| LIHAT LAMPIRAN |

USAHA KECIL DAN MENENGAH MENUJU OTONOMI DAERAH DAN ERA PERDAGANGAN BEBAS

Oleh : Mangara Tambunan

 

OTONOMI DAERAH

 

Sejak Januari 2001 bangsa dan negara Indonesia  memulai babak baru penyelenggaraan pemerintahan, dimana otonomi daerah dilaksanakan di seluruh Dati II kota dan kabupaten, yang jumlahnya mencapai 336 daerah. Hampir seluruh kewenangan pemerintah pusat diserahkan pada daerah, kecuali lima bidang; Politik Luar Negeri, Pertahanan Keamanan, Peradilan, Moneter, Fiskal dan Agama. Kondisi ini menimbulkan peningkatan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan (penyediaan barang publik dan pembangunan ekonomi) di tingkat daerah yang Sangat besar, baik dilihat dalam lingkup tugasnya, maupun dilihat dari prosesnya Yang berlangsung sangat cepat      (big bang).

Pergeseran kewenangan dan penyelenggaraan berbagai tugas pemerintahan tersebut menempatkan Pemda kota dan kabupaten, yang merupakan ujung tombak implementasi otonomi, pada posisi yang sulit. Selain keterbatasan kemampuan keuagan dan SDM, Pemda juga dihadapkan pada lingkungan usaha yang semakin dinamis sebagai akibat gelombang era perdagangan bebas. Arus perdagangan bebas ini hampir tidak terbendung, menjalar ke berbagai pelosok daerah melalui wahana travel, transport and telecommunication.

I.          Pasal 7 UU No. 221 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Di samping ke lima hal tersebut terdapat kewenangan lain yang masih dipegang  pemerintah pusat, yakni [1] kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, [2] dana perimbangan keuangan, [3] sistem administrasi negara, {4] lembaga perekonumian negara, [5] pembinaan dan pemberdayaan sumberdaya manusia, (6] pendayagunaan SDA, [7] teknologi tinggi yang strategis, {8] konservasi, dan [9] standarisasi nasional.

 

 

yang semakin murah dan nyaman bagi penggunanya. Proses perdagangan bebas tersebut telah membuka peluang dan kesempatan bagi para pelaku ekonomi untuk mengembangkan usahanya, baik yang telah berjalan selama ini maupun jenis usaha baru. Akibatnya pihak Pemda juga dihadapkan pada tuntutan dunia usaha agar memberikan respon kebijakan secara memadai terhadap rezirn perdagangan yang semakin terbuka (trade liberalization) dan dilakukannya pergeseran pendekatan dalam pembangunan perekonomian daerah dan plan economy ke market economy.

Salah satu kunci utama penentu keberhasilan Pemda dalam menjawab berbagai tantangan di atas adalah respon Pemda dalam pemenuhan kebutuhan keuangan daerah (desentralisasi fiskal). Hingga saat ini kecenderungan yang nampak adalah dalam bentuk rnengupayakan peningkatan PAD. Kondisi ini nampaknya banyak dipengaruhi oleh tiga hal. Pertama, keterlambatan pemerintah pusat dalam mengeluarkan berbagai peraturan pelaksanaan otonomi daerah dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah baru ditetapkan pada bulan November 2000, atau hanya selang dua bulan sebelum jadwal pelaksanaan otonomi daerah (Januari 2001). Hal tersebut berakibat pada keterlambatan pihak Pemda dalam mempersiapkan diri rnenghadapi otonomi daerah. Hingga saat ini, sebagian besar Pemda kota / kabupaten masih disibukkan dengan upaya penataan ulang struktur organisasi. Kedua, PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, tidak mengatur kewenangan dan tugas daerah kota dan kabupaten secara langsung, sehingga menimbulkan keraguan atas kesungguhan implementasi otonom daerah. Ketiga, hingga saat ini ketidakpastian kecukupan dana alokasi umum (DAU) masih cukup tinggi, sebagai akibat dari pelimpahan pegawai pusat ke daerah, kenaikan gaji pegawai yang berlaku surut, dan issu pengalihan bentuk DAU dari uang menjadi kertas obligasi.

Secara umum diyakini bahwa otonomi daerah akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pendapat ini dilandasi oleh pandangan yang menyatakan kebutuhan masyarakat daerah terhadap barang publik dapat terpenuhi dengan lebih baik dibandingkan bila langsung diatur oleh pemerintah pusat. Namun, kecenderungan ke arah tersebut tidak nampak, karena hingga saat ini sebagian besar pemerintahan daerah, baik Pemda dan DPRD kota dan kabupaten di Indonesia merespon otonomi daerah dengan menggenjot kenaikan PAD melalui pajak dan retribusi, tanpa diimbangi peningkatan efektivitas pengeluaran APBD. Langkah kebijakan semacam ini dapat berpengaruh buruk terhadap aktivitas perdagangan, investasi di tingkat daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Pada masa pemulihan ekonomi daerah yang saat ini sedang berlangsug, aktivitas perdagangan, khususnya perdagangan luar daerah dan luar negeri dalam era perdagangan bebas, serta investasi lokal merupakan mesin penggerak pertumbuhan. Peningkatan hambatan perdagangan dan investasi akan menimbulkan dampak terhadap tingkat pengangguran, kemiskinan, dan perkembangan kelompok Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Bagi sebagian besar propinsi, ketiga masalah tersebut merupakan agenda pokok yang perlu segera ditangani, karena selama krisis ekononn jumlah penduduk miskin mengalami peningkatan, dan keberadaan UKM yang berperan sebagai penyangga aktivitas perekonomian daerah. Diperkirakan jumlah penduduk miskin meningkat sebanyak 13,8 juta jiwa, atau meningkat sekitar 40 persen selama periode 1996 -1993.

Mengingat kepentingan di atas, maka patut dipertanyakan hingga sejauh mana pelaksanaan otonomi daerah akan lebih bertahan dalam era perdagangan bebas. Selanjutnya, bagaimanakah dampak otonomi daerah dan perdagangan bebas terhadap UKM. Dan sebaliknya, bagaimanakah UKM dapat menjadi potensi ekonomi yang dapat mendukung keberhasilan otonomi daerah dalam menghadapi era perdagangan bebas.

 

ERA PERDAGANGAN BEBAS

 

Gelombang tuntutan terhadap otonomi daerah yang sangat besar  pada masa reformasi berakar pada dua hal. Pertama, fakta historis menunjukkan adanya kebinekaan sosial-politik geografi antar daerah yang tinggi. Kedua, adanya pengaruh dari era perdagangan bebas dunia menuju perdagangan bebas, yang ditandai oleh semakin mudahnya mobilitas tenaga kerja, kapital, dana dan informasi melintasi jarak dan waktu.

Aspek pertama menumbuhkan kebutuhan akan pentingnya pengakuan terhadap keberagaman cara masyarakat mengatur dirinya melalui suatu lembaga yang disebut dengan pemerintah. Aspek kedua secara riil telah membuka kesempatan bagi daerah untuk berhubungan dengan atau mengunjungi bagian belahan bumi mana pun secara cepat, dan juga sebaliknya bagi usaha ekonomis dari luar untuk masuk dan "mematikan" usaha di daerah.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh wahana perdagangan bebas (travel, transport and telecomunication), maka intuisi bisnis yang muncul pertama adalah keinginan untuk melakukan pertukaran / perdagangan dengan berbagai pihak. Sejarah perkembangan peradaban manusia membuktikan bahwa aktivitas perdagangan senantiasa memberikan manfaat bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Meskipun sangat mungkin besaran manfaat yang diterima keduanya tidak sama atau bahkan rnungkin sangat timpang, namun perolehan tambahan keuntungan penghasilan sebagai dampak langsung dari perluasan perdagangan rnerupakan kepentingan utama dari para pelakunya. Oleh karena itu, gelombang perdagangan bebas selalu diikuti oleh tuntutan untuk mengurangi berbagai hambatan atau liberalisasi perdagangan.

Aspek kedua yang dipicu oleh perdagangan bebas adalah semakin cepat usangnya sistem pemerintahan yang sentralistis. Wahana perdagangan bebas telah memungkinkan sektor swasta melakukan relokasi dan realokasi sumberdaya secara cepat dan efisien mengikuti signal pasar. Selanjutnya, pengaruh tersebut akan menampakkan diri dalam struktur dan fungsi pemerintahan, dimana pemerintah dituntut lebih banyak mengurus penyediaan public good dan secara significant mengurangi perannya sebagai pelaku / pelaksana pembangunan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Secara umum pengaruh dari otonomi dan perdagangan bebas terhadap kondusifitas iklim usaha dapat digambarkan seperti pada Gambar 1.

Gambar 1. Implikasi Otonomi daerah terhadap Kondusifitas Iklim Usaha di Daerah

 

Keterangan: .

*) Meliputi Keamanan, Infrastruktur Fisik, Perijinan: prosedur dan proses penyusunan-nya, Informasi, dan Kredit

 

Gambar 1 memperlihatkan hubungan antara tiga issu pokok yang didiskusikan dalam paper ini, yakni; otonomi daerah (khususnya aspek desentralisasi fiskal) iklim usaha (yang mendorong / menghambat UKM) perdagangan bebas. Di Indonesia otonomi daerah (DF) merupakan komponen utama dari program otonomi daerah yang dijalankan sejak awal tahun 2001. Pelaksanaan otonomi daerah dapat dipandang sebagai proses reformasi di bidang politik, kelembagaan dan sistem ekonomi. Di Indonesia hal ini diwujudkan dalam bentuk pelimpahan kewenangan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada Pemda, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun1999.

Iklim usaha merupakan terminologi untuk menggambarkan situasi lingkungan tempat kegiatan bisnis berlangsung. Dalam kaitannya dengan peranan UKM, lingkungan usaha ini dapat menjadi faktor pendorong atau penghambat. Lingkungan dimaksud setidaknya terdiri dari tiga komponen / unsur yaitu sosial, ekonomi, dan kondisi alam. Aspek penting dari unsur sosial yang menentukan iklim usaha adalah "nilai" masyarakat setempat terhadap profesi pengusaha / pedagang dan penghargaan terhadap "kerja". Aspek ekonomi mencakup akses terhadap keamanan, infrastruktur, perijinan, informasi, dan kredit, serta hambatan di bidang perdagangan dan investasi. Aspek perdagangan dan investasi menjadi issu penting, mengingat kedua aktivitas ekonomi tersebut merupakan motor utama penggerak pertumbuhan ekonomi. Sedangkan, kondisi alam berkaitan dengan kondisi topografi, jarak, dan lain-lain.

lnteraksi ketiga unsur tersebut menentukan besarnya biaya transaksi (transaction cost), yang merupakan barometer utama untuk menilai kondusifitas iklim usaha di suatu daerah. Semakin rendah biaya transaksi berarti iklim usaha semakin kondusif, dan sebaliknya bila biaya transaksi meningkat atau semakin tinggi,  berarti iklim usaha semakin tidak kondusif.

Melalui uraian di atas dapat ditarik hubungan antara otonomi daerah dengan iklim usaha. Bila otonomi daerah diimplementasikan dalam bentuk penambahan jenis pajak daerah dan retribusi daerah tanpa ada peningkatan efektivitas pengeluaran, sehingga mengakibatkan kenaikan biaya transaksi, maka iklim usaha akan memburuk atau semakin tidak kondusif. Sebaliknya, jika otonomi daerah lebih ditekankan dalam bentuk peningkatan efektivitas pengeluaran (dana dialokasikan berdasarkan prioritas kebutuhan daerah) daripada penambahan jenis pajak dan retribusi, sehingga biaya transaksi menurun, maka iklim usaha akan membaik atau semakin kondusif.

Iklim usaha yang semakin kondusif akan memberi pengaruh positif terhadap perekonomian daerah, dalam bentuk percepatan pertumbuhan ekonomi daerah,  penurunan tingkat pengangguran, peningkatan Upah tenaga kerja, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan PAD. Kondisi ini dimungkinkan karena kegiatan bisnis semakin marak sejalan dengan penurunan biaya transaksi.

Dari uraian di atas nampak bahwa perdagangan bebas mendorong perubahan struktur pemerintahan, khususnya dari struktur pemerintahan sentralistik menuju desentralisasi. Di sisi lain, perdagangan bebas juga mernperbesar dan memperluas pasar bagi produk daerah. Di era otonomi, kesempatan dan kemungkinan bagi pengusaha daerah untuk mendapatkan manfaat dari perkembangan pasar dunia banyak dipengaruhi oleh kebijakan pemerintahan daerah dalam merespon otonomi daerah. Terhadap respon dimaksud perlu dikenali hingga sejauh mana otonomi daerah mengakibatkan perubahan biaya transaksi dalam perekonomian daerah. Ada dua kondisi yang mungkin terjadi. Pertama, respon pemerintahan daerah mengakibatkan kenaikan biaya transaksi atau iklim usaha semakin tidak kondusif, sehingga banyak pengusaha daerah kehilangan kesempatan untuk meraih manfaat dari perdagangan bebas perdagangan dan investasi. Kedua, respon pemerintahan daerah menghasilkan penurunan biaya transaksi atau iklim usaha semakin kondusif, sehingga diharapkan semakin banyak pengusaha daerah yang berpeluang mendapat kesempatan meraih manfaat dari perdagangan bebas perdagangm dan investasi.

Kembali pada pertanyaan pada bab sebelumnya, maka patut dipertanyakan upaya apa yang harus dilakukan sehingga pelaksanaan otonomi daerah dalam era perdagangan bebas akan mendorong iklim usaha di daerah semakin kondusif bagi setiap usaha bisnis yang ada. Selanjutnya, bagaimanakah UKM dapat memanfaatkan iklim usaha yang sehat sehingga dapat mendukung keberhasilan otonomi daerah dalam menggerakkan potensi ekonomi masyarakat.

 

PERAN USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM)

 

Peranan UKM dalam perekonomian nasional diakui sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari kontribusi UKM terhadap lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak peningkatan ekspor manufaktur / nonmigas. Di sisi lain, krisis ekonomi yang diawali dengan krisis moneter yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa UKM relatif lebih bertahan daripada usaha skala besar, yang banyak mengalami kebangkrutan. Hal di atas berimplikasi pada pentingnya mengembangkan UKM. Beberapa alasan yang menyebabkan pentingnya pengembangan UKM adalah:

·        Fleksibilitas dan adaptabilitas UKM dalam memperoleh bahan mentah dan peralatan.

·        Relevansi UKM dengan proses-proses desentralisasi kegiatan ekonomi guna menunjang terciptanya integritas kegiatan pada sektor ekonomi yang lain.

·                                            Potensi UKM dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja.

·        Peranan UKM dalmfi jangka panjang sebagai basis untuk mencapai kemandirian pemba- ngunan ekonomi; karena UKM umumnya diusahakan pengusaha dalam negeri dengm1 menggunakan kandungan impor yang rendah.

Menurut Eugene dan Morce (1965), tipe kebijakan pemerintah sangat menentukan pertumbuhan UKM. Ada empat pilihan: (1) Kebijakan do nothing policy: pemerintah apapun alasannya sadar tidak perlu berbuat apa-apa dan membiarkan UKM begitu saja, (2) kebijakan memberi perlindungan (protection policy) terhadap UKM: kebijakan ini bersifat melindungi UKM dari kompetisi dan bahkan memberi subsidi, (3) kebijakan berdasarkan ideology pembangunan (developmentalist): kebijakan ini memilih industri yang potensial, (picking the winner) namun tidak diberi subsidi dan (4) kebijakan yang semakin popular adalah apa yang disebut market friendly policy dengan penekanan pada pilihan brood based, tanpa subsidi dan kompetisi.

Pada masa lalu, pemerintah memilih kebijakan tipe kedua (protection) akan tetapi kerangka tujuan jatuh pada pilihan ketiga, yakni developmentalist. Hasilnya baik industri besar dan kecil menengah tidak berhasil. Ketidakberhasilan ini disebabkan oleh lingkungan yang diciptakan oleh kebijakan tersebut pada dasarnya membuat UKM masuk usaha yang tumbuh secara distorsif. Oleh karena itu saya melihat bahwa pilihan kebijakan tipe ketiga dikombinasi dengan tipe keempat dalam kerangka dasar kebijakan pemerintah.

Dalam hubungan ini, dewasa ini, semakin jelas bahwa UKM secara dikotomis dibagi ke dalam dua jenis definisi. UKM dengan definisi usaha mikro dibedakan dengan usaha kecil dan menengah yang dianggap potensial dapat dikembangkan. Akan tetapi sesungguhnya distribusi UKM sungguh pincang, dimana usaha mikro dalam jumlah yang sangat besar melebihi 2,5 juta unit sedangkan usaha kecil potensial mungkin tidak lebih dari 300 ribu unit dan jumlah usaha menengah di Indonesia sama sekali belum jelas, Kaitannya dengan kebijakan yang terbangun dalam persepsi yang popular adalah usaha kecil mikro lebih cocok untuk welfare policy, sedangkan untuk UKM adalah competitive business policy. Di sini terlihat UU No.9. 1995 maupun PP No. 10 tahun 2001, tentang UKM tidak dapat memberi ,jalan keluar, kecuali hanya mampu mengakomodasi semua pendapat.

Kembali kepada masalah lingkungan usaha, ada beberapa faktor strategis yang perlu dikembangkan untuk mendukung terciptanya lingkungan usaha yang kondusif. Lingkungan yang kondusif bagi pengembangan usaha/bisnis, khususnya UKM, dapat dilakukan melalui beberapa hat berikut ini.

 

*       Statistik Industri yang dikeluarkan oleh BPS,dari hasil survei setiap tahun, senantiasa memasukkan industri menengah ke dalam kelompok Industri Besar dan Menengah. Hal ini mengakibatkan tidak jelasnya gambaran tentang industri menengah yang ada di Indonesia.

 

 

 

 

1. Kebijakan Pemerintah yang Komplementer

 

Pemerintah perlu menciptakan kondisi yang kondusif untuk mendorong perkembangan UKM yang bergairah dan dinamis. Untuk ini, yang merupakan kepentingan utama UKM adalah apabila pertumbuhan ekonomi yang ekspansif. Merupakan kunci utama bagaimana seharusnya pemerintah menciptakan lingkungan yang sehat. Hal ini dapat dilakukan dengan melihat berbagai kebijakan dalam:

·        Melakukan investasi dalan infrastruktur tradisional dan teknologis

·        Mendorong terjadinya tabungan swasta dan investasi domestik

·        Mengembangkan agresivitas di pasar internasional (ekspor) dan daya tarik bagi investasi asing langsung

·        Fokus pacta kualitas, kecekatan dan transpm'ansi administrasi/birokrasi dan pemerintah

·        Memelihara keterkaitan antara tingkat upah, produktivitas dan perpajakan

·        Memelihara ketahanan jaringan sosial dan mengurangi disparitas upah, dan memperkuat kelas menengah.

·        Melakukan investasi besar dalam pendidikan, khususnya tingkat menengah, dan pelatihan sepanjang hidup bagi angkatan kerja

·        Melanjutkan dan terus melakukan restrukturisasi sektor keuangan dan perbankan

·        Desentralisasi politik dan ekonomi di tingkat provinsi dan kabupaten

·        Menata kembali kebijakan perdagangan dan penanaman modal, khususnya sektor riil dalam usaha mendorong ekspor

·        Membangun sistem hukum dan peradilan yang efektif termasuk prinsip pengawasan yang baik dan efektif untuk menunjang pembangunan sosial, ekonomi dan politik.

·        Kebijakan pilihan menghidupkan mekanisme pasar sebagai ganti dari heavy intervention policy.

·        Kebijakan ekonorni makro yang non diskriminatif terhadap UKM

·        Kebijakan pilihan strategis industri dan sektor yang dipilih untuk mendukungnya

·        Kebijakan perdagangan dan investasi di tingkat nasional dan di wilayah atau daerah khusus.

 

2. Masalah Kemudahan Perijinan

 

Salah satu aspek dari lingkungan usaha yang sehat adalah mudahnya perijinan usaha. Pada umumnya, untuk memperoleh perijinan usaha, seorang pengusaha harus mengeluarkan biaya sekitar 3 atau 4 kali dari biaya perijinan yang ditentukan. Surat ijin harus diperbaharui setiap tahun dan memerlukan beberapa klarifikasi dari beberapa pejabat yang berwenang, yang biasanya menyebabkan perlunya biaya tambahan. Hal ini terjadi karena perijinan tidak transparan, mahal, berbelit-belit, diskriminatif, lama dan tidak pasti, serta tumpang tindih vertical (antara pusat -daerah) dan horizontal (antara instansi di daerah). Akibatnya, minat pengusaha terhambat untuk mengembangkan usahanya.

Karena itu, hukum perlu ditegakkan dan dilaksanakan secara tegas.      Di samping itu, perumusannya perlu melibatkan pengusaha kecil dan asosiasi UKM. Dengan demikian, pengurusan ijin usaha akan menjadi sederhana menjadi memberi lingkungan yang kondusif untuk pengembangan UKM. Otonomi daerah harus mampu menghasilkan penyederhanaan perijinan usaha yang mendorong UKM untuk memilikinya. Dengan demikian penerimaan pemerintah dari sektor usaha dapat meningkat. Di samping itu, hal ini juga bermanfaat meminimalkan transaksi illegal yang sering terjadi dalam upaya menekan biaya pajak. Implikasi yang lebih luas, untuk meningkatkan daya kompetisi UKM masuk dalam lingkungan pasar global, perlu diusahakan semacam pelayanan terpadu (UPT).

 

3. Perlu Tersedia Small Size Loan untuk UKM

 

Masalah permodalan, yang sering sekali dilihat sebagai faktor penghambat dalam pengembangan UKM, sebenarnya dapat diatasi dengan mengakses lembaga keuangan (bank dan non-bank). Untuk mendukung akses ini. suku bunga perbankan sebaiknya dibuat rendah sehingga kredit menjadi lebih murah. Di samping itu, pemberian informasi mengenai sumber pembiayaan dari lembaga keuangan non bank menjadi hal yang sangat penting. Prosedur kredit perlu disederhanakan menjadi mudah dan pencairan kredit menjadi lebih cepat. Pihak perbankan juga sebaiknya mengimformasikan standar proposal pengajuan kredit untuk membantu pengusaha kecil mengajukan proposal yang sesuai dengan kriteria perbankan. Di samping itu, perbankan juga perlu merumuskan kembali kriteria kelayakan usaha kecil agar jumlah kredit yang disetujui sesuai dengan kebutuhan usaha kecil.

 

4. Pengembangan Teknologi Tepat Guna

 

Untuk menyiapkan UKM memasuki pasar global yang kompetitif. salah satu kunci utama dan mungkin terutama adalah memiliki kemampuan merakit kerjasama bisnis (marketing network) di dalam dan di luar negeri (ekspor). Dalam keadaan ini. UKM perlu memanfaatkan informasi teknologi (IT) yang berkembang dewasa ini. Dengan kata lain perlu transparansi terhadap dari sistem administrasi manual kearah automasi dengan mendayagunakan komputer dalam mengelola usaha.

UKM di Indonesia masih menggunakan teknologi sederhana. Kenyataan ini membuat produktivitas UKM masih rendah. Kenyataan sekarang menunjukkan bahwa akses dan informasi sumber teknologi masih kurang dan tidak merata dan upaya penyebarluasannya kurang gencar. Untuk itu perlu kehadiran lembaga yang mengkaji teknologi yang ditawarkan oleh pasar kepada usaha kecil agar teknologi yang ada dapat dimanfaatkan secara optimum. Teknologi ini hendaknya bersifat tepat guna dengan spesifikasi peralatan sesuai dengan kebutuhan. lnstansi pemerintah, non pemerintah dan perguruan tinggi berperan dalam mengidentifikasi, menemukan dan menyebarluaskan serta melakukan pembinaan teknis sehubungan dengan teknologi baru atau teknologi tepat guna secara intensif sehingga keterampilan tenaga kerja di UKM dapat ditingkatkan.

 

5. Menciptakan Iklim Kompetisi bagi UKM dan Usaha Besar

 

Undang-undang No.5, 1999 merupakan undang-undang yang melarang monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. UU ini menyetarakan kedudukan antara UKM dan usaha besar yang dapat menciptakan kompetisi yang sehat. Untuk memudahkan masuk dan keluar pasar, perlu dilakukan pembenahan terhadap jalan, listrik, telepon, air serta fasilitas penanganan limbah dan gangguan. Karena Sarana ini akan sangat mendukung mobilitas pasar bagi UKM.

Dengan memperhatikan dan pembenahan terhadap keselurahan variable di atas, maka akan tercipta lingkungan yang kondusif dalam pengembangan UKM di Indonesia. Dimana, hingga saat ini UKM dipandang sebagai salah satu simpul kekuatan perekonomian di Indonesia.

 

 

REFERENCE

 

Alisjahbana, Armida S. 2000. Desentralisasi Fiskal dan Kebijakan Pembangunan Ekonomi Daerah. Makalah Seminar. Kongres XIV ISEI, April 2000. Makassar.

Allderson, A,D, 1982, Small Industry in Developing Countries: A Discussion of Issues, World Development, 10 Nopember 1982.

Bailey, Martin J. 1991. The Mismeasurement of Economic Growth. Occasional Papers No. 23. International Center for Economic Growth. ICS Press. California.

Bird, Richard. M and Francois Vailllancourt. 1998. Fiscal Decentralization in Developing Countries. Cambridge University Press. Cambridge.

Coleman, William. D and Henry J Jacek. 1989. regionalism, Business Interests and Public Policy. Sage Publications. London.

Collier, Paul and Jan WIllem Gunning. 1994. Trade Shocks: Consequences and Policy Responses in Developing Countries. Occasional Papers No. 51. International Center for Economic Growth. ICS Press. California.

Dethier, Jean Jaques. 2000. Some Remarks on Fiscal Decentralization and Governance. Seminar Paper. Jakarta.

Giaoutzi, M. et.al., ed., 1989, Small and Medium Size Enterprises and Regional Development, Routledge, London, UK.

Isdijoso, Brahmantio, Ubaidillah, et. al. 2001. Desentralisasi Fiskal dan Implikasinya Terhadap Kondusifitas Iklim Usaha di Daerah Kota dan Kabupaten. Regional Policy Workshop Papers. .Center for Economic and Social Studies. Jakarta.

Krueger, Anne. O. et. al. 1981. Trade and Employment in Developing Countries. The University of Chicago Press. Chicago.

Liliawati Muljono, E. 1998. Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta.

Mishra, Satish. C. et. al. 2000. Human Development Challenges in a Democratic, Decentralized Indonesia in Indonesia: The National Human Development Report. UNSFIR. Jakarta.

Rozani, Iman. 2000. Pengaruh Desentralisasi Fiskal Terhadap Perdagangan dan Investasi di daerah dan perekonomian Nasional. Makalah. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEUI. Jakarta.

Sadli, M. 2000. Makalah Estabilishing Regional Decentralization in Indonesia (E.R.D.I). Kongres XIV ISEI Tanggal 21-23 April 2000. Makassar.

Simanjuntak, Robert. A. 2000. Beberapa Alternatif Sumber Penerimaan Daerah dalam Rangka Pemberdayaan Pemerintah Daerah. Makalah Seminar. Kongres XIV ISEI April 2000. Makassar.

Tambunan, M., (1999). Strategy and Policy for Overcoming SMEs Obstacles and Constraint n Indonesia. Unpublished Paper Presented in Seminar on Small Medium Enterprise Development in Indonesia, Jakarta.

Ubaidillah. 2001. Penguatan Peran Perdagangan Dan Investasi dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Perbaikan Arah Kebijakan Ekonomi Di Kotamadya Medan. PRISM Project Report. Center for Economic and Social Studies. Jakarta.