| LIHAT LAMPIRAN |

PENYEDIAAN DANA PUKK BUMN : MENUJU OPTIMASI PEMBINAAN

Oleh :

Noer Soetrisno

 

 

1.      Kebijakan untuk mengalokasikan penyisihan laba BUMN bagi pembinaan usaha kecil dan koperasi pada tahun 1989 di landasi pada dua alasan besar yakni banyaknya usaha kecil dan koperasi yang memiliki usaha yang layak secara bisnis, namun mereka tidak memenuhi persyaratan perbankan. Suatu yang melingupi kebijakan tersebut, juga berkaitan dengan di gerakannya berbagai bentuk kepedulian bagi BUMN untuk bermitra dengan masyarakat (usaha) di sekitarnya serta tumbuhnya sistem saling mendukung antara yang besar dan yang kecil.

 

2.      dalam perjalanannya setelah lebih dari 10 tahun, maka persoalan-persoalan : efisiensi pembinaan, profesionalisme, kemertaan alokasi serta transparansi kembali masalah yang selalu muncul bersamaan dengan alokasi dan penyaluran dana BUMN. Pada tahapan berikutnya juga muncul persoalan kelangsungan (sustainability) dan distorsi karena pembiayaan murah yang diberikan oleh dana PUKK BUMN. Oleh karena itu agar program ini menjadi lebih terarah dan produktif ada dua hal yang perlu dipertimbangkan yaitu dengan format saat ini dan kepentingan jangka panjang.

 

3.      Dalam format yang dijalankan selama ini BUMN yang mengalokasikan dapat memanfaatkan pendekatan klaster dalam memilih sasaran usaha kecil binaan, tanpa harus bersentuhan langsung. Keuntungannya adalah unitnya terkontrol, pencapaian sasaran jelas, dinamika nya dapat diamati dan program bergulir secara berkelanjutan (sustainable). Pendekatan ini telah dicoba selama setahun ini dan dinamikanya cukup baik serta menimbulkan daya tarik bagi program lain (full effect). Program ini juga menimbulkan dampak terhadap pembentukan “growth point” bagi daerah.

 

4.      Khusus untuk bantuan modal dengan menyadari struktur usaha kecil di Indonesia (97,6% usaha mikro), maka mekanisme terbaik berdasarkan best practice yang ada adalah melalui jaringan pengembangan usaha lembaga keuangan mikro, terutama Koperasi Simpan Pinjam antara Unit Simpan Pinjam Dalam Koperasi. Secara nyata pada saat ini USP/KSP di Indonesia menyumbang sektor 31% dari penyaluran kredit mikro yang menjangkau 11 juta nasabah, ke dua setelah BRI unit usaha (46%) jangkauan KSP yang lebih luas karena menjangkau nasabah mikro. Selanjutnya pilihan berikutnya adalah modal ventura dan apabila “moral dan mental” untuk memanfaatkan sistem keuangan modern telah siap dapat memanfaatkan sistem pinjaman untuk meningkatkan akses kepada Bank.

 

5.      Dalam pengembangan klaster ada empat elemen pengembangan, setelah sentra kegiatan yang dipilih dianggap feasible (memenuhi persyaratan). Keempat elemen tersebut : (1) adanya unit pelayanan pengembangan bisnis (BDS); (2) kaitan dengan pusat kemajuan teknologi; (3) dukungan jaringan informasi dan telekomunikasi (infrastruktur fisik maupun maya); dan dukungan finansial. Elemen (1), (2) dan (3) dan dilakukan kerjasama dengan lembaga profesional/komersial yang menyediakan jasa tersebut yaitu BDS-Provider. Untuk dukungan finansial sebelum memanfaatkan lembaga keuangan formal (bank) perlu diciptakan “start up” unit yaitu lembaga keuangan mikro dalam hal ini koperasi simpan pinjam yang dibina bank agar dapat berfungsi sebagai embrio/tangan dari fungsi kredit biro.

 

Kunci : Optimasi pembinaan - pengguliran program - transformasi birokrasi pembinaan - menuju industri jasa pemberdayaan usaha kecil.

 

6.      Dalam jangka panjang bentuk ideal dan akuntabilitas secara administrasi maupun permintaan terjamin apabila pengelolaan pembinaan ini menyatu dalam APBN yang sasarannya langsung pada unit-unit yang ditetapkan. Sifatnya “on top” dari anggaran yang telah disediakan serta dapat di jalankan dalam kerangka pembantuan, dekrosentrasi maupun desentralisasi

 

7.      Pada saat ini yang terpenting adalah optimasi pembinaan dan menekan distorsi, oleh karena itu anjuran saya adalah mari mencoba exercise dengan pendekatan baru tersebut dan selama tiga tahun, kita pelajari dinamika nya. Klaster adalah titik pengembangan menuju dinamika kehidupan usaha kecil tanpa harus menetapkan mereka harus menjadi apa dan siapa ?  Kesimpulan : yang harus dipertahankan adalah menciptakan instrumen dinamika pembinaan.

 

Semoga bermanfaat.