang akan menjadi beban ekonomi permanen dalam 20 tahun mendatang. Dalam kontek memahami cita-cita pembangunan ekonomi Indonesia untuk mewujudkan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran" dalam suatu perekonomian pasar, maka perumusan tiga tujuan kebijakan makro ekonomi (pertumbuhan, stabilitas dan kesempatan kerja) yang kemudian diterjemahkan menjadi trilogi pembangunan (pertumbuhan, stabilitas dan pemerataan) ternyata belum mampu menghindarkan dari proses marjinalisasi yang telah terjadi terhadap sekelompok warga bangsa akibat politik pembangunan yang bias pertumbuhan dan stabilitas yang mengekang. Persoalan yang dihadapi oleh kerangka teori ekonomi ternyata bukan pada kerangka penjelasan dan kemampuan melakukan prediksi, terapi juga terletak pada pengukuran tentang output. Jika prima kausa utama kemiskinan adalah pengangguran, dan ketidak adilan berpangkal dari banyaknya orang miskin, maka dalam trilogi juga sama pentingnya untuk menempatkan usaha menghilangkan kemiskinan sebagai bagian dari tujuan makro sebagai penajaman dari pemerataan. Standard texbook menyebutkan kesempatan kerja, sedangkan dalam politik pembangunan lima- tahunan diterjemahkan menjadi pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, maka sebagai penjabaran indikator pencapaiannya adalah pengurangan angka penduduk miskin. Demokrasi Ekonomi dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Dalam membangun suatu masyarakat yang dualistis dan sedang dalam proses transformasi peran pengembangan kelembagaan menjadi semakin penting. Dalam sistem pasar bagi suatu perekonomian yang maju kelembagaan akan mengikuti pasar (demand driven), namun dalam perekonomian subsisten kelembagaan yang dapat menarik perubahan masyarakat (institutional driven). Oleh karena itu rentang persoalan kelembagaan ekonomi bagi masyarakat Indonesia menjadi cukup jauh dan variasinya cukup luas. Dalam keadaan demikian tentu tidak akan ada suatu lembaga yang sesuai untuk mengatasi semua persoalan. Persoalan kelembagaan di dalam perekonomian yang sedang berkembang pada akhirnya harus dilihat dari titik pandang apakah dalam kerangka keisitemen secara makro atau sebenarnya sedang memahami keberpihakan untuk mengangkat derajad pelaku ekonomi rakyat dalaam kontek kehidupan yang demokratis di mana seharusnya mewakili sebagian besar aspirasi masyarakat. Dalam menangkap makna demokrasi ekonomi pada dasarnya ingin mengembangkan suatu perekonomian yang menganut mekanisme pasar dan tugas utama agar mekanisme pasar dapat bekerja secara efisien dan sehat perlu dilakukannya pengelolaan yang memungkinkannya. Sehingga dalam menjabarkan makna demokrasi ekonomi pernah dikembangkan konsep pasar terkelola. Peran pemerintah adalah menjaga lapangan permainan yang sama agar terjadi pertukaran yang efisien. Melalui kebijakan fiskal dan moneter pemerintah mengembangkan iklim yang membantu terjadinya kegiatan produksi dengan kapasitas yang terus meningkat. Namun demikian format ini seharusnya dikembangkan kembali ketika tanggung jawab monetary stability dan fiscal sustainability tidak lagi dalam satu kewenangan yaitu pemerintah saja, tetapi ada unsur Bank Indonesia yang independen. Sehingga dalam format sistem keuangan perbankan setelah UU BI yang baru (UU 23/1999) kedua-duanya diawasi oleh satu lembaga politik yang namanya Dewan Pelwakilan Rakyat (DPR). Format baru ini memperjelas kaitan antara kebijakan ekonomi dan keputusan politik yang berada di tangan pemerintah, perbankan dan DPR.Dalam suatu perekonomian pasar peran negara melalui pemerintah yang dipilih secara demokratis akan mewujudkan keinginan rakyat pemberi mandat dalam produk-produk yang nyata. Peran pemerintah dimaksud paling tidak ada empat macam menyediakan kerangka pengaturan (regulatory framework), penyediaan informasi, penyangga atau andil dalam menanggung resiko (bearing and sharing risk) dan penyediaan fasilitas/barang public (production of public goods) (Smith, L.D. dan Anne M. Thomson, 1991). Pengaturan pada dasarnya dilakukan dengan menetapkan seperangkat peraturan dan syarat- syarat yang memungkinkan perdagangan dan pertukaran dapat berjalan. termasuk di dalamnya adanya jaminan dan aturan tentang hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Sehingga negara pada dasarnya menyediakan peraturan yang memadai dan menyediakan lembaga peradilan yang melayani berbagai penyelesaian gugatan. Dengan demikian antara hak dan kewajiban dijamin dengan terselenggaranya sistem peradilan yang adil. Disisi lain persoalan yang terkait dengan penyediaan informasi menjadi penting dalam suasana terjadi informasi yang bersifat asimetri. Aspek ketiga yang penting dalam negara adalah dukungan untuk mengambil resiko terutama untuk kegiatan yang bersifat pengembangan, sehingga hal ini juga sering dikaitkan dengan kehadiran perusahaan milik negara yang dikenal sebagai BUMN. Kehadiran perusahaan milik negara telah merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional kita, karena kita mengakui kehadirannya. Namun demikian karena pertimbangan efisiensi tidak jarang kehadiran BUMN sering dianggap menjadi beban perekonomian dan menimbulkan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku yang lain. Di Indonesia sejak krisis ekonomi proses privatisasi masih terus berlangsung, meskipun rencana privatisasi ini sudah sejak sebelum krisis dirancang untuk meningkatkan efisiensi, namun akhir-akhir ini berubah menjadi penjualan secara keseluruhan. Masih dalam kaitannya dengan tugas negara dalam menghasilkan barang dalam jasa maka lazimnya argumen penting untuk kehadiran negara dikaitkan dengan penyediaan barang publik. Dalam proess pengembangan jasa publik ini menjadi elemen penting untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pengembangan karena biaya operasional dapat ditekan oleh pelaku perorangan.Dalam demokrasi ekonomi pada format sistem perundang-undangan bidang perekonomian yang sekarang ada, maka keberpihakan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat selain melalui mekanisme pengaturan juga harus didukung melalui mekanisme anggaran baik pada tingkat nasional, propinsi maupun daerah. Tanpa dukungan anggaran yang jelas maka pemberdayaan sepenuhnya hanya bergantung pada pasar atau berarti tiada keberpihakan. Dengan demikian dalam format baru ini akan terjadi transparansi sehingga munculnya free rider dalam memanfaatkan dukungan pemerintah secara tersembunyi lewat kredit perbankan dapat ditekan. Namun demikian dalam proses peralihan yang semacam ini memerlukan pengembangan yang terus menerus, karena baik secara kelembagaan maupun orientasi pengembangan belum siap betul. Demokrasi ekonomi memberikan jalan untuk mengatur pemihakan yang diputuskan secara kolektif dan demokratis melalui keputusan politik lembaga legislatif, sementara eksekutif dapat menjalankan amanat keberpihakan dalam bentuk kebijakan penciptaan iklim yang kondusif dan politik anggaran kepada pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai stakeholder terbesar. Reposisi Peran Koperasi Koperasi dari sejak kelahirannya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu antara selfhelp-cooperation atau individualitet- solidaritet (M.Hatta) selalu disebut bersamaan untuk menggambarkan dasar pendirian koperasi. Dengan cara pandang ini koperasi sering dilihat sebagai kerjasama pasar dari sebagian pelaku ekonomi dalam melawan ketidak adilan pasar yang terjadi. Sementara kerjasama yang melibatkan lebih dari satu orang yang menempatkan kebersamaan sebagai dasarnya maka tidak dapat terlepas dari dimensi sosial. Oleh karena itu koperasi juga sering ditempatkan sebagai bentuk member base economic organisation fiz a fiz capital base eco- nomic organisation. Gambaran inilah yang menjadikan koperasi selau menjadi pilihan untuk mengatur ekonomi orang banyak yang lemah dalam menghadapi persaingan pasar. Namun karena sejarah pengenalan koperasi yang berbeda maka pemikiran koperasipun juga berkembang dengan madzab yang berbeda-beda, bahkan kaitan antara dimensi ekonomi murni dengan masalah politik dan sosial banyak campur aduk, terutama di negara sedang berkembang.. Hingga tahun 1961 praktis kita belum pernah menemukan definisi koperasi yang didokumentasikan secara formal dan diakui oleh dunia internasional, meskipun koperasi telah hadir sejak abad 18. Koperasi diberikan pengertian yang diterima internasional pada awalnya oleh organisasi bukan milik gerakan koperasi, tetapi justru oleh lembaga internasional yang menangani masalah perburuhan yakni ILO. ILO lebih menekankan pada peran koperasi sebagai instrumen untuk memperbaiki kesejahteraan para pekerja, oleh karena itu yang menonjol adalah persyaratan seseorang untuk menjadi anggota koperasi, sehingga lebih ditekankan pada kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi. Pada tahun 1990an ditengah arus globalisasi dan liberalisasi perdagangan, koperasi dunia juga mempertanyakan kelangsungannya ditengah arus swastanisasi dan persaingan yang semakin tajam sebagaiman terlihat dalam kongres Tokyo 1992 (SvendAkheberg, 1992). Namun pada tahun 1995 gerakan koperasi dunia melalui kongresnya di Menchester Inggris menjawab dengan dua tema pokok kembali kepada nilai dan jatidiri koperasi dan menempatkan koperasi sebagai badan usaha atau perusahaan (enterprise) dengan pengelolaan demokratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Gerakan koperasi kembali menyatakan keharusan bagi koperasi untuk menjunjung tinggi nilai etika (ethi- cal values) yaitu: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepudian kepada pihak lain (hon-esty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA, 1995). Sejak itu gerakan koperasi dunia memiliki definisi secara formal dan tertulis untuk menjadi kesepakatan gerakan koperasi dunia.Di kawasan Asia Pasific sejak 1990 telah terjadi interaksi yang baik antara gerakan koperasi dan pemerintah melalui pertemuan dua tahunan. Dalam menanggapi dinamika kawasan yang sedang terjadi telah menetapkan beberapa prinsip sebagai dasar untuk membangun tindakan bersama yaitu:
Ketujuh sikap ini akan mendasari desakan gerakan koperasi terhadap anggotanya dan pemerintah di negara masing-masing, sehingga dapat kita pandang sebagai gerakan bola salju yang akan dilakukan oleh masyarakat koperasi dunia. Potret koperasi Indonesia setelah lima puluh lima tahun berkembang dalam suasana demokrasi terpimpin dan sentralisasi kekuasaan serta politik masa mengambang ternyata tetap hadir di dalam perekonomian kita. Potret koperasi program meskipun mencatat keberhasilan bagi pelaksanaan program pemerintah (swasembada beras maupun pembagunan pertanian dalam arti luas dan pemeliharaan stabilitas ekonomi) , namun menimbulkan beban sosial bagi koperasi yang bersangkutan serta menimbulkan antipati masyarakat. Namun gambaran tersebut ternyata hanya menyentuh sekitar 20 persen dari jumlah koperasi yang ada ( 12.000 koperasi/KUD dari 52.0000 koperasi keseluruhan) dan hanya menimbulkan pengaruh pada kurang dari 45 persen pembentukan aset koperasi. Sehingga apabila kita jujur masih terlalu besar kenyataan swadaya koperasi dan manfaatnya bagi mendorong roda perekonomian. Koperasi kredit (kredit, simpan pinjam dan kegiatan pembiayaan oleh koperasi) menguasai 55 persen dari aset koperasi, melayani hampir 11 juta nasabah serta mcnempati tempat ke dua dalam pasar kredit mikro setelah BRl Unit Desa. Sehingga koperasi kredit telah menjadi jaringan terluas dan paling dekat dengan kegiatan ekonomi lapis bawah yang menjadi tulang punggung kegiatan ekonomi rakyat. Sektor kegiatan ini praktis tidak menjadi perhatian pemerintah, meskipun berbagai upaya telah dirintis oleh program negara donor. Dengai melihat pengalaman dari berbagai negara dan refleksi pengalaman Indonesia yang sarat dengan intervensi selama lima puluh tahun dan represi sedemikian lama masih menyisakan karakter kemandirian pada sebagian besar masyarakat koperasi, maka koperasi tetap dapat menjadi instrumen bagi masyarakat untuk bersama-sama menghadapi ketidakadilan pasar sepanjang orang di luar koperasi tidak menetapkan persyaratan koperasi dan mencampuri mekanisme koperasi. Adalah tidak adil jika kita mengadili koperasi Indonesia dengan ejekan, padahal kebiasaan yang konotasikan tidak baik itu hanya melanda sebagian kecil koperasi yang terkait dengan program dari luar koperasi dan koperasi tidak berdaya menolaknya. Gugatan ketidak adilan ini selayaknya dialamatkan kepada semua pihak selain pemerintah, para ilmuwan, kaum politisi dan media serta gerakan koperasi sendiri yang perhatiannya bias kepada koperasi program. Sehingga pengamatan yang seimbang terhadap gerakan koperasi tidak mendapat tempat dan citra koperasi menjadi terpinggirkan. Untuk dampak tersebut kita patut angkat jempol bahwa dari hari ke hari masih semakin banyak orang yang ingin membagun koperasi secara benar dan menjadi baik, inilah salah satu kekuatan koperasi sebagai perusahaan yang didirikan one for last (Barberini, 2002) . Negara mengatur dalam rangka menjaga aturan main yang jelas dan memberikan perlindungan publik terhadap masyarakat baik yang berkoperasi maupun yang berada di luar koperasi. Dengan demikian peran pengaturan dijaga tidak menjadi intervensi yang menimbulkan ketergantungan. Di banyak negara para pendukung gerakan koperasi selalu menempatkan prinsip kerja keras dan berusaha dengan keras, jika gagal datang ke pemerintah, jika pemerintah tidak mampu bekerjasama lah dalam koperasi dan bersama koperasi lain (CCA). Scmangat ini masih mungkin ditanamkan kembali dan ketergantungan dapat dihindari apabila ada "institusi perantara" yang merupakan representasi kepentingan koperasi dan pemerintah serta stakeholder lainnya. Pendekatan penguatannya harus lugas pada pendekatan bisnis unruk membantu bisnis koperasi berkembang. Dari segi pendekatan hat ini berarti memadukan antara pendekatan supply driven dengan demand driven dalam pemberian dukungan perkuatan kepada koperasi. Strategi Dasar: Daerah Otonom Sebagai Basis Pemberdayaan Ekonomi rakyat pada hakekatnya berada di daerah otonom dan daerah otonom mempunyai kepentingan sama untuk melangsungkan status otonomi seara mandiri. Oleh karena itu dengan menempatkan daerah otonom sebagai basisi penilaian untuk menggerakkan pemberdayaan ekonomi rakyat akan mempermudah menemu kenali persoalan secara tepat serta menghindarkan diri dari perdebatan makro yang tidak perlu. Di banyak negara seperti Kanada pengaturan mengenai kredit pertanian, koperasi dan lain-lain justru ditempatkan pada pengaturan oleh daerah melalui local government act untuk memberikan perhatian terhadap masalah khusus yang perlu diberikan pada sektor-sektor yang memerlukan perhatian khusus. Daerah otonom memerlukan lembaga-lembaga lokal, terutama lembaga keuangan yang dapat menahan arus aliran sumberdaya (keuangan) ke luar daerah dan sekaligus membangun kekuatan pengimbang untuk menarik investasi dalam rangka meningkatkan kepadatan investasi per satuan unit usaha (to increase investment density). Hal ini pada giliranya akan menjamin arus yang adil dalam sumberdaya keuangan antara daerah dengan pusat- pusat penarikan. Thesis dasar y:mg hendak diuji dan diwujudkan adalah dengan penguatan sumberdaya lokal pada basis rakyat yang luas akan memperkuat posisi tawar nasional. Pemberdayaan ekonomi daerah berarti gerakan menyeluruh untuk mengangkat taraf hidup masyarakat. Unit analisis makro diturunkan menjadi tingkat daerah otonom dan untuk sementara, kita lepaskan dari indikator makro perekonomian yang lazim digunakan seperti inflasi, nilai tukar dan pertumbuhan (Hill, 1991). Dalam hal ini kita lebih mengutamakan analisis pada unit mikro tentang jumlah orang yang termajinalisasi oleh proses pertumbuhan/pembangunan atau perubahan lainnya yang tidak mampu ditanggapi oleh individu tersebut yang menyerupai indikator sosial yang lazim diterima dan mempunyai kemampuan komparasi. Sebagai contoh indikator yang paling mendasar adalah jumlah penduduk miskin, penduduk kurang gizi, jumlah penduduk yang tidak usia muda yang tidak menyelesaikan pendidikan dasar. Kesemuannya ini diturunkan dari tujuan nasional yang termuat dalam pembukaan UUD yaitu meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa. Cara pandang ini akan lebih memudahkan kesalah pahaman dan perdebatan persoalan indikator kemajuan ekonomi yang akhirnya berlanjut pada masalah sistem ekonomi dan realitas sistem pasar yang kita anut, oleh karena itu fokus agenda kita adalah pemberdayaan ekonomi rakyat dalam sistem pasar perekonomian Indonesia. Secara teoritis daerah merupakan basis penciptaan surplus karena tingkat konsumsi rendah, investasi rendah sementara pada akhir- akhir ini menjadi penerima transfer netto yang besar. Dalam setiap pengalaman pembangunan sektor tradisional (pertanian/primer) selalu menjadi penyedia tabungan bagi pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu flatform dasar penguatan ekonomi rakyat yang berarti penguatan ekonomi daerah adalah menjamin aliran modal dari daerah yang tidak bias pada pengurasan sumberdaya daerah. Hal ini hanya dapat dikerjakan dengan penguatan basis lembaga keuangan, baik modern maupun tradisional serta bank maupun bukan bank. Untuk perbankan jenjang terendah bank basis daerah yang kita miliki baru pada tingkat propinsi dengan Bank Pembagunan Daerah untuk Bank Umum sehingga arus pengurasan dana ke pusat-pusat kota masih belum dapat dihindarkan, meskipun masih lebih berorientasi ke daerah dibanding yang terpusat di ibukota. Bank-bank yang dapat dikategorikan mempunyai perhatian kewilayahan karena kedudukannya masih sangat terbatas dan tidak kuat. Di luar Bank umum terdapat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mempunyai basis yang lebih lokal pada daerah otonom. Tujuan utama penataan lembaga keuangan di daerah adalah untuk menjamin aliran modal yang adil dan lebih berorientasi pada kesempatan daerah agar percepatan penyediaan layanan keuangan secara masive dan berorientasi pasar dapat segera ditumbuhkan. Pada gilirannya upaya ini akan meningkatkan kedalaman derajad moneterisasi pedasaan dan tidak hanya dalam arti agregat tetapi juga kualitas transaksi. Dalam penataan keuangan di daerah basis pelayanan terluas dapat diletakkan pada lembaga keuangan mikro, terutama koperasi yang sudah jelas kedudukan entitas legal, sistem dan mekanisme serta refensi pengalaman sukses baik dari dalam maupun luar negeri. Daerah otonom menjadi unit pusat pengembangan koperasi kredit sehingga terdapat semacam "district's central bank of microcredit/cooperatives". Tugas lembaga ini tiada lain adalah dalam hal pengaturan likuiditas dan pengawasan terhadap koperasi primer anggotanya. Proses kapitalisasi koperasi oleh pemerintah (pemerintah daerah) dapat dijalankan melalui lembaga ini.. Lembaga ini dapat berbentuk koperasi pusat dan dalam pendiriannya tidak diijinkan memberikan pinjaman kepada siapapun kecuali anggotanya, sehingga keanggotaan akan mengikat syarat kualitas pengeloalaan koperasi yang disyaratkan oleh koperasi pusat. Dalam hal daerah ingin mengikut sertakan modalnya dapat dalam bentuk "modal penyertaan" dalam format UU 25/1992 atau "saham" sesuai pemikiran baru yang berkembang. Basis pelayanan kredit melalui koperasi ini dapat dijalankan dengan kerangka pengembangan yang luas dan tidak selalu terikat dengan pembagian wilayah administratif seperti desa, kecamatan dan sebagainya namun dapat diselenggarakan secara kompetitif pada tempat kedudukannya. Untuk maksud efisiensi dan penguatan antara daerah kabupaten dan kota yang berada dalam satu kawasan pemusatan koeperasi disatukan saja. Masing-masing daearah kepentingannya dapat ditampung dalam suatu Dewan Pengarah yang mewakili seluruh stakeholder bagi pengembangan koperasi atau semacam Area Cooperative Devel-opment Council.Koperasi-koperasi yang lain yang sudah ada didorong untuk melakukan restrukturisasi menuju basis bisnis dan keangggotaan yang kokoh. Bagi koperasi yang dominasi kegiatannya berat pada suatu kegiatan simpan-pinjam sekaligus diarahkan menjadi koperasi tunggal usaha keuangan. ]enis koperasi lain dikembangkan pada arah koperasi produsen, koperasi konsumen dan koperasi jasa sesuai kebutuhan dan atas dasar prinsip kerjasama pasar pada lapangan permainan yang sama. Dasar- dasar pengembangan ini selalu atas dasar sukarela dan kesepakatan koperasi yang bersangkutan, karena lingkungan peraturan perundangan juga sedang berubah yang menuju kepada tiga hal: penyetaraan badan usaha badan hukum koperasi pelaksanaan dan pengawalan pelaksanaan prinsip dan nilai koperasi sebagai badan usaha yang memiliki karakter dan konten sosial, penggarisan peran yasng jelas hubungan antara pemerintah dan gerakan koperasi serta masyarakat sebagai stakeholder. Komponen kedua yang perlu dikembangkan ada.lah pengerahan dana murah masyarakat secara luas melalui pengembangan berbagai sistem jaminan sosial untuk penanggulangan kemiskinan (kelaparan/kurang gizi), kesehatan dan pendidikan. Hal ini antara lain melalui pengembangan sistem jaminan sosial bagi penduduk miskin dan para pekerja di sektor informal, termasuk Lembaga Amil Zakat (UU23 1999) yang dilaksanakan masyarakat. Disarankan sistem ini dilaksanakan melalui sistim jaminan sosial mikro atau micro social insurance system yang terbukti telah sukses di banyak negara. Sistem ini akan melindungi rakyat dan pelaku ekonomi rakyat dari ketidak pastian karena tidak dapat bekerja. Dalam sistem syariah (baca: bagi hasil) sistem ini lebih menjamin kepastian jangka panjang dan dapat dikaitkan dengan gerakan kembali untuk mengurangi resiko sistem finansil yang ada misalnya pengenalan kembali standar emas dalam bentuk dinar dan dirham sebagai instrumen pembayaran zakat atau tabungan jangka panjang seperti tabung haji dan lain-lain. Indonesia tidak menghadapi ancaman ketahanan pangan dalam arti penyediaan tetapi akan menghadapi ancaman ketahanan pangan dalam arti ketahanan daya beli (akses) yang merata. Pertanian di daerah harus diorientasikan pada optimalisasi mikro pada usaha tani untuk meingkatkan pendapatan petani baik jangka pendek maupun jangka panjang, penialain program secara makro harus didasarkan pada landasan keunggulan komperatif dan prinsip keterbukaaan. Oleh karena itu persefektif untuk menjamin kepentingan jangka panjang harus mulai dipikirkan terutama bila tersedia dana jangka panjang yang murah. Peluang ini dapat dimanfaatkan dengan mengembangkan program pengembangan dan penciptaan aset masyarakat secara luas. Salah satu kegiatan yang dapat memenuhi maksud ini adalah pengembangan agroforestry untuk mendukung kelangsungan ekosistem yang baik disertai dukungan untuk menjaga kelangsungan industri kerajinan rakyat di bidang manufakturing. Masing-masing daerah dapat dapat membuat gerakan menanam sejuta pohon khas daerah seperti: jati, mahoni, cendana, meranti, eboni dan lain-lain. Perkebunan hutan rakyat ini bila disertai dengan peningkatan dokumentasi persyaratan legal (sertifikat tanah, notarisasi perjanjian kerjasama dan sertifikasi apresiasi nilai oleh lembaga yang kompeten) akan menambah nilai aset dan kemampuan sektor pedesaan untuk menarik dana perbankan dari luar oleh wirausaha di desa ( pikiran ini dimaksudkan untuk menaggapi kesulitan yang dikemukakan oleh De Soto). Sektor kegiatan lain yang secara kultural diyakini oleh masyarakat sebagai instrumen tabungan dan penciptaan aset adalah ternak sehingga peternakan adalah pilar lain penciptaan aset masyarakat menuju pertanian berkelanjutan, perbaikan mutu gizi dan dapat dikerjakan bersama dengan kegiatan agroforestry, Perbaikan lingkungan, penangulangan kemiskinan, sistem jaminan kesehatan dan bea siswa untuk program pendidikan adalah termasuk dalam empat program yang dapat dijadikan instrumen untuk debt swap. Dengan demikian kita juga membangunan kemampuan masyarakat untuk menyangga masa depan bangsa dalam membayar hutang atau membeli aset negara yang terjual dan berkepentingan langsung dengan nasib penduduk seperti perkebunan, prasarana atau lembaga keuangan.Sebagai suatu gerakan sebaiknya dilakukan dari daerah dan bekerjasama dengan daearah. Sebagai proponen gerakan, maka dianjurkan untuk membangun kerjasama dengan daerah dan gerakan ini juga dapat dimulai dengan skala masyarakat. Model-model keberhasilan perlu diciptakan dengan daerah-daerah terpilih. Karena ini kepentingan semua lapisan masyarakat maka pegiat lembaga kemasyarakatan, gerakan koperasi, dunia perguruan tinggi, dunia usaha dan pemerintah serta politisi harus diyakinkan dan menjadikannya sebagai agenda bersama mereka. Katakuncinya adalah: "perkuat daerah, lembaga keuangan mikro, penciptaan aset dan kemandirian" masyarakat, daerah dan bangsa". Para penggagas dan pendukung dari gerakan semacam ini dapat melaporkan pengalamannya dari masing-masing contoh baik pada skala mikro hingga pada skala daerah. Oleh karena itu pertemuan periodik tahunan dapat diprogramkan bersama kegiatan gerakan lainnya untuk memberikan evaluasi. Media semacam ini secara teratur akan membangkitkan semangat baru untuk memperbaharui, memperbaiki dan meningkatkan gerakan ini. Dalam jangka lima tahunan sebuah konperensi besar perlu digelar untuk mendomentasi dan sekaligus membuat proyeksi jangka panjang sepuluh atau duapuluh tahun mendatang apakah gerakan ini telah melahirkan secercah harapan baru bagi Indonesia yang bebas kebodohan, kemiskinan dan rakyat mampu membebaskan negeri ini dari hutang. Pada akhirnya wujud dari politik pembangunan ekonomi yang berkeadilan sosial akan ditentukan pada tingkat pelaksanaanya. Tanpa mempersoalkan sesuatu yang telah disepakati bahwa perkonomian Indonesia dibangun melalui mekanisme pasar yang sehat, maka peran perwujudan keadilan sosial diatur dalam suatu sistem hukum yang merupakan produk kesepakatan politik atas dasar demokrasi. Di antara kedaulatan politik dan kedaulatan pasar dalam kenyataannya masih menyisakan suatu tatanan sosial yang dapat saja kondusif, belum siap hingga perlunya menampung pranata khusus dalam sistem pasar. Oleh karena itu demokrasi ekonomi akan mampu membawa pada hasil pembangunan pada tingkat realitas bila menampung dasar- dasar dimaksud serta menampung keikut sertaan segenap lapisan masyarakat. Kebinekaan budaya mengajarkan pada keharusan untuk melihat pada titik akar yang paling dekat dengan mereka, oleh karena itu daerah dapat menjadi dasar untuk mencapai keragaman pendekatan dalam satu tujuan pemberdayaan ekonomi rakyat. Penutup Dengan memahami ekonomi rakyat sebagai bentuk kegiatan ekonomi dalam sektor kegiatan yang ada maka sistem pasar yang berlandaskan demokrasi ekonomi akan mampu membawa perumusan kebijakan yang menampung aspirasi pelaku terbesar. Format politik ekonomi dalam kerangka sistem keuangan baru pasca UU 23/1999 menempatkan instrumen kebijakan fiskal menjadi titik sentral pemihakan pemerintah nasional dan daerah terhadap pemberdayaan ekonomi rakyat. Menempatkan daerah sebagai strategi dasar pemberdayaan dengan dukungan lembaga keuangan lokal terutama lembaga keuangan milik masyarakat, koperasi, maka akan terjadi arus aliran modal yang seimbang dan efisien. Penguatan pelayanan jaminan sosial dan penciptaan aset masyarakat adalah instrumen penting membangun kemandirian jangka panjang. Jalan ini diyakini dapat menjadi model pembangunan ekonomi berkeadilan sosial. "pemberdayaan ekonomi rakyat - dengan demokrasi ekonomi -penguatan koperasi dan institusi keuangan pada daerah otonom -pengembangan layanan jaminan sosial dan penciptaan aset-untuk mewujudkan pembangunan berkeadilan sosial dan mandiri" DAFTAR BACAAN1. Couture, M-F, D. Faber, M. Larim, A-B. Nippierd : Transition to Cooperative Entre- preneurship, ILa and University of Nyeurode, of Nyenrode, Genewa, 2002. 2. Ravi Shankar and Garry Conan: Second Criti- cal Study on Cooperative Legislation and policy Reform, lCA, RAPA, New Delhi, 2002.
| |