|
Analisis Kelembagaan Ekonomi yang Dibutuhkan Masyarakat Nelayan di Provinsi Sulawesi Selatan |
||
A B S T R A K |
||
|
Program Pemberdayaan Masyarakat nelayan merupakan salah satu kegiatan pembangunan daerah yang sedang dikembangkan oleh pemerintah khususnya Departemen Kelautan dan Perikanan, yang didasari oleh besarnya potensi pesisir yang belum dimanfaatkan secara optimal. Masalah utama pada penelitian ini adalah Apakah program yang digulirkan tersebut telah sesuai dengan kebutuhan nelayan ? karena itu penelitian ini akan menjawab bentuk model pengem,bangan program yang akan menggabungkan antara keinginan dan kebutuhan dari semua unsur yang terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Keinginan dan kebutuhan masyarakat nelayan terhadap program (2). Mengidentifikasi bentuk-bentuk kebijakan dari Kelembagaan Ekonomi Formal dan non formlal (3). Menganalisis efisiensi dan manfaat program bagi nelayan pemanfaat (4) Mengembangkan model Pemberdayaan ekonomi masyarakat nelayan. Peneltian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif yang mengambarkan berbagai kondisi dalam pelaksanaan program pemebradayaan ekonomi nelayan. dengan mengunakan analisis SWOT serta berbagai pendekatan seperti indeep interview, FGD, dan temu pakar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Masih terdapat perbedaan kebutuhan antara pemanfaat dan pembuat kebijakan program berupa (a) Prosedur Pengurusan (b). Besarnya dana pinjaman (c). Pelaksanaan dilapangan. (2). Program pemberdayaan pada nelayan belum menyentuh langsung ke pola kegiatan nelayan yang terkait dengan hubungan kerjasama dengan punggawa, sehingga ada kecenderungan akan menyulitkan dalam pengembalian pinjaman. (3) Kecenderungan nelayan meminjam pada lembaga non fromal seperti punggawa dan peminjam uang karena (a). Cepat dan mudah (b). Tanpa potongan (c). Tanpa prosedur administrasi ( d). Dapat dilanjutkan selama agunan masih sesuai taksiran. (4). Kelembagaan PEMP sebagai salah satu model untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir pada dasarnya telah sesuai, namun masih lemah dalam pembinaan lanjutan yaitu pasca pemberian dana dan monitoring yang berkelanjutan. (5). Pembentukan semacam lembaga pengelola seperti LPM3, sebagai penyalur dana ke kelompook, hendaknya bukan menjadi tandingan bagi kelembagan yang ada di desa. Karena itu perlu modifikasi dengan membentuk Mitra Desa berbadan hukum. (6) Model pengembangan program akan lebih efektif bila melibatkan pungawa atau pemilik akses SD ekonomi sebagai Mitra dengan memanfaatkan dana pemerintah dalam bentuk program dana produktif. (7). Untuk menunjang konsep model tersebut peran Perguruan Tinggi sebagai fasilitator pengembangan SDM dan LSM selaku pengawas harus dimasukkan dalam sistim. (8). Model pengembangan program akan lebih efektif bila melibatkan pungawa atau pemilik akses SD ekonomi sebagai Mitra dengan memanfaatkan dana pemerintah dalam bentuk program dana produktif. (9). Manfaat yang akan diperoleh dari konsep model yang ditawarkan adalah terjadi hubungan yang sinergis antara punggawa, nelayan dan pemerintah sehingga memberikan keuntungan bukan hanya dari segi ekonomi tapi akan meningkat posisi tawar nelayan.
|
||
|
Informasi Lebih Lengkap, Anda dapat menghubungi : Kantor Balitbangda Provinsi Sulawesi Selatan,
Jalan urip
Sumoharjo No. 269, Gedung G, Lantai III - IV
|
||