|
IDENTIFIKASI PRODUK HUKUM YANG BERPOTENSI MENGHAMBAT PENGEMBANGAN USAHA DI SULAWESI SELATAN |
||
TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN |
||
|
Tujuan kegiatan ini meliputi :
1. Untuk mengidentifikasi dan menganalisis produk hukum yang berpotensi menghambat pengembangan usaha di Sulawesi Selatan 2. Mengidentifikasi dan menganalisis kebijakan yang dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif di Sulawesi Selatan.
Manfaat Penelitian :
Hasil penelitian ini diharapkan memberikan manfaat sebagai berikut : 1. Menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam rangka mengevaluasi produk hukum yang dianggap menghambat pengembangan usaha di Sulawesi Selatan 2. Sebagai kebijakan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pembuatan perda yang dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif di Sulawesi Selatan.
|
||
|
Informasi Lebih Lengkap, Anda dapat menghubungi : Kantor Balitbangda Provinsi Sulawesi Selatan,
Jalan urip
Sumoharjo No. 269, Gedung G, Lantai III - IV
|
||