|
REPOSITIONING KOPERASI DI INDONESIA DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH Oleh: Andriani Pendahuluan Otonomi Daerah
ejak 1 Januari 2001, Undang-undang no.22 ~ tahun 1999 tentang otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia, yaitu setiap daerah diberikan kewenangan lebih besar dalam mengelola daerahnya, dengan mengoptimalkan sumberdaya alam ( SDA ), sumberdaya manusia (SDM ), serta permodalan yang dimilikinya. Penetapan otonomi daerah agaknya tidak berjalan mulus sesuai dengan rencana, karena sejak berupa gagasan sampai penerapannya, selalu mengalami pertentangan, karena ketidaksiapan daerah untuk melaksanakan otonomi. Kendala dalam Pemberlakuan Otonomi Daerah Alasan ketidaksiapan terutama dipandang dari aspek SDM clan SDA. Dari aspek SDM, pemerintah daerah dianggap sebagai unsur daerah yang paling tidak siap. Menurut artikel yang dimuat dalam sebuah harian ibu kala, disebutkan bahwa pemda belum memiliki rencana secara rinci bagaimana akan menggunakan wewenang, kekuasaan clan kemampuan keuangan yang diperolehnya untuk menciptakan kemakmuran rakyat di daerahnya. Pemda juga masih memiliki ketergantungan yang sangat besar pada pusat, disebabkan kondisi birokrasi. Ditambah lagi, pesimisme masyarakat kepada pemda atas ketidakyakinan terhadap kemampuan SDM yang ada di pemda. Aspek SDM lainya adalah hampir sebagian besar masyarakat tidak tabu apa-apa mengenai otonomi daerah, karena selama ini hampir tidak ada upaya dari pemda untuk mencoba memberikan pengertian clan mensosialisasikan kebijakan tersebut ke masyarakat. Sedangkan dari aspek SDA, yang melimpah, otonomi daerah tidak menjadi masalah, namun tidak demikian halnya bagi daerah yang tidak memiliki kekayaan alam, sehingga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD )-nya, pemerintah daerah akan meningkatkan pungutan pajak atau retribusi. Walaupun masih banyak pihak yang tidak siap dengan pemberlakuan otonomi daerah, tetapi otonomi daerah harus tetap dilakukan untuk menghilangkan sistem sentralistik yang menyebabkan daerah sangat tergantung pada pemerintah pusat. Banyak juga masyarakat yang optimis, otonomi daerah akan memberikan kehidupan yang lebih baik, karena tujuan akhir dan tolok ukur keberhasilan otonomi daerah adalah kemakmuran rakyat di tiap daerah. Alasan lainya, karena selama ini potensi dan kekayaan alam daerah belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan daerah. Dirasakan juga ketidakadilan pemerintah pusat dalam pembagian hasil kekayaan alam daerah. Sehingga, pemberian wewenang yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola potensi di daerah, diyakini akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Karena pemerintah daerah dianggap lebih menguasai wilayah, sehingga pemanfaatan sumberdaya yang ada di daerah akan lebih terarah dan maksimal
Masalah yang Akan Tinlbul Jika Otonomi Daerah diberlakukan Pemberlakuan otonomi daerah, diperkirakan akan menyebabkan beberapa persoalan lain yang cukup serius, antara lain: 1. Penyuburan praktik korupsi dan KKN sebagai akibat pemberian wewenang yang lebih besar untuk mengelola SDA-nya sehingga menyebabkan high cost economy. 2. Kesenjangan sosial yang makin lebar, karena tidak semua daerah memiliki SDA yang melimpah, sehingga pemerintah daerah akan meningkatkan pungutan pajak atau retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya ( PAD ). Identifikasi Masalah Berdasarkan penjelasan pada pendahuluan, diketahui bahwa masalah utama dari pemberlakuan otonomi daerah adalah kualitas SDM yang akan mengolah SDA untuk kesejahteraan rakyat daerahnya, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) tersebut meningkat. Selain masalah tersebut di atas, masalah yang juga dirasa penting adalah mencari suatu badan usaha yang paling cocok bagi para SDM tersebut untuk berkreasi memajukan daerahnya. Bentuk usaha tersebut tentunya harus sudah dikenal oleh masyarakat baik dari perkotaan sampai pedesaan, sehingga memudahkan dalam bekerja sarna dengan masyarakat, masyarakat tidak akan anti pati terhadap badan usaha tersebut dan masyarakat akan mendukung badan usaha tersebut. Kualitas SDM yang dimiliki suatu daerah menjadi akar permasalahan (root of cause), karena kemakmuran dan kesejahteraan rakyat daerah tersebut sangat tergantung dari pendapatan asli daerah yang diperolehnya, dimana ]umlah pendapatan asli daerah ini sangat tergantung dari kemampuan SDM mengelola dan memasarkan SDA daerahnya dan ini menjadi (problem). Kesadaran terhadap pentingnya pengolahan SDA yang dimiliki daerahnya timbul sebagai reaksi dari pemberlakuan otonomi daerah, dimana pemberlakuan otonomi daerah dlidentifikasikan sebagai gejala (symptom). Dimana gejala ini sudah terlihat sejak tahun 1999, yaitu sejak mulai dibahasnya konsep-konsep otonomi daerah. Setelah dlidentifikasikan masalah yang dihadapi, akan lebih mudah untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi sebab timbulnya masalah tersebut. Berdasarkan diagram sebab-akibat, diketahui bahwa ada dua hat yang menjadi penyebab utama timbulnya. masalah, yaitu :
Setelah dibuat diagram sebab akibat, kemudian ditentukan kriteria performasinya yang dijadikan tolok ukur keberhasilan dari kegiatan, yang akan dilaksanakan. Penentuan kriteria performasi harus melihat kondisi internal dan eksternal daerah. Kondisi internal dlidentifikasikan sebagai SDM dan SDA yang dimiliki suatu daerah, pemda termasuk kebijakan –kebijakannya. Sedangkan lingkungan eksternal dlidentifikasikan sebagai calon investor, calon konsumen dan pesaing baik berupa supplier maupun produk subtitusi. Sedangkan parameter adalah ukuran kuantitatif atau berupa angka-angka yang sudah pasti jumlahnya. Untuk suatu daerah, parameter dapat dilihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah pasti dikeluarkan oleh pemda untuk membiayai pembangunan daerahnya dan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan yang dibayarkan kepada pemda berupa pajak. Besamya pajak tergantung dari PAD. Jika PAD lebih besar dari APBD, maka pemerintah akan mengalami surplus sedangkan jika terjadi sebaliknya, maka pemerintah akan mengalami defisit. Berdasarkan uraian diatas, diketahui bahwa, hal yang menjadi masalah adalah pemanfaatan SDA, baik dari aspek efisiensi maupun eksploitasi. Efesiensi menyangkut biaya produksi atau pengolahan dan biaya distribusi serta waktu, baik dari daerah SDA ke gudang penyimpangan maupun dari daerah penyimpanan ke pasar. Sedangkan eksploitasi menyangkut mencari SDA baru untuk mengantisipasi habisnya SDA saat ini. Kegiatan penghijauan dan pelestarian SDA hatus tetap dilakukan. Dalam pelaksanaannya, kesemua kegiatan ini dibatasi oleh kualitas SDM, baik ditinjau dari pendidikan maupun moral, sehingga jika kegiatan ingin berhasil, maka SDM yang harus mendapat prioritas perbaikan. Tujuan Penelitian Telah dijelaskan pada pendahuluan bahwa, dalam rangka pemberlakuan otonomi daerah, setiap daerah dituntut agar dapat menghidupi dirinya sendiri dengan memanfaatkan PAD yang dimilikinya. Pada bagian indentifikasi masalah, selain kualitas SDM, bentuk usaha yang dianggap mampu untuk membantu meningkatkan PAD juga menjadi masalah. Berdasarkan kriteria bentuk usaha yang paling cocok, karena sangat akrab dengan masyarakat baik di perkotaan maupun di pedesaan. Koperasi sebagai suatu bentuk usaha yang berdasarkan azas kekeluargaan memegang peranan penting untuk mengelola SDA suatu daerah terutama dari aspek finansial atau permodalan, pemasaran dan sumber daya manusia, koperasi pada masa otonomi daerah, harus memiliki positioning sebagai suatu bentuk usaha yang berbasis teknologi dan kualitas SDM ( brain ware management ) dengan mengacu pada persaingan global dan memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerahnya, meningkatkan kwalitas SDM terutama para produsen dan membuka lapangan kerja baru melalui eksploitasi SDA yang belum tereksploitasi selama ini atau pun mencari alternatif industri baru yang kesemua ini bertujuan untuk mendukung pembangunan Indonesia. Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, jelaslah bahwa tujuan dari penelitian ini adalah merancang repositioning koperasi dalam rangka otonomi daerah, sehingga koperasi lebih siap menghadapi persaingan global. Analisis dan Pemecallan Masalah Dengan mengacu pada teori Segmeting Tageting dan Positioning yang dikemukakan oleh Philip Kotler dan metode Problem Solving Process yang dikemukakan oleh Tenner dan De Toro (1992), maka repositioning koperasi dapat ditetapkan, sesuai dengan langkah-langkah berikut ini : Visi Berangkat dari visi koperasi, yaitu koperasi, pengusaha kecil dan menengah berperan sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan. Misi Sedangkan misi koperasi, yaitu memberdayakan koperasi, pengusaha kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan profesional, dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasi pada SDA dan SDM yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dengan bermuara dalam koperasi, PKM serta masyarakat pada umumnya. Definisi Koperasi Menurut beberapa ahli koperasi (akademisi), karateristik fungsional dasar dari koperasi disebut "kriteria idelititas" (identity criterion) yakni identitas pribadi antara pemilik dan pelanggan (supplier, pegawai / karyawan, tergantung dari jenis koperasinya ) yang membedakan koperasi dari organisasi lainya. Jika dilihat dari aspek kegiatan koperasi, jika sekelompok yang merdeka secara hukum atau unit-unit ekonomi bekerja sarna untuk memiliki dan bertanggung jawab atas manajemen suatu badan usaha dan bermaksud untuk menggunakan out-put-output ekonomis dari badan usaha tersebut disebut " Koperasi ". Pelaku-pelaku ekonomi (economic agent) yang pada saat bersamaan bertindak sebagai pemilik maupun pelanggan atau pemasok (supplier) dari unit usahanya, disebut anggota masyarakat koperasi (cooperators). Kelompok tersebut terdiri dari : anggota koperasi (cooperators) dan badan usaha koperasi, yang secara bersama-sama membentuk masyarakat koperasi, karakteristik khususnya kemudian disebut "prinsip identitas" pendapat ini dikemukakan oleh Benecke (1982). Definisi badan usaha koperasi menurut Abrahamson (1976) : "Badan usaha koperasi dimiliki oleh anggota yang merupakan pemakai jasa (users). Fakta ini membedakan koperasi dari badan usaha (perusahaan) bentuk lain yang pemiliknya, pada dasarnya adalah penanam modal (investor)". Menurut Richard Kohls (1961) : "Kepemilikan dan pengawasan terhadap badan usaha koperasi harus dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa / pelayanan badan usaha itu". Sebagai konsekwensinya : " Pandangan (point of view) yang merupakan pedoman dari kegiatan-kegiatan badan usaha tersebut merupakan pandangan / pendirian dari para pemilik usahanya, yang juga merupakan pelanggan dan pengguna pelayanan / jasanya ". Jenis Koperasi
Tipe-tipe berbagai koperasi dapat dikombinasikan kedalam atau menjadi satu koperasi yang multy purpose. Keunggulan Koperasi Koperasi bersaing dengan organisasi lain dalam hal memperoleh anggota, modal, pelanggan, dan sebagainya. Jika koperasi ingin menarik anggota, maka harus menawarkan keunggulan khusus, antara lain:
Kelemahan Koperasi Konflik kepentingan antara pemilik organisasi (yang seharusnya kepentingan pemiliklah yang mendominasi) dengan kepentingan mereka yang mengontrol atau mengelola organisasi, merupakan fakta umulm yang terjadi di dunia usaha, sehingga harus ada pengawasan dan pemilikan. Koperasi dapat menjadi organisasi yang benar-benar swadaya (mandiri), tetapi dapat pula diorganisir untuk mendapat bantuan dari luar. Dalam koperasi jenis kedua ini, para anggotanya tidak menyatukan sumberdayanya sendiri berupa milik anggotanya sendiri, tetapi koperasi didirikan untuk memperoleh bantuan dari pihak lain, seperti pemerintah atau donatur. sedangkan koperasi yang benar-benar swadaya, menyatukan sumberdayanya sendiri (swadaya) untuk memperoleh berbagai sumberdaya eksternal. Konsep Repositioning Koperasi
Dengan mengacu pada visi dan misi koperasi, maka konsep repositioning koperasi tetap bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia dengan pemberdayaan pengusaha kecil dan menengah, tetapi pada repositioning koperasi, kemampuan penggunaan teknologi, terutama internet dan komputer, kelancaran berbahasa asing terutama bahasa inggris serta keterampilan manajerial menjadi syarat utama bagi para pemilik dan tim manajemen koperasi. Yang dimaksud dengan para pemilik adalah para investor yang berasal dari dalam dan luar negeri dengan penyetoran modal sesuai komposisi perbandingan DN : iN = 70 % : 30%, sehingga kebijakan manajemen koperasi tetap dikendalikan oleh pemodal dari indonesia. Tujuan dari penarikan investor asing adalah agar koperasi dapat bersaing secara internasional terutama dalam menembus pasar internasional, dilihat dari aspek peluang pasar, net working dan kwalitas produk. Selama ini, hal yang menjadi masalah pada koperasi di negara berkembang adalah ketidakmampuan bersaing baik dengan badan usaha lain di dalam negeri maupun dengan perusahan asing. Salah satu penyebabnya, karena ketergantungan koperasi terhadap kebijakan pemerintah pusat dan kwalitas SDM koperasi. Investor yang sekaligus menjadi pemilik hanya memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan koperasi dan tidak terlibat langsung dalam proses manajemen, hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dalam tubuh koperasi yang sering terjadi selama ini. Manajemen koperasi dilaksanakan oleh tim manajemen yang sekaligus anggota koperasi dan sengaja dibentuk setelah melewati proses seleksi, karena harus memiliki persyaratan kemampuan penggunaan teknologi, terutama internet dan komputer, kelancaran berbahasa asing serta keterampilan manajerial rnenjadi sarat utama bagi para pemilik koperasi. Kelancaran berbahasa asing terutama sangat dibutuhkan pada saat bernegosiasi dengan buyers dari luar negeri. Tim manajemen sangat berperan dalam memajukan daerahnya melalui keberhasilan mengolah dan memasarkan SDA daerahnya rnelalui repositioning koperasi. Pernerintah daerah dapat bekerja sama dengan universitas dalam rnenyediakan tenaga-tenaga profesional ataupun pemerintah daerah dapat rnerekrut putra-putra daeah yang bersekolah di pulau jawa atau di luar negeri untuk bekerja di koperasi.
Disadari pada repositioning koperasi, dibutuhkan dana yang besar, karena pada repositioning koperasi ini, koperasi memiliki positioning sebagai koperasi yang berwawasan teknologi dan kwalitas SDM. Investasi yang cukup besar, terutama dibutuhkan untuk. teknologi berupa komputer dan jaringan sistem informasi selain investasi berupa fixed asset, seperti bangunan dan kendaraan. Jika pemerintah daerah dan swasta mampu membiayai kegiatan ini, maka investor asing tidak perlu diikutsertakan, tetapi daerah akan kehilangan peluang sebagai supplier investor asing. Kebijakan penanaman modal akan sangat tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Masing-masing propinsi memiliki potensi SDA yang berbeda, sehingga kondisi ini menjadikan masing-masing propinsi memiliki differensiasi yang dapat dijadikan karakter yang unik dari masing-masing propinsi. Pada repositioning koperasi, jenis usaha yang dijalankan koperasi akan lebih terspesialisasi atau koperasi melakuan focus strategy sesuai dengan potensi masing-masing propinsi. Jika suatu propinsi tidak dapat mengandalkan SDAnya, maka propinsi tersebut dapat menciptakan alternatif industri baru yang memiliki nilai jual tinggi. Kemampuan berkreasi, inovasi dan pemanfaatan teknologi sangat dibutuhkan pada kondisi seperti ini. Semua kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di suatu propinsi melaluai pemberdayaan SDA semaksimal mungkin.
Repositioning koperasi akan menyebabkan penggabungan antara koperasi pemasaran dan jasa akan semakin berkembang, terutama jasa kredit. Sedangkan penggabungan antara koperasi produksi dan pembelian, tetap ada dan hanya melayani barang-barang konsumsi, yaitu barang-barang kebutuhan sehari-hari. Penjualan barang-barang industri, seperti pupuk dan penyewaan mesin. mesin produksi dikelola oleh koperasi pemasaran dan jasa. Pada saat otonomi daerah, kabupaten di Indonesia akan memiliki anak koperasi yaitu jenis koperasi jasa yang bertugas untuk menyewakan alat-alat produksi kepada produsen, penyaluran kredit, penyaluran alat-alat produksi, pendidikan dan pelatihan ketrampilan produksi dan sebagai gudang (warehouse) pengumpulan produk setengah jadi maupun produk jadi. Diharapkan produsen tidak lagi menjual barang mentah, karena nilai jualnya sangat rendah. Selain koperasi jasa, di kabupaten juga terdapat koperasi produksi dan pembelian yang menjual barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Anak koperasi didirikan disetiap kabupaten dengan tujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada sentra produksi, sehingga tercapai skala ekonomi (economic of scale), yang mengakibatkan efisinsi biaya, tenaga dan waktu. Sedangkan di propinsi terdapat koperasi pusat yang merupakan penggabungan pemasaran dan jasa, karena tugas utama koperasi pusat adalah melakukan manajemen pemasaran, dimulai dari riset pasar sampai kepada penyusunan strategi pemasarannya dan menyediakan jasa pendidikan kepada produsen maupun konsultasi manajemen. Produk setengah jadi ataupun produk jadi kemudian dikirim kekoperasi pusat dan tugas koperasi pusat untuk mendistribusikannya sesuai dengan permintaan pasar.
Koperasi pada masa otonomi daerah , selain memiliki tugas utama untuk pemasaran produk, juga harus melakukan riset pemasaran dan SDA potensial serta harus memiliki kemampuan untuk berinovasi agar dapat memenangkan persaingan global. Sistem komunikasi antara koperasi didaerah atau kabupaten ke koperasi pusat di propinsi dengan menggunakan aplikasi Sistem lnformasi, baik Sistem Informasi pemasaran (terutama tentang distribusi), Sistem Informasi Produksi (terutama tentang persediaan barang / inventory) dan Sistem Informasi Akutansi, kesemua sistem ini terintegrasi .menjadi satu. Koperasi didaerah atau kabupaten berfungsi sebagai gudang atau warehouse dari pengumpulan hasil produksi di daerah masing-masing. Hasil produksi harus sesuai dengan kebutuhan pasar baik di Indonesia maupun di luar negeri ditinjau dari segi variasi produk, kualitas dan fleksibilitas. Anak koperasi juga harus menerapkan Quality Control sebelum produk dikirim ke koperasi pusat. Koperasi pusat bertugas untuk melakukan manajemen pemasaran, mulai dari riset kebutuhan pasar baik di Indonesia maupun di manca negara, penetapan harga, produksi produk daerahnya melalui E-commerce dan pendistribusian produk. Selain itu koperasi pusat juga bekerja sarna dengan universitas di propinsinya untuk memberikan pelatihan kepada produsen di daerah atau kabupaten, sesuai dengan SDA di daerahnya baik yang sudah dieksploitasi maupun yang belum dieksploitasi, sehingga produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah atau value added bagi konsumennya. Diharapkan dengan adanya value added ini, maka produk dapat lebih bersaing di pasar internasional dan memiliki nilai jual yang tinggi, karena produk yang dijual sudah berupa produk setengah jadi atau produk jadi dan bukan berupa barang mentah.
Segmentasi utama dari repositioning koperasi adalah industri balk di Indonesia maupun dimanca negara. Konsumen jenis ini disebut Industrial customers, yaitu konsumen institusi yang membeli untuk menghasikan sesuatu. Konsumen ritel tetap dilayani, terutama untuk produk konsumsi, yaitu barang kebutuhan sehari-hari.
Sesuai dengan strategi focus yang dilakukan oleh koperasi, maka targeting koperasi adalah pemasaran terpusat (concentrated marketing), yaitu merangkul bagian pasar yang luas dari satu atau sedikit segmen pasar dari pada memperoleh bagian pasar yang luas
Repositioning koperasi lebih ditekankan pada manfaat yang diperoleh masyarakat dari koperasi yang dapat diperoleh melalui koperasi yang berbasis teknologi dan kualitas SDM (brainware management) Pembahan positioning dari koperasi yang diatur secara profesional akan memakan waktu cukup lama, karena repositioning juga menyangkut persepsi di benak konsumen. Jika selama ini, koperasi dipandang sebelah mata oleh sebagian usahawan, kini saatnya koperasi membuktikan kompetensinya melalui kesiapan dan kemampuan berusaha dalam iklim otonomi daerah, sehingga maanfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas baik di Indonesia maupun dimanca negara.
Agar repositioning koperasi dapat terlaksana, maka koperasi melakukan Problem Solving Process agar repositioning koperasi dapat melakukan (tentunya dengan melihat kegiatan koperasi sebelum repositioning dan kemudian mengindentifikasikan kegiatan dan proses mana saja yang harus diubah bahkan menghilangkan), dijelaskan sebagai berikut: Langkah 1: Pemecahan Kualitas, terdiri dari: a. Identifikasi output: dilakuan oleh koperasi di kabupaten untuk menilai SDA yang paling potensial di daerahnya, apakah sesuai dengan hasil riset koperasi pusat. b. Identifikasi pelanggan : untuk SDA jenis X akan (ocok jika dipasarkan ke daerah mana? Riset pasar menjadi tugas koperasi pusat. Hasil riset tersbut kemudian dikomunikasi ke koperasi di kabupaten melalui Sistem Informasi Produksi sehingga lebih menghemat waktu dan tenaga. c. Identifikasi kebutuhan pelanggan, dilakukan juga oleh koperasi pusat pada waktu riset pasar. d. Identifikasi kebutuhan pelanggan dalam spesifikasi pemasok untuk memenuhi standarisasi sesuai keinginan pelanggan, koperasi pusat dapat menerjunkan tim pelatih yang berasal dari universitas baik mahasiswa peneliti maupun dosen untuk memberikan pelatihan kepada petani atau produsen. Research and development serta inovasi proses maupun produk sangat dibutuhkan pada bagian ini. Langkah 2: Pengorganisasian Kualitas, terdiri dari : a. Identiffikasi langkah-langkah dalam proses: sesuai dengan hasil dari menterjemahkan kebutuhan pelanggan dalam spesifikasi berupa prosess produksi dan distribusi produk ( pemasaran) b. Memilih pengukuran : keberhasilan produksi diukur dari jumlah produk reject dan defect, kelancaran serta keluhan dari konsumen. Kesemua data ini harus bersifat kuantitatif. c. Menetukan kapabilitas proses: sangat ditentukan oleh kapasitas proses: sangat ditentukan oleh kapasitas produksi d. berupa mesin/ teknologi produksi dan bahan baku serta ditunjang oeh kemampuan SDM untuk mengoperasikannya Langkah 3: Pemantauan Kualitas, terdiri dari: Evaluasi hasil berupa Quality Control kembali produk jadi sebelum distribusikan. Langkah 4: Umpan baIik: Keluhan konsumen dan pembelian atau rebuy dianggap sebagai umpan balik ke koperasi. Implikasi Manajerial Repositioning koperasi sudah pasti membawa perubahan yang cukup besar pada perkopersian di Indonesia baik ditinjau dari aspek hasil yang akan diperoeh maupun dari aspek manajerial koperasi itu sendiri. Beberapa implikasi manajerial akibat dari repositioning sendiri. Beberapa implikasi manajerial akibat dari repositioning koperasi, antara lain:
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan Berdasarkan penjelasan di atas diketahui bahwa ketidaksiapan utama dalam menghadapi otonomi daerah adalah kualitas SDM dalam mengolah SDA, untuk memeperoleh peningkatan PAD. Ketidaksiapan ini berasal dari masyarakat, yang merasa otonomi daerah tidak memberikan manfaat apapun, karena tidak adanya sosialisasi dari pemda serta masih diragukan kemampuan pemda oleh masyarakat, melihat kondisi saat ini, pemda masih sangat tergantung pada pemerintah pusat. Pesimisme lainnya disebabkan oleh potensi SDA yang dimiliki oleh masing-masing daerah yang akan sangat berpengaruh pada tingkat kesejahteraan masyarakat.
Saran Melihat kondisi seperti ini, siap atau tidak siap, masyarakat Indonesia harus melakukan otonomi daerah. Untuk memecahkan masalah ini, koperasi sebagai salah satu bentuk ekonomi Indonesia dianggap paling berperan dalam memajukan kondisi suatu daerah dengan melakukan repositioning koperasi, baik dari permodalan, SDM, penerapan teknologi, kemampuan menajerial maupun kegiatan operasionalnya sehingga positioning koperasi pada masa otonomi daerah adalah suatu bentuk usaha yang berbasis teknologi dan kualitas SDM (brain ware management) dengan mengacu pada persaingan global dan memliki tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerahnya, meningkatkan kualitas SDM terutama para produsen dan membuka lapangan kerja baru melalui eksploitasi SDA yang belum tereksploitasi selama ini ataupun mencari alternaatif industri balru yang kesemua ini bertujuan untuk mendukung pembangunan Indonesia. Diharapakan repositioning koperasi ini dapat terlaksana, mengingat akan semakin banyak tantangan yang akan dihadapi oleh daerah di Indonesia, yang sebentar lagi juga akan menghadapi era perdagangan bebas atau AFTA pada tahun 2003 dan otonomi daerah dapat dijadikan sebagai peatihan untuk menghadapi AFTA, dimana kesemua ini sangat tergantung pada kesiapan SDM di masing-masing daerah, karena kesuksesan repositioning tergantung pada kualitas putera-putera daerah.
Daftar Pustaka 1. Bahahudin, Taufik, 2000, Brainware Mangement, Generasi Kelima Manajemen Manusia, Elex Media Komputindo. 2. Chaniago, Arifinal, Drs, 1984, Pelajaran Ekonomi 3A, Angkas.ta, Bandung. 3. Gaspcrsz, Vincent 1997, Manjemen Kualitas, Penerapan Konsep-Konsep Kualitas Dalam Manajemen Bisnis Total. 4. Kotler, Philip, Strategi Pemasaran Jilid I, Jakarta. 5. Ropke, Jochen, Dr, Prof, 2000, Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen, Salemba Empat 6. Yamit, Zulian, M.Si, Drs, 2001, Manajemen Kualitas Produk dan Jasa, Ekonisia, Yogyakarta 7. http://www.departemen negara.co.id 8. Diskusi Panel Otonomi Daerah, Desentralisasi Masih lmpian, Kompas, Kamis 30 November 2000, hlmn. 25 9. Diskusi Pendapat "Kompas", Birokrasi dan Masyarakat Belum Siap, Kompas, Kamis 30 November 2000, hlmn.26
|