|
| |||
|
1. Latar Belakang Ketika pembangunan dan
pembinaan Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi salah satu tugas pokok Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil pada awal Pelita VI yang ditandai dengan terbentuknya Departemen Koperasi Pembinaan dan
Pengembangan Pengusaha Kecil. Perhatian Pemerintah dan masyarakat terhadap pembangunan UKM semakin jelas, karena UKM ternyata memberikan kontribusi yang cukup significant bagi pembangunan, khususnya pembangunan
ekonomi. Pada tahun 1995, peranan usaha kecil terhadap PDB sebesar Rp. 176,78 triliun atau 38, 90 persen dari total PDB (Pusat Data dan Informasi Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah, 1998) dan pada
Tahun 2002 meningkat 63,54 persen. Tampilnya Departemen
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil bukan berarti Departemen lain terlepas dalam pembangunan UKM, tentunya sesuai dengan tugas dan peran Departemen teknis masing-masing. Hal ini dibuktikan dengan adanya peraturan
pemerintah sebagai acuan untuk membangun UKM. Peraturan-peraturan tersebut meliputi: (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1223/KMKK.013/1989 tentang Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi melalui
Badan Usaha Milik Negara, (2) Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 81 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan Kepada Usaha Kecil dan Koperasi (3) Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.
13/M/SK/I/1990, (4) Undang-undang No. 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil, (5) Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, (6) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, (6) Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1998 Tentang Pengembangan dan Usaha Kecil dan (7) Instruksi Presiden No. 10 Tahun 1999 Tentang Pemberdayaan Usaha Menengah. Banyaknya peraturan dan
perundangan tersebut dan berkembang sesuai dengan harapan. Namun kenyataan dilapangan menunjukkan tidak semua UKM dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal yang kondusif menunjang tumbuhnya UKM. Faktor
internal meliputi: masih lemahnya sumber daya manusia UKM untuk akses dengan permodalan, pemasaran, dan lingkungan pendukung lainnya. Sedangkan faktor eksternal meliputi: masih kurangnya komitmen dan kordinasi
pemerintah untuk membangun UKM, lemahnya lembaga pendukung seperti: Bank, lembaga penjaminan dan lembaga pelayanan jasa penunjang UKM. Oleh sebab itu perlu dicari
paradigma baru untuk mengembangkan UKM. 2 Tujuan Penulisan Secara umum tulisan ini bertujuan untuk mencari pencerahan secara makro terhadap apa yang seharusnya dilakukan agar UKM
dapat berkembang sebagai perekonomian rakyat yang pada gilirannya dapat membangun bangsa. Tujuan khusus untuk mencari paradigma baru dan mengganti paradigma lama dalam membangun UKM. 3. Metode Penulisan Tulisan ini
dibuat dengan studi literatur dari berbagai sumber, seperti: buku, majalah, media cetak, media elektronik, dan makalah-makalah seminar. Selain studi literatur diadakan juga kunjungan dan wawancara dengan beberapa
pengusaha kecil di Sumatera Utara, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. KONDISI UKM Pada tahun 1996, jumlah
UKM tercatat sebanyak 38.902.303, sebarannya berdasarkan sektor ekonomi dapat dilihat pada Tabel 1. Tabel 1, menunjukkan bahwa UKM lebih banyak bergerak di sektor pertanian yaitu sebanyak 52,92 persen dan sektor perdagangan sebanyak 24,26 persen.
Walaupun jumlah tenaga kerja disektor pertanian terlihat lebih besar, di lapangan tenaga kerja sektor pertanian juga menjadi tenaga kerja di sektor jasa sebagai usaha sambilan dan tenaga kerja sektor ini sebagian
besar beralih ke sektor jasa, karena sektor jasa memberikan pendapatan yang lebih tinggi dibanding dengan sebagai petani. Misalnya sebagai pengrajin handycraft, pengrajin kayu yang berorientasi ekspor dan konstruksi.
Lebih lanjut jika UKM dilihat berdasarkan kelompok omset, maka sebarannya adalah (1) kelompok omset di bawah Rp. 50 juta terdapat sebanyak 96,81 persen pengusaha kecil, (2) kelompok omset Rp 50 juta sampai Rp. 500
juta terdapat 2,95 persen pengusaha kecil dan (3) kelompok omset Rp 500 juta sampai 1 milyar terdapat pengusaha kecil sebanyak 0,24 persen. Informasi ini menunjukkan bahwa pengusaha kecil di Bagaimana Kondisi
pengusaha setelah tahun 2002, secara umum dapat dikatakan bahwa mungkin terjadi perubahan. Ditunjukkan oleh meningkatnya peranserta UKM terhadap PDB, yaitu jika pada tahun 1996 kontribusi UKM terhadap PDB adalah
38,90 persen, maka pada tahun 2001 meningkat menjadi 63,54 persen. Artinya terjadi peningkatan terjadi peningkatan 24,64 persen. Pertanyaan berikutnya
adalah apakah terjadi peningkatan kelas pengusaha kecil dari yang beromset di bawah Rp 50 juta menjadi kelompok omset Rp 50 sampai Rp 500 juta dan seterusnya. Dalam tulisan ini hal pertanyaan di atas tidak dapat
dijawab. Oleh sebab itu diperlukan penelitian lebih lanjut. Tetapi kuat dugaan bahwa terjadi kenaikan kelas UKM yang beromset kecil, naik menjadi UKM beromset yang lebih besar. Hal ini juga dibuktikan oleh pengusaha
kecil mampu bertahan pada saat krisis ekonomi, pada tahun 1997 yang sampai sekarang juga belum pulih dan meningkatnya peran UKM dalam PDB. PERMASALAHAN PENGUSAHA KECIL Sumber daya manusia merupakan titik sentral yang
sangat penting untuk maju dan berkembang. Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional. SDM usaha kecil sebagian besar memiliki keterbatasan baik dari segi pendidikan formal maupun dari segi pengetahuan dan,
keterampilan. Keadaan ini menyebabkan motivasi berwirausaha menjadi tidak cukup kuat untuk meningkatkan usaha dan meraih peluang pasar. Dengan keterbatasan pendidikan tersebut, pada umumnya manajemen usaha kecil
dikelola dengan cara yang sederhana oleh keluarga, sehingga pengusaha kecil kurang mampu mengadministrasikan usahanya. Usaha kecil ( Teknologi merupakan faktor penting yang menentukan kinerja
dan bekelanjutan bagi usaha kecil. Pengembangan teknologi bertujuan untuk mengembangkan produksi menjdai lebih produktif, efisien dan dapat meningkatkan mutu yang pada akhirnya menghasilkan nilai tambah bagi setiap
pelaku usaha. Sebagian besar UKM masih dihadapkan pada kendala dalam informasi yang terbatas dan kemampuan akses ke sumber teknologi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa belum semua upaya
tersebut berjalan efektif, karena (1) pembangunan UKM masih bersifat top down walaupun sudah otonom. Pemerintah Pusat belum rela untuk berbagi tugas dengan pemerintah daerah, (2) kurangnya kordinasi masing-masing
pembina sehingga dilapangan ada beberapa kegiatan yang tumpang tindih, (3) program pemerintah masih berjalan secara parsial, kurang memberikan arti bagi pembangunan UKM, (4) antara program instansi terkait, satu
dengan program lainnya ada yang tumpang tindih, tidak konsisten dan berkesinambungan, (5) lembaga pendukung pelayanan jasa seperti Business Development Service (BDS) yang diberi tugas untuk: pelayanan informasi, konsultasi bisnis, pelatihan, bimbingan/pendampingan, penyelenggaraan kontrak bisnis, fasilitasi dalam perluasan akses pasar,
pengembangan organisasi dan manajemen, fasilitasi proposal dan pengembangan bisnis, masih belum profesional untuk membangun UKM, lembaga pendukung tersebut perlu dipersiapkan secara matang untuk mengganti peran
pemerintah membangun UKM. Lembaga ini banyak yang hanya berganti nama dari Klinik Konsultasi Bisnis (KKB) kepada Pusat Ekonomi Rakyat (PER), (6) lembaga pendukung lainnya seperti agunan, proposal dan sebaginya, di
lain pihak UKM belum semua mampu untuk memenuhi persyaratan tersebut, (7) dari enam butir di atas menunjukkan bahwa komitmen Pemerintah masih lemah dalam pembangunan UKM.
Hal ini dibuktikan oleh dihapuskannya Badan Pembinaan Sumber Daya Koperasi dan UKM (BPS-KUKM) pada tahun 2001. Jika BDS-KPKM dianggap kurang berhasil untuk mangakomodasikan fungsi pemberdayaan UKMK memfasilitasi
dunia usaha, menyalurkan aspirasi masyarakat dan menjadi penghubung antara pemerintah dan lembaga terkait dengan UKMK. Seharusnya lembaga ini perlu diteruskan dengan cara menyempurnakan struktur dan meningkatkan
kemampuan personil agar kompeten menjalankan visi dan misi yang telah ditentukan. Menggabungkan BDS-UKMK dalam struktur Kementrian Koperasi dan UKM yang ada sekarang
membuat pembinaan UKMK menjadi tumpang tindih satu dengan lainnya dan belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kesinambungan BDS yang telah dibangun. Berdasarkan pengalaman negara-negara tersebut dalam mengembangkan UKM, ada beberapa hal yang menonjol yang mungkin
dapat diadobsi di Indonesia. Misalnya: (1) Di Amerika Serikat dikenal dengan “Samall Business Administration”. Lembaga ini, dibangun pada tahun 1953 bertujuan untuk
membantu UKM mengembangkan usaha dalam hal: pemberian bantuan perizinan dan administrasi, manajemen, training dan konsultasi dan pemberian bantuan aspek hukum, (2) Di Jepang dikenal dengan “Federation
Of Credit Guarantee” dibangun pada tahun 1952, lembaga ini bertujuan untuk memberikan jaminan dana bagi UKM, (3) Di Korea Selatan dikenal dengan “The Korean Credit Garantee Fund” lembaga ini didirikan pada tahun 19976, bertujuan untuk membantu UKM, (4) di Malaysia pada tahun 1972 didirikan “Credit Guarantee
Corporation Malaysia Berhad”,bertujuan untuk memberikan jaminan kredit bagi UKM, (4) Di India mulai tahun 1971 dikenal “Deposit Insurance and Credit Guarantee dan (5)
Filippina pada tahun 1983 dibentuk lembaga sejenis yaitu “The Guarantee Fund For Small and Medium Enterprise”. Kelima negara contoh yang berhasil membangun UKM ini
kelihatannya memfokuskan diri pada adanya lembaga jaminan pembiayaan yang dikelola secara profesional, konsisten dan komitmen mengikuti perkembangan UKM yang ada dinegaranya. Berdirinya KKB, PER dan saat ini menjadi
BDS-KPKM mempunyai persamaan untuk membangun UKM yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu pembangunan BDS dan penyempurnaan lembaga pendukung seperti lembaga penjaminan, permodalan dan mengadakan kegiatan pelatihan bagi UKM tampaknya
mutlak dilaksanakan. Berkaitan dengan penjelasan di atas maka paradigma pembangunan UKM yang dimasa datang disarankan sebagai berikut:
lembaga penjaminan dan pelayanan jasa agar terintegrasi dalam suatu komando di
bawah Badan. Misalnya: menunjuk beberapa Bank yang bertanggung jawab untuk menyediakan dana bagi UKM, BDS yang ada sekarang perlu dipersiapkan secara matang untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya.
PENUTUP Pembangunan UKM adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, namun dalam kebersamaan itu harus ada lembaga yang khusus bertanggungjawab untuk
menkordiner dan melaksanakan semua kegiatan yang berkaitan dengan pertumbuhan dan pengembangan UKM yaitu suatu Badan yang berfungsi untuk mengatasi masalah-masalah internal dan masalah eksternal. Masalah internal dan
masalah eksternal. Masalah internal UKM di upayakan melalui peningkatan kemampuan dan manajemen. Sedangkan masalah eksternal penyelesaiannya harus diupayakan melalui kordinasi interdep antara pusat, daerah tingkat I
dan tingkat II, membangun lembaga pendukung (Bank, penjaminan, pelayanan jasa dan lembaga pendukung lainnya), agar semua lembaga pendukung tersebut berfungsi untuk mengikuti dan menunjang perkembangan UKM. Untuk itu perlu penataan dan penyempurnaan kebijakan yang ada sekarang kepada kebijakan dan pelaksanaan yang lebih terkordinatif, terintegrasi dan berkesinambungan. Kebijakan ini tentunya harus diikuti dengan komitmen yang kuat dari pemerintah. Tanpa komitmen yang kuat pembangunan UKM tidak mempunyai arti.
| |||